HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

33. Hibah, Keutamaannya dan Anjuran Melakukannyanya

صحيح البخاري

/1567 Chapter: Penjelasan tentang umra dan ruqba
ما قيل في العمرى والرقبى

2432

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٤٣٢: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَى أَنَّهَا لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ
Shahih Bukhari 2432: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari Jabir radliyallahu 'anhu berkata:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa 'Umra adalah milik orang yang diberi hibah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi