HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

33. Hibah, Keutamaannya dan Anjuran Melakukannyanya

صحيح البخاري

/1567 Chapter: Penjelasan tentang umra dan ruqba
ما قيل في العمرى والرقبى

2433

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٤٣٣: حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ حَدَّثَنِي النَّضْرُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ وَقَالَ عَطَاءٌ حَدَّثَنِي جَابِرٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Shahih Bukhari 2433: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] berkata: telah menceritakan kepadaku [An Nadhor bun Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"'Umra adalah hibah yang diperbolehkan."

Dan 'Atho' berkata: telah menceritakan kepadaku [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti ini juga.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi