hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 110

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/12 Chapter:

Menyamak Kulit

بَابُ الدِّبَاغِ

110
Sunan Daruquthni
Albani: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/87), Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh Wal Mansukh (136), isnadnya lemah karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Fulaih bin Sulaiman. 'Utsman Ad-Darimi, dari Ibnu Ma'in berkata, "Lemah. Alangkah dekatnya ia dengan Abu Uwais.!" Ad-Dauri, dari Ibnu Ma'in berkata, "Tidak kuat dan tidak dapat dijadikan hujjah." Abu Hatim berkata, "Tidak kuat." Ibnu Al Madini berkata, "Fulaih dan saudaranya, Abdul Hamid adalah perawi-perawi lemah." At-Tahdzib (8/3,3,4,3). Derajatnya hasan dengan hadits yang setelahnya.
سنن الدارقطني ١١٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ , نا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ الْمِصْرِيِّ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دِبَاغُ كُلِّ إِهَابٍ طُهُورُهُ»
Sunan Daruquthni 110: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakkar mengabarkan kepada kami, Fulaih bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Zaid bin Aslam, dari Abdurrahman bin Wa'lah Al Mishri, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Penyamakan setiap kulit berarti menyucikannya'."