HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

76. Berpegang Teguh Terhadap Kitab Dan Sunnah

صحيح البخاري

/3689 Chapter: Ijtihad seorang hakim dengan hukum yang telah Allah turunkan
ما جاء في اجتهاد القضاة بما أنزل الله تعالى

6773

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٦٧٧٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ سَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ عَنْ إِمْلَاصِ الْمَرْأَةِ هِيَ الَّتِي يُضْرَبُ بَطْنُهَا فَتُلْقِي جَنِينًا فَقَالَ أَيُّكُمْ سَمِعَ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ شَيْئًا فَقُلْتُ أَنَا فَقَالَ مَا هُوَ قُلْتُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ فَقَالَ لَا تَبْرَحْ حَتَّى تَجِيئَنِي بِالْمَخْرَجِ فِيمَا قُلْتَ فَخَرَجْتُ فَوَجَدْتُ مُحَمَّدَ بْنَ مَسْلَمَةَ فَجِئْتُ بِهِ فَشَهِدَ مَعِي أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ تَابَعَهُ ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ
Shahih Bukhari 6773: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Mughirah bin Syu'bah] berkata: "Umar bin Khattab pernah bertanya tentang imlash, yaitu perut seorang wanita yang sedang hamil dipukul agar janinnya keguguran. Umar tanyakan, "Siapa di antara kalian yang mendengar nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang hal itu?" Aku menjawab, "Aku." Umar bertanya, 'Bagaimana menurutmu? ' Aku jawab, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentangnya, yaitu membayar sepuluh diyat yang nilainya setara satu budak atau satu hamba sahaya." Umar lantas berkata: "Tolong kamu jangan pergi jauh-jauh hingga engkau membawaku penegasan yang kamu katakan!" Lantas aku keluar dan kutemukan [Muhammad bin Maslamah], aku membawanya dan ia bersaksi bersamaku bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentangnya, yaitu membayar sepuluh diyat yang senilai satu budak atau hamba sahaya." Hadits ini diperkuat oleh [Ibn Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Urwah] dari [Mughirah].

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi