HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

66. Hukum Hudud

صحيح البخاري

/3455 Chapter: Merajam di lantai (tanah)
الرجم في البلاط

6320

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٦٣٢٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ كَرَامَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَهُودِيٍّ وَيَهُودِيَّةٍ قَدْ أَحْدَثَا جَمِيعًا فَقَالَ لَهُمْ مَا تَجِدُونَ فِي كِتَابِكُمْ قَالُوا إِنَّ أَحْبَارَنَا أَحْدَثُوا تَحْمِيمَ الْوَجْهِ وَالتَّجْبِيهَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ ادْعُهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ بِالتَّوْرَاةِ فَأُتِيَ بِهَا فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ وَجَعَلَ يَقْرَأُ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا فَقَالَ لَهُ ابْنُ سَلَامٍ ارْفَعْ يَدَكَ فَإِذَا آيَةُ الرَّجْمِ تَحْتَ يَدِهِ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَرُجِمَا عِنْدَ الْبَلَاطِ فَرَأَيْتُ الْيَهُودِيَّ أَجْنَأَ عَلَيْهَا
Shahih Bukhari 6320: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Utsman bin Karamah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] dari [Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diserahi laki-laki yahudi dan wanita yahudi yang berzina, lantas beliau mengatakan kepada orang-orang yahudi: "Hukum apa yang kalian temukan dalam kitab suci kalian?" Mereka menjawab: 'Biarawan-biarawan kami biasanya menghukum mereka dengan menghitami wajahnya, kemudian dinaikkan keatas kendaraan, dengan punggung saling membelakangi.' Abdullah bin Salam menyela: 'ya Rasulullah, ajaklah mereka untuk berhukum dengan kitab taurat.' Kitab taurat pun didatangkan, kemudian salah seorang dari mereka menutupi ayat-ayat yang menetapkan hukum rajam dengan tangannya sehingga yang ia baca hanyalah tulisan sebelum atau sesudahnya, maka Abdullah bin Salam menegur: 'angkat tanganmu! ' Maka ayat yang berisi perintah rajam pun kelihatan dibawah tangannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkan keduanya untuk dirajam, maka hukuman itu pun di laksanakan. Ibnu Umar mengatakan: keduanya dirajam di lantai, dan kulihat si yahudi membungkukkan punggungnya untuk melindungi teman kencangnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi