"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa 'Umra adalah milik orang yang diberi hibah."
Sahih Bukhari: Hadith 2432
33. Hibah, Keutamaannya dan Anjuran Melakukannyanya
صحيح البخاري
/1567 Chapter:
Penjelasan tentang umra dan ruqba
ما قيل في العمرى والرقبى
2432
Sahih Bukhariصحيح البخاري ٢٤٣٢: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَى أَنَّهَا لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ
Shahih Bukhari 2432: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari Jabir radliyallahu 'anhu berkata:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa 'Umra adalah milik orang yang diberi hibah."
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa 'Umra adalah milik orang yang diberi hibah."