HADITH.One

Indonesian

Support

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

1

Grade Albani:Shahih. HR. Abu Daud (65); An-Nasa'i (1/46); Ibnu Majah (518); Al Hakim (1/133); Ahmad (2/12); AtTirmidzi (67); Al Baihaqi (1/259-263); Asy-Syafi'i di dalam Musnadnya (165); Abdurrazaq (258) disertai tambahan -akan dikemukakan mendatang-; Ibnu Hibban (17'-Mawarid); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/34) dari jalur Abd bin Humaid: Abu Usamah menceritakan kepada kami: Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami. Haditsnya dinilai shahih oleh Al Hakim, dan ia mengatakan, "Shahih menurut syarat Imam Al Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak meriwayatkannya. Keduanya berargumentasi dengan semua perawi hadits ini namun tidak mengeluarkannya. Munurutku, wallahu a'lam, karena ada perbedaan pandangan temadap Abu Usamah dan Al Walid bin Katsir." Al Hafizh menyebutkan di dalam Talkhish Al Habir (1/38) yang saya tahqiq: Ibnu Mandah mengatakan: Isnadnya shahih menurut syarat Muslim. Periwayatan hadits ini terfokus pada Al Walid bin Katsir sehingga dikatakan berasal darinya, dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair. Juga dikatakan darinya, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, terkadang dari Ubaidullah bin Abdullah bin Umar, dan terkadang dari Abdullah bin Abdullah bin Umar. Kenapa demikian? Jawabnya, bahwa ini bukan Iththirab (kekacauan sanad) yang nyata, sebab dapat dimungkinkan bahwa semuanya terpelihara, yaitu berpindah dari yang tsiqah kepada yang tsiqah. Hasil penelitian menunjukkan: setelah diteliti, yang benar adalah riwayat Al Walid bin Katsir dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar Al Mukabbar, dari Muhammad bin Ja'far bin AzZubair, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar Al Mushaghghar. Adapun siapa saja yang meriwayatkan dari selain jalur ini, maka ia telah keliru. Sekelompok ahli ilmu telah meriwayatkannya dari Abu Usamah, dari Al Walid bin Katsir melalui dua jalur, dan jalan yang ketiganya diriwayatkan oleh Al Hakim dan yang lainnya. Diriwayatkan juga dari jalur Hammad bin Salamah, dari Ashim bin Al Mundzir, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya. Ibnu Ma'in pernah ditanya tentang jalur ini, ia pun mengatakan, "Isnadnya bagus." Lalu dikatakan kepadanya, "Ibnu Aliyah tidak menjadikannya sebagai hadits marfu'." Ia pun mengatakan, "Walaupun tidak terpelihara dari Ibnu Aliyah, namun hadits ini isnadnya bagus." Ibnu Abdil Barr di dalam At-Tamhid mengatakan, "Pendapat Asy-Syafi'i tentang hadits dua qullah adalah pendapat yang lemah dari sisi pengamatan dan atsarnya tidak valid. Karena hadits tersebut diperbincangkan oleh segolongan ahli ilmu, di samping bahwa ukuran pasti dua qullah itu sendiri tidak pernah dinyatakan oleh atsar maupun ijma'." Disebutkan di dalam Al Istidzkar: Hadits ini ma'lul (mengandung cacat tersembunyi). Isma'il Qadhi menolaknya dan telah membicarakannya." AthThahawi mengatakan, "Kami tidak berdalil dengannya karena kadar dua qullah itu tidak valid." Ibnu Daqiq Al 'Id mengatakan, "Hadits ini telah dianggap shahih oleh sebagian mereka, dan dinilai shahih oleh para ahli fikih. Sebab, walaupun isnadnya tampak kacau dan berbeda pada sebagian lafazhnya, namun hal itu telah terjawab dengan jawaban yang benar, yaitu dengan adanya kemungkinan untuk memadukan beberapa riwayat yang ada. Namun aku sendiri meninggalkannya, sebab menurutku riwayat itu tidak valid dengan jalur periwayatan yang tersendiri yang mengharuskan merujuk kepadanya secara syar'i, yakni penentuan kadar dua qullah." Saya katakan: Tampaknya ia mengisyaratkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari hadits Umar, "Apabila airnya mencapai dua qullah dari ukuran qullah suku Hajar, maka air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun." [Diriwayatkan oleh Ibnu Adi di dalam Al Kamil, 6/3358]. Di dalam isnadnya terdapat Al Mughirah bin Shaqlab, haditsnya munkar. An-Nufaili mengatakan, "Ia tidak dipercaya dalam penyampaian hadits." Ibnu Adi mengatakan, "Rata-rata haditsnya tidak ada mutaba'ah-nya (penguatnya). Adapun yang dijadikan sandaran oleh Asy-Syafi'i adalah yang ia sebutkan di dalam Al Umm. Ringkasnya, setelah meriwayatkan hadits Ibnu Umar ia mengatakan, 'Muslim bin Khalid Az-Zanji memberitahu kami, dari Ibnu Juraij dengan isnad yang tidak dapat aku sebutkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila airnya mencapai dua qullah, maka tidak mengandung najis.' Ia juga menyebutkan di dalam hadits ini redaksi: Dari qullah suku Hajar." Ibnu Juraij mengatakan, "Aku pernah melihat qullah Hajar, satu qullah itu berisi dua qirbah (botol kulit) atau dua qirbah lebih sedikit." Asy-Syafi'i mengatakan, "Sebagai sikap kehati-hatian, satu qullah adalah dua setengah qirbah. Jadi, bila airnya sebanyak lima botol kulit, maka tidak mengandung najis, baik air itu di dalam kolam ataupun tempat lainnya. Qirbah Hijaz ukurannya besar, dan air yang mengandung najis tidak terdapat pada qirbah yang besar." sampai di sini ucapan Asy-Syafi'i [Al Umm, 1/37, cet. Dar Al Ghad Al 'Arabi]. Mengenai hal ini ada beberapa bahasan: · Pertama: Penjelasan isnad yang tidak disinggung oleh Asy-Syafi'i. · Kedua: Statusnya muttashil (bersambung) ataukah tidak. · Ketiga: Keterkaitannya dengan qullah Hajar pada riwayat yang marfu'. · Keempat: Memastikan bahwa qirbah yang dimaksud adalah qirbah yang besar, bukan qirbah yang kecil. · Kelima: Memastikan kadar qullah dengan melebihkan dari dua qirbah. Pembahasan Pertama: Tentang penjelasan isnad, yaitu yang diriwayatkan oleh Al Hakim Abu Ahmad dan Al Baihaqi dan yang lainnya dari jalur Abu Qurrah Musa bin Thariq, dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Muhammad mengabarkan kepadaku, bahwa Yahya bin Aqil mengabarkan kepadanya, bahwa Yahya bin Ya'mur mengabarkan kepadanya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Apabila air mencapai dua qullah, maka tidak membawa najis dan tidak pula kotoran." [Dirwiayatkan oleh Abdurrazzaq di dalam Mushannafnya (258)] Ia mengatakan, "Lalu aku tanyakan kepada Yahya bin Aqil, 'Qullah mana?' Ia menjawab, 'Qullah Hajar'." Muhammad mengatakan, "Aku pernah melihat qullah Hajar, maka aku menduga bahwa setiap qullah mencapai dua qirbah." Ad-Daraquthni mengatakan: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Humaid Al Mashishi menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij [Di dalam As-Sunan disebutkan (dengan redaksi): Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, akan dikemukakan pada hadits no. 28], seperti itu, yang mana di bagian akhirnya ia menyebutkan: "Lalu aku katakan kepada Yahya bin Aqil, 'Qullah Hajar?' Ia menjawab, 'Qullah Hajar.' Maka aku menduga bahwa setiap qullah mencapai dua qirbah." Al Hakim Abu Ahmad mengatakan, "Muhammad, gurunya Ibnu Juraij adalah' Muhammad bin Yahya, ia juga mempunyai riwayat dari Yahya bin Abu Katsir." Saya katakan: Bagaimana pun, ia tetap majhul (tidak dikenal). Pembahasan Kedua: Penjelasan tentang isnadnya muttashil ataukah tidak. Telah tampak bahwa riwayat ini mursal. Karena Yahya bin Ya'mur adalah seorang Tabi'i Tabi'in, dan kemungkinannya bahwa yang dimaksud mendengarnya itu adalah mendengar dari Ibnu Umar, karena riwayat ini dikenal sebagai haditsnya Ibnu Umar walaupun kemungkinan ada sahabat lainnya juga yang meriwayatkannya, namun Yahya bin Ya'mur dikenal biasa membawakan hadits dari Ibnu Umar. Ada perbedaan pada Ibnu Juraij, yang mana Abdurrazzaq meriwayatkannya di dalam Mushannafnya. darinya, ia mengatakan: Disampaikan hadits kepadaku, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Jika air mencapai dua qullah, maka tidak mengandung najis dan tidak pula kotoran" Ibnu Juraij mengatakan, "Mereka menyatakan bahwa yang dimaksud adalah qullah Hajar." Abdurrazzaq mengatakan: Ibnu Juraij berkata, "Orang yang mengabarkan kepadaku tentang qullah berkata, "Selanjutnya aku melihat qullah Hajar, maka aku memperkirakan bahwa setiap qullah mencapai dua qirbah." Pembahasan Ketiga: Keterkaitannya dengan qullah Hajar tidak terdapat di dalam hadits yang marfu'. Memang demikian, kecuali pada riwayat terdahulu dari Al Mughirah bin Shaqlab, dan telah dikemukakan bahwa itu tidak shahih, namun para sahabat Asy-Syafi'i menguatkan, bahwa yang dimaksud adalah qullah Hajar karena seringnya orang-orang Arab menggunakan kalimat ini dalam sya'ir-sya'ir mereka, sebagaimana yang dikatakan Abu Ubaidah di dalam kitab Ath-Thuhur. Keterikatan ini disebutkan di dalam hadits shahih, Al Baihaqi menyebutkan, "Qullah Hajar cukup dikenal, karena itulah Rasulullah SAW menyerupakan apa yang beliau lihat pada malam Mi'raj pada tapal Sidrarul Muntaha, yang mana dedaunannya seperti telinga-telinga gajah, sedangkan tapalnya seperti qilal (qullah-qullah/tempayan) Hajar." Jika dikatakan, "Apa hubungannya penyerupaan ini dengan kadar qullah sebagai batasan jumlah air?" Jawabnya: "Keterkaitannya dengan kalimat tersebut yang juga disebutkan di dalam hadits Mi'raj menunjukkan bahwa kalimat itu dikenal oleh mereka, sehingga dijadikan perumpamaan untuk sesuatu yang besar. Sebagaimana sesuatu yang terikat bila disebutkan secara mutlak (menjadi tidak terikat lagi), maka yang dimaksud adalah sesuatu yang terikat yang sudah dimaklumi itu." Al Azhari mengatakan, "Ada banyak qilal di desa-desa Arab, sedangkan qilal Hajar adalah yang paling besar." Al Khaththabi mengatakan, "Qilal Hajar bentuknya cukup dikenal, dan kadarnya cukup diketahui." Qullah adalah lafazh yang mengandung banyak arti, setelah dikembalikan kepada salah satu pengertiannya, yaitu tempayan, maka tinggallah penyebutannya terulang antara yang besar dan yang kecil. Dalil yang menunjukkan bahwa itu yang berukuran besar adalah, karena syari'at menjadikan "batasan" diukur dengan bilangan. Maka dengan demikian, jelaslah ia mengisyaratkan kepada yang paling besar, karena tidak ada gunanya bila ditafsirkan dengan dua qullah yang berukuran kecil padahal bisa diukur dengan satu ukuran yang besar. wallahu a'lam. Dengan demikian sudah tercapai kesimpulan pembahasan keempat. Pembahasan Kelima: Memastikan kadar qullah dengan melebihkan dari dua qirbah. Mengenai hal ini, Ibnu Al Mundzir dari kalangan Syafi'i dan Isma'il Al Qadhi dari kalangan Maliki telah mengkritisi hal itu. Intinya, bahwa kesimpulan ini berdasarkan dugaan sebagian perawi, sedangkan dugaan itu tidak harus diterima, apalagi dari orang yang sepeti Muhammad bin Yahya yang tidak diketahui identitasnya atau kredibilitasnya. Karena itulah para ahli fikih dan ulama di seluruh negeri Islam tidak sepakat mengambil pembatasan ini. Sebagian mereka mengatakan, "Qullah itu bisa sebagai sebutan untuk kendi dan guci, baik besar maupun kecil." Ada juga yang mengatakan, "Qullah diambil dari kalimat istaqalla fulaan bi jamalihi (fulan berangkat dengan untanya). Aqalla berarti mengangkut dan membawanya bila mampu. Ada juga yang mengatakan, "Diambil dari kalimat qullah jabal, yakni puncak bukit." Jika ada yang mengatakan, bahwa yang utama adalah mengambil apa yang disebutkan oleh perawi hadits karena ia lebih mengetahui tentang apa yang diriwayatkannya, maka kami katakan, "Para perawi tidak menyepakati sesuatu mengenai ini. Ad-Daraquthni meriwayatkan dengan sanad shahih dari Ashim bin Al Mudzir, salah seorang perawi hadits ini juga, bahwa ia mengatakan, 'Qilal adalah baskom yang besar'." Ishaq bin Rahawaih mengatakan, "Satu khabiyah mencapai tiga qirbah" Diriwayatkan dari Ibrahim, ia mengatakan, "Dua qullah adalah dua guci besar." Diriwayatkan dari Al Auza'i, ia mengatakan, "Qullah adalah apa yang diciduk tangan." Yakni yang dapat diangkat oleh tangan. Al Baihaqi mengeluarkan dari jalur Ibnu Ishaq, ia mengatakan, "Qullah adalah guci atau botol untuk mengambil air." Abu Ubaid di dalam kitab Ath-Thuhur lebih cenderung kepada penafsiran Ashim bin Al Mundzir, dan itu lebih utama. Ali bin Al Ja'd meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata, "Dua qullah adalah dua guci." Ia tidak membatasinya dengan "yang besar". Diriwayatkan juga dari Abdurrahman bin Mahdi, Waki' dan Yahya bin Adam pendapat seperti itu. Diriwayatkan oleh Ibnu Al Mudzir. Dari At-Talkhish.
سنن الدارقطني ١: ثنا الْقَاضِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ , ثنا أَبُو أُسَامَةَ ح وثنا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْمُعَلَّى , نا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ , ثنا أَبُو أُسَامَةَ ح وثنا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْمُعَدَّلُ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ بِوَاسِطَ , أنا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَادَةَ , ثنا أَبُو أُسَامَةَ ح وثنا أَبُو بَكْرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا حَاجِبُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ثنا أَبُو أُسَامَةَ , قَالَ ثنا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ بِأَرْضِ الْفَلَاةِ , وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ فَقَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ» . وَقَالَ ابْنُ أَبِي السَّفَرِ: لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ , وَقَالَ ابْنُ عُبَادَةَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 1: Al Qadhi Abu Abdullah Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami {h} dan Ahmad bin Ali bin Al Mu'alla menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah bin Abu As-Safar mengabarkan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami {h} dan Abu Abdullah Al Mu'addal Ahmad bin Amr bin Utsman menceritakan kepada kami di Wasith, Muhammad bin Ubadah membritahukan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami {h} dan Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An Naisaburi menceritakan kepada kami, Hajib bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia berkata:



Rasulullah SAW ditanya tentang air yang berada di tanah terbuka (tidak bertuan) yang biasa disinggahi oleh binatang buas dan binatang ternak, maka beliau bersabda: "Jika air itu mencapai dua qullah maka tidak dinajiskan oleh sesuatu pun."



Ibnu Abi As-Safar mengatakan, "Tidak mengundung kotoran." Ibnu Ubadah juga mengatakan seperti itu.

2

Grade Albani:Shahih. HR. Abu Daud (63); Ath-Thabari di dalam Tahdzib Al Atsar (2/732). Pengertian "tidak mengandung kotoran" adalah tidak menjadi najis karena kejatuhan najis.
سنن الدارقطني ٢: حَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , ثنا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , ثنا أَبِي , ثنا أَبُو أُسَامَةَ , ح وَثنا دَعْلَجٌ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شِيرَوَيْهِ , ثنا إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ , أَنْبَأَنَا أَبُو أُسَامَةَ , ح وَثنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْوَكِيعِيُّ , ثنا أَبُو أُسَامَةَ , ح وَثنا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , ثنا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ الْأَنْصَارِيُّ , ثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , ثنا أَبُو أُسَامَةَ , ح وَثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَكَرِيَّا بِمِصْرَ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ شُعَيْبٍ , ثنا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ , وَالْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ , عَنْ أَبِي أُسَامَةَ , ح وَثنا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدِ بْنِ حَفْصٍ , ثنا أَبُو دَاوُدَ السِّجِسْتَانِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ , وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , وَغَيْرُهُمَا , قَالُوا: ثنا أَبُو أُسَامَةَ , ثنا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ» . هَذَا لَفْظُ أَبِي دَاوُدَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْعَلَاءِ , وَقَالَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ مِنْ بَيْنِهِمْ فِي حَدِيثِهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ
Sunan Daruquthni 2: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Musa bin Harun menceritakan kepada kami, Ayahku menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami {h} Da'laj menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syirawaih menceritakan kepada kami, Ishaq bin Rahawaih menceritakan kepada kami, Abu Usamah memberitahu kami {h} Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq Al Harbi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ja'far Al Waki'i menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami {h} ja'far bin Muhammad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq Al Anshari menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami {h} Muhammad bin Abdullah bin Zakariya di Mesir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Hannad bin As-Sari dan Al Husain bin Huraits menceritakan kepada kami, dari Abu Usamah {h} Muhammad bin Makhlad bin Hafsh menceritakan kepada kami, Abu Daud As-Sijistani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al 'Ala" dan Utsman bin Abu Syaibah serta yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Abu Usamah menceritakan kepada kami, Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia berkata:



Rasulullah SAW pernah ditanya tentang air yang disinggahi oleh binatang ternak dan binatang buas, kemudian beliau pun bersabda: "Jika airnya mencapai dua qullah, maka air itu tidak mengandung kotoran."



Ini adalah lafazh Abu Daud dari Muhammad bin Al 'Ala'. Utsman bin Abu Syaibah yang termasuk di antara mereka yang meriwayatkan lafazh ini dalam haditsnya menyebutkan: "Dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far."

3

Grade Albani:Shahih, HR. Ath-Thabari di dalam Tahdzib Al Atsar (2/731).
سنن الدارقطني ٣: وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ سُفْيَانَ الْوَاسِطِيُّ , نا أَبُو أُسَامَةَ , حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادَ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ فَقَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ» . وَكَذَلِكَ رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ الْحُمَيْدِيُّ , عَنْ أَبِي أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , وَتَابَعَهُ الشَّافِعِيُّ , عَنِ الثِّقَةِ عِنْدَهُ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , وَتَابَعَهُمْ مُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ الْأَزْرَقُ , وَيَعِيشُ بْنُ الْجَهْمِ , وَابْنُ كَرَامَةَ , وَأَبُو مَسْعُودٍ أَحْمَدُ بْنُ الْفُرَاتِ , وَمُحَمَّدُ بْنُ الْفُضَيْلِ الْبَلْخِيُّ , فَرَوَوْهُ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , نا بِشْرُ بْنُ مُوسَى , ح وَنا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ صَالِحٍ الشِّيرَازِيُّ , قَالَا: نا الْحُمَيْدِيُّ , نا أَبُو أُسَامَةَ , نا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ , عنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا نَحْوَهُ
Sunan Daruquthni 3: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Zakariya bin Sufyan Al Wasithi menceritakan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia mengatakan,



"Rasulullah SAW ditanya tentang air yang disinggahi oleh binatang buas dan binatang ternak, beliau pun bersabda, 'Jika airnya mencapai dua qullah, maka air itu tidak mengandung kotoran"



Demikian juga yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Az-Zubair Al Humaidi, dari Abu Usamah, dari Al Walid, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far. Di-mutaba'ah (dikuatkan) oleh riwayat Asy-Syafi'i dari seorang yang tsiqah dalam pandangannya, dari Al Walid bin Katsir. Dikuatkan juga oleh riwayat Muhammad bin Hassan Al Azraq, Ya'isy bin Al Jahm, Ibnu Karamah, Abu Mas'ud Ahmad bin Al Furat, dan Muhammad bin Al Fudlail Al Balkhi, mereka semua meriwayatkannya dari Abu Usamah, dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far.



Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Bisyr bin Musa mengabarkan kepada kami {h} Da'laj bin Ahmad mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Shalih Asy-Syirazi mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Al Humaidi mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Katsir mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, dari Nabi SAW, riwayat yang menyerupainya.

4

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Catatan penterjemah: Dalam naskah Arabnya disebutkan dengan istilah "As-saabiq" (yang lalu), pentahqiq sering mencantumkannya pada catatan kaki, namun tidak menunjuk secara jelas keterangan mana yang dimaksud, kemungkinannya adalah keterangan serupa dari hadits yang serupa, sehingga itu bisa terdapat pada catatan kaki yang sebelumnya, atau yang telah lalu pada hadits yang senada redaksinya atau sama sanadnya. Untuk itu tidak diterjemahkan dengan ibid, akan tapi dengan "lihat keterangan yang lalu". Sebagai contoh pada catatan kaki ini, kemungkinan yang dimaksud adalah keterangan yang telah dipaparkan pada catatan kaki untuk hadits no. 1.
سنن الدارقطني ٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْعَبَّاسِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْوَرَّاقُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ الْأَزْرَقُ , ح وَنا عُثْمَانُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ بَكْرٍ السُّكَّرِيُّ , نا يَعِيشُ بْنُ الْجَهْمِ , بِالْحَدِيثَةِ , قَالَا: نا أَبُو أُسَامَةَ , نا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ - وَقَالَ يَعِيشُ بْنُ الْجَهْمِ: مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ - فَقَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 4: Isma'il bin Al Abbas bin Muhammad Al Warraq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan Al Azraq mengabarkan kepada kami {h}, Utsman bin Isma'il bin Bakr As-Sukkari mengabarkan kepada kami, Ya'isy bin Al Jahm mengabarkan kepada kami di Haditsah, keduanya mengatakan: Abu Usamah mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Abbad, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia mengatakan,



"Rasulullah SAW ditanya tentang air yang disinggahi oleh binatang ternak dan binatang buas, -Ya'isy bin Al Jahm menyebutkan dengan redaksi: binatang buas dan binatang ternak,- maka beliau menjawab, 'Jika airnya mencapai dua qullah maka tidak dinajiskan oleh sesuatu pun".

5

سنن الدارقطني ٥: حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ الْأَصْبَهَانِيُّ , أنا أَبُو مَسْعُودٍ أَحْمَدُ بْنُ الْفُرَاتِ نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ فَقَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 5: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud Ahmad bin Al Furat memberitahukan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia mengatakan,



"Rasulullah SAW ditanya tentang air yang disinggahi oleh binatang buas dan binatang ternak, maka beliau pun menjawab, 'Jika airnya mencapai dua qullah, maka tidak dinajiskan oleh sesuatu pun'."

6

سنن الدارقطني ٦: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْفَضْلِ الزَّيَّاتُ , نا عَلِيُّ بْنُ شُعَيْبٍ , نا أَبُو أُسَامَةَ , نا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ , بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ , وَقَالَ: مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ
Sunan Daruquthni 6: Ishaq bin Muhammad bin Al Fadhl Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Ali bin Syu'aib mengabarkan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Al Walid bin Katsir mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ja'far dengan isnadnya seperti itu, dan ia menyebutkan dengan redaksi:



"Oleh binatang ternak dan binatang buas."

7

Grade Albani:HR. Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (1/37). Az-Zaila'i mengatakan, "Abu Tsaur meriwayatkannya dari AsySyafi'i, dari Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi, dari Al Walid bin Katsir. Sedangkan Musa bin Abu Jarud meriwayatkannya dari Al Buwaithi, dari Asy-Syafi'i, dari Abu Usamah dan yang lainnya, dari Al Walid bin Katsir. Dengan demikian riwayat ini menunjukkan bahwa Asy-Syafi'i mendengar hadits ini dari Abdullah bin Al Harits yang berasal dari kalangan Hijaz, dan dari Abu Usamah, orang Kufah. Ia mendengar dari keduanya, dari Al Walid bin Katsir. At-Ta'liq Al Mughni.
سنن الدارقطني ٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو إِبْرَاهِيمَ الْمُزَنِيُّ إِسْمَاعِيلُ بْنُ يَحْيَى , وَالرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَا: نا الشَّافِعِيُّ , أنا الثِّقَةُ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ رَّسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ نَجِسًا أَوْ خَبَثًا»
Sunan Daruquthni 7: Abu Bakar An Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Ibrahim Al Muzani Isma'il bin Yahya dan Ar-Rabi' bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami, Seorang yang tsiqah memberitahukan kepada kami, dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda,



"Jika airnya mencapai dua qullah, maka tidak mengandung najis atau kotoran."

8

سنن الدارقطني ٨: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ الدَّرْبِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ كَرَامَةَ , نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ»
Sunan Daruquthni 8: Umar bin Ahmad bin Ali Ad Darbi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Karamah mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia mengatakan,



"Rasulullah SAW ditanya tentang air yang disinggahi oleh binatang ternak dan binatang buas, maka Nabi SAW pun menjawab, 'Jika airnya mencapai dua qullah, maka tidak mengandung kotoran'."

9

سنن الدارقطني ٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ الْحَارِثِيُّ , نا أَبُو أُسَامَةَ , نا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ. قَالَ الشَّيْخُ أَبُو الْحَسَنِ: وَرَأَيْتُهُ فِي كِتَابٍ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ التِّرْمِذِيِّ , عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْأَسْوَدِ , عَنْ أَبِي أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ , وَذَكَرَهُ جَعْفَرُ بْنُ الْمُغَلِّسِ , حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي الْخَصِيبِ , نا أَبُو أُسَامَةَ , ثنا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ بِهَذَا مِثْلَهُ. قَالَ الشَّيْخُ أَبُو الْحَسَنِ: فَاتَّفَقَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ الْحُمَيْدِيُّ , وَمُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ الْأَزْرَقُ , وَيَعِيشُ بْنُ الْجَهْمِ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ كَرَامَةَ , وَالْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْأَسْوَدِ , وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ الْحَارِثِيُّ , وَأَحْمَدُ بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ سُفْيَانَ الْوَاسِطِيُّ , وَعَلِيُّ بْنُ شُعَيْبٍ , وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي الْخَصِيبِ , وَأَبُو مَسْعُودٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ الْفُضَيْلِ الْبَلْخِيُّ فَرَوَوْهُ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرِ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , وَتَابَعَهُمُ الشَّافِعِيُّ , عَنِ الثِّقَةِ عِنْدَهُ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , وَقَالَ يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ: وَمَنْ ذَكَرْنَا مَعَهُ فِي أَوَّلِ الْكِتَابِ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ , فَلَمَّا اخْتَلَفَ عَلَى أَبِي أُسَامَةَ فِي إِسْنَادِهِ أَحْبَبْنَا أَنْ نَعْلَمَ مَنْ أَتَى بِالصَّوَابِ فَنَظَرْنَا فِي ذَلِكَ فَوَجَدْنَا شُعَيْبَ بْنَ أَيُّوبَ قَدْ رَوَاهُ , عَنْ أَبِي أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ عَلَى الْوَجْهَيْنِ جَمِيعًا , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ ثُمَّ أَتْبَعَهُ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ فَصَحَّ الْقَوْلَانِ جَمِيعًا عَنْ أَبِي أُسَامَةَ وَصَحَّ أَنَّ الْوَلِيدَ بْنَ كَثِيرٍ رَوَاهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ , وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ جَمِيعًا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ فَكَانَ أَبُو أُسَامَةَ مَرَّةً يُحَدِّثُ بِهِ عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ وَمَرَّةً يُحَدِّثُ بِهِ عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ , فَأَمَّا حَدِيثُ شُعَيْبِ بْنِ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ عَنِ الرَّجُلَيْنِ جَمِيعًا
Sunan Daruquthni 9: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdul Hamil Al Haritsi mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Katsir mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, dari Nabi SAW, serupa itu.



Syaikh Abu Al Hasan mengatakan, "Aku meriwayatkannya dalam suatu kitab, dari Abu Ja'far At-Tirmidzi, dari Al Husain bin Ali bin Al Aswad, dari Abu Usamah, dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dengan isnad ini."



Disebutkan juga oleh Ja'far bin Al Mughallis, "Ali bin Muhammad bin Abu Al Khashib menceritakan kepadaku, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Katsir mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dengan (isnad ini) seperti itu."



Syaikh Abu Al Hasan mengatakan, "Utsman bin Abu Syaibah, Abdullah bin Az-Zubair Al Humaidi, Muhammad bin Hassan Al Azraq, Ya'isy bin Al Jahmi, Muhammad bin Utsman bin Karamah, Al Husain bin Ali bin Al Aswad, Ahmad bin Abdul Hamid Al Haritsi, Ahmad bin Zakariya bin Sufyan Al Wasithi, Ali bin Syu'aib, Ali bin Muhammad bin Abu Al Khashib, Abu Mas'ud dan Muhammad bin Al Fudhail Al Balkhi, mereka semua sama-sama meriwayatkannya dari Abu Usamah, dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far. Riwayat mereka di-mutaba‘ah oleh Asy-Syafi'i dari seorang yang tsiqah dalam pandangannya, dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Ja'far. Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi dan orang-orang yang kami sebutkan bersamanya di awal kitab meriwayatkan dari Usamah bin Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair.



Ketika ada perbedaan pada Abu Usamah dalam isnadnya, kami ingin mengetahui mana yang benar, maka kami perhatikan, lalu kami dapati bahwa Syu'aib bin Ayyub telah meriwayatkan dari Abu Usamah, dari Al Walid bin Katsir dari dua jalur yang keduanya bersumber dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair dan Muhammad bin Abbad, dan di-mutaba'ah (dikuatkan) dengan riwayat dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, sehingga dengan begitu kedua informasi itu benar adanya bahwa riwayat itu berasal dari Abu Usamah, benar juga bahwa Al Walid bin Katsir meriwayatkannya dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair dan dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, yang keduanya berasal dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya. Jadi, Abu Usamah pernah menceritakannya dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair, dan pernah juga menceritakannya dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far. Wallahu a'lam. Adapun hadits Syu'aib bin Ayyub, dari Abu Usamah, dari Al Walid bin Katsir, bersumber dari kedua orang tersebut.

10

Grade Albani:Hasan. HR. Al Baihaqi (1/260-261).
سنن الدارقطني ١٠: فَحَدَّثَنَا بِهِ أَبُو بَكْرٍ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدَانَ الصَّيْدَلَانِيُّ بِوَاسِطَ , نا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ , نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ»
Sunan Daruquthni 10: Maka Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan Ash-Shaidalani menceritakannya kepada kami di Washit, Syu'aib bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Umar, bahwa



Rasulullah SAW ditanya tentang air yang disinggahi oleh binatang ternak dan binatang buas, maka Rasulullah SAW bersabda, "Jika airnya mencapai dua qullah, maka tidak mengandung kotoran."

11

Grade Albani:Lihat hadits sebelumnya
سنن الدارقطني ١١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدَانَ , نا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ , نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 11: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, dari Nabi SAW, seperti itu.

12

سنن الدارقطني ١٢: وَأَمَّا حَدِيثُ مُحَمَّدِ بْنِ الْفُضَيْلِ الْبَلْخِيِّ , فَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْحُسَيْنِ الرَّازِيُّ الضَّرِيرُ , نا عَلِيُّ بْنُ أُحْمَدَ الْفَارِسِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْفُضَيْلِ الْبَلْخِيُّ , نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادٍ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 12: Adapun hadits Muhammad bin Al Fudhail Al Balkhi, Ahmad bin Muhammad bin Al Husain Ar-Razi yang buta menceritakan kepada kami, Ali bin Ahmad Al Farisi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Fudhail Al Balkhi mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, dari Nabi SAW, seperti itu.

13

سنن الدارقطني ١٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سَهْلٍ الْإِمَامُ , نا الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الصَّمَدِ , ثنا بَحْرُ بْنُ الْحَكَمِ , نا عَبَّادُ بْنُ صُهَيْبٍ , نا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ فَقَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ»
Sunan Daruquthni 13: Abu Bakar Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Sahl Al Imam menceritakan kepada kami, Al Husain bin Ali bin Abdush Shamad mengabarkan kepada kami, Bahr bin Al Hakam mengabarkan kepada kami, Abbad bin Shuhaib mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Katsir mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Abdullah bin 'Umar, dari ayahnya, bahwa



Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai air yang disinggahi oleh binatang ternak dan binatang buas, maka beliau menjawab: "Jika airnya mencapai dua qullah, maka tidak mengandung kotoran."

14

سنن الدارقطني ١٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ نُوحٍ الْجُنْدِيسَابُورِيُّ , ثنا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ , ثنا الْمُحَارِبِيُّ اسْمُهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عُمَرَ ح ونا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ خُشَيْشٍ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا جَرِيرٌ , ح ونا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْوَكِيلُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَر , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْمَاءِ , يَكُونُ بِأَرْضِ الْفَلَاةِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قَدْرَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ» . قَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: وَسَمِعْتُ هُشَيْمًا يَقُولُ: تَفْسِيرُ الْقُلَّتَيْنِ يَعْنِي الْجَرَّتَيْنِ الْكِبَارَ وَكَذَلِكَ رَوَاهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ , وَحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , وَيَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ , وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ , وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ , وَعَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ , وَأَبُو مُعَاوِيَةَ الضَّرِيرُ , وَيَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , وَأَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ الْوَهْبِيُّ , وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , وَسَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ أَخُو حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ , وَزَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Daruquthni 14: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq Al Hamdani mengabarkan kepada kami, Al Muharibi, yakni yang bernama Abdurrahman bin Umar mengabarkan kepada kami {h} Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami {h} Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Abdah bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Umar, dari Ibnu Umar, ia mengatakan,



"Aku mendengar Nabi SAW ditanya tentang air yang berada di kawasan terbuka (lapang) yang biasa disinggahi oleh binatang ternak dan binatang buas, maka Rasulullah SAW bersabda, 'Jika airnya mencapai ukuran dua qullah, maka tidak mengandung kotoran'."



Ibnu Arafah mengatakan, "Dan aku mendengar Husyaim mengatakan, 'Penafsiran dua qullah adalah dua kendi besar.'



Demikian juga yang diriwayatkan oleh Ibrahim bin Sa'd, Hammad bin Salamah, Yazid bin Zurai', Abullah bin Al Mubarak, Abdullah bin Numair, Abdurrahim bin Sulaiman, Abu Mu'awiyah yang buta, Yazid bin Harun, Isma'il bin Ayyasy, Ahmad bin Khalid Al Wahbi, Sufyan Ats-Tsauri, Sa'id bin Zaid saudaranya Hammad bin Zaid dan Zaidah bin Qudamah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, dari Nabi SAW."

15

سنن الدارقطني ١٥: حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْوَاسِطِيِّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي نُعَيْمٍ , نا سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ , سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَسَأَلَهُ رَجُلٌ عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ بِأَرْضِ الْفَلَاةِ وَمَا يَنْتَابُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ فَقَالَ: «إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ»
Sunan Daruquthni 15: Abu Amr Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ali bin Ibrahim Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abu Nu'aim mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Zaid mengabarkan kepada kami: Aku mendengar Muhammad bin Ishaq mengatakan: Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair menceritakan kepadaku, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Umar, ia mengatakan,



"Aku mendengar Rasulullah SAW, ketika seorang laki-laki bertanya kepada beliau tentang air yang berada di tanah lapang yang biasa disinggahi oleh binatang ternak dan binatang buas, beliau bersabda, 'Jika airnya mencapai dua qallah, maka air itu tidak mengandung kotoran'."

16

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Isnadnya lemah karena kelemahan Muhammad bin Umar Al Waqidi, ia matruk (riwayarnya tidak dipakai) walaupun ilmunya cukup luas. At-Taqrib (2/195).
سنن الدارقطني ١٦: حَدَّثَنا أَحْمَدُ بْنُ كَامِلٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ شَاهِينَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سَعْدٍ , نا الْوَاقِدِيُّ , نا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
Sunan Daruquthni 16: Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id bin Syahin mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Sa'd mengabarkan kepada kami, Al Waqidi mengabarkan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, dengan isnad ini, yang serupa dengannya.

17

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Isnadnya hasan juga. Syu'aib bin Ayyub shaduq (jujur) namun kadang melakukan tadlis (penipuan ringan).
سنن الدارقطني ١٧: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدَانَ , نا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ , نا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ , عَنْ زَائِدَةَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , نَحْوَهُ
Sunan Daruquthni 17: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Husain bin Ali mengabarkan kepada kami, dari Ali, dari Zaidah, dari Muhammad bin Ishaq, serupa itu.

18

سنن الدارقطني ١٨: حَدَّثَنَا أَبُو سَهْلٍ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ دِينَارٍ , قَالَا: حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَاعِيلَ التِّرْمِذِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ السُّلَمِيُّ , نا ابْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْقَلِيبِ يُلْقَى فِيهِ الْجِيَفُ وَيَشْرَبُ مِنْهُ الْكِلَابُ وَالدَّوَابُّ , فَقَالَ: «مَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ» . كَذَا رَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ , وَالْمَحْفُوظُ عَنِ ابْنِ عَيَّاشٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ , عنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ
Sunan Daruquthni 18: Sahl bin Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dan Umar bin Abdul Aziz bin Dinar menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Isma'il At Tirmidzi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Wahb As Sulami mengabarkan kepada kami, Ibnu Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, dari Az Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bahwa



Beliau ditanya tentang air sumur yang menampung kotoran dan tempat minumnya anjing serta binatang ternak, maka beliau bersabda, "Jika airnya mencapai dua qullah atau lebih, maka tidak dinajiskan oleh sesuatupun."



Demikian pula diriwayatkan oleh Muhammad bin Wahb, dari Isma'il bin Ayyasy dengan isnad ini, juga riwayat yang terpelihara dari Ibnu Ayyasy, dari Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya.

19

سنن الدارقطني ١٩: وَرُوِيَ عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ بْنِ عَطَاءٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , نا بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ خُزَيْمَةَ , نا عَلِيُّ بْنُ سَلَمَةَ اللَّبَقِيُّ , نا عَبْدُ الْوَهَّابِ , بِذَلِكَ. وَرَوَاهُ عَاصِمُ بْنُ الْمُنْذِرِ بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَوَّامٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَكَانَ فِي هَذِهِ الرِّوَايَةِ قُوَّةٌ لِرِوَايَةِ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , حَدَّثَ بِهِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ الْمُنْذِرِ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , وَخَالَفَهُ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , فَرَوَاهُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ الْمُنْذِرِ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ مَوْقُوفًا غَيْرَ مَرْفُوعٍ. وَكَذَلِكَ رَوَاهُ إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ الْمُنْذِرِ عَنْ رَجُلٍ لَمْ يُسَمِّهِ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفًا أَيْضًا
Sunan Daruquthni 19: Diriwayatkan dari Abdul Wahhab bin 'Atha‘ dari Muhammad bin Ishaq, dari Az Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dari Nabi SAW. Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim mengabarkannya kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Khuzaimah mengabarkan kepada kami, Ali bin Salamah Al-Labaqi mengabarkan kepada kami, Abdul Wahhab mengabarkan itu kepada kami. Ashim bin Al Mundzir bin Az-Zubair bin Al Awwam meriwayatkannya dari Ubaidullah bin Abdullah bin 'Umar, dari ayahnya, dari Nabi SAW. Maka riwayat ini kuat, karena periwayatan Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair, dari Ubaidullah bin Abdullah bin 'Umar, dari ayahnya, disampaikan oleh Ashim bin Al Mundzir Hammad bin Salamah. Berbeda dengan jalur periwayatan Hammad bin Zaid, mereka meriwayatkannya dari Ashim bin Al Mundzir, dari Abu Bakar bin Ubaidullah bin Abdullah bin 'Umar, dari ayahnya secara mauquf dan tidak marfu'. Demikian juga yang diriwayatkan oleh Isma'il bin 'Ulayyah, dari Ashim bin Al Mudzir dari seorang laki-laki yang tidak disebutkan namanya, dari Ibnu 'Umar, secara mauquf juga.

20

Grade Albani:HR. Ath-Thabari di dalam Tahdzib Al Atsar (2/733) dari jalur Mujahid bin Musa: Yazid bin Harun menyampaikannya kepada kami. Dikeluarkan juga pada (2/732) dari jalur Waki' dari Hammad bin Salamah, di dalamnya disebutkan redaksi: "atau tiga". Diriwayatkan juga pada (2/734) dari jalur Zaid bin Al Hubab dan Hammad, dan seorang laki-laki dari Salim, ia mengatakan: Ayahku menyampaikan hadits kepadaku, bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda: lalu dikemukakan, di antaranya disebutkan redaksi "atau tiga".
سنن الدارقطني ٢٠: فَأَمَّا حَدِيثُ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ الْمُنْذِرِ , فَحَدَّثَنِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحَ , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , أنا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ الْمُنْذِرِ بْنِ الزُّبَيْرِ , قَالَ: دَخَلْتُ مَعَ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بُسْتَانًا فِيهِ مُقْرَاةُ مَاءٍ فِيهِ جِلْدُ بَعِيرٍ مَيِّتٍ فَتَوَضَّأَ مِنْهُ , فَقُلْتُ لَهُ: أَتَوَضَّأُ مِنْهُ وَفِيهِ جِلْدُ بَعِيرٍ مَيِّتٍ؟ , فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 20: Adapun hadits Hammad bin Salamah, dari Ashim bin Al Mundzir, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepadaku, Al Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbah menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Ashim bin Al Mundzir bin Az-Zubair, ia menuturkan:



Aku bersama Ubaidullah bin Abdullah bin 'Umar masuk ke sebuah kebun yang terdapat tong air, dan di dalam tempat air itu terdapat kulit bangkai unta, lalu ia berwudhu darinya, maka aku katakan kepadanya: "Apakah aku boleh berwudhu darinya dan di dalamnya terdapat kulit unta yang telah mati?" Maka ia pun menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Jika airnya mencapai dua atau tiga qullah, maka tidak dinajiskan oleh sesuatupun."

21

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/262).
سنن الدارقطني ٢١: حَدَّثَنا أَبُو صَالِحٍ الْأَصْبَهَانِيُّ , نا أَبُو مَسْعُودٍ , أنا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , أنا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , بِهَذَا. وَلَمْ يَقُلْ: أَوْ ثَلَاثًا. وَكَذَلِكَ رَوَاهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَجَّاجِ , وَهُدْبَةُ بْنُ خَالِدٍ , وَكَامِلُ بْنُ طَلْحَةَ , عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ. قَالُوا فِيهِ: إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا. نا بِهِ دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَجَّاجِ , وَهُدْبَةَ بْنِ خَالِدٍ ح. وَنا بِهِ الْقَاضِي أَبُو طَاهِرِ بْنُ نَصْرٍ , وَدَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ قَالَا: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , نا كَامِلُ بْنُ طَلْحَةَ قَالُوا: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ بِذَلِكَ. وَرَوَاهُ عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ , وَيَعْقُوبُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَضْرَمِيُّ , وَبِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ , وَالْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ الْمَكِّيُّ , وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْعَيْشِيُّ , عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ. وَقَالُوا فِيهِ: إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجَّسْ وَلَمْ يَقُولُوا: أَوْ ثَلَاثًا
Sunan Daruquthni 21: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud mengabarkan kepada kami, Yazid bin Harun memberitahukan kepada kami, Hammad bin Salamah memberitahukan kepada kami dengan (isnad) ini, namun ia tidak menyebutkan "atau tiga". Demikian juga yang diriwayatkan oleh Ibrahim Al Hajjaj, Hudbah bin Khalid dan Kamil bin Thalhah dari Salamah dengan isnad ini, mereka mengatakan dalam riwayatnya: "Apabila airnya mencapai dua atau tiga qullah." Da'laj bin Ahmad menceritakannya kepada kami, Al Husain bin Sufyan menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ibrahim Al Hajjaj dan Hudbah bin Khalid {h} Al Qadhi Abu Thahir bin Nashr dan Da'laj bin Ahmad mengabarkannya kepada kami, keduanya mengatakan: Musa bin Harun mengabarkan kepada kami, Kamil bin Thalhah mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Hammad bin Salamah menyampaikan itu kepada kami. Ini diriwayatkan juga oleh Affan bin Muslim, Ya'qub bin Ishaq Al Hadhrami, Bisyr bin AsSari, Al 'Ala" bin Abdul Jabbar Al Makki, Musa bin Isma'il dan Ubaidullah bin Muhammad Al 'Asyiy dari Hammad bin Salamah dengan isnad ini, mereka mengatakan di dalam riwayatnya: "Apabila airnya mencapai dua qullah maka tidak menjadi najis" Mereka tidak mengatakan: "atau tiga (qullah)."

22

سنن الدارقطني ٢٢: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِيُّ , نا عَفَّانُ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , نا عَاصِمُ بْنُ الْمُنْذِرِ , قَالَ: كُنَّا فِي بُسْتَانٍ لَنَا أَوْ لِعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَقَامَ عُبَيْدُ اللَّهِ إِلَى مِقْرًى فِي الْبُسْتَانِ فَجَعَلَ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ وَفِيهِ جِلْدُ بَعِيرٍ مَيِّتٍ , فَقُلْتُ: أَتَوَضَّأُ مِنْهُ وَفِيهِ هَذَا الْجِلْدُ؟ , فَقَالَ حَدَّثَنِي أَبِي , عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجَّسْ»
Sunan Daruquthni 22: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani mengabarkan kepada kami, Affan mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, Ashim bin Al Mundzir mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Ketika kami sedang di kebun kami -atau kebun milik Ubaidullah bin Abdullah bin Umar-, tibalah waktu shalat, maka Ubaidullah pun berdiri menuju salah satu penampung air di kebun, lalu ia mengambil wudhu darinya, sementara di dalamnya terdapat kulit unta yang sudah mati, lalu aku katakan kepadanya, "Apakah aku boleh berwudhu darinya padahal di dalamnya terdapat kulit ini?" Ia pun berkata, "Ayahku telah menceritakan kepadaku dari Rasulullah SAW, (bahwa) beliau bersabda, 'Jika airnya mencapai dua qullah, maka tidak menjadi najis'."

23

سنن الدارقطني ٢٣: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِيُّ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , ح وَنا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا بِشْرُ بْنُ مُوسَى , ح نا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ صَالِحٍ الشِّيرَازِيُّ , قَالَا: حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ , قَالَ: نا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ , وَالْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ , عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ الْمُنْذِرِ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَ قَوْلِ عَفَّانَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجَّسْ»
Sunan Daruquthni 23: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad Az-Za'rafani mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami {h} Abu Bakar Asy-Syafi'I mengabari kami, Bisyr bin Musa mengabarkan kepada kami {h} Da'laj bin Ahmad mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Shalih Asy-Syirazi mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Al Humaidi menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Bisyr bin As-Sari dan Al 'Ala' bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Ashim bin Al Mundzir dengan isnad ini seperti ucapan Affan: "Jika airnya mencapai dua qullah, maka tidak menjadi najis."

24

سنن الدارقطني ٢٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ , نا مُوسَى , وَابْنُ عَائِشَةَ , قَالَا: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , نا عَاصِمُ بْنُ الْمُنْذِرِ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ سَوَاءً: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ فَإِنَّهُ لَا يُنَجَّسُ»
Sunan Daruquthni 24: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Musa dan Ibnu Aisyah mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Ashim bin Al Mundzir mengabarkan kepada kami, dengan isnad ini seperti itu: "Jika airnya mencapai dua qullah, maka tidak menjadi najis."

25

سنن الدارقطني ٢٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبَّادٍ , قَالَ: قَرَأْنَا عَلَى عَبْدِ الرَّزَّاقِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 25: Muhammad bin lsma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abbad mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Kami membacakan kepada Abdurrazzaq, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Abu Bakar bin Umar bin Abdurrahman, dari Abu Bakar bin Ubaidullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika airnya mencapai dua qullah, maka tidak dinajiskan (tidak menjadi najis) oleh sesuatu pun."

26

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/262).
سنن الدارقطني ٢٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ جَابِرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْمِصِّيصِيُّ , عَنْ زَائِدَةَ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ فَلَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ» رَفَعَهُ هَذَا الشَّيْخُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ زَائِدَةَ , وَرَوَاهُ مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو , عَنْ زَائِدَةَ مَوْقُوفًا وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 26: Muhammad bin lsma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Husain bin Jabir mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Katsir Al Mishshishi mengabarkan kepada kami, dari Zaidah, dari Laits, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jika airnya mencapai dua qullah, maka tidak dinajiskan oleh sesuatu pun." Riwayat ini di-marfu'-kan (disandarkan kepada Nabi SAW) oleh Syaikh (guru kami) dari Muhammad bin Katsir dari Zaidah. Dan diriwayatkan pula oleh Mu'awiyah bin Amr, dari Zaidah secara mauquf, dan ini yang benar.

27

سنن الدارقطني ٢٧: حَدَّثَنَا بِهِ الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّائِغُ , نا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو , نا زَائِدَةُ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , مِثْلَهُ مَوْقُوفًا
Sunan Daruquthni 27: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Ash Shaigh mengabarkan kepada kami, Mu'awiyah bin Amr mengabarkan kepada kami, Zaidah mengabarkan kepada kami dari Laits, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, seperti itu secara mauquf.

28

سنن الدارقطني ٢٨: نا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شِيرَوَيْهِ , نا إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ , نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي رِزْمَةَ , عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ الْمُنْذِرِ , قَالَ: «الْقِلَالُ الْخَوَابِي الْعِظَامُ»
Sunan Daruquthni 28: Da'Iaj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syirawaih mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Rahawaih mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Rizmah menceritakan kepada kami dari Hammad bin Zaid, dari Ashim bin Al Mundzir, ia mengatakan, "Guci Khawabi yang besar."

29

Grade Albani:Isnadnya sangat lemah. HR. Ath-Thabari di dalam Tahdzib Al Atsar (2/728). Luth adalah Ibnu Yahya, ia matruk (riwayatnya ditinggalkan). Diriwayatkan juga dari Ibnu Ishaq, dari Muhammad, dari Ibnu Abbas secara mauquf. Ath-Thabari mengeluarkannya juga dari Mujahid, dari Ibnu Umar secara mauquf dengan sanad yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang tidak disebutkan namanya. Khabar Mujahid dikeluarkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya (1/144).
سنن الدارقطني ٢٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو حُمَيْدٍ الْمِصِّيصِيُّ , ثنا حَجَّاجٌ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , أَنَّ يَحْيَى بْنَ عُقَيْلٍ أَخْبَرَهُ , أَنْ يَحْيَى بْنَ يَعْمَرَ أَخْبَرَهُ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ نَجِسًا وَلَا بَأْسًا» . فَقُلْتُ لِيَحْيَى بْنِ عَقِيلٍ: قِلَالُ هَجَرَ؟ , قَالَ: قِلَالُ هَجَرَ فَأَظُنُّ أَنَّ كُلَّ قُلَّةٍ تَأْخُذُ فِرْقَيْنِ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٌ: وَأَخْبَرَنِي لُوطٌ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ مُجَاهِدٍ , أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ فَصَاعِدًا لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 29: Abu Bakar An Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Humaid Al Mishshishi mengabarkan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabariku, Yahya bin Uqail mengabarinya bahwa Yahya bin Ya'mur telah mengabarinya, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Jika airnya sebanyak dua qullah, maka tidak mengandung najis dan tidak pula kotoran" Lalu aku katakan kepada Yahya bin Uqail, "Guci Hajar?" Ia menjawab, "Guci Hajar." Sehingga aku menduga setiap qullah itu adalah dua faraq. Ibnu Juraij mengatakan: Luth mengabariku dari Abu Ishaq, dari Mujahid, bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, "Jika air itu sebanyak dua qullah atau lebih, maka tidak dinajiskan oleh sesuatu pun."

30

Grade Albani:HR. Al Bukhari dalam kitab Permulaan Penciptaan; Muslim kitab Keimanan, hadits (259); Al Baihaqi (1/265).
سنن الدارقطني ٣٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَنَسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَمَّا رُفِعْتُ إِلَى سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى فِي السَّمَاءِ السَّابِعَةِ نَبْقُهَا مِثْلُ قِلَالِ هَجَرَ , وَوَرَقُهَا مِثْلُ آذَانِ الْفِيَلَةِ , يَخْرُجُ مِنْ سَاقِهَا نَهْرَانِ ظَاهِرَانِ وَنَهْرَانِ بَاطِنَانِ قُلْتُ: يَا جِبْرِيلُ مَا هَذَا؟ قَالَ: أَمَّا الْبَاطِنَانِ فَفِي الْجَنَّةِ وَأَمَّا الظَّاهِرَانِ فَالنِّيلُ وَالْفُرَاتُ "
Sunan Daruquthni 30: Abu Bakar An Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami dari Qatadah, dari Anas, bahwa Nabi SAW bersabda, "Ketika aku diangkat ke Sidratul Muntaha di langit ketujuh, pangkalnya seperti guci Hajar, dedaunannya seperti telinga-telinga gajah, dari betisnya keluar dua sungai yang lahir dan dua sungai yang batin. Lalu aku bertanya, 'Wahai Jibril, apa ini?' Jibril menjawab, 'Dua yang batin itu berada di surga, sedangkan dua yang lahir itu adalah Nil dan Efraf."

31

Grade Albani:HR. Al Qurthubi di dalam kitab Tafsirnya (15/230), dan dari jalur Ad-Daraquthni, diriwayatkan juga oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/66), di dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Khalid Al Harrani, ia menyampaikan hadits dari Yahya termasuk yang Munkar. Abu Ahmad Al Hakim mengatakan, "Mayoritas hadits tidak ada mutaba'ahnya (penguatnya)." Al Hafizh mengatakan, "Ia lemah."
سنن الدارقطني ٣١: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ صَالِحٍ الْكُوفِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ هَارُونَ الْبَلَدِيُّ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْحَسَنِ الْحَرَّانِيُّ , نا أَيُّوبُ بْنُ خَالِدٍ الْحَرَّانِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُلْوَانَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَسَارَ لَيْلًا , فَمَرُّوا عَلَى رَجُلٍ جَالِسٍ عِنْدَ مُقْرَاةٍ لَهُ , فَقَالَ عُمَرُ: يَا صَاحِبُ الْمُقْرَاةِ أَوَلَغَتِ السِّبَاعُ اللَّيْلَةَ فِي مُقْرَاتِكَ , فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا صَاحِبُ الْمُقْرَاةِ لَا تُخْبِرْهُ هَذَا مُتَكَلِّفٌ لَهَا مَا حَمَلَتْ فِي بُطُونِهَا وَلَنَا مَا بَقِيَ شَرَابٌ وَطَهُورٌ»
Sunan Daruquthni 31: Al Hasan bin Ahmad bin Shalih Al Kufi menceritakan kepada kami, Ali bin Al Hasan bin Harun Al Baladi mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Al Hasan Al Harrani mengabarkan kepada kami, Ayyub bin Khalid Al Harrani mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ulwan mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia menuturkan, "Rasulullah SAW berangkat pada malam hari dalam salah satu perjalanannya. Lalu mereka (rombongan beliau) melewati seorang laki-laki yang tengah duduk di pinggir kolamnya, lalu Umar berkata, 'Wahai pemilik kolam! Apakah ada binatang buas yang biasa minum di kolammu pada malam hari?' Lalu Nabi SAW berkata kepada si pemilik kolam itu, 'Janganlah engkau memberitahunya. Orang ini mengada-ada (memberatkan diri). Ini menjadi milik binatang yang telah memasukkannya ke dalam perutnya, sedangkan bagi kita merupakan minuman dan sarana bersuci.”

32

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Di dalam sanadnya juga terdapat Ayyub bin Khalid. Telah dikemukakan biografinya. Ia lemah.
سنن الدارقطني ٣٢: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ , حَدَّثَنَا عَلِيٌّ , نا إِسْمَاعِيلُ , نا أَيُّوبُ بْنُ خَالِدٍ , نا خَطَّابُ بْنُ الْقَاسِمِ , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Sunan Daruquthni 32: Al Hasan bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ali mengabarkan kepada kami, Isma'il mengabarkan kepada kami, Ayyub bin Khalid mengabarkan kepada kami, Khaththab bin Al Qasim mengabarkan kepada kami dari Abdul Karim Al Jazari, dari nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, riwayat serupa itu.

33

سنن الدارقطني ٣٣: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ السَّلُولِيُّ أَبُو سَالِمٍ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبِي , قَالَ: سَمِعْتُ وَكِيعًا , يَقُولُ: «أَهْلُ الْعِلْمِ يَكْتُبُونَ مَا لَهُمْ وَمَا عَلَيْهِمْ , وَأَهْلُ الْأَهْوَاءِ لَا يَكْتُبُونَ إِلَّا مَا لَهُمْ»
Sunan Daruquthni 33: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Abdullah bin Muhammad bin Salim As Saluli Abu Salim mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar ayahku mengatakan, ia berkata, "Aku mendengar Waki' mengatakan, -Para ahli ilmu menulis hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka, sedangkan ahlul ahwa‘ (para pengikut hawa nafsu) hanya menulis hak-hak mereka'."

34

سنن الدارقطني ٣٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ , نا إِبْرَاهِيمُ , نا أَبِي قَالَ: سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ أَبِي زَائِدَةَ , يَقُولُ: «كِتَابَةُ الْحَدِيثِ خَيْرٌ مِنْ مَوْضِعِهِ»
Sunan Daruquthni 34: Ahmad menceritakan kepada kami, Ibrahim mengabarkan kepada kami, Ayahku mengabarkan kepadaku dan mengatakan, "Aku mendengar Yahya bin Abu Zaidah berkata, 'Menulis hadits lebih baik daripada menyimpannya'."

35

Grade Albani:*Isnadnya sangat lemah. HR. Ibnu Adi (6/1058). Dicantumkan oleh Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (6812); Al Fatni di dalam At-Tadzkirah (23); Ibnu Iraq di dalam Tanzih Asy-Syari 'ah (2/69); Al Uqaili di dalam AdhDhu'afa (3/473); Al Baihaqi (1/262). Di dalam sanadnya terdapat Al Qasim bin Abdullah Al Umari. Ahmad mengatakan, "Ia tidak dianggap. Ia suka berdusta dan memalsukan hadits." Yahya mengatakan, "Ia tidak dianggap." Yahya juga pernah mengatakan (tentangnya), "Ia pendusta." Abu Hatim dan An-Nasa'i mengatakan, "Ia matruk (riwayatnya tidak dipakai/ditinggalkan)." Al Bukhari mengatakan, "Mereka mendiamkannya." **Demikian yang tercantum pada naskah cetakan "Abdullah bin Amr", dan inilah yang benar. Setiap yang menukil ucapan Ad-Daraquthni, semoga Allah merahmatinya dengan rahmat yang luas dan menganugerahinya balasan atas setiap kebaikannya kepada kita, selalu menukil "Abdullah bin Umar" ini kesalahan penyalinan, hendaklah diperhatikan. Lihat Nashb Ar-Rayah (1/110); Ibnu Al Hammam di dalam Al Fath (1/52); Al Halabi Al Kabir di dalam Syarh Al Min-yah (h. 96). Dari Catatan pinggir Nashb Ar-Rayah. Isnadnya Shahih: Disebutkan oleh Al Baihaqi (1/262); HR. Ath-Thabari di dalam Tahdzib Al Atsar (2/724).
سنن الدارقطني ٣٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَلِيٍّ , وَبُرْهَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْحَسَنِ الدَّيْنَوَرِيُّ , قَالَا: حَدَّثَنَا عُمَيْرُ بْنُ مِرْدَاسٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بُكَيْرٍ الْحَضْرَمِيُّ , نا الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعُمَرِيُّ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ أَرْبَعِينَ قُلَّةً فَإِنَّهُ لَا يَحْمِلُ الْخَبَثَ» . كَذَا رَوَاهُ الْقَاسِمُ الْعُمَرِيُّ عَنِ ابْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ وَوَهَمَ فِي إِسْنَادِهِ وَكَانَ ضَعِيفًا كَثِيرَ الْخَطَأِ , وَخَالَفَهُ رَوْحُ بْنُ الْقَاسِمِ وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَمَعْمَرُ بْنُ رَاشِدٍ رَوَوْهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو مَوْقُوفًا وَرَوَاهُ أَيُّوبُ السَّخْتِيَانِيُّ عَنِ ابْنِ الْمُنْكَدِرِ مِنْ قَوْلِهِ: لَمْ يُجَاوِزْهُ
Sunan Daruquthni 35: Abdush Shamad bin Ali dan Burhan Muhammad bin Ali bin Al Hasan Ad-Dinawari menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Umair bin Mirdas menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bukair Al Hadhrami mengabarkan kepada kami, Al Qasim bin Abdullah Al Umari mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:



“Jika airnya mencapai empat puluh qullah, maka tidak mengandung kotoran."*



Demikian juga diriwayatkan oleh Al Qasim Al Umari dari Ibnu Al Mundakir, dari jabir, namun ada keraguan dalam isnadnya karena ia lemah dan sering keliru. Riwayat ini diselisihi oleh Rauh bin Al Qasim, Sufyan Ats-Tsauri dan Ma'mar bin Rasyid, mereka meriwayatkannya dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Abdullah bin Amr secara mauquf.



Diriwayatkan juga oleh Ayyub As Sakhtiyani dari Ibnu Al Munkadir dari ucapannya sendiri dan tidak melebihkannya.**

36

Grade Albani:Isnadnya shahih. Disebutkan oleh Al-Baihaqi 1/262, dan Ath-Thabari Tahdzibul Atsar 2/724
سنن الدارقطني ٣٦: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , نا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ , عَنْ رَوْحِ بْنِ الْقَاسِمِ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو , قَالَ: «إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ أَرْبَعِينَ قُلَّةً لَمْ يُنَجَّسْ»
Sunan Daruquthni 36: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Ubaidullah bin Umar mengabarkan kepada kami, Yazid bin Zurai' mengabarkan kepada kami dari Rauh bin Al Qasim, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Abdullah bin Amr, ia mengatakan, "Jika airnya mencapai empat puluh qullah maka tidak menjadi najis."

37

Grade Albani:HR. Ath-Thabari di dalam Tahdzib Al Atsar (2/723-724); Keduanya juga diriwayatkan oleh. Ibnu Abi Syaibah (1/144).
سنن الدارقطني ٣٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , نا وَكِيعٌ , ح وَنا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا وَكِيعٌ , ح وَنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو , قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ أَرْبَعِينَ قُلَّةً لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 37: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami {h} Ja'far bin Muhammad Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, {h} Ahmad bin Muhammad bin Ziyad mengabarkan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abu Nu'aim mengabarkan kepada kami, semuanya dari Sufyan, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Jika airnya sebanyak empat puluh qullah, maka tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.

38

سنن الدارقطني ٣٨: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ الرَّمَادِيُّ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , نا الثَّوْرِيُّ , وَمَعْمَرٌ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو , مِثْلَهُ سَوَاءً
Sunan Daruquthni 38: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Ar Ramadi mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ats Tsauri dan Ma'mar mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Abdullah bin Amr sama seperti itu.

39

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Al Baihaqi (1/262) dari jalur Abdurrazzaq: Ats-Tsauri dan Mua'mar menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Al Munkadir; Ath-Thabari di dalam Tahdzib Al Atsar (2/724)
سنن الدارقطني ٣٩: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الرَّبِيعِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو , قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ أَرْبَعِينَ قُلَّةً لَمْ يُنَجِّسْهٌ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 39: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abu Ar Rabi' mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Abdullah bin Amr, ia mengatakan, "Jika airnya sebanyak empat puluh qullah, maka tidak dinajiskan oleh sesuatu pun."

40

Grade Albani:Isnanya shahih. HR. Ath-Thabari di dalam Tahdzib Al Atsar (2/724).
سنن الدارقطني ٤٠: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا ابْنُ عُلَيَّةَ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ , قَالَ: «إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ أَرْبَعِينَ قُلَّةً لَمْ يُنَجَّسْ» , أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا
Sunan Daruquthni 40: Ja'far bin Muhammad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ibnu Ulayyah mengabarkan kepada kami dari Ayyub, dari Muhammad bin Al Munkadir, ia mengatakan, "Jika airnya mencapai empat puluh qullah, maka tidak menjadi najis." Atau kalimat lain yang menyerupainya.

41

Grade Albani:*Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/263); Al Uqaili (3/473). Di dalam sanadnya terdapat Lahi'ah, ia lemah, ia seorang syaikh yang shalih, namun kadang men-tadlis (melakukan penipuan ringan) dari para perawi lemah sebelum kitab-kitabnya terbakar, kemudian kitab-kitabnya terbakar pada tahun 170, yaitu empat tahun sebelum ia meninggal. Para sahabat kami mengatakan, "Sesungguhnya mendengarnya orang yang mendengar darinya sebelum terbakarnya kitab-kitabnya adalah seperti para Abdullah, jadi mendengarnya mereka itu shahih. adapun yang mendengar darinya setelah terbakarnya kitab- kitabnya, maka pendengarannya itu tidak dianggap." Al Majruhin karya Ibnu Hibban (2/11). Saya katakan: Termasuk para Abdullah juga adalah mereka yang mendengar darinya sebelum terbakarnya kitab-kitabnya, seperti Abdurrahman bin Mahdi dan yang lainnya. Riwayat ini dikeluarkan juga oleh Ath-Thabari di dalam AtTahdzib (2/724) dari jalur Ibnu Lahi'ah, dari Yazid, dari Amr bin Huraits, dari Abu Hurairah secara mauquf. **Disebutkan oleh Al Bukhari di dalam kitab Tarikh-nya (2/1712); HR. Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib dari jalur Abdullah bin Al Mubarak, dari Sa'id Ibnu Abi Ayyub, dari Basyir bin Abu Amr Al Khaulani, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Jika (kadar) air (mencapai) empal puluh cidukan, maka tidak dirusakkan oleh sesuatu pun." (2/724).
سنن الدارقطني ٤١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ , نا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ , نا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ , عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ , عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ سِنَانٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنْ أَبِيهِ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قَدْرَ أَرْبَعِينَ قُلَّةً لَمْ يَحْمِلْ خَبَثًا» . كَذَا قَالَ وَخَالَفَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ رَوَوْهُ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , فَقَالُوا: أَرْبَعِينَ غَرْبًا , وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: أَرْبَعِينَ دَلْوًا , سُلَيْمَانُ بْنُ سِنَانٍ , سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ , وَأَبَا هُرَيْرَةَ , كَذَا ذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ
Sunan Daruquthni 41: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Harun bin Ma'ruf mengabarkan kepada kami, Bisyr bin As-Sari mengabarkan kepada kami dari Ibnu Lahi'ah, dari Yazid bin Abu Habib, dari Sulaiman bin Sinan, dari Abdurrahman bin Abu Hurairah, dari ayahnya RA-, ia mengatakan,



"Jika airnya sekitar empat puluh qullah, maka tidak mengandung kotoran."*



Demikianlah yang dikatakannya, namun riwayat ini diselisihi oleh lebih dari satu orang, yang mana mereka meriwayatkannya dari Abu Hurairah dengan redaksi: "empat puluh gayung." Di antara mereka ada juga yang mengatakan, "empat puluh ember". Sulaiman bin Sinan mendengar Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Demikian yang disebutkan oleh Al Bukhari.**

42

Grade Albani:Isnadnya sangat lemah. HR. Al Baihaqi (1/259-260), dan dari jalur Ad-Daraquthni, diriwayatkan juga oleh Ibnul Jauzi di dalam At-Thaqiq (1/40), ia menganggapnya lemah karena keberadaan Mu'awiyah bin Shalih dan Risydin bin Sa'd. Yang pertama (Mu'awiyah bin Shalih) dinilai tsiqah oleh Ibnu Ma'in, Abu Zur'ah, Ahmad, Al Ajli, An-Nasa'i dan Ibnu Sa'd. Sedangkan yang kedua, yakni Risydin bin Sa'd, An-Nasa'i mengatakan, "Ia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan)." Al Bukhari mengatakan, "Dari Al Auza'i, pada hadits-haditsnya terdapat yang munkar." Ahmad mengatakan, "Ia tidak peduli dari siapa meriwayatkan, namun tidak apa-apa bila mengenai nasihat." Ibnu Ma'in mengatakan, "Ia tidak dianggap." Abu Zur'ah mengatakan, "Ia lemah." Adz-Dzahabi mengatakan, "Ia seorang shalih yang ahli ibadah, namun hafalannya buruk sehingga tidak dapat dijadikan patokan." Biografinya dicantumkan di dalam kitab Adh-Dhu'afa wal Matrukin (orang-orang lemah yang yang ditinggalkan riwayatnya) karya An-Nasa'i (212); At-Tarikh Al Kabir (3/337); Al Majruhin karya Ibnu Hibban (1/303); Al Mizan (2/49); Al Kasyif (1/241); Adh-Dhu'afa AshShaghir karya Al Bukhari (122); Al Jarh wa At-Ta'dil (3/513); Lisan Al Mizan (7/217); Tahdzib At-Tahdzib (3/277); At-Taqrib (1/251); Bahr Ad-Dam (301). Hadits ini dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah (521); AthThabari di dalam At-Tahdzib (2/716-717) dari jalur Risydin, dari Mu'awiyah, dari Rasyid, dari Abu Umamah.
سنن الدارقطني ٤٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْبَزَّازُ , نا عَلِيُّ بْنُ السَّرَّاجٍ , نا أَبُو شُرَحْبِيلَ عِيسَى بْنُ خَالِدٍ , نا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ , نا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ , عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ , عَنْ ثَوْبَانَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَاءُ طَهُورٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ أَوْ عَلَى طَعْمِهِ»
Sunan Daruquthni 42: Muhammad bin Musa Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ali bin As-Sarraj mengabarkan kepada kami, Abu Surahbil Isya bin Khalid mengabarkan kepada kami, Marwan bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Risydin bin Sa'd mengabarkan kepada kami, Mu'awiyah bin Shalih mengabarkan kepada kami, dari Rasyid bin Sa'd, dari Tsauban RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:



"Air itu suci (lagi menyucikan) kecuali apabila aroma atau rasanya berubah."

43

Grade Albani:Mursal lemah. HR. Al Baihaqi (17260). Di dalam sanadnya terdapat Al Ahwash bin Hakim, ia hafalannya lemah. At-Taqrib (1/49). Ibnu Al Madini mengatakan, "Ia shahih." pernah juga mengatakan, "Ia tsiqah." Al Ajli dan Al Jauzajani mengatakan, "Ia tidak kuat." An-Nasa'i mengatakan, "Ia lemah." Abu Hatim mengatakan, "Ia tidak kuat, haditsnya diingkar." Ahmad mengatakan, "Lemah, haditsnya tidak diperhitungkan." Ia juga mengatakan, "Ada sesuatu padaku darinya, lalu aku membuangnya." Biografinya dicantumkan di dalam At-Tarikh Al Kabir (2/58); At-Ta 'dil (2/327); At-Tahdzib (1/192); Bahr Ad-Dam (51) karya Ahmad bin Hanbal.
سنن الدارقطني ٤٣: حَدَّثَنَا ابْنُ الصَّوَّافِ , نا حَامِدُ بْنُ شُعَيْبٍ , نا سُرَيْجٌ , نا أَبُو إِسْمَاعِيلَ الْمُؤَدِّبُ , وَأَبُو مُعَاوِيَةَ , عَنِ الْأَحْوَصِ , عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُنَجِّسُ الْمَاءَ إِلَّا مَا غَيَّرَ طَعْمَهُ أَوْ رِيحَهُ» . لَمْ يُجَاوِزْ بِهِ رَاشِدًا , وَأَسْنَدَهُ الْغُضَيْضِيُّ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ
Sunan Daruquthni 43: Ibnu Ash-Shawaf menceritakan kepada kami, Hamid bin Syu'aib mengabarkan kepada kami, Suraij mengabarkan kepada kami, Abu Isma'il Al Muaddib dan Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, dari Al Ahwash, dari Rasyid bin Sa'd, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:



"Tidak ada yang menajiskan air kecuali yang merubah rasa atau aromanya."



Rasyid tidak melebihi itu dalam meriwayatkannya, sementara Al Ghudhaidhi menyandarkannya dari Abu Umamah.

44

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ibnul Jauzi (1/41) di dalam At-Tahqiq; Ath-Thabrani di dalam Al Kabir dan Al Ausath; Al Majma' (1/214); Al Baihaqi (1/259); Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (716-717); Dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi (1/259) dari Jalur Athiyyah bin Baqiyyah bin Al Walid: Ayahku menceritakan kepada kami, dari Tsaur bin Yazid, dari Rasyid bin Sa'd, dari Abu Umamah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,.. maka ia pun mengemukakannya. Ini adalah mutaba'ah (riwayat penguat) Risydin, hanya saja di dalam sanadnya terdapat Baqiyyah bin Al Walid, ia seorang yang jujur namun sering men-tadlis (melakukan penipuan ringan) dari para perawi lemah. Riwayat Baqiyyah di-mutaba'ah oleh riwayat Hafsh bin Umar, dari Tsaur bin Yazid yang juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi (1/260), namun Hafsh juga lemah.
سنن الدارقطني ٤٤: حَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ الْأَبَّارُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ الْغُضَيْضِيُّ , نا رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ أَبُو الْحَجَّاجِ , عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ , عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ , عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يُنَجِّسُ الْمَاءَ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَيَّرَ رِيحَهُ أَوْ طَعْمَهُ» . لَمْ يَرْفَعْهُ غَيْرُ رِشْدِينَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ وَلَيْسَ بِالْقَوِيِّ , وَالصَّوَابُ فِي قَوْلِ رَاشِدٍ
Sunan Daruquthni 44: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ali Al Abbar mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Yusuf Al Ghudhaidhi mengabarkan kepada kami, Risydin bin Sa'd Abu Al Hajjaj mengabarkan kepada kami, dari Mu'awiyah bin Shalih, dari Rasyid bin Sa'd, dari Abu Umamah Al Bahili RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:



"Tidak ada sesuatu pun yang menajiskan air kecuali yang merubah aroma atau rasanya."



Tidak ada yang menjadikannya marfu' selain Risydin bin Sa'd dari Mu'awiyah bin Shalih, namun itu pun tidak kuat. Yang benar adalah ucapannya Rasyid.

45

Grade Albani:Isnadnya lemah: Dikeluarkan dari jalur pengarang oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/39) dan menilainya lemah. Di dalam sanadnya terdapat Fudhail bin Sulaiman An-Numairi, seorang yang jujur namun sering keliru. At-Taqrib (2/112). Abu Hatim mengatakan, "Ia tidak kuat." Ibnu Ma'in mengatakan, "Tidak tsiqah. Abbas Ad-Duri meriwayatkannya darinya." Abu Zur'ah mengataan, "Ia lemah." An-Nasa'i mengatakan, "Ia tidak kuat, Ibnu Adi telah mengemukakan hadits-haditsnya yang langka." Al Mizan (6767); Al Kabir (7/123); Al Jarh (7/72); Al Kasyif (2/331); Adh-Dhu'afa karya An-Nasa'i (518); At-Tahdzib (8/291); Lisan Al Mizan (7/337). Fudhail di sini adalah yang termasuk para' perawi Al Bukhari dan Muslim. Al Bukhari mengeluarkan hadits-haditsnya yang di-mutaba‘ah oleh riwayat lainnya. Lihat Hadyu As-Sari karya Ibnu Hajar (357). Ibnu Hibban (Mawarid, 116) mengeluarkan dari jalur Abu Al Ahwash, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun." Abu Al Ahwash ada catatan, namun Sufyan dan Syu'bah menguatkannya. Syu'bah sendiri tidak meriwayatkan dari para syaikhnya kecuali yang shahih. Dan dari jalur Abdul Malik bin Abd Rabbih AthTha'i: Sa'id bin Simak bin Harb menyampaikan hadits kepadaku, dari ayahnya, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas,bahwa Nabi SAW bersabda, lalu disebutkan. Abdul Malik bin Abd Rabbih haditsnya munkar; Al Hakim (1/159) dari jalur Syu'bah, dari Simak bin Harb; Ahmad (1/235) dari jalur Sufyan dari Simak bin Harb, isnadnya shahih. Dirwiayatkan juga oleh Abdurrazzaq (396); Ibnu Khuzaimah (91) pentahqiqnya menisbatkan kepada Abu Daud (68), namun matannya berbeda; Ibnul Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/39), dan Iain-lain.
سنن الدارقطني ٤٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ الْحَرَّانِيُّ أَبُو سُلَيْمَانَ , نا عَلِيُّ بْنُ أَحْمَدَ الْجُرْجَانِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ , نا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ النُّمَيْرِيُّ , عَنْ أَبِي حَازِمٍ , عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْمَاءُ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 45: Muhammad bin Al Husain Al Harrani Abu Sulaiman menceritakan kepada kami, Ali bin Ahmad Al Jurjani mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Musa Al Jurasyi mengabarkan kepada kami, Fudhail bin Sulaiman An-Numairi mengabarkan kepada kami, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd, dari Nabi SAW, beliau bersabda:



"Air itu tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.'

46

Grade Albani:Mursal lemah: Di dalam sanadnya terdapat Al Ahwash bin Hakim. Biografinya telah dikemukakan. Sementara Rasyid bin Sa'd adalah tabi'i, ia tidak pernah berjumpa dengan Nabi SAW.
سنن الدارقطني ٤٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , نا عِيسَى بْنُ يُونُسَ , نا الْأَحْوَصُ بْنُ حَكِيمٍ , عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَاءُ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَيْهِ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ» . مُرْسَلٌ وَوَقَفَهُ أَبُو أُسَامَةَ عَلَى رَاشِدٍ
Sunan Daruquthni 46: Abu Bakar Asy Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan mengabarkan kepada kami, Mu'alla bin Manshur mengabarkan kepada kami, Isa bin Yunus mengabarkan kepada kami, Al Ahwash bin Hakim mengabarkan kepada kami, dari Rasyid bin Sa'd, ia berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda:



"Air itu tidak dinajiskan oleh sesuatu pun, kecuali yang merubah aromanya atau rasanya."



Riwayat ini mursal. Sedangkan Abu Usamah menyatakan mauquf pada Rasyid.

47

Grade Albani:Lemah juga: Telah dikemukakan yang marfu', namun lemah juga, yaitu hadits no. 42, 43, 44, 46, 47.
سنن الدارقطني ٤٧: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو الْبَخْتَرِيِّ , نا أَبُو أُسَامَةَ , نا الْأَحْوَصُ بْنُ حَكِيمٍ , عَنْ أَبِي عَوْنٍ , وَرَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ , قَالَا: «الْمَاءُ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَيَّرَ رِيحَهُ أَوْ طَعْمَهُ»
Sunan Daruquthni 47: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Al Bakhtari mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, Al Ahwash bin Hakim mengabarkan kepada kami, dari Abu Aun dan Rasyid bin Sa'd, keduanya mengatakan, "Air itu tidak dinajiskan oleh sesuatu pun, kecuali yang merubah aromanya atau rasanya.

48

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (1.259); Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/711).
سنن الدارقطني ٤٨: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا هُشَيْمُ , عَنْ دَاوُدِ بْنِ أَبِي هِنْدَ , سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ , يَقُولُ: «إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ كُلُّهُ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 48: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Daud bin Abu Hind: "Aku mendengar Sa'id bin Al Musayyab mengatakan, 'Sesungguhnya semua air itu suci (lagi menyucikan), tidak dinajiskan oleh sesuatu pun'."

49

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/259). Isnadnya hasan juga. Dikeluarkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah (1/142); Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/711-712).
سنن الدارقطني ٤٩: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَيْبَةَ , نا ابْنُ عُلَيَّةَ , عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , سَأَلْنَاهُ عَنِ الْغُدْرَانِ وَالْحِيَاضِ تَلِغُ فِيهَا الْكِلَابُ , قَالَ: «أُنْزِلَ الْمَاءُ طَهُورًا لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 49: Ja'far bin Muhammad bin Ahmad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar, yakni Ibnu Abi Syaibah mengabarkan kepada kami, Ibnu Ulayyah mengabarkan kepada kami, dari Daud bin Abu Hind, dari Sa'id bin Al Musayyab: Kami menanyakan kepadanya tentang sungai dan bekas haid yang bercampur dengan (bangkai) anjing. Ia pun berkata, ''Air itu diturunkan dalam kondisi suci (lagi menyucikan), tidak dinajiskan oleh sesuatu pun."

50

Grade Albani:* Yahya bin Abu Thalib dinilai tsiqah oleh Ad-Daraquthni dan yang lainnya. Musa bin Harun mengatakan, "Aku bersaksi bahwa ia mendustakanku di dalam perkataannya." Namun ia tidak menyebutkan hadits dimaksud, wallahu a‘lam, sedangkan Ad-Daraquthni termasuk orang yang paling mengenalnya. Abu Ubaid Al Ajuri mengatakan, "Abu Daud menggaris bawahi hadits Yahya bin Abu Thalib." Al Mizan (9547). Ibnu Al Mutsanna memutaba'ah riwayatnya dari Abdul Wahhab yang dicantumkan oleh Al Baihaqi di dalam At-Tahdzib (2/712).
سنن الدارقطني ٥٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , وَعُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّقَّاقُ , قَالَا: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ , أنا عَبْدُ الْوَهَّابِ , أنا دَاوُدُ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , قَالَ: «أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى الْمَاءَ طَهُورًا فَلَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 50: Muhammad bin Isma'il Al farisi dan Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Yahya bin Abu Thalib* menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab memberitahukan kepada kami, Daud memberitahukan kepada kami, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia mengatakan:



Allah Ta'ala menurunkan air dalam keadaan suci (lagi menyucikan), tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.

51

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Abu Daud (66); At-Tirmidzi (66); Ahmad (3/86); Al Baihaqi (1/257); Asy-Syafi'i (1/20); Al Baghawi di dalam Syarh Sunnah (2/60-61); An-Nasa'i (1/74); Ibnu Al Jarud di dalam ,Al Muntaqa (47); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/42), dan ia mengatakan, "Ad-Daraquthni mengatakan, 'Hadits ini tidak valid'." Ibnu Hajar mengomentari di dalam At-Talkhish (1/13): "Ibnu Al Jauzi menukil, bahwa AdDaraquthni mengatakan, 'Hadits ini tidak valid.' Namun kami tidak melihatnya di dalam Al Ilal maupun di dalam As-Sunan karyanya." Saya katakan: Ubaidullah bin Abdullah, dan kadang disebut Ibnu Abdirrahman bin Rafi' bin Khadij Mastur. At-Taqrib (1/536). Ada perubahan pada isnadnya sebagaimana yang diisyaratkan oleh At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini. Ibnu Al Jauzi mengatakan di dalam AtTahqiq: Sejumlah perawi telah meriwayatkannya dari Usamah, mereka mengatakan: Ubaidullah bin Abdurrahman bin Rafi'. Diriwayatkan juga oleh Ya'qub bin Ibrahim, ia mengatakan: Dari Ubaidullah, dari ayahnya. Mereka kacau dalam mengemukakan sanad ini. Diriwayatkan juga oleh Al Maqburi, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW. Abu Bakar Abdul Aziz telah menyebutkan di dalam kitab Asy-Syafi dari Ahmad, bahwa ia mengatakan, "Hadits sumur budha'ah shahih." Saya katakan, "Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in dan Abu Muhammad bin Hazm menilainya shahih. Sebagaimana disebutkan di dalam At-Talkhish."
سنن الدارقطني ٥١: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّيَّاتُ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا أَبُو أُسَامَةَ , ح وَحَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي عَوْنٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ كَرَامَةَ , قَالَا: نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , ح وَثنا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ , نا أَبُو أُسَامَةَ , ثنا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ الْمَخْزُومِيُّ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ يُلْقَى فِيهَا الْمَحِيضُ وَالنَّتْنُ - وَقَالَ يُوسُفُ: وَالْجِيَفُ - وَقَالُوا: وَلُحُومُ الْكِلَابِ , فَقَالَ: «إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ» . وَالْحَدِيثُ عَلَى لَفْظِ ابْنِ أَبِي عَوْنٍ , وَقَالَ يُوسُفُ: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
Sunan Daruquthni 51: Ishaq bin Muhammad Az Zayyat menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, {h} Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Abu Aun dan Muhammad bin Utsman bin Karamah mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Usamah mengabarkan kepada kami, dari Al Walid bin Katsir, {h} Al Qadhi Al Husain menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Katsir Al Makhzumi menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ka'b Al Qurazhi, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Rafi' bin Khadij, dari Abu Sa'id Al Khudri, ia mengatakan, "Dikatakan, 'Wahai Rasulullah, kami berwudhu dari sumur Budha'ah, yang mana pada sumur itu biasa dibuang kain bekas haid dan kotoran.' —Yusuf menyebutkan: serta kotoran manusia. Sedang mereka menyebutkan: serta daging anjing.— maka beliau bersabda, ' Sesungguhnya air itu suci (lagi menyucikan), tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.‘ Hadits ini sesuai dengan lafazh Abu Aun, dan ia menyebutkan: Yusuf dari Abdullah bin Abdullah.

52

Grade Albani:* Muhammad bin Mu'awiyah bin Malij, nama kakeknya adalah Yazid. Al Anmathi jujur namun kadang mengira-ngira. At-Taqrib (2/208). Peringatan: Pada naskah Ad-Daraquthni cetakan Darul Ma'rifah tidak tercantum nama kakeknya ketika mengenalkannya, demikian untuk menjadi koreksi. ** Salith bin Ayyub bin Al Hakam Al Anshari, maqbul (riwayatnya diterima). At-Taqrib (1/319). *** HR. Abu Daud (67) dari jalurnya; Al Baihaqi (1/257), dan ia mengatakan, "Demikian mereka meriwayatkannya dari Muhammad bin Salamah, dari Ibnu Ishaq, dari Salith, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Rafi', sebagaimana yang dikemukakan oleh Muhammad bin Ka'b. Al Anshari mengatakan: Yahya bin Wadhih mengatakan: Dari Ibnu Ishaq, dari Salith, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Abdurrahman bin Rafi'. Ada juga yang mengatakan: Dari Ibrahim bin Muhammad, Ahmad bin Khalid Al Wahbi dan Yunus bin Bukair, dari Ibnu Ishaq, dari Salith, dari Abdullah bin Abdurrahman bin Rafi'. Ada juga yang mengatakan: Dari Ibrahim bin Sa'd, dari Ibnu Ishaq, dari Abdullah bin Abu Salamah, dari Abdullah bin Rafi'. Ada juga yang mengatakan: Dari Salith, dari Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri, dari ayahnya.
سنن الدارقطني ٥٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ بْنِ مَالَجَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ سَلِيطِ بْنِ أَيُّوبَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ الْأَنْصَارِيِّ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُقَالُ لَهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيُسْتَقَى الْمَاءُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ يُلْقَى فِيهَا لُحُومُ الْكِلَابِ وَالْمَحَائِضُ وَعُذَرُ النَّاسِ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ» . خَالَفَهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ , رَوَاهُ عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ سَلِيطٍ , فَقَالَ: عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ قَالَهُ يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ
Sunan Daruquthni 52: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Mu'awiyah bin Malij* mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, dari Salith bin Ayyub,** dari Abdurrahman bin Rafi' Al Anshari, dari Abu Sa'id Al Khudri RA, ia berkata:



Aku mendengar Rasulullah SAW, ketika dikatakan kepada beliau: "Wahai Rasulullah, air sumur Budha'ah itu biasa diambil orang, padahal sering dibuang ke dalamnya berupa daging anjing, kain bekas haid dan kotoran manusia." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Air itu suci (dan mensucikan), tidak dinajiskan oleh sesuatupun."***



Berbeda dengan yang diriwayatkan oleh Ibrahim bin Sa'id, ia meriwayatkan dari Ibnu Ishaq, dari Salith, ia mengatakan: Dari Ubaidullah bin Abdurrahman bin Rafi‘. Demikian yang dikatakan oleh Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd dari ayahnya.

53

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/258); Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/708) dengan lafazh 'wa lanaa maa ghabara' (dan bagi kita adalah apa yang tersisa); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/66); Ibnu Majah (1/257). Semuanya dari jalur Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dan ia mengatakan: Abdurrahman [bin Zaid bin Aslam] lemah berdasarkan kesepakatan mereka. Ahmad bin Hanbal, Ali bin Al Madini, Abu Daud, Abu Zur'ah Ar-Razi dan Ad-Daraquthni menilainya lemah. Sementara Ibnu Hibban mengatakan, "Ia suka membalik berita namun ia tidak menyadarinya, sehingga kadang me- marfu '-kan (menyandarkan kepada Nabi SAW) yang mursal dan me-musnad-kannya (menyatakan sanadnya bersambung hingga Nabi SAW) yang mauquf, karena itu layak ditinggalkan."
سنن الدارقطني ٥٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَبُو سَيَّارٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُسْتَوْرِدِ , حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ , نا ابْنُ وَهْبٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحِيَاضِ الَّتِي تَكُونُ فِيمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ فَقِيلَ لَهُ: إِنَّ الْكِلَابَ وَالسِّبَاعَ تَرِدُ عَلَيْهَا فَقَالَ: «لَهَا مَا أَخَذَتْ فِي بُطُونِهَا وَلَنَا مَا بَقِيَ شَرَابٌ وَطَهُورٌ»
Sunan Daruquthni 53: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abu Sayyar Muhammad bin Abdullah bin Al Mustaurid mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Amr bin As-Sarh mengabarkan kepadaku, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari 'Atha‘ dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan, "Rasulullah SAW ditanya tentang tempat pembuangan bekas haid yang terdapat di antara Makkah dan Madinah. Lalu dikatakan kepada beliau bahwa anjing dan binatang ternak sering menyambanginya, maka beliau bersabda, 'Bagi mereka (para binatang itu) adalah apa yang mereka makan ke dalam perutnya, sedangkan bagi kita tetap sebagai minuman dan alat bersuci'

54

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ath-Tahbari di dalam At-Tahdzib (2/709). Tentang Muhammad bin Sa'd Al Aufi, Al Khathib mengatakan, "Ia lemah (dalam meriwayatkan) hadits." Al Hakim meriwayatkan dari AdDaraquthni, bahwa ia tidak masalah. Adapun Salith bin Ayyub bin Al Hakam Al Ansharani maqbul (riwayatnya diterima). Biografinya telah dikemukakan pada hadits terdahulu.
سنن الدارقطني ٥٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ صَالِحٍ الْأَزْدِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَوْكَرٍ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ , ح وَثنا أَحْمَدُ بْنُ كَامِلٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سَعْدٍ الْعَوْفِيُّ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا أَبِي , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي سَلِيطُ بْنُ أَيُّوبَ بْنِ الْحَكَمِ الْأَنْصَارِيُّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ الْأَنْصَارِيِّ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يُسْتَقَى لَكَ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ , بِئْرِ بَنِي سَاعِدَةَ , وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا مَحَائِضُ النِّسَاءِ وَلُحُومُ الْكِلَابِ وَعُذَرُ النَّاسِ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 54: Muhammad bin Ahmad bin Shalih Al Azdi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Saukar mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami, {h} Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'd Al Aufi mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Ishaq, Salith bin Ayyub bin Al Hakam Al Anshari menceritakan kepadaku, dari Abdullah bin Abdurrahman bin Rafi' Al Anshari, dari Abu Sa'id RA: Bahwa dikatakan, "Wahai Rasulullah, engkau diambilkan air dari sumur Budha'ah, yakni sumur Bani Sa'idah, yang di sumur itu seringkali dibuang bekas-bekas haid kaum wanita, daging anjing dan kotoran manusia." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya air itu suci (lagi menyucikan), tidak dinajiskan oleh sesuatupun."

55

سنن الدارقطني ٥٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ , نا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ الْوَهْبِيُّ , نا ابْنُ إِسْحَاقَ , عَنْ سَلِيطِ بْنِ أَيُّوبَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 55: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalid Al Wahbi menceritakan kepada kami, Ibnu Ishaq menceritakan kepada kami, dari Salith bin Ayyub, dari Abdullah bin Abdurrahman bin Rafi', dari Abu Sa'id, dari Nabi SAW, seperti itu.

56

سنن الدارقطني ٥٦: حَدَّثَنَا أَبُو ذَرٍّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الْوَاسِطِيُّ , وَالْعَبَّاسُ بْنُ الْعَبَّاسِ بْنِ الْمُغِيرَةِ الْجَوْهَرِيُّ , قَالَا: نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ , حَدَّثَنِي عَمِّي , نا أَبِي , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ , أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ حَدَّثَهُ , أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , يُحَدِّثُ أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ , وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْمَحَائِضُ وَلُحُومُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 56: Abu Dzarr Ahmad bin Muhammad bin Abu Bakar Al Wasithi dan Al Abbas bin Al Abbas bin Al Mughirah Al Jauhari menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Ubaidullah bin Sa'd mengabarkan kepada kami, pamanku menceritakan kepadaku, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Ishaq, Abdullah bin Abu Salamah menceritakan kepadaku, bahwa Abdullah bin Abdullah bin Rafi' bin Khadij menyampaikan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Sa'id Al Khudri RA menyampaikan, bahwa



Dikatakan kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah! Apakah kami boleh berwudhu dari sumur Budha'ah yang biasa dibuang disana bekas-bekas haid, daging anjing dan kotoran?" Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya air itu suci (lagi menyucikan), tidak dinajiskan oleh sesuatu pun."

57

سنن الدارقطني ٥٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ صَالِحٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَوْكَرٍ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا أَبِي , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ , أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعٍ حَدَّثَهُ , أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 57: Muhammad bin Ahmad bin Shalih menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syaukar mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, dari Ibnu Ishaq, Abdullah bin Abu Salamah menceritakan kepadaku, bahwa Abdullah bin Rafi' menyampaikan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Sa'id RA, dari Nabi SAW, seperti itu.

58

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/259) pada suatu kisah dari jalur Ali bin Bahr bin Bari Al Qaththan: Hatim bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Yahya menceritakan kepada kami, dari ayahnya, ia mengatakan, "Aku datang kepada Sahl bin Sa'd As-Sa'idi untuk menanyakan, lalu ia berkata, 'Seandainya aku memberi kalian air dari (sumur) Budha'ah, tentu kalian tidak akan suka itu, padahal, demi Allah, aku pernah memberi Rasulullah SAW air darinya dengan tanganku'." Selanjutnya ia mengatakan, "Isnad ini maushul." Saya katakan: Fudhail bin Sulaiman lemah, biografinya telah dikemukakan. Hatim bin Isma'il me-mutaba'ah riwayatnya sebagaimana yang telah dikemukakan pada riwayat Al Baihaqi, dan Hatim jujur tentang mereka, Muhamamd bin Abu Yahya juga jujur, adapun ibunya, tidak diketahui kredibilitasnya, dan tidak ditemukan namanya dalam kutub sittah. Ath-Thabrani menyebutkan hadits ini di dalam Mu'jam-nya pada biografi Abu Yahya dari Sahl, ia menyebutkan dengan sanadnya dari Muhammad bin Abu Yahya, dari ayahnya, dari Sahl. Maka tampak ada kekacauan juga pada sanadnya. Lalu, bagaimana bisa isnadnya dinilai hasan! Demikian yang diungkapkan At-Turkumani di dalam Al Jauhar.
سنن الدارقطني ٥٨: حَدَّثَنَا أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ الزِّيَادِيُّ , نا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي يَحْيَى الْأَسْلَمِيِّ , عَنْ أُمِّهِ , قَالَتْ: سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ , يَقُولُ: «شَرِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ»
Sunan Daruquthni 58: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ziyad Az-Ziyadi mengabarkan kepada kami, Fudhail bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Abu Yahya Al Aslami, dari ibunya, ia mengatakan, "Aku mendengar Sahl bin Sa'd As-Sa'idi berkata, 'Rasulullah SAW minum dari sumur Budha'ah'.

59

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/250); Ahmad (3/421); dan Malik di dalam Al Muwaththa* dari jalur Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Yahya bin Abdurrahman: Bahwa Umar bin Khaththab berangkat bersama satu rombongan yang di antaranya terdapat Amr bin Al Ash. Lalu disebutkan riwayat ini.
سنن الدارقطني ٥٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا الْمُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , وَيَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ , أَنَّ عُمَرَ , وَعَمْرَو بْنَ الْعَاصِ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا مَرَّا بِحَوْضٍ , فَقَالَ عَمْرٌو: «يَا صَاحِبَ الْحَوْضِ أَتَرِدُ عَلَى حَوْضِكَ هَذَا السِّبَاعُ» ؟ , فَقَالَ عُمَرُ: «يَا صَاحِبَ الْحَوْضِ لَا تُخْبِرْنَا فَإِنَّا نَرِدُ عَلَى السِّبَاعِ وَتَرِدُ عَلَيْنَا»
Sunan Daruquthni 59: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan mengabarkan kepada kami, Mu'alla bin Manshur mengabarkan kepada kami, Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Abu Salamah dan yahya bin Abdurrahman bin Hathib, bahwa Umar dan Amr bin Al Ash RA melewati suatu kolam, lalu Amr berkata, "Wahai pemilik kolam! Apakah kolammu ini biasa didatangi oleh binatang buas?" Umar berkata, "Wahai pemilik kolam! Janganlah engkau memberitahu kami. Karena sesungguhnya kami biasa mendatangi (tempat) binatang buas dan binatang buas pun biasa mendatangi (tempat) kami."

60

Grade Albani:HR. Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (1/43) dari jalur Sufyan bin Uyainah, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari Umar bin Khaththab secara ringkas, dan dari jalurnya diriwayatkan oleh Al Baihaqi (1/32), ia juga mengeluarkan kisah ini secara lengkap (1/22), di dalam sanadnya disebutkan: Sufyan menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Mereka menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, namun aku tidak mendengarnya (menyebutkan) dari ayahnya.
سنن الدارقطني ٦٠: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبُوشَنْجِيُّ , نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , قَالَ: حَدَّثُونَا عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: لَمَّا كُنَّا بِالشَّامِ أَتَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ َضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ مِنْهُ فَقَالَ: «مِنْ أَيْنَ جِئْتَ بِهَذَا الْمَاءِ؟ مَا رَأَيْتُ مَاءً عَذْبًا وَلَا مَاءَ سَمَاءٍ أَطْيَبَ مِنْهُ» , قَالَ: قُلْتُ: جِئْتُ بِهِ مِنْ بَيْتِ هَذِهِ الْعَجُوزِ النَّصْرَانِيَّةِ , فَلَمَّا تَوَضَّأَ أَتَاهَا , فَقَالَ: «أَيَّتُهَا الْعَجُوزُ أَسْلِمِي تَسْلَمِي بَعَثَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ» , قَالَ: فَكَشَفَتْ رَأْسَهَا فَإِذَا مِثْلُ الثَّغَامَةِ فَقَالَتْ: عَجُوزٌ كَبِيرَةٌ وَإِنَّمَا أَمُوتُ الْآنَ , فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ»
Sunan Daruquthni 60: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ibrahim Al Busyanji mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Mereka menceritakan kepada kami, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia menuturkan:



Ketika kami di Syam, aku membawakan air kepada 'Umar bin Al Khaththab RA lalu ia pun berwudhu darinya, lalu ia bertanya: "Dari mana engkau mendapatkan air ini? Aku belum pernah mendapatkan air yang lebih sejuk dan tidak pula air hujan yang lebih baik dari ini." Aku jawab: "Aku membawakannya dari rumah wanita tua yang beragama nashrani itu." Selesai wudhu, 'Umar mendatangi wanita itu, lalu berkata: "Wahai wanita tua, masuklah ke dalam (agama) Islam, niscaya engkau selamat. Allah telah mengutus Muhammad SAW dengan kebenaran." Ketika wanita itu menyingkap tutup kepalanya, ternyata sudah memutih, lalu wanita itu berkata: "Wanita yang sudah sangat tua, dan kini aku akan mati." 'Umar RA pun berkata: "Ya Allah, saksikanlah."

61

Grade Albani:Lihat hadits sebelumnya (60).
سنن الدارقطني ٦١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا ابْنُ خَلَّادِ بْنِ أَسْلَمَ , نا سُفْيَانُ , عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ عُمَرَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَوَضَّأَ مِنْ بَيْتِ نَصْرَانِيَّةٍ أَتَاهَا , فَقَالَ: «أَيَّتُهَا الْعَجُوزُ أَسْلِمِي تَسْلَمِي بَعَثَ اللَّهُ بِالْحَقِّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ» , فَكَشَفَتْ عَنْ رَأْسِهَا فَإِذَا هِيَ مِثْلُ الثَّغَامَةِ فَقَالَتْ: عَجُوزٌ كَبِيرَةٌ وَأَنَا أَمُوتُ الْآنَ , فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ»
Sunan Daruquthni 61: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Khallad bin Aslam mengabarkan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya: Bahwa



'Umar RA berwudhu dari (air) rumah seorang wanita nashrani yang didatanginya, lalu 'Umar berkata: "Wahai wanita tua, masuklah ke dalam (agama) Islam, niscaya engkau selamat. Allah telah mengutus Muhammad SAW dengan kebenaran." Lalu wanita itu membuka tutup kepalanya, ternyata sudah memutih, kemudian wanita itu berkata: "Wanita yang sudah sangat tua, dan aku akan mati sekarang." Maka 'Umar RA berkata: "Ya Allah, saksikanlah."

62

Grade Albani:* Al Qabathi adalah al qubthi, yaitu pakaian yang terbuat dari linen halus yang dibatu di Mesir. Penamaan ini dinisbatkan kepada Qibth tanpa mengadopsi teori penisbatan qiyas, hal ini untuk membedakan antara nasab dan pakaian. Al matharif adalah bentuk jamak dari mathraf, yaitu sorban yang terbuat dari sutera persegi empat yang bermotif. Demikian disebutkan di dalam Al Qamus. ** HR. Al Baihaqi (1/266) dari jalur pengarang dan ia menilainya lemah. Ia juga menyebutkan di dalam AsSunan wa Al Atsar. "(Diriwayatkan juga oleh) Ibnu Sirin dari Ibnu Abbas secara mursal, karena ia belum pernah berjumpa dengannya dan tidak pernah mendengar darinya, namun itu adalah berita yang sampai kepadanya."
سنن الدارقطني ٦٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ , نا هِشَامٌ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ , " أَنَّ زِنْجِيًّا وَقَعَ فِي زَمْزَمَ يَعْنِي فَمَاتَ , فَأَمَرَ بِهِ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَأُخْرِجَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُنْزَحَ , قَالَ: فَغَلَبَتْهُمْ عَيْنٌ جَاءتْهُمْ مِنَ الرُّكْنِ , فَأَمَرَ بِهَا فَدُسِمَتْ بِالْقُبَاطِيِّ وَالْمَطَارِفِ حَتَّى نَزَحُوهَا فَلَمَّا نَزَحُوهَا انْفَجَرَتْ عَلَيْهِمْ "
Sunan Daruquthni 62: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Anshari mengabarkan kepada kami, Hisyam mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Sirin: Bahwa



Seorang negro jatuh ke dalam sumur zamzam, kemudian mati. Lalu Ibnu 'Abbas menyuruh untuk mengeluarkannya, kemudian menyuruh untuk dikeringkan (dikuras). Lalu mereka terdesak oleh pancaran air yang memancar dari sudut sumur, lalu Ibnu 'Umar memerintahkan untuk menggunakan kain-kain baju dan sorban* (untuk menyumbatnya) hingga dapat mengeringkannya. Setelah dikeringkan dialirkan lagi (dibuka sumbatnya).**

63

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/266), ia mengatakan, "Jabir Al Ju'fi tidak dapat dijadikan argumen. Ini atsar lemah karena kelemahan Jabir Al Ju'fi. An-Nasa'i dan yang lainnya mengatakan, "Ia matruk (riwayatnya ditinggalkan)." Yahya mengatakan, "Haditsnya tidak boleh ditulis dan tidak pula sebagai penghormatan." Abu Daud mengatakan, "Menurutku haditsnya tidak kuat."
سنن الدارقطني ٦٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا قَبِيصَةُ , نا سُفْيَانُ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ «أَنَّ غُلَامًا وَقَعَ فِي بِئْرِ زَمْزَمَ فَنُزِحَتْ»
Sunan Daruquthni 63: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Qabishah mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Jabir, Dari Abu Ath-Thufail RA: Bahwa



Seorang budak jatuh ke dalam sumur zamzam, maka sumur itu pun dikeringkan (dikuras).

64

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/253).
سنن الدارقطني ٦٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ مُغِيرَةَ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «كُلُّ نَفْسٍ سَائِلَةٌ لَا يُتَوَضَّأُ مِنْهَا , وَلَكِنْ رُخِّصَ فِي الْخُنْفِسَاءِ وَالْعَقْرَبِ وَالْجَرَادِ وَالْجُدْجُدِ إِذَا وَقَعْنَ فِي الرِّكَاءِ فَلَا بَأْسَ بِهِ» . قَالَ شُعْبَةُ: وَأَظُنُّهُ قَدْ ذَكَرَ الْوَزَغَةَ
Sunan Daruquthni 64: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja'far mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Mughirah, dari Ibrahim, bahwa ia mengatakan:



"Setiap yang memiliki jiwa mengalir (yakni darah yang mengalir), maka (bekasnya) tidak boleh dipakai wudhu, namun dalam hal ini dikecualikan kumbang, kalajengking, belalang dan jangkrik bila terjatuh ke dalam bak air, maka tidak apa-apa."



Syu'bah mengatakan: "Aku kira ia juga menyebutkan cicak."

65

Grade Albani:Isnadnya lemah: Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Sahl bin Tamam bin Buzai', ia jujur namun sering keliru. Gurunya adalah Mubarak bin Fadhalah, ia jujur namun suka mentadlis dan menyamaratakan riwayat serta meriwayatkan secara mu'an'an. Dinilai tsiqah oleh Ibnu Ma'in, namun pernah juga dinilai lemah. Yahya mengatakan, "Aku tidak menerima riwayat darinya, kecuali sedikit yang ia sebutkan dengan redaksi 'haddatsanaa' (disampaikan hadits kepada kami)." Abu Zur'ah mengatakan, "Bila ia menyebutkan 'haddatsanaa' maka ia tsiqah." Syaikhnya adalah Abu Az-Zubair, yaitu Muhammad bin Muslim bin Tadrus, dinilai lemah oleh Muhammad bin Hazm karena dianggap suka men-tadlis. Ia penah meriwayatkan dari haditsnya yang ia sebutkan di dalamnya: Dari Jabir dan serupa itu, karena menurut mereka ia termasuk orang yang suka mentadlis. Bila ia mengatakan, 'Sami'tu' (aku mendengar) atau 'akhbaranaa' (dikabarkan kepada kami), maka bisa dijadikan argumen. Ibnu Hazm berdalih secara khusus dengan riwayatnya bila ia menyebutkan 'an (dari), yaitu dari orang-orang yang Al-Laits bin Sa'd juga meriwayatkan darinya. Demikian ini, karena Sa'id bin Abu Maryam telah mengatakan: Al-Laits menceritakan kepada kami, ia mengatakan, "Aku mendatangi Abu Az-Zubair, lalu ia menyodorkan dua kitab kepadaku, lalu pulang dengan membawa keduanya, lalu aku bergumam dalam hatiku, 'Seandainya saja aku menanyakan kepadanya, apakah ia mendengar ini semua dari Jabir.' Maka aku pun menanyakannya, ia pun menjawab, 'Di antaranya aku mendengar darinya, dan di antaranya pula aku menceritakan kepadanya.' Lalu aku katakan, 'Beritahulah aku apa yang engkau dengar darinya.' Maka ia pun memberitahuku apa yang ada padaku ini." Ia termasuk para perawi Muslim, Ibnu Majah dan yang lainnya.
سنن الدارقطني ٦٥: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ أَحْمَدَ بْنِ الْحُبَابِ الْبَزَّازُ , نا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي عِمْرَانَ الْخَيَّاطُ , نا سَهْلُ بْنُ تَمَّامٍ , نا مُبَارَكُ بْنُ فَضَالَةَ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ الْبَحْرَ حَلَالٌ مَيْتَتُهُ طَهُورٌ مَاؤُهُ»
Sunan Daruquthni 65: Ali bin Al Fadhl bin Ahmad bin Al Hubab Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abu Imran Al Khayyath mengabarkan kepada kami, Sahl bin Tammam mengabarkan kepada kami, Mubarak bin Fadhalah mengabarkan kepada kami, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:



"Sesungguhnya laut itu bangkainya halal (dimakan) dan airnya suci lagi mensucikan."

66

Grade Albani:HR. Al Hakim (1/143). Al Hafizh mengatakan, "Isnadnya hasan. Tidak ada catatan apa pun padanya, kecuali dikhawatirkan ia melakukan tadlis, karena Ibnu Juraij dan Abu Az-Zubair suka mentadlis, dan keduanya meriwayatkan dengan redaksi 'an (dari)." Syaikhnya Ad-Daraquthni (pada riwayat ini) adalah Abdul Baqi bin Qani'. Ad-Daraquthni mengatakan, "Ia hafal namun kadang keliru dan berkelanjutan." Al Khathib mengatakan, "Aku tidak tahu mengapa dinilai lemah oleh Al Barqani, padahal Ibnu Qani' termasuk ahli ilmu dan dirayah. Dan aku melihat mayoritas syaikh kami menilainya tsiqah. Memang di akhir usianya ia berubah."
سنن الدارقطني ٦٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ شُعَيْبٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ بِشْرٍ , نا الْمُعَافَى بْنُ عِمْرَانَ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحَلَالُ مَيْتَتُهُ»
Sunan Daruquthni 66: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Syu'aib mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Bisyr mengabarkan kepada kami, Al Mu'afa bin Imran mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Jaraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir RA, dari Nabi SAW,



Tentang laut: "Ia (laut itu) airnya suci lagi mensucikan dan bangkainya halal (dimakan)."

67

Grade Albani:* Isnadnya hasan. HR. Ahmad (3/373); Ibnu Majah (388); Ibnu Hibban (Mawarid, 120); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/31). Abu Ali bin As-Sakan mengatakan, "Hadits Jabir adalah yang paling shahih di antara riwayat-riwayat yang ada pada bab ini." Talkhish Al Habir (1/23). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Abu Al Qasim bin Abu Az-Zinad, ia tidak bermasalah.
سنن الدارقطني ٦٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْآدَمَيُّ , نا الْفَضْلُ بْنُ سَهْلٍ الْأَعْرَجُ , وَالْفَضْلُ بْنُ زِيَادٍ الْقَطَّانُ , قَالَا: نا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ , نا أَبُو الْقَاسِمِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ , حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ حَازِمٍ , عَنِ ابْنِ مِقْسَمٍ وَهُوَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مِقْسَمٍ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا , قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْبَحْرِ , فَقَالَ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحَلَالُ مَيْتَتُهُ» . لَفْظُ الْفَضْلِ بْنِ زِيَادٍ , وَخَالَفَهُ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عِمْرَانَ وَهُوَ ابْنُ أَبِي ثَابِتٍ وَلَيْسَ بِالْقَوِيِّ , فَأَسْنَدَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , وَجَعَلَهُ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ , عَنْ جَابِرٍ
Sunan Daruquthni 67: Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Isma'il Al Adami menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Sahl Al A'raj dan Al Fadhl bin Ziyad mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ahmad bin Hanbal mengabarkan kepada kami, Abu Al Qasim bin Abu AzZinad mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Hazim mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Miqsam, yakni Ubaidullah bin Miqsam, dari Jabir bin Abdullah RA, ia mengatakan,



Rasulullah SAW ditanya tentang laut, beliau pun menjawab: "Ia (laut itu) airnya suci lagi mensucikan dan bangkainya halal (dimakan)."*



Ini adalah lafazh Al Fadhl bin Ziyad, berbeda dengan lafazh Abdul Aziz bin Imran, yakni Ibnu Abu Tsabit, namun ia dianggap tidak kuat (dalam periwayatan), maka disandarkan kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dan dimasukkan dalam jalur periwayatan Wahb bin Kaisan dari Jabir.

68

Grade Albani:Isnadnya lemah: Disebutkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/32); Ibnu Hibban di dalam Al Majruhin (2/139); Al Hafizh di dalam At-Talkhish (1/24), dan ia mengatakan, "Di dalam isnadnya terdapat Abdul Aziz bin Abu Tsabit, ia lemah." Ad-Daraquthni membenarkan status mauqufnya, demikian juga dikemukakan oleh Ibnu Hibban di dalam Adh-Dhu'afa.
سنن الدارقطني ٦٨: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , قَالَا: نا عُمَرُ بْنُ شِبْهٍ أَبُو زَيْدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْحَمِيدِ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي ثَابِتِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ , عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ حَازِمٍ الزَّيَّاتِ مَوْلَى آلِ نَوْفَلٍ , عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ مَاءِ الْبَحْرِ , فَقَالَ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
Sunan Daruquthni 68: Al Husain bin Isma'il dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Umar bin Syabbah Abu Zaid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Ali bin Abdul Hamid mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Tsabit bin Abdul Aziz bin Umar bin Abdurrahman bin Auf mengabarkan kepadaku, dari Ishaq bin Hazim Az-Zayyat mantan budak keluarga Naufal, dari Wahb bin Kaisan, dari Jabir bin Abdullah, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq RA: Bahwa



Rasululalh SAW ditanya tentang air laut, beliau pun bersabda: "Ia (laut itu) airnya suci lagi mensucikan dan bangkainya halal (dimakan)."

69

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/4). Saya katakan: Amr bin Dinar Al Makki adalah salah seorang tokoh tabi'in. Ibnu Ma'in mengatakan, "Ia tidak pernah mendengar dari Al Bara' bin Azib dan tidak pula dari Saulaiman Al Yasykuri." Disebutkan oleh Al Hafizh di dalam Maratib Al Mudallisin (h. 42).
سنن الدارقطني ٦٩: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا حَفْصُ بْنُ عَمْرٍو , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ , ح وَنا الْحُسَيْنُ , نا سَلْمُ بْنُ جُنَادَةَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ كَرَامَةَ , قَالَا: نا ابْنُ نُمَيْرٍ جَمِيعًا , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ , عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ عَامِرِ بْنِ وَاثِلَةَ , أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سُئِلَ عَنْ مَاءِ الْبَحْرِ , فَقَالَ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
Sunan Daruquthni 69: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Hafsh bin Amr mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al Qaththan mengabarkan kepada kami, {h} Al Husain mengabarkan kepada kami, Salm bin Junadah dan Muhammad bin Utsman bin Karamah mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibnu Numair mengabarkan kepada kami semuanya, dari Ubaidullah bin Umar, Amr bin Dinar mengabarkan kepadaku, dari Abu Ath-Thufail Amir bin Watsilah: Bahwa



Abu Bakar Ash-Shiddiq RA ditanya tentang air laut, ia pun mengatakan: "Ia (laut itu) airnya suci lagi mensucikan dan bangkainya halal (dimakan)."

70

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Hakim (1/142); Disebutkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/31); Al Baihaqi (1/3-4). Al Hafizh mengatakan di dalam At-Talkhish (1/24), "Di dalam isnadnya ada orang yang tidak dikenal."
سنن الدارقطني ٧٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ , نا مُعَاذُ بْنُ مُوسَى , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ , حَدَّثَنِي أَبِي , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
Sunan Daruquthni 70: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Husain bin Abdul Malik mengabarkan kepada kami, Mu'adz bin Musa mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Husain mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ali RA, ia mengatakan,



Rasulullah SAW ditanya tentang air laut, beliau pun bersabda: "Ia (laut itu) airnya suci lagi mensucikan dan bangkainya halal (dimakan)."

71

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Hakim (1/143); Ibnu Adi (6/3418); Disebutkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam AtTahqiq (1/31). Disebutkan di dalam riwayat Al Hakim: Haql bin Ziyad menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, ia lemah. Al Hafizh mengatakan di dalam At-Talkhish (1/24), "Ia tidak terpelihara." Al Mutsanna lemah.
سنن الدارقطني ٧١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى , نا هِقْلٌ , عَنِ الْمُثَنَّى , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَيْتَةُ الْبَحْرِ حَلَالٌ وَمَاؤُهُ طَهُورٌ»
Sunan Daruquthni 71: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Al Hakam bin Musa mengabarkan kepada kami, Hiql mengabarkan kepada kami, dari Al Mutsanna, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya RA, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:



"Bangkai laut halal (dimakan) dan airnya suci lagi mensucikan."

72

Grade Albani:Isnadnya lemah: Disebutkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/31). Di dalam sanadnya terdapat Aban bin Abu Ayyasy, tutur Ad-Daraquthni, "Aban bin Abu Ayyasy matruk (riwayatnya ditinggalkan)." Al Hafizh (juga) mengatakan, "Ia matruk." At-Taqrib (1/31).
سنن الدارقطني ٧٢: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ , عَنْ أَبَانَ , عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَاءِ الْبَحْرِ قَالَ: «الْحَلَالُ مَيْتَتُهُ الطَّهُورُ مَاؤُهُ» . أَبَانُ بْنُ أَبِي عَيَّاشٍ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 72: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Yazid mengabarkan kepada kami, dari Aban, dari Anas RA, dari Nabi SAW



Tentang air laut, beliau bersabda, "Bangkainya halal (dimakan), airnya suci lagi menyucikan."*



Aban bin Abu Ayyasy adalah seorang yang matruk (orang yang haditsnya ditinggalkan/tidak dipakai).

73

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali: Di dalam sanadnya terdapat Aban, ia matruk sebagaimana telah dikemukakan, sedangkan Sufyan Ats-Tsauri adalah imam yang masyhur, yang mana An-Nasa'i dan yang lainnya menilainya kerap men-tadlis. Al Bukhari mengatakan, "Yang di-tadlis-nya tidak sedikit." Al Hafizh menyebutkannya di dalam Maratib Al Mudallisin (h. 64).
سنن الدارقطني ٧٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ أَبَانَ , عَنْ أَنَسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 73: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Ats-Tsauri, dari Aban, dari Anas, dari Nabi SAW, seperti itu.

74

Grade Albani:* HR. Ahmad (1/279); Al Hakim (2/140). Al Hafizh mengatakan di dalam At-Talkhish (1/24), "Para perawinya tsiqah, namun Ad-Daraquthni menilai shahih ke-mauquf-annya."
سنن الدارقطني ٧٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ أَحْمَدُ بْنُ مُوسَى بْنِ مُجَاهِدٍ نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ رَاشِدٍ , نا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ , نا مُوسَى بْنُ سَلَمَةَ , عَنِ ابْنِ الْعَبَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا , قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَاءِ الْبَحْرِ , فَقَالَ: «مَاءُ الْبَحْرِ طَهُورٌ» . كَذَا قَالَ: وَالصَّوَابُ مَوْقُوفٌ
Sunan Daruquthni 74: Abu Bakar Ahmad bin Musa bin Mujahid menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Rasyid mengabarkan kepada kami, Suraij bin An-Nu'man mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Abu At-Tayyah, Musa bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Abbas RA, ia mengatakan, "Rasulullah SAW ditanya tentang air laut, beliau pun bersabda, 'Air laut itu suci lagi menyucikan',* Demikian yang dikatakannya. Namun yang benar bahwa riwayat itu adalah mauquf.

75

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/4); Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (1/35). Saya katakan: Muhammad bin Habban Ar-Razi adalah seorang hafizh yang lemah, sedangkan Ibnu Ma'in berpandangan baik terhadapnya, At-Taqrib (2/156). Al Baihaqi mengatakan tentangnya, "Tidak kuat." Syaikhnya adalah Ibrahim bin Al Mukhtar, seorang yang jujur namun hafalannya lemah. Demikian yang dikatakan oleh Al Hafizh di dalam At-Taqrib. Al Bukhari mengatakan, "Ada catatan padanya." Ibnu Ma'in mengatakan, "Tidak demikian, syaikhnya adalah Abdul Aziz Umar bin Abdul Aziz, ia seorang yang jujur namun kadang keliru. Jadi isnadnya lemah. Adapun penilaian hasan oleh Ad-Daraquthni sebenarnya bukan hasan." Wallahu a'lam.
سنن الدارقطني ٧٥: حَدَّثَنَا ابْنُ مَنِيعٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ الرَّازِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُخْتَارِ , نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ ثَوْبَانَ , عَنْ أَبِي هِنْدَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ لَمْ يُطَهِّرْهُ مَاءُ الْبَحْرِ فَلَا طَهَّرَهُ اللَّهُ» إِسْنَادٌ حَسَنٌ
Sunan Daruquthni 75: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami dengan cara dibacakan kepadanya, Muhammad bin Humaid Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Al Mukhtar mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami, dari Sa'id bin Tsauban, dari Abu Hind, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menganggap tidak dapat disucikan oleh air laut, maka Allah tidak menyucikannya."* Isnadnya hasan.

76

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu dengan isnad yang shahih
سنن الدارقطني ٧٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْقَاضِي , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا أَبُو عَامِرٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو , عنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا , قَالَ: " لَقَدْ ذُكِرَ لِي أَنَّ رِجَالًا يَغْتَسِلُونَ مِنَ الْبَحْرِ الْأَخْضَرِ ثُمَّ يَقُولُونَ: عَلَيْنَا الْغُسْلُ مِنْ مَاءٍ غَيْرِهِ وَمَنْ لَمْ يُطَهِّرْهُ مَاءُ الْبَحْرِ لَا طَهَّرَهُ اللَّهُ "
Sunan Daruquthni 76: Al Husain bin Isma'il Al Qadhi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Abu Amir mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Bilal mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Abu Amr, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, ia menuturkan, "Pernah disampaikan kepadaku bahwa beberapa orang mandi dengan air laut yang hijau, lalu mereka mengatakan, 'Kami harus mandi lagi dengan air lainnya.' Barangsiapa yang menganggap tidak dapat disucikan dengan air laut maka Allah tidak akan menyucikannya."

77

Grade Albani:Shahih. HR. At-Tirmidzi (69); Malik (44); Abu Daud (83); Ahmad (8/236, 361, 378, 393); An-Nasa'i (1/176); Ibnu Majah (286); Ad-Darimi (1/201); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/30-31); Ibnu Al Jarud di dalam Al Muntaqa (43); Al Hakim (1/140-141), dinilai shahih oleh segolongan ulama. At-Tirmidzi mengatakan, "Itu adalah ucapan mayoritas ahli fikih dari kalangan para sahabat Nabi SAW, di antaranya adalah: Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas. Mereka memandang tidak masalah dengan air laut. Namun sebagian sahabat Nabi SAW memakruhkan berwudhu dengan air laut, di antaranya: Ibnu Umar dan Abdullah bin Amr, bahkan Abdullah bin Amr mengatakan, 'Itu adalah api'."
سنن الدارقطني ٧٧: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَدَنِيُّ , نا مَالِكٌ , قَالَ الْمَحَامِلِيُّ , وَنا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , عَنْ مَالِكٍ , ح وَثنا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ , عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ , مِنْ آلِ بَنِي الْأَزْرَقِ , أَنَّ الْمُغِيرَةِ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ , أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وُنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ» . الْحَدِيثُ عَلَى لَفْظِ الْقَعْنَبِيِّ , وَاخْتَصَرَهُ ابْنُ مَهْدِيٍّ
Sunan Daruquthni 77: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isma'il Al Madani mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami, Al Mahamili mengatakan: Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin mahdi menceritakan kepada kami, dari Malik {h}, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Al Qa'nabi mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami, dari Shafwan bin Sulaim, dari Sa'id bin Salamah, dari keluarga Ibnu Al Azraq, bahwa Al Mughirah bin Abu Burdah, yaitu dari Bani Abduddar, memberitahukan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah RA menuturkan, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, ia mengatakan, 'Wahai Rasulullah! Kami biasa mengarungi lautan dengan membawa persediaan air yang sedikit. Bila kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?' Rasulullah SAW menjawab, 'Ya (laut itu) airnya suci lagi menyucikan dan bangkainya halal (dimakan)." Hadits ini sesuai dengan lafazh Al Qa'nabi dan diringkas oleh Ibnu Mahdi.

78

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Hakim (1/142) namun tidak mengomentarinya. Saya katakan: Sulaiman bin Abdurrahman jujur namun kerap keliru, sedangkan Yahya bin Abu Katsir tsiqah lagi valid, namun kadang men-tadlis dan meriwayatkan secara mursal, dan kadang meriwayatkan secara mu‘an‘an.
سنن الدارقطني ٧٨: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَنْصُورٍ الْفَقِيهُ أَبُو إِسْمَاعِيلَ الْبَطِّيخِيُّ , نا أَبُو أَيُّوبَ سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ غَزْوَانَ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْوُضُوءِ بِمَاءِ الْبَحْرِ , فَقَالَ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
Sunan Daruquthni 78: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Manshur Al Faqih Abu Isma'il Al Biththikhi mengabarkan kepada kami, Abu Ayyub Sulaiman bin Abdurrahman mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ghazwan mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan,



Nabi SAW ditanya tentang berwudhu dengan air laut, beliau pun menjawab: "Ia (laut itu) airnya suci lagi mensucikan dan bangkainya halal (dimakan)."

79

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Hakim (1/142); Disebutkan oleh Ibnu Hibban di dalam Al Majruhin (2/39-40) pada bagian biografi Abdullah bin Muhammad bin Rabi'ah Al Qudami, sedangkan Abdullah bin Muhammad di sini, menurut Ibnu Abdil Barr, "Khurrasani meriwayatkan dari Malik banyak hal sendirian dan tidak ada riwayat lain yang menguatkannya, sementara aku tidak melihat para pendahulu menyebutkannya." Adz-Dzahabi mengatakan, "Ia salah seorang yang lemah. Ia meriwayatkan banyak musibah dari Malik."
سنن الدارقطني ٧٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيِّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَهْمٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْقُدَّامِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَاءِ الْبَحْرِ أَنَتَوَضَّأُ مِنْهُ , فَقَالَ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
Sunan Daruquthni 79: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Sahm mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Muhammad Al Qudami mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan,



Rasulullah SAW ditanya tentang air laut, apakah boleh digunakan untuk wudhu? Beliau menjawab: "Ia (laut itu) airnya suci lagi mensucikan dan bangkainya halal (dimakan)."

80

Grade Albani:Telah dikemukakan pada hadits no. 71 dari jalur Haql dari Al Mutsanna. Biografi Ibnu Abi Ayyasy telah dikemukakan pada hadits no. 72, ia lemah. Syaikhnya adalah Al Mutsanna bin Ash-Shabah, ia juga lemah sebagaimana telah disebutkan pada hadits no. 71.
سنن الدارقطني ٨٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا جَعْفَرُ الْقَلَانِسِيُّ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , نا ابْنُ عَيَّاشٍ , حَدَّثَنِي الْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَيْتَةٌ الْبَحْرِ حَلَالٌ وَمَاؤُهُ طَهُورٌ»
Sunan Daruquthni 80: Muhammad bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ja'far Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abdurrahman mengabarkan kepada kami, Ibnu Ayyasy mengabarkan kepada kami, Al Mutsanna bin Ash-Shabbah menceritakan kepadaku, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,



"Bangkai (binatang) laut itu halal (dimakan) dan airnya suci lagi menyucikan."

81

Grade Albani:* Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/253); Disebutkan oleh Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (3189); Ibnu Adi di dalam Al Kamil (3/1242); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/65). Di dalam sanadnya terdapat Baqiyvah bin Al Walid, ia seroang yang jujur namun sering mentadlis dari para perawi yang lemah dan meriwayatkan sendirian. Ibnu Al Mubarak mengatakan, "Ia jujur namun menulis riwayat dari yang berikutnya dan yang telah lalu." Abu Hatim mengatakan, "Ia menulis hadits Baqiyyah namun tidak berdalil dengannya. Ia lebih aku sukai daripada Isma'il bin Ayyasy." Ahmad mengatakan, "Ia meriwayatkan banyak hadits Munkar dari orang-orang tsiqah." Syaikhnya adalah Sa'id bin Abu Sa'id Az-Zubaidi, menurut AdzDzahabi, "Ia tidak dikenal, dan hadits-haditsnya gugur." Ibnu Adi mengatakan, "Hadits-haditsnya tidak terpelihara." Sedangkan Ali bin Zaid bin Jad'an, menurut Ahmad, "Ia lemah." Utsman bin Sa'id meriwayatkan dari Yahya (ia mengatakan), "Dalam hal ini ia tidak kuat." Abbas meriwayatkan dari Yahya, "Ia tidak dianggap." Al Bukhari dan Abu Hatim mengatakan, "Tidak bisa dijadikan argumen.
سنن الدارقطني ٨١: حَدَّثَنَا أَبُو هَاشِمٍ عَبْدُ الْغَافِرِ بْنُ سَلَامَةَ الْحِمْصِيُّ , قَالَ: وَجَدْتُ فِي كِتَابِي عَنْ يَحْيَى بْنِ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدٍ الْحِمْصِيِّ , نا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الزُّبَيْدِيِّ , عَنْ بِشْرِ بْنِ مَنْصُورٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ سُهَيْلٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي الْأَخْيَلِ الْحِمْصِيُّ , حَدَّثَنِي أَبِي , نا بَقِيَّةُ , حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ , عَنْ بِشْرِ بْنِ مَنْصُورٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ سَلْمَانَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا سَلْمَانُ كُلُّ طَعَامٍ وَشَرَابٍ وَقَعَتْ فِيهِ دَابَّةٌ لَيْسَ لَهَا دَمٌ فَمَاتَتْ فِيهِ فَهُوَ حَلَالٌ أَكْلُهُ وَشُرْبُهُ وَوُضُوؤُهُ» . لَمْ يَرْوِهِ غَيْرُ بَقِيَّةَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الزُّبَيْدِيِّ وَهُوَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 81: Abu Hasyim Abdul Ghafir bin Salamah Al Himshi menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Aku temukan di dalam bukuku: Dari Yahya bin Utsman bin Sa'id Al Himshi, Baqiyyah bin Al Walid mengabarkan kepada kami, dari Sa'id bin Abu Sa'id AzZubaidi, dari Bisyr bin Manshur, dari Ali bin Zaid {h}, Muhammad bin Humaid bin Suhail mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Abu Al Akhyal Al Himshi mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, Baqiyyah mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Abu Sa'id menceritakan kepadaku, dari Bisyr bin Manshur, dari Ali bin Zaid bin Jud'an, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Salman, ia mengatakan, Rasulullah SAW berkata,



"Wahai Salman, setiap makanan dan minuman yang kejatuhan binatang yang tidak memiliki darah, maka halal untuk dimakan, diminum dan digunakan berwudhu."*



Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Baqiyyah, dari Sa'id bin Abu Sa'id Az-Zubaidi. Ia seorang perawi yang dinilai lemah.

82

Grade Albani:* Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (1/6) dan ia men-shahihkan-nya dari jalur pengarang; Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (1/35-36). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Ali bin Ghurab, ia dinilai tsiqah oleh Ibnu Ma'in dan Ad-Daraquthni. Abu Hatim mengatakan, "Ia tidak masalah." Abu Zur'ah mengatakan, "Menurutku ia jujur." Abu Daud mengatakan, "Mereka meninggalkan haditsnya." Ibnu Hibban mengatakan, "Ia menyampaikan hadits-hadits palsu. Lagi pula ia berlebihan dengan pemikiran syi'ah." Ahmad mengatakan, "Aku punya pengalaman dengannya, aku mendengar darinya di suatu majlis, dan ia mentadlis." Ibnu Ma'in mengatakan, "Ia seorang miskin yang jujur." Al Hafizh mengatakan, "Ia jujur, namun suka men-tadlis dan cenderung pada syi'ah." Saya katakan, "Orangnya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh, 'Jujur tapi kerap men-tadlis. Juga meriwayatkan secara mu'an'an.' Sedangkan Hisyam bin Sa'd, ia jujur, namun diduga cenderung kepada syi'ah. Syaikhnya adalah Zaid bin Aslam, seorang tsiqah yang alim, namun kadang meriwayatkan secara mursal. Hadits ini isnadnya hasan, dan tidak sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh Ad-Daraquthni, 'Isnadnya shahih.'' Wallahu a'lam.
سنن الدارقطني ٨٢: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنَا إِدْرِيسُ بْنُ الْحَكَمِ , نا عَلِيُّ بْنُ غُرَابٍ , عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ , عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ , عَنْ أَسْلَمَ مَوْلَى عُمَرَ , أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ «كَانَ يُسَخَّنُ لَهُ مَاءٌ فِي قُمْقُمَةٍ وَيَغْتَسِلُ بِهِ» . هَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 82: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Idris bin Al Hakam mengabarkan kepada kami, Ali bin Ghurab mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Sa'd, dari Zaid bin Aslam, dari Aslam mantan budak 'Umar, bahwa



"Dihangatkan air untuk 'Umar bin Al Khaththab dengan tong air, lalu ia pun mandi dengan air itu."*



Isnad ini yang shahih.

83

Grade Albani:* Isnadnya lemah. HR. Ibnu Adi (3/912); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/59); Abu Nu'aim di dalam AthThibb An-Nabawi sebagaimana juga disebutkan di dalam Al-La‘ali karya As-Suyuthi (2/5); Ibnu Al Jauzi di dalam Al Maudhu'at (2/79); Al Baihaqi (1/6), dan ia mengatakan, "Ini tidak shahih.'"; Ibnu Iraq di dalam Tahzih Asy-Syari'ah (2/69) dan Iain-lain. Di dalam sanadnya terdapat Khalid bin Isma'il Al Makhzumi Al Madani, menurut Ibnu Adi, "Ia suka memalsukan hadits dan disandarkan kepada orang-orang yang tsiqah." Ibnu Hibban mengatakan, "Boleh berdalih dengannya." Biografinya dicantumkan di dalam Al Mizan (2404) dan Al Majruhin (2/278).
سنن الدارقطني ٨٣: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَآخَرُونَ قَالُوا: حَدَّثَنَا سَعْدَانُ بْنُ نَصْرٍ , نا خَالِدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَخْزُومِيُّ , نا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَخَّنْتُ مَاءً فِي الشَّمْسِ , فَقَالَ: «لَا تَفْعَلِي يَا حُمَيْرَا فَإِنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ» . غَرِيبٌ جِدًّا , خَالِدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 83: Al Husain bin Isma'il dan yang lainnya mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Sa'dan bin Nashr menceritakan kepada kami, Khalid bin Isma'il Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Aisyah RA, ia menuturkan,



"Rasulullah SAW datang ke tempatku, saat itu aku telah menghangatkan air dengan panas matahari, lalu beliau bersabda, 'Janganlah engkau melakukan itu wahai Humaira, karena hal itu bisa menimbulkan penyakit sopak.‘"*



Riwayat ini gharib (langka) sekali, sementara Khalid bin Isma'il matruk (haditsnya ditinggalkan/tidak dipakai).

84

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/59); dan Al Maudhu'at (2/79). Di dalam sanadnya terdapat Amr bin Muhammad Al A'syam, menurut Ibnu Hibban, "Ia meriwayatkan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang tsiqah, dan memalsukan kredibilitas para muhaddits." Al Mizan (6441).
سنن الدارقطني ٨٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَتْحِ الْقَلَانِسِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ سَعِيدٍ الْبَزَّازُ , نا عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدٍ الْأَعْشَمُ , نا فُلَيْحٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَوَضَّأَ بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ أَوْ يُغْتَسَلَ بِهِ , وَقَالَ: «إِنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ» . عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدٍ الْأَعْشَمُ مُنْكَرُ الْحَدِيثِ , وَلَمْ يَرْوِهِ عَنْ فُلَيْحٍ غَيْرُهُ , وَلَا يَصِحُّ عَنِ الزُّهْرِيِّ
Sunan Daruquthni 84: Muhammad bin Al Fath Al Qalanisi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Husain bin Sa'id Al Bazzaz mengabarkan kepada kami, Amr bin Muhammad Al A'syam mengabarkan kepada kami, Fulaih mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, ia mengatakan,



"Rasulullah SAW melarang berwudhu atau mandi dengan air yang terjemur matahari, dan beliau mengatakan, 'Sesungguhnya itu bisa menimbulkan penyakit sopak'."*



Amr bin Muhammad Al A'syam adalah munkarul hadits (orang yang haditsnya diingkari). Tidak ada yang meriwayatkannya dari Fulaih selain dia, dan tidak benar bahwa itu dari Az-Zuhri.

85

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (1/6). Saya katakan: Isma'il bin Ayyasy jujur pada riwayat-riwayatnya yang berasal dari penduduk negerinya sendiri, dan ini salah satunya. Shafwan bin Amr adalah orang Himshi Syami, dan riwayat Isma'il darinya adalah riwayat yang shahih. Catatan: An-Nawawi mengatakan tentang berwudhu dengan air yang terjemur sinar matahari: Yang benar adalah memastikan tidak makruh. Inilah inti yang dikemukakan oleh Asy-Syairazi dan dilemahkannya, demikian juga yang lainnya melemahkannya, padahal sebenarnya tidak lemah, bahkan itu benar dan sesuai dengan dalil dan nash Asy-Syafi'i, ia mengatakan di dalam Al Umm (1/36, cetakan Dar Al Gadh Al 'Arabi), "Aku tidak memakruhkan air yang terjemur sinar matahari, kecuali bahwa hal ini tidak disukai dari segi kedokteran." Demikian yang aku temukan di dalam Al Umm, dan demikian juga yang dinukil oleh Al Baihaqi dengan isnadnya di dalam kitabnya Ma'rifat As-Sunan wa Al Atsar 'an Asy-Syafi'i. Adapun ucapannya di dalam Mukhtashar Al Muzni, "kecuali dilihat dari segi kedokteran, karena Umar tidak menyukai itu." dan ucapannya, "Bahwa itu bisa menyebabkan penyakit sopak." Ini bukan pernyataan menyelisihi nashnya di dalam Al Umm, sehingga pengertiannya adalah: "Aku tidak memakruhkannya kecuali karena pertimbangan segi kedokteran (yakni kesehatan), karena ahli kedokteran mengatakan bahwa itu bisa menyebabkan penyakit sopak." Lebih jauh An-Nawawi mengatakan, "Inilah yang kami anut dalam masalah ini yang juga merupakan pendapat Asy-Syafi'i." Selanjutnya ia mengatakan: Adapun para sahabat kami, kesimpulan pendapat mereka dapat dirincikan sebagai berikut:  Pertama: Sama sekali tidak makruh. Mengenai hal ini telah dikemukakan sebelumnya.  Kedua: Makruh di setiap bejana dan negeri dengan syarat sengaja dijemur. Inilah pendapat yang masyhur dari ulama Iraq. Pengarang Al Bayan mengklaim bahwa pendapat ini tercantum. Berdasarkan inilah Asy-Syairazi memastikan di dalam At-Tanbih, juga Al Qadhi Abu Ali Al Hasan bin Umar Al Bundanaiji yang termasuk dari kalangan pembesar ulama Iraq, di dalam kitabnya Al Jami'.  Ketiga: Makruh secara mutlak, dan tidak disyaratkan adanya kesengajaan (menjemur). Inilah pendapat yang dipilih oleh pengarang Al Hawi, ia mengatakan, "Orang yang menganggap kesengajaan (menjemur) [sebagai syarat], maka ia telah keliru."  Keempat: Makruh di negeri yang bercuaca panas bila airnya dari bejana yang terbuat dari bahan logam yaitu yang tempa, dan tidak disyaratkan sengaja (menjemur). Berdasarkan ini, maka yang dimaksud dengan bahan tanah ada beberapa pengertian: Pertama: Semua yang ditempa. Ini pendapat Syaikh Abu Muhammad Al Juwaini. Kedua: Khusus yang terbuat dari tembaga. Ini pendapat Ash-Shaidalani. Ketiga: Semua bejana yang ditempa kecuali emas dan perak karena kebersihannya. Imam Al Haramain memilih pendapat ini. Keempat: Tidak makruh.  Kelima: Berdasarkan sisi yang disebutkan oleh para sahabat kami mengenai air yang terjemur matahari, "makruh pada bejana logam dengan syarat bagian atasnya ditutup.' Demikian yang dikemukakan oleh Al Baghawi dan dipastikan oleh syaikhnya, yaitu Al Qadhi Husain dan pengarang At-Tatimah.  Keenam: Jika ada dua tabib mengatakan, 'dapat menimbulkan penyakit sopak.' (maka hukumnya makruh), jika tidak, maka tidak (makruh). Demikian yang dikemukakan oleh pengarang Al Bayan dan yang lainnya. Mereka melemahkannya dan mengklaim bahwa hadits ini tidak membedakan itu dan tidak terikat dengan keharusan menanyakan kepada para tabib. Syaikh An-Nawawi mengatakan, "Penilaian lemah ini keliru, bahkan sebenarnya segi ini benar, walaupun tidak dipastikan tidak makruhnya, karena hal ini sesuai dengan nash Asy-Syafi'i di dalam Al Umm, hanya saja persyaratan adanya dua tabib adalah pendapat yang lemah, bahkan cukup satu orang, karena hal ini termasuk kategori berita.  Ketujuh: Makruh untuk tubuh tapi tidak untuk pakaian. Demikian yang dikemukakan oleh pengarang Al Bayan. Ini juga lemah atau keliru. Ia memper
سنن الدارقطني ٨٥: نا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , حَدَّثَنِي صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو , عَنْ حَسَّانَ بْنِ أَزْهَرَ , أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ , قَالَ: «لَا تَغْتَسِلُوا بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ , فَإِنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ»
Sunan Daruquthni 85: Abu Sahl bin Ziyad mengabarkan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Daud bin Rusyaid mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, Shafwan bin Amr mengabarkan kepadaku, dari Hassan bin Azhar, bahwa



'Umar bin Khaththab berkata, "Janganlah kalian mandi dengan air yang terjemur matahari, karena hal itu bisa menimbulkan penyakit sopak."

86

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/8); Dimuat juga oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/45) namun ia tidak mengomentarinya. Di dalam isnadnya terdapat perawi yang tidak diketahui, yaitu guru Al Auza'i.
سنن الدارقطني ٨٦: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَاتِمٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ , نا أَبُو إِسْحَاقَ الْفَزَارِيُّ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , عَنْ رَجُلٍ , قَدْ سَمَّاهُ , عَنْ أُمِّ هَانِئٍ «أَنَّهَا كَرِهَتْ أَنْ يُتَوَضَّأَ بِالْمَاءِ الَّذِي يُبَلُّ فِيهِ الْخُبْزُ»
Sunan Daruquthni 86: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad bin Hatim mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, Abu Ishaq Al Fazazi mengabarkan kepada kami, dari Al Auza'i, dari seorang laki-laki yang telah disebutkannya, dari Ummu Hani‘ bahwa



Ia tidak suka berwudhu dengan air bekas membasuh roti.

87

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Malik (1/49). Menurutku, Abbas bin Yazid adalah seorang perawi yang jujur namun banyak kesalahan.'
سنن الدارقطني ٨٧: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا عَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ , نا مَالِكٌ , عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ قَالَ: «يَعْنِي إِذَا قُمْتُمْ مِنَ النَّوْمِ»
Sunan Daruquthni 87: Ibrahim bin Hammad mengabarkan kepada kami, Abbas bin Yazid mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Umar mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami, dari Zaid bin Aslam:



"Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu." (Qs. Al Maaidah [5]: 6) ia mengatakan, "Yakni apabila kalian bangun dari tidur."

88

سنن الدارقطني ٨٨: نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نُصَيْرٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ شَبِيبٍ , نا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ , نا الْوَلِيدُ , عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ , عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ , فِي قَوْلِهِ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ} [المائدة: 6] قَالَ: «إِذَا قُمْتُمْ مِنَ النَّوْمِ»
Sunan Daruquthni 88: Ja'far bin Muhammad bin Nushair mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Ali bin Syabib mengabarkan kepada kami, Daud bin Rusyaid mengabarkan kepada kami, Al Walid menceritakan kepada kami, dari Malik bin Anas, dari Zaid bin Aslam,



Tentang firman Allah Ta‘ala, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat." (Qs. Al Maaidah [5]: 6) ia mengatakan, "Apabila kalian bangun dari tidur."

89

Grade Albani:Isnadnya lemah karena terdapat perawi bernama Ibrahim bin Mahsyar Al Baghdadi yang merupakan seorang perawi yang lemah. Al Bukhari juga meriwayatkannya secara mu'allaq di dalam kitab Wudhu (h. 68).
سنن الدارقطني ٨٩: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَجْشَرٍ , نا هُشَيْمٌ , أنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ , عَنْ قَيْسٍ , عَنْ جَرِيرٍ «أَنَّهُ كَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ أَنْ يَتَوَضَّئُوا بِفَضْلِ السِّوَاكِ»
Sunan Daruquthni 89: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Muhasysyir mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Abu Khalid mengabarkan kepada kami, dari Qais, dari Jarir, bahwa



Ia menyuruh keluarganya untuk berwudhu dengan air sisa bersiwak.

90

Grade Albani:Isnadnya shahih, dari ucapan Jarir.
سنن الدارقطني ٩٠: نا الْحُسَيْنُ , نا حَفْصُ بْنُ عَمْرٍو , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , نا إِسْمَاعِيلُ , ثنا قَيْسٌ , قَالَ: كَانَ جَرِيرٌ يَقُولُ لِأَهْلِهِ «تَوَضَّئُوا مِنْ هَذَا الَّذِي أَدْخَلَ فِيهِ سِوَاكَهُ» . هَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 90: Al Husain mengabarkan kepada kami, Hafsh bin Amr menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Isma'il mengabarkan kepada kami, Qais mengabarkan kepada kami, ia mengatakan,



Jarir berkata kepada keluarganya, "Berwudhulah kalian dengan air yang telah aku celupkan siwakku ke dalamnya."



Inilah isnad yang shahih.

91

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Khathib di dalam Tarikhnya (11/16). Ia berkata, "Ali bin Umar (Ad-Daraquthni) berkata, 'Hadits ini diriwayatkan oleh Syadzan seorang diri dari Sa'd. Kami tidak menulisnya selain darinya. Dan dikeluarkan juga oleh Abu Ya'la melalui jalur Yusuf bin Khalid, yaitu yang akan datang setelahnya, sebagaimana terdapat di dalam kitab Al Mathalib (70). Dan Muslim Al A'war adalah Ibnu Kisan Adh-Dhabbi, seorang yang lemah.
سنن الدارقطني ٩١: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ حَسَّانَ الضَّبِّيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ شَاذَانُ , نا سَعْدُ بْنُ الصَّلْتِ , عَنْ الْأَعْمَشِ , عَنْ مُسْلِمٍ الْأَعْوَرِ , عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يَسْتَاكُ بِفَضْلِ وُضُوئِهِ»
Sunan Daruquthni 91: Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Hassan Adh-Dhibbi mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim Sadzan mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Ash-Shalt mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Muslim Al A'war, dari Anas bin Malik: Bahwa



Nabi SAW pernah bersiwak dengan air sisa wudhunya.

92

Grade Albani:Diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la sebagaimana terdapat di dalam kitab Al Mathalib (70). Di dalam sanadnya terdapat Yusuf bin Khalid As-Samti, seorang yang ditinggalkan (tidak diambil haditsnya). Al A'masy tidak mendengar dari Anas bin Malik RA. Ia hanya melihatnya sedang shalat. Pada riwayat tersebut ada jalur yang terputus. Dikeluarkan juga oleh Al Bazzar sementara Al A'masy tidak mendengar dari Anas. Al Majma' (1/216).
سنن الدارقطني ٩٢: نا ابْنُ أَبِي حَيَّةَ , نا إِسْحَاقُ بْنُ أَبِي إِسْرَائِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ خَالِدٍ , نا الْأَعْمَشُ , عَنْ أَنَسٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يَسْتَاكُ بِفَضْلِ وُضُوئِهِ»
Sunan Daruquthni 92: Ibnu Abi Hayyah mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Abu Israil mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Khalid mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Anas: Bahwa



Rasulullah SAW pernah berwudhu dengan air sisa wudhunya.

93

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam kitab At-Tahqiq (1/100) dari jalur pengarang sendiri. (AdDaraquthni) Imam Adz-Dzahabi memuatnya di dalam kitabnya Al Mizan (9617), ia berkata, "Ini hadits Munkar." Dikeluarkan juga oleh Ad-Daraquthni. Sementara Zakariyya adalah seorang yang tidak terkenal. Juga diriwayatkan oleh Al Jurjani di dalam Tarikh Jurjan (109). Menurutku, "Yahya bin Muhammad bin 'Abdullah Al Jari. Al 'Ijli berkata, "Tsiqah." Al Bukhari mengatakan, "Mereka (para ulama hadits) membicarakan tentangnya." Ibnu Hibban menyinggungnya di dalam kitabnya Ats-Tsiqat. Ia berkata, "Seorang yang aneh." Ibnu Adi berkata, "Haditsnya tidak apa-apa." Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari (10/87) berkata, "Hadits Ma'lul (yang cacat) karena tidak diketahuinya identitas Ibrahim bin Muthi' dan putranya." Al Baihaqi berkata, "Yang benar adalah riwayat Ubaidullah Al 'Umari, dari nafi‘, dari Ibnu Umar secara mauquf bahwa ia minum dalam bejana yang di dalamnya terdapat perak." Jadi, penilaian hasan oleh Ad-Daraquthni terhadapnya adalah tidak baik.
سنن الدارقطني ٩٣: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ الْفَاكِهِيُّ , نا أَبُو يَحْيَى بْنُ أَبِي مَسَرَّةَ , نا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدٍ الْجَارِيُّ , نا زَكَرِيَّا بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُطِيعٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ شَرِبَ مِنْ إِنَاءِ ذَهَبٍ , أَوْ فِضَّةٍ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ , فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ» . إِسْنَادُهُ حَسَنٌ
Sunan Daruquthni 93: Abdullah bin Muhammad bin Ishaq Al Fakihi mengabarkan kepada kami, Abu Yahya bin Abu Maisarah mengabarkan kepada kami, Yahya bin Muhammad Al Jari mengabarkan kepada kami, Zakariya bin Ibrahim bin Abdullah bin Muthi' mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Abdullah bin Umar: Bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa minum dengan bejana emas atau perak, atau bejana yang mengandung sesuatu dari itu (emas dan perak), berarti ia telah menyalakan api Jahannam di dalam perutnya." Isnadnya hasan.

94

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/28). Menurutku, Muslim bin Hatim Al Anshari adalah seorang yang jujur, terkadang banyak ngelantur. At-Taqrib (2/86) dan Yunus bin Abu Ishaq As-Subai'i adalah seorang yang jujur, sedikit ngelantur. At-Taqrib (2/384).
سنن الدارقطني ٩٤: نا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ , نا مُسْلِمُ بْنُ حَاتِمٍ الْأَنْصَارِيُّ بِالْبَصْرَةِ , نا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ أَبِي بُرْدَةَ , قَالَ: انْطَلَقْتُ أنا وَأَبِي إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ , فَقَالَ لَنَا: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى عَنْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ أَنْ يُشْرَبَ فِيهَا , وَأَنْ يُؤْكَلَ فِيهَا , وَنَهَى عَنِ الْقَسِّيِّ وَالْمِيثَرَةِ , وَعَنْ ثِيَابِ الْحَرِيرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ»
Sunan Daruquthni 94: Yahya bin Muhammad bin Sha'id mengabarkan kepada kami, Muslim bin Hatim Al Anshari mengabarkan kepada kami di Bashrah, Abu Bakar Al Hanafi mengabarkan kepada kami, Yunus bin Abu Ishaq mengabarkan kepada kami, dari Abu Burdah, ia menuturkan, "Aku dan ayahku berangkat menuju Ali bin Abu Thalib, lalu ia berkata kepada kami, 'Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang bejana emas dan perak untuk digunakan minum dan makan. Beliau juga melarang menggunakan sandaran dan pedal (bantal duduk) [dari kulit binatang], serta melarang mengenakan pakaian sutera dan cincin emas .

95

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/20) dan sanadnya adalah hasan. Dari jalur pengarang, Ibnu Al Jauzi di dalam kitabnya At-Tahqiq (1/86).
سنن الدارقطني ٩٥: نا أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْحَضْرَمِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ عَسْكَرٍ , ح ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , قَالَا: ثنا عَمْرُو بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ طَارِقٍ , ثنا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ , عَنْ يُونُسَ , وَعُقَيْلٍ جَمِيعًا , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيْتَةٍ , فَقَالَ: «هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا؟» , قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ , قَالَ: «إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا» - زَادَ عَقِيلٌ - «أَوَلَيْسَ فِي الْمَاءِ وَالدِّبَاغِ مَا يُطَهِّرُهَا» , - وَقَالَ ابْنُ هَانِئٍ - «أَوَلَيْسَ فِي الْمَاءِ وَالْقَرَظِ مَا يُطَهِّرُهَا»
Sunan Daruquthni 95: Abu Hamid Muhammad bin Harun Al Hadhrami mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Sahl bin Askar mengabarkan kepada kami {h}, Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hani' menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Amr bin Ar-Rabi' bin Thariq menceritakan kepada kami, yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, dari Yunus dan Uqail, semuanya dari Az-zuhri, dari Ubaidullah, dari Ibnu Abbas: Bahwa Nabi SAW melewati bangkai seekor kambing, lalu beliau bersabda, "Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya?" Mereka (para pemiliknya) mengatakan, "Wahai Rasulullah! Itu sudah menjadi bangkai." Beliau pun bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan itu memakannya." Uqail menambahkan redaksi: "Bukankah air dan penyamakan bisa menyucikannya?" Sementara Ibnu Hani' menyebutkan: "Bukankan air dan kapur bisa menyucikannya?'

96

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/20).
سنن الدارقطني ٩٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَاعِدٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا عَمْرُو بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ طَارِقٍ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ. وَقَالَ: زَادَ عَقِيلٌ فِي حَدِيثِهِ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَيْسَ فِي الْمَاءِ وَالْقَرَظِ مَا يُطَهِّرُهَا وَالدِّبَاغِ»
Sunan Daruquthni 96: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Amr bin Ar-Rabi' bin Thariq mengabarkan kepada kami dengan isnad ini seperti itu, dan ia mengatakan: "Uqail menambahkan di dalam haditsnya: Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Bukankah air, kapur dan penyamakan bisa menyucikannya'?"

97

Grade Albani:HR. Al Bukhari (2/158), Muslim dalam kitab Haid (101), An-Nasai'i (7/172), Ibnu Al Jauzi di dalam AtTahqiq (1/85), Al Baihaqi (1/23), Asy-Syafi'i di dalam Musnadnya (10), Abu Daud (2120), Abu Awanah (1/209) dan Ahmad (1/265). Catatan: Ibnu Abi Jumrah mengatakan, "Hadits itu menunjukkan hendaknya seorang imam mengulangi makna sesuatu yang tidak dipahami oleh pendengar. Seakan mereka berkata, 'Bagaimana mungkin engkau menyuruh memanfaatkannya sedangkan engkau telah mengharamkannya kepada kami?" Lalu beliau menjelaskan aspek pengharamannya. Di dalam hadits itu juga terdapat isyarat kepada dikhususkannya Kitabullah dengan As-Sunnah. Sebab Al Qur'an mengatakan, "Diharamkan atas kamu bangkai dan darah", yakni setiap bangkai dan setiap darah, lalu hadits ini datang untuk mengkhususkan yang pertama (bangkai) lalu datang hadits "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah" untuk mengkhususkan yang kedua (darah) dan tambahan makna bagi yang pertama. Juga, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari (9/575), "Aku belum mengetahui siapa yang mengatakannya."
سنن الدارقطني ٩٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ , نا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ , وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِئُ , وَاللَّفْظُ لِعَبْدِ الْجَبَّارِ , قَالَا: ثنا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , ثنا الزُّهْرِيُّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيْتَةٍ , فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟» , فَقَالُوا: أُعْطِيتَهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنَ الصَّدَقَةِ , قَالَ: «أَفَلَا أَخَذُوا إِهَابَهَا فَدَبَغُوهُ وَانْتَفَعُوا بِهِ؟» , فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ , فَقَالَ: «إِنَّمَا حُرِّمَ مِنَ الْمَيْتَةِ أَكْلُهَا»
Sunan Daruquthni 97: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Al 'Ala' dan Muhammad bin Abdurrahman Al Muqri mengabarkan kepada kami, lafazhnya dari Abul Jabbar, keduanya mengatakan: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Abbas: Bahwa Rasulullah SAW melewati seekor kambing yang telah mati, maka beliau bertanya, "Apa ini?" Mereka mejawab, "Itu pemberian dari shadaqah untuk mantan budaknya Maimunah." Beliau berkata lagi, "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, lalu menyamaknya, kemudian memanfaatkannya.?'' Mereka menjawab, "Itu sudah mati." Beliau bersabda, "Sesungguhnya bangkai itu yang diharamkan adalah memakannya."

98

Grade Albani:HR. Ath-Thabari di dalam kitab Tahdzib Al Atsar (1/805) dari jalur Ahmad bin Al Faraj, dari Az-Zubairi. Juga dikemukakan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/86).
سنن الدارقطني ٩٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ نَيْرُوزَ إِمْلَاءً , وَالْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَقُرِئَ عَلَى ابْنِ صَاعِدٍ وَأَنَا أَسْمَعُ , قَالُوا: نا أَبُو عُتْبَةَ الْحِمْصِيُّ , نا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا الزُّبَيْدِيُّ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ دَاجِنٍ لِبَعْضِ أَهْلِهِ قَدْ نَفَقَتْ , فَقَالَ: «أَلَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِجِلْدِهَا؟» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ , قَالَ: «إِنَّ دِبَاغَهَا ذَكَاتُهَا» . وَقَالَ ابْنُ صَاعِدٍ: إِنَّ دِبَاغَهُ ذَكَاتُهُ
Sunan Daruquthni 98: Muhammad bin Ibrahim bin Nairuz menceritakan kepada kami dengan cara didiktekan, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, dan dibacakan kepada Ibnu Sha'id sementara aku mendengarkan, mereka mengatakan: Abu Utbah Al Himshi mengabarkan kepada kami, Baqiyyah bin Al Walid mengabarkan kepada kami, AzZubaidi mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Abbas: Bahwa Nabi SAW melewati seekor kambing mati yang telah dibuang, milik salah seorang istrinya, maka beliau berkata, "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?' Mereka menjawab, "Wahai Rasululullah! Kambing itu sudah menjadi bangkai." Beliau bersabda, "Sesungguhnya penyamakannya adalah penyembelihannya (yang menyucikannya)." Ibnu Sha'id menyebutkan dengan redaksi, "Sesungguhnya penyamakannya adalah penyembelihannya." [dengan perbedaan bentuk kata gantinya].

99

Grade Albani:Isnadnya Shahih: Dikemukakan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/86).
سنن الدارقطني ٩٩: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ , وَأَبُو سَلَمَةَ الْمِنْقَرِيُّ , قَالَا: نا سُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ , نا الزُّهْرِيُّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا , وَقَالَ: «إِنَّمَا حُرِّمَ لَحْمُهَا وَدِبَاغُ إِهَابِهَا طَهُورُهَا»
Sunan Daruquthni 99: Ibnu Sha'id mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Abu Bakar Al Muqaddami mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Katsir Al Abdi dan Abu Salamah Al Manqari mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Sulaiman bin Katsir mengabarkan kepada kami, Az-Zuhri mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, tentang (kisah) ini, dan beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan itu adalah dagingnya. Sedangkan penyamakan kulitnya dapat menyucikannya."

100

Grade Albani:* Isnadnya hasan: Dikemukakan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/86).
سنن الدارقطني ١٠٠: حَدَّثَنَا ابْنُ صَاعِدٍ , نا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو , عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ رَاشِدٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , بِهَذَا وَقَالَ: إِنَّمَا حُرِّمَ عَلَيْكُمْ لَحْمُهَا وَرُخِّصَ لَكُمْ فِي مَسْكِهَا. هَذِهِ أَسَانِيدُ صِحَاحٌ
Sunan Daruquthni 100: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Hilal bin Al 'Ala' mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Ja'far mengabarkan kepada kami, Ubaidullah bin Amr mengabarkan kepada kami, kepada Ishaq bin Rasyid, dari Az-Zuhri, tentang (kisah) ini, dan beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan atas kalian adalah dagingnya, namun diberikan rukhshah pada kalian mengenai kulitnya."* Sanad-sanad ini shahih.

101

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (1/16) dan Abu Awanah (1/211) dari jalur Yazid bin Abu Habib, dari Atha' bin Abu Rabah, dan oleh Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/806) dari jalur Al-Laits, dari Yazid, dari Atha‘.
سنن الدارقطني ١٠١: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , ثنا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , ثنا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِأَهْلِ شَاةٍ مَاتَتْ: «أَلَا نَزَعْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ وَانْتَفَعْتُمْ بِهِ»
Sunan Daruquthni 101: Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Usamah bin Zaid mengabarkan kepadaku, dari 'Atha‘ dari Ibnu Abbas: Bahwa Nabi SAW berkata kepada pemilik kambing yang mati, "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, lalu kalian menyamaknya dan memanfaatkannya?"

102

Grade Albani:HR. Ahmad (1/227).
سنن الدارقطني ١٠٢: نا بِهِ أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ , ح وَنا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ , ثنا مُسَدَّدٌ , ثنا يَحْيَى , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ دَاجِنَةً لِمَيْمُونَةَ مَاتَتْ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا أَلَا دَبَغْتُمُوهُ فَإِنَّهُ ذَكَاةٌ لَهُ»
Sunan Daruquthni 102: Abu Bakar An-Naisaburi mengabarkannya kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'd Al Umawi mengabarkan kepada kami {h} Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Musaddad mengabarkan kepada kami, Yahya mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari 'Ahta dari Ibnu Abbas: Bahwa kambing milik Maimunah mati, lalu Nabi SAW berkata, "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya. Ketahuilah, bahwa menyamaknya adalah penyembelihannya."

103

Grade Albani:* Isnadnya lemah: Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/813) dari jalur Israil, dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah, dari Nabi SAW. Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Syarik Al Qadhi, seorang yang lemah.
سنن الدارقطني ١٠٣: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ الْحَنَّاطُ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يُونُسَ السَّرَّاجُ , ثنا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ شَرِيكٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنِ الْأَسْوَدِ , عَنْ عَائِشَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «ذَكَاةُ الْمَيْتَةِ دِبَاغُهَا» . قَالَ إِبْرَاهِيمُ: وَكَانَ أَصْحَابُ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُونَ: ذَكَاةُ الصُّوفِ غُسْلُهُ
Sunan Daruquthni 103: Sa'id bin Muhammad bin Ahmad Al Hannath menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Yunus As-Sarraj mengabarkan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari Syarik, dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Penyembelihan bangkai adalah dengan menyamaknya."* Ibrahim mengatakan, "Para sahabat Abdullah mengatakan, 'Penyembelihan bulu adalah mencucinya'."

104

Grade Albani:* HR. Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/814) dan Ibnu Hibban (123-Mawarid).
سنن الدارقطني ١٠٤: خَالَفَهُ حُسَيْنٌ الْمَرْوَرُوذِيُّ , عَنْ شَرِيكٍ , فَقَالَ عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ , عَنِ الْأَسْوَدِ , عَنْ عَائِشَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دِبَاغُهَا طَهُورُهَا» حَدَّثَنَاهُ ابْنُ كَامِلٍ , نا ابْنُ أَبِي خَيْثَمَةَ , عَنْهُ
Sunan Daruquthni 104: Husain Al Marwarrudzi meriwayatkan yang berbeda dari Syarik, ia mengatakan: Dari Al A'masy, dari Umarah bin Umair, dari Al Aswad, dari Aisyah, dari Nabi SAW, "Penyamakannya adalah penyuciannya." Ibnu Kamil menceritakannya kepada kami, Ibnu Abi Khaitsamah menceritakan kepada kami, darinya.

105

Grade Albani:Isnadnya lemah namun menjadi hasan li ghairihi. Al 'Aliyah binti Subayyi' dan Malik bin Hudzafah yang keduanya tidak diketahui identitasnya. Dikeluarkan juga oleh Abu Daud (4126), An-Nasa'i (7/174-175), Ahmad (6/334), Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/815-816) dan Al Baihaqi (119), ia berkata, "Demikianlah lafazh hadits Ibnu Wahb, ia berkata, dari Ummul 'Aliyah, dinilai shahih oleh Ibnu As-Sakan dan Al Hakim sebagaimana di dalam Talkhish Al Habir (1/61).
سنن الدارقطني ١٠٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , ثنا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ , وَاللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ , عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكِ بْنِ حُذَافَةَ , حَدَّثَهُ عَنْ أُمِّهِ الْعَالِيَةِ بِنْتِ سُبَيْعٍ , أَنَّ مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَتْهَا , أَنَّهُ مَرَّ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفَرٌ مِنْ قُرَيْشٍ يَجُرُّونَ شَاةً لَهُمْ مِثْلَ الْحِمَارِ , فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا» , قَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ»
Sunan Daruquthni 105: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Amr bin Al Harits dan Al-Laits mengabarkan kepadaku, dari Katsir bin Farqad, dari Abdullah bin Mallik bin Hudzafah, ia menceritakannya dari ibunya, yakni Al 'Aliyah binti Subai': Bahwa Maimunah, istri Nabi SAW, menyampaikan kepadanya: Bahwa beberapa orang Quraisy lewat di dekat Rasulullah SAW sambil menyeret (bangkai) kambing mereka seperti menyeret keledai, maka Rasulullah SAW berkata kepada mereka, "Sebaiknya kalian mengambil kulitnya." Mereka menjawab, "Ini sudah mati." Rasulullah SAW bersabda, "Dapat disucikan dengan air dan kapur."

106

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/21), Ahmad (3/476), Abu Daud (4125), An-Nasa'i (7/173-174), Al Hakim (4/141), Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/87), Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh Wal Mansukh (166), Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/818) dan dishahihkan oleh Al Hakim serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Al Hafizh di dalam AtTalkhish (1/61) berkata, "Isnadnya shahih." Menurutku, Ucapan Al Hafizh perlu diberi catatan, sebab Jaun bin Qatadah seperti yang dikatakan Ahmad, "Tidak dikenal." At-Tirmidzi di dalam Al 'Ilal Al Kubra mengatakan, "Aku tidak mengenal Jaun bin Qatadah selain pada hadits ini dan aku tidak tahu siapa dia." Al Hafizh menukil ucapan Imam Ahmad di dalam At-Talkhish lalu mengomentarinya, "Ulama selain Ahmad mengenalnya seperti 'Ali Al Madini. Demikian juga, Al hasan dan Qatadah meriwayatkan darinya. Ibnu Sa'd dan Ibnu Hazm serta lebih dari satu ulama mebenarkan bahwa ia adalah seorang sahabat. Abu Bakar bin Mufur mengomentari mengenai hal itu terhadap Ibnu Hazm sebagaimana yang telah aku jelaskan di dalam kitabku mengenai sahabat." Al Hafizh berkata di dalam At-Tahdzib (1045) dalam biografinya, "Dikatakan, ia diduga sebagai seorang sahabat namun tidak valid."
سنن الدارقطني ١٠٦: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْهَيْثَمِ الْعَبْدِيُّ , ثنا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ , نا أَبِي , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ جَوْنِ بْنِ قَتَادَةَ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبَّقِ , أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ بِمَاءٍ مِنْ عِنْدِ امْرَأَةٍ , فَقَالَتْ: مَا عِنْدِي مَاءٌ إِلَّا فِي قِرْبَةٍ لِي مَيْتَةٍ , فَقَالَ: «أَلَيْسَ قَدْ دَبَغَتْهَا؟» , قَالَتْ: بَلَى , قَالَ: «فَإِنَّ ذَكَاتَهَا دِبَاغُهَا»
Sunan Daruquthni 106: Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Al Haitsam Al Abdi mengabarkan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Jaun bin Qatadah, dari Salamah bin Al Muhabbiq: Bahwa ketika perang Tabuk, Nabi SAW minta diambilkan air dari seorang wanita, lalu wanita itu berkata, "Aku tidak punya air, kecuali yang terdapat di dalam tempayanku yang terubat dari kulit binatang yang mati." Beliau bertanya, "Bukankah engkau telah menyamaknya?'' Wanita itu menjawab, "Tentu." Beliau bersabda, "Sesungguhnya penyembelihannya adalah dengan menyamaknya."

107

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/21), Ath-Thabrani (7/53), Ibnu Abi Hatim di dalam Al 'Ilal (1531) dan Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/819).
سنن الدارقطني ١٠٧: حَدَّثَنَا ابْنُ مَخْلَدٍ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْهَيْثَمِ , ثنا أَبُو دَاوُدَ , ثنا هِشَامٌ , عَنْ قَتَادَةَ , بِهَذَا قَالَ: «دِبَاغُ الْأَدِيمِ ذَكَاتُهُ»
Sunan Daruquthni 107: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Qatadah tentang (kisah) ini, dan beliau mengatakan, "Penyamakan kulit adalah penyembelihannya.

108

Grade Albani:HR. Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/819-820), An-Nasa'i dan Abu Daud (4125) dan Al Baihaqi (1/17).
سنن الدارقطني ١٠٨: حَدَّثَنَا ابْنُ مَخْلَدٍ , ثنا الدَّقِيقِيُّ , ثنا بَكْرُ بْنُ بَكَّارٍ , ثنا شُعْبَةُ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ جَوْنِ بْنِ قَتَادَةَ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبَّقِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا قَالَ: «دِبَاغُهَا طَهُورُهَا»
Sunan Daruquthni 108: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Ad-Daqiqi menceritakan kepada kami, Bakar bin Bakkar menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Jaun bin Qatadah, dari Salamah bin Al Muhabbiq, dari Nabi SAW tentang (kisah) ini, dan beliau mengatakan, "Penyamakannya berarti menyucikannya."

109

Grade Albani:HR. Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/81) dan Al Baihaqi (1/21).
سنن الدارقطني ١٠٩: نا ابْنُ مَخْلَدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا عَفَّانُ , وَالْحَوْضِيُّ , وَمُوسَى , قَالُوا: نا هَمَّامٌ , عَنْ قَتَادَةَ , بِهَذَا وَقَالَ: «دِبَاغُهَا ذَكَاتُهَا»
Sunan Daruquthni 109: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi menceritakan kepada kami, Affan, Haudzhi dan Musa menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Hammam mengabarkan kepada kami, dari Qatadah tentang (kisah) ini, dan beliau mengatakan, "Penyamakannya adalah penyembelihannya."

110

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/87), Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh Wal Mansukh (136), isnadnya lemah karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Fulaih bin Sulaiman. 'Utsman Ad-Darimi, dari Ibnu Ma'in berkata, "Lemah. Alangkah dekatnya ia dengan Abu Uwais.!" Ad-Dauri, dari Ibnu Ma'in berkata, "Tidak kuat dan tidak dapat dijadikan hujjah." Abu Hatim berkata, "Tidak kuat." Ibnu Al Madini berkata, "Fulaih dan saudaranya, Abdul Hamid adalah perawi-perawi lemah." At-Tahdzib (8/3,3,4,3). Derajatnya hasan dengan hadits yang setelahnya.
سنن الدارقطني ١١٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ , نا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ الْمِصْرِيِّ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دِبَاغُ كُلِّ إِهَابٍ طُهُورُهُ»
Sunan Daruquthni 110: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakkar mengabarkan kepada kami, Fulaih bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Zaid bin Aslam, dari Abdurrahman bin Wa'lah Al Mishri, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Penyamakan setiap kulit berarti menyucikannya'."

111

Grade Albani:HR. Muslim di dalam Al Haidh (105) dari jalur Sulaiman bin Bilal, dari Zaid bin Aslam; Abu Daud (4123); Al Baihaqi (1/20); Malik (397) dan selain mereka.
سنن الدارقطني ١١١: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْخَيَّاطُ , نا ابْنُ أَبِي مَذْعُورٍ , نا عَبْدُ الْعَزِيزِ الدَّرَاوَرْدِيُّ , حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ , عَنِ ابْنِ وَعْلَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ»
Sunan Daruquthni 111: Sa'id bin Muhammad Al Khannath menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Madz'ur mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami, Zaid bin Aslam menceritakan kepadaku, dari Ibnu Wa'lah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jika kulit telah disamak, maka telah suci."

112

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/23), di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Bakar Al Hadzali yang dinilai lemah oleh Ahmad dan ulama selainnya. Ghundur dan Ibnu Ma'in berkata, "Tidak tsiqah." Abu Hatim berkata, "Haditsnya tidak ditulis." An-Nasa'i berkata, "Tidak tsiqah." Al Bukhari berkata, "Bukan Hafizh menurut mereka." Al Hafizh berkata, "Haditsnya ditinggalkan
سنن الدارقطني ١١٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَاتِمٍ , حَدَّثَنَا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ , نا أَبُو بَكْرٍ الْهُذَلِيُّ , ح وَنا أَبُو بَكْرٍ الْأَزْرَقُ يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ بُهْلُولٍ , ثنا جَدِّي , نا عَمَّارُ بْنُ سَلَّامٍ أَبُو مُحَمَّدٍ , نا زَافِرٌ , عَنْ أَبِي بَكْرٍ الْهُذَلِيِّ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ {قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ} [الأنعام: 145] , قَالَ: «الطَّاعِمُ الْآكِلُ , فَأَمَّا السِّنُّ وَالْقَرْنُ وَالْعَظْمُ وَالصُّوفُ وَالشَّعْرُ وَالْوَبَرُ وَالْعَصَبُ فَلَا بَأْسَ بِهِ لِأَنَّهُ يُغْسَلُ» . وَقَالَ شَبَابَةُ: إِنَّمَا حُرِّمَ مِنَ الْمَيْتَةِ مَا يُؤْكَلُ مِنْهَا وَهُوَ اللَّحْمُ فَأَمَّا الْجِلْدُ وَالسِّنُّ وَالْعَظْمُ وَالشَّعْرُ وَالصُّوفُ فَهُوَ حَلَالٌ , أَبُو بَكْرٍ الْهُذَلِيُّ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 112: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad bin Hatim mengabarkan kepada kami, Syababah bin Sawwar mengabarkan kepada kami, Abu Bakar Al Hudzali mengabarkan kepada kami {h} Abu Bakar Al Azraq Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Al Buhbul mengabarkan kepada kami, kakekku mengabarkan kepada kami, Ammar bin Sallam Abu Muhammad menceritakan kepada kami, Zafir mengabarkan kepada kami, dari abu Bakar Al Hudzali, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, tentang firman Allah 'Azza wa Jalla, "Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya'" (Qs. Al An'aam [6]: 145) ia mengatakan, "Yang dimaksud adalah pengharaman untuk dimakan. Adapun gigi, tanduk, tulang, rambut dan bulu, maka tidak apa-apa, karena dapat dicuci." Syababah mengatakan, "Yang diharamkan dari bangkai adalah yang untuk dimakan, yaitu dagingnya. Adapun kulit, gigi, tulang, rambut dan bulunya adalah halal." Abu bakar Al Hudzali lemah (dalam periwayatan hadits).

113

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/24) dan Ath-Thabrani di dalam kitab Al Mu‘jam Al Kabir, di dalamya terdapat perawi bernama Yusuf bin As-Safar. Abu Zur'ah berkata dan An-Nasa'i berkata, "Ia ditinggalkan (haditnya tidak dipedulikan)." Duhaim berkata, "Tidak ada apa-apanya." Ibnu Hibban berkata, "Sama sekali tidak boleh menjadikannya sebagai hujjah."
سنن الدارقطني ١١٣: نا أَبُو طَلْحَةَ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْكَرِيمِ , نا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ بِبَيْرُوتَ , نا أَبُو أَيُّوبَ سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , نا يُوسُفُ بْنُ السَّفَرِ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , قَالَ: سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , تَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا بَأْسَ بِمِسْكِ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ , وَلَا بَأْسَ بِصُوفِهَا وَشَعْرِهَا وَقُرُونِهَا إِذَا غُسِلَ بِالْمَاءِ» . يُوسُفُ بْنُ السَّفَرِ مَتْرُوكٌ , وَلَمْ يَأْتِ بِهِ غَيْرُهُ
Sunan Daruquthni 113: Abu Thalhah Ahmad bin Muhammad bin Abdul Karim mengabarkan kepada kami, Sa'd bin Muhammad mengabarkan kepada kami di Beirut, Abu Ayyub Sulaiman bin Abdurrahman mengabarkan kepada kami, Yusuf bin As-Safar mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia mengatakan, "Aku mendengar Ummu Salamah, istri Nabi SAW, mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak apa-apa (memanfaatkan) kulit binatang yang telah mati bila telah disamak. Dan tidak apa-apa juga (memanfaatkan) bulu, rambut dan tanduknya bila telah dicuci dengan air'."* Yusuf bin As-Safar adalah seorang yang matruk (haditsnya ditinggalkan), dan tidak ada yang mengemukakan riwayat ini selain dia.

114

Grade Albani:Lihat hadits sebelumnya. Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Yusuf bin As-Safar.
سنن الدارقطني ١١٤: نا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْفَضْلِ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , نا يُوسُفُ بْنُ السَّفَرِ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ سَوَاءً
Sunan Daruquthni 114: Abdul Baqi bin Qani' mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Al Fadhl mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Abdurrahman mengabarkan kepada kami, Yusuf bin AsSafar mengabarkan kepada kami dengan isnad ini sama seperti itu.

115

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/90) dan Al Baihaqi (1/23-24), di dalam sanadnya terdapat Abdul Jabbar bin Muslim, seorang yang lemah. Dan Al Walid bin Muslim, seorang Mudallis, yang meriwayatkan darinya secara 'an'anah (menggunakan lafazh 'an [dari]).
سنن الدارقطني ١١٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْأَيْلِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبُسْرِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ , نا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ , عَنْ أَخِيهِ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «إِنَّمَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَيْتَةِ لَحْمَهَا وَأَمَّا الْجِلْدُ وَالشَّعْرُ وَالصُّوفُ فَلَا بَأْسَ بِهِ» عَبْدُ الْجَبَّارِ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 115: Muhammad bin Ali bin Isma'il Al Aili menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ibrahim Al Busri mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Adam mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Muslim mengabarkan kepada kami, dari saudaranya, yakni Abdul Jabbar bin Muslim, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Sesungguhnya yang diharamkan Rasulullah SAW dari bangkai adalah dagingnya. Adapun kulit, rambut dan bulunya, tidak apa-apa." Abdul Jabbar lemah.

116

Grade Albani:Isnadnya hasan
سنن الدارقطني ١١٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ الْعَابِدُ , نا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ , حَدَّثَنِي شُعْبَةُ , عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ , عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ , عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ , أَوْ زَيْنَبَ , أَوْ غَيْرِهِمَا مِنْ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّ مَيْمُونَةَ مَاتَتْ شَاةٌ لَهَا , فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا؟» , فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ نَسْتَمْتِعُ بِهَا وَهِيَ مَيْتَةٌ , فَقَالَ: «طَهُورُ الْأُدْمِ دِبَاغُهُ» . وَقَالَ غَيْرُهُ , عَنْ شُعْبَةَ , عَنْ أَبِي قَيْسٍ , عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ , عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَانَتْ لَنَا شَاةٌ فَمَاتَتْ
Sunan Daruquthni 116: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz Al Aufi menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub Al Abid mengabarkan kepada kami, Abbad bin Abbad mengabarkan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepadaku, dari Abu Qais Al Audi, dari Huzail bin Syurahbil, dari Ummu Salamah atau Zainad atau yang lainnya di antara para istri Nabi SAW: Bahwa kambing milik Maimunah mati, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya." Ia menjawab, "Wahai Rasulullah! Bagaimana kami memanfaatkannya padahal ia telah mati?" Beliau bersabda, "Penyucian kulit adalah dengan menyamaknya." Yang lainnya mengatakan: Dari Syu'bah, dari Abu Qais, dari Huzail bin Syurahbil, dari salah seorang istri Nabi SAW: "Kami memiliki seekor kambing, lalu kambing itu mati."

117

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/90) dan Al Baihaqi (1/23-24), di dalam sanadnya terdapat Abu Bakar Al Hadzali, seorang yang ditinggalkan haditsnya. Biografinya sudah dikemukakan pada hadits nomor (11). Sedangkan pada diri Zafir bin Sulaiman terdapat sisi kelemahan.
سنن الدارقطني ١١٧: نا مُحَمَّدُ بْنُ نُوحٍ الْجُنْدِيسَابُورِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ أَبِي هَوْذَةَ , نا زَافِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ أَبِي بَكْرٍ الْهُذَلِيِّ , أَنَّ الزُّهْرِيَّ حَدَّثَهُمْ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « {قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلِي طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ} أَلَا كُلُّ شَيْءٍ مِنَ الْمَيْتَةِ حَلَالٌ إِلَّا مَا أُكِلَ مِنْهَا , فَأَمَّا الْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالشَّعْرُ وَالصُّوفُ وَالسِّنُّ وَالْعَظْمُ فَكُلُّ هَذَا حَلَالٌ لِأَنَّهُ لَا يُذَكَّى» . أَبُو بَكْرٍ الْهُذَلِيُّ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 117: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Abu Haudzah mengabarkan kepada kami, Zafir bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Abu Bakar Al Hudzali, bahwa AzZuhri menyampaikan kepada mereka, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bpgi orang yang hendak memakannya.' (Qs. Al An'aam [6]: 145) Ketahuilah bahwa segala sesuatu dari bangkai adalah halal kecuali yang dimakan. Adapun kulit, tanduk, rambut, bulu, gigi dan tulang, semua itu halal karena tidak dapat disembelih." Abu Bakar Al Hudzali adalah seorang yang matruk (haditsnya ditinggalkan).

118

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/88).
سنن الدارقطني ١١٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَقِيلِ بْنِ خُوَيْلِدٍ , نا حَفْصُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ» . إِسْنَادٌ حَسَنٌ
Sunan Daruquthni 118: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aqil bin Khuwailid mengabarkan kepada kami, Hafsh bin Abdullah mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Thahman mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Kulit manapun yang telah disamak, maka telah suci'." Isnadnya hasan.

119

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ibnu Hibban (123-Mawarid) dari jalur Syarik, dari Al A'masy, dari 'Imarah, dari Al Aswad, dari Aisyah RA, dari Nabi SAW. Di dalam sanadnya terdapat Al Waqidi, seorang perawi yang lemah. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (123-Mawarid) dari jalur Al A'masy, dari 'Imarah bin 'Umair, dari Al Aswad, dari Aisyah RA, dari Nabi SAW sebagaimana terdahulu. Dan telah disebutkan pada Sunan AdDaraquthni (104).
سنن الدارقطني ١١٩: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ هَارُونَ بْنِ مَرْدَانْشَاهَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , قَالَا: نا إِسْحَاقُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ الصَّفَّارُ , نا الْوَاقِدِيُّ , نا مُعَاذُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيُّ , عَنْ عَطَاءٍ الْخُرَاسَانِيِّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طَهُورُهَا»
Sunan Daruquthni 119: Isma'il bin Harun bin Mardansyah dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Ishaq bin Abu Ishaq Ash-Shaffar mengabarkan kepada kami, Al Waqidi mengabarkan kepada kami, Mu'adz bin Muhammad Al Anshari mengabarkan kepada kami, dari 'Atha' Al Khurasani, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Zaid bin Tsabit, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Penyamakan kulit binatang yang telah mati adalah penyuciannya."

120

Grade Albani:Isnadnya hasan: Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Al Qasim bin 'Abdullah, seorang perawi yang lemah. Ahmad berkata, "Bukan apa-apa, ia seorang yang sering mengarang-ngarang hadits."
سنن الدارقطني ١٢٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ حُبَيْشٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ مُسَاوِرٍ , نا سُوَيْدٌ , نا الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى شَاةٍ , فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟» , قَالُوا: مَيْتَةٌ , قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ادْبُغُوا إِهَابَهَا , فَإِنَّ دِبَاغَهُ طَهُورُهُ» . الْقَاسِمُ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 120: Muhammad bin Ali bin Hubaisy menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Qasim bin Musawir mengabarkan kepada kami, Suwaid mengabarkan kepada kami, Al Qasim bin Abdullah mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar: Bahwa Nabi SAW melewati kambing, beliau pun bertanya, "Apa ini?" Mereka menjawab, "Itu sudah mati." Nabi SAW bersabda, "Samaklah kulitnya, karena menyamaknya berarti menyucikannya." Al Qashim adalah seorang yang lemah.

121

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/88) dan Al Baihaqi (1/21), di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Al Haitsam yang dinilai tsiqah oleh Ad-Daraquthni dan Al Kathib serta disebutkan oleh Ibnu 'Adi di dalam kitab Al Kamil, ia berkata, "Haditsnya lurus selain hadits tentang "gua" di mana ia dituding berdusta dan ditentang oleh orang-orang." Berdasarkan hal itu, maka isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ١٢١: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , وَآخَرُونَ , قَالُوا: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْهَيْثَمِ , نا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ , نا زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ , عَنْ عَائِشَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «طَهُورُ كُلِّ أَدِيمٍ دِبَاغُهُ» . إِسْنَادٌ حَسَنٌ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ
Sunan Daruquthni 121: Muhammad bin Makhlad dan yang lainnya mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Ibrahim bin Al Haitsam mengabarkan kepada kami, Ali bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Mutharrif mengabarkan kepada kami, Zaid bin Aslam mengabarkan kepada kami, dari 'Atha' bin Yasar, dari Aisyah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Penyucian setiap kulit adalah dengan menyamaknya." Isnadnya hasan, semua perawinya tsiqah.

122

Grade Albani:Isnadnya Munkar. HR. Al Baihaqi (6/38), disinggung oleh Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (6696) dan Ibnu Adi (6/2054). Dikeluarkan juga oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/111) dan Ath-Thabari di dalam AtTahdzib (2/814), di dalam sanadnya terdapat perawi beraama Faraj bin Fudhalah. Abu Hatim berkata, "Seorang yang jujur, tidak dapat dijadikan hujjah." Ibnu Ma'in berkata, "Haditsnya layak." Tetapi ia dilemahkan oleh An-Nasa'i. Al Bukhari berkata, "Faraj bin Fudhalah, dari Yahya bin Sa'd Al Anshari seorang yang haditsnya munkar" Ibnu Hibban berkata, "Ia sering membolak-balik sanad, tidak boleh dijadikan hujjah." Juga HR. Abu Ya'la sebagaimana terdapat di dalam Al Mathalib (26).
سنن الدارقطني ١٢٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ يُوسُفَ الرَّقِّيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ , قَالَ: نا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ , حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ , أَنَّهَا كَانَتْ لَهَا شَاةٌ تَحْتَلِبُهَا , فَفَقَدَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «مَا فَعَلَتِ الشَّاةُ؟» , قَالُوا: مَاتَتْ , قَالَ: «أَفَلَا انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا» , قُلْنَا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ دِبَاغَهَا يَحِلُّ كَمَا يَحِلُّ خَلُّ الْخَمْرِ» . تَفَرَّدَ بِهِ فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ وَهُوَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 122: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ishaq bin Yusuf Ar-Raqqi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Isa Ath-Tabba' mengabarkan kepada kami, Faraj bin Fadhalah mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, dari Amrah, dari Ummu Salamah: Bahwa ia mempunyai kambing yang biasa diperah air susunya, lalu Nabi SAW merasa kehilangannya, maka beliau bertanya, "Apa yang dilakukan oleh kambing itu?" Mereka menjawab, "Ia telah mati." Beliau berkata, "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?" Kami menjawab, "Ia sudah keburu mati." Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya penyamakannya menghalalkannya sebagaimana khamer cuka yang menghalalkan khamer." Faraj bin Fadhalah meriwayatkan sendirian, dan ia lemah.

123

Grade Albani:Isnadnya lemah dan Munkar. HR. Al Baihaqi (1/20) (3/20), Ibnu Adi (6/2326). Al Baihaqi berkata, "Hadits ini munkar dengan sanad ini, Ma'ruf bin Hassan As-Samarqandi dijuluki Abu Mu'adz, seorang perawi hadits munkar
سنن الدارقطني ١٢٣: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُغَلِّسٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ الْبَلْخِيُّ , نا مَعْرُوفُ بْنُ حَسَّانَ , نا عُمَرُ بْنُ ذَرٍّ , عَنْ مُعَاذَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِ الْمَيْتَةِ إِذَا هِيَ دُبِغَتْ تُرَابًا كَانَ أَوْ رَمَادًا أَوْ مِلْحًا , أَوْ مَا كَانَ بَعْدُ أَنْ تُرِيدَ صَلَاحَهُ»
Sunan Daruquthni 123: Ahmad bin Muhammad bin Mughallis mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Al Azhar mengabarkan kepada kami, Ma'ruf bin Hassan mengabarkan kepada kami, Umar bin Dzarr mengabarkan kepada kami, dari Mu'adzah, dari Aisyah, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Manfaatkanlah kulit-kulit bangkai binatang yang telah disamak, baik (disamak) dengan tanah, pasir maupun garam, ataupun setelah dibersihkan'."

124

Grade Albani:* HR. Muslim di dalam kitab Ath-Thaharah (87), Abu Awanah (1/263), Ibnu Khuzaimah (100), Al Baihaqi (1/46), Ibnu Hibban (2/1061). Semuanya tanpa menyebut lafazh keraguan "Aw fi Wudhu 'ihi" (Atau dalam wudhu 'nya) kecuali Abu Awanah (1/244). Ia menyebutkan dengan redaksi tersebut (dengan keraguan) dari jalur Abdurrazzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyib, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW. Ibnu Khuzaimah berkata setelahnya, "Khobar Gharib." Hal ini nampaknya karena ada tambahan kata 'Minhu'. Hal ini diingatkan oleh Ad-Daraquthni di dalam Al 'Ilal (3/57). Menurutku, guru Ibnu Khuzaimah adalah Muhammad bin Al Walid, yang juga guru dari guru pengarang dimana lafazh seperti ini diMutaba‘ah oleh Ahmad bin Hanbal sebagaimana di dalam Musnadnya (2/455). Juga di-mutaba'ah oleh AdzDzuhli, Muhammad bin Yahya pada Ibnu 'Asakir (12/2).
سنن الدارقطني ١٢٤: نا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَعُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ الْقَطَّانُ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي إِنَائِهِ أَوْ فِي وُضُوئِهِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ مِنْهُ» . تَابَعَهُ عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ , عَنْ شُعْبَةَ
Sunan Daruquthni 124: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il dan Umar bin Ahmad bin Ali Al Qaththan mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja'far mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Khalid Al Hadzdza', dari Abdullah bin Syaqiq, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejananya atau air wudhunya, kecuali setelah mencucinya tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana letak tangannya ketika tidur"* Di-mutaba'ah oleh riwayat Abdush Shamad bin Abdul Warits dari Syu'bah.

125

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Ibnu Majah (395), Al Khathib (10/450). Menurutku, Ziyad bin Abdullah Al Bukai termasuk para perawi Imam Muslim dan Al Bukhari. Ahmad berkata, "Haditsnya adalah hadits ahli kejujuran." Ibnu Ma'in berkata, "Tidak apa-apa dalam masalah Al Maghazi (peperangan), adapun pada selainnya maka tidak demikian." Ibnu Al Madini, "Seorang yang lemah, aku menulis darinya dan juga meninggalkannya." Abu Hatim berkata, "Tidak dijadikan hujjah. Al Bukhari meriwayatkan haditsnya dalam sebuah hadits yang digandengkan dengan hadits lain." An-Nasa'i berkata, "Seorang perawi yang lemah. Gurunya, Abdul Malik bin Abu Sulaiman merupakan salah satu perawi Imam Muslim dan para pengarang empat kitab Sunan. Namun ia dicela oleh Syu'bah karena meriwayatkan secara menyendiri dari Atha' pada khabar mengenai Syuf‘ah bagi tetangga." Umayyah bin Khalid berkata, "Aku berkata kepada Syu'bah, 'Kenapa kamu tidak meriwayatkan hadits dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman padahal haditsnya baik?'" Ia menjawab, "Karena baiknya itu aku lari." Ia dinilai tsiqah oleh Ahmad, Yahya, Al Bajali dan ulama selain mereka. Sedangkan Abu Az-Zubair telah dikemukakan biografinya. Ia seorang Mudallis dan meriwayatkannya secara mu'an'an.
سنن الدارقطني ١٢٥: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , وَعَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعّْ , قَالَا: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْعَبَّاسِ الرَّازِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ نُوحٍ , نا زِيَادٌ الْبَكَّائِيُّ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ النَّوْمِ فَأَرَادَ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَلَا يُدْخِلْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا , فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ وَلَا عَلَى مَا وَضَعَهَا» . إِسْنَادٌ حَسَنٌ
Sunan Daruquthni 125: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dan Abdul Baqi' bin Nafi' mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Al Hasan bin Al Abbas Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Nuh mengabarkan kepada kami, Ziyad Al Bakka‘i mengabarkan kepada kami, dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian bangun tidur lalu ia hendak berwudhu, maka hendaklah ia tidak memasukkan tangannya ke dalam bejana kecuali setelah mencucinya. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana letak tangannya (ketika tidur) dan di atas apa ia meletakkannya'." Isnad hasan.

126

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Ibnu Majah (394), Al Baihaqi (1/46), Ibnu Khuzaimah (75), Ath-Thahawi di dalam AsySyarh (1/22) dan Ibnu Adi di dalam Al Kamil (3/1254), ia berkata, "Disini, Sufyan bin Rukai' telah keliru, didikte atau sengaja dimana ia mengatakan, 'Ibnu Wahb telah menceritakan kepada kami, dari Yunus, dari Az-Zuhri. Seakan jalur ini lebih mudah baginya padahal Ibnu Wahb meriwayatkannya dari Ibnu Lahi'ah dan Jabir bin Isma'il, dari 'Aqil dari Az-Zuhri." Ibnu Khuzaimah berkata, "Dan Ibnu Lahi'ah bukan orang yang aku keluarkan haditsnya pada kitab ini bila ia sendirian dalam periwayatannya. Tetapi aku mengeluarkan khabar ini karena Jabir bin Isma'il ada bersamanya dalam isnad." Berdasarkan hal ini, maka isnad hadits ini sebagaimana yang dikatakan Ad-Daraquthni adalah hasan. sekali pun Ibnu Lahi'ah seorang perawi yang lemah -sebagaimana dalam biografinya terdahulu- namun ia tidak sendirian di mana Jabir bin Isma'il ikut bersamanya. Bila demikian, maka para ulama menilai haditsnya hasan bila yang meriwayatkan darinya adalah salah satu dari 3 perawi berinisial Abdullah. Sebagian ulama menambahkan, bahwa haditsnya dinilai hasan juga bila orang yang meriwayatkan darinya itu sebelum kitab-kitabnya terbakar sebagaimana telah disebutkan biografinya terdahulu. Adz-Dzahabi mengatakan di dalam At-Tadzkirah (1/2380), 'Dan sebagian mereka menilainya shahih padahal tidak sampai ke tingkat ini'." Menurutku, dan sebagian ulama lagi menolaknya secara total, namun ini sangat keterlaluan, Wallah a 'la wa a‘lam.
سنن الدارقطني ١٢٦: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ , نا عَمِّي , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , وَجَابِرُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَضْرَمِيُّ , عَنْ عَقِيلٍ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلَا يُدْخِلْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ مِنْهُ أَوْ أَيْنَ طَافَتْ يَدُهُ» . فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ حَوْضًا , فَحَصَبَهُ ابْنُ عُمَرَ , وَقَالَ: أُخْبِرُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ: أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ حَوْضًا. إِسْنَادٌ حَسَنٌ
Sunan Daruquthni 126: Abu Bakar An-Naisaburi mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb mengabarkan kepada kami, paman kami mengabarkan kepada kami, Ibnu Lahi'ah dan Jabir bin Isma'il Al Hadhrami mengabarkan kepada kami, dari Uqail, dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia tidak memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah mencucinya tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana letak tangannya (ketika tidur), atau kemana saja tangannya itu bergerak'." Lalu seorang laki-laki berkata kepadanya, "Bagaimana bila ke dalam kolam?" Maka Ibnu Umar melontarnya dengan kerikil, dan ia mengatakan, "Aku memberitahumu dari Rasulullah SAW, tapi engkau malah mengatakan bagaimana bila kolam." Isnad hasan.

127

Grade Albani:HR. Abu Daud (105), Al Baihaqi (1/46) dan Ibnu Hibban (2/1058).
سنن الدارقطني ١٢٧: نا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ نَصْرٍ الدَّقَّاقُ إِمْلَاءً , وَأَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , قَالَا: حَدَّثَنَا بَحْرُ بْنُ نَصْرٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ , نا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ , عَنْ أَبِي مَرْيَمَ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ , يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يُدْخِلْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , فَإِنَّ أَحَدُكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ أَوْ أَيْنَ بَاتَتْ تَطُوفُ يَدُهُ» . وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ أَيْضًا
Sunan Daruquthni 127: Abdul Malik bin Ahmad bin Nashr Ad-Daqqaq mengabarkan kepada kami secara dikte, dan Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb mengabarkan kepada kami, Mu'awiyah bin Shalih mengabarkan kepada kami, dari Abu Maryam, ia berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia tidak memasukkan tangannya ke dalam bejana kecuali setelah mencucinya tiga kali. Karena sesungguhnaya seseorang kalian tidak mengetahui di mana letak tangannya, atau kemana saja tangannya itu berkeliling (bergerak)." Isnadnya pun hasan.

128

Grade Albani:HR. Al Bukhari (1/2), Muslim di dalam Al Imarah (155), At-Tirmidzi (1647), An-Nasa'i (1/58), Ibnu Majah (4227), Abu Daud (1-22), Ahmad (/125), Al Baihaqi (1/41), Al Humaidi (28), Ibnu Khuzaimah (142) dan selain mereka. Catatan: Hadits "Innamal a'maalu bin niyyah-bin Niyyaat" adalah hadits ahad? (diriwayatkan tunggal). Semua ulama hadits dan atsar menyisipkan hadits ini dalam pembukaan kitab-kitab mereka, terutama sekali Imam dunia, Al Bukhari sebagaimana penutup kitab juga diakhiri dengan hadits fard yaitu "Kalimataan Khafiifataan ". Hadits ini memiliki banyak sekali jalur, semuanya tidak shahih kecuali dari jalur yang disebutkan di atas, yaitu jalur Yahya bin Sa'id. As- Suyuthi rahimahullah menjelaskan rahasia memulai dengan hadits ini seraya berkata, "Sesungguhnya kebanyakan hukum-hukum disyari'atkan setelah hijrah dan semuanya tergantung kepada masalah niat. Dalam hal ini, terdapat isyarat akan wajibnya mendahulukannya atas setiap amal." [selesai ucapannya] dari Muntahal Amal.
سنن الدارقطني ١٢٨: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْقَاضِي , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ , وَاللَّفْظُ لِيَزِيدَ , أنا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَهُ , أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ , يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ , وَهُوَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ»
Sunan Daruquthni 128: Al Husain bin Isma'il Al Qadhi mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Yazid bin Harun dan Ja'far bin Aun mengabarkan kepada kami, yang mana lafazhnya dari Yazid, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, bahwa Muhammad bin Ibrahim memberitahukan kepadanya, bahwa ia mendengar Alqamah bin Waqqash menyampaikan, bahwa ia mendengar Umar bin Khaththab berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan bagian sesuai yang diniatkannya. Karena itu, barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya kepada duniawi yang ingin diraihnya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada yang ia niatkan hijrah kepadanya'."

129

Grade Albani:HR. Al Bazzar dan Ath-Thabrani dengan dua isnad, para perawi salah satu dari keduanya adalah para perawi kitab Ash-Shahih; juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi sebagaimana yang dikatakan Al Mundziri di dalam At-Targhib. Syamsuddin Abadi mengatakan di dalam komentarnya atas Al Mughni, "Dalam isnad ini tidak ada orang yang cacat." Menurutku, hadits tersebut dikemukakan oleh Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (1641) di dalam tarjamah Al Harits bin Ghassan dan Abi 'Imran Al Juni. Ia mengatakan, keduanya orang yang tidak diketahui identitasnya. Dikeluarkan juga oleh Al Uqaili di dalam Adh-Dhu'afa (1/218) di dalam tarjamah Abi Imran Al Juni. Ia mengatakan, ia meriwayatkan hadits dengan hal-hal yang munkar.
سنن الدارقطني ١٢٩: نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , ثنا أَبُو حَاتِمٍ الرَّازِيُّ , ثنا الْحَجَبِيُّ , ح وَنا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَنَسٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ الْحَجَبِيُّ , نا الْحَارِثُ بْنُ غَسَّانَ , حَدَّثَنِي أَبُو عِمْرَانَ الْجَوْنِيُّ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " يُجَاءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بُصُحُفٍ مُخْتَمَةٍ فَتُنْصَبُ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ , فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِمَلَائِكَتِهِ: أَلْقُوا هَذَا وَاقْبَلُوا هَذَا , فَتَقُولُ الْمَلَائِكَةُ: وَعِزَّتِكَ مَا رَأَيْنَا إِلَّا خَيْرًا , فَيَقُولُ وَهُوَ أَعْلَمُ: «إِنَّ هَذَا كَانَ لِغَيْرِي، وَلَا أَقْبَلُ الْيَوْمَ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهِي»
Sunan Daruquthni 129: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz mengabarkan kepada kami, Abu Hatim Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Al Hajabi mengabarkan kepada kami {h}, Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Anas mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Abdul Wahhab Al Hajabi mengabarkan kepada kami, Al Harits bin Ghassan mengabarkan kepada kami, Abu Imran Al Jauni menceritakan kepadaku, dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pada hari kiamat kelak akan didatangkan lembaran-lembaran yang telah ditutup, lalu ditegakkan di hadapan Allah 'Azza wa Jalla, kemudian Allah 'Azza wa Jalla bertitah kepada para malaikatNya, 'Gugurkanlah yang ini dan terimalah yang ini.' Lalu malaikat berkata, 'Demi Kemuliaan-Mu. Tidak ada yang kami lihat kecuali kebaikan.' Allah berfirman, dan Dia lebih mengetahui, 'Ini adalah untuk selain diri-Ku. Dan hari ini Aku tidak menerima amal kecuali yang dimaksudkan untuk meraih keridhaan-Ku' ."

130

Grade Albani:HR. Ibnu Asakir (717)
سنن الدارقطني ١٣٠: نا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ , وَجَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَعْقُوبَ الصَّنْدَلِيُّ , قَالَا: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَجْشَرٍ , نا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ رُفَيْعٍ , وَغَيْرُهُ عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ , عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ قَيْسٍ الْفِهْرِيِّ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: أَنَا خَيْرُ شَرِيكٍ فَمَنْ أَشْرَكَ مَعِيَ شَرِيكًا فَهُوَ لِشَرِيكِي يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَخْلِصُوا أَعْمَالَكُمْ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ , فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ إِلَّا مَا أُخْلِصَ لَهُ , وَلَا تَقُولُوا: هَذَا لِلَّهِ وَلِلرَّحِمِ , فَإِنَّهَا لِلرَّحِمِ وَلَيْسَ لِلَّهِ مِنْهَا شَيْءٌ , وَلَا تَقُولُوا: هَذَا لِلَّهِ وَلُوُجُوهِكِمْ , فَإِنَّهَا لِوُجُوهِكِمْ وَلَيْسَ لِلَّهِ مِنْهَا شَيْءٌ "
Sunan Daruquthni 130: Yahya bin Muhammad bin Sha'id dan Ja'far bin Muhamamd bin Ya'qub Ash-Shandali mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibrahim bin Muhasysyir mengabarkan kepada kami, Abidah bin Humaid mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz bin Rufai' dan yang lainnya mengabarkan kepadaku, dari Tamim bin Tharafah, dari Adh-Dhahhak bin Qais Al Fihri, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla berfirman, 'Aku adalah sebaik-baik sekutu. Barangsiapa yang mempersekutukan-Ku dengan suatu sekutu, maka ia untuk sekutu-Ku.' Wahai manusia! Ikhlaskanlah amal perbuatan kalian untuk Allah 'Azza wa Jalla. Karena sesungguhnya Allah tidak akan menerima amal kecuali yang ikhlas karena-Nya. Dan janganlah kalian mengatakan, 'Ini untuk Allah dan rahim (keluarga),' karena (jika begitu) berarti itu adalah untuk rahim (keluarga) dan tidak sedikit pun yang untuk Allah. Dan jangan pula kalian mengatakan, 'Ini untuk Allah dan kehormatan kalian,' (sebab jika begitu) maka tidak sedikit pun yang untuk Allah'."

131

Grade Albani:HR. Muslim di dalam Ath-Thaharah, hadits nomor (97), Ibnu Majah (109) (605), An-Nasa'i (1/124), Al Baihaqi (1/237), Abu Awanah (1/276) dan Ibnu Khuzaimah (93).
سنن الدارقطني ١٣١: نا النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ , نا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا السَّائِبِ مَوْلَى بَنِي زُهْرَةَ , حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ , يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ مِنَ الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ» . فَقَالَ: كَيْفَ يَفْعَلُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: تَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا. إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 131: Abu Bakar An-Naisaburi mengabarkan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Wahb mengabarkan kepada kami, Amr bin Al Harits mengabarkan kepada kami, dari Bukair bin Abdullah, ia menyampaikan kepadanya, bahwa Abu As-Saib mantan Bani Zuhrah menyampaikan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah seseorang di antara kalian mandi di air yang menggenang dalam keadaan junub" Ia pun bertanya, "Lalu apa yang harus dilakukannya wahai Abu Hurairah." Abu Hurairah menjawab, "Mencidukinya." Isnad shahih.

132

Grade Albani:HR. Al Bukhari dan Muslim dalam Al Haidh (41) dari jalur Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah; An-Nasa'i dan Ahmad (6/37). Dan Harits bin Abu Ar-Rijal adalah seorang perawi lemah.
سنن الدارقطني ١٣٢: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , نا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ , ح وَثنا الْحُسَيْنُ , ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَجْشَرٍ , ثنا عَبْدَةُ , ح وَنا الْحُسَيْنُ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ , نا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ , قَالُوا: نا حَارِثَةُ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «لَقَدْ رَأَيْتُنِي أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَطَهَّرُ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ»
Sunan Daruquthni 132: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Ziyad bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Zaidah mengabarkan kepada kami {h}, Al Husain mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Muhasysyir menceritakan kepada kami, Abdah mengabarkan kepada kami {h}, Al Husain mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Daurqaqi mengabarkan kepada kami, Syuja' bin Al Walid mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Haritsah mengabarkan kepada kami, dari Amrah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Aku melihat diriku dan Rasulullah SAW, kami sama-sama bersuci dari satu bejana."

133

Grade Albani:Lihat takhrij sebelumnya
سنن الدارقطني ١٣٣: نا الْحُسَيْنُ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ رَاشِدٍ , نا عَارِمٌ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , نا أَيُّوبُ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ , أَنَّ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «لَقَدْ رَأَيْتُنِي أَتَوَضَّأُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ»
Sunan Daruquthni 133: Al Husain mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Rasyid menceritakan kepada kami, Arim mengabarkan kepada kami, Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami, Ayyub mengabarkan kepada kami, dari Abu Az-Zubair, dari Ubaid bin Umair, bahwa Aisyah mengatakan, "Aku melihat diriku berwudhu bersama Nabi SAW dalam satu bejana."

134

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ahmad (1/337) dari jalur Hajjaj, dari Syarik, ia menyebut juga di dalam sanadnya terdapat Maimunah; Al Baihaqi (1/267) dari jalur Abi Al Ahwash, dari Simak dan dari jalur Abdurrazzaq, dari Simak; Abu Daud (68) dari jalur Abi Al Ahwash, dari Simak; At-Tirmidzi (65) dari jalur Abi Al Ahwash, dari Simak; Ibnu Majah (370) dari jalur Abi Al Ahwash, dari Simak dan dari jalur Sufyan darinya (371) dari jalur Syarik darinya (372) dan ia menyebut juga Maimunah; Al Hakim (1/159) dari jalur Sufyan Ats-Tsauri darinya, dan dari jalur Syu'bah darinya, dan dari jalur Syarik darinya; Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh Wal Mansukh (72) dari jalur Anbah darinya; Ad-Darimi (734-735), Syarik secara sendirian menyebut Maimunah di dalam hadits tersebut tanpa yang lainnya, dan Simak bin Harb, salah seorang corong ilmu terkenal dari para perawi Imam Muslim, seorang yang jujur dan layak haditsnya, Ibnu Al Mubarak meriwayatkan dari Sufyan bahwa ia seorang perawi yang lemah. Sedangkan Ahmad bin Abu Maryam meriwayatkan dari Yahya bahwa ia seorang yang Tsiqah. Syu'bah malah melemahkannya. Imam Ahmad berkata, "Simak seorang perawi hadits Muththarib. Ia berkata, 'Haditsnya lebih layak daripada Abdul Malik bin 'Umair'." Abu Hatim berkata, "tsiqah dan jujur." Shalih Jazarah berkata, "Ia dinilai lemah." An-Nasa'i berkata, "Apabila ia sendirian dengan asal hadits, maka tidak dapat dijadikan hujjah sebab ia didikte maka ia jadi mengerti." Al Ijli berkata, "Haditsnya boleh diambil. Ats-Tsauri sedikit melemahkannya." Ibnu Al Madini berkata, "Riwayatnya dari Ikrimah muththarib (kacau)."; Al Mizan (3548) dan perawi darinya adalah Syarik, yaitu Al Qadhi. Al-Juzjani berkata, "Hadits yang diriwayatnya Muththarib, buruk hafalannya." Ad-Daraquthni berkata, "Syarik tidak kuat riwayatnya bila sendirian." Abu Zur'ah berkata, "Dapat dijadikan hujjah." Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi (1/268) secara mauquf dari jalur Syu'bah, dari Yazid ArRasyk, dari Mu'adzah.
سنن الدارقطني ١٣٤: نا عَلِيُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْهَيْثَمِ الْبَزَّازُ , نا عِيسَى بْنُ أَبِي حَرْبٍ الصَّفَّارُ , نا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ , عَنْ شَرِيكٍ , عَنْ سِمَاكٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنْ مَيْمُونَةَ , قَالَتْ: أَجْنَبْتُ فَاغْتَسَلْتُ مِنْ جَفْنَةٍ فَفَضَلَتْ فِيهَا فَضْلَةٌ , فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ مِنْهُ , فَقُلْتُ: إِنِّي قَدِ اغْتَسَلَتْ مِنْهُ , فَقَالَ: «الْمَاءُ لَيْسَ عَلَيْهِ جَنَابَةٌ» , فَاغْتَسَلُ مِنْهُ اخْتُلِفَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ عَلَى سِمَاكٍ , وَلَمْ يَقُلْ فِيهِ: عَنْ مَيْمُونَةَ غَيْرَ شَرِيكٍ
Sunan Daruquthni 134: Ali bin Ahmad bin Al Haitsaim Al Bazzaz mengabarkan kepada kami, Isa bin Abu Harb Ash-Shaffar mengabarkan kepada kami, yahya bin Abu Bukair mengabarkan kepada kami, dari Syarik, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Maimunah, ia menuturkan, "Aku junub, lalu aku mandi dari sebuah baskom besar, dan masih ada sisa (airnya). Lalu Nabi SAW datang untuk mandi darinya, maka aku berkata, 'Aku telah mandi darinya.' Beliau pun bersabda, 'Tidak ada junub pada air.'' Lalu beliau pun mandi darinya." Ada perbedaan riwayat hadits ini pada Simak, yang mana tidak satu pun yang mengatakan di dalamnya "Dari Maimunah" selain Syarik.

135

Grade Albani:Isnadnya lemah: Al Bukhari di dalam Al Wudhu' (43); Abu Daud (79/80) dari jalur Ayyub dan Malik, dari Nafi' dan Yahya dari Ubaidullah, dari Nafi'; Ibnu Khuzaimah (205). Menurutku, Abu Khalid Al Ahmar -Amr bin Khalid-seorang perawi yang ditinggalkan. Waki' menuduhnya sebagai pembohong; At-Taqrib (2/69) dan perawinya yang meriwayatkan darinya adalah Abu Hisyam Ar-Rifa'i -Muhammad bin Yazid-, tidak kuat. Karena itu, isnad ini dibuang dan hadits tetap shahih sebagaimana terdahulu pada Al Bukhari dan selainnya dari beberapa jalur yang shahih. Wallah a 'la wa a‘lam.
سنن الدارقطني ١٣٥: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ , نا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ» . تَابَعَهُ أَيُّوبُ , وَمَالِكٌ , وَابْنُ جُرَيْجٍ وَغَيْرُهُمْ
Sunan Daruquthni 135: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i mengabarkan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmad mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengatakan, "Kami pada masa Rasulullah SAW, ada seorang laki-laki dan perempuan berwudhu dari satu bejana." Ayyub, Malik, Ibnu Juraij dan yang lainnya me-mutaba'ah riwayat ini.

136

Grade Albani:HR. Muslim dalam kitab Al Haidh, hadits nomor (48); Abu Awanah (1/284)
سنن الدارقطني ١٣٦: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَحَامِلِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , نا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ , قَالَ: مُبْلَغُ عِلْمِي وَالَّذِي يَسْكُنُ عَلَى بَالِي أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ أَخْبَرَنَا , أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «اغْتَسَلَ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ» . إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 136: Al Husain bin Isma'il Al Mahamili mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Rauh bin Ubadah mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Amr bin Dinar mengabarkan kepadaku, ia mengatakan, "Setahuku, dan sesuai dengan apa yang terdapat di benakku, bahwa Abu Asy-Sya'tsa mengabarkan kepada kami, bahwa Ibnu Abbas memberitahunya, bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan air sisa Maimunah." Isnadnya shahih.

137

Grade Albani:HR. Abu Awanah (1/284); Muslim dalam kitab Haid (48)
سنن الدارقطني ١٣٧: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا ابْنُ زَنْجُوَيْهِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ , قَالَ: عِلْمِي وَالَّذِي يَخْطِرُ بِبَالِي أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ , أَخْبَرَنِي , أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ , «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ» . إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 137: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Ibnu Zanjuwaih mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij memberitahukan kepada kami, Amr bin Dinar memberitahuku, ia mengatakan, "Setahuku, dan sesuai dengan apa yang terbetik di benakku, bahwa Abu Asy-Sya'tsa' memberitahuku, bahwa Ibnu Abbas memberitahunya, bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan air sisa Maimunah." Isnad shahih.

138

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Syarik Al Qadhi, dan Simak seorang yang riwayatnya muththarib, khususnya dari Ikrimah. Baru saja berlalu pembicaraan tentang Syarik dan Syaikhnya, Simak bin Harb dan riwayatnya yang muththarib dari Ikrimah.
سنن الدارقطني ١٣٨: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ , وَأَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , قَالَا: حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ , نا شَرِيكٌ , عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: حَدَّثَتْنِي مَيْمُونَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَوَضَّأَ بِفَضْلِ غُسْلِهَا مِنَ الْجَنَابَةِ» . وَقَالَ الرَّمَادِيُّ: تَوَضَّأَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهَا مِنَ الْجَنَابَةِ
Sunan Daruquthni 138: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Zaid bin Akhzam dan Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Daud menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami, dari Simak bin Harb, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Maimunah binti Al Harits menceritakan kepadaku, bahwa Nabi SAW berwudhu dengan air sisa mandi junubnya." Ar-Ramadi menyebutkan (dengan redaksi): "Berwudlu dengan sisa air (mandi) junubnya."

139

Grade Albani:HR. Abu Daud (82); An-Nasa'i (1/179); Ibnu Majah (373); Ahmad (5/66); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/46); Ibnu Hibban (224-mawarid); Al Baihaqi (1/191); Ath-Thayalisi (1252) dengan riwayat kedua; AtTirmidzi (64), ia berkata, "Hadits hasan. Dan nama Abi Hajib adalah Sawadah bin Ashim. Ia mengeluarkannya dengan riwayat kedua juga." Al Hafizh di dalam kitab Fathul Bari (1/260) berkata, "Diriwayatkan pula oleh para pengarang kitab As-Sunan, dinilai hasan oleh At-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan dianggap gharib oleh An-Nawawi seraya berkata, "Para Hafizh telah sepakat untuk melemahkannya."
سنن الدارقطني ١٣٩: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا شُعْبَةُ , عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ , يُحَدِّثُ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " نَهَى أَنْ يُتَوَضَّأَ بِفَضْلِ وُضُوءِ الْمَرْأَةِ , أَوْ قَالَ: شَرَابِهَا ". قَالَ شُعْبَةُ: وَأَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ , يُحَدِّثُ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَوَضَّأَ بِفَضْلِ وُضُوءِ الْمَرْأَةِ. أَبُو حَاجِبٍ اسْمُهُ سَوَادَةُ بْنُ عَاصِمٍ , وَاخْتُلِفَ عَنْهُ فَرَوَاهُ عِمْرَانُ بْنُ جَرِيرٍ , وَغَزَوَانُ بْنُ حُجَيْرٍ السَّدُوسِيُّ عَنْهُ مَوْقُوفًا , مِنْ قَوْلِ الْحَكَمِ غَيْرِ مَرْفُوعٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Daruquthni 139: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Zaid bin Akhzam mengabarkan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Ashim Al Ahwal, ia berkata, Aku mendengar Abu Hajib menyampaikan dari Al Hakam bin Amr, bahwa



Nabi SAW melarang berwudlu dengan air sisa wudlu wanita. Atau beliau mengatakan: (air sisa) minumnya.



Syu'bah mengatakan, Sulaiman AtTamimi mengabarkan kepadaku, ia mengatakan, 'Aku mendengar Abu Hajib menyampaikan dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi SAW, bahwa



Nabi SAW melarang berwudlu dengan air sisa wudlu wanita.



Abu Hajib adalah yang benama Sawadah bin Ashim, riwayatnya diselisihi. lmran bin Jarir dan Ghazwan bin Hujaib As-Sadusi meriwayatkan hadits ini darinya secara mauquf dari ucapan Al Hakam. Tidak marfu' hingga kepada Nabi SAW.

140

Grade Albani:HR. Abu Daud (78) dari jalur Waki', dari Usamah bin Zaid dari Salim darinya (Khaulah); Ibnu Majah (382) dari jalur Anas bin Iyadh, dari Usamah bin Zaid. Abu Hisyam Ar-Rifa'i bukan perawi yang kuat. Biografinya telah dikemukakan barusan. Dan Syaikhnya, Zaid bin Al Habbab seorang yang jujur, suka keliru dalam hadits Ats-Tsauri. Ahmad berkata, "Jujur, banyak keliru, dimutaba'ah oleh Ibnu Ma'in dan Ibnu Al Madini; dan dikeluarkan juga oleh Abu Ya'la sebagaimana di dalam Al Mathalib (11).
سنن الدارقطني ١٤٠: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ , نا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ , أنا خَارِجَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , نا سَالِمٌ أَبُو النُّعْمَانِ , حَدَّثَتْنِي مَوْلَاتِي خَوْلَةُ بِنْتُ قَيْسٍ «أَنَّهَا كَانَتْ تَخْتَلِفُ يَدُهَا وَيَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَتَوَضَّأُ هِيَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
Sunan Daruquthni 140: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i mengabarkan kepada kami, Zaid bin Hubab mengabarkan kepada kami, Kharijah bin Abdullah mengabarkan kepada kami, Salim Abu An-Nu'man mengabarkan kepada kami, Maulaku (majikanku), yakni Khaulah binti Qais menceritakan kepadaku, bahwa



Tangannya pernah saling bersilangan dengan tangan Rasulullah SAW dalam satu bejana, ia dan Nabi SAW sama-sama berwudlu.

141

Grade Albani:HR. Muslim di dalam Ath-Thaharah, hadits nomor (57); At-Tirmidzi (16); Ibnu Majah (316); An-Nasa'i (1/38- 39); Abu Awanah (1/217) dan selain mereka
سنن الدارقطني ١٤١: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , ثنا وَكِيعٌ , نا الْأَعْمَشُ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ سَلْمَانَ , قَالَ: قَالَ لَهُ بَعْضُ الْمُشْرِكِينَ وَهُوَ يَسْتهْزِيءُ بِهِ: إِنِّي لَأَرَى صَاحِبَكُمْ يُعَلِّمُكُمْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ , قَالَ: أَجَلْ أَمَرَنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنْ لَا نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ وَلَا نَسْتَدْبِرَهَا , وَلَا نَسْتَنْجِيَ بِأَيْمَانِنَا , وَلَا نَسْتَكْفِيَ بِدُونِ ثَلَاثِ أَحْجَارٍ لَيْسَ فِيهَا عَظْمٌ وَلَا رَجِيعٌ» .
Sunan Daruquthni 141: Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim, dari Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, ia mengatakan, "Sebagian orang musyrik mengatakan kepadanya untuk mengolokoloknya, 'Sungguh aku melihat sahabat kalian itu mengajari kalian tentang segala sesuatu, sampai-sampai mengenai buang hajat.' Salman menjawab, 'Benar. Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar tidak menghadap atau membelakangi kiblat (ketika buang hajat), tidak beristinja dengan tangan kanan kami dan tidak cukup dengan yang kurang dari tiga batu yang di dalamnya tidak ada tulang maupun kotoran'.

142

سنن الدارقطني ١٤٢: نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , نا حُمَيْدُ بْنُ الرَّبِيعِ , نا وَكِيعٌ , وَأَبُو مُعَاوِيَةَ , وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالُوا: نا الْأَعْمَشُ , بِإِسْنَادٍ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 142: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz mengabarkan kepada kami, Humaid bin Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, Waki', Abu Mu'awiyah dan Abdullah bin An-Numair mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Al A'masy menceritakan kepada kami, dengan suatu isnad, seperti itu.

143

Grade Albani:Lihat takhnj sebelumnya
سنن الدارقطني ١٤٣: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ , ح وَنا عَلِيُّ بْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , قَالَا: أنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , عَنْ سُفْيَانَ , عَنْ مَنْصُورٍ , وَالْأَعْمَشِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ سَلْمَانَ , قَالَ: قَالَ الْمُشْرِكُونَ: إِنَّا نَرَى صَاحِبَكُمْ يُعَلِّمُكُمْ حَتَّى يُعَلِّمُكُمُ الْخِرَاءَةَ , قَالَ: أَجَلْ إِنَّهُ لَيَنْهَانَا أَنْ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِيَمِينِهِ أَوْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ وَيَنْهَانَا عَنِ الرَّوْثِ وَالْعِظَامِ , وَقَالَ: «لَا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ» . إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 143: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami {h}, Ali bin Abdullah bin Mubasysyir mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami, dari Sufyan, dari Manshur dan Al A'masy, dari Ibrahim, dari Abdurrahman bin yazid, dari Salman, ia mengatakan, "Orang-orang musyrik mengatakan, 'Sungguh kami melihat sahabat kalian itu telah mengajari kepada kalian, sampai-sampai ia mengajari kalian buang hajat'." Salman menjawab, "Benar. Sungguh beliau telah melarang seseorang dari kami beristinja dengan tangan kanannya, atau menghadap kiblat. Dan beliau melarang kami (beristinja) dengan menggunakan kotoran (tahi kering) dan tulang, dan beliau bersabda, 'Janganlah seseorang dari kalian beristinja dengan kurang dari tiga batu'." Isnad shahih.

144

Grade Albani:HR. Abu Daud (40); An-Nasa'i dan Ahmad (6/308); Al Bukhari di dalam Al Kabir 91/271); Ad-Darimi (670); Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma'ani Al Atsar 91/121); Al Baihaqi (1/103); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/116); Al Baihaqi (1/103). Menurutku, di dalam sanadnya terdapat Muslim bin Qarth. Adz-Dzahabi berkata, "Tidak dikenal." Al Hafizh di dalam At-Taqrib berkata, "Maqbul, Ibnu Hibban menyebutnya di dalam Ats-Tsiqat {7/447), ia berkata, "Sering keliru." Al Hafizh di dalam At-Tahdzib (6948) berkata, "Ia seorang perawi yang sangat sedikit meriwayatkan hadits dan bila dengan kondisi seperti itu juga sering keliru, maka ia seorang yang lemah." Dan Abdul Aziz bin Abu Hazim Al A'raj seorang yang jujur. Hal ini dikatakan oleh Al Hafizh di dalam At-Taqrib. Ahmad berkata, "Tidak dikenal sebagai orang yang menuntut hadits. Al Uqaili di dalam kitabnya menyinggungnya." Atas dasar ini, penilaian shahih oleh Ad-Daraquthni terhadap hadits ini tidak shahih, wallahu a'lam. Hadits ini memiliki syahid (hadits pendukung) dari Salman, Abi Ayyub, Jabir dan selain mereka.
سنن الدارقطني ١٤٤: نا ابْنُ صَاعِدٍ , وَالْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , قَالَا: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ , نا أَبِي , عَنْ مُسْلِمٍ وَهُوَ ابْنُ قُرْطٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ لِحَاجَةٍ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلَاثِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهَا تُجْزِيهِ» . إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 144: Ibnu Sha'id dan Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Hazim mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Muslim, yakni Ibnu Qurth, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaklah ia mengumpulkan tiga buah batu, karena itu mencukupinya." Isnad Shahih.

145

Grade Albani:HR. Al Bukhari di dalam Al Wudhu' (156); At-Tirmidzi (17) dari jalur Abi Ishaq, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah bin Mas'ud; Dikeluarkan juga oleh Ahmad (1/388/465); Ath-Thabrani di dalam Al Kabir (10/74) dari jalur Israil bin Yunus, dari Abu Ishaq; Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/120). Sebagian ulama membicarakan hadits ini. Setelah itu, At-Tirmidzi berkata, "Demikianlah Qais bin Ar-Rabi' meriwayatkan hadits ini dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah seperti hadits Israil. Ma'mar dan Ammar bin Ruzaiq juga meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Alqamah, dari Abdullah. Juga Zuhair meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Abdur Rahman bin Al Aswad, dari ayahnya, Al Aswad bin Yazid dari Abdullah. Zakariyya bin Abu Za'idah juga meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Abdur Rahman bin Yazid, dari Al Aswad bin Yazid dari Abdullah. Ini adalah hadits Muththarib. Muhammad bin Basysyar Al Abdi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Murrah, ia berkata, "Aku bertanya kepada Abdullah bin Abdurrahman [Ad-Darimi], riwayat-riwayat mana saja yang paling shahih di dalam hadits ini yang berasal dari Abu Ishaq?" Namun ia tidak memutuskan sesuatu pun. Lalu aku bertanya kepada Muhammad [Al Bukhari] mengenai hal ini, namun ia juga tidak memutuskan sesuatu pun. Seakan-akan ia melihat hadits Zuhair dari Abu Ishaq, dari Abdurrahman bin Al Aswad, dari ayahnya dari Abdullah lebih mirip. Ia meletakkannya di dalam kitabnya Al Jami'. Abu Isa berkata, "Hadits paling shahih mengenai hal ini menurutku adalah hadits Israil dan Qais dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah sebab Israil lebih Tsabat dan hafal untuk hadits Abu Ishaq dari merekamereka itu. Dalam hadits ini juga terdapat mutaba'ah dari Qais bin Ar-Rabi'. Abu Isa berkata, "Dan aku telah mendengar Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna berkata, 'Aku mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata, 'Tidak terlewat olehku apa yang pernah terlewat dari hadits Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Ishaq kecuali tatkala aku bergantung kepada Israil, karena ia membawa yang lebih sempurna." Abu Isa berkata. "Dan Zuhair dibanding Abu Ishaq tidak demikian sebab pendengarannya terhadap hadits darinya datang terakhir." Ibnu Abi Hatim di dalam Al ‗Ilal (1/43) berkata, "Aku mendengar Abu Zur'ah berkata mengenai hadits Israil dari Ishaq, dari Abu Ubaidah dari Abdullah bahwasanya Nabi SAW." pernah ber-istinja' dengan dua buah batu, lalu membuang kotoran. Abu Zar‘ah berkata. 'Mereka berbeda pendapat mengenai isnad ini; di antara mereka ada yang mengatakan, dari Abu Ishaq, dari Al Aswad, dari Abdullah. Ada lagi yang mengatakan, dari Abu Ishaq, dari Abdurrahman bin Yazid, dari Abdullah. Ada lagi yang mengatakan, dari Abu Ishaq, dari Alqamah, dari Abdullah. Yang shahih menurutku adalah hadits Abu Ubaidah, wallahu a‘lam. sedangkan Israil adalah yang paling hafal di antara mereka." Al Hakim di dalam Ma'rifatu 'ilium Al Hadits (109) berkata, "Ali [bin Al Madini] berkata, 'Zuhair dan Israil pernah mengatakan, dari Abu Ishaq bahwa ia pernah berkata, 'Bukan Abu Ubaidah yang menceritakan kepada kami akan tetapi Abdurrahman bin Al Aswad, dari ayahnya, dari Nabi SAW mengenai Istinja' dengan tiga butir batu. Ibnu Asy-Syazkuni berkata, 'Aku tidak pernah sekali pun mendengar tadlis yang lebih aneh dari ini dan lebih tersembunyi.' Abu Ubaidah berkata, 'Ia tidak menyampaikan kepadaku, melainkan Abdurrahman, dari fulan, dari fulan. Ia tidak mengatakan, 'Telah menyampaikan kepadaku sehingga hadits tersebut boleh dan berlaku'." Berdasarkan hal itu, maka hadits ini adalah hadits Muththarib dan terdapat perbedaan terhadap Abu Ishaq As-Sabi'i serta tadlis. Ada pun Al Bukhari, maka ia telah mengeluarkan hadits sebagaimana telah terdahulu; dari jalur Zuhair, dari Abu Ishaq, dari Abdurrahman bin Al Aswad, dari ayahnya, dari Ibnu Mas'ud. Ini merupakan riwayat yang bersambung. Sedangkan riwayat Israil terdapat Inqitha' (keterputusan jalur periwayatan
سنن الدارقطني ١٤٥: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ الزَّيَّاتُ , نا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الرَّبِيعِ الْجُرْجَانِيُّ , ح وَنا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ زَنْجُوَيْهِ , ح وَنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الصَّنْعَانِيُّ , قَالُوا: أنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , نا مَعْمَرٌ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ قَيْسٍ , عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ لِحَاجَتِهِ فَأَمَرَ ابْنَ مَسْعُودٍ أَنْ يَأْتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَجَاءَهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ فَأَلْقَى الرَّوْثَةَ , وَقَالَ: «إِنَّهَا رِكْسٌ ائْتِنِي بِحَجَرٍ» تَابَعَهُ أَبُو شَيْبَةَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ عُثْمَانَ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , نا يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ بُهْلُولٍ , نا جَدِّي , نا أَبِي , عَنْ أَبِي شَيْبَةَ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ عَلْقَمَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: خَرَجْتُ يَوْمًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ , فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ , قَالَ: فَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ: «إِنَّهَا رِكْسٌ فَأْتِنِي بِغَيْرِهَا» . اخْتُلِفَ عَلَى أَبِي إِسْحَاقَ فِي إِسْنَادِ هَذَا الْحَدِيثِ وَقَدْ بَيَّنْتُ الِاخْتِلَافَ فِي مَوَاضِعِ أُخَرَ
Sunan Daruquthni 145: Muhammad bin Al Fadhl Az-Zayyat mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Abu Ar-Rabi' Al Jurjani mengabarkan kepada kami {h}, Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Zanjawaih mengabarkan kepada kami {h}, Muhammad bin Isma'il Al Farisi mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim AshShan'ani mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Alqamah bin Qais, dari Ibnu Mas'ud bahwa,



Rasulullah SAW pergi untuk buang hajat, lalu beliau menyuruh Ibnu Mas'ud untuk membawakan tiga buah batu. Lalu Ibnu Mas'ud membawakan dua batu dan satu kotoran (tahi kering), maka beliau membuang kotoran itu seraya bersabda, "Ini najis. Bawakanlah aku batu."



Abu Usamah Ibrahim bin Utsman memutaba‘ah-nya, dari Abu Ishaq,



Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Buhlul mengabarkan kepada kami, kakekku mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Abu Syaibah, dari Abu Ishaq, dari Alqamah, dari Abdullah, ia menuturkan,



"Pada suatu hari aku keluar bersama Rasulullah SAW. Lalu beliau menyuruhku untuk membawakan kepadanya tiga buah batu. Kemudian aku membawakan kepadanya dua buah batu dan sebuah kotoran (tahi kering). Lalu beliau membuang kotoran itu seraya bersabda, 'Sesungguhnya ini najis. Ambilkan untukku yang lainnya.'"



Ada perbedaan redaksi pada Abu Ishaq dalam isnad hadits ini. Aku telah menjelaskan perbedaan tersebut di bagian lain.

146

Grade Albani:HR Abu Daud (39); Al Baihaqi )1/109), di dalam sanadnya terdapat Yahya bin Abu Amr As-Siyam.
سنن الدارقطني ١٤٦: نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نُصَيْرٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ شَبِيبٍ , نا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , نا يَحْيَى بْنُ أَبِي عَمْرٍو السَّيْبَانِيُّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ فَيْرُوزَ الدَّيْلَمِيِّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ , قَالَ: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنْ نَسْتَجْمِرَ بِعَظْمٍ , أَوْ رَوْثٍ , أَوْ حُمَمَةٍ» . إِسْنَادٌ شَامِيُّ لَيْسَ بِثَابِتٍ
Sunan Daruquthni 146: Ja'far bin Muhammad bin Nushair mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Ali bin Syabib mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Ammar mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, Yahya bin Abu Amr As-Saibani mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Fairuz Ad-Dailami, dari Abdullah bin Mas'ud, ia mengatakan, "Rasulullah SAW melarang kami beristinja dengan tulang atau kotoran (tahi kering) atau tanah kering." Isnad orang Syam tidak valid.

147

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/110), ia berkata, "Ali bin Rabah tidak terbukti mendengar dari Ibnu Mas'ud. Di dalam sanadnya terdapat Musa bin Ali bin Rabah, seorang yang jujur, terkadang berbuat keliru. Sedangkan Ali bin Rabah tidak pernah mendengar dari Abdullah bin Mas'ud, sehingga di dalam sanadnya terdapat sisi keterputusan.
سنن الدارقطني ١٤٧: نا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا ابْنُ وَهْبٍ , حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عَلِيٍّ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى «أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِعَظْمٍ حَائِلٍ , أَوْ رَوْثَةٍ , أَوْ حُمَمَةٍ» . عَلِيُّ بْنُ رَبَاحٍ لَا يُثْبَتُ سَمَاعُهُ مِنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , وَلَا يَصِحُّ
Sunan Daruquthni 147: Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq mengabarkan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Musa bin Ali mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, dari Abdullah bin Mas'ud: "Bahwa Nabi SAW melarang kami beristinja dengan tulang kering atau kotoran (tahi kering) atau tanah kering." Mendengarnya Ali bin Rabah dari Ibnu Mas'ud tidak valid dan tidak shahih.

148

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/110-111), Ibnu Al Qaththan menilainya ma'lul seraya berkata, " Ilal-nya adalah karena kondisi Musa bin Abu Ishaq tidak diketahui. Ia berkata, Ibnu Abi Hatim menyebutnya namun tidak dikenal sesuatu pun tentang dirinya. Jadi, ia baginya masih majhul (tidak diketahui kredibilitasnya). Abdullah bin Abdurrahman juga seorang yang majhul." Ibnu Al Qaththan berkata lagi, "Kualitas hadits tersebut juga mursal sebab berasal dari orang yang tidak diketahui namanya padahal termasuk orang yang disebut melihat atau mendengar. sekali pun tidak seorang Tabi'i pun yang meriwayatkan darinya menyaksikan salah satu dari mereka sebagai sahabat Nabi."
سنن الدارقطني ١٤٨: حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نُصَيْرٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ , نا أَبُو طَاهِرٍ , وَعَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ , قَالَا: نا ابْنُ وَهْبٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ , عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الْأَنْصَارِيِّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ رَجُلٍ , مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْأَنْصَارِ أَخْبَرَهُ , عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَسْتَطِيبَ أَحَدٌ بِعَظْمٍ أَوْ رَوْثٍ أَوْ جِلْدٍ» . هَذَا إِسْنَادٌ غَيْرُ ثَابِتٍ أَيْضًا. , عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَجْهُولٌ
Sunan Daruquthni 148: Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepadaku, Al Hasan bin Ali mengabarkan kepada kami, Abu Thahir dan Amr bin Sawwad mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Al Harits, dari Musa bin Abu Ishaq Al Anshari, dari Abdullah bin Abdurrahman, dari seorang laki-laki sahabat Nabi SAW golongan Anshar, ia memberitahunya dari Rasulullah SAW: "Bahwa beliau melarang seseorang beristinja dengan tulang atau kotoran (tahi kering) ataupun kulit."Ini juga isnad yang tidak valid. Abdullah bin Abdurrahman adalah seorang yang majhul (tidak diketahui kredibilitasnya).

149

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/125) dan Ibnu Adi di dalam Al Kamil yang menilainya ma'lul karena ada Salamah bin Raja'. Ia berkata, "Hadits-haditsnya hanya berupa hadits-hadits tunggal dan gharib. Ia berbicara tentang suatu kaum namun tidak ada mutaba'ah atasnya." Menurutku, Ya'qub bin Humaid bin Kasib, seorang yang jujur, barangkali berbuat keliru, At-Taqrib (2/275). Al Bukhari berkata, "Kami tidak melihat selain yang baik-baik. Ia pada dasarnya seorang yang jujur." Yahya bin Yahya berkata, "Tidak ada apa-apanya" An-Nasa'i berkata, "Lemah, dan syaikhnya, Al hasan bin Al Farrat Al Qazzaz adalah seorang jujur tertuduh." Hal ini dinyatakan oleh Al Hafizh di dalam At-Taqrib (1/170). Ibnu Ma'in berkata, "Tsiqah. Ibnu Hibban menyebutnya di dalam kitabnya At-Tsiqat." Abu Hatim berkata, "Perawi hadits munkar."
سنن الدارقطني ١٤٩: نا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , وَأَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , قَالَا: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , حَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ كَاسِبٍ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ الْعَبَّاسِ الرَّازِيُّ , نا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ , نا سَلَمَةُ بْنُ رَجَاءٍ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ فُرَاتٍ الْقَزَّازِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ أَبِي حَازِمٍ الْأَشْجَعِيِّ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِرَوْثٍ أَوْ عَظْمٍ , وَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَا تُطَهِّرَانِ» إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 149: Abu Muhammad bin Sha'id dan Abu Sahl bin Ziyad mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibrahim Al Harbi menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Kasib menceritakan kepadaku {h}, Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Al Husain bin Al Abbas Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Humaid bin Kasib mengabarkan kepada kami, Salamah bin Raja' mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan bin Furat Al Qazzaz, dari ayahnya, dari Abu Hazim Al Asyja'i, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Sesungguhnya Nabi SAW melarang beristinja dengan kotoran (tahi kering) ataupun tulang. Dan beliau bersabda, 'Keduanya tidak dapat menyucikan" Isnad shahih.

150

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/114). Ibnu Hajar di dalam At-Talkhish (1/122) berkata, "Al Hazimi berkata, 'Tidak diriwayatkan dari jalur ini.' Al Uqaili berkata, 'Haditsnya tidak satu pun yang di-mutaba'ah. yakni hadits Abi bin Al Abbas. Ibnu Ma'in, Ahmad dan ulama selain keduanya melemahkannya. Sedangkan Al Bukhari mengeluarkan sebuah haditsnya dalam perkara yang bukan muhkam'."
سنن الدارقطني ١٥٠: نا عَلِيُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْهَيْثَمِ الْعَسْكَرِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا عَتِيقُ بْنُ يَعْقُوبَ الزُّبَيْرِيُّ , نا أُبَيُّ بْنُ الْعَبَّاسِ بْنِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الِاسْتِطَابَةِ فَقَالَ: «أَوَلَا يَجِدُ أَحَدُكُمْ ثَلَاثَةَ أَحْجَارٍ , حَجَرَيْنِ لِلصَّفْحَتَيْنِ وَحَجَرٌ لِلْمَسْرُبَةِ» . إِسْنَادٌ حَسَنٌ
Sunan Daruquthni 150: Ali bin Ahmad bin Al Haitsam Al Askari mengabarkan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Atik bin Ya'qub Az-Zubairi mengabarkan kepada kami, Ubay bin Al Abbas bin Sahl bin Sa'd mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari kakeknya, yakni Sahl bin Sa'd: Bahwa Nabi SAW ditanya tentang istinja, beliau pun bersabda, "Tidak bisakah setiap orang dari kalian mendapatkan tiga buah batu? Dua batu untuk mengelap dan satu batu untuk membersihkan." Isnadnya hasan.

151

Grade Albani:Isnadnya sangat lemah. HR. Al Baihaqi (1/111), di dalam sanadnya terdapat Ahmad bin Al Faraj yang dilemahkan oleh Muhammad Al Ka'iy. Ibnu Adi berkata, "Tidak dapat dijadikan hujjah. Ia termasuk Thabaqah pertengahan." Ibnu Abi Hatim berkata, "Posisinya jujur." Dan syaikhnya adalah Baqiyyah, biografinya sudah disebutkan sebelumnya, sedangkan Al Hajjaj bin Arda'ah; Ahmad berkata, "Ia termasuk kalangan Huffazh." Ibnu Ma'in berkata, "Tidak kuat. Ia seorang yang jujur lagi Mudallis [meriwayatkan hadits secara mu'an'an]." An-Nasa'i berkata, "Tidak kuat." Ad-Daraquthni dan selainnya berkata, "Tidak dapat dijadikan hujjah." Al Hafizh di dalam At-Taqrib berkata, "Jujur. banyak keliru dan suka melakukan tadlis." Dan perawi darinya adalah Mubasysyar bin Ubaid; Ahmad berkata, "Ia meletakkan (memalsukan) hadits." Al Bukhari berkata, "Perawi hadits munkar." Berdasarkan hal ini, maka hadits ini statusnya Maudhu ' (Palsu).
سنن الدارقطني ١٥١: نا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ النُّعْمَانِيُّ , نا أَبُو عُتْبَةَ أَحْمَدُ بْنُ الْفَرَجِ , نا بَقِيَّةُ , حَدَّثَنِي مُبَشِّرُ بْنُ عُبَيْدٍ , حَدَّثَنِي الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا , قَالَتْ: مَرَّ سُرَاقَةُ بْنُ مَالِكٍ الْمُدْلِجِيُّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنِ التَّغَوِّطِ , فَأَمَرَهُ «أَنْ يَتَنَكَّبَ الْقِبْلَةَ , وَلَا يَسْتَقْبِلُهَا وَلَا يَسْتَدْبِرُهَا , وَلَا يَسْتَقْبِلُ الرِّيحَ وَأَنْ يَسْتَنْجِيَ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ لَيْسَ فِيهَا رَجِيعٌ , أَوْ ثَلَاثَةِ أَعْوَادٍ , أَوْ ثَلَاثِ حَثَيَاتٍ مِنْ تُرَابٍ». لَمْ يَرْوِهِ غَيْرُ مُبَشِّرِ بْنِ عُبَيْدٍ , وَهُوَ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 151: Abu Ja'far Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani mengabarkan kepada kami, Abu Utbah Ahmad bin Al Faraj mengabarkan kepada kami, Baqiyyah mengabarkan kepada kami, Mubassyir bin Ubaid menceritakan kepadaku, Al Hajjaj bin Arthah menceritakan kepadaku, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya dari Aisyah RA, ia menuturkan, "Suraqah bin Malik Al Mudlaji melintas di dekat Rasulullah SAW, lalu ia bertanya kepada beliau tentang buang hajat, maka beliau pun menyuruhnya untuk menyampingi kiblat dan tidak menghadap ke arahnya ataupun membelakanginya, serta tidak berada di arah hembusan angin (yang menuju khalayak umum), dan agar beristinja dengan tiga buah batu yang tidak terdapat kotoran padanya, atau tiga buah ranting, atau dengan tiga buah kepalan tanah kering." Tidak ada yang meriwayatkannya selain Mubasysyir bin Ubaid, dan ia matrukul hadits (orang yang haditsnya ditinggalkan).

152

Grade Albani:Isnadnya sangat lemah. HR. Al Baihaqi (1/111) dan jalur Abdurrazzaq, dari Zam'ah, dari Salamah bin Wahram. Ia berkata, "Aku Mendengar Thawus berkata..." Lalu ia menyebutkannya secara mursal. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/117) secara Musnad. Dan juga di dalam Al 'Ilal karyanya (1/230). Di dalam sanadnya terdapat Ahmad bin Al Husain Al Mughri, seorang pendusta berprilaku dajjal. Demikian dikatakan Ibnu Hibban. Ibnu Adi berkata, "Ia sering mencuri hadits."
سنن الدارقطني ١٥٢: نا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ الْمُضَرِيُّ , نا أَبُو عَاصِمٍ , نا زَمْعَةُ بْنُ صَالِحٍ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ حَاجَتَهُ فَلْيَسْتَنْجِ بِثَلَاثَةِ أَعْوَادٍ أَوْ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ , أَوْ بِثَلَاثِ حَثَيَاتٍ مِنَ التُّرَابِ». قَالَ زَمْعَةُ: فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ طَاوُسٍ فَقَالَ: أَخْبَرَنِي أَبِي , عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ بِهَذَا سَوَاءً. لَمْ يُسْنِدْهُ غَيْرُ الْمُضَرِيِّ , وَهُوَ كَذَّابٌ مَتْرُوكٌ , وَغَيْرُهُ يَرْوِيهِ عَنْ أَبِي عَاصِمٍ , عَنْ زَمْعَةَ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ , عَنْ طَاوُسٍ مُرْسَلًا لَيْسَ فِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , وَكَذَلِكَ رَوَاهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ , وَابْنُ وَهْبٍ , وَوَكِيعٌ , وَغَيْرُهُمْ عَنْ زَمْعَةَ , وَرَوَاهُ ابْنُ عُيَيْنَةَ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ , عَنْ طَاوُسٍ قَوْلَهُ. وَقَدْ سَأَلْتُ سَلَمَةَ عَنْ قَوْلِ زَمْعَةَ: إِنَّهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعْرِفْهُ
Sunan Daruquthni 152: Abdul Baqi bin Qani' mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Al Hasan Al Mudhari mengabarkan kepada kami, Abu Ashim mengabarkan kepada kami, Zam'ah bin Shalih mengabarkan kepada kami, dari Salamah dan Wahram, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian buang hajat, maka hendaklah ia beristinja dengan tiga buah ranting, atau tiga buah batu, atau tiga buah kepalan tanah kering.” Zam'ah mengatakan: Thawus menceritakannya, lalu ia mengatakan, "Ayahku mengabarkan ini kepadaku dari Ibnu Abbas sama seperti itu." Tidak ada yang menyandarkannya selain Al Mudhari, sementara ia adalah seorang pendusta dan matruk (riwayatnya ditinggalkan). Yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari Abu Ashim, dari Zam'ah, dari Salamah bin Wahram, dari Thawus secara mursal, di dalam sanadnya tidak terdapat (redaksi) "dari Ibnu Abbas". Demikian juga yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Wahb, Waki' dan yang lainnya dari Zam'ah. Ibnu Uyainah juga meriwayatkan Salamah bin Wahram, dari Thawus tentang ucapan itu. Aku telah menanyakan kepada Salamah tentang ucapan Zama'ah yang menyatakan bahwa itu dari Nabi SAW, namun ia tidak mengetahuinya.

153

Grade Albani:HR.Al Baihaqi (1/111).
سنن الدارقطني ١٥٣: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , ثنا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبَّادٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ زَمْعَةَ بْنِ صَالِحٍ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ , قَالَ: سَمِعْتُ طَاوُسًا , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْبَرَازَ فَلْيُكْرِمَنَّ قِبْلَةَ اللَّهِ فَلَا يَسْتَقْبِلْهَا وَلَا يَسْتَدْبِرْهَا , ثُمَّ لِيَسْتَطِبْ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ ثَلَاثَةِ أَعْوَادٍ أَوْ ثَلَاثِ حَثَيَاتٍ مِنَ التُّرَابِ , ثُمَّ لِيَقُلِ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَخْرَجَ عَنِّي مَا يُؤْذِينِي وَأَمْسَكَ عَلَيَّ مَا يَنْفَعُنِي ".
Sunan Daruquthni 153: Muhammad bin Isma'il Al Farisi mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abbad mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Zam'ah bin Shalih, dari Salamah bin Wahram, ia berkata, "Aku mendengar Thawus mengatakan, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang dari kalian buang hajat, maka hendaklah ia memuliakan kiblat Allah, sehingga janganlah ia mengahadap ke arahnya dan tidak pula membelakanginya. Kemudian hendaklah ia beristinja dengan tiga buah batu, atau tiga buah ranting, atau tiga buah gumpalan tanah kering. Kemudian hendaklah ia mengucapkan, 'Alhamdu lillaahil ladzii akhraja 'annii maa yu‟dziinii wa amsaka 'alayya maa yanfa 'unii.' [Segala puji bagi Allah yang telah mengeluarkan dariku apa-apa yang menyakitiku, dan menahan padaku apa-apa yang bermanfaat bagiku]

154

سنن الدارقطني ١٥٤: نا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ , نا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ , نا ابْنُ وَهْبٍ , نا زَمْعَةُ بْنُ صَالِحٍ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ , وَابْنِ طَاوُسٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا مُرْسَلًا.
Sunan Daruquthni 154: Abu Sahl bin Ziyad mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Harun bin Ma'ruf mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Zam'ah bin Shalih mengabarkan kepada kami, dari Salamah bin Wahram dan Ibnu Thawus, dari Thawus, dari Nabi SAW, riwayat ini secara mursal.

155

سنن الدارقطني ١٥٥: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , نا وَكِيعٌ , عَنْ زَمْعَةَ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا.
Sunan Daruquthni 155: Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani dan Waki' mengabarkan kepada kami, dari Zam'ah, dari Salamah bin Wahram, dari Thawus, dari Nabi SAW, riwayat ini.

156

سنن الدارقطني ١٥٦: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّفَّارِ , وَحَمْزَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ , قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا عَلِيٌّ , نا سُفْيَانُ , نا سَلَمَةُ بْنُ وَهْرَامَ , أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا , يَقُولُ نَحْوَهُ وَلَمْ يَرْفَعْهُ. قَالَ عَلِيٌّ: قُلْتُ لِسُفْيَانَ: أَكَانَ زَمْعَةُ يَرْفَعُهُ؟ , قَالَ: نَعَمْ , فَسَأَلْتُ سَلَمَةَ عَنْهُ فَلَمْ يَعْرِفْهُ يَعْنِي: لَمْ يَرْفَعْهُ
Sunan Daruquthni 156: Isma'il bin Muhammad bin Ash-Shaffar dan Hamzah bin Muhammad mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Isma'il bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ali mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, Salamah bin Wahram mengabarkan kepada kami, bahwa ia mendengar Thawus mengatakan seperti itu dan tidak memarfu‘kannya. Ali mengatakan, "Aku tanyakan kepada Sufyan, 'apakah Zam'ah me-marfu'kannya?' Ia menjawab, 'Ya.' Lalu aku tanyakan kepada Salamah tentang hal itu, namun ia tidak mengatahuinya. Maksudnya tidak memarfukannya.

157

Grade Albani:Isnadnya sangat lemah. HR. Ibnu Al Jauzi (1/335); Adz-Dzahabi di dalam Ath-Thibb An-Nabawi (31); Al Kahhal di dalam Al Ahkam An-Nabawiyyah Fi Ash-Shina'ah Ath-Thibbiyyah (2/116), di dalam sanadnya terdapat Ma'la bin Maimun. An-Nasa'i berkata, "Ia ditinggalkan." Abu Hatim berkata, "Ia seorang yang lemah haditsnya." Ibnu Adi berkata, "Hadits-haditsnya munkar."
سنن الدارقطني ١٥٧: نا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ بُرْدٍ الْأَنْطَاكِيُّ , نا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ , نا مُعَلَّى بْنُ مَيْمُونٍ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: " فِي السِّوَاكِ عَشْرُ خِصَالٍ: مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ تَعَالَى , وَمَسْخَطَةٌ لِلشَّيْطَانِ , وَمَفْرَحَةٌ لِلْمَلَائِكَةِ , جَيِّدٌ لِلَّثَةِ , وَمُذْهِبٌ بِالْحَفَرِ , وَيَجْلُو الْبَصَرَ , وَيُطَيِّبُ الْفَمَ , وَيُقَلِّلُ الْبَلْغَمَ , وَهُوَ مِنَ السُّنَّةِ , وَيَزِيدُ فِي الْحَسَنَاتِ ". قَالَ الشَّيْخُ أَبُو الْحَسَنِ: مُعَلَّى بْنُ مَيْمُونٍ ضَعِيفٌ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 157: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Al Walid bin Burd Al Anthaki mengabarkan kepada kami, Musa bin Daud mengabarkan kepada kami, Mu'alla bin Maimun mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Ada sepuluh perkara di dalam siwak: Mendatangkan keridhaan Rabb Ta‘ala, mendatangkan kemurkaan syetan, mendatangkan kesenangan bagi malaikat, baik untuk gusi, mencegah gigi berlubang, menjernihkan pandangan, mewangikan mulut, mengurangi lendir (dahak), dan itu termasuk Sunnah, serta menambahkan pahala kebaikan." Syaikh Abu Al Hasan mengatakan, "Mu'alla bin Maimun lemah dan matruk (riwayatnya ditinggalkan)."

158

Grade Albani:HR. Ibnu Khuzaimah (60); Abu Daud (11); Al Hakim (1/154), ia menilainya shahih berdasarkan persyaratan Al Bukhari dan disetujui oleh Adz-Dzahabi; Al Baihaqi (1/92); Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh Wal Mansukh (88).
سنن الدارقطني ١٥٨: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ , عَنْ مَرْوَانَ الْأَصْفَرَ , قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ثُمَّ جَلَسَ يَبُولُ إِلَيْهَا , فَقُلْتُ: أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلَيْسَ قَدْ نُهِيَ عَنْ هَذَا , فَقَالَ: «بَلَى إِنَّمَا نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ فِي الْفَضَاءِ فَإِذَا كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ شَيْءٌ يَسْتُرُكَ فَلَا بَأْسَ». هَذَا صَحِيحٌ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ
Sunan Daruquthni 158: Abu Bakar An-Naisaburi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Shafwan bin Isa mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan bin Dzakwan, dari Marwan Al Ashfar, ia menuturkan, "Aku melihat Ibnu Umar merundukkan untanya menghadap ke arah kiblat, lalu ia duduk buang air kecil ke arahnya. Maka aku berkata, '(Wahai) Abu Abdirrahman, bukankah ini dilarang?' Ia menjawab, 'Tentu. Hanya saja yang dilarang itu adalah yang dilakukan di tanah terbuka. Apabila diantara kamu dan kiblat ada sesuatu yang menutupi, maka tidak apa-apa'." Ini adalah riwayat shahih. Semua perawinya tsiqah.

159

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Ibnu Khuzaimah (58); Abu Daud (13); At-Tirmidzi (9); Ibnu Majah (325); Al Hakim (1/154); Ibnu Syahin (88).
سنن الدارقطني ١٥٩: نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَوْكَرٍ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , حَدَّثَنَا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ , نا أَبِي , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي أَبَانُ بْنُ صَالِحٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةَ أَوْ نَسْتَقْبِلَهَا بِفُرُوجِنَا إِذَا أَهْرَقْنَا الْمَاءَ , ثُمَّ قَدْ رَأَيْتُهُ قَبْلَ مَوْتِهِ بِعَامٍ يَبُولُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ». كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ , وَقَالَ ابْنُ شَوْكَرٍ: أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ أَوْ يَسْتَدْبِرَهَا
Sunan Daruquthni 159: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Syaukar mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami {h}, Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Ishaq, Aban bin Shalih menceritakan kepadaku, dari Mujahid, dari Jabir, ia mengatakan, "Rasulullah SAW telah melarang kami membelakangi atau menghadap ke arah kiblat dengan kemaluan kami ketika buang air kecil. Kemudian aku pernah melihat, setahun sebelum wafat, beliau buang air kecil dengan menghadap ke arah kiblat." Semua perawinya tsiqah. Ibnu Syaukar menyebutkan (dengan redaksi): "(melarang) kami menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya."

160

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ibnu Majah (324) dari jalur Hammad bin Salamah, dari Khalid Al Hadzdza‘, dari Khalid bin Abu Ash-Shalt, dari Irak secara mursal; Al Baihaqi (1/93) dari jalur Khalid Al Hadzdza', dari seorang laki-laki dari Irak.
سنن الدارقطني ١٦٠: نا أَبُو بَكْرٍ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْآدَمَيُّ , حَدَّثَنِي السَّرِيُّ بْنُ عَاصِمٍ أَبُو سَهْلٍ , نا عِيسَى بْنُ يُونُسَ , عَنْ أَبِي عَوَانَةَ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: ذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ قَوْمًا يَكْرَهُونَ أَنْ يَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ , فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «بِمَوْضِعِ خَلَائِهِ أَنْ يَسْتَقْبِلَ بِهِ الْقِبْلَةَ». بَيْنَ خَالِدٍ وَعِرَاكٍ خَالِدُ بْنُ أَبِي الصَّلْتِ
Sunan Daruquthni 160: Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Isma'il Al Adami mengabarkan kepada kami, As-Sari bin Ashim Abu Sahl mengabarkan kepadaku, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, dari Abu Awanah, dari Khalid Al Hadzdza', dari Irak bin Malik, dari Aisyah, ia menuturkan, "Disebutkan kepada Nabi SAW, bahwa sejumlah orang tidak suka menghadap ke arah kiblat ketika buang air besar atau air kecil, maka Nabi SAW memerintahkan agar tempat buang hajatnya diletakkan menghadap ke arah kiblat." Antara Khalid dan Irak terdapat Khalid bin Abu Ash-Shalt.

161

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/92) dari jalur Ali bin Ashim, dari Khalid Al Hadzdza', dari Khalid bin Abu Ash-Shalt. Al Qasim bin Muthayyab seorang perawi yang Layyin, At-Taqrib (2/120). Perawi darinya adalah Hajjaj bin Nushair Al Fasathithi, seorang yang lemah. Ia menerima talqin, At-Taqrib (1/154).
سنن الدارقطني ١٦١: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ الْجَمَّالُ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا حَجَّاجُ بْنُ نُصَيْرٍ , نا الْقَاسِمُ بْنُ مُطَيِّبٍ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , قَالَ: كَانُوا عِنْدَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , فَقَالَ: مَا اسْتَقْبَلْتُ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ مُنْذُ كُنْتُ رَجُلًا. وَعِرَاكُ بْنُ مَالِكٍ عِنْدَهُمْ، فَقَالَ عِرَاكٌ: قَالَتْ عَائِشَةُ: بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ قَوْمًا يَكْرَهُونَهُ «فَأَمَرَ بِمَقْعَدَتِهِ فَحُوِّلَتْ إِلَى الْقِبْلَةِ». وَهَذَا مِثْلُهُ. تَابَعَهُ يَحْيَى بْنُ مَطَرٍ , عَنْ خَالِدٍ
Sunan Daruquthni 161: Abdullah bin Muhammad bin Sa'id Al Jammal mengabarkan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Hajjaj bin Nushair mengabarkan kepada kami, Al Qasim bin Muthayyab mengabarkan kepada kami, dari Khalid Al Hadzdza", ia mengatakan, "Ketika mereka sedang di dekat Umar bin Abdul Aziz, ia berkata, 'Aku tidak menghadap ke arah kiblat ketika buang hajat semenjak dewasa.' Saat itu Irak bin Malik berada di sana, Irak pun berkata, 'Aisyah mengatakan, 'Ketika sampai kepada Rasulullah SAW bahwa ada sejumlah orang yang tidak menyukainya, maka beliau memerintahkan agar tempat buang hajatnya dirubah mengahadap ke arah kiblat'." Riwayat ini seperti itu. Yahya bin Mathar me-mutaba‘ah-nya dari jalur Khalid.

162

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ١٦٢: نا الْعَبَّاسُ بْنُ الْعَبَّاسِ بْنِ الْمُغِيرَةِ , نا عَمِّي , نا هِشَامُ بْنُ بَهْرَامَ , نا يَحْيَى بْنُ مَطَرٍ , نا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ , عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْمٍ يَكْرَهُونَ أَنْ يَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ «فَحَوَّلَ مَقْعَدَتَهُ إِلَى الْقِبْلَةِ». هَذَا الْقَوْلُ أَصَحُّ هَكَذَا , رَوَاهُ أَبُو عَوَانَةَ , وَالْقَاسِمُ بْنُ مُطَيِّبٍ , وَيَحْيَى بْنُ مَطَرٍ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ عِرَاكٍ. وَرَوَاهُ عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ , وَحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي الصَّلْتِ , عَنْ عِرَاكٍ , وَتَابَعَهُمَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ إِلَّا إِنَّهُ قَالَ: عَنْ رَجُلٍ
Sunan Daruquthni 162: Al Abbas bin Al Abbas bin Al Mughirah mengabarkan kepada kami, pamanku mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Bahram mengabarkan kepada kami, Yahya bin Mathar mengabarkan kepada kami, Khalid bin Al Hadzdza' mengabarkan kepada kami, dari Irak bin Malik, dari Aisyah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW mendengar beberapa orang tidak menyukai menghadap ke arah kiblat ketika buang hajat besar atau hajat kecil. Maka beliau merubah tempat buang hajatnya ke arah kiblat."* Perkataan ini lebih shahih. Demikian juga yang diriwayatkan oleh Abu Awanah, Al Qashim bin Muthayyab dan Yahya bin Mathar dari Khalid Al Hadzdza" dari Irak. Diriwayatkan juga oleh Ali bin Ashim dan Hammad bin Salamah dari Khalid Al Hadzdza", dari Khalid bin Ash-Shalt, dari Irak. Dan dimutaba‘ah oleh riwayat Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi, hanya saja ia menyebutkan: "dari seorang laki-laki."

163

Grade Albani:Telah disinggung sebelumnya pada nomor (161), Khalid bin Abu Ash-Shalt adalah pegawai yang pernah diberi mandat oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Al Bukhari berkata, "Khalid bin Abu Ash-Shalt, dari Irak merupakan hadits mursal. Ibnu Hibban menyebutnya di dalam kitab Ats-Tsiqat (6/252). Al Bukhari berkata di dalam At-Tarikh, "Musa mengatakan bahwa Hammad adalah putra Salamah, dari Khalid Al Hadzdza', dari Khalid bin Abu Ash-Shalt. Ia berkata, 'Kami berada di sisi Umar bin Abdul Aziz, lalu Irak bin Malik berkata, 'Aku mendengar Aisyah RA berkata, 'Nabi SAW bersabda, 'Rubahlah tempat dudukku (tempat buang air) ke arah kiblat. " Ia berkata, 'Abu Musa berkata, "Wuhaib menceritakan kepada kami, dari Khalid, dari seorang laki-laki bahwa Irak menyampaikan dari Amrah, dari Aisyah." Ibnu Bukair berkata, "Bakar menyampaikan kepadaku, dari Ja'far bin Rabi'ah, dari Urwah bahwa Aisyah RA pernah mengingkari ucapan mereka 'tidak menghadap kiblat'. Dan ini adalah lebih shahih. Menurutku [Ibnu Hajar], "Al Khalal menyebutkan dari Abu Abdullah bahwasanya ia berkata, 'Ia Seorang yang tidak terkenal." Ibrahim bin Al Harits berkata, "Imam Ahmad mengingkari ucapan orang yang mengatakan, 'Dari Irak, aku mendengar Aisyah RA.' Ia berkata, 'Dari mana Irak mendengar ucapan Aisyah?' Abu Thalib berkata, dari Ahmad . Ia hanya Irak, dari Urwah, dari Aisyah padahal Irak tidak pernah mendengar darinya [Aisyah]. Abu Muhammd bin Hazm berkata, 'Tidak diketahui identitasnya.' Abdul Haq berkata, 'Lemah.' Ibnu Mufawwaz mengomentari ucapan Ibnu Hazm tersebut seraya berkata, 'Ia terkenal sering meriwayatkan, dikenal sebagai pembawa ilmu akan tetapi haditsnya Ma'lul.' At-Tirmidzi di dalam Al „ilal Al Kabir berkata, 'Aku bertanya kepada Muhammad mengenai hadits ini, lantas ia menjawab, 'Hadits muththarib.'' Yang shahih dari Aisyah RA, lalu ucapannya. Abu Hatim kemudian menyebutkan seperti ucapan Al Bukhari. Dan bahwa yang tepat adalah Irak, dari Urwah, dari Aisyah, lalu ucapannya... Siapa yang mengatakan, 'Dari Irak, aku mendengar Aisyah secara marfu', maka berarti ia telah keliru secara sanad maupun matan." At-Tahdzib (1720). Berdasarkan hal itu, maka hadits tersebut adalah lemah sanadnya, munqathi' lagi munkar, di dalam sanadnya terdapat banyak 'Ilat' (cacat), di antaranya; Terputus antara Irak dan Aisyah RA, Tidak jelasnya identitas Khalid bin Abu Ash-Shalt, Perbedaan mengenai siapa Khalid Al Hadzdza', Perbedaan juga tentang siapa Hammad bin Salamah serta matannya yang munkar.
سنن الدارقطني ١٦٣: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , نا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي الصَّلْتِ , قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي خِلَافَتِهِ , وَعِنْدَهُ عِرَاكُ بْنُ مَالِكٍ , فَقَالَ عُمَرُ: مَا اسْتَقْبَلْتُ الْقِبْلَةَ وَلَا اسْتَدْبَرْتُهَا بِبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ مُذْ كَذَا وَكَذَا , فَقَالَ عِرَاكٌ: حَدَّثَتْنِي عَائِشَةُ قَالَتْ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلُ النَّاسِ فِي ذَلِكَ «أَمَرَ بِمَقْعَدَتِهِ فَاسْتَقْبَلَ بِهَا الْقِبْلَةَ». هَذَا أَضْبَطُ إِسْنَادٍ , وَزَادَ فِيهِ خَالِدُ بْنُ أَبِي الصَّلْتِ وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 163: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami, Harun bin Abdullah mengabarkan kepada kami, Ali bin Ashim mengabarkan kepada kami, dari Khalid Al Hadzdza', dari Khalid bin Abu Ash-Shalt, ia menuturkan, "Ketika aku sedang di tempat Umar bin Abdul Aziz pada masa pemerintahannya, saat itu di sana ada juga Irak bin Malik. Umar mengatakan, 'Aku tidak pernah menghadap ke arah kiblat dan tidak pula membelakanginya ketika buang air kecil atau buang air besar semenjak anu sekian dan sekian.' Maka Irak mengatakan, 'Aisyah telah menceritakan kepadaku, ia mengatakan, 'Ketika ucapan orang-orang tentang hal itu sampai kepada Rasulullah SAW, beliau memerintahkan agar tempat buang hajatnya dirubah, sehingga menghadap ke arah kiblat'." Ini isnad yang paling tepat. Khalid bin Abu Ash-Shalt menambahkan, "Itulah yang benar."

164

Grade Albani:Telah disinggung sebelumnya pada nomor (160). Lihat, komentar-komentar terdahulu
سنن الدارقطني ١٦٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , نا بِشْرُ بْنُ مُوسَى , نا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , ح وَثنا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا وَكِيعٌ , عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي الصَّلْتِ , عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ , عَنْ عَائِشَةَ , بِهَذَا قَالَتْ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اسْتَقْبِلُوا بِمَقْعَدَتِي الْقِبْلَةَ». وَقَالَ يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ: خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ يَذْكُرُونَ كَرَاهِيَةَ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ بِالْفُرُوجِ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ فَعَلُوهَا حَوِّلُوا مَقْعَدَتِي إِلَى الْقِبْلَةِ» , وَهَذَا مِثْلُهُ
Sunan Daruquthni 164: Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Musa mengabarkan kepada kami, Yahya bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami {h}, Ja'far bin Muhammad Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar dan Waki' mengabarkan kepada kami, dari Hammad bin Salamah, dari Khalid Al Hadzdza‘ dari Khalid bin Abu Ash-Shalt, dari Irak bin Malik, dari Aisyah, riwayat ini, yang mana Aisyah mengatakan, "Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Hadapkanlah tempat buang hajatku ke arah kiblat." Yahya bin Ishaq mengatakan, "Nabi SAW keluar, saat itu mereka menyebutkan ketidak-sukaan menghadap ke arah kiblat dengan kemaluan mereka, maka Nabi SAW bersabda, Mereka telah melakukannya? Ubahlah tempat buah hajatku ke arah kiblat'," Dan riwayat ini seperti itu.

165

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/92). Lihat, komentar sebelumnya dan ucapan Al Bukhari mengenai hal tersebut
سنن الدارقطني ١٦٥: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , ثنا الثَّقَفِيُّ , عَنْ خَالِدٍ , عَنْ رَجُلٍ , عَنْ عِرَاكٍ , عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَ بِخَلَائِهِ فَحُوِّلَ إِلَى الْقِبْلَةِ لَمَّا بَلَغَهُ أَنَّ النَّاسَ قَدْ كَرِهُوا ذَلِكَ»
Sunan Daruquthni 165: Ja'far bin Muhammad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Atsh-Tsaqafi menceritakan kepada kami, dari Khalid, dari seorang laki-laki, dari Irak, dari Aisyah: "Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar tempat buang hajatnya dirubah/sehingga dirubah menghadap ke arah kiblat. Yaitu ketika sampai kepada beliau, bahwa orang-orang tidak menyukai hal itu."

166

Grade Albani:Isnadnya sangat lemah. Isa bin Abu Qais Al Hannath (Al Khabbath atau Al Habbath, dilemahkan oleh Ahmad dan ulama lainnya. An-Nasa'i berkata, "Ia ditinggalkan." Ahmad berkata, "Tidak ada apa-apanya." Ibnu Hibban berkata, "Pemahaman dan hafalannya buruk, sering keliru, suka salah fatal sehingga pantas ditinggalkan karena seringnya."
سنن الدارقطني ١٦٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ جَعْفَرٍ الْأَحْوَلُ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْأَحْمَسِيُّ , نا عُمَرُ بْنُ شَبِيبٍ , عَنْ عِيسَى الْحَنَّاطِ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ , فَلَمَّا دَخَلْتُ إِلَيْهِ فَإِذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَرَجِ عَلَى لَبِنَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ". عِيسَى بْنُ أَبِي عِيسَى الْحَنَّاطُ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 166: Al Husain bin Isma'il dan Muhammad bin Utsaman bin Ja'far Al Ahwal menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Isma'il Al Ahmasi mengabarkan kepada kami, Umar bin Syabib mengabarkan kepada kami, dari Isa Al Hannath, dari Asy-Sya'bi, dari Ibnu Umar, ia menuturkan, "Aku datang kepada Nabi SAW untuk suatu keperluan. Ketika aku masuk ke tempat beliau, ternyata beliau sedang di Harj di atas dua bata dengan menghadap ke arah kiblat." Isa bin Abu Isa Al Hannath adalah seorang yang lemah.

167

Grade Albani:HR. Al Bukhari (1/109); Ahmad (5/421); Ibnu Khuzaimah (57); Al Baihaqi (1/91); Al Humaidi (5/419); Abu Awanah (1/199) dan ulama selain mereka.
سنن الدارقطني ١٦٧: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ صَاعِقَةُ , نا أَبُو الْمُنْذِرِ إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُمَرَ نا وَرْقَاءُ , عَنْ سَعْدِ بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتٍ , عَنْ أَبِي أَيُّوبَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا»
Sunan Daruquthni 167: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahim Sha'iqah mengabarkan kepada kami, Abu Al Mundzir Isma'il bin Umar mengabarkan kepada kami, Warqa' mengabarkan kepada kami, dari Sa'd bin Sa'id, dari Umar bin Tsabit, dari Abu Ayyub, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kalian menghadap ke arah kiblat dan jangan pula membelakanginya ketika buang air besar dan kecil, melainkan menghadaplah ke arah timur atau ke arah Barat'."

168

Grade Albani:Isnadnya sangat lemah. HR. Ibnu Majah (323). Isa bin Abu Isa seorang perawi yang ditinggalkan. Biografinya telah disinggung pada hadits nomor 166.
سنن الدارقطني ١٦٨: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ , نا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ , نا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , عَنْ عِيسَى بْنِ أَبِي عِيسَى , قَالَ: قُلْتُ لِلشَّعْبِيِّ: عَجِبْتُ لِقَوْلِ أَبِي هُرَيْرَةَ , وَنَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «وَمَا قَالَا»؟ قُلْتُ: قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: لَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا , وَقَالَ نَافِعٌ: عَنِ ابْنِ عُمَرَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ مَذْهَبًا مُوَاجِهَ الْقِبْلَةِ. فَقَالَ: «أَمَّا قَوْلُ أَبِي هُرَيْرَةَ فَفِي الصَّحْرَاءِ إِنَّ لِلَّهِ تَعَالَى خَلْقًا مِنْ عِبَادِهِ يُصَلُّونَ فِي الصَّحْرَاءِ فَلَا تَسْتَقْبِلُوهُمْ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهُمْ , وَأَمَّا بُيُوتِكُمْ هَذِهِ الَّتِي يَتَّخِذُونَهَا لِلنَّتْنِ فَإِنَّهُ لَا قِبْلَةَ لَهَا». عِيسَى بْنُ أَبِي عِيسَى الْحَنَّاطُ وَهُوَ عِيسَى بْنُ مَيْسَرَةَ وَهُوَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 168: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar mengabarkan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad Ad-Duri mengabarkan kepada kami, Musa bin Daud mengabarkan kepada kami, Hatim bin Isma'il mengabarkan kepada kami, dari Isa bin Abu Isa, ia mengatakan, "Aku katakan kepada Asy-Sya'bi, 'Aku heran dengan ucapan Abu Hurairah dan Nafi' dari Ibnu Umar.' Asy-Sya'bi bertanya, 'Apa yang mereka berdua katakan?' Aku jawab, 'Abu Hurairah mengatakan, 'Janganlah kalian menghadap ke arah kiblat dan jangan pula membelakanginya (ketika buang hajat).' Sedangkan Nafi mengatakan dari Ibnu Umar, 'Aku pernah melihat Nabi SAW pergi buang hajat dengan menghadap ke arah kiblat.' Asy-Sya'bi berkata, 'Ucapan Abu Hurairah itu adalah apabila dilakukan di tanah terbuka: Sesungguhnya Allah memiliki para makhluk di antara para hamba-Nya yang melakukan shalat di tanah terbuka, maka janganlah kalian menghadap ke arah mereka dan jangan pula membelakangi mereka (ketika buang hajat). Adapun rumah-rumah yang kalian jadikan tempat buang hajat, tidak ada kiblatnya'." Isa bin Abu Isa adalah Al Hannath, yaitu Isa bin Maisarah adalah seorang yang lemah.

169

Grade Albani:HR. Al Bukhari di dalam Al Wudhu‘ nomor (12/14); Muslim di dalam Ath-Thaharah (61/62); Abu Daud (12); Ibnu Khuzaimah (59); At-Tirmidzi (11); An-Nasa'i dan Al Baihaqi (1/92) serta para pengarang lainnya.
سنن الدارقطني ١٦٩: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَكِيلُ , قَالَا: نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيِّ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ , عَنْ عَمِّهِ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ , سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ , يَقُولُ: «ظَهَرْتُ عَلَى إِجَارٍ عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ فِي سَاعَةٍ لَمْ أَظُنَّ أَحَدًا يَخْرُجُ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ , فَاطَّلَعْتُ فَإِذَا أَنَا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى لَبِنَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ بَيْتَ الْمَقْدِسِ»
Sunan Daruquthni 169: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz dan Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id Al Anshari, dari Muhammad bin Yahya bin Habban, dari pamannya, yakni Wasi' bin Habban, ia mengatakan, "Aku mendengar Umar mengatakan, 'Pada suatu saat, aku naik ke atas atap rumah Hafshah. Aku kira tidak seorang pun yang keluar pada saat itu. Kemudian aku mengamati, ternyata Rasulullah SAW sedang berada di atas dua bata (buang hajat) dengan menghadap ke arah Baitul Maqdis'."

170

Grade Albani:HR. Abu Daud (42); Ibnu Majah (327); Ahmad (6/95); Abu Ya'la meriwayatkannya dari Ibnu Abi Malikah, dari ayahnya, dari Aisyah, Al Majma' (1/241); Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (9662). Pada biografinya terhadap Yahya bin At-Tau'am, ia berkata, "Dilemahkan oleh Ibnu Ma'in dan Ibnu Hajar di dalam kitab Lisannya (6/994); Al Baihaqi (1/113).
سنن الدارقطني ١٧٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ , نا أَبُو يَعْقُوبَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَحْيَى التَّوْأَمُ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ أُمِّهِ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: بَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَتْبَعَهُ عُمَرُ بِكُوزٍ مِنْ مَاءٍ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنِّي لَمْ أُؤْمَرْ أَنْ أَتَوَضَّأَ كُلَّمَا بُلْتُ , وَلَوْ فَعَلْتُ كَانَتْ سُنَّةً». لَا بَأْسَ بِهِ تَفَرَّدَ بِهِ أَبُو يَعْقُوبَ التَّوْأَمُ , عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ حَدَّثَ بِهِ عَنْهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الرُّفَعَاءِ
Sunan Daruquthni 170: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Khalaf bin Hisyam mengabarkan kepada kami, Abu Ya'qub Abdullah bin Yahya At-Tauam mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Abu Mulaikah, dari ibunya, dari Aisyah, ia menuturkan, "Rasulullah SAW buang air kecil, lalu Umar membawakan setimba air. Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk berwudhu setiap kali buang air kecil. Seandainya aku melakukannya, tentu akan menjadi Sunnah"." Sanadnya tidak bermasalah. Abu Ya'qub At-Tauam meriwayatkan sendirian dari Ibnu Mulaikah. Sejumlah perawi yang memarfu‘kannya meriwayatkan darinya.

171

Grade Albani:HR. Ibnu Majah (355); Al Baihaqi (1/105); Al Hakim (1/155); Al Qurthubi di dalam kitab Tafsirnyn (8/260); Ibnu Al Jarud di dalam Al Muntaqa (40). Dinilai shahih oleh An-Nawawi di dalam Al Majmu' (2/99), dinilai hasan oleh Az-Zaila'i di dalam Nashb Ar-Rayah. Menurutku, mengenai Utbah bin Abu Hakim; Abu Hatim bertaka, "Layak." Ibnu Ma'in berkata, "Lemah." Terkadang mengatakan, "Tsiqah." Ahmad menilainya Layyin, yakni sedang-sedang saja dalam tingkatan hadits. Ibnu Adi berkata, "Aku berharap tidak apa-apa." An-Nasa'i berkata, "Lemah." Terkadang ia mengatakan, "Tidak kuat.", Al Mizan (5469). Ibnu At-Turkumani berkata, "Dalam sanadnya terdapat Utbah bin Abu Hakim yang dilemahkan oleh Ibnu Ma'in dan An-Nasa'i. Ibrahim bin Ya'qub As-Suddi berkata, "Haditsnya tidak terpuji." Al Bushiri di dalam Az-Zawa'id (1/28) berkata, "Isnad ini lemah. Utbah bin Abu Hakim seorang yang lemah sedangkan Thalhah tidak bertemu dengan Abu Ayyub.
سنن الدارقطني ١٧١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مَسْعَدَةَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ , أَخْبَرَنِي عُتْبَةُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ , عَنْ طَلْحَةَ بْنِ نَافِعٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُ , حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ , وَجَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ الْأَنْصَارِيُّونِ , عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ {فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ} [التوبة: 108] , فَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَثْنَى عَلَيْكُمْ خَيْرًا فِي الطَّهُورِ , فَمَا طُهُورُكُمْ هَذَا؟» , قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ وَنَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلْ مَعَ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِهِ؟» , قَالُوا: لَا، غَيْرَ أَنَّ أَحَدَنَا إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ أَحَبَّ أَنْ يَسْتَنْجِيَ بِالْمَاءِ , فَقَالَ: «هُوَ ذَلِكَ فَعَلَيْكُمُوهُ». عُتْبَةُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ لَيْسَ بِقَوِيٍّ
Sunan Daruquthni 171: Ahmad bin Muhammad bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Mas'adah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Utbah bin Abu Hakim mengabarkan kepadaku, dari Thalhah bin Nafi', bahwa ia menyampaikan kepadanya, ia mengatakan, "Abu Ayyub, Jabir bin Abdullah dan Anas bin Malik menceritakan kepadaku dari Rasulullah SAW tentang ayat ini: 'Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri, dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.' (Qs. At-Taubah [9]: 108) lalu beliau bersabda, 'Wahai sekalian kaum Anshar! Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mendatangkan kebaikan pada kalian dalam hal bersuci. Lalu, bagaimana bersucinya kalian? Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah!, kami berwudhu untuk shalat dan mandi karena junub.' Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Ada yang lainnya selain itu? Mereka menjawab, 'Tidak ada. Hanya saja apabila seseorang dari kami telah selesai buang hajat, ia suka beristinja dengan air.' Maka beliau pun bersabda, 'Itu dia. Hendaklah kalian melakukan itu'." Utbah bin Abu Hakim tidak kuat (periwayatannya).

172

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/67), di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Abu Yahya. Ibrahim bin Ar'arah berkata, "Aku mendengar Yahya bin Sa'id berkata, 'Aku bertanya kepada Malik mengenainya, apakah ia tsiqah dalam hadits? Ia menjawab, 'Tidak, demikian pula dalam agamanya'." Al Mundziri berkata, "Ia ditinggalkan oleh Ibnu Al Mubarak dan banyak orang." Abbas meriwayatkan dari Ibnu Ma'in, "Pendusta, Rafidhi (penganut aliran Syi'ah ekstrem)." An-Nasa'i berkata, "Ditinggalkan. Dan syaikhnya, Daud bin Al Hushain dinilai tsiqah oleh Yahya bin Ma'in dan ulama selainnya. Abu Zur'ah berkata, "Tidak ada apa-apanya."
سنن الدارقطني ١٧٢: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , ثنا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الصَّنْعَانِيُّ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ » تَوَضَّأَ بِمَا أَفْضَلَتِ السِّبَاعُ ". إِبْرَاهِيمُ هُوَ ابْنُ أَبِي يَحْيَى ضَعِيفٌ , وَتَابَعَهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي حَبِيبَةَ وَلَيْسَ بِالْقَوِيِّ فِي الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 172: Muhammad bin Isma'il Al Farisi mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim AshShan'ani mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Daud bin Al Hushain, dari ayahnya, dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Rasulullah SAW berwudhu dengan air sisa minum binatang buas. Ibrahim adalah Ibnu Abi Yahya, ia lemah. Di-mutaba‘ah oleh riwayat Ibrahim bin Isma'il bin Abu Habibah, namun ia pun tidak kuat dalam periwayatan hadits.

173

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Isma'il bin Abu Habibah. Al Bukhari berkata, "Ia banyak meriwayatkan hadits-hadits munkar." An-Nasa'i berkata, "Lemah." Ahmad berkata, "Tsiqah." Ibnu Ma'in terkadang berkata, "Haditsnya layak." Dan terkadang berkata, "Tidak ada apa-apanya." Diriwayatkan oleh Al Baihaqi (1/249) (1/250) dari dua jalur terdahulu. Dikeluarkan juga oleh Ath-Thabari di dalam Tahdzib Al Atsar (2/718-720) dari jalur Hannad bin As-Sari, ia berkata, "Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami, dari Hushain, dari Ikrimah, ia berkata, "Umar pernah melewati sebuah telaga dan hendak berwudhu', lalu para pemilik telaga berkata kepadanya, "Banyak binatang-binatang buas dan anjing-anjing yang sering mengeluarkan air liur." Maka berkata Umar, "Ia mengeluarkan air liur di dalam perutnya." Kemudian ia berwudhu' dan isnadnya shahih. Dan juga dari jalur Humaid bin Mi'dah As-Sami, ia berkata, "Yazid bin Zurai'i menceritakan kepada kami, ia berkata, 'Aban bin Jum'ah berkata, ia berkata, Ikrimah menceritakan kepada kami... kemudian ia mengemukakan seperti itu akan tetapi di dalamnya disebutkan bahwa Umar meminum air telaga itu." Juga diriwayatkan dari jalur Sufyan, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Maimun bin Syabib, dari Umar seperti yang pertama. Di dalam sanadnya terdapat inqitha' (keterputusan jalur sanad), kemudian ia mengemukakan seperti itu juga dari jalur Isma'il bin Ibrahim, dari Ayyub, dari Ikrimah darinya. Dan isnadnya Shahih. Juga diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dalam Mushannaf-nya (1/67).
سنن الدارقطني ١٧٣: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا الشَّافِعِيُّ , نا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي حَبِيبَةَ , عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَتَوَضَّأُ بِمَا أَفْضَلَتِ الْحُمُرُ؟ , قَالَ: «وَبِمَا أَفْضَلَتِ السِّبَاعُ». ابْنُ أَبِي حَبِيبَةَ ضَعِيفٌ أَيْضًا , وَهُوَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي حَبِيبَةَ.
Sunan Daruquthni 173: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Abi Habibah, dari Daud bin Al Hushain, dari ayahnya, dari Jabir, ia mengatakan, "Dikatakan kepada Rasulullah, 'Apa boleh kami berwudhu dengan air sisa minum keledai?' Beliau menjawab, 'Bahkan dengan air sisa minum binatang buas." Ibnu Abi Habibah lemah juga, yakni Ibrahim bin Isma'il bin Abu Habibah.

174

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Abi Habibah dan Daran bin Al Hushain. Biografinya telah disebutkan pada hadits sebelumnya.
سنن الدارقطني ١٧٤: حَدَّثَنَا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , قَالَ: وَحَدَّثَ الشَّافِعِيُّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَالِمٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي حَبِيبَةَ , عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ , بِهَذَا نَحْوَهُ
Sunan Daruquthni 174: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Asy-Syafi'I menceritakan dari Sa'id bin Salim, dari Ibnu Abi Habibah, dari Daud bin Al Hushain riwayat ini seperti itu.

175

Grade Albani:HR. Al Baihaqi dari jalur pengarang (1/19); Al Hakim (1/155), di dalam sanadnya terdapat Yusuf bin Khalid As-Samti. Al Bukhari berkata, "Mereka diam (abstain) mengenainya." Ibnu Ma'in dan Amr bin Ali berkata, "Yusuf sering berdusta." An-Nasa'i berkata, "Tidak tsiqah." Ia memiliki tarjamah di dalam, Al Mizan (4/463); At-Tarikh Al Kabir (8/388); Al Majruhin (3/131).
سنن الدارقطني ١٧٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ زَيْدٍ الْحَنَّائِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ دَاوُدَ بْنِ أَبِي عَتَّابٍ , نا أَبُو كَامِلٍ , نا يُوسُفُ بْنُ خَالِدٍ السَّمْتِيُّ , عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ عَبَّادٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَهُوَ أَخْبَثُ مِنْهُ». يُوسُفُ السَّمْتِيُّ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 175: Muhammad bin Ahmad bin Zaid Al Hinna'I menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Daud bin Abu Attab mengabarkan kepada kami, Abu Kamil mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Khalid As-Samti mengabarkan kepada kami, dari Adh-Dhahhak bin Abbad, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Harga (hasil penjualan) anjing adalah buruk (haram), dan (hasil penjualan) itu lebih buruk daripada (anjing) itu sendiri." Yusuf As-Samti lemah.

176

Grade Albani:HR. Al Hakim (1/183); Ath-Thahawi di dalam Al Musykil (3/272); Ibnu Al Jauzi di dalam Al Ilal (1/334); Al Baihaqi (1/149); Al Uqaili mengemukakannya dalam tarjamah Isa bin Al Musayyab dalam Adh-Dhu'afa' dan Adz-Dzahabi juga mengemukakannya di dalam Al Mizan (3/323); Ibnu Abi Hatim dalam Al ‗Ilal (1/44), dinilai shahih oleh Al Hakim dan ditolak oleh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish. Yahya bin Ma'in berkata, "Isa bukan apa-apa." Al Uqaili berkata, "Tidak ada mutaba'ah terhadap hadits ini kecuali orang yang sepertinya atau lebih rendah darinya." Ibnu Hibban berkata, "Ia suka membolak-balik berita dan tidak mengetahui, kerap keliru dan tidak paham hingga keluar dari batasan untuk dapat dijadikan hujjah." Al Hafizh berkata di dalam Ta'jil Al Marifa'ah (338), "Al Hakim berspekulasi di dalam Mustadrak-nya dengan mengeluarkan haditsnya lalu menjadikannya hadits shahih"
سنن الدارقطني ١٧٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا أَبُو النَّضْرِ , نا عِيسَى بْنُ الْمُسَيَّبِ , حَدَّثَنِي أَبُو زُرْعَةَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي دَارَ قَوْمٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَدُونَهُمْ دَارٌ فَيَشُقُّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ , فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْتِي دَارَ فُلَانٍ وَلَا تَأْتِي دَارَنَا؟ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لِأَنَّ فِي دَارِكُمْ كَلْبًا». قَالُوا: فَإِنَّ فِي دَارِهِمْ سِنَّوْرًا , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «السِّنَّوْرُ سَبْعٌ». تَفَرَّدَ بِهِ عِيسَى بْنُ الْمُسَيَّبِ , عَنْ أَبِي زُرْعَةَ , وَهُوَ صَالِحُ الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 176: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abu An-Nadhr mengabarkan kepada kami, Isa bin Al Musayyab mengabarkan kepada kami, Abu Zur'ah menceritakan kepadaku, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW mendatangi rumah suatu kaum dari golongan Anshar. Di bawah mereka terdapat rumah lain, sehingga hal itu sulit bagi mereka, maka mereka berkata, 'Wahai Rasulllah! Engkau mengunjungi fulan tapi tidak mengunjungi rumah kami.' Maka Nabi SAW bersabda, 'Karena di rumah kalian itu ada anjing.'' Mereka berkata, 'Sesungguhnya di rumah mereka ada kucing.' Nabi SAW bersabda, 'Kucing adalah binatang buas." Isa bin Al Musayyab meriwayatkannya sendirian dari Abu Zur'ah, ia haditsnya layak diterima.

177

Grade Albani:HR. Ahmad (2/444); Al Uqaili (331); Al Baihaqi (1/251-252), di dalam sanadnya juga terdapat Isa. Biografinya telah dikemukakan pada hadits terdahulu.
سنن الدارقطني ١٧٧: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ , وَثنا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا سَلْمُ بْنُ جُنَادَةَ , نا وَكِيعٌ , جَمِيعًا , عَنْ عِيسَى بْنِ الْمُسَيَّبِ , عَنْ أَبِي زُرْعَةَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «السِّنَّوْرُ سَبْعٌ». وَقَالَ وَكِيعٌ: الْهِرُّ سَبْعٌ
Sunan Daruquthni 177: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Ziyad biin Ayyub mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah mengabarkan kepada kami. Dan Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Salm bin Junadah mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, semuanya dari Isa bin Al Musayyab, dari Abu Zur'ah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, Kucing adalah binatang buas'.'" Waki' menyebutkan (dengan redaksi): "Al Hirr (Kucing) adalah binatang buas"

178

Grade Albani:HR. An-Nasa'i (1/52-53); Ibnu Majah (366) dari hadits Ibnu Umar dan dari jalurnya (363) dari hadits Abu Hurairah, hadits bab ini, dan dari jalur Al A'raj, dari Abu Hurairah (364); Abu Awanah (1/207, 209).
سنن الدارقطني ١٧٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا عَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ النَّرْسِيُّ , نا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ , نا الْأَعْمَشُ , نا أَبُو صَالِحٍ , وَأَبُو رَزِينٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 178: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abbas bin Al Walid An-Narsi mengabarkan kepada kami, Abdul Wahid bin Ziyad mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, Abu Shalih dan Abu Razin mengabarkan kepada kami, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, Jika seekor anjing menjilat pada bejana seseorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali'." Shahih.

179

Grade Albani:HR. Muslim di dalam Ath-Thaharah (89); Al Baihaqi (1/18); An-Nasa'i (1/53), ia berkata, "Aku tidak mengetahui seorang pun yang me-mutaba‘ah Ali bin Mahr terhadap ucapannya, Ibnu Khuzaimah (98); Abu Awanah (1/18); Ibnu Adi mengeluarkan di dalam Al Kamil (3/1261) dari Al Husain bin Ali Al Karabisi, Ishaq Al Azraq menceritakan kepada kami, Abdul Malik menceritakan kepada kami, dari Atha', dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Jika ada anjing menjilat pada bejana seseorang di antara kalian, maka hendaklah ia menumpahkannya dan mencucinya tiga kali. " Kemudian merwiayatkannya dari Amr bin Syaibah, Ishaq Al Azraq menceritakan kepada kami secara mauquf. Ia berkata, "Tidak ada yang menjadikannya marfu' selain Al Karabisi. Tidak aku dapati hadits munkar yang diriwayatkan Al Karabisi selain hadtis ini. Imam Ahmad menyudutkannya dalam masalah lafazh dengan Al Qur'an, sedangkan dalam hadits, menurutku tidak apa-apa." Ibnu Al Jauzi mengeluarkan di dalam Al ‗Ilal (1/332- 333), ia berkata, "Hadits ini tidak shahih. Tidak ada yang menjadikannya marfu' dari Ishaq selain Al Karabisi. Ia termasuk orang yang haditsnya tidak dapat dijadikan hujjah. Asal hadits ini adalah hadits mauquf, diriwayatkan oleh Abdul Wahhab, dari Adh-Dhahhak, dair Isma'il bin 'Ayyasy, dari Hisyam bin Urwah, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW mengenai anjing yang bila menjilati bejana; apakah dicuci tiga kali, lima atau tujuh kali? Abdul Wahhab menyendiri dengan hal ini. Al Uqaili berkata, "Abdul Wahhab ditinggalkan haditsnya." Ibnu Hibban berkata, "Tidak dapat dijadikan hujjah. Sedangkan Isma'il bin 'Ayyasy adalah lemah sebagaiman terdahulu." Menurutku, "Hadits ini akan dipaparkan nanti oleh pengarang pada nomor (191), dan diriwayatkan pula oleh Al Baihaqi (1/240); AthThahawi di dalam Al Musykil (1/23).
سنن الدارقطني ١٧٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ خَلِيلٍ , نا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي صَالِحٍ , وَأَبِي رَزِينٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُهْرِقْهُ وَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ». صَحِيحٌ , إِسْنَادُهُ حَسَنٌ وَرُوَاتُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ
Sunan Daruquthni 179: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Khalil mengabarkan kepada kami, Ali bin Mushir mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Shalih dan Abu Razin, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Jika seekor anjing menjilat pada bejana seseorang di antara kalian, maka hendaklah ia menumpahkan (isinya) dan mencucinya tujuh kali." Isnadnya shahih hasan dan semua perawinya tsiqah.

180

Grade Albani:Isnadnya hasan mauquf.
سنن الدارقطني ١٨٠: حَدَّثَنَا الْمَحَامِلِيُّ , نا حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ , نا عَارِمٌ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ " فِي الْكَلْبِ يَلَغُ فِي الْإِنَاءِ قَالَ: يُهَرَاقُ وَيَغْسَلُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ". صَحِيحٌ مَوْقُوفٌ
Sunan Daruquthni 180: Al Mahamili menceritakan kepada kami, Hajjaj bin As-Sya'ir mengabarkan kepada kami, Arim mengabarkan kepada kami, Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari Muhammad, dari Abu Hurairah: Tentang anjing yang menjilat pada bejana, ia mengatakan, "Ditumpahkan dan dicuci tujuh kali." Shahih mauquf.

181

Grade Albani:HR. Al Bukhari di dalam Al Wudhu' (23) tanpa menyebutkan 'tanah'; Muslim di dalam Ath-Thaharah, hadits nomor (61); Ibnu Khuzaimah (91-95) dan Abu Daud(71).
سنن الدارقطني ١٨١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يَزِيدُ بْنُ سِنَانِ بْنِ يَزِيدَ , نا خَالِدُ بْنُ يَحْيَى الْهِلَالِيُّ , نا سَعِيدٌ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَيُونُسَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ , أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ الْأُولَى بِالتُّرَابِ»
Sunan Daruquthni 181: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yazid bin Sinan bin Yazid mengabarkan kepada kami, Khalid bin Yahya Al Hilali mengabarkan kepada kami, Sa'id -yakni Ibnu Abi Arubah- menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Abu Hurairah. Dan Yunus dari Al Hasan, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sucinya bejana seseorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci tujuh kali, dimana yang pertamanya (dicampur) dengan tanah."

182

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/240).
سنن الدارقطني ١٨٢: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا بَحْرُ بْنُ نَصْرٍ , نا بِشْرُ بْنُ بَكْرٍ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ , أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ». الْأَوْزَاعِيُّ دَخَلَ عَلَى ابْنِ سِيرِينَ فِي مَرَضِهِ , وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ
Sunan Daruquthni 182: Ibnu Sha'id mengabarkan kepada kami, Bahr bin Nashr mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Bakr mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sucinya bejana seseorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, dimana yang pertamanya (dicampur) dengan tanah'." Al Auza'i pernah datang ke tempat Ibnu Sirin ketika sakit, namun ia tidak mendengar darinya.

183

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/247); Al Hakim (1/160); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/81); Ath-Thahawi di dalam Asy-Syahr, hal 1; dan dalam Al Musykil (3/267). Ia berkata, "Shahih lagi muttashil."
سنن الدارقطني ١٨٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا بَكَّارُ بْنُ قُتَيْبَةَ , وَحَمَّادُ بْنُ الْحَسَنِ , قَالَا: نا أَبُو عَاصِمٍ , نا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «طَهُورُ الْإِنَاءِ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِيهِ , يُغْسَلُ سَبْعَ مَرَّاتٍ الْأُولَى بِالتُّرَابِ , وَالْهِرَّةُ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ». قُرَّةُ يَشُكُّ , هَذَا صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 183: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bakkar bin Qutaibah dan Hammad bin Al Hasan mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Ashim mengabarkan kepada kami, Qurrah bin Khalid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Sirin mengabarkan kepada kami, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, Sucinya bejana apabila dijilat anjing adalah dicuci tujuh kali, dimana cucian yang pertama (dicampur) dengan tanah. Sedangkan (yang dijilat) kucing (adalah dicuci) sekali atau dua kali.‘ Qurrah ragu (dalam mengungkapkan redaksinya). Riwayat ini shahih.

184

Grade Albani:HR. Abu Daud (73) dari jalur Musa bin Isma'il. Abu Daud berkata, "Ada pun Abu Shalih, Abu Razin, Al A'raj, Tsabit Al Ahnaf, Hammam bin Munabbih dan Abu As-Suddi Abdurrahman, mereka semua meriwayatkannya dari Abu Hurairah RA dan tidak menyebut 'tanah'; Abu Awanah (1/208); Al Baihaqi (1/241), ia berkata, "Tidak ada Tsiqah yang meriwayatkannya selain Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah. Yang meriwayatkannya selain Hisyam, dari Qatadah, dari Ibnu Sirin sebagaimana telah disinggung sebelumnya. Terdapat hadits yang valid dari Nabi SAW yang diriwayatkan Abdullah bin Mughaffal yang menyebut 'tanah.' Menurutku, Bahkan diriwayatkan oleh Abu Rafi' dari Abu Hurairah juga sebagaimana yang akan datang pada nomor (187). Ia juga ada pada Al Baihaqi (1/241) akan tetapi ia berkata, 'Ini adalah hadits gharib, bila dihafal Mu'adz, maka itu baik.' Menurutku, Al hasan meriwayatkan dari Abu Hurairah sebagaimana yang akan datang. Mengenai pendengarannya darinya masih diperbincangkan. Yang paling kuat, bahwa ia tidak pernah mendengar darinya.
سنن الدارقطني ١٨٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبَانُ , نا قَتَادَةُ , أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ سِيرِينَ حَدَّثَهُ , أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ , أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ السَّابِعَةَ بِالتُّرَابِ». وَهَذَا صَحِيحٌ.
Sunan Daruquthni 184: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Musa bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Aban mengabarkan kepada kami, Qatadah mengabarkan kepada kami, bahwa Muhammad bin Sirin mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Hurairah meneritakan kepadanya, bahwa Nabiyullah SAW bersabda, "Apabila anjing menjilat pada bejana, maka cucilah tujuh kali (dicampur) dengan tanah." Riwayat ini shahih.

185

سنن الدارقطني ١٨٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا أَبُو غَسَّانَ , نا الْحَكَمُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ , عَنْ قَتَادَةَ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ.
Sunan Daruquthni 185: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abu Ghassan mengabarkan kepada kami, Al Hakam bin Abdul Malik mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dengan isnadnya, seperti itu.

186

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/241); Al Hakim (1/160).
سنن الدارقطني ١٨٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ , نا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ , عَنْ قَتَادَةَ , بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ , إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: الْأُولَى بِالتُّرَابِ. هَذَا صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 186: Abu Bakar Abdullah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hani' mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Bakkar mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Basyir mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dengan isnadnya, serupa itu, hanya saja ia menyebutkan (dengan redaksi): "(Cucian) yang pertama (dicampur) dengan tanah." Riwayat ini shahih.

187

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/241), telah diisyaratkan sebelumnya pada hadits nomor (184).
سنن الدارقطني ١٨٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يَزِيدُ بْنُ سِنَانٍ , نا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ خِلَاسٍ , عَنْ أَبِي رَافِعٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ». هَذَا صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 187: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yazid bin Sinan mengabarkan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, dari Qatadah, dari Khilas, dari Abu Rafi', dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila anjing menjilat pada bejana, maka cucilah tujuh kali, yang pertamanya (dicampur) dengan tanah." Riwayat ini shahih.

188

Grade Albani:HR. Muslim di dalam Ath-Thaharah, hadits nomor (93); Abu Awanah (1/208); Al Baihaqi (1/241-242; AdDarimi (1/204); An-Nasa'i (1/54); Abu Daud (74); Ibnu Majah (365); Ibnu Al Jauzi ddi dalam At-Tahqiq (1/73). Ia berkata, "Al Bukhari sendirian yang mengeluarkannya namun beliau keliru dalam hal itu, tetapi ia merupakan hadits-hadits yang diriwayatkan secara sendirian oleh Salim
سنن الدارقطني ١٨٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرِ بْنِ الْحَكَمِ , نا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ , قَالَ: سَمِعْتُ مُطَرِّفًا , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ ثُمَّ قَالَ: «مَا لَهُمْ وَلَهَا؟» , فَرَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَفِي كَلْبِ الْغَنَمِ , وَقَالَ: «إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ , وَالثَّامِنَةَ عَفِّرُوهُ فِي التُّرَابِ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 188: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam mengabarkan kepada kami, Bahz bin Asad mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Abu At-Tayyah, ia mengatakan, "Aku mendengar Mutharrif dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian ia bertanya, 'Mengapa mereka (disuruh membunuh) dan mengapa anjing-anjing itu (disuruh dibunuh)?' Maka beliau memberikan rukhshah pada anjing pemburu dan anjing penjaga temak, dan beliau bersabda, 'Apabila anjing menjilat pada bejana, maka cucilah tujuh kali, dan yang kedelapan gosoklah dengan tanah'." Shahih.

189

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/73), di dalam sanadnya terdapat Ibnu Abi Yazid, ditulis oleh Abu Usamah, dilemahkan oleh Ali. Yahya berkata, "Tidak ada apa-apanya." Abu Daud berkata "Tidak tsiqah." An-Nasa'i berkata, "Orang yang ditinggalkan." Abu Hatim berkata, "Pendusta." (1914).
سنن الدارقطني ١٨٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ زَيْدِ الْحِنَّائِيُّ , نا مَحْمُودُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ , نا الْخَضِرُ بْنُ أَصْرَمَ , نا الْجَارُودُ , عَنْ إِسْرَائِيلَ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ هُبَيْرَةَ , عَنْ عَلِيٍّ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالْبَطْحَاءِ». الْجَارُودُ هُوَ ابْنُ أَبِي يَزِيدَ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 189: Muhammad bin Ahmad bin Zaid Al Hinna'I mengabarkan kepada kami, Mahmud bin Muhammad Al Marwazi mengabarkan kepada kami, Al Khadhir bin Ashram mengabarkan kepada kami, Al Jarud mengabarkan kepada kami, dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Hubairah, dari Ali, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Apabila anjing menjilat pada bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali, dimana salah satunya (dicampur) dengan tanah." Al Jarud adalah Ibnu Abi Yazid, ia matruk (haditsnya ditinggalkan).

190

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/74) dari jalur pengarang sendiri; Ath-Thahawi (1/23); Juga disebutkan oleh Al Baihaqi (1/24). Ia berkata, "Ini benar-benar lemah." Di dalam sanadnya terdapat Abul Wahhab bin Adh-Dhahhak. An-Nasa'i dan ulama lainnya berkata, "Ia ditinggalkan." Al Bukhari berkata, "Ia memiliki hal yang aneh-aneh." Ibnu Hibban berkata, "Ia pernah mencuri hadits." Al Mizan (6/531) dan Syaikhnya Ibnu Ayyasy adalah seorang yang lemah Pembicaraan seputar hadits ini terdapat pada hadits nomor 79).
سنن الدارقطني ١٩٠: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نُصَيْرٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْمَعْمَرِيُّ , نا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِي الزِّنَادِ , عَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فِي الْكَلْبِ يَلَغُ فِي الْإِنَاءِ أَنَّهُ يَغْسِلُهُ ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا».
Sunan Daruquthni 190: Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali Al Ma'muri mengabarkan kepada kami, Abdul Wahhab bin Adh-Dhahhak mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari Abu Az- Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW: Tentang anjing yang menjilat pada bejana: Bahwa bejana itu dicuci tiga kali atau lima kali atau tujuh kali.

191

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ١٩١: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يُغْسَلُ ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا». تَفَرَّدَ بِهِ عَبْدُ الْوَهَّابِ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ وَهُوَ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ , وَغَيْرُهُ يَرْوِيهِ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ: «فَاغْسِلُوهُ سَبْعًا» , وَهُوَ الصَّوَابُ.
Sunan Daruquthni 191: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Al Husain bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abdul Wahhab bin Adh-Dhahhak mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami dengan isnad ini dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Dicuci tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali." Abdul Wahhab bin Adh-Dhahhak meriwayatkan sendirian dari Isma'il. Ia seorang yang matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). Yang lainnya meriwayatkannya dari Isma'il dengan isnad ini (dengan redaksi): "maka cucilah tujuh kali." Ini yang benar.

192

Grade Albani:Lihat takhrij terdahulu, Ahmad bin Abdul Wahhab bin Najdah, tidak apa-apa. Ad-Daraquthni mengatakan hal itu sebagaimana disebutkan di dalam At-Tahdzib (1/58). Al Hafizh berkata, di dalam At-Taqrib, "Jujur
سنن الدارقطني ١٩٢: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ بْنِ نَجْدَةَ , نا أَبِي , نا إِسْمَاعِيلُ , قَالَ: وَثنا بِهِ أَبِي , نا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ عَمْرٍو الْحِمْصِيُّ , نا أَبِي , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ». وَهُوَ الصَّحِيحُ , هَذَا صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 192: Muhammad bin Isma'il Al Farisi mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Abdul Wahhab bin Najdah mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, Isma'il mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Dan ayahku menceritakannya kepada kami, Ahmad bin Khalid bin Amr Al Himshi mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami dengan isnad ini dari Nabi SAW, beliau bersabda, "maka cucilah tujuh kali., Inilah riwayat yang shahih.

193

Grade Albani:Isnadnya hasan mauquf
سنن الدارقطني ١٩٣: نا أَبُو بَكْرٍ , قَالَ: حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا أَسْبَاطُ بْنُ مُحَمَّدٍ , وَثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا سَعْدَانُ بْنُ نَصْرٍ , ثنا إِسْحَاقُ الْأَزْرَقُ , قَالَا: نا عَبْدُ الْمَلِكِ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: «إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاهْرِقْهُ ثُمَّ اغْسِلْهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ». هَذَا مَوْقُوفٌ , وَلَمْ يَرْوِهِ هَكَذَا غَيْرُ عَبْدِ الْمَلِكِ، عَنْ عَطَاءٍ , وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 193: Abu Bakar menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Asbath bin Muhammad menceritakan kepada kami. Dan Abu Bakar AnNaisaburi menceritakan kepada kami, Sa'dan bin Nushr mengabarkan kepada kami, Ishaq Al Azraq menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Abdul Malik mengabarkan kepada kami, dari 'Atha‘ dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Apabila anjing menjilat pada bejana, maka tumpahkanlah, kemudian cucilah tiga kali." Riwayat ini mauquf. Tidak ada yang meriwayatkannya selain Abdul Malik dari 'Atha'. Wallahu a'lam.

194

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ١٩٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ نُوحٍ الْجُنْدِيسَابُورِيُّ , نا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا ابْنُ فُضَيْلٍ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ «أَنَّهُ كَانَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ أَهْرَاقَهُ وَغَسَلَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ»
Sunan Daruquthni 194: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Ibnu Fudhail mengabarkan kepada kami, dari Abdul Malik, dari 'Atha‘ dari Abu Hurairah: Bahwa apabila seekor anjing menjilat pada bejana, ia menumpahkannya dan mencucinya tiga kali.

195

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/80) dengan sanad lemah. Di dalam sanadnya terdapat Al Waqidi. Akan datang pembahasannya pada nomor (215). Ia seorang yang ditingggalkan riwayatnya. Sudah disebutkan biografinya sebelum ini. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dan Al Baihaqi (1/247) dari jalur lain: Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh Wal Mansukh (125). Menurutku, di dalam sanadnya terdapat Ya'qub bin Ibrahim Al Qadhi. Al Fallasa berkata, "Jujur, banyak berbuat keliru." Al Bukhari berkata, "Mereka meninggalkan haditsnya." Abu Hatim berkata, "Haditsnya ditulis dan para syaikhnya adalah Abdu Rabbih, Abdullah bin Sa'id Al Maqburi." Ibnu Ma'in berkata, "Tidak ada apa-apanya." Terkadang ia mengatakan, "Tidak tsiqah." Al Fallas berkata, "Haditsnya munkar, ditinggalkan." Ahmad suatu kali berkata, "Bukan demikian." Terkadang ia berkata, "Ditinggalkan." Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam Al Mu'jam Ash-Shaghir (1/227) dalam sebuah kisah, isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ١٩٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , ثنا أَبُو صَالِحٍ , نا اللَّيْثُ , عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْأَنْصَارِيِّ , عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يَمُرُّ بِهِ الْهِرُّ فَيُصْغِي لَهَا الْإِنَاءَ , فَتَشْرَبُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا». قَالَ أَبُو بَكْرٍ: يَعْقُوبُ هَذَا أَبُو يُوسُفَ الْقَاضِي , وَعَبْدُ رَبِّهِ هُوَ عَبْدُ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ وَهُوَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 195: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abu Shalih mengabarkan kepada kami, Al-Laits mengabarkan kepada kami, dari Ya'qub bin Ibrahim Al Anshari, dari Abd Rabbih bin Sa'id, dari ayahnya, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah, bahwa ia menuturkan, "Ada seekor kucing yang melintas di dekat Rasulullah SAW, lalu beliau memiringkan bejana untuknya, lalu kucing itu minum (dari bejana itu), kemudian beliau berwudhu dengan air sisa minumnya." Abu Bakar mengatakan, "Ya'qub ini adalah Abu Yusuf Al Qadhi. Abdu Rabbih adalah Abdullah bin Sa'id Al Maqburi, ia lemah.

196

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/248), akan dibahas pada nomor (203).
سنن الدارقطني ١٩٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , أنا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ , نا هِشَامٌ , عَنْ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ «فِي سُؤْرِ الْهِرِّ يُهَرَاقُ وَيُغْسَلُ الْإِنَاءُ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ». مَوْقُوفٌ
Sunan Daruquthni 196: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Wahb bin Jarir mengabarkan kepada kami, Hisyam mengabarkan kepada kami, dari Muhammad, dari Abu Hurairah: Tentang air sisa minum kucing: "Ditumpahkan dan bejananya dicuci sekali atau dua kali." Mauquf.

197

Grade Albani:Isnadnya hasan mauquf.
سنن الدارقطني ١٩٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , نا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ , عَنْ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: «إِذَا وَلَغَ الْهِرُّ فِي الْإِنَاءِ فَاهْرِقْهُ وَاغْسِلْهُ مَرَّةً»
Sunan Daruquthni 197: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Hassan mengabarkan kepada kami, dari Muhammad, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Apabila seekor anjing menjilat pada bejana, maka tumpahkanlah dan cucilah satu kali."

198

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ١٩٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , نا مَعْمَرٌ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: فِي الْهِرِّ يَلَغُ فِي الْإِنَاءِ , قَالَ: «اغْسِلْهُ مَرَّةً وَأَهْرِقْهُ»
Sunan Daruquthni 198: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, ia mengatakan tentang kucing yang menjilat pada bejana, "Cucilah (bejananya) satu kali dan tumpahkanlah (airnya)."

199

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/248), ia berkata, "Hanya saja Ibnu Juraij dan ulama lainnya meriwayatkannya dari Atha' dari ucapannya, dan diriwayatkan dari jalur lain dari Abu Hurairah." Menurutku, mengenai Laits bin Abu Sulaim, Ahmad berkata, "Haditsnya muththarib, akan tetapi banyak orang meriwayatkan hadits darinya." Yahya dan An-Nasa'i berkata, "lemah." Ibnu Ma'in berkata, "Tidak apa-apa " Ibnu Hibban berkata, "Pada masa akhir usianya, ia sudah berubah pikun)." Akan dibahas dari jalur lain, dari Laits juga pada nomor (207).
سنن الدارقطني ١٩٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , وَثنا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , قَالَا: نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ فِي السِّنَّوْرِ إِذَا وَلَغَتْ فِي الْإِنَاءِ: «يَغْسِلُهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ». لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ لَيْسَ بِحَافِظٍ , وَهَذَا مَوْقُوفٌ وَلَا يَصِحُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , هَذَا أَشْبَهُ أَنَّهُ مِنْ قَوْلِ عَطَاءٍ
Sunan Daruquthni 199: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami. Dan Ja'far bin Muhammad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Bakar bin Abu Syaibah mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ulayyah mengabarkan kepada kami, dari Laits, dari 'Atha', dari Abu Hurairah, ia mengatakan tentang kucing yang menjilat pada bejana, "(Bejananya) dicuci tujuh kali." Laits bin Abu Salim bukan seorang hafizh (penghafal hadits), dan riwayat ini mauquf, serta tidak benar dari Abu Hurairah. Riwayat ini lebih menyerupai ucapan dari 'Atha

200

Grade Albani:Isnadnya hasan dari ucapan Atha‘
سنن الدارقطني ٢٠٠: قَالَ جَعْفَرٌ: نا مُوسَى , قَالَ: وَثنا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , ثنا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , ثنا أَبُو بَكْرٍ , نا وَكِيعٌ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ , قَالَ: سَمِعْتُ عَطَاءً , يَقُولُ فِي الْهِرِّ يَلَغُ فِي الْإِنَاءِ , قَالَ: «يَغْسِلُهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ»
Sunan Daruquthni 200: Ja'far mengatakan: Musa mengabarkan kepada kami. Ia juga mengatakan: Ja'far bin Muhammad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan bin Ali, ia mengatakan, "Aku mendengar 'Atha' mengatakan tentang seekor kucing yang menjilat pada bejana, '(Bejananya) dicuci tujuh kali'."

201

Grade Albani:Isnadnya hasan dari Sa'id bin Al Musayyab.
سنن الدارقطني ٢٠١: وَثنا أَبُو بَكْرٍ , نا غُنْدَرٌ , ثنا هِشَامٌ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , قَالَ: «يَغْسِلُهُ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً»
Sunan Daruquthni 201: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ghundar mengabarkan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia mengatakan, "(Bejananya) dicuci dua kali atau tiga kali."

202

Grade Albani:HR Al Baihaqi (1/247), takhrijnya telah disebutkan pada nomor (182).
سنن الدارقطني ٢٠٢: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا حَمَّادُ بْنُ الْحَسَنِ , وَبَكَّارُ بْنُ قُتَيْبَةَ , قَالَا: نا أَبُو عَاصِمٍ , نا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «طَهُورُ الْإِنَاءِ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ يُغْسَلُ سَبْعَ مَرَّاتٍ , الْأُولَى بِالتُّرَابِ وَالْهِرُّ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ». قُرَّةُ يَشُكُّ , قَالَ أَبُو بَكْرٍ: كَذَا رَوَاهُ أَبُو عَاصِمٍ مَرْفُوعًا , وَرَوَاهُ غَيْرُهُ عَنْ قُرَّةَ: وُلُوغُ الْكَلْبِ مَرْفُوعًا وَوُلُوغُ الْهِرِّ مَوْقُوفًا
Sunan Daruquthni 202: Abu Bakar An-Naisaburi mengabarkan kepada kami, Hammad bin Al Hasan dan Bakkar bin Qutaibah mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Ashim mengabarkan kepada kami, Qurrah bin Khalid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Sirin mengabarkan kepada kami, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sucinya bejana yang dijilat anjing adalah dicuci tujuh kali, (cucian) yang pertama (dicampur) dengan tanah. (adapun yang dijilat) kucing adalah (dicuci) sekali atau dua kali'." Qurrah ragu (dalam menyebutkan "sekali" atau "dua kali"). Abu Bakar mengatakan, "Demikian yang diriwayatkan oleh Abu Ashim secara marfu'. Yang lainnya meriwayatkan dari Qurrah tentang jilatan anjing secara marfu' dan jilatan kucing secara mauquf."

203

Grade Albani:Takhrijnya telah disebutkan dari jalur lain pada nomor (191).
سنن الدارقطني ٢٠٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ , وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , قَالَا: نا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا قُرَّةُ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الْهِرِّ يَلَغُ فِي الْإِنَاءِ قَالَ: «اغْسِلْهُ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ». وَكَذَلِكَ رَوَاهُ أَيُّوبُ , عَنْ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَوْقُوفًا
Sunan Daruquthni 203: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami dan Ibrahim bin Hani' mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Qurrah mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah tentang kucing yang menjilat pada bejana, ia mengatakan, "Cucilah (bejananya) sekali atau dua kali." Demikian juga yang diriwayatkan oleh Ayyub dari Muhammad, dari Abu Hurairah secara mauquf.

204

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/248) dari jalur Sa'id bin Umar, yaitu yang akan datang setelah ini. Ia berkata, "Demikianlah diriwayatkan oleh Ibnu Uqair secara mauquf. Dan diriwayatkan juga dari Ruh bin Al Faraj, dari Ibnu Uqair secara marfu', ia bukan apa-apa. Demikian juga dikatakan mengenai Yahya bin Ayyub. Juga diirwayatkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/81) dari jalur Ruh bin Al Faraj. Menurutku, Yahya bin Ayyub seperti dikatakan oleh Ibnu Adi, "Ia menurutku seorang yang jujur." Ibnu Ma'in berkata, "Haditsnya layak." Ahmad berkata, "Hafalannya buruk." Abu Hatim berkata, "Tidak dapat dijadikan hujjah." An-Nasa'i berkata, "Tidak kuat."
سنن الدارقطني ٢٠٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا عَلَّانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ , نا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ , نا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ , أَخْبَرَنِي خَيْرُ بْنُ نُعَيْمٍ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ أَبِي صَالِحٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: «يُغْسَلُ الْإِنَاءُ مِنَ الْهِرِّ , كَمَا يُغْسَلُ مِنَ الْكَلْبِ». هَذَا مَوْقُوفٌ وَلَا يُثْبَتُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ فِي بَعْضِ أَحَادِيثِهِ اضْطِرَابٌ
Sunan Daruquthni 204: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, 'Allan bin Al Mughirah mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Maryam mengabarkan kepada kami, Yahya bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Khair bin Nu'aim mengabarkan kepadaku, dari Abu Az-Zubair, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Bejana (yang dijilat) kucing dicuci sebagaimana (yang dijilat) anjing." Riwayat ini mauquf dan tidak valid dari Abu Hurairah. Pada sebagian haditsnya, Yahya bin Ayyub mudhtharib (kacau).

205

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/248); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/81). Menurutku, Ruh bin Al Faraj seorang yang jujur.
سنن الدارقطني ٢٠٥: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا رَوْحُ بْنُ الْفَرَجِ , نا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ , نا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ أَبِي صَالِحٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يُغْسَلُ الْإِنَاءُ مِنَ الْهِرِّ كَمَا يُغْسَلُ مِنَ الْكَلْبِ». لَا يُثْبَتُ هَذَا مَرْفُوعًا , وَالْمَحْفُوظُ مِنْ قَوْلِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَاخْتُلِفَ عَنْهُ.
Sunan Daruquthni 205: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Rauh bin Al Faraj mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Uraif mengabarkan kepada kami, Yahya bin Ayyub mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Bejana (yang dijilat) kucing dicuci sebagaimana (yang dijilat) anjing'." Ini tidak pasti marfu'. Sedangkan yang terpelihara adalah bahwa ini ucapan Abu Hurairah, namun diperselisihkan bahwa ini darinya.

206

سنن الدارقطني ٢٠٦: حَدَّثَنَا الْمَحَامِلِيُّ , نا الصَّاعَانِيُّ , نا ابْنُ عُفَيْرٍ , بِإِسْنَادٍ مِثْلَهُ مَوْقُوفًا
Sunan Daruquthni 206: Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ash-Sha'ani mengabarkan kepada kami, Ibnu Ufair mengabarkan kepada kami dengan isnadnya seperti itu secara mauquf.

207

Grade Albani:Takhnjnya telah disebutkan pada nomor (195) dan juga telah dibicarakan dari Laits bin Abu Sulaim.
سنن الدارقطني ٢٠٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ , نا لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: «إِذَا وَلَغَ السِّنَّوْرُ فِي الْإِنَاءِ غُسِلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ». مَوْقُوفٌ لَا يُثْبَتُ , وَلَيْثٌ سِيءَ الْحِفْظِ.
Sunan Daruquthni 207: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar mengabarkan kepada kami, Ali bin Ashim mengabarkan kepada kami, Laits bin Abu Sulaim mengabarkan kepada kami, dari 'Atha‘ dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Apabila kucing menjilat pada bejana, maka (bejananya) dicuci tujuh kali." Riwayat ini mauquf dan tidak valid. Laits adalah seorang yang hafalannya buruk.

208

سنن الدارقطني ٢٠٨: نا أَبُو بَكْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَيْبَةَ , نا ابْنُ عُلَيَّةَ , عَنْ لَيْثٍ , بِهَذَا مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 208: Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abu Bakar, yakni Ibnu Abi Syaibah mengabarkan kepada kami, Ibnu Ulayyah mengabarkan kepada kami, dari Laits, riwayat ini, seperti itu.

209

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٢٠٩: نا أَبُو بَكْرٍ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , وَابْنُ جُرَيْجٍ , عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ , عَنْ أَبِيهِ «أَنَّهُ كَانَ يَجْعَلُ الْهِرَّ مِثْلَ الْكَلْبِ يُغْسَلُ سَبْعًا» قَالَ: وَنا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: الْهِرُّ؟ , قَالَ: «هِيَ بِمَنْزِلَةِ الْكَلْبِ أَوْ شَرٌّ مِنْهُ»
Sunan Daruquthni 209: Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Abu Al Azhar mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar dan Ibnu Juraij memberitahukan kepada kami, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, bahwa ia memandang (jilatan) kucing seperti (jilatan) anjing, sehingga (masing-masing) dicuci tujuh kali.



Dan ia mengatakan: Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia berkata, "Aku katakan kepada 'Atha‘ '(Bagaimana dengan) kucing?' Ia menjawab, 'Setara dengan anjing atau lebih buruk darinya'."

210

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٢١٠: نا أَبُو بَكْرٍ , نا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ , ثنا أَبِي , وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ , ح وَثنا أَبُو بَكْرٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ شُعَيْبٍ , نا عَلِيُّ بْنُ مَعْبَدٍ , قَالُوا: نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ , عَنْ مُجَاهِدٍ: أَنَّهُ قَالَ فِي الْإِنَاءِ تَلِغُ فِيهِ السِّنَّوْرُ , قَالَ: «اغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ»
Sunan Daruquthni 210: Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Hilal bin Al 'Ala' mengabarkan kepada kami, ayahku dan Abdullah Ja'far menceritakan kepada kami {h} Abu Bakar menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Syu'aib mengabarkan kepada kami, Ali bin Ma'bad mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Ubaidullah bin Amr mengabarkan kepada kami, dari Abdul Karim, dari Mujahid, bahwa ia mengatakan tentang bejana yang dijilat kucing, "Cucilah tujuh kali."

211

Grade Albani:HR. Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh Wal Mansukh (125-126); Ibnu Majah (368); Abdurrazzaq (356), di dalam sanadnya terdapat Haritsah bin Muhammad, dianggap lemah oleh Ahmad dan Ibnu Ma'in. AnNasa'i berkata, "Ditinggalkan." Al Bukhari berkata, "Hadits munkar, tidak dianggap oleh Ahmad; Al Mizan (1659).
سنن الدارقطني ٢١١: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , نا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ , نا حَارِثَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «كُنْتُ أَتَوَضَّأُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَقَدْ أَصَابَتْ مِنْهُ الْهِرَّةُ قَبْلَ ذَلِكَ»
Sunan Daruquthni 211: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Ziyad bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Zaidah mengabarkan kepada kami, Haritsah bin Muhammad mengabarkan kepada kami, dari Amrah, dari Aisyah, ia menuturkan, "Aku dan Rasulullah SAW berwudhu dari satu bejana yang sebelumnya telah terkena (jilatan) kucing."

212

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Di dalamnnya juga terdapat Haritsah, seorang perawi yang lemah; Dikeluarkan juga oleh Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh(125-126) dari jalur Suraij bin Yunus dan Ziyad bin Ayyub, dari Ibnu Abi Za'idah, dari Kharijah, dari Umrah, dari Aisyah secara marfu'. Dan isnadnya hasan. Dan dari jalur Muhammad bin Ubaidullah dan Harun bin Abdullah, dari Abu Zaid, dari Kharijah, dari Aisyah RA seperti itu secara marfu'. Abu Zaid Al Mihzami seorang perawi yang tidak diketahui.
سنن الدارقطني ٢١٢: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ أَبُو حَاتِمٍ الرَّازِيُّ , نا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ , نا قَيْسُ بْنُ الرَّبِيعِ , عَنِ الْهَيْثَمِ يَعْنِي الصَّرَّافَ , عَنْ حَارِثَةَ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ قَدْ أَصَابَتْ مِنْهُ الْهِرَّةُ قَبْلَ ذَلِكَ»
Sunan Daruquthni 212: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Idris Abu Hatim Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Amr bin Aun, mengabarkan kepada kami, Qais bin Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, dari Al Haitsam, yakni Ash-Sharraf, dari Haritsah, dari Amrah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Aku dan Nabi SAW mandi dari sebuah bejana yang sebelumnya telah terkena (jilatan) kucing."

213

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi dalam At-Tahqiq (1/80); Al Baihaqi (1/246), di dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Musafi' Al Hajabi. Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (3/511) berkata, "Dari Manshur bin Shafiyyah, tidak dikenal dan sering membawa berita munkar."
سنن الدارقطني ٢١٣: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ أَبُو حَاتِمٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ مُسَافِعٍ الْحَجَبِيُّ , عَنْ مَنْصُورِ بْنِ صَفِيَّةَ , عَنْ أُمِّهِ , عَنْ عَائِشَةَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ هِيَ كَبَعْضِ أَهْلِ الْبَيْتِ» , يَعْنِي الْهِرَّ
Sunan Daruquthni 213: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Idris Abu Hatim mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abu Ja'far Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Musafi' Al Hajabi mengabarkan kepada kami, dari Manshur bin Shafiyyah, dari ibunya, dari Aisyah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya (kucing) itu tidaklah najis sebagaimana penghuni rumah (lainnya)." Maksudnya adalah kucing.

214

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/246-247); Abu Daud (76).
سنن الدارقطني ٢١٤: نا الْحُسَيْنُ , ثنا الرَّمَادِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ , نا الدَّرَاوَرْدِيُّ , عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحِ بْنِ دِينَارٍ , عَنْ أُمِّهِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ هِرَّةً أَكَلَتْ مِنْ هَرِيسَةٍ فَأَكَلَتْ عَائِشَةُ مِنْهَا , وَقَالَتْ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا» رَفَعَهُ الدَّرَاوَرْدِيُّ , عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحٍ , وَرَوَاهُ عَنْهُ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , وَوَقَفَهُ عَلَى عَائِشَةَ
Sunan Daruquthni 214: Al Husain mengabarkan kepada kami, Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Yahya bin Bukair mengabarkan kepada kami, Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami, dari Daud bin Shalih bin Dinar, dari ibunya, dari Aisyah: "Bahwa seekor kucing makan dari bubur, lalu Aisyah makan darinya, dan ia mengatakan, 'Aku pernah melihat Rasulullah SAW berwudhu dengan (air) sisa (minum)nya'." Ad-Darawardi memarfu‘kannya dari Daud bin Shalih. Hisyam bin Urwah juga meriwayatkannya darinya dan ia memauqufkannya pada Aisyah.

215

Grade Albani:Takhrijnya telah dikemukakan pada nomor (195), dari jalur Abdullah bin Abu Sa'id Al Maqburi, dari ayahnya, dari Urwah, dari Aisyah. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Al Jauzi dari jalur pengarang di sini (1/80), di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Umar, yaitu Al Waqidi, seorang yang ditinggalkan haditsnya.
سنن الدارقطني ٢١٥: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ , نا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي أَنَسٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَحْيَى , عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدَ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَّهُ كَانَ يُصْغِي إِلَى الْهِرَّةِ الْإِنَاءَ حَتَّى تَشْرَبَ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا»
Sunan Daruquthni 215: Al Husain bin Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar mengabarkan kepada kami, Abdul Hamid bin Imran bin Abu Anas mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi SAW. Dan ia mengatakan: Abdullah bin Abu Yahya mengabarkan kepada kami, dari Sa'id bin Abu Hind, dari Urwah, dari Aisyah RA, dari Nabi SAW: "Bahwa beliau memiringkan bejana ke arah kucing sehingga kucing itu dapat minum (darinya), kemudian beliau berwudhu dengan (air sisa) minumnya."

216

Grade Albani:HR. At-Tirmidzi (92); Malik di dalam Al Muwaththa' (1/22); Abu Daud (75); Ahmad (5/303/309); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/79); Ad-Darimi (736); An-Nasa'i (1/55); Ibnu Majah (367); Al Hakim (1/159- 160); Al Baihaqi (1/245); Al Baghawi (286); Ibnu Hibban (121-mawarid), dianggap shahih oleh Al Hakim, ia berkata, "Ia termasuk hadits yang dinilai shahih oleh Malik dan dijadikannya hujjah di dalam Al Muwaththa', disetujui oleh Adz-Dzahabi dan dianggap shahih oleh Al Bukhari, Al Uqaili, An-Nawawi, Al Baihaqi dan ulama selain mereka. Al Hafizh di dalam At-Talkhish (1/54) berkata, "Ibnu Mandah menilainya ma'lul sebab Humaidah dan bibinya, Kabsyah, termasuk orang-orang yang tidak diketahui identitasnya, dan keduanya tidak dikenal kecuali dari hadits ini saja. Al Hafizh berkata, "Ada pun ucapannya "dan keduanya tidak dikenal kecuali dari hadits ini saja", maka perlu ditanggapi bahwa Humaidah punya satu hadits lain mengenai menjawab bersin, diriwayatkan oleh Abu Daud. Keduanya juga memiliki hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Nu'aim di dalam Al Ma'rifah. Sedangkan bibinya, maka Humaidah meriwayatkan darinya bersama Ishaq, anak Yahya, seorang perawi tsiqah menurut Ibnu Ma'in. Sementara Kabsyah, ada yang mengatakan, ia seorang shahabiah. Jika ini valid, maka tidak masalah ketidak tahuan akan identitasnya tersebut, wallahu a‘lam. Ibnu Daqiq Al led berkata, "Barangkali ulama yang menilainya shahih, berpedoman pada takhrij Malik. Setiap orang yang ia keluarkan riwayatnya adalah perawi Tsiqah menurut Ibnu Ma'in. Bisa jadi sebagaimana berita yang shahih darinya, jika ditempuh cara ini dalam penshahihannya -yakni takhrij Malik-. Jika tidak, maka pendapat yang dipegang adalah ucapan Ibnu Mandah." [dari At-Talkhish]
سنن الدارقطني ٢١٦: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ السَّهْمِيُّ , نا مَالِكٌ , وَثنا الْحُسَيْنُ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى , نا مَالِكٌ , عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ , عَنْ حُمَيْدَةَ بِنْتِ عُبَيْدٍ , عَنْ كَبْشَةَ بِنْتِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ , وَكَانَتْ تَحْتَ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ , أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيَّ , دَخَلَ فَسَكَبْتُ لَهُ وُضُوءًا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ لِتَشْرَبَ مِنْهُ فَأَصْغَى لَهَا أَبُو قَتَادَةَ الْإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ , قَالَ: فَرَآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ , قَالَ: أَتَعْجَبِينَ يَا ابْنَةَ أَخِي؟ , قَالَتْ: قُلْتُ: نَعَمْ , ثُمَّ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ»
Sunan Daruquthni 216: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Isma'il As-Sahmi mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami. Dan Al Husain mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Isa mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami, dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah, dari Humaidah binti Ubaid, dari Kabsyah binti Ka'b bin Malik yang diperistri oleh Ibnu Abi Qatadah: "Bahwa Abu Qatadah Al Anshari masuk, lalu Kabsyah menyediakan air wudhu untuknya, kemudian datanglah seekor kucing yang hendak minum dari air tersebut, maka Abu Qatadah memiringkan bejanannya sehingga kucing itu bisa minum darinya. Kemudian ia melihatnya tengah memandang ke arahnya (dengan heran), maka ia berkata,' Apa engkau merasa heran wahai putri saudaraku?' 'Ya.' jawabku. Kemudian ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, 'Sesungguhnya (kucing) itu tidaklah najis. Ia termasuk binatang-binatang yang biasa mengitari kalian'."

217

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/247); Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya (1/31-32), dari Ar-Rakin bin Ar-Rabi', dari bibinya (sebelah ayah), dari Al hasan, ia berkata, "Dan dari Abu Sa'id Al Jabiri, dari Ali. Al Bukhari menyebutkannya di dalam At-Tarikh Al Kabir (4/57) dari Waki' dan Ali bin Hasyim, dari Abu Adh-Dhahhak. Menurutku, Mus'idah bin Al Yasa' Al Bahili.
سنن الدارقطني ٢١٧: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا مَسْعَدَةُ بْنُ الْيَسَعَ , عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ عَلِيًّا , سُئِلَ عَنْ سُؤْرِ السِّنَّوْرِ , فَقَالَ: «هِيَ مِنَ السِّبَاعِ وَلَا بَأْسَ بِهِ»
Sunan Daruquthni 217: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Al Husain bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Mas'adah bin Al Yasa' mengabarkan kepada kami, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya: Bahwa Ali ditanya tentang bekas kucing, ia pun menjawab, "Kucing itu termasuk binatang buas. Tidak apa-apa (tidak najis)."

218

Grade Albani:HR. Ibnu Khuzaimah (144); An-Nasa'i (1/62-63); Abu Ya'la (2/148) dari Muhammad bin Mahdi, dari Abdurrazzaq; Al Hafizh di dalam Nata'ij Al Afkar (1/33), dari jalur Muhammad bin Yahya dan Abdurrahman bin Bisyr dari Abdurrazzaq.
سنن الدارقطني ٢١٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , قَالَا: نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , نا مَعْمَرٌ , عَنْ ثَابِتٍ , وَقَتَادَةَ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: نَظَرَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُضُوءًا فَلَمْ يَجِدُوا , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَاهُنَا مَاءٌ؟» , فَأُتِيَ بِهِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ الَّذِي فِيهِ الْمَاءُ ثُمَّ قَالَ: «تَوَضَّئُوا بِسْمِ اللَّهِ» , فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَفُورُ مِنْ بَيْنَ أَصَابِعِهِ وَالْقَوْمُ يَتَوَضَّئُونَ حَتَّى فَرَغُوا مِنْ آخِرِهِمْ. , قَالَ ثَابِتٌ: قُلْتُ لِأَنَسٍ: كَمْ تُرَاهُمْ كَانُوا؟ , قَالَ: نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ رَجُلًا
Sunan Daruquthni 218: Muhammad bin Makhlad dan Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Tsabit dan Qatadah, dari Anas, ia mengatakan, "Para sahabat Rasulullah SAW mencari air wudhu, namun mereka tidak menemukan, maka Nabi SAW bersabda, 'Bawakanlah air ke sini.' Lalu dibawakanlah air kepada beliau, dan aku lihat Nabi SAW meletakkan tangannya di dalam bejana yang berisi air itu, kemudian beliau bersabda, 'Berwudhulah kalian dengan menyebut nama Allah.' Lalu aku melihat air memancar dari antara jari-jari beliau, maka orang-orang pun berwudhu hingga semuanya selesai." Tsabit mengatakan, "Aku tanyakan kepada Anas, 'Berapa banyak mereka?' Ia menjawab, 'Sekitar tujuh puluh orang'."

219

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/44) pada bagian pertamanya; Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/141) pada bagian pertamanya juga; diriwayatkan oleh Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (8370) pada bagian pertamanya; Al Lisan (6/7). Al Hafizh di dalam Nata'ij Al Afkar (1/226) berkata, "Ini adalah hadits gharib, diriwayatkan sendirian oleh Azh-Zhafari sedangkan para perawinya dari Abu Ayub selanjutnya, semuanya dikeluarkan di dalam kitab Ash-Shahih. Akan tetapi Ad-Daraquthni berkata mengenai Azh-Zhafri, "Tidak kuat." Yahya bin Ma'in berkata, "Aku mendengar Ayyub bin An-Najjar berkata, 'Aku belum pernah mendengar dari Yahya bin Abu Katsir kecuali satu hadits, yaitu hadits 'Adam dan Musa saling mengadu argumentasi.' Berdasarkan hal ini, maka di dalam sanad tersebut terdapat inqitha' (keterputusan), jika sanad Azh-Zhafri tidak ditambahi dengan sanad yang lain." Al Baihaqi berkata seperti itu setelah meriwayatkan hadits tersebut juga. AzhZhafri adalah Mahmud bin Muhammad Azh-Zhafri. Ad-Daraquthni berkata, "Tidak kuat." Namun pendapat ini perlu diberi catatan, Al Mizan (8370); Al Baihaqi juga mengeluarkan (1/43) dari jalur Abi Tsiqal Al Mirri, dari Riyah bin Abdurrahman bin Abu Sufyan, ia berkata, 'Nenekku bercerita kepadaku dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wuhdu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya dan tidak beriman orang yang tidak menyukai kaum Anshar.'" Kemudian berkata, "Ada yang mengatakan nama Abu Tsiqal adalah Tsumamah bin Wa'il. Ada pula yang mengatakan, 'Tsumamah bin Ma'in sedangkan nenek Rabah bernama Asma' binti Sa'id bin Zaid bin Amr bin Nufail. Akan dibahas tentangnya secara terperinci pada hadits nomor (222/224).
سنن الدارقطني ٢١٩: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا مَحْمُودُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَبُو يَزِيدَ الظَّفَرِيُّ , نا أَيُّوبُ بْنُ النَّجَّارِ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا تَوَضَّأَ مَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ , وَمَا صَلَّى مَنْ لَمْ يَتَوَضَّأْ , وَمَا آمَنَ بِي مَنْ لَمْ يُحِبَّنِي , وَمَا أَحَبَّنِي مَنْ لَمْ يُحِبَّ الْأَنْصَارَ»
Sunan Daruquthni 219: Ibnu Sha'id mengabarkan kepada kami, Mahmud bin Muhammad Abu Yazid AzhZhafari mengabarkan kepada kami, Ayyub bin An-Najjar mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,



"Tidaklah berwudhu orang yang tidak menyebut nama Allah, tidaklah shalat orang yang tidak berwudhu, tidaklah beriman kepadaku orang yang tidak mencintaiku, dan tidaklah mencintaiku orang yang tidak mencintai kaum Anshar."

220

Grade Albani:HR. Ibnu Majah (397); Ad-Darimi (691); Ahmad (2/41); Al Hakim (1/147); Al Baihaqi (1/43); Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannafnya (1/2-3); Abu Ya'la (2/324); Ibnu As-Sunni di 'Amal Al Yaum Wa Allailah' (26); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/137) dan di dalam Al 'llal karyanya (1/337); Ibnu Adi (3/1024); Abu Ubaid di dalam Ath-Thuhur (55); Al Hafizh di dalam An-Nata'ij (1/230). Al Baihaqi berkata, "Seperti Ahmad bin Hanbal membaca basmalah dalam wudhu seraya berkata, 'Aku tidak mengetahui hadits yang valid dalam hal ini, yang paling kuat adalah hadits Katsir bin Zaid dari Rubaih. Sedangkan Rubaih adalah seorang yang tidak dikenal. Abu Sa'id At-Tirmidzi menyampaikan kepadaku, dari Muhammad bin Isma'il Al Bukhari bahwa ia berkata, 'Tidak ada dalam bab ini, menurut saya yang lebih baik dari hadits Rabah bin Abdurrahman.' Abu Isa berkata, 'Hadits ini diriwayatkan dari Hammad bin Salamah, dari Shadaqah, maula Abu Az-Zubair, dari Abu Tsiqal, dari Abu Bakar bin Huwaithib, dari nabi SAW. Ini hadits mursal. Syaikh berkata, 'Abu sangat tidak dikenal." Ketika mengomentari ucapan Imam Ahmad, Ibnu At-Turkumani berkata, 'Sesungguhnya Rubaih tidak dikenal.' Menurutku, yang meriwayatkan darinya adalah Fulaih bin Sulaiman, Abdul Aziz Ad-Darawardi dan Katsir bin Abdulah bin Umar. Hal itu disebutkan oleh Al Bazzar di dalam kitab Ath-Thaharah dari kitab-kitab Sunan. Abu Zur'ah berkata, Ia Syaikh yang disebut Al Mizzi di dalam kitabnya.' Ibnu Adi berkata, 'Aku berharap tidak apa-apa" Al Hakim mengeluarkannya dalam Al Mustadrak dan perawi ini mengeluarkannya dari batasan ketidatahuan. Kemudian untuk membantah pendapat Al Baihaqi, ia berkata, "Abu Tsiqal sangat tidak dikenal." Menurutku, Al Bazzar menyebutkan bahwa ia tekenal." Ibnu Al Qaththan berkata, sejumlah ulama meriwayatkan darinya, di antaranya Ibnu Harmalah, Sulaiman bin Bilal, Shadaqah bin Az-Zubair, Ad-Darawardi, Al hasan bin Abu Ja'far, Abdullah bin Abdul Azi. Hal itu dikatakan oleh Abu Hatim'." Al Hafizh di dalam An-NataHj (1/231) berkata, "Mengenai hadits ini diperselisihkan di mana terkadang disertai dengan penambahan pada sanadnya; Abdurrahman bin Harmalah, dari Abu Tsiqal Al Mirri, dari Rabah bin Abdurrahman, dari neneknya, dari ayahnya, Sa'id bin Zaid meriwayatkannya secara marfu' dengan lafazh, "Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya." Juga meriwayatkannya dari Abdurrahman, dari para sahabatnya dari jalur berikut:  Wuhaib bin Khalid, HR. Ibnu Abi Syaibah (1/3); Ahmad (6/382); Al Uqaili (1/177); Aht-Thahawi di dalam Asy-Syarh (1/26-27); Ad-Daraquthni (225); Al Baihaqi (1/43); Asy-Syasyi di dalam musnadnya (228).  Ibnu Abi Fudaik, diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (223) dan Al Baihaqi (1/43).  Sulaiman bin Bilal, diriwayatkan oleh Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam di dalam Ath-Thuhur (54); Ath-Thahawi (1/27) dan Al Hakim (4/60). Bisyr bin Al Mifdhal, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (25) dan Ad-Daraquthni (224).  Ya'qub bin Abdurrahman, diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (226).  Yazid bin Iyadh, diriwayatkan oleh Ahmad (4/70) dan Ibnu Majah (398).  Al hasan bin Ja'far, diriwayatkan oleh Ath-Thayalisi di dalam musnadnya (242-243). Sekelompok perawi bertentangan dengan mereka di mana mereka meriwayatkannya dari Abdurrahman bin Harmalah, dari Abu Tsiqal, dari Rabah bin Abdurrahman, dari neneknya dari nabi Muhammad SAW tanpa menyebut 'ayahnya.' Ad-Daraquthni di dalam Al ‗Ilal sebagaimana dalam Talkhish Al Habir (1/58), "diperselisihkan, Wuhaib bin Bisyr Al Mifdhal dan banyak ulama lain lagi yang mengatakan seperti ini. Hafsh bin Maisarah, Abu Ma'syar dan ishaq Ishaq bin Hazim dari Ibnu Harmalah, dari Abu Tsiqal, dari Rabah, dari neneknya bahwa ia telah mendengar, namun tidak menyebutkan ayahhnya." Menurutku, Hafizh, ayah dari nenek Rabah dalam musand (4/70) (4/382) Ad-Daraquthni berkata mengenai Al ‗Ilal sebagaimana dinukil oleh Al Hafizh di dalam At-Talkhis (1/85), "Dan diriwayatkan juga oleh Al Mawardi dari Abu Tsiqal, dar
سنن الدارقطني ٢٢٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُوسَى بْنِ الْعَبَّاسِ بْنِ مُجَاهِدٍ الْمُقْرِئُ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا أَبُو عَامِرٍ , نا كَثِيرُ بْنُ زَيْدٍ , نا رُبَيْحُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ»
Sunan Daruquthni 220: Ahmad bin Musa bin Al Abbas bin Mujahid Al Muqri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abu Amir mengabarkan kepada kami, Katsir bin Zaid mengabarkan kepada kami, Rubaih bin Abdurrahman bin Abu Sa'id mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda,



"Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah padanya."

221

Grade Albani:HR. Ibnu Adi (2/616); Al Bazzar (261, Kasyf); Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannafhya (1/3); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/143); Al Hafizh di dalam An-Nata'ij (1/231). Ia menyebutkan, "Hadits ini gharib (langka/janggal), diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Kuraib dari Yahya bin Zakariyya. Dikeluarkan juga oleh Ahmad, Ishaq dan Ibnu Abi Syaibah di dalam Musnad-Musnad mereka dari berbagai jalur dari Haritsah." Saya katakan: Saya tidak melihatnya pada riwayat Ibnu Majah, Ahmad maupun Ishaq, dan dia (Al Hafizh) tidak menyandarkannya pada mereka di dalam Al Mathalib. Begitu pula Al Haitsami di dalam Al Majma' tidak menyandarkannya Ahmad. Sedangkan Haritsah bin Muhammad bin Abu Ar-Rijal lemah. Al Bukhari mengatakan, "Haditsnya munkar." Abu Hatim mengatakan, "Ia lemah. Haditsnya munkar." Biografinya telah dikemukakan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٢٢١: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُنَادِي , نا أَبُو بَدْرٍ , نا حَارِثَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ , وَنا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْعَلَاءِ , نا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ , نا أَبُو غَسَّانَ , نا جَعْفَرٌ الْأَحْمَرُ , عَنْ حَارِثَةَ بْنِ أَبِي الرِّجَالِ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا مَسَّ طَهُورَهُ يُسَمِّي اللَّهَ». وَقَالَ أَبُو بَدْرٍ: كَانَ يَقُومُ إِلَى الْوُضُوءِ فَيُسَمِّي اللَّهَ ثُمَّ يُفْرِغُ الْمَاءَ عَلَى يَدَيْهِ
Sunan Daruquthni 221: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaidullah bin Al Munadi mengabarkan kepada kami, Abu Badr mengabarkan kepada kami, Haritsar bin Muhammad mengabarkan kepada kami. Dan Ahmad bin Ali bin Al 'Ala' mengabarkan kepada kami, Abu Ubaidah bin Abu As-Safal mengabarkan kepada kami, Abu Ghassan mengabarkan kepada kami, Ja'far Al Ahmad mengabarkan kepada kami, dari Haritsah bin Abu Ar-Rijal, dari Amrah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Adalah Rasulullah SAW, apabila beliau menyentuh air wudhunya, beliau menyebut nama Allah." Abu Badr menyebutkan: "(Apabila) beliau hendak berwudhu, maka beliau menyebut nama Allah, kemudian menuangkan air ke tangannya."

222

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/43). Lihat komentar atas hadits ini pada nomor (220).
سنن الدارقطني ٢٢٢: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ , وَيَحْيَى بْنُ صَاعِدٍ , نا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ , نا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَرْمَلَةَ , عَنْ أَبِي ثِفَالٍ الْمُرِّيِّ , أَنَّهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَبَاحَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ حُوَيْطِبٍ , يَقُولُ: أَخْبَرَتْنِي جَدَّتِي , عَنْ أَبِيهَا , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ , وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ , وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ مَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِي , وَلَا يُؤْمِنُ بِي مَنْ لَمْ يُحِبَّ الْأَنْصَارَ». قَالَ ابْنُ صَاعِدٍ: يُقَالُ أَنَّ أَبَاهَا سَعِيدَ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ .
Sunan Daruquthni 222: Abu Bakar An-Naisaburi mengabarkan kepada kami, Abu Al Azhar mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Fudaik mengabarkan kepada kami. Dan Yahya bin Sha'id mengabarkan kepada kami, Salamah bin Syabib mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Fudaik mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Harmalah mengabarkan kepada kami, dari Abu Tsifal Al Murri, bahwa ia mengatakan: Aku mendengar Rabah bin Abdurrahman bin Abu Sufyan bin Huwathib mengatakan: Nenekku mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada shalat bagi yang tidak mempunyai wudhu, tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta‟ala padanya (saat berwudhu), tidak beriman kepada Allah orang yang tidak beriman kepadaku, dan tidak beriman kepadaku orang yang tidak mencintai kaum Anshar." Ibnu Sha'id mengatakan, "Bahwa ayahnya adalah Sa'id bin Zaid bin Amr bin Nufail."

223

Grade Albani:Lihat takhrij sebelumnya.
سنن الدارقطني ٢٢٣: حَدَّثَنَا الْمَحَامِلِيُّ , وَمُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , قَالَا: نا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 223: Al Mahamili dan Muhammad bin Al Qasim bin Zakariya menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Harun bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Fudaik mengabarkan kepada kami dengan isnadnya, seperti itu.

224

Grade Albani:Lihat komentar atas hadits ini pada nomor (220)
سنن الدارقطني ٢٢٤: حَدَّثَنَا أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْحَضْرَمِيُّ , نا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ , نا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَرْمَلَةَ , عَنْ أَبِي ثِفَالٍ , عَنْ رَبَاحِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ حُوَيْطِبٍ , أَنَّهُ سَمِعَ جَدَّتَهُ , تُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهَا , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا صَلَاةَ إِلَّا بِوَضُوءٍ , وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ , وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِي , وَلَا يُؤْمِنُ بِي مَنْ لَا يُحِبُّ الْأَنْصَارَ»
Sunan Daruquthni 224: Abu Hamid Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Nashr bin Ali mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal mengabarkan kepada kami, dari Abdurrahman bin Harmalah, dari Abu Tsifal, dari Rabah bin Abdurrahman bin Abu Sufyan bin Huwathib, bahwa ia mendengar neneknya menyampaikan dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu, tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta'ala padanya (saat berwudhu). Dan tidak beriman kepada Allah orang yang tidak beriman kepadaku, dan tidak beriman kepadaku orang yang tidak mencintai kaum Anshar."

225

Grade Albani:Lihat komentar sebelumnya.
سنن الدارقطني ٢٢٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا ابْنُ زَنْجُوَيْهِ أَبُو بَكْرٍ , نا عَفَّانُ , نا وُهَيْبٌ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَرْمَلَةَ , أَنَّهُ قَالَ: سَمِعَ أَبَا ثِفَالٍ , يَقُولُ: سَمِعْتُ رَبَاحَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ حُوَيْطِبٍ , يَقُولُ: حَدَّثَتْنِي جَدَّتِي , أَنَّهَا سَمِعَتْ أَبَاهَا , يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ , وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ» , الْحَدِيثَ
Sunan Daruquthni 225: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibnu Zanjawaih Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Affan mengabarkan kepada kami, Wuhaib mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Harmalah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan, bahwa ia mendengar Abu Tsifal mengatakan: Aku mendengar Rabah bin Abdurrahman bin Abu Sufyan bin Huwathib mengatakan: Nenekku menceritakan kepadaku, bahwa ia mendengar ayahnya mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ' Tidak ada shalat bagi yang tidak mempunyai wudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah padanya (saat berwudhu) Al hadits.

226

Grade Albani:Lihat komentar sebelumnya.
سنن الدارقطني ٢٢٦: حَدَّثَنَا ابْنُ مَخْلَدٍ , نا ابْنُ زَنْجُوَيْهِ , نا أَصْبَغُ بْنُ الْفَرَجِ , نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ حَرْمَلَةَ حَدَّثَهُ , عَنْ أَبِي ثِفَالٍ الْمُرِّيِّ , عَنْ رَبَاحِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ جَدَّتِهِ , أَنَّهَا سَمِعَتْ أَبَاهَا سَعِيدِ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ , يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ , وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ».
Sunan Daruquthni 226: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Ibnu Zanjawaih mengabarkan kepada kami, Ashbagh bin Al Faraj mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Abdurrahman mengabarkan kepadaku, bahwa Abdurrahman bin Harmalah menceritakan kepadanya, dari Abu Tsifal Al Muni, dari Rabah bin Abdurrahman, dari neneknya, bahwa ia mendengar ayahnya, yakni Sa'id bin Zaid bin Amr bin Nufail, mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada shalat bagi yang tidak mempunyai wudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah'."

227

Grade Albani:Lihat komentar sebelumnya.
سنن الدارقطني ٢٢٧: حَدَّثَنَا ابْنُ مَخْلَدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا مُسَدَّدٌ , نا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ , عَنِ ابْنِ حَرْمَلَةَ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 227: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrhaim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Musaddad mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Harmalah dengan isnadnya, seperti itu.

228

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/44). Ia mengatakan, "Ini lemah. Aku tidak mengetahui perawi lain yang meriwayatkan dari Al A'masy selain yahya bin Hasyim. Sedangkan Yahya bin Hasyim riwayatnya ditinggalkan. Ia juga telah meriwayatkannya dari Ibnu Umar dari jalur lainnya." Saya katakan: Yahya bin Hasyim As-Simsar dinilai dusta oleh Ibnu Ma'in. Sementara An-Nasa'i dan yang lainnya mengatakan, "Ia, riwayatnya ditinggalkan." Ibnu Adi mengatakan, "Di Baghdad ia pernah memalsukan hadits dan mencuri hadits." Al Mizan (9643). Disebutkan oleh Al Hafizh di dalam An-Nata'ij (1/236).
سنن الدارقطني ٢٢٨: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي الشَّوْكِ , نا الْحَسَنُ بْنُ مُكْرَمٍ , نا يَحْيَى بْنُ هَاشِمٍ , وَثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ غَالِبٍ , وَثنا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سِنِينَ , قَالَا: نا يَحْيَى بْنُ هَاشِمٍ , نا الْأَعْمَشُ , عَنْ شَقِيقٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا تَطَهَّرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهَ؛ فَإِنَّهُ يُطَهِّرُ جَسَدَهُ كُلَّهُ , وَإِنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ فِي طُهُورِهِ لَمْ يَطْهُرْ مِنْهُ إِلَّا مَا مَرَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ , فَإِذَا فَرَغَ مِنْ طُهُورِهِ فَلْيَشْهَدْ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ , فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ». يَحْيَى بْنُ هِشَامٍ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 228: Al Hasan bin Ahmad bin Abu Asy-Syauk menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Makram mengabarkan kepada kami, Yahya bin Hasyim mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib mengabarkan kepada kami. Dan Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Sunain mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Yahya bin Hasyim mengabarkan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami, dari Syaqiq, dari Abdullah, ia mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, Apabila seseorang di antara kalian bersuci, maka hendaklah ia menyebut nama Allah, karena hal itu dapat menyucikan semua tubuhnya. Namun bila ia tidak menyebut nama Allah ketika bersucinya, maka tidak ada yang suci darinya kecuali yang dilalui oleh air. Dan bila telah selesai bersuci, hendaklah ia bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya [yakni mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhammadan 'abuduhu wa rasuuluh]. Bila ia mengucapkan itu, maka akan dibukakanlah untuknya pintu-pintu langit'." Yahya bin Hasyim lemah.

229

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/45); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/142); Al Hafizh di dalam Nataij Al Afkar (1/227), semuanya meriwayatkan dari jalur pengarang. Al Hafizh mengatakan, "Ini hadits gharib (langka). Midras meriwayatkannya sendirian. Ia dari anaknya Abu Musa Al Asy'ari. Dinilai lemah oleh sejumlah ahli hadits dan disinggung oleh Ibnu Hibban di dalam Ats-Tsiqat, ia mengatakan, "Ia meriwayatkan yang langka dan sendirian. Namun perawi lainnya (dalam sanad ini) adalah orang-orang tsiqah." Saya katakan: Midras bin Muhammad bin Abdullah, menurut Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (8414), "Aku tidak mengenalnya. Khabarnya munkar mengenai membaca basmalah ketika berwudhu." Saya katakan, "Mungkin yang dimaksud adalah khabar ini."
سنن الدارقطني ٢٢٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الزُّهَيْرِيُّ نا مِرْدَاسُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ , عَنْ أَيُّوبَ بْنِ عَائِذٍ الطَّائِيِّ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ وَذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ تَطَهَّرَ جَسَدُهُ كُلُّهُ , وَمَنْ تَوَضَّأَ وَلَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ لَمْ يَتَطَهَّرْ إِلَّا مَوْضِعُ الْوُضُوءِ»
Sunan Daruquthni 229: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abu Bakar Muhammad bin Abdullah Az-Zuhairi mengabarkan kepada kami, Mirdas bin Muhammad bin Abdullah bin Abu Burdah mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Aban mengabarkan kepada kami, dari Ayyub bin A'idz Ath-Tha'i, dari Mujahid, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa berwudhu dan menyebut nama Allah, maka ia telah menyucikan semua tubuhnya. Dan barangsiapa berwudhu tanpa menyebut nama Allah, maka ia tidak menyucikan kecuali bagian wudhunya'."

230

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/44), ia mengatakan, "Ini juga lemah. Abu Bakar Ad-Dahiri tidak tsiqah menurut para ahli hadits. Ia juga meriwayatkan dari jalur lainnya dari Abu Hurairah secara marfu'." Al Hafidz menyebutnya di dalam An-Nata'ij (1/236, 237) dan menilainya lemah. Saya katakan: Abu Bakar AdDahiri adalah Abdullah bin Hakim, menurut Ibnu Ma'in, "Bukan tsiqah." Demikian juga yang dikatakan oleh An-Nasa'i, sementara Ahmad mengatakan, "Ia tidak dianggap. Dinilai dusta oleh Al Jurjani." Al Mizan (4276). Al Hafizh mengatakan di dalam An-Nata 'ij, "Haditsnya ditinggalkan."
سنن الدارقطني ٢٣٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ غَالِبٍ , نا هِشَامُ بْنُ بَهْرَامَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَكِيمٍ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَلَى وُضُوئِهِ كَانَ طَهُورًا لِجَسَدِهِ» , قَالَ: «وَمَنْ تَوَضَّأَ وَلَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَى وُضُوئِهِ كَانَ طَهُورًا لِأَعْضَائِهِ»
Sunan Daruquthni 230: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Bahram mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Hakim mengabarkan kepada kami, dari Ashim bin Muhammad, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa berwudhu lalu menyebut nama Allah pada wudhunya, maka akan menjadi penyuci bagi tubuhnya.' Beliau juga bersabda, 'Dan barangsiapa berwudhu tanpa menyebut Allah pada wudhunya, maka hanya menjadi penyuci bagi anggota wudhunya'.

231

Grade Albani:* Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/12), dan dari jalur pengarang (diriwayatkan juga) oleh Ibnu Al Jauzi di dalam Al ‗Ilal (1/357) dan di dalam At-Tahqiq (1/54). Saya katakan: Al Musayyab bin Wadhih As-Sulami, menurut Abu Hatim, "Jujur namun sering keliru. Bila dikatakan darinya maka tidak diterima." Ibnu Adi mengatakan, "An-Nasa'i penah mengemukakan pendapat tentangnya, ia mengatakan, 'Orang-orang memberitahu kami tentangnya'." As-Sulami mengatakan, "Aku pernah menanyakan tentangnya kepada AdDaraquthni, ia mengatakan, "Lemah." Al Mizan (8548).
سنن الدارقطني ٢٣١: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا أَبُو الْقَاسِمِ يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْبَاقِي , نا الْمُسَيِّبُ بْنُ وَاضِحٍ , نا مُبَشِّرُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَلَبِيُّ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «النَّبِيذُ وُضُوءٌ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ». قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ: يَعْنِي الَّذِي لَا يُسْكِرُ , كَذَا قَالَ , وَوَهِمَ فِيهِ الْمُسَيِّبُ بْنُ وَاضِحٍ فِي مَوْضِعَيْنِ: فِي ذِكْرِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَفِي ذِكْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَقَدِ اخْتُلِفَ فِيهِ عَلَى الْمُسَيِّبِ.
Sunan Daruquthni 231: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Abu Al Qasim Yahya bin Abdul Baqi mengabarkan kepada kami, Al Musayyab bin Wadhih mengabarkan kepada kami, Mubasysyir bin Isma'il Al Halabi mengabarkan kepada kami, dari Al Auza'i, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Perasan/rendaman sari buah adalah air wudhu bagi yang tidak menemukan air"* Abu Muhammad mengatakan, "Maksudnya adalah (perasan sari buah) yang tidak memabukkan." Ia juga mengatakan, "Al Musayyab bin Wadhih mengira-ngira di dua tempat ketika menyebutkan Ibnu Abbas dan ketika menyebutkan Nabi SAW. Ada perbedaan riwayat pada Al Musayyab.

232

سنن الدارقطني ٢٣٢: فَحَدَّثَنَا بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُظَفَّرِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سُلَيْمَانَ , نا الْمُسَيِّبُ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مَوْقُوفًا غَيْرَ مَرْفُوعٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَحْفُوظُ أَنَّهُ مِنْ قَوْلِ عِكْرِمَةَ غَيْرُ مَرْفُوعٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ , وَالْمُسَيِّبُ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 232: Muhammad bin Al Muzhaffar menceritakannya kepada kami, Muhammad bin Muhammad bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, Al Musayyab mengabarkan kepada kami, dengan isnad ini secara mauquf, tidak marfu' kepada Nabi SAW. Sedangkan riwayat yang terpelihara bahwa itu adalah dari ucapan Ikrimah, tidak marfu' kepada Nabi SAW dan tidak pula kepada Ibnu Abbas. Al Musayyab lemah.

233

Grade Albani:Isnadnya hasan. Al Hiql bin Ziyad seorang perawi Tsiqah sedangkan Al Hakam bin Musa bin Abu Zuhair adalah seorang yang jujur, At-Taqrib, (1467).
سنن الدارقطني ٢٣٣: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى , نا هِقْلٌ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , قَالَ: قَالَ عِكْرِمَةُ: «النَّبِيذُ وُضُوءٌ لِمَنْ لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ»
Sunan Daruquthni 233: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Harbi mengabarkan kepada kami, Al Hakam bin Musa mengabarkan kepada kami, Hiql mengabarkan kepada kami, dari Al Auza'i, dari Yahya bin Abu Katsir, ia berkata, "Ikrimah mengatakan, 'Rendaman/perasan sari buah adalah air wudhu bagi yang tidak menemukan (air) lainnya'."

234

Grade Albani:Isnadnya hasan. Disebutkan oleh Al Haitsami di dalam Al Majma' (1/215). Ia berkata, "Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan semua perawinya tsiqah." Dan disebutkan oleh Al Baihaqi di dalam sunannya (1/12). Yahya bin Abu Katsir, banyak sekali meriwayatkan hadits mursal dan melakukan tadlis. Ia telah menerima hadits itu secara mu'an'an akan tetapi sebelumnya telah berterus terang telah meriwayatkan hadits.
سنن الدارقطني ٢٣٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ الْعَطَّارُ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ , نا أَبِي , نا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , قَالَ: «النَّبِيذُ وُضُوءٌ إِذَا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ». , قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ: إِنْ كَانَ مُسْكِرًا فَلَا يَتَوَضَّأُ بِهِ , قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: قَالَ أَبِي: كُلُّ شَيْءٍ تَحَوَّلَ عَنِ اسْمِ الْمَاءِ لَا يُعْجِبُنِي أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ وَيَتَيَمَّمُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِالنَّبِيذِ
Sunan Daruquthni 234: Muhammad bin Makhlad Al 'Aththar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanfal mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Muslim mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, ia mengatakan, 'Rendaman/perasan sari buah adalah (air) wudhu bila tidak menemukan (air) lainnya." Al Auza'i mengatakan, "Bila memabukkan maka tidak boleh berwudhu dengannya." Abdullah mengatakan, "Ayahku berkata, 'Segala sesuatu yang namanya berubah dari sebutan air, maka aku tidak suka air itu digunakan untuk wudhu, bertayammum lebih aku sukai daripada berwudhu dengan perasan sari buah'."

235

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٢٣٥: حَدَّثَنَا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا شَيْبَانُ , عَنْ يَحْيَى , عَنْ عِكْرِمَةَ , قَالَ: «الْوُضُوءُ بِالنَّبِيذِ إِذَا لَمْ يَجِدِ الْمَاءِ»
Sunan Daruquthni 235: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abu Nu'aim mengabarkan kepada kami, Syaiban mengabarkan kepada kami, dari Yahya, dari Ikrimah, ia mengatakan, "(Boleh) berwudhu dengan rendaman/perasan sari buah bila tidak menemukan air."

236

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٢٣٦: نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , قَالَ: «النَّبِيذُ وُضُوءٌ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ»
Sunan Daruquthni 236: Ja'far bin Muhammad Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, dari Ali bin Al Mubarak, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, ia mengatakan, "Rendaman/perasan sari buah adalah (sarana) wudlu bagi yang tidak menemukan air."

237

Grade Albani:Isnadnya hasan. Isa bin Ubaid bin Malik Al Kindi, seorang yang jujur, At-Taqrib (5325).
سنن الدارقطني ٢٣٧: نا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , نا أَبُو تُمَيْلَةَ , عَنْ عِيسَى بْنِ عُبَيْدٍ , قَالَ: سَمِعْتُ عِكْرِمَةَ , وَسُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ لَا يَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ قَالَ: «يَتَوَضَّأُ بِالنَّبِيذِ»
Sunan Daruquthni 237: Abu Sahl bin Ziyad mengabarkan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Umar mengabarkan kepada kami, Abu Tumailah mengabarkan kepada kami, dari Isa bin Ubaid, ia mengatakan, "Aku mendengar Ikrimah ditanya tentang seseorang yang tidak mendapatkan air (untuk berwudlu), ia mengatakan, 'Hendaknya berwudlu dengan rendaman/perasan sari buah'."

238

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muharrar. As-Sakhawi berkata, "Ia perawi hadits munkar." An-Nasa'i berkata, "Haditsnya ditinggalkan." Biografinya ada di dalam Al Majruhin (2/22); Al Jarh wa At-Ta'dil (5/176); At-Tarikh Al Kabir (5/212); Ash-Shaghir (67); Al Mizan (2/500); Lisan Al Mizan (7/269); Adh-Dhu'afa karya An-Nasa-i (348); Al Kasyif{21/10); At-Taqrib (1/445).
سنن الدارقطني ٢٣٨: حَدَّثَنَا أَبُو سَهْلٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ , نا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَرَّرٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «النَّبِيذُ وُضُوءٌ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ». ابْنُ مُحَرَّرٍ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 238: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Sinan mengabarkan kepada kami, Abu Bakar Al Hanafi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Muharrar mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Rendaman/perasan sari buah adalah (air) wudhu bagi yang tidak menemukan air." Ibnu Muharrar matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan).

239

Grade Albani:Isnadnya sangat lemah. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/55) dari jalur pengarang dan di dalam Al 'Ilal (1/307). Al Baihaqi menyiratkan hal itu (1/12), di dalam sanadnya terdapat Aban bin Abu 'Ayyasy. Yahya bin Ma'in (berkata): seorang yang ditinggalkan haditsnya. Terkadang ia mengatakan, "Lemah." AnNasa'i berkata, "Ditinggalkan haditsnya." Ahmad berkata, "Ditinggalkan haditsnya"; Al Mizan (15) dan kelompok lemah. Al Mizan (68-70).
سنن الدارقطني ٢٣٩: نا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا السَّرِيُّ بْنُ سَهْلٍ الْجُنْدِيسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رُشَيْدٍ , نا أَبُو عُبَيْدَةَ مَجَاعَةُ , عَنْ أَبَانَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ مَاءً وَوَجَدَ النَّبِيذَ فَلْيَتَوَضَّأْ بِهِ». أَبَانُ هُوَ ابْنُ أَبِي عَيَّاشٍ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ , وَمَجَاعَةُ ضَعِيفٌ , وَالْمَحْفُوظُ أَنَّهُ رَأَى عِكْرِمَةَ غَيْرَ مَرْفُوعٍ
Sunan Daruquthni 239: Abdul Baqi bin Qani' mengabarkan kepada kami, As-Sari bin Sahl Al Jundisaburi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Rusyaid mengabarkan kepada kami, Abu Ubaidah Maja'ah mengabarkan kepada kami, dari Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Jika seseorang di antara kalian tidak menemukan air dan ia (hanya) menemukan rendaman/perasan sari buah, maka hendaklah ia berwudhu dengannya" Aban adalah Ibnu Abi Ayyasy, ia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan) dan Maja'ah lemah. Adapun yang terpelihara adalah pendapat Ikrimah, bahwa riwayat itu tidak marfu'.

240

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ahmad (1/398); Ath-Thabrani di dalam Al Kabir (10/77); Ibnu Majah (385); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/52), semuanya meriwayatkannya dari Ibnu Lahi'ah. Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi'ah, ia lemah. Biografinya telah dibahas sebelumnya. Lihat pula Adh-Dhu'afa' AshShaghir karya Al Bukhari (190); Al Kabir (5/182); Al Majruhin (2/11); Al Kasyif (2/109); Al Mizan (2/475); At-Tahdzib (5/373); At-Taqrib (1/444). Hanasy adalah Husain bin Qais, menurut Ahmad, "Haditsnya ditinggalkan." Abu Zur'ah dan Ibnu Ma'in mengatakan, "Ia lemah." Al Bukhari mengatakan, "Haditsnya tidak boleh ditulis." An-Nasa'i mengatakan, "Bukan seorang yang tsiqah" Biografinya dicantumkan di dalam Al Kabir (2/393); Adh-Dhu'afa" wa Al Matrukin (34); Ash-Shaghir (80); Al Majruhin (1/242); Al Kasyif (1/172); Al Mizan (1/546); At-Taqrib (1/178); At-Tahdzib (2/364). Lain dari itu, peristiwa ini diingkari oleh Ibnu Mas'ud sebagaimana yang tercantum pada riwayat Muslim (450) yang akan dikemukakan berikutnya.
سنن الدارقطني ٢٤٠: حَدَّثَنَا أَبُو الْحَسَنِ الْمِصْرِيُّ عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاعِظُ , نا أَبُو الزِّنْبَاعِ رَوْحُ بْنُ الْفَرَجِ , نا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , حَدَّثَنِي قَيْسُ بْنُ الْحَجَّاجِ , عَنْ حَنَشٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , أَنَّهُ وَضَّأَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الْجِنِّ بِنَبِيذٍ , فَتَوَضَّأَ بِهِ وَقَالَ: «شَرَابٌ وَطَهُورٌ». ابْنُ لَهِيعَةَ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثِهِ , وَقِيلَ: إِنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ لَمْ يَشْهَدْ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الْجِنِّ , كَذَلِكَ رَوَاهُ عَلْقَمَةُ بْنُ قَيْسٍ , وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَغَيْرُهُمَا عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: مَا شَهِدْتُ لَيْلَةَ الْجِنِّ.
Sunan Daruquthni 240: Abu Al Hasan Al Mishri menceritakan kepada kami, Ali bin Muhammad Al Wa'idz mengabarkan kepada kami, Abu Az-Zinba' Rauh bin Al Faraj mengabarkan kepada kami, Yahya bin Bukair mengabarkan kepada kami, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepada kami, Qais bin Al Hajjaj mengabarkan kepadaku, dari Hanasy, dari Ibnu Abbas, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa ia menyiapkan air wudhu Nabi SAW pada malam peristiwa jin yang berupa rendaman/perasan sari buah, lalu beliau berwudhu dengannya, dan beliau bersabda, "(Ini adalah) minuman dan sarana bersuci! Hadits Ibnu Lahi'ah tidak dapat dijadikan argumen. Ada yang mengatakan, bahwa Ibnu Mas'ud tidak ikut bersama Nabi SAW pada malam jin. Demikian juga yang diriwayatkan oleh Alqamah bin Qais, Abu Ubaidah bin Abdullah dan yang lainnya darinya, bahwa ia mengatakan, "Aku tidak menyaksikan malam jin."

241

Grade Albani:Isnadnya lemah. Lihat takhrij sebelumnya.
سنن الدارقطني ٢٤١: نا أَبُو الْحُسَيْنِ بْنُ قَانِعٍ , نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُصَفًّى , نا عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ الْحِمْصِيُّ , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَجَّاجِ , عَنْ حَنَشٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , أَنَّهُ خَرَجَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الْجِنِّ , فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمَعَكَ مَاءٌ يَا ابْنَ مَسْعُودٍ؟» , فَقَالَ: مَعِيَ نَبِيذٌ فِي إِدَاوَةٍ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صُبَّ عَلَيَّ مِنْهُ» , فَتَوَضَّأَ , وَقَالَ: «هُوَ شَرَابٌ وَطَهُورٌ». تَفَرَّدَ بِهِ ابْنُ لَهِيعَةَ وَهُوَ ضَعِيفُ الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 241: Abu Al Husain bin Qani' mengabarkan kepada kami, Al Husain bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Mushaffa mengabarkan kepada kami, Utsman bin Sa'id Al Himshi mengabarkan kepada kami, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepada kami, dari Qais bin Al Hajjaj, dari Hanasy, dari Ibnu Abbas, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa ia keluar bersama Nabi SAW pada malam jin, lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, 'Apakah engkau membawa air wahai Ibnu Mas'ud?' Ia menjawab, 'Aku hanya membawa rendaman/perasan sari buah di dalam kantong air.' Rasulullah SAW pun bersabda, 'Tuangkanlah kepadaku darinya.' Lalu beliau berwudhu, dan beliau bersabda, ini adalah minuman dan alat bersuci." Ibnu Lahi'ah meriwayatkannya sendirian. Ia lemah.

242

Grade Albani:HR. Muslim dalam Ash-Shalah (150); Abu Daud (39); Ahmad (1/280-Al Fath); Ibnu Khuzaimah (82), semuanya dari jalur Daud bin Abu Hind, dari Amir.
سنن الدارقطني ٢٤٢: نا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا أَبُو الْأَشْعَثِ , نا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ , نا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدَ , عَنْ عَامِرٍ , عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ قَيْسٍ , قَالَ: قُلْتُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ: أَشَهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدٌ مِنْكُمْ لَيْلَةَ أَتَاهُ دَاعِي الْجِنِّ؟ , قَالَ: «لَا». هَذَا الصَّحِيحُ عَنِ ابْنِ مَسْعُودِ
Sunan Daruquthni 242: Abu Muhammad bin Sha'id mengabarkan kepada kami, Abu Al Asy'ats mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal mengabarkan kepada kami, Daud bin Abu Hind mengabarkan kepada kami, dari Amir bin Alqamah bin Qais, ia mengatakan, "Aku tanyakan kepada Abdullah bin Mas'ud, 'Apakah ada orang lain dari kalian yang ikut menyaksikan Rasulullah SAW pada malam beliau didatangi oleh para jin?' Ia menjawab, 'Tidak ada'." Ini shahih dari Ibnu Mas'ud.

243

Grade Albani:* Lihat keterangan yang lalu. Dari jalur Abu Ubaidah. ** Isnadnya lemah. HR. Ahmad (1/455); Diriwayatkan pula oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/53) dan di dalam Al 'Ilal (1/356) dari jalur Abu Sa'id dari Hammad bin Salamah. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Ali bin Zaid bin Jad'ah, ia lemah, At-Taqrib (2/37); At-Tahdzib (7/322); At-Tarikh Al Kabir (6/2389); Al Jarh (6/1021); Al Mizan (3/5844); Al Kasyif (2/3972). Sedangkan Abu Rafi' adalah Nufai' bin Rafi' Ash-Shaigh, ia tsiqah, valid dan masyhur dengan julukannya, At-Taqrib (7208), ia mengalami masa jahiliyah, dan meriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tsabit dan Iain-lain. Lihat At-Tahdzib (1/472). Ibnu Abdil Barr mengatakan di dalam Al Isti'ab, "Ia meriwayatkan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Abdullah bin Mas'ud. Adapun orang-orang yang meriwayatkan darinya adalah Falas bin Amr Al Hijri, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Tsabit Al Banani dan Ali bin Zaid, namun tidak ada orang Madinah yang meriwayatkan darinya." Ia juga mengatakan, "Mayoritas riwayatnya dari Umar dan Abu Hurairah. Orang yang kredibilitasnya seperti itu, tidak tertolak kemungkinan mendengarnya dari semua sahabat. Ya Allah, kecuali bahwa Ad-Daraquthni mensyaratkan bersambung dan kepastian mendengarnya, walaupun hanya satu kali."
سنن الدارقطني ٢٤٣: نا ابْنُ مَنِيعٍ , نا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ , أنا شُعْبَةُ , عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ , قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي عُبَيْدَةَ: حَضَرَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ لَيْلَةَ الْجِنِّ؟ قَالَ: «لَا» قُرِئَ عَلَى أَبِي الْقَاسِمِ بْنِ مَنِيعٍ وَأَنَا أَسْمَعُ , حَدَّثَكُمْ مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ الْمَكِّيُّ , نا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ أَبِي رَافِعٍ , عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ لَيْلَةَ الْجِنِّ: «أَمَعَكَ مَاءٌ؟» , قَالَ: لَا , قَالَ: «أَمَعَكَ نَبِيذٌ؟ أَحْسَبُهُ» , قَالَ: نَعَمْ , فَتَوَضَّأَ بِهِ. لَا يُثْبَتُ مِنْ وَجْهَيْنِ وَنُكْتَةً ذَكَرْتُهَا فِيهِ
Sunan Daruquthni 243: Ibnu Mani' mengabarkan kepada kami, Ali bin Al Ja'd mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Murrah, ia mengatakan, "Aku tanyakan kepada Abu Ubaidah, 'Apakah Abdullah bin Mas'ud ikut hadir pada malam jin?' Ia menjawab,'Tidak'."*



Dibacakan kepada Al Qasim bin Mani' dan aku mendengarkan: Muhammad bin Abbad Al Makai menceritakan kepada kalian, Abu Sa'id maula Bani Hasyim mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, dari Ali bin Zaid, dari Abu Rafi‘, dari Ibnu Mas'ud: "Bahwa pada malam jin, Nabi SAW bertanya kepadanya, 'Apakah engkau membawa air?'' Ia menjawab, 'Tidak.' Beliau bertanya lagi, Apa engkau membawa rendaman/perasan sari buah? Aku kira ia menjawab, 'Ya,' lalu beliau berwudlu dengannya." Riwayat ini tidak valid karena dua alasan yang telah aku sebutkan.**

244

سنن الدارقطني ٢٤٤: حَدَّثَنَا الْقَاضِي أَبُو طَاهِرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ نَصْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُبْدُوسَ بْنِ كَامِلٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ , نا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ. عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ ضَعِيفٌ , وَأَبُو رَافِعٍ لَمْ يُثْبَتْ سَمَاعُهُ مِنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , وَلَيْسَ هَذَا الْحَدِيثُ فِي مُصَنَّفَاتِ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ , وَقَدْ رَوَاهُ أَيْضًا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي رِزْمَةَ وَلَيْسَ هُوَ بِقَوِيٍّ
Sunan Daruquthni 244: Al Qadhi Abu Thahir Muhammad bin Ahmad bin Nashr menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdus bin Kamil mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abbad mengabarkan kepada kami, Abu Sa'id maula Bani Hasyim mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dengan isnad ini, riwayat yang serupa itu. Ali bin Zaid lemah. Mendengarnya Abu Rafi' dari Ibnu Mas'ud tidak valid. Hadits ini tidak terdapat dalam karya-karya Hammad bin Salamah. Telah diriwayatkan juga oleh Abdul Aziz bin Abu Rizmah, namun ia juga tidak kuat.

245

Grade Albani:Isnadnya lemah: Lihat takhrij terdahulu. Dan jalur ini adalah mutaba'ah terhadap Abdurrahman bin Abdullah, Abu Sa'id, Maula Bani Hasyim, seorang yang jujur, terkadang berbuat keliru, At-Taqrib (3932) dan Abdul Aziz bin Abu Ruzmah yang namanya Ghazwan Al Yasykuri adalah perawi Tsiqah, At-Taqrib (4108) akan tetapi masih tersisa dalam isnad Ali bin Zaid bin Jud'an, seorang yang lemah sebagaimana telah dikemukakan pada hadits terdahulu.
سنن الدارقطني ٢٤٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , وَمُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ قَالَا: نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ زَاجٌ , نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي رِزْمَةَ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ أَبِي رَافِعٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الْجِنِّ: «أَمَعَكَ مَاءٌ» , قَالَ: لَا مَعِيَ نَبِيذٌ , قَالَ: فَدَعَى بِهِ فَتَوَضَّأَ
Sunan Daruquthni 245: Abu Bakar An-Naisaburi dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Ahmad bin Manshur Zaj mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Rizmah mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Ali bin Zaid, dari Abu Rafi', dari Abdullah bin Mas'ud, ia mengatakan, "Pada malam jin, Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah engkau membawa air? Ia menjawab, Tidak. Aku (hanya) membawa rendaman/perasan sari buah' Lalu beliau memintanya, kemudian berwudlu (dengannya)."

246

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi maudhu' (palsu). HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq 11 53); Al 'Ilal (1/356), keduanya dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya terdapat Al Husain bin Ubaidullah Al 'Ijli. Ibnu Adi berkata, "Ia lebih mirip orang yang memalsukan hadits.' Al Mizan (2021).
سنن الدارقطني ٢٤٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْحَسَنِ , ثنا الْفَضْلُ بْنُ صَالِحٍ الْهَاشِمِيُّ , نا الْحُسَيْنُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْعِجْلِيُّ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ , يَقُولُ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الْجِنِّ فَأَتَاهُمْ فَقَرَأَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنَ , فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ اللَّيْلِ: «أَمَعَكَ مَاءٌ يَا ابْنَ مَسْعُودٍ؟» , قُلْتُ: لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ , إِلَّا إِدَاوَةً فِيهَا نَبِيذٌ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَمْرَةٌ طَيِّبَةٌ وَمَاءٌ طَهُورٌ» , فَتَوَضَّأَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. الْحُسَيْنُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ هَذَا يَضَعُ الْحَدِيثَ عَلَى الثِّقَاتِ
Sunan Daruquthni 246: Muhammad bin Ahmad bin Al hasan menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Shalih Al Hasyimi mengabarkan kepada kami, Al Husain bin Ubaidullah Al Ijli mengabarkan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Wail, ia berkata, "Aku mendengar Ibnu Mas'ud mengatakan, 'Aku bersama Nabi SAW pada malam jin. Lalu beliau mendatangi mereka, kemudian membacakan Al Qur'an kepada mereka. Lalu pada sebagian malam Rasulullah SAW bertanya kepadaku, "Apakah ada air padamu wahai Ibnu Mas'ud? Aku jawab, 'Tidak. Demi Allah wahai Rasulullah, kecuali kantong air yang berisi rendaman/perasan sari buah.' Maka Rasululah SAW bersabda, ''Rendaman/perasan kurma yang baik dan air penyuci" Lalu Rasulullah SAW berwudhu dengannya." Al Husain bin Ubaidullah memalsukan beberapa hadits dari orang-orang tsiqah.

247

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam Al 'Ilal (1/356-357), di dalam At-Tahqiq (1/53); Al Khatib di dalam Tarikhnya (2/398). Semuanya dari Muhammad bin 'Isa; juga pada Al Khatib (2/398). "Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq, di dalam sanadnya terdapat Al hasan bin Qutaibah. Abu Hatim berkata, "Lemah." Al Uqaili berkata, "Banyak keliru." Adz-Dzahabi berkata, "Binasa." Ibnu Adi berkata, "Aku berharap tidak apaapa.' Adz-Dzahabi mengemukakan haditsnya mengenai bab ini, Al Mizan (1933) dan Muhammad bin Isa bin Hibban, menurut Al Hakim "Ditinggalkan haditsnya." Di tempat lain mengatakan, "Ia seorang yang lalai." Sedangkan Al Barqai menguatkannya, Al Mizan (8034).
سنن الدارقطني ٢٤٧: نا عُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى بْنِ حَيَّانَ , ثنا الْحَسَنُ بْنُ قُتَيْبَةَ , نا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ عُبَيْدَةَ , وَأَبِي الْأَحْوَصِ , عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , قَالَ: مَرَّ بِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «خُذْ مَعَكَ إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ» ثُمَّ انْطَلَقَ وَأَنَا مَعَهُ , فَذَكَرَ حَدِيثَهُ لَيْلَةَ الْجِنِّ , فَلَمَّا أَفْرَغْتُ عَلَيْهِ مِنَ الْإِدَاوَةِ , فَإِذَا هُوَ نَبِيذٌ , فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْطَأْتُ بِالنَّبِيذِ , فَقَالَ: «تَمْرَةٌ حُلْوَةٌ وَمَاءٌ عَذْبٌ». تَفَرَّدَ بِهِ الْحَسَنُ بْنُ قُتَيْبَةَ , عَنْ يُونُسَ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , وَالْحَسَنُ بْنُ قُتَيْبَةَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى ضَعِيفَانِ
Sunan Daruquthni 247: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Isa bin Hayyan mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Qutaibah menceritakan kepada kami, Yunus bin Abu Ishaq mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah dan Abu Al Ahwash, dari Ibnu Mas'ud, ia menuturkan, "Rasulullah SAW berjalan bersamaku, lalu beliau berkata, 'Ambilkan air dalam kantong air.' Lalu beliau beranjak, dan aku bersama beliau." Kemudian dituturkan kisahnya pada malam jin, ia mengatakan, "Ketika aku menuangkan air kepada beliau dari kantong air itu, ternyata isinya rendaman/perasan sari buah. Maka aku berkata, 'Wahai Rasululah, aku salah membawa rendaman/perasan sari buah.' Beliau pun bersabda, 'Kurma yang manis dan air yang sejuk (tawar)." Al Hasan bin Qutaibah meriwayatkan sendirian dari Yunus, dari Abu Ishaq. Al Hasan bin Qutaibah dan Muhammad bin Isa lemah.

248

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq 91/54) dan diriwayatkan juga oleh Abu Nu'aim di dalam Dala'il An-Nubuwwah dari jalur Ath-Thabrani dengan sanadnya kepada Mu'awiyah dari Amr bin Ghailan. Hal ini dikatakan oleh Az-Zaila'i di dalam Nashb Ar-Rayah (1/142), di dalam sanadnya terdapat fulan bin Ghailan Ats-Tsaqafi. Adz-Dzahabi memuat biografinya di dalam Al Mizan dan menyebut ucapan Ad-Daraquthni, "Haditsnya tidak shahih." (6781) sedangkan Abu Sallam Mamthur Al Habasyi seorang yang tidak diketahui identitasnya, At-Taqrib (2417).
سنن الدارقطني ٢٤٨: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْحَسَنِ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي حَسَّانَ , نا هَاشِمُ بْنُ خَالِدٍ الْأَزْرَقُ , ثنا الْوَلِيدُ , نا مُعَاوِيَةُ بْنُ سَلَّامٍ , عَنْ أَخِيهِ زَيْدٍ عَنْ جَدِّهِ أَبِي سَلَّامٍ , عَنْ فُلَانِ بْنِ غَيْلَانَ الثَّقَفِيِّ , أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ , يَقُولُ: «دَعَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , لَيْلَةَ الْجِنِّ بِوُضُوءٍ , فَجِئْتُهُ بِإِدَاوَةٍ فَإِذَا فِيهَا نَبِيذٌ , فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». الرَّجُلُ الثَّقَفِيُّ الَّذِي رَوَاهُ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ مَجْهُولٌ , قِيلَ: اسْمُهُ عَمْرٌو وَقِيلَ: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ غَيْلَانَ
Sunan Daruquthni 248: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abu Hassan mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Khalid Al Azraq mengabarkan kepada kami, Al Walid mengabarkan kepada kami, Mu'awiyah bin Sallam mengabarkan kepada kami, dari saudaranya, yakni Zaid, dari kakeknya, yakni Abu Sallam, dari Fulan bin Ghailan Ats-Tsaqafi, bahwa ia mendengar Abdullah bin Mas'ud mengatakan, "Pada malam jin, Rasulullah SAW menyuruhku membawakan air wudhu. Lalu aku membawakan sebuah kantong air, ternyata isinya rendaman/perasan sari buah. Lalu Rasululalh SAW berwudhu (dengannya)." Orang Ats-Tsaqafi yang meriwayatkannya dari Ibnu Mas'ud tidak diketahui identitasnya. Ada yang mengatakan bahwa namanya adalah Amr, ada juga yang mengatakan Abdullah bin Amr bin Ghailan.

249

Grade Albani:Disebutkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/57), ia berkata, "Tidak valid darinya." Dikeluarkan juga oleh Abu Daud (87) dari jalur Abdurrahman, dari Abu Khaldah tanpa ucapan, "Kemudian aku sampaikan kepadanya.."; Dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi (1/12-13) dari jalur An-Nadhr, dari Abu Khaldah, juz kedua darinya namun aku tidak menemukan hal yang menafikan validitasnya, wallahu a‘lam.
سنن الدارقطني ٢٤٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , نا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ , نا أَبُو خَلْدَةَ , قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي الْعَالِيَةِ: رَجُلٌ لَيْسَ عِنْدَهُ مَاءٌ عِنْدَهُ نَبِيذٌ أَيَغْتَسِلُ بِهِ فِي جَنَابَةٍ؟ , قَالَ: «لَا» , فَذَكَرْتُ لَهُ لَيْلَةَ الْجِنِّ , فَقَالَ: «أَنَبْذَتُكُمْ هَذِهِ الْخَبِيثَةُ إِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ زَبِيبٌ وَمَاءٌ»
Sunan Daruquthni 249: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan mengabarkan kepada kami, Mu'alla bin Manshur mengabarkan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, Abu Khaldah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan, "Aku tanyakan kepada Ali Al Aliyah, 'Seseorang yang tidak membawa air namun ia mempunyai rendaman/perasan sari buah, apa boleh ia mandi junub dengannya?' Ia menjawab, 'Tidak boleh.' Kemudian aku sampaikan kepadanya tentang malam jin, maka ia pun berkata, 'Rendaman/perasan sari buah kalian ini buruk. Sedangkan yang itu (dalam peristiwa malam jin) adalah dari anggur kering dan air'."

250

Grade Albani:Isnadnya lemah: Disebutkan oleh Al Baihaqi (1/12); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/56), di dalam sanadnya terdapat Hajjaj bin Artha'ah, seorang yang jujur, banyak keliru dan suka melakukan tadlis, AtTaqrib (1/152). Pendapat Al Harits Al A'war dinilai pendusta oleh Asy-Sya'bi dan dituduh penganut syi'ah Rafidhah, haditsnya lemah, At-Taqrib (1/141).
سنن الدارقطني ٢٥٠: نا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , ح وَثنا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , عَنْ حَجَّاجٍ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنِ الْحَارِثِ , عَنْ عَلِيٍّ , قَالَ: «كَانَ لَا يَرَى بَأْسًا بِالْوُضُوءِ مِنَ النَّبِيذِ». تَفَرَّدَ بِهِ حَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثِهِ
Sunan Daruquthni 250: Abu Bakar Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Syadzan mengabarkan kepada kami, Mu'alla mengabarkan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami {h}, Ja'far bin Muhammad Al Washiti mengabarkan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, dari Hajjaj, dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, ia mengatakan, "Ia memandang tidak apa-apa berwudhu dengan perasan sari buah." Hajjaj bin Arthah meriwayatkan sendirian. Haditsnya tidak dapat dijadikan hujjah.

251

Grade Albani:Isnadnya lemah: Disebutkan oleh Al Baihaqi (1/12); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/56), di dalam sanadnya terdapat Mazidah bin Jabir. Abu Zur'ah berkata, "Bukan apa-apa." Disebutkan juga oleh Ibnu Hibban di dalam Ats-Tsiqat (1/515). Tautsiq (penilaian kuat) dari Ibnu Hibban tidak dianggap sebab ia menilai kuat orang-orang yang tidak diketahui identitasnya. Hal ini mengikuti kaidahnya yang dijelaskannya pada awal bukunya. Abdullah bin Maisarah adalah Abu Ishaq Al Kufi atau Abu Laila Al Khurasani, seorang yang lemah, At-Taqrib (3663).
سنن الدارقطني ٢٥١: نا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى , نا هُشَيْمٌ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْكُوفِيِّ , عَنْ مَزِيدَةَ بْنِ جَابِرٍ , عَنْ عَلِيٍّ , ح وَثنا أَبُو سَهْلٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , نا وَكِيعٌ , عَنْ أَبِي لَيْلَى الْخُرَاسَانِيِّ , عَنْ مَزِيدَةَ بْنِ جَابِرٍ , عَنْ عَلِيٍّ , عَلَيْهِ السَّلَامُ , قَالَ: «لَا بَأْسَ بِالْوُضُوءِ بِالنَّبِيذِ»
Sunan Daruquthni 251: Abu Bakar Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Syadzan mengabarkan kepada kami, Mu'alla mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq Al Kufi, dari Mazidah bin Jabir, dari Ali {h} Abu Sahl menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Umar mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, dari Abu Laila Al Khurasani, dari Mazidah bin Jabir, dari Ali AS, ia mengatakan, "Tidak apa-apa berwudhu dengan rendaman/perasan sari buah."

252

Grade Albani:Isnadnya munqathi‘ (terputus). HR. Abu Daud (101); Ibnu Majah (399); Al Baihaqi (1/41); Al Hakim (1/146), semuanya dari jalur Musa bin Muhammad Al Makhzumi, dari Ya'qub bin Salamah. Tertulis di Al Hakim, Ya'qub bin Abu Salamah, dan dibenarkan oleh Adz-Dzahabi di dalam At-Talkhish. Menurutku, dan inilah yang menjadikan Al Hakim berkata, "Muslim menjadikan Ya'qub bin Abu Salamah Al Majisyun sebagai hujjah akan tetapi mereka semua mengucapkan, 'Ya'qub bin Salamah Al Laitsi." Al Bukhari berkata di dalam At-Tarikh Al Kabir, "Tidak diketahui bahwa Salamah pernah mendengar dari Abu Hurairah, demikian juga Ya'qub dari ayahnya, (2/2/76). Al Hafizh di dalam At-Taqrib (2/375), Ya'qub bin Salamah Al-Laitsi seorang perawi yang tidak diketahui kondisinya.
سنن الدارقطني ٢٥٢: حَدَّثَنَا أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ , نا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ , نا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى بْنِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ سَلَمَةَ اللَّيْثِيِّ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ , وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ».
Sunan Daruquthni 252: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Fudaik mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Musa bin Abu Abdillah mengabarkan kepada kami, dari Ya'qub bin Salamah Al-Laitsi, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ' Tidak ada shalat bagi yang tidak mempunyai wudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah padanya (saat berwudhu)'."

253

سنن الدارقطني ٢٥٣: نا أَحْمَدُ بْنُ كَامِلٍ , نا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , ثنا قُتَيْبَةُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْمَخْزُومِيُّ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 253: Ahmad bin Kamil mengabarkan kepada kami, Musa bin Harun mengabarkan kepada kami, Qutaibah mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Musa Al Makhzumi mengabarkan kepada kami dengan isnadnya, seperti itu.

254

Grade Albani:Isnadnya lemah dan munqathi'. HR. Al Baihaqi (1/80) dari jalur Sallam bin Ath-Thawil, dari Zaid. Al Hakim menyiratkannya (1/150) dan menyebutnya sebagai mursal. Di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyyah, mereka mendustakannya. At-Taqrib (2/201) sedangkan syaikhnya, Zaid Al 'Ammi, menurut Ibnu Ma'in, "Haditsnya layak." Terkadang ia berkata, "Tidak apa-apa:" Terkadang lagi berkata, "Lemah, tapi ditulis haditsnya." Al Mizan, 3003). Al Hafizh berkata di dalam At-Taqrib (2137), "Lemah. Dan syaikhnya Mu'awiyah bin Qurrah seorang perawi Tsiqah." At-Taqrib (6793), di dalam At-Tahdzib, Abu Hatim berkata, "Tidak pernah bertemu Umar." (10/217). Dan Abbad bin Ya'qub Ar-Rawajini, seorang yang jujur dan beraliran syi'ah Rafidhah, haditsnya di Al Bukhari digandeng. Ibnu Hibban berlebih-lebihan serhingga berkata, "Ia berhak untuk ditinggalkan." At-Taqrib (3164). Dan Abbad inilah yang pernah dikatakan imam para imam, Ibnu Khuzaimah tentangnya, "Telah menceritakan kepada kami seorang Tsiqah di dalam riwayatnya namun tertuduh (memiliki cacat) dalam hal agamanya, Abbad bin Ya'qub. At-Tahdzib (5/109).
سنن الدارقطني ٢٥٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا الْمُحَارِبِيُّ , نا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ , عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ , عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , قَالَ: دَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ مَرَّةً مَرَّةً , ثُمَّ قَالَ: «هَذَا وَظِيفَةُ الْوُضُوءِ الَّذِي لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً إِلَّا بِهِ» , ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ , ثُمَّ قَالَ: «هَذَا وُضُوءٌ , مَنْ تَوَضَّأَ بِهِ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ» , ثُمَّ مَكَثَ سَاعَةً ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَالَ: «هَذَا وُضُوئِي وَوُضُوءُ النَّبِيِّينَ قَبْلِي» .
Sunan Daruquthni 254: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariya Al Muharibi mengabarkan kepada kami, Abbad bin Ya'qub mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Fadhl mengabarkan kepada kami, dari Zaid Al 'Ammi, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari Abdullah bin Umar, ia menuturkan, "Rasulullah SAW meminta air, lalu beliau berwudhu satu kali-satu kali, lalu bersabda, 'Ini kewajiban wudhu yang mana Allah tidak akan menerima suatu shalat kecuali dengannya.' Kemudian beliau meminta air lagi lalu berwudhu dua kalikali, lalu bersabda, 'ini wudhu, orang yang berwudhu dengannya pahalanya dua kali.' Kemudian diam sejenak, lalu beliau meminta air lagi, lalu berwudhu tiga kali-tiga kali dan bersabda, 'Inilah wudhuku dan wudhunya para nabi sebelumku'."

255

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Dan isnadnya lemah lagi terputus. Di dalam sanadnya terdapat Sallam Abu Abdillah, yaitu Sallam Ath-Thawil, yaitu Sallam bin Salim, seorang yang riwayatnya ditinggalkan. At-Taqrib (2710). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud Ath-Thayalisi (1924) dari Sallam.
سنن الدارقطني ٢٥٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى السُّدِّيُّ , نا زَافِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ سَلَّامٍ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ , عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ.
Sunan Daruquthni 255: Muhammad bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Isma'il bin Musa As-suddi mengabarkan kepada kami, Zafir bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Sallam Abu Abdillah, dari Zaid Al 'Ammi, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, serupa itu.

256

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Dan isnadnya lemah lagi terputus. Sallam bin Salim adalah Sallam Ath-Thawil.
سنن الدارقطني ٢٥٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا قَبِيصَةُ بْنُ عُقْبَةَ , نا سَلَّامٌ الطَّوِيلُ , ح ثنا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , أَيْضًا ثنا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ , نا شَبَابَةُ , نا سَلَّامُ بْنُ سَلْمٍ , عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ , عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ
Sunan Daruquthni 256: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Qabishah bin Uqbah mengabarkan kepada kami, Sallam Ath-Thawil mengabarkan kepada kami {h}, Al Husain bin Isma'il juga menceritakan kepada kami, Al Husain bin Muhammad bin Ash-Shabbah menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Sallam bin Salm menceritakan kepada kami, dari Zaid Al 'Ammi, dari Mu'awiyarj bin Qurrah, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, riwayat itu.

257

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/80); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/162-163), di dalam sanadnya terdapat Al Musayyab bin Wadhih, seorang yang jujur, banyak berbuat keliru. Bila dikatakan mengenainya, maka ia tidak diterima. Demikian dikatakan Abu Hatim. Biografinya telah dimuat pada bahasan terdahulu, pada hadits nomor (231), yaitu seorang yang lemah, yang menyendiri dari Hafsh bin Maisarah.
سنن الدارقطني ٢٥٧: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ رُشَيْدٍ , وَحَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , ثنا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ , قَالَا: نا الْمُسَيِّبُ بْنُ وَاضِحٍ , نا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً , وَقَالَ: «هَذَا وُضُوءُ مَنْ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ الصَّلَاةَ إِلَّا بِهِ» , ثُمَّ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ , وَقَالَ: «هَذَا وُضُوءُ مَنْ يُضَاعَفُ اللَّهُ لَهُ الْأَجْرَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ» , ثُمَّ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , وَقَالَ: «هَذَا وُضُوئِي وَوُضُوءُ الْمُرْسَلِينَ مِنْ قَبْلِي». تَفَرَّدَ بِهِ الْمُسَيِّبُ بْنُ وَاضِحٍ , عَنْ حَفْصِ بْنِ مَيْسَرَةَ , وَالْمُسَيِّبُ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 257: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar mengabarkan kepada kami, Al Abbas bin Al Fadhl bin Rusyaid mengabarkan kepada kami. Dan Da'laj bin Ahmad mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Sufyan mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Al Musayyab bin Wadhih mengabarkan kepada kami, Hafsh bin Maisarah mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, ia menuturkan, "Rasulullah SAW berwudhu satu kali-satu kali lalu bersabda, 'Inilah wudhunya orang yang Allah tidak akan menerima shalat darinya kecuali dengannya.' Kemudian beliau berwudhu dua kali-dua kali lalu bersabda, 'Inilah wudhunya orang yang Allah lipatkan pahala baginya dua kali lipat.' Kemudian beliau berwudhu tiga kali-tiga kali lalu bersabda, 'Inilah wudhuku dan wudhu para rasul sebelumku ." Al Musayyab bin Wadhih meriwayatkan sendirian dari Hafsh bin Maisarah. Al Musayyab lemah.

258

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ahmad (2/98), dari jalur Al Aswad bin Amir, dari Abu Israil. Al Haitsami menyebutkannya di dalam Al Majma' (1/230) dan menisbatkannya kepada Ahmad. Ia berkata, "Di dalam sanadnya terdapat Zaid Al 'Ammi, seorang yang lemah. Namun ia telah dinilai kuat. Sedangkan para perawi lainnya adalah para perawi kitab Ash-Shahih." Ini adalah sikap keliru darinya, semoga Allah merahmatinya dengan rahmat yang luas dan membalas jasanya dari kita dengan setiap kebaikan. Dalam hadits ini terdapat Abu Israil Al Mala'i, yaitu Isma'il bin Abu Ishaq, seorang yang jujur, buruk hafalannya. Ia dituduh berlebih-lebihan dalam Tasyayyu' (menisbatkan diri kepada Syi'ah). At-Taqrib (1/69). Dalam hal ini, Al Hafizh telah keliru dalam At-Talkhish dengan menjulukinya sebagai Abu Isma'il Al Mala'i, At-Talkhish (1/75), diikuti oleh Asy-Syaukani di dalam Nail Al Authar (2/87). Syaikhnya, Zaid Al Ammi adalah seorang yang lemah. Biografinya telah disebutkan pada hadits nomor (254).
سنن الدارقطني ٢٥٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْحَسَنِ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , نا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ , نا أَبُو إِسْرَائِيلَ , عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ مَرَّةً وَاحِدَةً فَتِلْكَ وَظِيفَةُ الْوُضُوءِ الَّتِي لَا بُدَّ مِنْهَا , وَمَنْ تَوَضَّأَ ثِنْتَيْنِ فَلَهُ كِفْلَانِ , وَمَنْ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا فَذَلِكَ وُضُوئِي وَوُضُوءُ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي»
Sunan Daruquthni 258: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Al Aswad bin Amir mengabarkan kepada kami, Abu Israil mengabarkan kepada kami, dari Zaid Al 'Ammi, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa berwudhu satu kali-satu kali, maka itulah kewajiban wudhu yang harus dipenuhi. Barangsiapa berwudhu dua kali-dua kali maka baginya dua jaminan, dan barangsiapa berwudhu tiga kali-tiga kali, maka itulah wudhuku dan wudhu para nabi sebelumku"

259

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ibnu Majah (420); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/162), di dalam sanadnya terdapat Isma'il bin Salamah bin Qa'nab, seorang jujur, namun kerap berbuat keliru, At-Taqrib (490) dan Syaikhnya, Abdullah bin Aradah Asy-Syaibani. Yahya berkata, "Bukan apa-apa." Al Bukhari berkata, "Haditsnya munkar." Ibnu Hibban berkata, "Tidak boleh menjadikannya hujjah." Al Hafizh berkata di dalam At-Taqrib (3485), "Lemah." Dan syaikhnya Zaid Al Ammi telah disebutkan biografinya pada bagian terdahulu, ia seorang yang lemah
سنن الدارقطني ٢٥٩: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ عُثْمَانَ بْنِ صَالِحٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَرَادَةَ الشَّيْبَانِيُّ , عَنْ زَيْدِ بْنِ الْحَوَارِيِّ , عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ , عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ , عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً , وَقَالَ: «هَذَا وَظِيفَةُ الْوُضُوءِ , وَوُضُوءُ مَنْ لَمْ يَتَوَضَّأْ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ» , ثُمَّ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ , فَقَالَ: «هَذَا وُضُوءُ مَنْ تَوَضَّأَهُ أَعْطَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كِفْلَيْنِ مِنَ الْأَجْرِ» , ثُمَّ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ: «هَذَا وُضُوئِي وَوُضُوءُ الْمُرْسَلِينَ قَبْلِي»
Sunan Daruquthni 259: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Yahya bin Utsman bin Shalih mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Maslamah bin Qa'nab mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Aradah Asy-Syaibani mengabarkan kepada kami, dari Zaid bin Al Hawaii, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari Ubaid bin Umair, dari Ubay bin Ka'b: Bahwa Rasulullah SAW meminta air lalu berwudhu satu kali-satu kali lalu bersabda, "Inilah kewajiban wudhu dan wudhunya orang yang jika tidak berwudhu (dengannya) maka tidak akan diterima shalat darinya." Kemudian beliau berwudhu dua kali-dua kali lalu bersabda, "Ini wudhu, yang jika seseorang berwudhu (dengannya), maka Allah 'Azza wa Jalla akan memberinya pahala dua kali lipat." Kemudian beliau berwudhu tiga kali-tiga kali lalu bersabda, "Inilah wudhuku dan wudhunya para rasul sebelumku.”

260

Grade Albani:Isnadnya shahih.
سنن الدارقطني ٢٦٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْخَطَّابِيُّ , نا الدَّرَاوَرْدِيُّ , عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يَتَوَضَّأُ ثَلَاثًا ثَلَاثًا وَرَأَيْتُهُ يَتَوَضَّأُ مَرَّةً مَرَّةً»
Sunan Daruquthni 260: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar Al Khaththabi mengabarkan kepada kami, Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Abu Amr, dari Ubaidullah bin Abu Rafi', dari ayahnya, ia mengatakan, "Aku melihat Rasulullah SAW berwudhu tiga kali-tiga kali, dan aku juga pernah melihat beliau berwudhu satu kali-satu kali."

261

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ibnu Majah (410) dari jalur Syarik, dari Tsabit. Di dalam sanadnya terdapat Tsabit AtTsumali, yaitu Ibnu Abi Shafiyyah, berasal dari Kufah, lemah dan pengikut syi'ah Rafidhah, At-Taqrib (820).
سنن الدارقطني ٢٦١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ بِنْتِ السُّدِّيِّ , نا شَرِيكٌ , عَنْ ثَابِتٍ يَعْنِي الثُّمَالِيَّ , قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي جَعْفَرٍ: حَدَّثَكَ جَابِرٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَمَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَثَلَاثًا ثَلَاثًا»؟ , قَالَ: نَعَمْ
Sunan Daruquthni 261: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariya menceritakan kepada kami, Isma'il bin Binti As-Suddi mengabarkan kepada kami, Syarik mengabarkan kepada kami, dari Tsabit, yakni Ats-Tsumali, ia mengatakan, "Aku tanyakan kepada Abu Ja'far, 'Apakah Jabir menyampaikan kepadamu bahwa Rasulullah SAW berwudhu satu kali-satu kali, dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali?' Ia menjawab, 'Ya' "

262

Grade Albani:Isnadnya shahih. Dan Abdullah bin Zaid bin Abdu Rabbih Al Madani, tukang adzan. At-Tahdzib (5/224).
سنن الدارقطني ٢٦٢: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا عَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ الَّذِي أُرِيَ النِّدَاءَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ وَرِجْلَيْهِ مَرَّتَيْنِ». كَذَا قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ , وَإِنَّمَا هُوَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الْمَازِنِيُّ , وَلَيْسَ هُوَ الَّذِي أُرِيَ النِّدَاءُ
Sunan Daruquthni 262: Ibrahim bin Hammad mengabarkan kepada kami, Al Abbas bin Yazid mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Yahya bin Umarah, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, dari Abd Rabbih yang memimpikan adzan: "Bahwa Rasulullah SAW berwudhu, yang mana beliau membasuh mukanya tiga kali, kedua tangannya dua kali dan kedua kakinya dua kali." Demikian juga yang dikatakan Ibnu Uyainah, namun yang dimaksudnya adalah Abdullah bin Zaid bin Ashim Al Mazini, bukan Abdullah yang mendapat mimpi tentang adzan.

263

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. An-Nasa'i (138); Al Baihaqi (1/63), keduanya dari jalur Sufyan bin Amr. Al Baihaqi berkata, "Malik, Wahab dan Sulaiman bin Bilal, Khalid Al Wasithi dan selain mereka bertentangan dengannya. Mereka semua meriwayatkannya dari Amr bin Yahya dalam masalah menyapu rambut sekali saja, hanya saja ia berkata, "Mengusap ke depan dan ke belakang." Ibnu Abdil Barr berkata, "Tidak disebut di dalamnya salah satu dari dua kali itu selain Ibnu Uyainah, namun ia keliru. Aku mengiranya, wallah a'lam telah menafsirkan ucapannya dengan mengusap ke depan dan ke belakang, lalu menjadikannya dua kali."
سنن الدارقطني ٢٦٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا أَحْمَدُ بْنُ شُعَيْبٍ , أنا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا سُفْيَانُ , عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ الَّذِي أُرِيَ النِّدَاءُ , قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ مَرَّتَيْنِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّتَيْنِ»
Sunan Daruquthni 263: Muhammad bin Abdullah bin Zakariyah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Syu'aib mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Amr bin Yahya mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Abdulah bin Zaid yang memimpikan tentang adzan, ia menuturkan, "Aku melihat Nabi SAW berwudhu, yang mana beliau membasuh mukanya tiga kali, kedua tangannya dua kali, dan kedua kakinya satu kali, serta mengusap kepalanya dua kali."

264

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٢٦٤: نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا ابْنُ عُيَيْنَةَ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ مَرَّتَيْنِ
Sunan Daruquthni 264: Ja'far bin Muhammad Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, dengan isnad ini, dan ia menyebutkan (dalam redaksinya): "serta mengusap kepalanya dan kedua kakinya dua kali."

265

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٢٦٥: حَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , نا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا سُفْيَانُ بِهَذَا , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ»
Sunan Daruquthni 265: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Zaid mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Manshur mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, riwayat ini: Bahwa Nabi SAW membasuh wajahnya tiga kali dan kedua tangannya dua kali-dua kali.

266

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (4/39); Muslim di dalam Ath-Thaharah (18); At-Tirmidzi (47); An-Nasa'i (1/80); Ibnu Majah (434) dan Abu Daud (118). Semuanya dari Amr bin Yahya, dari ayahnya.
سنن الدارقطني ٢٦٦: حَدَّثَنَا ابْنُ صَاعِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ عَبْدِ الْوَهَّابِ بْنِ يَحْيَى بْنِ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ بِالْمَدِينَةِ , حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحِ بْنِ سُلَيْمَانَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ بْنِ أَبِي حَسَنٍ الْمَازِنِيِّ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ الْمَازِنِيَّ , أَتَى إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ وَهُوَ ابْنُ عَاصِمٍ الْمَازِنِيُّ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: هَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ , قَالَ: «نَعَمْ» , فَدَعَا لَهُ بِتَوْرِ مَاءٍ , فَأَكْفَأَ التَّوْرَ عَلَى يَدِهِ الْيُمْنَى فَغَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , يُكْفِيءُ التَّوْرَ عَلَى يَدَيْهِ ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَيْهِ فِي التَّوْرِ فَغَرَفَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ وَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ , ثُمَّ اسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ يَدٍ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقِ , ثُمَّ أَخَذَ مِنَ الْمَاءِ فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ أَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ , ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ "
Sunan Daruquthni 266: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ya'qub bin Abdul Wahhab bin Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Az-Zubair mengabarkan kepada kami di Madinah, Muhammad bin Fulaih bin Sulaiman mengabarkan kepadaku, dari Amr bin Yahya bin Umarah bin Abu Hasan Al Mazini, dari ayahnya: Bahwa Amr bin Abu Hasan Al Mazini datang kepada Abdullah bin Zaid, yakni Ibnu Ashim Al Mazini, sahabat Rasulullah SAW, lalu ia berkata, "Bisakah engkau memperlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah SAW berwudhu?" "Ya," jawabnya, lalu ia meminta baskom air, lalu memiringkan baskom itu ke tangan kanannya, lalu membasuh tangan kanannya tiga kali dengan menuangkan air baskom ke tangannya. Kemudian membasuh kedua tangannya tiga kali. Kemudian memasukkan kedua tangannya ke dalam baskom lalu menciduk air lalu berkumur dan ber-istinsyaq kemudian mengeluarkannya, sebanyak tiga kali cidukan. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, membasuh setiap tangannya hingga sikut masing-masing dua kali, mengambil air lagi lalu mengusap kepalanya dari depan ke belakang, kemudian membasuh kedua kakinya hingga mata kaki.

267

Grade Albani:Sanadnya Shahih. HR. Al Bukhari (1/51); Muslim di dalam Ath-Thaharah (3); Ibnu Khuzaimah di dalam Shahihnya (3); Al Baihaqi (1/48); Ahmad (1/59); Abu Awanah (1/239) dari sejumlah jalur, dari Ibnu Syihab.
سنن الدارقطني ٢٦٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي يُونُسُ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ , أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ , أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا يَوْمًا بِوُضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ , ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ نَحْو وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ: هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ
Sunan Daruquthni 267: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Wahb mengabarkan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari 'Atha‘ bin Yazid, bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Humran maula Utsman mengabarkan kepadanya: Bahwa pada suatu hari Utsman bin Affan meminta air wudhu, lalu ia berwudhu, ia membasuh kedua telapak tangannya (yakni tangan hinga pergelangan) tiga kali, kemudian berkumur dan beristintsar, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasauh tangan kanannya hingga sikut tiga kali, (kemudian) membasuh tangan kirinya juga seperti itu, mengusap kepalanya, membasuh kaki kanannya hingga mata kaki tiga kali, membasuh kaki kirinya juga seperti itu, kemudian ia mengatakan, "Aku melihat Rasulullah SAW berwudhu seperti wudhuku ini, lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian ia berdiri melakukan shalat dua raka‟at, yang mana selama itu ia tidak berbicara kepada dirinya, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu'." Ibnu Syihab mengatakan, "Para ulama kami menyatakan bahwa wudhu ini adalah wudhu paling sempurna yang dilakukan seseorang untuk melaksanakan shalat."

268

Grade Albani:Sanadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/56); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/147). Keduanya dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya terdapat Al Qasim bin Muhammad bin Abdullah bin Uqaili. Ahmad berkata, "Bukan apa-apa." Abu Zur'ah berkata, "Hadits-haditsnya munkar.‖ Abu Hatim berkata, "Ditinggalkan." Al Mizan (6837). Sedangkan sang kakek adalah Abdullah bin Muhammad bin Uqail, seorang yang jujur, haditsnya layyin. Ada yang mengatakan, "Ia berubah di akhir usianya." At-Taqrib (1/448).
سنن الدارقطني ٢٦٨: حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ الْبُهْلُولِ , نا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ , نا الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَقِيلٍ , عَنْ جَدِّهِ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا تَوَضَّأَ أَدْارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ». ابْنُ عَقِيلٍ لَيْسَ بِقَوِيٍّ
Sunan Daruquthni 268: Abu Ja'far Ahmad bin Ishaq bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub mengabarkan kepada kami, Al Qasim bin Muhammad bin Abdullah bin Aqil mengabarkan kepada kami, dari kakeknya, dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan, "Adalah Rasulullah SAW, apabila berwudhu, beliau mengalirkan air ke bagian sikutnya." Ibnu Aqil tidak kuat.

269

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ibnu Majah (449); Al Baihaqi (1/57). Di dalam sanadnya terdapat Ma'mar bin Muhammad bin Ubaidullah bin Abu Rafi', menurut Al Bukhari, "Haditsnya munkar." Yahya bin Ma'in mengatakan, "Tidak tsiqah." Al Mizan (5/8693). Ayahnya, yaitu Muhammad bin Ubaidullah bin Rafi' lemah, At-Taqrib (2/187). Dikeluarkan juga oleh Ibnu Al Jauzi di dalam Al ‗Ilal (1/328) dari jalur Amr bin Khalid Al Wasithi dari zaid bin Ali, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ali bin Abu Thalib: "Bahwa Rasulullah SAW, apabila beliau masuk ke kamar kecil, beliau menanggalkan cincinnya. Dan apabila berwudhu beliau memindahkannya ke tangan kirinya." Setelah mengemukakan ini Ibnu Al Jauzi mengatakan, "Hadits ini tidak shahih. Yahya mengatakan, Amr pendusta. Ia tidak dianggap.' Sementara Ibnu Rahawaih mengatakan, 'Ia memalsukan hadits'."
سنن الدارقطني ٢٦٩: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا أَبُو قِلَابَةَ , نا مَعْمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنْ أَبِي رَافِعٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ حَرَّكَ خَاتَمَهُ». مَعْمَرٌ وَأَبُوهُ ضَعِيفَانِ وَلَا يَصِحُّ هَذَا
Sunan Daruquthni 269: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Abu Qilabah mengabarkan kepada kami, Ma'mar bin Muhammad bin Ubaidullah bin Abu Rafi' mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, dari Ubaidullah, dari Abu Rafi': "Bahwa apabila Nabi SAW berwudhu, beliau menggerakkan cincinnya." Ma'mar dan ayahnya lemah, dan tidak shahih meriwayatkan ini.

270

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٢٧٠: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , نا عَمِّي , نا أَبِي , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ مُعَاذِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ التَّيْمِيِّ , عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ حَدَّثَهُ , أَنَّهُ سَمِعَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ , قَالَ: «هَلُمُّوا أَتَوَضَّأُ لَكُمْ وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ حَتَّى مَسَّ أَطْرَافَ الْعَضُدَيْنِ , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ أَمَرَّ يَدَيْهِ عَلَى أُذُنَيْهِ وَلِحْيَتِهِ , ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ»
Sunan Daruquthni 270: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, pamanku mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Mu'adz bin Abdurrahman bin Utsman bin Ubaidullah bin Ma'mar At-Taimi, dari Humran maula Utsman bin Affan, bahwa ia menyampaikan kepadanya: Bahwa ia mendengar Utsman bin Affan berkata, "Kemarilah! aku akan tunjukkan wudhunya Rasulullah SAW kepada kalian." Lalu ia membasuh wajahnya dan kedua tangannya sampai sikut hingga mengusap kedua lengan atasnya, kemudian mengusap kepalanya, lalu mengusapkan kedua tangannya pada kedua telinganya dan janggutnya, lalu membasuh kedua kakinya.

271

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/52); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/144) dan di dalam Al ‗Ilal (1/337-338); Dikemukakan juga oleh Adz- Dzahabi di dalam Al Mizan (2/225). Di dalam sanadnya terdapat Isham bin Yusuf, menurut Ibnu Al Jauzi, "Isham tidak dikenal." Sedangkan Sulaiman bin Musa, menurut Al Bukhari, "Banyak meriwayatkan hadits munkar." An-Nasa'i mengatakan, "Ia salah seorang ahli fikih, namun tidak kuat dalam meriwayatkan hadits." Ibnu Adi mengatakan, "Ia seorang ahli fikih yang meriwayatkan hadits. Banyak orang tsiqah yang meriwayatkan darinya." Ad-Daraquthni mengatakan di dalam Al ‗Ilal, "Ia termasuk orang-orang yang tsiqah." Ia juga dipuji oleh Atha~ dan Az-Zuhri." At-Tahdzib (4/226). Al Hafizh mengatakan di dalam At-Taqrib (2624), "Ia jujur lagi ahli fikih, namun ada sedikit kelemahan dalam meriwayatkan hadits, dan hafalannya kacau menjelang kematiannya."
سنن الدارقطني ٢٧١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي دَاوُدَ , ثنا الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مِهْرَانَ , نا عِصَامُ بْنُ يُوسُفَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ مِنَ الْوُضُوءِ الَّذِي لَا بُدَّ مِنْهُ».
Sunan Daruquthni 271: Abu Bakar bin Abu Daud menceritakan kepada kami, Al Husain bin Ali bin Mihran menceritakan kepada kami, Isham bin Yusuf mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,



"Berkumur dan beristinsyaq termasuk bagian wudhu yang harus dikerjakan."

272

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Akan dibahas dari jalur lain dari Ibnu Abbas, (h. 100).
سنن الدارقطني ٢٧٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ حَاتِمٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ الْمُقْرِئُ النَّقَّاشُ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ حَمِّ بْنِ يُوسُفَ التِّرْمِذِيُّ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ بِشْرٍ الْبَلْخِيُّ , نا عِصَامُ بْنُ يُوسُفَ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ , إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: «مِنَ الْوُضُوءِ الَّذِي لَا يَتِمُّ الْوُضُوءُ إِلَّا بِهِمَا». تَفَرَّدَ بِهِ عِصَامٌ , عَنِ ابْنِ الْمُبَارَكِ , وَوَهِمَ فِيهِ وَالصَّوَابُ عَنِ ابْنِ جُرَيْجِ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى مُرْسَلًا , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَتَمَضْمَضْ وَلْيَسْتَنْشِقْ» , وَأَحْسَبُ عِصَامًا حَدَّثَ بِهِ مِنْ حِفْظِهِ , فَاخْتَلَطَ عَلَيْهِ فَاشْتَبَهَ بِإِسْنَادِ حَدِيثِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ» , وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 272: Muhammad bin Al Husain bin Muhammad bin Hatim dan Muhammad bin Al Husain Al Muqri' menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Hamm bin Yusuf At-Tirmidzi mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Bisyr Al Balkhi mengabarkan kepada kami, Isham bin Yusuf mengabarkan kepada kami, dengan isnad ini, serupa itu, hanya saja ia menyebutkan (dalam redaksinya):



"Termasuk bagian wudhu yang mana wudhu tidak akan sempurna kecuali dengan (melakukan) keduanya."



Isham meriwayatkannya sendirian dari Ibnu Al Mubarak, dan ia mengira-ngira. Yang benar dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa secara mursal, dari Nabi SAW:



"Barangsiapa berwudhu, maka hendaklah ia berkumur dan beristinsyaq."



Aku kira Isham menceritakannya dari hafalannya, lalu hafalannya kacau, lalu tertukar dengan isnad hadits Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa, dari Az-Zuhri, dari Ursah, dari Aisyah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Wanita mana pun yang dinikahi tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal." Wallahu a'lam.

273

Grade Albani:Mursal hasan. HR. Al Baihaqi (1/52). Ibnu Juraij adalah Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij, ia tsiqah, ahli fikih dan orang yang memiliki keutamaan, namun kadang mentadlis dan meriwayatkan secara mursal, At-Taqrib (4207). Ad-Daraquthni mengatakan, "Seburuk-buruknya tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij. Sungguh itu tadlis yang buruk. Ia tidak mentadlis kecuali yang didengarnya dari orang yang majruh (cacat perangainya)." Lihat Maratib Al Maushufin bi At-Tadlis (83).
سنن الدارقطني ٢٧٣: وَأَمَّا حَدِيثُ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , فِي الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ , فَحَدَّثَنَا بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , نا وَكِيعٌ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَتَمَضْمَضْ وَلْيَسْتَنْشِقْ»
Sunan Daruquthni 273: Adapun hadits Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa tentang berkumur dan beristinsyaq, Muhammad bin Makhlad menceritakannya kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, dari Sulaiman bin Musa, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,



"Barangsiapa berwudhu, maka hendaklah ia berkumur dan beristinsyaq."

274

Grade Albani:Mursal hasan.
سنن الدارقطني ٢٧٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَتَمَضْمَضْ وَلْيَسْتَنْشِقْ»
Sunan Daruquthni 274: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariya menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,



"Barangsiapa berwudhu, maka hendaklah ia berkumur dan beristinsyaq."

275

Grade Albani:Mursal hasan: Diisyaratkan oleh Al Baihaqi (1/52); dan diriwayatkan oleh Al Khathib di dalam Tarikh-nya (7/406) dari jalur Sufyan, dari Ibnu Juraij, Sulaimani bin Musa memberitahukan kepadaku, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda..., Lalu ia menyebutkannya dan memberikan tambahan padanya.
سنن الدارقطني ٢٧٥: نا جَعْفَرُ بْنُ أَحْمَدَ الْمُؤَذِّنُ , نا السَّرِيُّ بْنُ يَحْيَى , نا قَبِيصَةُ , نا سُفْيَانُ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَتَمَضْمَضْ وَلْيَسْتَنْشِقْ».
Sunan Daruquthni 275: Ja'far bin Ahmad Al Muadzdzin (juru penyeru) menceritakan kepada kami, As-Sari bin Yahya mengabarkan kepada kami, Qabishah mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,



"Barangsiapa berwudhu, maka hendaklah ia berkumur dan beristinsyaq."

276

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٢٧٦: نا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا بِشْرُ بْنُ مُوسَى , نا الْحُمَيْدِيُّ , نا سُفْيَانُ , أنا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى الشَّامِيِّ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ سَوَاءً
Sunan Daruquthni 276: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Bisyr bin Musa mengabarkan kepada kami, Al Humaidi mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, dari Sulaiman bin Musa Asy-Syami, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW menyabdakan hal yang sama seperti itu.

277

Grade Albani:Isnadnya lemah. Diisyaratkan oleh Al Baihaqi (1/56), di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Al Azhar Al Jurjani, Ahmad melarang menulis darinya karena ia meriwayatkan dari para pendusta. Muhammad bin Marwan dan selainnya; Ibnu Adi berkata, "Tidak terkenal." Al Mizan, (4/7194).
سنن الدارقطني ٢٧٧: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ طَاهِرٍ , نا حَمَّادُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَفْصٍ بِبَلْخَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْأَزْهَرِ الْجَوْزَجَانِيُّ , نا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى السِّينَانِيُّ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَتَمَضْمَضْ وَلْيَسْتَنْشِقْ». مُحَمَّدُ بْنُ الْأَزْهَرِ هَذَا ضَعِيفٌ وَهَذَا خَطَأٌ وَالَّذِي قَبْلَهُ الْمُرْسَلُ أَصَحُّ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 277: Ali bin Al Fadhl bin Thahir menceritakan kepada kami, Hammad bin Muhammad bin Hafsh mengabarkan kepada kami di Balkh, Muhammad bin Al Azhar Al Jauzajani mengabarkan kepada kami, Al Fadhl bin Musa As-Sinani mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,



"Barangsiapa berwudhu, maka hendaklah berkumur dan beristinsyaq."



Muhammad bin Al Azhar lemah, dan ini salah, sedangkan yang sebelumnya yang mursal lebih shahih, wallahu a‘lam.

278

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/146), dari jalur pengarang. Ia berkata, "Ini tidak shahih." Ada pun Isma'il bin Muslim, maka Yahya berkata, "Bukan apa-apa." Ali bin Al Madini, "Tidak ditulis haditsnya." Ibnu Hibban berkata, "Ia meriwayatkan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang masyhur dan membolak-balikkan sanad-sanad. Sedangkan mengenai Suwaid, An-Nasa'i berkata, "Tidak tsiqah."
سنن الدارقطني ٢٧٨: حَدَّثَنَا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ الْعَبَّاسِ , نا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ , ثنا الْقَاسِمُ بْنُ غُصّْن , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ سُنَّةٌ». إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 278: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Al Abbas mengabarkan kepada kami, Suwaid bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Al Qasim bin Ghushn mengabarkan kepada kami, dari Isma'il bin Muslim, dari 'Atha‘ dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Berkumur dan beristinsyaq adalah Sunnah'. Isma'il bin Muslim lemah.

279

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (109) dari jalur Abdullah bin Abu Ziyad Al Qaddah, dari Abdullah bin Ubaid bin Umair. Ubaidullah bin Abu Ziyad Al Qaddah, tidak kuat. At-Taqrib (4308). An-Nasa'i berkata, "Tidak apa-apa." Ia berkata di dalam tempat lain, "Tidak kuat." Di tempat lain, "Tidak tsiqah." Ibnu Adi berkata, "Orang-orang yang tsiqah meriwayatkan hadits darinya, namun aku tidak melihat pada haditsnya sesuatu yang munkar." Abu Hatim berkata, "Tidak kuat dan tidak pula layyin. Haditsnya layak dan banyak ditulis."
سنن الدارقطني ٢٧٩: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ الْقِدَاحُ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ , عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ , عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: دَعَا يَوْمًا بِوُضُوءٍ ثُمَّ دَعَا نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَفْرَغَ بِيَدِهِ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى وَغَسَلَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ مَضْمَضَ ثَلَاثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا , ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ رِجْلَيْهِ فَأَنْقَاهُمَا , ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ مِثْلَ هَذَا الْوُضُوءِ الَّذِي رَأَيْتُمُونِي تَوَضَّأْتُهُ ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ» , ثُمَّ قَالَ: أَكَذَلِكَ يَا فُلَانُ؟ , قَالَ: نَعَمْ , ثُمَّ قَالَ: أَكَذَلِكَ يَا فُلَانُ؟ , قَالَ: نَعَمْ حَتَّى اسْتَشْهَدَ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , ثُمَّ قَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَافَقْتُمُونِي عَلَى هَذَا
Sunan Daruquthni 279: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Miqdam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakr mengabarkan kepada kami, Ubaidullah bin Abu Ziyad Al Qaddah mengabarkan kepada kami, Abdulah bin Ubaid bin Umar mengabarkan kepada kami, dari Abu Alqamah, dari Utsman bin Affan RA, ia menuturkan, "Suatu hari, ia meminta air wudhu, lalu ia memanggil orang-orang dari para sahabat Rasulullah SAW. Lalu ia menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dan membasuhnya tiga kali. Kemudian berkumur tiga kali dan beristinsyaq tiga kali. Lalu membasuh wajahnya tiga kali, lalu membasuh kedua tangannya hingga sikut masing-masing tiga kali. Kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya dan membersihkannya, lalu mengatakan, 'Aku melihat Rasulullah SAW berwudhu seperti wudhu yang kalian lihat aku berwudhu. Lalu beliau bersabda, 'Barangsiapa berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian melaksanakan shalat dua raka‟at, maka terhadap dosanya adalah seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya.' Lalu Utsman berkata, 'Bukankah begitu wahai fulan?' Orang itu menjawab, 'Benar.' Sampai-sampai Utsman meminta kesaksikan beberapa sahabat Nabi SAW, lalu mengucapkan, 'Alhamdulillah, segala puji Allah yang telah menjadikan mereka sependapat denganku mengenai hal ini'."

280

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ahmad (1/62). Ibnu Al Asyja'i adalah Abu Ubaidah bin Ubaidullah bin Abdurrahman Al Asyja'i, riwayatnya dapat diterima, At-Taqrib (2/449); At-Tahdzib (12/159): Orang-orang yang meriwayatkan darinya adalah: Ahamd bin Hanbal, Isa bin Yunus Ath-Tharsusi, Abu Umair Isa bin Muhammad Ar-Ramli dan Abu Zuhair Muhammad bin Ishaq Al Marwazi, Namanya disebutkan oleh Ibnu Hibban di dalam Ats-Tsiqat, namun ia menyebutnya dengan nama Abbad. Saya katakan: Ini dari perkiraan pengarang rahimahullah.
سنن الدارقطني ٢٨٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , نا ابْنُ الْأَشْجَعِيِّ , نا أَبِي , عَنْ سُفْيَانَ , عَنْ سَالِمٍ أَبِي النَّضْرِ , عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ , قَالَ: أَتَى عُثْمَانُ الْمَقَاعِدَ فَدَعَا بِوَضُوءٍ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ , ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , وَيَدَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , وَرِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا يَتَوَضَّأُ , يَا هَؤُلَاءِ أَكَذَلِكَ؟ , قَالُوا: نَعَمْ لِنَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ". عِنْدَهُ صَحِيحٌ إِلَّا التَّأْخِيرُ فِي مَسْحِ الرَّأْسِ فَإِنَّهُ غَيْرُ مَحْفُوظٍ , تَفَرَّدَ بِهِ ابْنُ الْأَشْجَعِيِّ , عَنْ أَبِيهِ عَنْ سُفْيَانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَهَذَا اللَّفْظِ. وَرَوَاهُ الْعَدَنِيَّانِ: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ وَيَزِيدُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ , وَالْفِرْيَابِيُّ , وَأَبُو أَحْمَدَ , وَأَبُو حُذَيْفَةَ , عَنِ الثَّوْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالُوا كُلُّهُمْ: إِنَّ عُثْمَانَ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا وَقَالَ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ , وَلَمْ يَزِيدُوا عَلَى هَذَا. وَخَالَفَهُمْ وَكِيعٌ رَوَاهُ , عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ أَبِي النَّضْرِ , عَنْ أَبِي أَنَسٍ , عَنْ عُثْمَانَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا. كَذَا قَالَ وَكِيعٌ وَأَبُو أَحْمَدَ , عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ أَبِي النَّضْرِ , عَنْ أَبِي أَنَسٍ وَهُوَ مَالِكُ بْنُ أَبِي عَامِرٍ , وَالْمَشْهُورُ عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ أَبِي النَّضْرِ , عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ عُثْمَانَ
Sunan Daruquthni 280: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Ibnu Al Asyja'i mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Sufyan, dari Salim Abu An-Nadhr, dari Busr bin Sa'id, ia menuturkan, "Utsman bin Affan membawakan bangku-bangku, lalu ia minta diambilkan air wudhu, lalu berkumur dan beristinsyaq, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kedua tangannya tiga kali-tiga kali, kedua kakinya tiga kali-tiga kali, lalu mengusap kepalanya, kemudian mengatakan, 'Aku melihat Rasulullah SAW berwudhu seperti demikian. Wahai orang-orang, bukankah begitu?' Mereka menyahut, 'Benar.' Kata sejumlah sahabat Rasulullah SAW." Menurutnya ini shahih, kecuali tentang pengakhiran mengusap kepala, bagian - redaksi ini tidak terpelihara, Ibnu Al Asyja'i meriwayatkannya sendirian dari ayahnya dari Sufyan dengan isnad ini, dan inilah lafazhnya. Diriwayatkan juga oleh Al Adaniyyan Abdullah bin Al Walid, Yazid bin Abu Hakim, Al Firyabi, Abu Ahmad dan Abu Hudzaifah dari At-Tsauri dengan isnad ini, mereka semua mengatakan, bahwa Utsman berwudhu tiga kali-tiga kali, lalu ia berkata, "Begitulah aku melihat Rasulullah SAW berwudhu." Tidak lebih dari itu yang mereka katakan. Sementara Waki' menyelisihinya, ia meriwayatkannya dari Ats-Tsauri, dari Abu An-Nadhr, dari Abu Anas, dari Utsman: Bahwa Nabi SAW berwudhu tiga kali-tiga kali. Demikian yang dikatakan Waki' dan Abu Ahmad dari Ats-Tsauri, dari Abu An-Nadhr, dari Abu Anas, yakni malik bin Abu Amir. Yang masyhur dari Ats-Tsauri, dari Abu An-Nadhr, dari Busr bin Sa'id, dari Utsman.

281

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Muslim di dalam Ath-Thaharah (9); Al Baihaqi (1/18), keduanya dari Waki', dari Sufyan.
سنن الدارقطني ٢٨١: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , ثنا وَكِيعٌ , نا سُفْيَانُ , عَنْ أَبِي النَّضْرِ , عَنْ أَبِي أَنَسٍ , أَنَّ عُثْمَانَ تَوَضَّأَ بِالْمَقَاعِدِ وَعِنْدَهُ رِجَالٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَوَضَّأَ ثَلَاثًا , ثُمَّ قَالَ: أَلَيْسَ هَكَذَا رَأَيْتُمْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ , قَالُوا: نَعَمْ. وَتَابَعَهُ أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ , عَنِ الثَّوْرِيِّ. وَالصَّوَابُ عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ أَبِي النَّضْرِ , عَنْ بُسْرٍ , عَنْ عُثْمَانَ
Sunan Daruquthni 281: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abu An-Nadhr, dari Abu Anas: Bahwa Utsman berwudhu dengan menggunakan bangkubangku, sementara di hadapannya terdapat banyak sahabat Nabi SAW, lalu ia berwudhu tiga kali-tiga kali, lalu mengatakan, "Bukankah demikian kalian melihat Rasulullah SAW berwudhu?" "Benar," jawab mereka. Abu Ahmad Az-Zubairi memutaba‘ahnya, dari Atsa-Tsauri. Yang benar adalah dari Ats-Tsauri, dari Abu AnNadhr, dari Busr, dari Utsman.

282

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Abu Daud (110); Ibnu Majah (430); At-Tirmidzi (31); Ibnu Al Jarud di dalam Al Muntaqa (72); Ahmad di dalam Musnadnya. (1/58-60); Al Hakim (1/149) dan ia menjadikannya sebagai hadits shahih, lalu ia mengatakan, "Keduanya (Al Bukhari dan Muslim) berdalih dengan semua perawinya selain Amir bin Syaqiq, namun aku tidak mengetahui adanya cela padanya dari segi apa pun." Lalu AdzDzahabi menambahkan, "Ia dinilai lemah oleh Ibnu Ma'in." Saya katakan: Al Hafizh mengatakan, "Haditsnya lemah." At-Taqrib (1/387) dan At-Tahdzib (5/69) pada biografi Amir. Saya katakan: At-Tirmidzi menshahihkan haditsnya mengenai menyela-nyela (Jari). sementara di dalam Al „Ilal Al Kabir ia mengatakan, "Muhammad (Al Bukhari) berkata, 'Menurutku, yang paling shahih mengenai menyela-nyela (jari) adalah hadits Utsman'." Saya katakan: Mereka telah berkomentar mengenai ini, lalu pengarang mengatakan, "Hasan, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim dan Iain-lain."
سنن الدارقطني ٢٨٢: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا أَبُو كُرَيْبٍ , نا مُصْعَبُ بْنُ الْمِقْدَامِ , عَنْ إِسْرَائِيلَ , وَثنا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ , ثنا إِسْرَائِيلُ , عَنْ عَامِرِ بْنِ شَقِيقٍ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , قَالَ: رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , وَمَضْمَضَ ثَلَاثًا , وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا , وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهُمَا , ثُمَّ غَسَلَ قَدَمَيْهِ , ثَلَاثًا ثُمَّ خَلَّلَ أَصَابِعَهُ وَخَلَّلَ لِحْيَتِهِ ثَلَاثًا , حِينَ غَسَلَ وَجْهَهُ , ثُمَّ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَالَّذِي رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ». لَفْظُهُمَا سَوَاءٌ حَرْفًا بِحَرْفٍ , قَالَ مُوسَى بْنُ هَارُونَ: وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مَوْضِعٌ فِيهِ عِنْدَنَا وَهْمٌ؛ لِأَنَّ فِيهِ الِابْتِدَاءَ بِغَسْلِ الْوَجْهِ قَبْلَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ , وَقَدْ رَوَاهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , عَنْ إِسْرَائِيلَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ , فَبَدَأَ فِيهِ بِالْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ قَبْلَ غَسْلِ الْوَجْهِ وَتَابَعَهُ أَبُو غَسَّانَ مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , عَنْ إِسْرَائِيلَ فَبَدَأَ فِيهِ بِالْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ قَبْلَ الْوَجْهِ وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 282: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariya mengabarkan kepada kami, Abu Kuraib Mush'ab bin Al Miqdam mengabarkan kepada kami, dari Israil. Dan Da'laj bin Ahmad mengabarkan kepada kami, Musa bin Harun mengabarkan kepada kami, Abu Bakr bin Abu Syaibah mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Numair mengabarkan kepada kami, Israil mengabarkan kepada kami, dari Amir bin Syaqiq, dari Abu Wail, ia menuturkan, "Aku melihat Utsman berwudhu. Ia membasuh kedua tangannya (hingga pergelangan) tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, berkumur tiga kali, ber-istinsyaq tiga kali, membasuh sikutnya (yakni tangannya hingga sikut) tiga kali, mengusap kepalanya, kedua telinganya bagian luar dan dalamnya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali, lalu menyela-nyela jari-jarinya dan menyela-nyela janggutnya tiga kali ketika membasuh wajahnya, kemudian mengatakan, 'Aku melihat Rasulullah SAW melakukan seperti yang kalian lihat aku melakukannya' ." Lafazh keduanya sama persis huruf demi huruf. Musa bin Harun mengatakan, "Dalam hadits ini ada bagian yang menurut kami ada asumsi (perkiraan tidak kuat). Karena dimulai dengan membasuh muka sebelum berkumur dan istinsyaq. Padahal telah diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Mahdi dari Israil dengan isnad ini, yang di dalamnya disebutkan dimulai dengan berkumur dan istinsyaq sebelum membasuh muka." Abu Ghassan Malik bin Isma'il memutaba'ahnya dengan riwayat dari Israil, di dalamnya ia menyebutkan dimulai dengan berkumur dan istinsyaq sebelum membasuh muka. Inilah yang benar.

283

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Isnadnya lemah juga.
سنن الدارقطني ٢٨٣: حَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ النَّضْرِ , نا أَبُو غَسَّانَ , نا إِسْرَائِيلُ , وَنا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , نا إِسْرَائِيلُ , عَنْ عَامِرِ بْنِ شَقِيقٍ , عَنْ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ , قَالَ: رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا , وَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا , وَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأُذُنَيْهِ ظَهْرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا , وَخَلَّلَ لِحْيَتَهُ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ قَدَمَيْهِ وَخَلَّلَ أَصَابِعَ قَدَمَيْهِ ثَلَاثًا , وَقَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا فَعَلْتُ». يَتَقَارَبَانِ فِيهِ
Sunan Daruquthni 283: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin An-Nashr mengabarkan kepada kami, Abu Ghassan mengabarkan kepada kami, Israil mengabarkan kepada kami. Dan Da'laj bin Ahmad mengabarkan kepada kami Musa bin Harun mengabarkan kepada kami, Abu Khaitsamah mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami, Israil mengabarkan kepada kami, dari Amir bin Syaqiq, dari Syaqiq bin Salamah, ia menuturkan, "Aku melihat Utsman bin Affan berwudhu. Ia membasuh telapak tangannya (tangan hingga pergelangan) tiga kali, berkumur dan ber-istinsyaq tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, membasuh sikutnya (yakni tangan hingga sikutnya) tiga kali, mengusap kepala, kedua telinganya bagian luar dan dalamnya dan menyela-nyela janggutnya tiga kali, membasuh kedua kakinya dan menyela-nyela jari-jari kakinya tiga kali, lalu mengatakan, 'Aku melihat Rasulullah SAW melakukan seperti yang aku lakukan'." Keduanya saling mendekati.

284

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (130). Abdullah bin Muhammad bin Uqail, seorang yang jujur, haditsnya layyin. At-Taqrib (1/447).
سنن الدارقطني ٢٨٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ , نا سُفْيَانُ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ , عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَوَضَّأَ وَمَسَحَ رَأْسَهُ بِبَلَلِ يَدَيْهِ»
Sunan Daruquthni 284: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Zaid bin Akhzam mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Daud mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz: Bahwa Nabi SAW berwudhu dan mengusap kepalanya dengan basahan dan kedua tangannya.

285

Grade Albani:Isnadnya hasan. Lihat keterangan yang lalu. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At- Tahqiq (1/163), dari beberapa jalur Sufyan, dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail.
سنن الدارقطني ٢٨٥: نا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ أَبُو حَامِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْأَزْدِيُّ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ , سَمِعْتُ سُفْيَانَ بْنَ سَعِيدٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ , عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ , قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يَأْتِينَا فَيَتَوَضَّأُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ بِمَا فَضُلَ فِي يَدَيْهِ مِنَ الْمَاءِ وَمَسَحَ هَكَذَا». وَوَصَفَ ابْنُ دَاوُدَ قَالَ: بِيَدَيْهِ مِنْ مُؤَخَّرِ رَأْسِهِ إِلَى مَقْدِمِهِ , ثُمَّ رَدَّ يَدَيْهِ مِنْ مُقَدَّمِ رَأْسِهِ إِلَى مُؤَخَّرِهِ
Sunan Daruquthni 285: Muhammad bin Harun Abu Hamid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Yahya Al Azdi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Daud menceritakan kepada kami: Aku mendengar Sufyan bin Sa'id, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari ArRubayyi' binti Mu'awwidz, ia mengatakan, "Nabi SAW mendatangi kami, lalu beliau berwudhu, kemudian mengusap kepalanya dengan sisa air di kedua tangannya. Beliau mengusap seperti ini," seraya Abdullah bin Daud memperagakannya dengan kedua tangannya dari belakang kepala ke arah depan, lalu mengembahkan tangannya dari bagian depan kepalanya ke bagian belakangnya.

286

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi, (1/87).
سنن الدارقطني ٢٨٦: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ , ثنا مَرْوَانُ , نا إِسْمَاعِيلُ , عَنْ زِيَادٍ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَسَأَلَهُ عَنِ الْوُضُوءِ , فَقَالَ: أَبْدَأُ بِالْيَمِينِ أَوْ بِالشِّمَالِ؟ , «فَأَضْرَطَ عَلِيٌّ بِهِ ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَبَدَأَ بِالشِّمَالِ قَبْلَ الْيَمِينِ»
Sunan Daruquthni 286: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Al 'Ala' mengabarkan kepada kami, Marwan menceritakan kepada kami, Isma'il mengabarkan kepada kami, dari Ziyad, ia menuturkan, "Seorang laki-laki datang kepada Ali bin Abu Thalib, lalu ia menanyakan tentang wudhu, maka Ali menjawab, 'Aku memulai dengan yang kanan atau yang kiri?' Lalu Ali memicingkan alisnya, kemudian ia minta diambilkan air, lalu ia memulai dengan yang kiri sebelum yang kanan."

287

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٢٨٧: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ بِنْتِ السُّدِّيِّ , نا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ , عَنْ زِيَادٍ مَوْلَى بَنِي مَخْزُومٍ , قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ عَلِيًّا أَبْدَأُ بِالشِّمَالِ قَبْلَ الْيَمِينِ فِي الْوُضُوءِ؟ , «فَأَضْرَطَ بِهِ عَلِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَبَدَأَ بِشِمَالِهِ قَبْلَ يَمِينِهِ»
Sunan Daruquthni 287: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariya menceritakan kepada kami, Isma'il bin Binti As-Suddi mengabarkan kepada kami, Ali bin Mushir mengabarkan kepada kami, dari Isma'il bin Abu Khalid, dari Ziyad maula Bani Makhzum, ia menuturkan, "Seorang lakilaki bertanya kepada Ali, 'Apa aku memulai dengan yang kiri sebelum tangan kananku dalam berwudhu?' Maka Ali RA memicingkan alisnya, kemudian ia minta diambilkan air, lalu ia memulai dengan yang kirinya sebelum yang kanannya."

288

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٢٨٨: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْوَكِيلُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ , عَنْ زِيَادٍ مَوْلَى بَنِي مَخْزُومٍ , قَالَ: قِيلَ لِعَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ بَدَأَ بِمَيَامِنِهِ فِي الْوُضُوءِ «فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ فَبَدَأَ بِمَيَاسِرِهِ»
Sunan Daruquthni 288: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Isma'il bin Abu Khalid, dari Ziyad maula Bani Makhzum, ia menuturkan, "Dikatakan kepada Ali RA, bahwa Abu Hurairah memulai dengan bagian-bagian kanannya dalam wudhu. Maka Ali pun berwudhu, lalu ia memulai dengan bagian-bagian kirinya."

289

Grade Albani:Isnadnya lemah: Disebutkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/163), diisyaratkan juga oleh Al Baihaqi (1/87), di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Amr bin Hind, seorang yang jujur, At-Taqrib (3517). Ibnu Abdil Barr di dalam At-Tamhid berkata, "Abdullah bin Amr bin Hind tidak pernah mendengar dari Ali."
سنن الدارقطني ٢٨٩: نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ عَوْفٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ هِنْدَ , قَالَ: قَالَ عَلِيٌّ عَلَيْهِ السَّلَامُ: «مَا أُبَالِي إِذَا أَتْمَمْتُ وُضُوئِي بِأَيِّ أَعْضَائِي بَدَأْتُ».
Sunan Daruquthni 289: Ja'far bin Muhammad Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Mu'tamir bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Auf, dari Abdullah bin Amr bin Hind, ia mengatakan, "Ali AS berkata, 'Aku tidak peduli apabila aku menyempurnakan wudhuku, dengan bagian mana saja aku memulai anggota wudhuku'."

290

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٢٩٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى , نا مُعْتَمِرُ , وَخَلَفُ بْنُ أَيُّوبَ , عَنْ عَوْفٍ بِهَذَا
Sunan Daruquthni 290: Muhammad bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Isma'il bin Musa mengabarkan kepada kami, Mu'tamir dan Khalaf bin Ayyub mengabarkan kepada kami, dari Auf, riwayat ini.

291

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٢٩١: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا مُوسَى , نا أَبُو بَكْرٍ , نا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ , عَنْ زِيَادٍ , قَالَ: قَالَ عَلِيٌّ: «مَا أُبَالِي لَوْ بَدَأْتُ بِالشِّمَالِ قَبْلَ الْيَمِينِ إِذَا تَوَضَّأْتُ»
Sunan Daruquthni 291: Ja'far bin Muhammad menceritakan kepada kami, Musa mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats mengabarkan kepada kami, dari Isma'il bin Abu Khalid, dari Ziyad, ia mengatakan, "Ali berkata, 'Aku tidak peduli walaupun aku memulai dengan yang kiri sebelum yang kanan ketika berwudhu'."

292

Grade Albani:Mursal. Dikemukakan oleh Al Baihaqi (1/87), ia berkata, "Ad-Daraquthni berkata, 'Ini hadits mursal dan tidak valid. Ini karena Mujahid, tidak bertemu dengan Abdullah bin Mas'ud'."
سنن الدارقطني ٢٩٢: نا جَعْفَرٌ , نا مُوسَى , نا أَبُو بَكْرٍ , نا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , عَنْ مُجَاهِدٍ , قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: «لَا بَأْسَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلَيْكَ قَبْلَ يَدَيْكَ». هَذَا مُرْسَلٌ وَلَا يُثْبَتُ
Sunan Daruquthni 292: Ja'far mengabarkan kepada kami, Musa mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Mujahid, ia mengatakan, "Abdullah berkata, 'Tidak apa-apa engkau memulai dengan kedua kakinya sebelum kedua tanganmu'." Riwayat ini mursal dan tidak valid.

293

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Al Baihaqi (1/87), dari jalur Al Mas'udi, dari Ibnu Bahr, ia berkata, "Para syaikh kami dari Hilal memberitakan kepada kami, Ibnu Mas'ud ditanyai mengenai perawi tersebut, maka ia menyebutkannya, kemudian mengemukakan riwayat Abu Al Ubaidiyyin.
سنن الدارقطني ٢٩٣: نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَكِيلُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَسْعُودِيِّ , حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ , عَنْ أَبِي الْعُبَيْدَيْنِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ , أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَوَضَّأَ فَبَدَأَ بِمَيَاسِرِهِ , فَقَالَ: «لَا بَأْسَ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 293: Ahmad bin Abdullah Al Wakil mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman Al Mas'udi, Salamah bin Kuhail menceritakan kepadaku, dari Abu Al Ubaidaian, dari Abdullah bin Mas'ud: Bahwa ia ditanya tentang seseorang yang berwudhu yang memulai dengan bagian-bagian kirinya, maka ia menjawab, "Tidak apa-apa." Shahih.

294

Grade Albani:* HR. Al Baihaqi (I/63).
سنن الدارقطني ٢٩٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَحْمُودٍ الْوَاسِطِيُّ , ثنا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ , نا أَبُو يَحْيَى الْحِمَّانِيُّ , نا أَبُو حَنِيفَةَ , وَثنا الْحَسَنُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ يُوسُفَ الْمَرْوَرُوذِيُّ , قَالَ: وَجَدْتُ فِي كِتَابِ جَدِّي: نا أَبُو يُوسُفَ الْقَاضِي , نا أَبُو حَنِيفَةَ , عَنْ خَالِدِ بْنِ عَلْقَمَةَ , عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ , عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا , وَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , وَذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا , وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا , ثُمَّ قَالَ: «مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى وُضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَامِلًا فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا» - وَقَالَ شُعَيْبٌ -: «هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ». هَكَذَا رَوَاهُ أَبُو حَنِيفَةَ , عَنْ خَالِدِ بْنِ عَلْقَمَةَ , قَالَ فِيهِ: وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا. وَخَالَفَهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الْحُفَّاظِ الثِّقَاتِ مِنْهُمْ: زَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ , وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , وَشُعْبَةُ , وَأَبُو عَوَانَةَ , وَشَرِيكٌ , وَأَبُو الْأَشْهَبِ جَعْفَرُ بْنُ الْحَارِثِ , وَهَارُونُ بْنُ سَعْدٍ , وَجَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , وَحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ , وَأَبَانُ بْنُ تَغْلِبَ , وَعَلِيُّ بْنُ صَالِحِ بْنِ حُيَيٍّ , وَحَازِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , وَحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ , وَجَعْفَرٌ الْأَحْمَرُ , فَرَوَوْهُ عَنْ خَالِدِ بْنِ عَلْقَمَةَ , فَقَالُوا فِيهِ: «وَمَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً». إِلَّا أَنَّ حَجَّاجًا مِنْ بَيْنِهِمْ جَعَلَ مَكَانَ عَبْدِ خَيْرٍ عَمْرًا ذَامِرَ , وَوَهِمَ فِيهِ وَلَا نَعْلَمُ أَحَدًا مِنْهُمْ قَالَ فِي حَدِيثِهِ: إِنَّهُ مَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا غَيْرَ أَبِي حَنِيفَةَ , وَمَعَ خِلَافِ أَبِي حَنِيفَةَ فِيمَا رَوَى لِسَائِرِ مَنْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ , فَقَدْ خَالَفَ فِي حُكْمِ الْمَسْحِ فِيمَا رَوَى عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: إِنَّ السُّنَّةَ فِي الْوُضُوءِ مَسْحُ الرَّأْسِ مَرَّةً وَاحِدَةً. وَرَوَاهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي يَحْيَى , وَأَبُو يُوسُفَ , عَنِ الْحَجَّاجِ , عَنْ خَالِدٍ , عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ , عَنْ عَلِيٍّ
Sunan Daruquthni 294: Muhammad bin Mahmud Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Abu Yahya Al Himmani mengabarkan kepada kami, dari Abu Hanifah {h}, Al Hasan bin Sa'id bin Al Hasan bin Yusuf Al Marwarudzi menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Aku temukan di dalam kitab kakekku: Abu Yusuf Al Qadhi mengabarkan kepada kami, Abu Hanifah mengabarkan kepada kami, dari Khalid bin Alqamah, dari Abd Khair, dari Ali RA: Bahwa ia berwudhu, lalu membasuh kedua tangannya (hingga pergelangan) tiga kali, berkumur dan ber-istinsyaq tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, kedua sikutnya (yakni tangan hingga sikutnya) tiga kali, membasuh kepalanya tiga kali, membasuh kedua kakinya tiga kali, kemudian berkata, "Barangsiapa yang ingin melihat wudhunya Rasulullah SAW dengan sempurna, maka hendaklah ia melihat wudhu ini." Syu'aib menyebutkan (dalam redaksinya): "Begitulah aku melihat Rasulullah SAW berwudhu."* Demikian yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah dari Khalid bin Alqamah, ia menyebutkan di dalamnya: "dan mengusap kepalanya tiga kali." Sejumlah penghafal hadits yang tsiqah menyelisihi riwayat ini, di antara mereka: Zaidah bin Qudamah, Sufyan Ats-Tsauri, Syu'bah, Abu Awanah, Syarik, Abu Al Asyhab Ja'far bin Al Harits, Harun bin Sa'd, Ja'far bin Muhammad, Hajjaj bin Arthah, Aban bin Taghlib, Ali bin Shalih bin Huyay, Hazim bin Ibrahim, Hasan bin Shalih dan Ja'far Al Ahmad, mereka meriwayatkannya dari Khalid bin Alqamah, dan mereka semua menyebutkan: "dan mengusap kepalanya satu kali" hanya saja Hajjaj, salah seorang mereka, menyebutkan "Amr Dza Murr" pada posisi "Abd Khair", ia mengira seperti itu. Kami tidak mengetahui seorang pun dari mereka yang menyebutkan dalam haditsnya, bahwa beliau mengusap kepalanya tiga kali, kecuali Abu Hanifah. Di samping apa yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah ini menyelishi apa yang diriwayatkan oleh perawi lairrnya tentang hadits ini, ia pun telah menyelisihi hukum mengusap kepala yang diriwayatkan dari Ali RA, dari Nabi SAW, yang mana beliau telah bersabda, "Sesungguhnya Sunnah dalam wudhu adalah mengusap kepala satu kali.''' Diriwayatkan oleh Ibrahim bin Abu Yahya dan Abu Yusuf dari Al Hajjaj, dari Khalid, dari Abd Khair, dari Ali.

295

Grade Albani:* Istintsar: Mengeluarkan air dari hidung. ** Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (111); At-Tirmidzi (49), ia berkata, "Hasan Shahih; An-Nasa'i dan AdDarimi (1/190); Ahmad (1/135/139/154); Ibnu Al Jarud di dalam Al Muntaqa (68); Al Baihaqi (1/74), semua dari jalur Za'idah, dari Khalid bin Alqamah.
سنن الدارقطني ٢٩٥: حَدَّثَنَا الْفَارِسِيُّ ثنا إِسْحَاقُ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ حَجَّاجٍ , وَثنا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ الْقَطَّانُ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , وَثنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدَانَ بِوَاسِطَ , نا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ , ثنا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الْجُعْفِيُّ , وَثنا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , ثنا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ فُضَيْلٍ الرَّاسِبِيُّ , نا الْوَلِيدُ , وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بَكْرٍ , قَالُوا: نا زَائِدَةُ , نا خَالِدُ بْنُ عَلْقَمَةَ , حَدَّثَنِي عَبْدُ خَيْرٍ , قَالَ: جَلَسَ عَلِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَعْدَ مَا صَلَّى الْفَجْرَ فِي الرَّحَبَةِ , ثُمَّ قَالَ لِغُلَامِهِ: «ائْتِنِي بِطَهُورٍ» , فَأَتَاهُ الْغُلَامُ بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ , وَطَسْتٍ وَنَحْنُ نَنْظُرُ إِلَيْهِ فَأَخَذَ بِيَمِينِهِ الْإِنَاءَ فَأَكْفَأَهُ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى , ثُمَّ غَسَلَ كَفَّيْهِ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ الْيُمْنَى الْإِنَاءَ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى , ثُمَّ غَسَلَ كَفَّيْهِ فَعَلَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ - قَالَ عَبْدُ خَيْرٍ: كُلُّ ذَلِكَ لَا يُدْخِلُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ - ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَنَثَرَ بِيَدِهِ الْيُسْرَى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ حَتَّى غَمَرَهَا الْمَاءُ , ثُمَّ رَفَعَهَا بِمَا حَمَلَتْ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ مَسَحَهَا بِيَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ مَسَحَ بِيَدَيْهِ كِلْتَيْهِمَا مَرَّةً , ثُمَّ صَبَّ بِيَدِهِ الْيُمْنَى عَلَى قَدَمِهِ الْيُمْنَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَهَا بِيَدِهِ الْيُسْرَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ صَبَّ بِيَدِهِ الْيُمْنَى عَلَى قَدَمِهِ الْيُسْرَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَهَا بِيَدِهِ الْيُسْرَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَغَرَفَ بِيَدِهِ فَشَرِبَ ثُمَّ قَالَ: «هَذَا طَهُورُ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى طَهُورِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا طُهُورُهُ». وَبَعْضُهُمْ يَزِيدُ عَلَى بَعْضٍ الْكَلِمَةَ وَالشَّيْءَ وَمَعْنَاهُ قَرِيبٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 295: Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Hajjaj. Dan Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan Al Qaththan mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami. Dan Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami di Wasith, Syu'aib bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Husain bin Ali Al Ju'fi menceritakan kepada kami. Dan Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Al Fudhail Ar-Rasi menceritakan kepada kami, Abu Al Walid dan Yahya bin Abu Bukair mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Zaidah mengabarkan kepada kami, Khalid bin Alqamah mengabarkan kepada kami, Abd Khair menceritakan kepadaku, ia menuturkan, "Ali RA duduk di tempat terbuka setelah selesai shalat Subuh, lalu ia mengatakan kepada pelayannya, 'Ambilkan aku air wudhu.' Lalu pelayan itu membawakan bejana berisi air dan mangkuk, sementara kami melihat kepadanya. Lalu Ali mengambil bejana dengan tangan kanannya, lalu menuangkan ke tangan kirinya, kemudian membasuh kedua telapak tangannya, kemudian mengambil air dari bejana dengan tangan kanannya lalu menuangkannya ke tangan kirinya, lalu membasuh telapak tangannya. Ia melakukan itu hinga tiga kali." Abd Khair mengatakan, "Semua itu dilakukan tanpa memasukkan tangannya ke dalam bejana sehingga selesai membasuh kedua telapak tangannya tiga kali. Kemudian (setelah itu) ia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana, lalu berkumur dan beristinsyaq lalu beristinstsar* dengan tangan kirinya. Ia melakukan itu tiga kali. Kemudian memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana, lalu membasuh wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya hinga sikut tiga kali, lalu membasuh tangan kirinya hingga sikut tiga kali. Kemudian memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana hingga tenggelam di dalam air lalu mengangkatnya sambil membawa air (yang menempel di tangannya), lalu mengusapnya dengan tangan kirinya, lalu mengusap kepalanya dengan kedua tangannya satu kali. Kemudian tangan kanannya menyiramkan air ke kaki kanannya tiga kali lalu membasuhnya dengan tangan kirinya tiga kali, lalu tangan kanannya menyiramkan air ke kaki kirinya tiga kali lalu tangan kirinya membasuhnya tiga kali. Kemudian memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana, lalu menciduknya dengan telapak tangannya, lalu meminumnya, kemudian berkata, 'Inilah cara bersucinya Nabiyullah SAW. Barangsiapa yang ingin melihat cara bersucinya Nabiyullah SAW, maka inilah cara bersuci beliau'. Sebagian lainnya menambahkan tambahan redaksi dan lainnya yang maknanya mendekati lagi shahih. **

296

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٢٩٦: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْحَسَنِ الْقَطَوَانِيُّ , نا حَسَنُ بْنُ سَيْفِ بْنِ عَمِيرَةَ , حَدَّثَنِي أَخِي عَلِيُّ بْنُ سَيْفٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ , عَنْ خَالِدِ بْنِ عَلْقَمَةَ , عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ , عَنْ عَلِيٍّ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , وَأَخَذَ لِرَأْسِهِ مَاءً جَدِيدًا»
Sunan Daruquthni 296: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan Al Qathwani mengabarkan kepada kami, Hasan bin Saif bin Umairah mengabarkan kepada kami, saudaraku, yakni Ali bin Saif mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, dari Aban bin Taghlib, dari Khalid bin Alqamah, dari Abd Khair: "Bahwa Rasulullah SAW berwudhu tiga kali-tiga kali, dan mengambil air baru untuk (mengusap) kepalanya."

297

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/63) dari jalur Muhammad bin Isma'il At-Tirmidzi, dari Ayyub. Di dalam sanadnya terdapat Mu'awiyah bin Abdullah bin Ja'far, ia riwayatnya dapat diterima, At-Taqrib (6788) dan At-Tahdzib (1/213): "Orang-orang yang meriwayatkan darinya: Anaknya, yaitu Abdullah Al A'raj, Yazid bin Al Had, Az-Zuhri, Ibrahim bin Muhammad, Ishaq bin Yahya bin Thalhah, Al Hasan bin Zaid bin Al Hasan bin Ali dan Iain-lain." Sedangkan orang yang meriwayatkan darinya (pada riwayat ini) adalah Ishaq bin Yahya, ia lemah, At-Taqrib (390).
سنن الدارقطني ٢٩٧: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ , نا أَيُّوبُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ , حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ , عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ يَحْيَى , عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ , عَنْ أَبِيهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا , وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا , وَمَضْمَضَ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا ثَلَاثًا ثَلَاثًا , وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا , ثُمَّ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ هَكَذَا». إِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 297: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il bin Yusuf Al Sulami mengabarkan kepada kami, Ayyub bin Sulaiman bin Bilal mengabarkan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepadaku, dari Sulaiman bin Bilal dari Ishaq bin Yahya, dari Mu'awiyah bin Abdullah bin Ja'far bin Abu Thalib, dari ayahnya, yakni Abdullah bin Ja'far, dari Utsman bin Affan: Bahwa ia berwudhu, lalu membasuh kedua tangannya masing-masing tiga kali, ber-istintsar tiga kali, berkumur tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua sikutnya (yakni tangannya hingga sikut) masing-masing tiga kali, mengusap kepalanya tiga kali, membasuh kedua kakinya masing-masing tiga kali, kemudian mengatakan, "Aku melihat Rasulullah SAW berwudhu seperti ini." Ishaq bin Yahya lemah.

298

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Abu Daud (110); At-Tirmidzi (31); Ibnu Majah (430); Ad-Darimi (710), Ahmad (1/370; Ibnu Khuzaimah (151/152/157); Ibnu Abi Syaibah (1/13); 'Abd bin Humaid (62), semuanya dari jalur Israil, dari Amir. Di dalam sanadnya terdapat Amir bin Syaqiq, seorang yang lemah, biografinya baru saja dikemukakan.
سنن الدارقطني ٢٩٨: نا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , نا أَبِي , نا يَحْيَى بْنُ آدَمَ , نا إِسْرَائِيلُ , عَنْ عَامِرِ بْنِ شَقِيقِ بْنِ جَمْرَةَ , عَنْ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ , قَالَ: رَأَيْتُ عُثْمَانَ تَوَضَّأَ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , وَخَلَّلَ لِحْيَتَهُ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ هَذَا»
Sunan Daruquthni 298: Da'laj bin Ahmad mengabarkan kepada kami, Musa bin Harun mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, Yahya bin Adam mengabarkan kepada kami, Israil mengabarkan kepada kami, dari Amir bin Syaqiq bin Jamrah, dari Syaqiq bin Salamah, ia menuturkan, "Aku melihat Utsman berwudhu, ia berkumur dan beristinsyaq tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali dan menyela-nyela janggutnya tiga kali, membasuh kedua sikutnya (yakni tangan hingga sikutnya) masingmasing tiga kali, mengusap kepalanya tiga kali, membasuh kedua kakinya masingmasing tiga kali, kemudian mengatakan, 'Aku melihat Rasulullah SAW melakukan ini'."

299

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Abu Daud (107); Al Baihaqi (1/62), di dalam sanadnya terdapat Abdurrahman bin Wirdan, Maqbul, At-Taqrib (4052), At-Tahdzib (6/293): Marwan bin Mu'awiyah, Muhammad bin Mahzam Asy-Syi'ab, Abu Ashim."
سنن الدارقطني ٢٩٩: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا أَبُو عَاصِمٍ النَّبِيلُ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَرْدَانَ , أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ , أَنَّ حُمْرَانَ أَخْبَرَهُ , أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوُضُوءٍ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا , وَوَجْهَهُ ثَلَاثًا , وَذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا , وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا , وَقَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَتَوَضَّأُ هَكَذَا» , وَقَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ أَجْزَأَهُ»
Sunan Daruquthni 299: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Abu Ashim An-Nabil mengabarkan kepada kami, dari Abdurrahman bin Wardan, Abu Salamah mengabarkan kepadaku, Humran mengabarkan kepadanya: Bahwa Utsman RA minta diambilkan air wudhu, lalu membasuh kedua tangannya tiga kali, wajahnya tiga kali, kedua sikutnya (yakni tangan hingga sikutnya) tiga kali, mengusap kepalanya tiga kali, membasuh kedua kakinya tiga kali, lalu ia mengatakan, "Aku melihat Rasulullah SAW berwudhu seperti itu, dan beliau bersabda, 'Barangsiapa berwudhu kurang dari itu, maka sudah mencukupinya'."

300

Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ahmad (1/61); Al Baihaqi (1/62); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/149), di dalam sanadnya terdapat Ibnu Durrah. Al Hafizh di dalam At-Talkhish (1/84) berkata, "Tidak diketahui kondisinya."
سنن الدارقطني ٣٠٠: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمُخَرِّمِيُّ , نا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ , عَنِ ابْنِ دَارَةَ مَوْلَى عُثْمَانَ , قَالَ: دَخَلْتُ عَلَيْهِ يَعْنِي عَلَى عُثْمَانَ مَنْزِلَهُ فَسَمِعَنِي وَأَنَا أَتَمَضْمَضُ , فَقَالَ: «يَا مُحَمَّدُ» , قُلْتُ: لَبَّيْكَ , قَالَ: «أَلَا أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟» , قُلْتُ: بَلَى , قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمَاءٍ وَهُوَ عِنْدَ الْمَقَاعِدِ فَمَضْمَضَ ثَلَاثًا , وَنَثَرَ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , وَذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ قَدَمَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا» , ثُمَّ قَالَ: «هَكَذَا وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْبَبْتُ أَنْ أُرِيَكُمُوهُ»
Sunan Daruquthni 300: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Shafwan bin Isa mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Abdullah bin Abu Maryam, dari Ibnu Darah maula Utsman, ia menuturkan, "Aku masuk ke tempatnya -yakni ke rumah Utsman-, lalu ia mendengarku ketika aku berkumur, ia berseru, 'Wahai Muhammad.' Aku pun menyahutnya, 'Labbaik.' Ia berkata, 'Maukah aku ceritakan kepadamu tentang wudhunya Rasulullah SAW?' Aku jawab, 'Tentu.' Ia menuturkan, 'Aku melihat Rasulullah SAW dibawakan air setelah beliau duduk di bangku, lalu berkumur tiga kali, beristintsar tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, kedua sikutnya (yakni tangan hingga sikut) masing-masing tiga kali, mengusap kepalanya tiga kali, membasuh kedua kakinya masing-masing tiga kali.' Lalu ia mengatakan, 'Begitulah wudlunya Rasulullah SAW. Aku ingin memperlihatkannya kepada kalian'."

301

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali. HR. Abu Ya'la sebagaimana yang tercantum di dalam Al Mathalib (1/28); Al Majma' (1/239). Di dalam sanadnya terdapat Abdurrahman Al Bailamani, ia lemah, dan orang yang meriwayatkan darinya juga lemah. Al Haitsami mengatakan di dalam Al Majma', "Saya katakan: Muhammad bin Abdurrahman Al Bailamani meriwayatkan dari ayahnya." Ia termasuk orang yang mana tanah telah mengeluarkan relung hatinya. Ia meriwayatkan dari ayahnya melalui catatan yang hampir mencapai dua ratus hadits yang semuanya palsu." Al Majruhin (2/264). Al Bukahri mengatakan, "Haditsnya munkar." AtTarikh Al Kabir (1/163). Sedangkan ayahnya lemah, At-Taqrib (3831). Adapun Shalih bin Abdul Jabbar, menurut Ibnu Al Qaththan, "Aku tidak mengetahuinya kecuali pada hadits ini. Ia tidak diketahui kredibilitasnya."
سنن الدارقطني ٣٠١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا شُعَيْبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْحَضْرَمِيُّ بِمَكَّةَ , ثنا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْحَضْرَمِيُّ , نا صَالِحُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ , ثنا ابْنُ الْبَيْلَمَانِيِّ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ " أَنَّهُ تَوَضَّأَ بِالْمَقَاعِدِ , وَالْمَقَاعِدُ بِالْمَدِينَةِ حَيْثُ يُصَلَّى عَلَى الْجَنَائِزِ عِنْدَ الْمَسْجِدِ , فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا , وَمَضْمَضَ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا , وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ قَدَمَيْهِ ثَلَاثًا , وَسَلَّمَ عَلَيْهِ رَجُلٌ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى فَرَغَ , فَلَمَّا فَرَغَ كَلَّمَهُ مُعْتَذِرًا إِلَيْهِ , وَقَالَ: لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّنِي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا وَلَمْ يَتَكَلَّمْ ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْوُضُوئَيْنِ "
Sunan Daruquthni 301: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Muhammad Al Hadhrami mengabarkan kepada kami di Makkah, Ar-Rabi' bin Sulaiman Al Hadhrami mengabarkan kepada kami, Shalih bin Abdul Jabar mengabarkan kepada kami, Ibnu Al Bailamani menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Utsman bin Affan: Bahwa ia berwudhu dengan bangku, yang di Madinah biasa digunakan shalat jenazah di masjid. Lalu ia membasuh kedua telapak tangannya masing-masing tjga kali, ber-istintsar tiga kali, berkumur tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, kedua tangannya hinga sikut tiga kali, mengusap kepalanya tiga kali, membasuh kedua kakinya tiga kali. Lalu seseorang mengucapkan salam kepadanya ketika ia berwudhu, namun ia tidak membalasnya hingga selesai, setelah selesai ia meminta maaf kepadanya, dan mengatakan, "Tidak ada yang menghalangiku untuk membalas salammu, kecuali karena aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang berwudhu seperti ini dan tidak berbicara, lalu mengucapkan, 'Asyhadu allaa ilaaha illallahu wahdah laa syariika lah wa anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluh' [Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya], maka diampuni (dosanya) di antara dua wudhu"

302

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Mishar bin Abdul Malik bin Sala', haditsnya layyin. At-Taqrib (2/249).
سنن الدارقطني ٣٠٢: حَدَّثَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , ثنا أَبُو كُرَيْبٍ , نا مُسْهِرُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَلْعٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ , عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ثَلَاثًا , وَقَالَ: «هَكَذَا وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْبَبْتُ أَنْ أُرِيَكُمُوهُ»
Sunan Daruquthni 302: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariya menceritakan kepada kami, Abu Kuraib mengabarkan kepada kami, Mushir bin Abdul Malik bin Sal' mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Abd Khair, dari Ali RA: Bahwa ia berwudhu tiga kali-tiga kali dan mengusap kepala serta kedua telinganya tiga kali, dan ia mengatakan, 'Begitulah wudhunya Rasulullah SAW. Aku ingin memperlihatkannya kepada kalian'."

303

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali. Lihat, takhrij hadits nomor 101.
سنن الدارقطني ٣٠٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا شُعَيْبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْحَضْرَمِي أَبُو مُحَمَّدٍ , نا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْحَضْرَمِيُّ , نا صَالِحُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ الْحَضْرَمِيُّ , وَعَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ صُبَيْحٍ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْبَيْلَمَانِيِّ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا , وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا , وَمَضْمَضَ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْوُضُوئَيْنِ "
Sunan Daruquthni 303: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Muhammad Al Hadhrami Abu Muhammad mengabarkan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman Al Hadhrami mengabarkan kepada kami, Shalih bin Abdul Jabbar Al Hadhrami dan Abul Hamid bin Shubaih mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Abdurrahman bin Al Bailamani mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa berwudhu, lalu ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, berisintintsar tiga kali, berkumur tiga kali, membasuh wajahnya dan kedua tangannya masing-masing tiga kali, mengusap kepalanya tiga kali, membasuh kedua kakinya masing-masing tiga kali, lalu mengucapkan, 'Asyhadu allaa ilaaha illallahu wa anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluh' [Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya], sebelum berbicara, maka akan diampuni dosanya di antara dua wudhu'."

304

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٣٠٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , نا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ , حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعِيدٍ الْمَخْزُومِيُّ , حَدَّثَنِي جَدِّي , أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ خَرَجَ فِي نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى جَلَسَ عَلَى الْمَقَاعِدِ فَدَعَا بِوُضُوءٍ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا , وَتَمَضْمَضَ ثَلَاثًا , وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , وَذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا , وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً , وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا , ثُمَّ قَالَ: «هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ , كُنْتُ عَلَى وُضُوءٍ وَلَكِنْ أَحْبَبْتُ أَنْ أُرِيَكُمْ كَيْفَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
Sunan Daruquthni 304: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Zaid bin Al Hubab mengabarkan kepada kami, Umar bin Abdurrahman bin Sa'id Al Makhzumi mengabarkan kepadaku, kakekku mengabarkan kepadaku: Bahwa Utsman bin Affan keluar bersama sejumlah sahabatnya, hingga ia duduk di atas bangku, lalu minta diambilkan air wudhu, lalu membasuh kedua tangannya tiga kali, berkumur tiga kali, beristinsyaq tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, kedua sikutnya (yakni tangan hingga sikut) tiga kali, mengusap kepalanya satu kali, dan membasuh kedua kakinya masing-masing tiga kali, kemudian mengatakan, "Beginilah aku melihat Rasulullah SAW berwudhu. Sebenarnya aku telah mempunyai wudhu, tapi aku ingin memperlihatkan kepada kalian bagaimana Nabi SAW berwudhu."

305

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (1/79); Abu Daud (136); At-Tirmidzi (43); Ibnu Al Jarud (43); Ahmad (4/38/39/44). Semuanya dari Abdurrahman bin Tsabit. Di dalam sanadnya terdapat Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, seorang yang jujur lagi sering berbuat keliru, dituduh menolak takdir dan berubah (hafalannya) di akhir usianya. At-Taqrib (3832).
سنن الدارقطني ٣٠٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَطِيرِيُّ , ثنا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتِ بْنِ ثَوْبَانَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ , عَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ»
Sunan Daruquthni 305: Muhammad bin Ja'far Al Mathiri menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Zaid bin Al Hubab mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Al Fadhl, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah: Bahwa Nabi SAW berwudhu dua kali-dua kali.

306

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari di dalam Al Wudhu‘ nomor (128); Al Baihaqi (1/79) dari jalur Fulaih bin Sulaiman.
سنن الدارقطني ٣٠٦: نا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ الْمِصْرِيُّ , نا يُوسُفُ بْنُ زَيْدِ بْنِ كَامِلٍ إِمْلَاءً , نا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ , عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ»
Sunan Daruquthni 306: Ali bin Muhammad bin Ahmad Al Mishri mengabarkan kepada kami, Yusuf bin yazid bin Kamil mengabarkan kepada kami secara dikte, Sa'id bin Manshur mengabarkan kepada kami, Fulaih bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Abbad bin Tamim, dari Abdullah bin Zaid: Bahwa Nabi SAW berwudhu dua kali-dua kali.

307

Grade Albani:Isnadnya lemah. Lihat takhrij hadits nomor 269.
سنن الدارقطني ٣٠٧: حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ أَبُو عُبَيْدٍ , نا عَلِيُّ بْنُ سَهْلِ بْنِ الْمُغِيرَةِ , نا مَعْمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ , أَخْبَرَنِي أَبِي مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ , عَنْ أَبِيهِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ , عَنْ أَبِي رَافِعٍ , قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ حَرَّكَ خَاتَمَهُ فِي إِصْبَعِهِ»
Sunan Daruquthni 307: Al Qasim bin Isma'il Abu Ubaid menceritakan kepada kami, Ali bin Shal bin Al Mughirah mengabarkan kepada kami, Ma'mar bin Muhammad bin Ubaidullah bin Abu Rafi' mengabarkan kepada kami, ayahku, yakni Muhammad bin Ubaidullah bin Abu Rafi‘ mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, yakni Ubaidullah bin Abu Rafi‘, dari Abu Rafi‘, ia mengatakan, "Adalah Nabi SAW, apabila berwudhu untuk shalat, beliau menggerakkan cincin di jarinya."

308

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Muslim di dalam Al Haidh (5352); At-Tirmidzi (56); An-Nasa'i dan Ibnu Majah (267); Ad-Darimi (1/186), semuanya dari jalur Abu Raihanah.
سنن الدارقطني ٣٠٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورِ بْنِ أَبِي الْجَهْمِ , نا أَبُو حَفْصٍ عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ نا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ , ثنا أَبُو رَيْحَانَةَ , عَنْ سَفِينَةَ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ , قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُوضِيهِ الْمُدُّ , وَيَغْسِلُهُ الصَّاعُ»
Sunan Daruquthni 308: Muhammad bin Manshur bin Abu Al Jahm menceritakan kepada kami, Abu Hafsh Amr bin Ali mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal mengabarkan kepada kami, Abu Raihanah mengabarkan kepada kami, dari Safinah maula Ummu Salamah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW berwudhu dengan satu mudd dan mandi dengan satu sha‘"

309

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Abu Daud (92); Ibnu Majah (268); Al Baihaqi (1/195), semuanya dari jalur Qatadah dari Shafiyyah.
سنن الدارقطني ٣٠٩: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورِ بْنِ أَبِي الْجَهْمِ , ثنا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ , نا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ , عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِنَحْوِ الْمُدِّ , وَيَغْتَسِلُ بِنَحْوِ الصَّاعِ»
Sunan Daruquthni 309: Muhammad bin Manshur bin Abu Al Jahm menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Qatadah, dari Shafiyyah binti Syaibah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW berwudhu dengan sekitar satu mud dan mandi dengan sekitar satu sha '."

310

Grade Albani:Sanadnya lemah. HR. Al Baghawi di dalam Asy-Syarh (2/50), di dalam sanadnya terdapat Musa bin Nashr Al Hanafi.
سنن الدارقطني ٣١٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , وَعَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ السَّوَّاقُ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ غَالِبٍ , نا أَبُو عَاصِمٍ مُوسَى بْنُ نَصْرٍ الْحَنَفِيُّ , نا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ , عَنْ جَرِيرِ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يَتَوَضَّأُ بِرَطْلَيْنِ , وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةُ أَرْطَالٍ». تَفَرَّدَ بِهِ مُوسَى بْنُ نَصْرٍ وَهُوَ ضَعِيفُ الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 310: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dan Ali bin Al Husain As-Sawwaq menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Ghalib mengabarkan kepada kami, Abu Ashim Musa bin Nashr Al Hanafi mengabarkan kepada kami, Abdah bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Isma'il bin Abu Khalid, dari Jarir bin Yazid, dari Anas bin Malik: "Bahwa Nabi SAW berwudhu dengan dua rithl dan mandi dengan satu sha' delapan rithl." Musa bin Nashr meriwayatkannya sendirian, sementara ia lemah dalam meriwayatkan hadits.

311

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Muslim dalam kitab Bersuci, hadits nomor (56); Abu Daud (53); At-Tirmidzi (2757); Ibnu Majah (293); Abu Awanah (1/190), semuanya dari jalur Waki', dari Zakariyya bin Abu Za'idah.
سنن الدارقطني ٣١١: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , نا وَكِيعٌ , عَنْ زَكَرِيَّا , عَنْ مُصْعَبِ بْنِ شَيْبَةَ , عَنْ طَلْقِ بْنِ حَبِيبٍ , عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ , وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ , وَالسِّوَاكُ , وَالِاسْتِنْشَاقُ بِالْمَاءِ , وَقَصُّ الْأَظْفَارِ , وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ , وَنَتْفُ الْإِبْطِ , وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ ". قَالَ زَكَرِيَّا: قَالَ مُصْعَبٌ: نَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ الْمَضْمَضَةُ. رَوَاهُ خَارِجَةُ , عَنْ زَكَرِيَّا , وَقَالَ: «وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ يَعْنِي الِاسْتِنْجَاءَ بِالْمَاءِ». تَفَرَّدَ بِهِ مُصْعَبُ بْنُ شَيْبَةَ , وَخَالَفَهُ أَبُو بِشْرٍ , وَسُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ , فَرَوَيَاهُ عَنْ طَلْقِ بْنِ حَبِيبٍ , قَوْلَهَ غَيْرَ مَرْفُوعٍ
Sunan Daruquthni 311: Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hasani menceritakan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, dari Waki', dari Zakariya, dari Mush'ab bin Syaibah, dari Thalq bin Habib, dari Ibnu Az-Zubair, dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sepuluh perkara dari fitrah: Memotong kumis, membiarkan tumbuh jenggot, bersiwak, beristinsyaq dengan air, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemahian, dan istinja dengan air" Zakariya mengatakan, "Mush'ab berkata, 'Aku lupa yang kesepuluh. Mungkin berkumur'." Diriwayatkan juga oleh Kharijah dari Zakariya, dan ia mengatakan: "intiqash al maa‘ adalah beristinja dengan air." Mush'ab bin Syaibah meriwayatkannya sendirian. Sementara Abu Bisyr dan Sulaiman At-Taimi menyelisihinya, keduanya meriwayatkannya dari Thalq bin Habib ucapannya yang tidak marfu'.

312

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Ahmad (4/191); Ibnu Khuzaimah (163); Diriwayatkan juga oleh At-Tirmidzi (41); Al Baihaqi (1/70); Ibnu Abdul Hakim di dalam Futuh Mishr (299). Semuanya dari beberapa jalur dari Haiwah bin Syuraih, dari Uqbah bin Masil; dan Ath-Thabrani secara marfu' dan mauquf sebagaimana disebutkan di dalam Al Majma' (1/240).
سنن الدارقطني ٣١٢: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْهَيْثَمِ , نا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ , ثنا اللَّيْثُ , عَنْ حَيْوَةَ بْنِ شُرَيْحٍ , عَنْ عُقْبَةَ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ , قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , يَقُولُ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ وَبُطُونِ الْأَقْدَامِ مِنَ النَّارِ»
Sunan Daruquthni 312: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Haitsam mengabarkan kepada kami, Yahya bin Bukair mengabarkan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Haiwah bin Syuraih, dari Uqbah bin Muslim, dari Abdullah bin Al Harits bin Jaz' Az-Zubaidi, ia mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Celaka bagi orang yang tidak membasuh tungkai (tumit) dan telapak kakinyanya, (karena akan mendapatkan siksa) neraka'.

313

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Umar bin Qais, dikenal sebagai Sundul. Al Bukhari berkata, "Haditsnya munkar". Ditinggalkan oleh Ahmad dan An-Nasa'i." Yahya berkata, "Tidak tsiqah." Ahmad berkata juga, "Hadits-haditsnya batil." Al Mizan (4/6187).
سنن الدارقطني ٣١٣: نا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْوَاسِطِيُّ , نا الْحَارِثُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا عُمَرُ بْنُ قَيْسٍ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ وَيُخَلِّلُ بَيْنَ أَصَابِعِهِ وَيُدَلِّكُ عَقِبَيْهِ , وَيَقُولُ: «خَلِّلُوا بَيْنَ أَصَابِعِكُمْ , لَا يُخَلِّلُ اللَّهُ تَعَالَى بَيْنَهَا بِالنَّارِ , وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ»
Sunan Daruquthni 313: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ali bin Ibrahim Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Al Harits bin Manshur mengabarkan kepada kami, Umar bin Qais mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah, ia menuturkan, "Rasulullah SAW berwudhu dan menyela-nyela jari- jemarinya serta menggosok kedua tumitnya, beliau bersabda, 'Sela-selahilah jari-jari kalian (sehingga) Allah tidak menyela-nyelahinya dengan api. Celaka bagi orang yang tidak membasuh tungkai (tumit) karena akan mendapatkan siksa neraka'.

314

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Yahya bin Maimun At-Tammar. Al Fallas berkata, "Aku menulis darinya padahal ia seorang pendusta." Ahmad berkata, "Telah kami bakar hadits-haditsnya." AnNasa'i berkata, "Tidak tsiqah" Al Mizan (6/9640).
سنن الدارقطني ٣١٤: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , نا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ , نا يَحْيَى بْنُ مَيْمُونِ بْنِ عَطَاءٍ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَلِّلُوا بَيْنَ أَصَابِعِكُمْ لَا يُخَلِّلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي النَّارِ»
Sunan Daruquthni 314: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim mengabarkan kepada kami, Yahya bin Maimun bin 'Atha' mengabarkan kepada kami, dari Laits, dari Mujahid, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sela-selahilah jari-jari kalian sehingga Allah Azza wa Jalla tidak menyela-nyelahinya dengan api pada hari kiamat kelak.‖

315

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Al Hakim (1/243); Al Baihaqi (2/380); Abu Daud Ath-Thayalisi (1372); Abu Daud (857/861); Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma'ani Al Atsar (1/137); An-Nasa'i (1/161/170/193/194); Ahmad (4/2); Ibnu Al Jarud (203/204); Ibnu Hazm di dalam Al Muhalla (3/256-257); Ad-Darimi (1/305-306); AsySyafi'i di dalam Al Umm (1/88) dari beberapa jalur, dari Yahya bin Khallad disertai adanya perbedaan dalam lafazh-lafazhnya.
سنن الدارقطني ٣١٥: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ , وَالْحَجَّاجُ بْنُ الْمِنْهَالِ , وَاللَّفْظُ لِأَبِي الْوَلِيدِ , قَالَا: نا هَمَّامٌ , نا إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَحْيَى بْنِ خَلَّادٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَمِّهِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ , قَالَ: كَانَ رِفَاعَةُ وَمَالِكُ بْنُ رَافِعٍ أَخَوَيْنِ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ , قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَوْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ وَنَحْنُ حَوْلَهُ , إِذْ دَخَلَ عَلَيْهِ رَجُلٌ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَصَلَّى فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى الْقَوْمِ , فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَعَلَيْكَ السَّلَامُ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ» , فَجَعَلَ الرَّجُلُ يُصَلِّي وَنَحْنُ نَرْمُقُ صَلَاتَهُ لَا نَدْرِي مَا يَعِيبُ مِنْهَا , فَلَمَّا صَلَّى جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى الْقَوْمِ , فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَعَلَيْكَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ» - قَالَ هَمَّامٌ: فَلَا أَدْرِي أَمَرَهُ بِذَلِكَ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا - فَقَالَ الرَّجُلُ: مَا أَلَوْتُ فَلَا أَدْرِي مَا عِبْتَ عَلَيَّ مِنْ صَلَاتِي , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ , فَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ , وَيَمْسَحُ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ , ثُمَّ يُكَبِّرُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ , ثُمَّ يَقْرَأُ أُمَّ الْقُرْآنِ وَمَا أَذِنَ لَهُ فِيهِ وَتَيَسَّرَ , ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ وَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِيَ , وَيَقُولُ: سَمِعَ اللَّهَ لِمَنْ حَمِدَهُ , وَيَسْتَوِي قَائِمًا حَتَّى يُقِيمَ صُلْبَهُ وَيَأْخُذَ كُلُّ عَظْمٍ مَأْخَذَهُ , ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَسْجُدُ فَيُمَكِّنُ وَجْهَهُ " , قَالَ هَمَّامٌ: وَرُبَّمَا قَالَ: «جَبْهَتَهُ فِي الْأَرْضِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِيَ , ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَسْتَوِي قَاعِدًا عَلَى مَقْعَدَتِهِ وَيُقِيمُ صُلْبَهُ» , فَوَصَفَ الصَّلَاةَ هَكَذَا أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ حَتَّى فَرَغَ ثُمَّ قَالَ: «لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ أَحَدِكُمْ حَتَّى يَفْعَلَ ذَلِكَ»
Sunan Daruquthni 315: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Abdul Malik dan Al Hajjaj bin Al Minhal mengabarkan kepada kami, lafazhnya dari Abu Al Walid, keduanya mengatakan: Hammam mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah mengabarkan kepada kami, dari Ali bin Yahya bin Khallad, dari ayahnya, dari pamannya, yakni Rifa'ah bin Rafi‘, ia mengatakan, "Rifa'ah dan malik bin Rafi' dua saudara dari warga Badr. Ia menuturkan, 'Ketika kami sedang duduk di dekat Rasulullah SAW, -atau ketika Rasulullah SAW sedang duduk sementara kami berada di sekitar beliau,- tiba-tiba seorang laki-laki masuk, lalu menghadap kiblat, kemudian shalat. Selesai shalat ia menghampiri lalu mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW dan orang-orang, maka Rasulullah SAW menjawab, 'Wa 'alaik. Kembalilah lalu shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.' Lalu orang itu shalat lagi, dan kami memperhatikan shalatnya, kami tidak tahu apa kekurangannya. Selesai shalat, ia menghampiri lalu mengucapkan salam kepada Nabi SAW dan orang-orang, maka Nabi SAW menjawab, Wa 'alaik. Kembalilah lalu shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat." Hammam mengatakan, "Aku tidak tahu (tidak ingat), apakah beliau menyuruhnya dua kali atau tiga kali, lalu orang itu berkata, 'Entahlah. Aku tidak tahu aib pada diriku dalam shalatku.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya tidaklah sempurna shalatnya seseorang dari kalian sehingga ia menyempurnakan wudhu sebagaimana yang telah diperintahkan Allah. Yaitu membasuh wajah dan kedua tangannya hingga sikut, mengusap kepala dan kedua kakinya hingga mata kaki, kemudian bertakbir, memanjatkan pujian kepada-Nya, lalu membaca Ummul Quran (Surah Al Faatihah) dan ayat lainnya yang diizinkan dan terasa mudah, kemudian bertakbir lalu ruku dan meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lututnya hingga persendiannya thuma'ninah (tenang) dan mengendur, lalu mengucapkan, 'Sami'allaahu liman hamidah' sampai berdiri tegak hingga meluruskan tulang punggungnya dan setiap tulang kembali kepada posisinya semula. Kemudian bertakbir dan sujud hingga meletakkan wajahnya'." Hammam mengatakan, "Mungkin beliau mengatakan, 'dahinya di tanah, hinga persendiannya thuma'ninah dan mengendur. Kemudian bertakbir sampai duduk tegak di atas pinggulnya dan menegakkan tulang punggungnya.' Selanjutnya beliau merincikan demikian untuk keempat raka'at hingga selesai, lalu bersabda, 'Tidaklah sempurna shalat seseorang dari kalian sehingga ia melakukan demikian'."

316

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Ahmad (6/358-359); Ibnu Majah (458); Abu Daud (126-127); At-Tirmidzi (33/34) dari beberapa jalur dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil. Di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muhammad bin Aqil bin Abu Thalib, ia jujur dalam haditsnya, namun di akhir masanya disebutkan, "Ia berubah." At-Taqrib (1/488).
سنن الدارقطني ٣١٦: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , ثنا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ , أَنَّ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ أَرْسَلَهُ إِلَى الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ يَسْأَلُهَا عَنْ وُضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّهُ كَانَ يَأْتِيهُنَّ وَكَانَتْ تُخْرِجُ لَهُ الْوَضُوءَ , قَالَ: فَأَتَيْتُهَا فَأَخْرَجَتْ إِلَيَّ إِنَاءً , فَقَالَتْ: فِي هَذَا كُنْتُ أُخْرِجُ لَهُ الْوَضُوءَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , " فَيَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا ثَلَاثًا , ثُمَّ يَتَوَضَّأُ فَيَغْسِلُ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , ثُمَّ يُمَضْمِضُ ثَلَاثًا , وَيَسْتَنْشِقُ ثَلَاثًا , ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ , ثُمَّ يَمْسَحُ بِرَأْسِهِ مُقْبِلًا وَمُدْبِرًا , ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ قَالَتْ: وَقَدْ أَتَانِي ابْنُ عَمٍّ لَكَ تَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ: مَا أَجِدُ فِي الْكِتَابِ إِلَّا غَسْلَتَيْنِ وَمَسْحَتَيْنِ , فَقُلْتُ لَهَا: فَبِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ الْإِنَاءُ؟ قَالَتْ: قَدْرُ مُدٍّ بِالْهَاشِمِيِّ , أَوْ مُدٍّ وَرُبُعٍ. قَالَ الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ: هَذِهِ الْمَرْأَةُ حَدَّثَتْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ بَدَأَ بِالْوَجْهِ قَبْلَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ , وَقَدْ حَدَّثَ أَهْلُ بَدْرٍ مِنْهُمْ: عُثْمَانُ وَعَلِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا , أَنَّهُ بَدَأَ بِالْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ قَبْلَ الْوَجْهِ وَالنَّاسُ عَلَيْهِ
Sunan Daruquthni 316: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Aqil menceritakan kepadaku: Bahwa Ali bin Al Husain mengutusnya menemui Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz untuk menanyakan kepadanya tentang wudhunya Rasulullah SAW, maka Ar-Rubabayyi' berkata, "Beliau pernah mendatangi mereka (kaum wanita), lalu disiapkan air wudhu untuknya." Abdullah mengatakan, "Lalu aku mendatanginya, kemudian ia mengeluarkan sebuah bejana, lalu berkata, 'Dengan ini aku menyiapkan air wudhu untuk Rasulullah SAW. Beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya tiga kali sebelum memasukkannya, lalu berwudhu, beliau membasuh wajahnya tiga kali, lalu berkumur tiga kali, beristinsyaq tiga kali, lalu membasuh kedua tangannya, lalu mengusap kepalanya ke depan dan ke belakang, lalu membasuh kedua kakinya.' Selanjutnya Mu'awwidz mengatakan, 'Telah datang kepadaku anak seorang pamanmu —maksudnya adalah Ibnu Abbas—, lalu aku menyampaikan kepadanya, maka ia pun mengatakan, 'Aku tidak menemukan di dalam Al Kitab kecuali dua kali basuhan dan dua kali usapan'." Lalu aku tanyakan kepadanya, "Seberapa banyak kadar (air dalam) bejana itu?" Ia menjawab, 'Sekitar satu mudd ukuran Hasyimi atau satu seperempat mudd." Al Abbas bin Yazid mengatakan, "Wanita ini telah menceritakan dari Nabi SAW, bahwa beliau memulai dengan membasuh wajah sebelum berkumur dan beristinsyaq. Sementara peserta perang Badar, di antaranya adalah Utsman dan Ali RA telah memastikan bahwa beliau mengawali dengan berkumur dan beristinsyaq sebelum membasuh wajah, dan orang-orang pun melakukan demikian.

317

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Khathib (14/161); disebutkan juga di dalam Al Muwadhdhah (1/111) dari berbagai jalur dari Al Jarrah bin Makhlad: Yahya bin Al Uryan Al Harawi, Hatim menyampaikan kepada kami; Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/152), dan ia menyebutkan: Ahmad telah mengoreksi Usamah, ia mengatakan, "Ia meriwayatkan dari Nafi' hadits-hadits munkar." An-Nasa'i mengatakan, "Ia tidak kuat." Kami katakan, "Yahya bin Ma'in telah mengatakan, 'Ia tsiqah lagi shalih'." Mereka mengatakan: AdDaraquthni telah mengatakan, "Penyandarannya kepada Nabi SAW hanya perkiraan, yang benar bahwa ini mauquf pada Ibnu Umar." Kami katakan: Yang memarfukannya menyebutkan tambahan, sedang tambahan dari orang tsiqah dapat diterima, seorang sahabat kadang meriwayatkan sesuatu secara marfu', kadang mengatakannya dalam bentuk fatwa." Saya katakan: Perkataan Ibnu Al Jauzi Rahimahullah Ta‘ala ini tidak murni terlepas dari kekeliruan, semoga Allah memberikan balasan pahala yang banyak kepadanya, sebab tentang Usamah bin Zaid Al-Laitsi, Al Hafizh telah menyebutkan di dalam At-Taqrib (317), "Ia jujur, namun kerap mengira-ngira." Jadi ia tidak tsiqah sehingga setiap tambahannya, atau pernyataan marfu'nya diterima. Penilaian ini telah menyelisihi penilaian sebelumnya. Waki' juga menyelisihi penilaian tadi, ia menyebutkan di dalam Al Muwadhdhah (1/111), "Ia meriwayatkannya darinya secara marfu', namun Al Khathib mengatakan setelah mengemukakan hadits ini, 'Inilah yang benar.' Yakni mauqufnya hadits ini." Usamah menguatkan marfu'nya riwayat Ubaidullah bin Nafi' dan Yahya bin Sa'id sebagaimana yang akan dikemukakan.
سنن الدارقطني ٣١٧: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ , ثنا الْجَرَّاحُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا يَحْيَى بْنُ الْعُرْيَانِ الْهَرَوِيُّ , نا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». كَذَا قَالَ وَهُوَ وَهْمٌ , وَالصَّوَابُ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ هِلَالِ بْنِ أُسَامَةَ الْفِهْرِيِّ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفًا , هَذَا وَهْمٌ وَلَا يَصِحُّ وَمَا بَعْدَهُ وَقَدْ بَيَّنْتُ عِلَلَهَا
Sunan Daruquthni 317: Abu Muhammad Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Al Jarrah bin Makhlad menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Uryani Al Harawi mengabarkan kepada kami, Hatim bin Isma'il mengabarkan kepada kami, dari Usamah bin Zaid, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kedua telinga itu termasuk kepala." Demikian yang dikatakannya, padahal itu hanya perkiraan. Yang benar dari Usamah bin Zaid, dari Hilal bin Usamah Al Fihri, dari Ibnu Umar secara mauquf. Ini hanya perkiraan, dan tidak shahih, dan juga yang setelahnya. Aku telah menjelaskan cacat-cacatnya.

318

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Al Qasim bin Yahya bin Yunus Al Bazzaz, ia lemah. Sementara Isma'il bin Ayyasy jujur dalam meriwayatkan dari penduduk negerinya namun kacau dalam meriwayatkan dari yang lain, At-Taqrib (1/73), maka riwayatnya di sini lemah, karena ia meriwayatkan dari orang-orang Hijaz.
سنن الدارقطني ٣١٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ نُوحٍ الْجُنْدِيسَابُورِيُّ , وَالْقَاضِي أَبُو طَاهِرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ نَصْرٍ قَالَا: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُسْتَلِمِ بْنِ حَيَّانَ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ , حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْقَاسِمُ بْنُ يَحْيَى بْنِ يُونُسَ الْبَزَّازُ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». رَفْعُهُ وَهْمٌ وَالصَّوَابُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ مِنْ قَوْلِهِ , وَالْقَاسِمُ بْنُ يَحْيَى هَذَا ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 318: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi dan Al Qadhi Abu Thahir Muhammad bin Ahmad bin Nashr menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Ahmad bin Muhammad bin Al Mustalim bin Hayyan maula Bani Hasyim mengabarkan kepada kami, Abu Abdillah Al Qasim bin Yahya bin Yunus Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Kedua telinga itu termasuk kepala" Perkiraan yang dimarfukan. Yang benar adalah dari ucapan Ibnu Umar. Al Qasim bin Yahya lemah.

319

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Abu As-Sari, ia tertuduh memiliki cacat.
سنن الدارقطني ٣١٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ أَيُّوبَ الْمُعَدَّلُ بِالرَّمْلَةِ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ وُهَيْبٍ الْغَزِّيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ , ثنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». كَذَا قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ. وَرَفْعُهُ أَيْضًا وَهْمٌ. وَرَوَاهُ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَاضِي غَزَّةَ , عَنِ ابْنِ أَبِي السَّرِيِّ , عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ , عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ. وَرَفْعُهُ أَيْضًا وَهْمٌ وَوَهِمَ فِي ذِكْرِ الثَّوْرِيِّ , وَإِنَّمَا رَوَاهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَخِي عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْهُ مَوْقُوفًا
Sunan Daruquthni 319: Muhammad bin Umar bin Ayyub Al Mu'addil menceritakan kepada kami, di Ramlah, Abdullah bin Muhammad bin Wuhaib Al Ghazzi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abu As-Sari mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq315 menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Kedua telinga itu termasuk kepala," Demikian yang dikatakan oleh Abdurrazzaq, dari Ubaidullah dan klaim marfu' disini hanya perkiraan belaka. Diriwayatkan juga oleh Ishaq bin Ibrahim Qadhi Ghazzah, dari Ibnu Abi As-Sari, dari Abdurrazzaq, dari Ats-Tsauri, dari Ubaidullah. Klaim marfu' disini hanya sebagai perkiraan dan penyebutan Ats-Tsauri pun sebagai perkiraan belaka, melainkan yang sebenarnya diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Abdullah bin Umar, saudaranya Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar secara mauquf.

320

Grade Albani:Isnadnya lemah: karena kelemahan Abdullah bin Umar Al Umari.
سنن الدارقطني ٣٢٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , أنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ , قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ» , مَوْقُوفٌ. وَكَذَلِكَ رَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , عَنْ نَافِعٍ , وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَافِعٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفًا
Sunan Daruquthni 320: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami, Abdullah bin Umar memberitahukan kepada kami, dari Nafi': Bahwa Ibnu Umar mengatakan, "Kedua telinga termasuk kepala." Mauquf. Demikian juga yang diriwayatkan Muhammad bin Ishaq dari Nafi' dan Abdullah bin Nafi', dari ayahnya, dari Ibnu Umar secara mauquf.

321

Grade Albani:Isnadnya lemah juga.
سنن الدارقطني ٣٢١: حَدَّثَنَا بِهِ جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , ثنا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , ثنا أَبُو بَكْرٍ , ثنا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ نَافِعٍ , قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَمْسَحُ أُذُنَيْهِ , وَيَقُولُ: «هُمَا مِنَ الرَّأْسِ»
Sunan Daruquthni 321: Ja'far bin Muhammad Al Wasithi menceritakannya kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abdurrahim bin Sulaiman menceritakan kepada kami, dari Ishaq, dari Nafi', ia mengatakan, "Ibnu Umar mengusap kedua telinganya, lalu berkata, 'Keduanya termasuk kepala'."

322

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Nafi', ia lemah, At-Taqrib (3672).
سنن الدارقطني ٣٢٢: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا وَكِيعٌ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». قَالَ الشَّيْخُ: وَأَمَّا الْحَدِيثُ الْأَوَّلُ الَّذِي رَوَاهُ يَحْيَى بْنُ الْعُرْيَانِ , عَنْ حَاتِمٍ , عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , مَرْفُوعًا فَهُوَ وَهْمٌ وَالصَّوَابُ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ هِلَالِ بْنِ أُسَامَةَ الْفِهْرِيِّ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفًا
Sunan Daruquthni 322: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid mengabarkan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Abdullah bin nafi‘ mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Ibnu Umar, ia mengatakan, "Kedua telinga termasuk kepala." Syaikh (Ad-Daraquthni) mengatakan, "Adapun hadits pertama yang diriwayatkan oleh Yahya bin Al Urayyan, dari Hatim, dari Usamah bin Zaid, dari nafi‘, dari Ibn Umar secara marfu' adalah perkiraan (waham) belaka, sedangkan yang benar adalah dari Usamah bin Zaid, dari Hilal bin Usamah Al Fihri, dari Ibnu Umar secara mauquf.

323

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Hilal bin Usamah Al Fahri, seorang syaikh yang tidak diketahui kredibilitasnya, tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Usamah bin Zaid, At-Taqrib (7351).
سنن الدارقطني ٣٢٣: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا وَكِيعٌ , نا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ , وَثنا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ هِلَالِ بْنِ أُسَامَةَ الْفِهْرِيِّ , قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ , يَقُولُ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ»
Sunan Daruquthni 323: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Usamah bin Zaid mengabarkan kepada kami {h}, Ja'far bin Muhammad Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, dari Usamah bin Zaid, dari Hilal bin Usamah Al Fihri, ia mengatakan, "Aku mendengar Ibnu Umar mengatakan, 'Kedua telinga termasuk kepala'."

324

سنن الدارقطني ٣٢٤: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا أَبُو مُوسَى , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , وَثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا عَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا وَكِيعٌ , قَالَا: نا سُفْيَانُ , عَنْ سَالِمٍ أَبِي النَّضْرِ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَرْجَانَةَ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ»
Sunan Daruquthni 324: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Abu Musa mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami {h}, Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Abbas bin Yazid mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Salim Abu An-Nadhr, dari Sa'id bin Marjanah, dari Ibnu Umar, ia mengatakan, "Kedua telinga termasuk kepala."

325

Grade Albani:Isnadnya lemah: Ghailan bin Abdullah lemah, At-Taqrib (5387).
سنن الدارقطني ٣٢٥: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُبَشِّرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ , نا عَبْدُ الْحَكِيمِ بْنُ مَنْصُورٍ , نا غَيْلَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ النَّحَّاسُ , ثنا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ غَيْلَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ مَوْلَى بَنِي مَخْزُومٍ , قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ , يَقُولُ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». وَرُوِيَ عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , مَرْفُوعًا
Sunan Daruquthni 325: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb menceritakan kepada kami, Abdul Hakim bin Manshur mengabarkan kepada kami, Ghailan bin Abdullah mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Umar. Dan Ahmad bin Abdullah An-Nahhas mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Ghailan bin Abdullah maula Bani Makhzum, ia mengatakan, "Aku mendengar Ibnu Umar berkata, 'Kedua telinga termasuk kepala'." Diriwayatkan dari Zaid Al Amiyi, dari Mujahid, dari Ibnu Umar secara marfu'.

326

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Al Fadhl, yakni Nazil Bukhara, ia diklaim berdusta, At-Taqrib (2/201).
سنن الدارقطني ٣٢٦: حَدَّثَنَا بِهِ أَبُو عُبَيْدٍ الْقَاسِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا إِدْرِيسُ بْنُ الْحَكَمِ الْعَنَزِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ , عَنْ زَيْدٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ هُوَ ابْنُ عَطِيَّةَ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 326: Abu Ubaid Al Qasim bin Isma'il menceritakannya kepada kami, Idris bin Al Hakam Al Anazi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Fadhl mengabarkan kepada kami, dari Zaid, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Kedua telinga termasuk kepala" Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyyah matrukul hadits (orang yang haditsnya ditinggalkan).

327

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/153). Di dalam sanadnya terdapat Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij, ia tsiqah faqih lagi utama, namun ia mentadlis dan meriwayatkan secara mursal, At-Taqrib (4207), ia termasuk golongan peringkat ketiga menurut penilaian Ibnu Hajar, yaitu "Orang-orang yang banyak mentadlis sehingga para imam (ahli hadits) tidak berdalih dengan hadits-hadits mereka kecuali mereka menyatakan secara nyata bahwa mereka mendengar (secara langsung). Di antara mereka ada juga yang haditsnya ditolak secara mutlak, dan ada juga yang haditsnya diterima, seperti Ibnu AzZibair Al Makki." Disebutkan di dalam At-Tahdzib (6/406): Ibnu Juraij mengatakan, "Apabila aku mengatakan: "Atha' berkata" berarti aku mendengar (secara langsung), walaupun aku tidak menyatakan "Aku mendengar". Dan di sini ia tidak menyatakan "mendengar."
سنن الدارقطني ٣٢٧: حَدَّثَنَا أَبُو الْحَسَنِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَكَرِيَّا النَّيْسَابُورِيُّ بِمِصْرَ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ الْخَالِقِ الْبَزَّارُ , ثنا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ , نا غُنْدَرٌ مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ».
Sunan Daruquthni 327: Abu Al Hasan Muhammad bin Abdullah bin Zakariya An-Naisaburi menceritakan kepada kami di Mesir, Ahmad bin Amr bin Abdul Khaliq Al Bazzaz mengabarkan kepada kami, Abu Kamil menceritakan kepada kami, Ghundar Muhammad bin Ja'far mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, 'Kedua telinga termasuk kepala'."

328

سنن الدارقطني ٣٢٨: حَدَّثَنَا بِهِ أَبِي , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سُلَيْمَانَ الْبَاغِنْدِيُّ , ثنا أَبُو كَامِلٍ بِهَذَا. تَفَرَّدَ بِهِ أَبُو كَامِلٍ , عَنْ غُنْدَرٍ , وَوُهِمَ عَلَيْهِ فِيهِ تَابَعَهُ الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ وَهُوَ مَتْرُوكٌ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , وَالصَّوَابُ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا. فَأَمَّا حَدِيثُ الرَّبِيعِ بْنِ بَدْرٍ
Sunan Daruquthni 328: Ayahku menceritakannya kepada kami, Muhammad bin Muhammad bin Sulaiman Al Baghandi mengabarkan kepada kami, Abu Kamil menceritakan kepada kami, riwayat itu. Abu Kamil meriwayatkannya sendirian dari Ghundar, dan ia menduga-duga padanya. Ar-Rabi' bin Badr me-mutaba'ah-nya namun ia matruk, dari Ibnu Juraij. Yang benar adalah dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Nabi SAW, secara mursal.

329

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Ar-Rabi' bin Badr yang haditsnya ditinggalkan, At-Taqrib (1/243), dan yang meriwayatkan darinya adalah Yahya bin Qaz'ah yang riwayatnya dapat diterima, AtTaqrib (2/356).
سنن الدارقطني ٣٢٩: فَحَدَّثَنَا بِهِ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ الزَّعْفَرَانِيُّ أَبُو الْحَسَنِ , وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ , قَالَا: نا أَبُو يَحْيَى بْنُ أَبِي مَسَرَّةَ , نا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ , نا الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ»
Sunan Daruquthni 329: Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani Abu Al Hasan menceritakannya kepada kami. Dan Muhammad bin Al Husain bin Sa'id Al Hamdani menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Yahya bin Abu Maisarah mengabarkan kepada kami, Yahya bin Qaza'ah mengabarkan kepada kami, Ar-Rabi' bin Badr mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Kedua telinga termasuk kepala" ."

330

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Ar-Rabi' bin Badr yang haditsnya ditinggalkan, At-Taqrib (1/243).
سنن الدارقطني ٣٣٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ النَّحَّاسِ , نا أَبُو بَدْرٍ عَبَّادُ بْنُ الْوَلِيدِ ح وَحَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ , قَالَ: كَتَبَ إِلَيْنَا عَبَّادُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا كَثِيرُ بْنُ شَيْبَانَ , قَالَ: نا الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَمَضْمَضُوا وَاسْتَنْشِقُوا وَالْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 330: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad bin An-Nahhas menceritakan kepada kami, Abu Badr Abbad bin Al Walid mengabarkan kepada kami {h}, Al Qadhi Al Husain menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Abbad bin Al Walid menulis kepada kami, Katsir bin Syaiban mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Ar-Rabi' bin Badr mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Berkumurlah kalian dan beristinsyaqlah. Kedua telinga itu termasuk kepala". Ar-Rabi' bin Badr matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan).

331

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: Disebutkan oleh Al Khathib (7/406).
سنن الدارقطني ٣٣١: وَأَمَّا حَدِيثُ مَنْ رَوَاهُ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَلَى الصَّوَابِ فَحَدَّثَنَا بِهِ , إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا وَكِيعٌ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , وَحَدَّثَنَا ابْنُ مَخْلَدٍ , نا الْحَسَّانِيُّ , نا وَكِيعٌ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , وَحَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ».
Sunan Daruquthni 331: Adapun hadits orang yang meriwayatkannya dari Ibnu Juraij, yang benar adalah: Ibrahim bin Hammad menceritakannya kepada kami, Al Abbas bin Yazid menceritakan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami. Dan Ibnu Makhlad mengabarkan kepada kami, Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij. Dan Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Musa menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kedua telinga itu termasuk kepala."

332

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٣٣٢: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ أَحْمَدَ الْمُؤَذِّنُ , نا السَّرِيُّ بْنُ يَحْيَى , نا أَبُو نُعَيْمٍ , وَقَبِيصَةُ , قَالَا: نا سُفْيَانُ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 332: Ja'far bin Ahmad Al Muadzdzin menceritakan kepada kami, As-Sari bin Yahya mengabarkan kepada kami, Abu Nu'aim dan Qabishah mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Nabi SAW, seperti itu.

333

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. HR. Al Khathib (7/406) dari jalur Sufyan dari Ibnu Juraij.
سنن الدارقطني ٣٣٣: نا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ الْوَاسِطِيُّ , نا صِلَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ».
Sunan Daruquthni 333: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Harb Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Shilah bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari sulaiman bin Musa, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Kedua telinga termasuk kepala."

334

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٣٣٤: نا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ , نا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ , نا عَبْدُ الْوَهَّابِ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 334: Utsman bin Ahmad mengabarkan kepada kami, Yahya bin Abu Thalib mengabarkan kepada kami, Abdul Wahhab mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Nabi SAW, seperti itu.

335

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus.
سنن الدارقطني ٣٣٥: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ , ثنا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ» وَهِمَ عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ فِي قَوْلِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَالَّذِي قَبْلَهُ أَصَحُّ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ
Sunan Daruquthni 335: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb mengabarkan kepada kami, Ali bin Ashim menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Kedua telinga termasuk kepala." Ali bin Ashim menduga ucapan ini dari Abu Hurairah dari Nabi SAW. Riwayat yang sebelumnya lebih shahih, dari Ibnu Juraij.

336

Grade Albani:Isnadnya lemah: Takhrijnya telah dikemukakan pada hadits no. 271, dari Abdullah bin Al Mubarak dari Ibnu Juraij. Sedangkan Muhammad bin Al Azhar lemah.
سنن الدارقطني ٣٣٦: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ طَاهِرٍ الْبَلْخِيُّ , نا حَمَّادُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَفْصٍ بِبَلْخَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْأَزْهَرِ الْجَوْزَجَانِيُّ , نا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى السِّينَانِيُّ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَتَمَضْمَضْ وَلْيَسْتَنْشِقْ , وَالْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». كَذَا قَالَ وَالْمُرْسَلُ أَصَحُّ
Sunan Daruquthni 336: Ali bin Al Fadhl bin Thahil Al Balkhi menceritakan kepada kami, Hammad bin Muhammad bin Hafsh mengabarkan kepada kami di Balkh, Muhammad bin Al Azhar Al Jauzajani mengabarkan kepada kami, Al Fadhl bin Musa As-Sinani mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa berwudhu, maka hendaklah ia berkumur dan beristinsyaq. Kedua telinga itu termasuk kepala'." Demikian yang dikatakannya, namun riwayat yang mursal lebih shahih.

337

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/155) dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya terdapat Jabir Al Ju'fi, yaitu Yazid bin Al Harits, ia lemah dan menganut faham Rafidhah, At-Taqrib (1/123). Sedangkan Muhammad bin Mush'ab Al Qurqusai jujur namun banyak keliru, At-Taqrib (6321).
سنن الدارقطني ٣٣٧: وَرُوِيَ عَنْ جَابِرٍ الْجُعْفِيِّ , عَنْ عَطَاءٍ , وَاختَلَفَ عَنْهُ حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ بَكْرٍ أَبُو سَعِيدٍ بِبَالِسَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُصْعَبٍ الْقَرْقَسَانِيُّ , نا إِسْرَائِيلُ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَمَضْمَضْ وَلْيَسْتَنْشِقْ وَالْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ».
Sunan Daruquthni 337: Diriwayatkan dari Jabir Al Ju'fi, dari Atha‘, namun diperselisihkan.



Abu Muhammad Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Bakar Abu Sa'id menceritakan kepada kami di Balis, Muhammad bin Mush'ab Al QurqusaM mengabarkan kepada kami, Israil mengabarkan kepada kami, dari Jabir, dari 'Atha, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,



"Apabila seseorang di antara kalian berwudlu, maka hendaklah ia berkumur dan beristinsyaq. Kedua telinga itu termasuk Kepala."

338

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٣٣٨: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , نا عَلِيُّ بْنُ عُمَرَ بْنِ الْحَسَنِ التَّمِيمِيُّ , نا حَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الصَّفَّارُ , نا مُصْعَبُ بْنُ الْمِقْدَامِ , عَنْ حَسَنِ بْنِ صَالِحٍ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ سَوَاءً , إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: «وَلْيَسْتَنْثِرْ»
Sunan Daruquthni 338: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ali bin Umar bin Al Hasan At-Tamimi mengabarkan kepada kami, Hasan bin Ali Ash-Shaffar mengabarkan kepada kami, Mush'ab bin Al Miqdam mengabarkan kepada kami, dari Hasan bin Shalih, dari Jabir, dari Atha', dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, Seperti itu. Hanya saja ia menyebutkan: "dan beristintsar."

339

Grade Albani:Isnadnya lemah juga: Didalam sanadnya terdapat Jabir Al Ju'fi. Biographinya telah dikemukakan, ia lemah. Sedangkan Al Husain bin Al Junaid Ad-Damaghani tidak ada masalah, At-Taqrib (1316).
سنن الدارقطني ٣٣٩: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ طَاهِرٍ الْبَلْخِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ حَمْدَانَ الْعَائِذِيُّ أَبُو الْحَسَنِ الْأَنْطَاكِيُّ , نا الْحُسَيْنُ بْنُ الْجُنَيْدِ الدَّامِغَانِيُّ وَكَانَ رَجُلًا صَالِحًا , نا عَلِيُّ بْنُ يُونُسَ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ مِنَ الْوُضُوءِ الَّذِي لَا يَتِمُّ الْوُضُوءُ إِلَّا بِهِمَا , وَالْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ» جَابِرٌ ضَعِيفٌ , وَقَدِ اخْتُلِفَ عَنْهُ فَأَرْسَلَهُ الْحَكَمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَبُو مُطِيعٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ عَطَاءٍ , وَهُوَ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ
Sunan Daruquthni 339: Ali bin Al Fadhl bin Thahir bin Al Balkhi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hamdan Al A'idzi Abu Al Hasan Al Anthaki mengabarkan kepada kami, Al Husain bin Al Junaid Ad-Damaghani seorang yang shalih mengabarkan kepada kami, Ali bin Yunus mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim bin Thahman, dari Jabir, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Berkumur dan beristinsyaq termasuk wudhu, yang mana wudhu tidak akan sempurna kecuali dengan (melakukan) keduanya. Dan kedua telinga itu termasuk kepala'." Jabir lemah, ia diperselisihkan. Al Hakam bin Abdullah Abu Muthi' menilainya mursal, dari Ibrahim bin Thahman, dari Jabir, dari Atha', ini lebih mendekati yang benar.

340

Grade Albani:Isnadnya lemah juga: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/144). Di dalam sanadnya terdapat Jabir Al Ju'fi, ia lemah.
سنن الدارقطني ٣٤٠: حَدَّثَنَا بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , ثنا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ , نا أَبُو مُطِيعٍ الْخُرَاسَانِيُّ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ عَطَاءٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ مِنْ وَظِيفَةِ الْوُضُوءِ لَا يَتِمُّ الْوُضُوءُ إِلَّا بِهِمَا وَالْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». وَرَوَاهُ عُمَرُ بْنُ قَيْسٍ الْمَكِّيُّ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ مَوْقُوفًا
Sunan Daruquthni 340: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariya menceritakannya kepada kami, Abbad bin Ya'qub mengabarkan kepada kami, Abu Muthi' Al Khurasani mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim bin Thahman, dari Jabir, dari Atha ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya berkumur dan beristinsyaq itu termasuk kewajiban wudhu, yang mana wudhu tidak akan sempurna kecuali dengan keduanya. Dan kedua telinga itu termasuk kepala'" Diriwayatkan juga oleh Umar bin Qais Al Makki dari Atha‘ dari Ibnu Abbas secara mauquf.

341

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Umar bin Qais, riwayatnya ditinggalkan, At-Taqrib (2/62). Biographinya telah dikemukakan.
سنن الدارقطني ٣٤١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي حَامِدٍ الْخَصِيبُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الْوَاسِطِيُّ , نا أَبُو مَنْصُورٍ , نا عُمَرُ بْنُ قَيْسٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ فِي الْوُضُوءِ , وَمِنَ الْوَجْهِ فِي الْإِحْرَامِ». عُمَرُ بْنُ قَيْسٍ ضَعِيفٌ. وَرَوَى عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَاخْتُلِفَ عَنْهُ
Sunan Daruquthni 341: Abu Bakar bin Abu Hamid Al Khashib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Abu Manshur mengabarkan kepada kami, Umar bin Qais mengabarkan kepada kami, dari Atha‘, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Kedua telinga itu termasuk kepala dalam wudhu, dan termasuk wajah dalam ihram."336 Umar bin Qais lemah. Diriwayatkan juga dari Isma'il bin Muslim dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, namun diperselisihkan.

342

Grade Albani:Isnadnya lemah: Takhrijnya telah dikemukakan pada hadits no. 278.
سنن الدارقطني ٣٤٢: حَدَّثَنَا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ الْعَبَّاسِ , نا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ , نا الْقَاسِمُ بْنُ غُصْنٍ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ سُنَّةٌ , وَالْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ ضَعِيفٌ , وَالْقَاسِمُ بْنُ غُصْنٍ مِثْلُهُ. خَالَفَهُ عَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ , فَرَوَاهُ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ الْمَكِّيِّ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَلَا يَصِحُّ أَيْضًا
Sunan Daruquthni 342: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Al Abbas mengabarkan kepada kami, Suwaid bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Al Qasim bin Ghushn mengabarkan kepada kami, dari Isma'il bin Muslim, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Berkumur dan beristinsyaq adalah Sunnah. Dan kedua telinga itu termasuk kepala'.' Isma'il bin Muslim lemah. Al Qasim bin Ghushn juga sama. Ali bin Hasyim menyelisihinya, yang mana ia meriwayatkannya dari Isma'il bin Muslim Al Makki, dari Atha‘ dari Abu Hurairah, dan tidak shahih juga.

343

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Isma'il bin Muslim, ia lemah. Yahya mengatakan, "Ia bukan apa-apa (tidak dianggap)." Ali bin Al Madini mengatakan, "Haditsnya tidak boleh ditulis." Ibnu Hibban mengatakan, "Ia meriwayatkan riwayat-riwayat munkar dari orang-orang terkenal dan membolak-balikan sanad."
سنن الدارقطني ٣٤٣: قُرِئَ عَلَى أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ يَحْيَى بْنِ مُحَمَّدٍ وَأَنَا أَسْمَعُ , وَحَدَّثَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَلِيٍّ مِنْ كِتَابِهِ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ غَالِبِ بْنِ حَرْبٍ , نا إِسْحَاقُ بْنُ كَعْبٍ , نا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَمَضْمَضْ وَلْيَسْتَنْشِقْ وَالْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». وَرُوِيَ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
Sunan Daruquthni 343: Dibacakan kepada Abu Muhammad bin Sha'id Yahya bin Muhammad dan aku mendengarkan. Dan Abu Al Hasan Abdush Shamad bin Ali menceritakan kepada kami dari kitabnya, keduanya mengatakan: Muhammad bin Ghalib bin Harb mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Ka'b mengabarkan kepada kami, Ali bin Hasyim mengabarkan kepada kami, dari Isma'il bin Muslim Al Makki, dari Atha‘ dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia berkumur dan b'eristinsyaq. Dan kedua telinga itu termasuk kepala'." Diriwayatkan juga dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu Abbas.

344

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ziyad, ia lemah.
سنن الدارقطني ٣٤٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ , نا أَبُو يَحْيَى بْنُ أَبِي مَسَرَّةَ , نا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى , نا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ , عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ».
Sunan Daruquthni 344: Muhammad bin Al Husain bin Sa'id Al Hamdani menceritakan kepada kami, Abu Yahya bin Abu Maisarah mengabarkan kepada kami, Khallad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ziyad mengabarkan kepada kami, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, "Kedua telinga itu termasuk kepala."

345

Grade Albani:Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٣٤٥: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْخَضِرِ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ , نا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ , مِثْلَهُ.
Sunan Daruquthni 345: Al Hasan bin Al Khadhir menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Auf mengabarkan kepada kami, Ali bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, seperti itu.

346

سنن الدارقطني ٣٤٦: وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا ابْنُ يَاسِينَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مَالَجَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ , بِهَذَا مِثْلَهُ. مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ هَذَا مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ. وَرَوَاهُ يُوسُفُ بْنُ مِهْرَانَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَوْقُوفًا
Sunan Daruquthni 346: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ibnu Yasin menceritakan kepada kami, Muhammad bin Malij menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, riwayat ini, seperti itu. Muhammad bin Ziyad matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). Diriwayatkan juga oleh Yusuf bin Mihram dari Ibnu Abbas secara mauquf.

347

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Ali bin Zaid bin Abdullah bin Abu Mulaikah, ia lemah, AtTaqrib (4750), dan gurunya adalah Yusuf Ibnu Mahran, haditsnya lemah, At-Taqrib (11/424).
سنن الدارقطني ٣٤٧: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا وَكِيعٌ , ثنا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ يُوسُفَ بْنِ مِهْرَانَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». وَرُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Sunan Daruquthni 347: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Ali bin Zaid, dari Yusuf bin Mihran, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Kedua telinga itu termasuk kepala." Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah.

348

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Majah (445) dari jalur Amr bin Ma'in dari Ibnu Ulatsah. Di dalam sanadnya terdapat Amr bin Al Hushain, riwayatnya dmnggalkan, At-Taqrib (2/68). Sedangkan Ibnu Ulatsah lemah.
سنن الدارقطني ٣٤٨: حَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَيُّوبَ الرَّازِيُّ , نا عَمْرُو بْنُ الْحُصَيْنِ , نا ابْنُ عُلَاثَةَ , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَمَضْمَضُوا وَاسْتَنْشِقُوا وَالْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». عَمْرُو بْنُ الْحُصَيْنِ , وَابْنُ عُلَاثَةَ ضَعِيفَانِ
Sunan Daruquthni 348: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ayyub Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Amr bin Al Hushain mengabarkan kepada kami, Ibnu Ulatsah mengabarkan kepada kami, dari Abdul Karim Al Jazari, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Berkumurlah kalian dan beristinsyaqlah. Kedua telinga itu termasuk kepala'," Amr bin Al Hushain dan Ibnu Ulatsah lemah.

349

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muharrar Al Jazari, riwayatnya ditinggalkan, AtTaqrib (1/445).
سنن الدارقطني ٣٤٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَرَّرٍ , عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». ابْنُ مُحَرَّرٍ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 349: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Muharrar mengabarkan kepada kami, dari Yazid bin Al Ashamm, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Kedua telinga itu termasuk kepala." Ibnu Muharrar matruk (haditsnya ditinggalkan).

350

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (1/1133). Al Bakhtari bin Ubaid dinilai lemah oleh Abu Hatim, dan yang lainnya meninggalkan riwayatnya.
سنن الدارقطني ٣٥٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا جَعْفَرُ بْنُ الْقَلَانِسِيِّ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , نا الْبَخْتَرِيُّ , وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ ثَابِتٍ , نا الْقَاسِمُ بْنُ عَاصِمٍ , نا سَعِيدُ بْنُ شُرَحْبِيلَ , نا الْبَخْتَرِيُّ بْنُ عُبَيْدٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». الْبَخْتَرِيُّ بْنُ عُبَيْدٍ ضَعِيفٌ , وَأَبُوهُ مَجْهُولٌ. وَرُوِيَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ
Sunan Daruquthni 350: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ja'far bin Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Al Bakhtari menceritakan kepada kami. Dan Abdullah bin Ahmad bin Tsabit menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Ashim menceritakan kepada kami, Sa'id bin Syurahbil menceritakan kepada kami, Al Bakhtari bin Ubaid menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Kedua telinga itu termasuk kepala'," Al Bakhtari bin Ubaid lemah, sedang ayahnya majhul. Diriwayatkan juga dari Abu Musa Al Asy'ari.

351

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: Di dalam sanadnya terdapat Al Asy'ats bin Sawwar, ia lemah. Saya katakan: Al Hasan Al Bashri tidak mendengar dari Abu Hurairah. Lihat Ilal Al Hadits karya Ali bin Al Madini.
سنن الدارقطني ٣٥١: حَدَّثَنَا بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَبُو حَاتِمٍ الرَّازِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ زِيَادٍ الْأَحْمَرُ , نا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا أَشْعَثُ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي مُوسَى , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». رَفَعَهُ عَلِيُّ بْنُ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحِيمِ , وَالصَّوَابُ مَوْقُوفٌ , وَالْحَسَنُ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي مُوسَى
Sunan Daruquthni 351: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abu Hatim Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Ali bin Ja'far bin Ziyad Al Ahmad mengabarkan kepada kami, Abdurrahim bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Asy'ats menceritakan kepada kami, dari Al Hasan, dari Abu Musa, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Kedua telinga itu termasuk kepala. Ali bin Ja'far me-marfu'-kannya dari Abdurrahim. Yang benar adalah mauquf. Al Hasan tidak mendengar dari Abu Musa.

352

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: Di dalam sanadnya terdapat Al Asy'ats bin Sawwar. ia lemah. Sementara Al Hasan tidak mendengar dari Abu Musa Al Asy‘ari RA.
سنن الدارقطني ٣٥٢: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا عَبْدُ الرَّحِيمِ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ , عَنْ أَشْعَثَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي مُوسَى , قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». مَوْقُوفٌ. تَابَعَهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الْفَرَّاءُ وَغَيْرُهُ , عَنْ عَبْدِ الرَّحِيمِ. وَرُوِيَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ
Sunan Daruquthni 352: Ja'far bin Muhammad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abdurrahim, yakni Ibnu Sulaiman menceritakan kepada kami, dari Asy'ats, dari Al Hasan, dari Abu Musa, ia mengatakan, "Kedua telinga itu termasuk kepala." Mauquf. Ibrahim bin Musa Al Farra' dan yang lainnya memutaba‘ahnya dari Abdurrahim. Diriwayatkan juga dari Abu Umamah Al Bahili.

353

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. At-Tirmidzi (37); Abu Daud (134); Ibnu Majah (444); Al Baihaqi (1/66); Ahmad (5/268/285); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/151), semuanya meriwayatkan dari jalur Hammad bin Zaid dari Sinan. Di dalam sanadnya terdapat Syahr bin Hausab, ia jujur namun sering meriwayatkan secara mursal dan mengira-ngira, At-Taqrib (1/355). Sementara Sinan bin Rabi'ah jujur namun mengandung kelemahan, At-Taqrib (1/334).
سنن الدارقطني ٣٥٣: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , وَأَبُو حَامِدٍ الْحَضْرَمِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ , قَالَا: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ الزِّيَادِيُّ , ثنا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ سِنَانِ بْنِ رَبِيعَةَ , عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ , عَنْ أَبِي أُمَامَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ» وَكَانَ يَمْسَحُ عَلَى الْمَاقَيْنِ , وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً وَاحِدَةً " شَهْرُ بْنُ حَوْشَبٍ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ , وَقَدْ وَقَفَهُ سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادٍ وَهُوَ ثِقَةٌ ثَبَتٌ
Sunan Daruquthni 353: Abu Muhammad bin Sha'id dan Abu Hamid Al Hadhrami Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Ziyad Az-Ziyadi menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Sinan bin Rabi'ah, dari Syahr bin Hausyab, dari Abu Umamah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Kedua telinga itu termasuk kepala." Beliau juga mengusap dua saluran air mata, dan bahwa Nabi SAW mengusap kepalanya satu kali. Syahr bin Hausyab tidak kuat. Sulaiman bin Harb menilainya mauquf pada Hammad. Ia seorang yang tsiqah lagi valid.

354

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٣٥٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْغَافِرِ بْنُ سَلَامَةَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ , نا الْهَيْثَمُ بْنُ جَمِيلٍ , ثنا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ سِنَانِ بْنِ رَبِيعَةَ , عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ , عَنْ أَبِي أُمَامَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ»
Sunan Daruquthni 354: Abdul Ghafir bin Salamah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Auf mengabarkan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil mengabarkan kepada kami, Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami, dari Sinan bin Rabi'ah, dari Syahr bin Hausyab, dari Abu Umamah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Kedua telinga termasuk kepala.

355

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٣٥٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , نا حَمَّادٌ , عَنْ سِنَانٍ , عَنْ شَهْرٍ , عَنْ أَبِي أُمَامَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَوْ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ , قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ» , بِالشَّكِّ
Sunan Daruquthni 355: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan mengabarkan kepada kami, Mu'alla bin Manshur mengabarkan kepada kami, Hammad mengabarkan kepada kami, dari Sinan, dari Syahr, dari Abu Umamah, dari Nabi SAW atau dari Abu Umamah, ia mengatakan (atau beliau bersabda), "Kedua telinga itu termasuk kepala."(mengungkapkan ini) dengan ragu.

356

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٣٥٦: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَلْمَانَ , نا أَبُو مُسْلِمٍ , ثنا أَبُو عُمَرَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ , قَالَا: نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». أَسْنَدَهُ هَؤُلَاءِ عَنْ حَمَّادٍ , وَخَالَفَهُمْ سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَهُوَ ثِقَةٌ حَافِظٌ
Sunan Daruquthni 356: Ahmad bin Salman menceritakan kepada kami, Abu Muslim menceritakan kepada kami, Abu Umar dan Muhammad bin Abu Bakar menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami, dengan isnad ini, dari Nabi SAW, beliau bersabda, ''''Kedua telinga itu termasuk kepala." Mereka menyandarkannya dari Hammad, sementara Sulaiman bin Harb, seorang yang tsiqah lagi hafizh (penghafal hadits), menyelisihinya.

357

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Daud (134) dari jalur Sulaiman bin Harb dari Hammad; Al Baihaqi (1/66).
سنن الدارقطني ٣٥٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ خُشَيْشٍ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى الْقَطَّانُ , ثنا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ سِنَانِ بْنِ رَبِيعَةَ , عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ , عَنْ أَبِي أُمَامَةَ , أَنَّهُ وَصَفَ وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ مَسَحَ مَاقَيْهِ بِالْمَاءِ». قَالَ: فَقَالَ أَبُو أُمَامَةَ: الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ؟ , قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ: الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ , إِنَّمَا هُوَ قَوْلُ أَبِي أُمَامَةَ , فَمَنْ قَالَ غَيْرَ هَذَا فَقَدْ بَدَّلَ , أَوْ كَلِمَةً قَالَهَا سُلَيْمَانُ أَيْ أَخْطَأَ. خَالَفَهُ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , رَوَاهُ عَنْ سِنَانِ بْنِ رَبِيعَةَ , عَنْ أَنَسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ «إِذَا تَوَضَّأَ غَسَلَ مَاقَيْهِ بِإِصْبَعَيْهِ» , وَلَمْ يَذْكُرِ الْأُذُنَيْنِ. حَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , قَالَ: سَأَلْتُ مُوسَى بْنُ هَارُونَ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ , قَالَ: لَيْسَ بِشَيْءٍ فِيهِ شَهْرُ بْنُ حَوْشَبٍ وَشَهْرٌ ضَعِيفُ , وَالْحَدِيثِ فِي رَفْعِهِ شَكٌّ , وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: قَالَ أَبِي: سِنَانِ بْنُ رَبِيعَةَ أَبُو رَبِيعَةَ مُضْطَرِبُ الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 357: Abdullah bin Ja'far bin Husyaisy menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa Al Qaththan mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Harb mengabarkan kepada kami, Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami, dari Sinan bin Rabi'ah, dari Syahr bin Hausyab, dari Abu Umamah: Bahwa ia mengabarkan tentang tata cara wudhu Rasulullah SAW, lalu ia mengatakan, "Apabila berwudhu, beliau mengusap saluran air matanya dengan air." Abu Umamah mengatakan, "Kedua telinga itu termasuk kepala." Sulaiman bin Harb mengatakan, 'Kedua telinga itu termasuk kepala.' Ini adalah ucapan Abu Umamah. Barangsiapa yang mengatakan selain ini, berarti ia telah mengganti." Atau ucapan senada lainnya yang diucapkan Sulaiman, yakni salah. Hammad bin Salamah menyelishinya, ia meriwayatkannya dari Sinan bin Rabi'ah, dari Anas, bahwa



Apabila Nabi SAW berwudlu, beliau membasuh saluran air matanya dengan kedua jarinya dan tidak menyebutkan tentang kedua telinga.



Da'laj bin Ahmad mengatakan, "Aku tanyakan kepada Musa bin Harun tentang hadits ini, ia pun menjawab, 'Bukan apa-apa. Di dalamnya terdapat Syahr bin Hausyab. Syahr itu lemah, dan hadits yang dimarfu "kannya mengandung keraguan'." Ibnu Abi Hatim mengatakan, "Ayahku mengatakan, 'Sinan bin Rabi'ah Abu Rabi'ah haditsnya kacau'."

358

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: Di dalam sanadnya terdapat Abu Bakar bin Abu Maryam, dinilai lemah oleh Ahmad dan yang lainnya karena banyak keliru, namun ia salah seorang penampung ilmu. Ibnu Hibban mengatakan, "Hafalannya buruk, bila meriwayatkan sendirian tidak dapat dijadikan argumen." Al Mizan (6/1006). Al Hafizh mengatakan di dalam At-Taqrib (2/3, 7). "Ia lemah. Rumahnya pernah kemalingan, lalu hafalannya kacau." Sementara Rasyid bin Sa'd tsiqah namun sering meriwayatkan secara mursal, AtTaqrib (1859), ia seroang tabi'i dan meriwayatkan secara mursal.
سنن الدارقطني ٣٥٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْغَافِرِ بْنُ سَلَامَةَ , نا أَبُو حُمَيْدٍ الْحِمْصِيُّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُغِيرَةِ , نا أَبُو حَيْوَةَ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ , عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». هَذَا مُرْسَلٌ وَرُوِيَ عَنْهُ مُتَّصِلًا عَنْ أَبِي أُمَامَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يَصِحُّ , وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 358: Abdul Ghafir bin Salamah menceritakan kepada kami, Abu Humaid Al Himshi Ahmad bin Muhammad bin Al Mughirah mengabarkan kepada kami, Abu Haiwah mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Maryam mengabarkan kepada kami, dari Rasyid bin Sa'd, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Kedua telinga itu termasuk kepala" Ini mursal, dan diriwayatkan juga darinya secara muttashil (bersambung) dari Abu Umamah dari Nabi SAW, namun tidak shahih. Abu Bakar bin Abu Maryam lemah.

359

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu: Marfu'. Isnadnya lemah, karena kelemahan Abu Bakar bin Abu Maryam.
سنن الدارقطني ٣٥٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى الْخَشَّابُ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ , نا عِيسَى بْنُ يُونُسَ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ , قَالَ: سَمِعْتُ رَاشِدَ بْنَ سَعْدٍ , عَنْ أَبِي أُمَامَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 359: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isa Al Khasysyab mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Yusuf mengabarkan kepada kami, Isa bin Yunus mengabarkan kepada kami, dari Abu Bakar bin Abu Maryam, ia mengatakan: Aku mendengar Rasyid bin Sa'd, dari Abu Umamah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Kedua telinga itu termasuk kepala'." Abu Bakar bin Abu Maryam lemah.

360

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Ja'far bin Az-Zubair, haditsnya ditinggalkan, namun ia seorang yang shalih, At-Taqrib (1/130).
سنن الدارقطني ٣٦٠: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ , وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَلْمَانَ , نا يَحْيَى بْنُ جَعْفَرٍ , قَالَا: نا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ , ثنا جَعْفَرُ بْنُ الزُّبَيْرِ , وَحَدَّثَنَا أَبُو عِيسَى مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ قَطَنٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ التَّرْقُفِيُّ , أَخْبَرَنَا أَبُو جَابِرٍ , أَخْبَرَنِي جَعْفَرُ بْنُ الزُّبَيْرِ , عَنِ الْقَاسِمِ , عَنْ أَبِي أُمَامَةَ , عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». جَعْفَرُ بْنُ الزُّبَيْرِ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 360: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb mengabarkan kepada kami. Dan Ahmad bin Salman menceritakan kepada kami, Yahya bin Ja'far Abu Thalib mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ali bin Ashim mengabarkan kepada kami, Ja'far bin Az-Zubair menceritakan kepada kami. Dan Abu Isa Muhammad bin Ahmad bin Qathan menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Abdulah At-Turqufi mengabarkan kepada kami, Abu Jabir mengabarkan kepada kami, Ja'far bin Az-Zubair mengabarkan kepadaku, dari Al Qasim, dari Abu Umamah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Kedua telinga itu termasuk kepala" Ja'far bin Az-Zubair matruk (haditsnya ditinggalkan).

361

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Abdul Hakim bin Abdullah, ia lemah. At-Taqrib (3761).
سنن الدارقطني ٣٦١: رُوِيَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , نا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَلِيٍّ , نا الْحَسَنُ بْنُ خَلَفِ بْنِ سُلَيْمَانَ الْجُرْجَانِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْجُرْجَانِيُّ , نا عَفَّانُ بْنُ سَيَّارٍ , نا عَبْدُ الْحَكَمِ , عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ». عَبْدُ الْحَكَمِ لَا يُحْتَجُّ بِهِ
Sunan Daruquthni 361: Diriwayatkan juga dari Anas bin Malik: Abdush Shamad bin Ali mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Khalaf bin Sulaiman Al Jurjani mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim Al Jurjani mengabarkan kepada kami, Affan bin Sayyar mengabarkan kepada kami, Abdul Hakim mengabarkan kepada kami, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kedua telinga itu termasuk kepala." Abdul Hakim tidak dapat dijadikan argumen.

362

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat seseorang yang tidak diketahui, yaitu gurunya Urwah bin Qabishah, demikian juga ayahnya.
سنن الدارقطني ٣٦٢: وَرُوِيَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ , مِنْ قَوْلِهِ وَفِي إِسْنَادِهِ رَجُلٌ مَجْهُولٌ رَوَاهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُثْمَانَ , حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا يَزِيدُ , وَحَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , ثنا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , نا الْجُرَيْرِيُّ , عَنْ عُرْوَةَ بْنِ قَبِيصَةَ , عَنْ رَجُلِ مِنَ الْأَنْصَارِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عُثْمَانَ قَالَ: «وَاعْلَمُوا أَنَّ الْأُذُنَيْنِ مِنَ الرَّأْسِ»
Sunan Daruquthni 362: Diriwayatkan juga dari Utsman bin Affan, dari ucapannya. Di dalam isnadnya terdapat seorang laki-laki yang majhul (tidak diketahui identitasnya), ia meriwayatkannya dari ayahnya, dari Utsman.



Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Yazid mengabarkan kepada kami. Dan Ja'far bin Muhamad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Yazid bin Harun mengabarkan kepada kami, Al Jurairi mengabarkan kepada kami, dari Urwah bin Qabishah, dari seorang laki-laki golongan Anshar, dari ayahnya, dari Utsman, ia mengatakan, "Ketahuilah bahwa kedua telinga itu termasuk kepala."

363

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Al Yaman Abu Hudzifah, yaitu Ibnu Al Mughirah Al Bashri, ia lemah, At-Taqrib (2/379).
سنن الدارقطني ٣٦٣: وَرُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا , حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا طَالُوتُ بْنُ عَبَّادٍ , نا الْيَمَانُ أَبُو حُذَيْفَةَ , عَنْ عَمْرَةَ , قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الْأُذُنَيْنِ , فَقَالَتْ: «مِنَ الرَّأْسِ» , وَقَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يَمْسَحُ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا إِذَا تَوَضَّأَ». الْيَمَانُ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 363: Diriwayatkan juga dari Aisyah RA: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Thalut bin Abbad mengabarkan kepada kami, Al Yaman Abu Hudzaifah mengabarkan kepada kami, dari Amrah, ia mengatakan, "Aku tanyakan kepada Aisyah tentang kedua telinga, ia pun menjawab, "Termasuk kepala." Dan ia mengatakan, "Rasulullah SAW mengusap kedua telinganya bagian luar dan bagian dalamnya ketika beliau wudhu." Al Yaman lemah.

364

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Abu Daud (111, 112); Ibnu Majah (427); Ad-Darimi (1/701); dan An-Nasa'i dari berbagai jalur dari Khalid bin Alqamah.
سنن الدارقطني ٣٦٤: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدَانَ , نا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ , نا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الْجُعْفِيُّ , وَحَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ فُضَيْلٍ , نا أَبُو الْوَلِيدِ , وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ , قَالُوا: نا زَائِدَةُ , نا خَالِدُ بْنُ عَلْقَمَةَ , حَدَّثَنِي عَبْدُ خَيْرٍ , قَالَ: جَلَسَ عَلِيُّ بَعْدَمَا صَلَّى الْفَجْرَ فِي الرَّحْبَةِ , ثُمَّ قَالَ لِغُلَامِهِ: «ائْتِنِي بِطَهُورٍ» , فَأَتَاهُ الْغُلَامُ بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ , وَطَسْتٍ وَنَحْنُ نَنْظُرُ إِلَيْهِ , فَأَخَذَ بِيَمِينِهِ الْإِنَاءَ فَأَكْفَأَهُ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ غَسَلَ كَفَّيْهِ , ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ الْيُمْنَى الْإِنَاءَ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ غَسَلَ كَفَّيْهِ , ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ الْيُمْنَى الْإِنَاءَ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى , ثُمَّ غَسَلَ كَفَّيْهِ فَعَلَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ قَالَ عَبْدُ خَيْرٍ: كُلُّ ذَلِكَ لَا يُدْخِلُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ - ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَنَثَرَ بِيَدِهِ الْيُسْرَى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَ بِيَدِهِ الْيُمْنَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ إِلَى الْمِرْفَقِ , ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ إِلَى الْمِرْفَقِ , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ حَتَّى غَمَرَهَا الْمَاءُ ثُمَّ رَفَعَهَا بِمَا حَمَلَتْ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ مَسَحَهَا بِيَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ كِلْتَيْهِمَا مَرَّةً , ثُمَّ صَبَّ بِيَدِهِ الْيُمْنَى عَلَى قَدَمِهِ الْيُمْنَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَهَا بِيَدِهِ الْيُسْرَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ صَبَّ بِيَدِهِ الْيُمْنَى عَلَى قَدَمِهِ الْيُسْرَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ غَسَلَهَا بِيَدِهِ الْيُسْرَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَغَرَفَ بِكَفِّهِ فَشَرِبَ , ثُمَّ قَالَ: «هَذَا طَهُورُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى طَهُورِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا طُهُورُهُ». وَقَدْ زَادَ بَعْضُهُمُ الْكَلِمَةَ وَالشَّيْءَ وَالْمَعْنَى قَرِيبٌ
Sunan Daruquthni 364: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami. Dan Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Husain bin Ali Al Ju'fi mengabarkan kepada kami. Dan Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Fudhail mengabarkan kepada kami, Abu Al Walid dan yahya bin Abu Bakr mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Zaidah mengabarkan kepada kami, Khalid bin Alqamah mengabarkan kepada kami, Abd Khair menceritakan kepadaku, ia menuturkan, "Ali RA duduk di tempat terbuka setelah selesai shalat Subuh, lalu ia mengatakan kepada pelayannya, 'Ambilkan aku air wudhu.' Lalu pelayan itu membawakan bejana berisi air dan mangkuk, sementara kami melihatnya. Lalu Ali mengambil bejana dengan tangan kanannya, lalu menuangkan ke tangan kirinya, kemudian membasuh kedua telapak tangannya, kemudian mengambil air dari bejana dengan tangan kanannya lalu menuangkannya ke tangan kirinya, lalu membasuh telapak tangannya. Ia melakukan itu hingga tiga kali." Abd Khair mengatakan, "Semua itu dilakuka tanpa memasukkan tangannya ke dalam bejana sehingga selesai membasuh kedua telapak tangannya tiga kali. Kemudian (setelah itu) ia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana, lalu berkumur dan beristinsyaq lalu beristinstsar dengan tangan kirinya. Ia melakukan itu tiga kali. Kemudian memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana, lalu membasuh wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya hingga sikut tiga kali, lalu membasuh tangan kirinya hingga sikut tiga kali. Kemudian memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana hingga tenggelam di dalam air lalu mengangkatnya sambil membawa air (yang menempel di tangannya), lalu mengusapnya dengan tangan kirinya, lalu mengusap kepalanya dengan kedua tangannya satu kali. Kemudian tangan kanannya menyiramkan air ke kaki kanannya tiga kali lalu membasuhnya dengan tangan kirinya tiga kali, lalu tangan kanannya menyiramkan air ke kaki kirinya tiga kali lalu tangan kirinya membasuhnya tiga kali. Kemudian memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana, lalu menciduknya dengan telapak tangannya, lalu meminumnya, kemudian berkata, 'Ini cara bersucinya Nabiyullah SAW. Barangsiapa yang ingin melihat cara bersucinya Nabiyullah SAW, maka inilah cara bersuci beliau'." Sebagian lainnya menambahkan tambahan redaksi dan lainnya yang maknanya saling mendekati.

365

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٣٦٥: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا أَبُو يَحْيَى مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ صَاحِبُ السَّابِرِيِّ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ زَنْجُوَيْهِ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الْوَرَّاقُ , وَمُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ أَبِي الْحُنَيْنِ , وَاللَّفْظَةُ لِابْنِ زَنْجُوَيْهِ قَالُوا: نا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ , نا أَيُّوبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَبُو خَالِدٍ الْقُرَشِيُّ , قَالَ: رَأَيْتُ الْحَسَنَ بْنَ أَبِي الْحَسَنِ دَعَا بِوُضُوءٍ بِكُوزٍ , فَجِيءَ مِنْ مَاءٍ فَصُبَّ فِي تَوْرٍ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , وَمَضْمَضَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , وَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ , وَمَسَحَ رَأْسَهُ , وَمَسَحَ أُذُنَيْهِ وَخَلَّلَ لِحْيَتَهُ , وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ , ثُمَّ قَالَ: حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ هَذَا وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "
Sunan Daruquthni 365: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Yahya Muhammad bin Abdurrahim, yakni sahabatnya As-Sabiri, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjuwaih, Muhammad bin Ali Al Warraq dan Muhammad bin Al Husain bin Abu Al Hunain mengabarkan kepada kami, lafazhnya dari Ibnu Zanjuwaih, mereka mengatakan: Mu'alla bin Asad mengabarkan kepada kami, Ayyub bin Abdullah Abu Khalid Al Qurasyi mengabarkan kepada kami, ia menuturkan, "Aku melihat Al Hasan bin Abu Al Hasan meminta air wudhu, lalu dibawakanlah sewadah air. Lalu ia menuangkannya ke dalam bejana, kemudian membasuh kedua tangannya tiga kali, berkumur tiga kali, beristinsyaq tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya hingga sikut tiga kali, mengusap kepalanya dan mengusap kedua telinganya serta menyelanyela janggutnya, dan membasuh kedua kakinya hingga mata kaki, lalu ia mengatakan, "Anas bin Malik menceritakan kepadaku bahwa ini adalah cara wudhunya Rasulullah SAW."

366

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Abu Daud (126, 131); At-Tirmidzi (33, 34); Ahmad (6/358, 359); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/156) dari berbagai jalur dari Ibnu Uqail
سنن الدارقطني ٣٦٦: حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نُصَيْرٍ، نا الْمَعْمَرِيُّ , نا مُحْرِزُ بْنُ عَوْنٍ , ثنا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ , عَنِ ابْنِ عَقِيلٍ , حَدَّثَتْنِي الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَوِّذٍ , قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ وَمُؤَخِّرَهُ وَصُدْغَيْهِ , ثُمَّ أَدْخَلَ إِصْبُعَيْهِ السَّبَّابَتَيْنِ فَمَسَحَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا»
Sunan Daruquthni 366: Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepadaku, Al Ma'mari mengabarkan kepada kami, Muhriz bin Aun mengabarkan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami, dari Ibnu Aqil, ia mengatakan: Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz menceritakan kepadaku, ia menuturkan,



"Aku melihat Rasulullah SAW berwudlu, lalu beliau mengusap bagian depan kepalanya dan bagian belakangnya serta tengkuknya, kemudian memasukkan kedua jari telunjuknya lalu mengusap kedua telinganya, bagian luar dan bagian dalamnya."

367

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٣٦٧: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ إِمْلَاءً , نا بُنْدَارٌ , نا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ , نا حُمَيْدٌ , عَنْ أَنَسٍ , أَنَّهُ كَانَ يَتَوَضَّأُ فَيَمْسَحُ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ وَبَاطِنَهُمَا , ثُمَّ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ ذَلِكَ». قَالَ ابْنُ صَاعِدٍ: هَذَا يَقُولُ الثَّقَفِيُّ , وَغَيْرُهُ يَرْوِيهِ عَنْ أَنَسٍ , عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ مِنْ فِعْلِهِ
Sunan Daruquthni 367: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami secara dikte, Bundar mengabarkan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami, Humaid mengabarkan kepada kami, dari Anas bahwa,



Ia berwudlu, lalu mengusap kedua telinganya bagian luar dan bagian dalamnya, lalu berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW melakukan begitu."



Ibnu Sha'id mengatakan, "Demikianlah yang dikatakan Ats-Tsaqafi dan yang lainnya, ia meriwayatkannya dari Anas, dari Ibnu Mas'ud, dari perbuatannya."

368

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. HR. Al Baihaqi (1/64).
سنن الدارقطني ٣٦٨: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَكِيلُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ , قَالَ: رَأَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يَأْمُرُنَا بِالْأُذُنَيْنِ»
Sunan Daruquthni 368: Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Humaid AthThawil, ia menuturkan,



"Aku melihat Anas bin Malik berwudlu, lalu ia mengusap kedua telinganya bagian luar dan bagian dalamnya, lalu mengatakan, 'Sesungguhnya Ibnu Mas'ud memerintahkan (untuk mengusap) kedua telinga'."

369

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Majah (432) dari jalur Al Auza'i dari Abdul Wahid; Diriwayatkan juga oleh Al Baihaqi (1/55) dari jalur Duhaim. Abdul Wahid bin Qais jujur namun sering mengira-ngira dan meriwayatkan secara mursal, At-Taqrib (4262). Abdul Hamid bin Al Isyrin jura tulisnya Al Auza'i, tidak meriwayatkan dari selainnya, ia jujur namun kadang kaliru. Abu Hatim mengatakan, "Dulunya ia juru tulis kantor dan tidak sebagai pengkaji hadits." At-Taqrib (3769).
سنن الدارقطني ٣٦٩: حَدَّثَنَا ابْنُ صَاعِدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ , وَأَبُو أُمَيَّةَ الطَّرَسُوسِيُّ , وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ النَّاصِحِ بِمِصْرَ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ دُحَيْمٍ , قَالُوا: نا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ , نا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ أَبِي الْعِشْرِينَ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ قَيْسٍ , حَدَّثَنِي نَافِعٌ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ عَرَكَ عَارِضَيْهِ بَعْضَ الْعَرْكِ وَشَبَّكَ لِحْيَتَهُ بِأَصَابِعِهِ مِنْ تَحْتِهَا». وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ , قَالَ أَبِي: رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ الْوَلِيدُ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ , عَنْ يَزِيدَ الرَّقَاشِيِّ , وَقَتَادَةُ قَالَا: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. مُرْسَلًا وَهُوَ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ. قَالَ الشَّيْخُ: وَرَوَاهُ أَبُو الْمُغِيرَةِ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ مَوْقُوفًا.
Sunan Daruquthni 369: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur, Muhammad bin Auf dan Abu Umamah Ath-Tharsusi mengabarkan kepada kami. Dan Abdullah bin Muhammad bin An-Nashih menceritakan kepada kami di Mesir, Ibrahim bin Duhaim mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Hisyam bin Ammar mengabarkan kepada kami, Abdul Hamid bin Abu Al Isyrin mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, Abdul Wahib bin Qais menceritakan kepadaku, Nafi' menceritakan kepadaku, dari Ibnu Umar: "Bahwa apabila Nabi SAW berwudhu, beliau menggosok kedua pipinya dan menyela-nyela janggutnya dengan jari-jari tangannya dari bawah." Ibnu Abi Hatim mengatakan, "Ayahku mengatakan, 'Hadits ini diriwayatkan oleh Al Walid, dari Al Auza'i, dari Abdul Wahid, dari Yazid Ar-Raqasyi dan Qatadah, keduanya mengatakan, 'Nabi SAW melakukannya.' Mursal. Ini yang benar. Diriwayatkan juga oleh Abu Al Mughirah dari Al Auza'i secara mauquf.

370

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Baihaqi (1/55)
سنن الدارقطني ٣٧٠: حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , نا أَبُو الْمُغِيرَةِ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , نا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ قَيْسٍ , عَنْ نَافِعٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ , «كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ» , نَحْوَ قَوْلِ ابْنِ أَبِي الْعِشْرِينَ إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَرْفَعْهُ وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 370: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakannya kepadaku, Ibrahim bin Hani' mengabarkan kepada kami, Abu Al Mughirah mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, Abdul Wahid bin Qais mengabarkan kepada kami, dari Nafi': "Bahwa apabila Ibnu Umar berwudhu," lalu ia menyebutkan seperti ucapan Ibnu Abi Al Isyrin, hanya saja ia tidak memarfukannya. Inilah yang benar.

371

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Baihaqi (1/61) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٣٧١: حَدَّثَنِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى الْأُمَوِيُّ , حَدَّثَنِي أَبِي , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ «أَنَّهُ كَانَ إِذَا مَسَحَ رَأْسَهُ رَفَعَ الْقَلَنْسُوَةُ وَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ»
Sunan Daruquthni 371: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepadaku, Sa'id bin Yahya Al Umawi menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Yahya bin Sa'id Al Anshari mengabarkan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa



Apabila ia mengusap kepalanya, maka ia mengangkat tutup kepalanya lalu mengusap bagian depan kepalanya.

372

Grade Albani:Isnadnya lemah karena kelemahan Abdurrahman bin Abu Laila.
سنن الدارقطني ٣٧٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا أَبُو كُرَيْبٍ , نا عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ الزَّيَّاتُ , عَنْ رَجُلٍ , يُقَالُ لَهُ: حَفْصٌ , عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا تَوَضَّأْنَا لِلصَّلَاةِ أَنْ نَغْسِلَ أَرْجُلَنَا»
Sunan Daruquthni 372: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariya menceritakan kepada kami, Abu Kuraib mengabarkan kepada kami, Utsman bin Sa'id Az-Zayyat mengabarkan kepada kami, dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Hafsh, dari Ibnu Abi Laila, dari Atha' bin Abu Rabah, dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW menyuruh kami apabila kami berwudhu untuk shalat agar mencuci kaki-laki kami."

373

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Muslim dalam kitab Para Musafir (294); Al Baihaqi (1/81); Abu Awanah (1/245) dari berbagai jalur dari Ikrimah bin Ammar.
سنن الدارقطني ٣٧٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى الْقَطَّانُ , نا أَبُو الْوَلِيدِ , وَثنا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَيُّوبَ الرَّازِيُّ , نا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ , وَحَدَّثَنَا أَبُو سَهْلٍ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ الْهَيْثَمِ , نا أَبُو الْوَلِيدِ , نا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ , نا شَدَّادُ أَبُو عَمَّارٍ , وَقَدْ أَدْرَكَ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَالَ أَبُو أُمَامَةَ لِعَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَدَّعِي أَنَّكَ رُبُعُ الْإِسْلَامِ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ بِطُولِهِ , قَالَ عَمْرُو بْنُ عَبَسَةَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبَرَنِي عَنِ الْوُضُوءِ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ رَجُلٍ يُقَرِّبُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يُمَضْمِضُ وَيَسْتَنْشِقُ وَيَنْثِرُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا فِيهِ وَخَيَاشِيمِهِ مَعَ الْمَاءِ , ثُمَّ يَغْسِلُ وَجْهَهُ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ مَعَ أَطْرَافِ لِحْيَتِهِ مَعَ الْمَاءِ , ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ إِلَى مِرْفَقَيْهِ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا يَدَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ , ثُمَّ يَمْسَحُ بِرَأْسِهِ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رَأْسِهِ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهِ مَعَ الْمَاءِ , ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رِجْلَيْهِ مِنْ أَطْرَافِ أَصَابِعِهِ مَعَ الْمَاءِ , ثُمَّ يَقُومُ وَيَحْمَدُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ إِلَّا انْصَرَفَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ».
Sunan Daruquthni 373: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa Al Qaththan Abu Al Walid mengabarkan kepada kami. Dan Da'laj bin Ahmad mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ayyub Ar-Razi menceritakan kepada kami, Abu Al Walid Ath-Thayalisi mengabarkan kepada kami. Dan Abu Sahl Ahmad bin Muhammad bin Abdulah bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam mengabarkan kepada kami, Abu Al Walid mengabarkan kepada kami, Ikrimah bin Ammar mengabarkan kepada kami, Syaddad Abu Ammar yang pernah berjumpa dengan sejumlah sahabat Nabi SAW mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Abu Umamah bertanya kepada Amr bin Abasah, "Dengan apa engkau mengaku bahwa engkau seperempat Islam?" Maka ia pun menceritakan hadits yang panjang. Amr bin Abasah menuturkan, "Aku katakan kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, beritahulah aku tentang wudhu.' Beliau bersabda, '(Tidaklah) seseorang di antara kalian mendekati air wudhunya, lalu berkumur dan beristinsyaq serta beristintsar, kecuali keluarlah kesalahan-kesalahan (dosa-dosa) mulut dan hidungnya bersama air. Lalu membasuh wajahnya sebagaimana yang diperintahkan Allah 'Azza wa jalla, kecuali keluarlah kesalahan-kesalahan wajahnya dari ujung-ujung janggutnya bersama air. Lalu membasuh kedua tangannya hingga sikut, kecuali keluarlah kesalahan-kesalahan kedua tangannya dari jari-jarinya bersama air. Lalu mengusap kepalanya, kecuali keluarlah kesalahan-kesalahan kepalanya dari ujung-ujung rambutnya bersama air. Lalu membasuh kedua kakinya hingga mata kaki sebagaimana yang diperintahkan Allah 'Azza wa Jalla, kecuali keluarlah kesalahan-kesalahan kedua kakinya dari ujung-ujung jarinya bersama air. Kemudian berdiri memanjatkan puja dan puji kepada Allah 'Azza wa Jalla dengan pujian yang sesuai dengan-Nya, lalu shalat dua raka‟at, kecuali statusnya dari dosadosanya adalah sebagaimana pada saat dilahirkan oleh ibunya'."

374

سنن الدارقطني ٣٧٤: حَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , نا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ أَبُو مُحَمَّدٍ , نا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ. هَذَا إِسْنَادٌ ثَابِتٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 374: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Musa bin Harun mengabarkan kepada kami, Yazid bin Abdullah bin Yazid bin Maimun bin Mihran Abu Muhammad mengabarkan kepada kami, Ikrimah bin Arrimar mengabarkan kepada kami, dengan isnad ini, seperti itu. Inilah isnad yang valid lagi shahih.

375

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/84) dari jalur Abdullah bin Abdul Wahab,dari Abdul Wahid. Di dalam sanadnya terdapat Laits bin Abu Sulaim, ia jujur namun hafalannya sangat kacau sehingga haditsnya tidak dapat dibedakan, maka riwayatnya ditinggalkan, At-Taqrib (2/138).
سنن الدارقطني ٣٧٥: نا أَبُو الْقَاسِمِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا عَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ النَّرْسِيُّ , نا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ , نا لَيْثٌ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَابِطٍ , عَنْ أَبِي أُمَامَةَ , أَوْ عَنْ أَخِي أَبِي أُمَامَةَ , قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْمًا عَلَى أَعْقَابِ أَحَدِهِمْ مِثْلُ مَوْضِعِ الدِّرْهَمِ أَوْ مِثْلُ مَوْضِعِ الظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ , فَجَعَلَ يَقُولُ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ». , فَكَانَ أَحَدُهُمْ يَنْظُرُ فَإِنْ رَأَى مَوْضِعًا لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ أَعَادَ الْوُضُوءَ
Sunan Daruquthni 375: Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami, Abbas bin Al Walid An-Narsi mengabarkan kepada kami, Abdul Wahid bin Ziyad mengabarkan kepada kami, Laits mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Sabith mengabarkan kepada kami, dari Umamah atau dari saudaranya Abu Umamah, ia menuturkan, "Rasulullah SAW melihat suatu kaum yang mana pada tumit salah seorang di antara mereka ada sebesar uang dirham atau sebesar kuku yang belum terkena air, maka segeralah beliau bersabda, 'Celaka bagi orang yang tidak membasuh tungkai (tumit) karena akan mendapatkan siksa neraka.' Lalu seseorang dari mereka memperhatikan, bila mendapati bagian yang belum terkena air, maka ia mengulangi wudlunya."

376

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Daud (173); Abu Awanah (1/253); Ibnu Majah (665); Ahmad di dalam Zawaid Al Musnad (2/146); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/156); Dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi (1/70) dari berbagai jalur dari Ibnu Wahb dari Jarir. Abu Daud mengatakan, "Hadits ini tidak dikenal, dan tidak ada yang meriwayatkannya dari Jarir bin Hazim selain Ibnu Wahb -yakni dengan isnad ini-." Saya katakan: Jarir bin Hazim meriwayatkannya sendirian, ia seorang yang tsiqah sebagaimana yang dikatakan oleh AdDaraquthni, dan dikatakan juga oleh Al Hafizh di dalam At-Taqrib (913), ia menambahkan, "Namun di dalam haditsnya dari Qatadah ada kelemahan. Lagi pula ia kerap mengira-ngira apabila menyampaikan hadits dari hafalannya. Ia termasuk golongan keenam. Wafat pada tahun 70 setelah hafalannya kacau, namun ia tidak menyampaikan hadits setelah hafalannya kacau."
سنن الدارقطني ٣٧٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ , نا عَمِّي , نا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ , أَنَّهُ سَمِعَ قَتَادَةَ بْنَ دِعَامَةَ , يَقُولُ: نا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ , أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ تَوَضَّأَ وَتَرَكَ عَلَى قَدَمَيْهِ مِثْلَ الظُّفُرِ , فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ». تَفَرَّدَ بِهِ جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ , عَنْ قَتَادَةَ وَهُوَ ثِقَةٌ
Sunan Daruquthni 376: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb mengabarkan kepada kami, pamanku mengabarkan kepada kami, Jarir bin Hazim mengabarkan kepada kami, bahwa ia mendengar Qatadah bin Di'amah mengatakan: Anas bin Malik menceritakan kepada kami: Bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu ia berwudhu dengan melewatkan seukuran kuku pada kakinya, maka Rasulullah SAW bersabda, 'Kembalilah dan perbaikilah wudhumu'. Jarir meriwayatkannya sendirian dari Qatadah, namun ia tsiqah.

377

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Al Wazi' bin Nafi'. Al Bukhari mengatakan, "Haditsnya munkar." Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan, "Tidak tsiqah." An-Nasa'i mengatakan, "Riwayatnya ditinggalkan." Ibnu Adi mengatakan, "Umumnya yang diriwayatkan oleh Al Wazi' tidak terpelihara."
سنن الدارقطني ٣٧٧: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ إِمْلَاءً , حَدَّثَنَا أَبُو فَرْوَةَ يَزِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ , نا الْمُغِيرَةُ بْنُ سِقْلَابٍ , ثنا الْوَازِعُ بْنُ نَافِعٍ , وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ الْهَيْثَمِ , نا مُصْعَبُ بْنُ سَعِيدٍ , نا الْمُغِيرَةُ بْنُ سِقْلَابٍ الْحَرَّانِيُّ , عَنِ الْوَازِعِ بْنِ نَافِعٍ الْعُقَيْلِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنْ عُمَرَ , عَنْ أَبِي بَكْرٍ , قَالَ: كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَجُلٌ. وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ الْمَحَامِلِيُّ , نا الْفَضْلُ بْنُ سَهْلِ , نا الْحَارِثُ بْنُ بَهْرَامَ , نا الْمُغِيرَةُ بْنُ سِقْلَابٍ , عَنِ الْوَازِعِ بْنِ نَافِعٍ , عَنْ سَالِمٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِي بَكْرٍ , وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ قَدْ تَوَضَّأَ وَبَقِيَ عَلَى ظَهْرِ قَدَمِهِ مِثْلُ ظُفُرِ إِبْهَامِهِ لَمْ يَمَسَّهُ الْمَاءُ , فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ارْجِعْ فَأَتِمَّ وُضُوءَكَ». , فَفَعَلَ وَالْمَعْنَى مُتَقَارِبٌ. الْوَازِعُ بْنُ نَافِعٍ ضَعِيفُ الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 377: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami secara dikte, Abu Farwah Yazid bin Muhammad bin Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, Al Mughirah bin Siqlab mengabarkan kepada kami, Al Wazi' bin Nafi' menceritakan kepada kami. Dan Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam mengabarkan kepada kami, Mush'ab bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Al Mughirah bin Siqlab Al Harrani mengabarkan kepada kami, dari Al Wazi' bin Nafi' Al Uqaili, dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Umar, dari Abu Bakar, ia menuturkan, "Ketika aku sedang duduk di dekat Nabi SAW, seorang laki-laki datang."



Al Husain Al Mahamili menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Sahl mengabarkan kepada kami, Al Harits bin Bahram mengabarkan kepada kami, Al Mughirah bin Siqlab mengabarkan kepada kami, dari Al Wazi' bin Nafi', dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Abu Bakar dan Umar RA, dari Nabi SAW, ia mengatakan, "Seorang laki-laki datang lalu berwudhu, namun pada kakinya terdapat (tersisa) seukuran kuku ibu jarinya yang belum terkena air, maka Nabi SAW bersabda, 'Kembalilah lalu sempurnakan wudhumu. Lalu orang itu pun melakukannya." Maknanya saling mendekati. Al Wazi' bin Nafi' haditsnya lemah.

378

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya tedapat Al Hajjaj bin Arthah, ia jujur namun banyak salah dan mentadlis, At-Taqrib (1/152), dan meriwayatkan secara mu‘an‘an.
سنن الدارقطني ٣٧٨: وَحَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , ثنا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ حَجَّاجٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ , أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى رَجُلًا فِي رِجْلِهِ لُمْعَةً لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ حِينَ تَطَهَّرَ , فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «بِهَذَا الْوُضُوءِ تَحْضُرُ الصَّلَاةَ؟ , وَأَمَرَهُ أَنْ يَغْسِلَ اللُّمْعَةَ وَيُعِيدَ الصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 378: Ja'far bin Muhammad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Abdurrahim bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Hajjaj, dari Atha‘ dari Ubaid bin Umair: Bahwa Umar bin Khaththab melihat seorang laki-laki yang di kakinya tampak bagian yang mengkilat karena belum terkena air saat bersuci, maka Umar RA berkata, "Dengan inikah engkau menghadiri shalat?" Lalu ia menyuruhnya untuk membasuh bagian yang mengkilat itu dan mengulangi shalat.

379

Grade Albani:Isnadnya hasan: Abdul Malik adalah Ibnu Abi Sulaiman Al Arzami, ia jujur namun kerap mengira-ngira, AtTaqrib (4198).
سنن الدارقطني ٣٧٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا هُشَيْمٌ , عَنِ الْحَجَّاجِ , وَعَبْدِ الْمَلِكِ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ اللَّيْثِيِّ , أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَأَى رَجُلًا وَبِظَهْرِ رِجْلِهِ لُمْعَةٌ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ , فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: «أَبِهَذَا الْوُضُوءِ تَحْضُرُ الصَّلَاةَ؟» , قَالَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ الْبَرْدُ شَدِيدٌ وَمَا مَعِيَ مَا يُدَفِّينِي , فَرَّقَ لَهُ بَعْدَمَا هَمَّ بِهِ , قَالَ: فَقَالَ لَهُ: «اغْسِلْ مَا تَرَكْتَ مِنْ قَدَمِكَ وَأَعِدِ الصَّلَاةَ» , وَأَمَرَ لَهُ بِخَمِيصَةٍ
Sunan Daruquthni 379: Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Al Hajjaj dan Abdul Malik, dari Atha‘ dari Ubaid bin Umar Al-Laitsi: Bahwa Umar bin Khaththab RA melihat seorang laki-laki yang di kakinya terdapat (tersisa) bagian yang mengkilat karena belum terkena air (saat berwudhu), maka Umar berkata, "Dengan inikah engkau menghadiri shalat?" Ia menjawab, "Wahai Amirul Mukminin. Cuaca sangat dingin, sementara aku tidak mempunyai sesuatu untuk menghangatkan badan." Maka Umar pun merasa kasihan terhadapnya, padahal sebelumnya hampir marah, lalu Umar berkata, "Basulah bagian kakimu yang engkau lewatkan dan ulangilah shalat." Lalu Umar memerintahkan agar ia diberi selimut.

380

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam Al „Ilal (1/346). Di dalam sanadnya terdapat Abdussalam bin Shalih, ia jujur namun banyak memiliki riwayat munkar dan menganut faham syi'ah. Sementara Al Uqaili mengatakan secara berlebihan, "Ia pendusta." At-Taqrib (1/507).
سنن الدارقطني ٣٨٠: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , ثنا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , نا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ صَالِحٍ , نا إِسْحَاقُ بْنُ سُوَيْدٍ , عَنِ الْعَلَاءِ بْنِ زِيَادٍ , عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْضِيٍّ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَيْهِمْ ذَاتَ يَوْمٍ وَقَدِ اغْتَسَلَ وَقَدْ بَقِيَتْ لُمْعَةٌ مِنْ جَسَدِهِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ , فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ لُمْعَةٌ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ , فَكَانَ لَهُ شَعْرٌ وَارِدٌ , «فَقَالَ بِشَعْرِهِ هَكَذَا عَلَى الْمَكَانِ فَبَلَّهُ». عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ صَالِحٍ هَذَا بَصْرِيُّ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ , وَغَيْرُهُ مِنَ الثِّقَاتِ يَرْوِيهِ عَنْ إِسْحَاقَ عَنِ الْعَلَاءِ مُرْسَلًا
Sunan Daruquthni 380: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Abdussalam bin Shalih mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Suwaid mengabarkan kepada kami, dari Al 'Ala' bin Ziyad, dari seorang laki-laki di antara para sahabat Rasulullah SAW yang sedang sakit: Pada suatu hari, Rasulullah SAW keluar kepada mereka setelah mandi, sementara ada bagian yang mengkilat pada tubuhnya yang tidak terkena air, lalu kami berkata, "Wahai Rasulullah, bagian ini belum terkena air." Beliau memang mempunyai rambut yang panjang, lalu beliau menjawab dengan gerakan rambutnya seperti ini, seraya mengisyaratkan ke tempat sebelumnya. Abdussalam bin Shalih ini adalah Bashri, ia tidak kuat, sedangkan yang lainnya termasuk tsiqah. Ia meriwayatkannya dari Ishaq, dari Al 'Ala' secara mursal.

381

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam Al 'Ilal (1/346) dari hadits Aisyah seperti itu. Di dalam sanadnya terdapat Atha‘ bin Ajlan, ia pendusta. Akan dikemukakan riwayatnya yang di dalam sanadnya juga terdapat Ishaq bin Sa'id Al Adawi, ia jujur namun dibicarakan di dalam An-Nashb, At-Taqrib (1/59). Sementara Al 'Ala' bin Ziyad seorang tabi'in, ia meriwayatkan secara mursal.
سنن الدارقطني ٣٨١: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَكِيلُ , قَالَا: نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُوَيْدٍ الْعَدَوِيِّ , نا الْعَلَاءُ بْنُ زِيَادٍ الْعَدَوِيُّ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ , فَرَأَى عَلَى عَاتِقِهِ لُمْعَةً بِهَذَا , وَقَالَ: «فَقَالَ بِشَعْرِهِ وَهُوَ رَطِبٌ». هَذَا مُرْسَلٌ وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 381: Ya'qub bin Ibrahim dan Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Ishaq bin Suwaid Al Adawi, Al 'Ala' bin Ziyad Al Adawi mengabarkan kepada kami: Bahwa Rasulullah SAW mandi junub, lalu melihat bagian yang belum terkena air di bahunya sebesar ini. Lalu beliau mengatakan dengan isyarat rambutnya yang basah. Ini mursal, dan ini yang benar.

382

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. At-Tirmidzi (53); Al Hakim (1/154; Dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi (1/158); Ibnu Al Jauzi di dalam Al ‗Ilal (1/253), semuanya meriwayatkan dari jalur Ibnu Wahb. Di dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Arqam Abu Mu'adz Al Bashri yang riwayatnya ditinggalkan, At-Taqrib (1/322). Al Hakim mengira-ngira lalu menyebutnya Al Fudhail bin Maisarah, dan At-Tirmidzi menjelaskannya lalu menyebutnya Sulaiman bin Arqam. Hadits ini memiliki riwayat penguatnya yang mengantarkannya kepada tingkat hasan insya Allah. Wallahu a 'la wa a‘lam
سنن الدارقطني ٣٨٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ , حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ , عَنْ أَبِي مُعَاذٍ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «خِرْقَةٌ يَتَنَشَّفُ بِهَا بَعْدَ وُضُوئِهِ». أَبُو مُعَاذٍ هُوَ سُلَيْمَانُ بْنُ أَرْقَمَ وَهُوَ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 382: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Wahb mengabarkan kepada kami, Zaid bin Al Hubab mengabarkan kepadaku, dari Abu Mu'adz, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah RA, ia mengatakan, "Rasulullah SAW mempunyai anduk untuk mengeringkan setelah berwudhu." Abu Mu'adz adalah Sulaiman bin Arqam, haditsnya ditinggalkan.

383

Grade Albani:Isnadnya hasan mauquf.
سنن الدارقطني ٣٨٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ الْأَزْرَقُ , نا عَنْبَسَةُ بْنُ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ , نا ابْنُ الْمُبَارَكِ , عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَخَذْتُ مِنْ وُضُوئِهِ فَصَبَبْتُهُ فِي بِئْرِي»
Sunan Daruquthni 383: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan Al Azraq mengabarkan kepada kami, Anbasah bin Sa'id Al Umawi mengabarkan kepada kami, Ibnu Al Mubarak mengabarkan kepada kami, dari Umar bin Abu Salamah, dari ayahnya, dari Jabir, ia mengatakan, "Rasulullah SAW berwudhu, lalu aku mengambil air bekas wudhunya, kemudian aku tuangkan ke sumurku."

384

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ahmad (4/161); Ibnu Majah (462); Al Baihaqi (1/616; Ibnu Al Jauzi di dalam Al 'Ilal (1/354), semuanya meriwayatkan dari jalu Ibnu Lahi'ah. Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi'ah, pembahasan tentangnya telah dikemukakan lebih dari sekali. Risydin menguatkannya sebagaimana yang akan dikemukakan.
سنن الدارقطني ٣٨٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْبَغَوِيُّ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ , حَدَّثَكُمْ كَامِلُ بْنُ طَلْحَةَ أَبُو يَحْيَى الْجَحْدَرِيُّ , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , نا عَقِيلُ بْنُ خَالِدٍ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ أَبِيهِ زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَّ جَبْرَائِيلَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَتَاهُ فِي أَوَّلِ مَا أُوحِيَ إِلَيْهِ فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ , فَلَمَّا فَرَغَ مِنَ الْوُضُوءِ أَخَذَ حَفْنَةً مِنَ الْمَاءِ فَنَضَحَ بِهَا فَرْجَهُ»
Sunan Daruquthni 384: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz Al Baghawi menceritakan kepada kami dengan cara dibacakan dan aku mendengarkan, Kamil bin Thalhah Abu Yahya Al Jahdari menceritakan kepada kalian, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepada kami, Uqail bin Khalid mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Usamah bin Zaid, dari ayahnya, yakni Zaid bin Haritsah, dari Nabi SAW: "Bahwa Jibril AS mendatanginya ketika pertama kali menyampaikan wahyu kepadanya, lalu Jibril memperlihatkan wudhu dan shalat. Setelah selesai wudhu, ia mengambil seciduk air lalu menyiramkannya ke kemaluannya."

385

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ahmad (5/203); Ibnu Al Jauzi di dalam Al ‗Ilal (1/354), keduanya meriwayatkan dari jalur Risydin. Di dalam sanadnya terdapat Risydin bin Sa'd Al Mahri Al Mishri, ia lemah. Abu Hatim menilainya kuat dengan riwayat Ibnu Lahi'ah. Ibnu Yunus mengatakan, "Ia seorang yang shalih dalam menjalankan agamanya, lalu terlanda kelengahan orang-orang shalih hingga hafalan haditsnya kacau, AtTaqrib (1/251).
سنن الدارقطني ٣٨٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْكَاتِبُ , نا حَمْدَانَ بْنُ عَلِيٍّ , نا هَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ , نا رِشْدِينُ , عَنْ عَقِيلٍ , وَقُرَّةَ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ «أَنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ لَمَّا نَزَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَاهُ الْوُضُوءَ , فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ وُضُوئِهِ أَخَذَ حَفْنَةً مِنَ الْمَاءِ فَرَشَّ بِهَا فِي الْفَرْجِ»
Sunan Daruquthni 385: Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim Al Katib menceritakan kepada kami, Hamdan bin Ali mengabarkan kepada kami, Haitsam bin Kharijah mengabarkan kepada kami, Risydin mengabarkan kepada kami, dari Uqail dan Qurrah mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Usamah bin Zaid: Bahwa ketika Jibril AS turun kepada Nabi SAW, ia memperlihatkan wudhu. Setelah wudhu ia mengambil seciduk air lalu memercikkannya pada kemaluan.

386

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. At-Tirmidzi (108); Ahmad (6/68); Ibnu Majah (608); Al Khathib (2/231); Ibnu Al Jarud (93), semuanya meriwayatkan dari Al Auza'i; Ibnu Syahin (53) dengan sanadnya, lemah karena di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi'ah. Ibnu Hajar mengatakan di dalam At-Talkhish (1/142), "Al Bukhari menilainya ma'lul (mengandung cacat tersembunyi), karena Al Auza'i keliru. Diriwayatkan juga oleh yang lainnya dari Abdurrahman bin Al Qasim secara musral. Untuk itu Ia berdalih bahwa Abu Az-Zinad mengatakan, 'Aku tanyakan kepada Al Qasim bin Muhammad, 'Apakah engkau mendengar sesuatu mengenai topik ini?' Ia menjawab, 'Tidak.' Lalu ia menjawab bahwa orang yang menilainya shahih kemungkinan menganggap bahwa Al Qasim pernah lupa, kemudian teringat kembali, lalu ia menyampaikan hadits ini kepada putranya, atau putranya menyampaikan hadits ini kemudian ia lupa. Namun jawaban ini tidak lepas dari catatan."
سنن الدارقطني ٣٨٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَيْمُونٍ , نا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْقَاسِمِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاغْتَسَلْنَا»
Sunan Daruquthni 386: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Maimun mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Muslim mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Al Qasim mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, dari Aisyah, ia mengatakan, "Jika kemaluan bertemu dengan kemaluan, maka wajiblah mandi. Aku dan Rasulullah SAW melakukannya, lalu kami mandi."

387

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٣٨٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ , أَخْبَرَنِي أَبِي , قَالَ: سَمِعْتُ الْأَوْزَاعِيَّ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّهَا سُئِلَتْ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ الْمَرْأَةَ وَلَا يُنْزِلُ الْمَاءَ؟ , قَالَتْ: «فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاغْتَسَلْنَا مِنْهُ جَمِيعًا». رَفَعَهُ الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ وَالْوَلِيدُ بْنُ مَزْيَدٍ , وَرَوَاهُ بِشْرُ بْنُ بَكْرٍ , وَأَبُو الْمُغِيرَةِ , وَعَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ مُصْعَبٍ وَغَيْرُهُمْ مَوْقُوفًا
Sunan Daruquthni 387: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Al Walid bin Mazid mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, ia mengatakan: Aku mendengar Al Auza'i -mengatakan-: Abdurrahman bin Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, dari Aisyah: Bahwa ia ditanya tentang seseorang yang menggauli istrinya namun tidak sampai mengeluarkan sperma, Aisyah menjawab, "Aku pernah melakukannya dengan Rasulullah SAW, lalu masing-masing kami mandi karena hal itu." Al Walid bin Muslim dan Al Walid bin Mazid memarfu‘kannya. Diriwayatkan juga oleh Bisyr bin Bakar, Abu Al Mughirah, Amr bin Abu Salamah, Muhammad bin Katsir Al Mishshishi, Muhammad bin Mush'ab dan yang lainnya secara mauquf.

388

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Muslim dalam kitab Bersuci (89); Al Baihaqi (1/164); Abu Awanah (1/289), semuanya meriwayatkan dari Ibnu Wahb dari Iyadh bin Abdullah tanpa menyebutkan Ibnu Lahi'ah pada riwayat Muslim. Al Baihaqi menyebutkan: "Iyadh bin Abdullah dan yang lainnya menyampaikan kepadaku," lalu ia menyebut julukan Ibnu Lahi'ah tanpa menyebutkan namanya secara langsung. Pembahasan tentang riwayat Ibnu Az-Zubair dan mu'an'annya telah dikemukakan, juga komentar Al Hafizh terhadap mu‘an‘annya di dalam Al Maratib.
سنن الدارقطني ٣٨٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ , نا عَمِّي , حَدَّثَنِي عِيَاضُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , وَابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: أَخْبَرَتْنِي أُمُّ كُلْثُومٍ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يَكْسَلُ هَلْ عَلَيْهِ غَسْلٌ؟ , وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ»
Sunan Daruquthni 388: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb mengabarkan kepada kami, pamanku mengabarkan kepada kami, Iyadh bin Abdullah dan Ibnu Lahi'ah menceritakan kepadaku, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir - yakni Ibnu Abdullah-, ia mengatakan: Ummu Kultsum mengabarkan kepadaku, dari Aisyah: Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW tentang seseorang yang menggauli istrinya namun tidak sampai mengeluarkan sperma, apakah ia wajib mandi? Saat itu Aisyah sedang duduk (di situ), maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku pernah melakukan itu dengan ini (yakni Aisyah), kemudian kami mandi."

389

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam Al ‗Ilal (1/346). Di dalam sanadnya terdapat Fudhal Al Haddad, ia dinilai lemah oleh Ad-Daraquthni dan yang lainnya, Al Mizan (4/7056). Abu Zhilal Az-Zhilal Al Qasmali adalah Hilal bin Abu Hilal, ia lemah, At-Taqrib (3775).
سنن الدارقطني ٣٨٩: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ الْحَنَّاطُ , ثنا إِسْحَاقُ بْنُ أَبِي إِسْرَائِيلَ , نا الْمُتَوَكِّلُ بْنُ فُضَيْلٍ أَبُو أَيُّوبَ الْحَدَّادُ بَصْرِيُّ , عَنْ أَبِي ظِلَالٍ , عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَقَدِ اغْتَسَلَ مِنْ جَنَابَةٍ فَكَانَ نُكْتَةٌ مِثْلَ الدِّرْهَمِ يَابِسٌ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ , فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا الْمَوْضِعَ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ فَسَلَتْ شَعْرَهُ مِنَ الْمَاءِ وَمَسَحَهُ بِهِ وَلَمْ يُعِدِ الصَّلَاةَ ". الْمُتَوَكِّلُ بْنُ فُضَيْلٍ ضَعِيفٌ. وَرُوِيَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ عَجْلَانَ وَهُوَ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ , عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ عَائِشَةَ
Sunan Daruquthni 389: Sa'id bin Muhammad bin Ahmad Al Hannath menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Israil menceritakan kepada kami, Al Mutawakkil bin Fudhail Abu Ayyub Al Haddad Bashri mengabarkan kepada kami, dari Abu Zhilal, dari Anas bin Malik, ia menuturkan, "Rasulullah SAW melaksanakan shalat Subuh setelah beliau mandi junub, sementara ada bagian sebesar uang dirham yang masih kering dan belum terkena air, lalu dikatakan, 'Wahai Rasulullah, bagian ini belum terkena air.' Beliau pun memeras rambutnya yang masih berair lalu mengusapkannya pada bagian tersebut, dan beliau tidak mengulangi shalat." Al Mutawakkil bin Fudhail lemah. Diriwayatkan juga dari Atha‘ bin Ajlan, ia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan), dari Abu Mulaikah, dari Aisyah.

390

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam Al 'Ilal (1/346) dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya terdapat Atha' bin Ajlan, Yahya mengatakan, "Ia tidak dianggap, ia pendusta." Pernah juga mengatakan, "Ia memalsukan haditsnya lalu menyampaikan hadits itu." Al Fals dan As-Sa'di mengatakan, "Ia pendusta." Al Hafizh mengatakan, "Haditsnya ditinggalkan." At-Taqrib (2212).
سنن الدارقطني ٣٩٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ عَجْلَانَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا , قَالَتْ: «اغْتَسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَنَابَةٍ فَرَأَى لُمْعَةً بِجِلْدِهِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ , فَعَصَرَ خَصْلَةً مِنْ شَعْرِ رَأْسِهِ فَأَمَسَّهَا ذَلِكَ الْمَاءَ»
Sunan Daruquthni 390: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariya menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Ghaniyyah bin Ajlan mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Abu Mulaikah, dari Aisyah RA, ia menuturkan, "Rasulullah SAW mandi karena junub, lalu beliau melihat bagian mengkilat pada kulitnya yang belum terkena air, lalu beliau memeras segenggam rambut kepalanya dan mengusapkan airnya pada bagian tersebut."

391

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Bukhari (1/80); Muslim dalam kitab Haid (87); Ad-Darimi (1/214), semuanya meriwayatkan dari jalur Qatadah dari Al Hasan.
سنن الدارقطني ٣٩١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ سَهْلٍ , نا عَفَّانُ , نا هَمَّامٌ , نا قَتَادَةُ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي رَافِعٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَأَجْهَدَ نَفْسَهُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يُنْزِلْ»
Sunan Daruquthni 391: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Sahl mengabarkan kepada kami, Affan mengabarkan kepada kami, Hammam mengabarkan kepada kami, Qatadah mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan, dari Abu Rafi', dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika telah duduk di antara keempat tangannya (yakni kedua tangan dan kedua kaki istri) dan menggaulinya, maka wajiblah mandi, baik mengeluarkan sperma maupun tidak."

392

Grade Albani:Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٣٩٢: حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ , نا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , عَنْ قَتَادَةَ , وَمَطَرٍ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي رَافِعٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا قَعَدَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَاجْتَهَدَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ» , قَالَ أَحَدُهُمَا: وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
Sunan Daruquthni 392: Al Qasim bin Isma'il menceritakan kepada kami, Zaid bin Akhzam mengabarkan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Qatadah dan Mathar, dari Al Hasan, dari Abu Rafi', dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Jika telah duduk di antara keempat kakinya dan menggaulinya, maka wajiblah mandi.' Salah satunya (Qatadah atau Mathar) menyebutkan (tambahan): 'walaupun tidak sampai mengeluarkan sperma'."

393

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/300); Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaftiya (2/93); Abu Daud (3/172); Al Khathib di dalam Al Muwadhdhah (1/132); Ibnu Al Jauzi di dalam Al 'Ilal (1/376); Ibnu Abi Hatim di dalam Al 'Ilal (173), semuanya meriwayatkan dari Mush'ab bin Syaibah. Di dalam sanadnya terdapat Mush'ab bin Syaibah, menurut Abu Hatim, "Mereka tidak memujinya." Yang lainnya mengatakan, "Ia tsiqah." Ahmad mengatakan, "Hadits-haditsnya munkar." Adz-Dzahabi menyebutkan haditsnya ini pada biografinya (5/8563). Al Hafizh mengatakan, "Haditsnya lemah." At-Taqrib (2/252).
سنن الدارقطني ٣٩٣: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُرْشِدٍ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ , عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ , عَنْ مُصْعَبِ بْنِ شَيْبَةَ , عَنْ طَلْقِ بْنِ حَبِيبٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " الْغُسْلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنَ الْجَنَابَةِ , وَالْجُمُعَةِ , وَالْحِجَامَةِ , وَغُسْلِ الْمَيِّتِ ". مُصْعَبُ بْنُ شَيْبَةَ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ وَلَا بِالْحَافِظِ
Sunan Daruquthni 393: Ja'far bin Muhammad bin Mursyid menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Bisyr mengabarkan kepada kami, dari Zakariyya bin Abu Zaidah, dari Mush'ab bin Syaibah, dari Thalq bin Habib, dari Abdullah bin Az-Zubair, dari Aisyah, ia mengatakan, "Nabi SAW bersabda, 'Mandi karena empat hal: Junub, hari Jum‟at, berbekam dan memandikan jenazah'." Mush'ab bin Syaibah tidak kuat dan bukan hafizh (penghafal hadits).

394

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ahmad (6/330); Ibnu Sa'd di dalam Ath-Thabaqat (8/98), keduanya meriwayatkan dari Syarik, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Maimunah secara marfu', termasuk bagian pertama dari riwayat ini. Para perawinya tsiqah kecuali Syarik Al Qadhi, ia hafalannya buruk, ia pernah menyampaikan secara kacau, ia menyebutkan dari Musnad Maimunah dan sekali dari Musnad Ibnu Abbas yang tercanrum pada riwayat Ahmad (1/337). Adapun Hafsh bin Umar Abu Umar Al Mazini, tidak dikenal, sebagaimana dinyatakan di dalam Al-Lisan. Sementara Ja'far tidak kuat, demikian yang dikatakan oleh An-Nasa'i di dalam Takhrijnya.
سنن الدارقطني ٣٩٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْأُبُلِّيُّ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عِيسَى الْعَسْكَرِيُّ , نا أَبُو عُمَرَ الْمَازِنِيُّ حَفْصُ بْنُ عُمَرَ , ثنا سُلَيْمُ بْنُ حَيَّانَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ مِينَاءَ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ عَلَى الْمَاءِ جَنَابَةٌ , وَلَا عَلَى الْأَرْضِ جَنَابَةٌ , وَلَا عَلَى الثَّوْبِ جَنَابَةٌ»
Sunan Daruquthni 394: Muhammad bin Ali bin Isma'il Al Ubulli menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Isa Al Askari mengabarkan kepada kami, Abu Umar Al Mazini Hafsh bin Umar mengabarkan kepada kami, Sulaim bin Hayyan menceritakan kepada kami, dari Said bin Mina‘ dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ''Tidak ada junub pada air, tidak ada junub pada tanah, dan tidak ada junub pada pakaian'."

395

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٣٩٥: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ح نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , ثنا ابْنُ إِدْرِيسَ , عَنْ زَكَرِيَّا , عَنْ عَامِرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: " أَرْبَعٌ لَا يُجْنَبْنَ: الْإِنْسَانُ , وَالْمَاءُ , وَالْأَرْضُ , وَالثَّوْبُ "
Sunan Daruquthni 395: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami {h} Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Ibnu Idris mengabarkan kepada kami, dari Zakariya, dari Amir, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Empat hal yang tidak junub: Manusia, air, tanah dan pakaian."

396

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Bukhari dan Muslim dalam kitab Haid (hadits no. 35) dari jalur Ibnu Numair dan yang lainnya dari Hisyam.
سنن الدارقطني ٣٩٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ كَرَامَةَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ , نا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ , ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ , ثُمَّ يُدْخِلُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعْرِهِ , حَتَّى إِذَا خُيِّلَ إِلَيْهِ أَنَّهُ قَدِ اسْتَبْرَأَ الْبَشَرَةَ غَرَفَ بِيَدَيْهِ مِلْءَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا فَصَبَّهَا عَلَى رَأْسِهِ , ثُمَّ اغْتَسَلَ فَأَفَاضَ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ»
Sunan Daruquthni 396: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Karamah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia mengatakan, "Adalah Rasulullah SAW, apabila mandi karena junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya lalu berwudhu seperti wudhunya untuk shalat, kemudian mamasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu menyela-nyela pangkal rambutnya, hingga ketika merasa telah membasahi kulit (kepalanya), beliau menciduk air sepenuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu menyiramkannya ke kepalanya, lalu mandi dan menyiramkan air pada seluruh tubuhnya.

397

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٣٩٧: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , نا زَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ , عَنْ صَدَقَةَ بْنِ سَعِيدٍ , نا جَمِيعُ بْنُ عُمَيْرٍ أَحَدُ بَنِي تَيْمِ اللَّهِ بْنِ ثَعْلَبَةَ , قَالَ: دَخَلْتُ مَعَ أُمِّي وَخَالَتِي عَلَى عَائِشَةَ , فَقَالَتْ عَائِشَةُ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ , ثُمَّ يُفِيضُ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ» , وَنَحْنُ نُفِيضُ عَلَى رُءُوسِنَا خَمْسًا مِنْ أَجْلِ الضُّفْرَةِ
Sunan Daruquthni 397: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami, Zaidah bin Qudamah mengabarkan kepada kami, dari Shadaqah bin Sa'id, Jumai' bin Umair, yakni salah seorang Bani Taimullah bin Tsa'labah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku, ibuku dan bibiku masuk ke tempat Aisyah, lalu Aisyah menuturkan, "Rasulullah SAW berwudhu seperti wudhunya untuk shalat, lalu menyiramkan air di kepalanya tiga kali, sedangkan kami (para istri beliau) menyiramkan air di kepala kami sebanyak lima kali karena adanya gulungan rambut."

398

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Muslim dalam kitab Haid (37); Al Bukhari dalam kitab Mandi, keduanya dari jalur Al A'masy.
سنن الدارقطني ٣٩٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , نا عِيسَى بْنُ يُونُسَ , نا الْأَعْمَشُ , عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ , عَنْ كُرَيْبٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , حَدَّثَتْنِي مَيْمُونَةُ , قَالَتْ: أَدْنَيْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلًا مِنَ الْجَنَابَةِ «فَغَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الْمَاءِ فَأَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ وَغَسَلَ بِشِمَالِهِ , ثُمَّ دَلَكَ بِشِمَالِهِ الْأَرْضَ دَلْكًا شَدِيدًا , ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ , ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ بِمِلْءِ كَفَّيْهِ , ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ وَأَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ»
Sunan Daruquthni 398: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar mengabarkan kepada kami, Isa bin Yunus mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Salim bin Abu Al Ja'd, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas, Maimunah menceritakan kepadaku, ia menuturkan, "Aku mendekatkan air mandi junub untuk Rasulullah SAW, lalu beliau mencuci kedua tangannya dua kali atau tiga kali, lalu memasukkan tangannya ke dalam air, kemudian menyiramkan pada kemaluannya, mencuci dengan tangan kirinya lalu menggosokkan dengan tangan kirinya ke tanah dengan keras, lalu berwudhu seperti wudhunya untuk shalat, lalu membasuh semua tubuhnya dengan cidukan kedua telapak tangannya hingga merata, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian aku memberinya handuk, namun beliau menolaknya.

399

Grade Albani:HR. Muslim, lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٣٩٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ، نا الْحَسَّانِيُّ , نا وَكِيعٌ , نا الْأَعْمَشُ , عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ , عَنْ كُرَيْبٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنْ خَالَتِهِ مَيْمُونَةَ , قَالَتْ: وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلًا «فَاغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ , فَأَكْفَأَ الْإِنَاءَ بِشِمَالِهِ عَنْ يَمِينِهِ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ فَأَفَاضَ عَلَى فَرْجِهِ , ثُمَّ قَالَ بِيَدِهِ عَلَى الْحَائِطِ أَوِ الْأَرْضِ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ , ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ الْمَاءَ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ»
Sunan Daruquthni 399: Muhammd bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Salim bin Abu Al Ja'd, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas, dari pamannya, yakni Maimunah, ia menuturkan, "Aku meletakkan air mandi untuk Rasulullah SAW. Lalu beliau mandi karena junub. Beliau menuangkan air dengan tangan kirinya ke tangan kanannya, lalu mencuci kedua telapak tangannya masing-masing tiga kali, kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu menyiramkan air pada kemaluannya, — lalu Ibnu Abbas mengatakan dengan tangannya "ke dinding" atau "tembok" (yakni menggosokkan tangannya)—, kemudian berkumur dan beristinsyaq, membasuh wajahnya, kedua sikutnya (yakni tangan hingga sikut), kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuhnya hingga merata, lalu mencuci kedua kakinya.

400

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Muslim dalam kitab Haid (hadits no. 58) dari jalur Sufyan dari Ayyub
سنن الدارقطني ٤٠٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , ثنا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ , ثنا سُفْيَانُ , نا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى , عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعٍ , عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ , قَالَتْ: كُنْتُ امْرَأَةً أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ , أَوْ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ تُفْرِغِي عَلَيْكِ فَإِذَا أَنْتِ قَدْ طَهُرْتِ»
Sunan Daruquthni 400: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar Al Qawariri menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Ayyub bin Musa mengabarkan kepada kami, dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi, dari Abdullah bin Rafi', dari Ummu Salamah, ia menuturkan, "Aku ini seorang wanita yang berambut tebal, lalu aku bertanya kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda, 'Sesungguhnya cukup bagimu menyirami kepalanya dengan tiga kali cidukan, kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuhmu, maka engkau telah suci (dari haid)"

401

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: HR. Al Baihaqi. Sementara Ibnu Sirin adalah seorang tabi'in, ia meriwayatkannya secara mursal.
سنن الدارقطني ٤٠١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , نا وَكِيعٌ , عَنْ سُفْيَانَ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , قَالَ: سَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الِاسْتِنْشَاقَ فِي الْجَنَابَةِ ثَلَاثًا».
Sunan Daruquthni 401: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, dari Sufyan, dari Khalid Al Hadzdza‘ dari Ibnu Sirin, ia mengatakan, "Rasulullah SAW menyunnahkan (menganjurkan) istinsyaq tiga kali dalam mandi junub."

402

سنن الدارقطني ٤٠٢: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ أَحْمَدَ الْمُؤَذِّنُ , نا السَّرِيُّ بْنُ يَحْيَى , نا أَبُو السَّرِيِّ يَعْنِي هَنَّادَ بْنَ السَّرِيِّ , نا وَكِيعٌ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 402: Ja'far bin Ahmad Al Muadzdzin menceritakan kepada kami, As-Sari bin Yahya mengabarkan kepada kami, Abu As-Sari, yakni Hannad bin As-Sari mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, dengan isnadnya, seperti itu.

403

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: HR. Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (1/1149); Ibnu Al Qaisarani di dalam AtTadzkirah (1103); Ibnu Al Jauzi di dalam Al Maudhu'at (1/1149), kemudian ia mengemukakan hadits ini yang di dalam sanadnya disebutkan: Dari Khalid Al Hadzdza‘ dari Muhammad, dari Abu Hurairah secara marfu'. Al Baihaqi menyebutkan di dalam Al Ma'rifah: "Hadits ini adalah perkiraan, diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin." Kemudian ia mengemukakan hadits yang lalu. Ini dan Khalid Al Hadzdza' tidak mendengar dari Abu Hurairah, karena di antara keduanya ada Ibnu Sirin sebagaimana yang disebutkan pada riwayat Adz-Dzahabi; Diriwayatkan juga oleh Ibnu Adi di dalam Al Kamil, dan ia mengatakan, "Tidak ada yang meriwayatkannya secara maushul selain Barakah. Namun semua yang diriwayatkannya batil."
سنن الدارقطني ٤٠٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْمَعْمَرِيُّ , وَأَحْمَدُ بْنُ النَّضْرِ بْنِ بَحْرٍ الْعَسْكَرِيُّ , وَغَيْرُهُمَا , قَالُوا: نا بَرَكَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا يُوسُفُ بْنُ أَسْبَاطٍ , عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «جَعَلَ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ لِلْجُنُبِ ثَلَاثًا فَرِيضَةً». هَذَا بَاطِلٌ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ إِلَّا بَرَكَةُ , وَبَرَكَةُ هَذَا يَضَعُ الْحَدِيثَ , وَالصَّوَابُ حَدِيثُ وَكِيعٍ , الَّذِي كَتَبْنَاهُ قَبْلَ هَذَا مُرْسَلًا , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَنَّ الِاسْتِنْشَاقَ فِي الْجَنَابَةِ ثَلَاثًا , وَتَابَعَ وَكِيعًا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى وَغَيْرُهُ
Sunan Daruquthni 403: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali Al Ma'mari dan Ahmad bin An-Nadhr bin Bahr Al Askari serta yang lainnya mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Barakah bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Asbath menceritakan kepada kami, dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Khalid bin Hadzdza‘ dari Abu Hurairah: "Bahwa Nabi SAW menjadikan berkumur dan beristinsyaq tiga kali sebagai kewajiban bagi yang junub." Ini batil. Tidak ada yang menyampaikannya selain Barakah. Padahal Barakah sering memalsukan hadits. Yang benar adalah hadits Waki' yang kami cantumkan sebelum ini secara mursal dari Ibnu Sirin: Bahwa Nabi SAW menyunnahkan (menganjurkan) istinsyaq tiga kali dalam mandi junub. Dan, Ubaidullah bin Musa serta yang lainnya memutaba'ah Waki'.

404

Grade Albani:Lihat takhrij hadits no. 403.
سنن الدارقطني ٤٠٤: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ أَحْمَدَ الْمُؤَذِّنُ , نا السَّرِيُّ بْنُ يَحْيَى , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى , نا سُفْيَانُ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , قَالَ: أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «بِالِاسْتِنْشَاقِ مِنَ الْجَنَابَةِ ثَلَاثًا»
Sunan Daruquthni 404: Ja'far bin Ahmad Al Muadzdzin menceritakan kepada kami, As-Sari bin Yahya mengabarkan kepada kami, Ubaidullah bin Musa mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Khalid Al Hadzdza', dari Ibnu Sirin, ia mengatakan, "Rasulullah SAW memerintahkan istinsyaq tiga kali karena junub."

405

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/179) dari jalur Abu Hanifah, dari Utsman bin Rasyid, dari Aisyah binti Ajrad, dari Ibnu Abbas seperti itu, lalu ia menilainya lemah, kemudian ia mengisyaratkan kepada riwayat Al Hajjaj. Di dalam sanadnya terdapat Al Hajjaj bin Arthah, ia lemah, jujur, banyak salah dan men-tadlis, At-Taqrib (1/153). Sedangkan Aisyah binti Ajrad tidak dikenal
سنن الدارقطني ٤٠٥: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَكِيلُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , قَالَا: نا هُشَيْمٌ , عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ , عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ عَجْرَدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «إِنْ كَانَ مِنْ جَنَابَةٍ أَعَادَ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ وَاسْتَأْنَفَ الصَّلَاةَ». وَقَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: إِذَا أُنْسِيَ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ إِنْ كَانَ مِنْ جَنَابَةٍ انْصَرَفَ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَأَعَادَ الصَّلَاةَ. قَالَ الشَّيْخُ الْحَافِظُ: لَيْسَ لِعَائِشَةَ بِنْتِ عَجْرَدٍ إِلَّا هَذَا الْحَدِيثُ , عَائِشَةُ بِنْتُ عَجْرَدٍ لَا تَقُومُ بِهَا حُجَّةٌ
Sunan Daruquthni 405: Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami. Dan Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Ziyad bin Ayyub mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Aisyah binti Ajrad, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Jika karena junub, maka hendaknya mengulangi berkumur dan beristinsyaq serta mengulangi shalat." Ibnu Arafah mengatakan, "Apabila lupa berkumur dan beristinsyaq, jika itu (dalam bersuci) karena junub, maka hendaknya ia berkumur dan beristinsyaq serta mengulangi shalat." Syaikh Al Hafizh (Ad-Daraquthni) mengatakan, "Aisyah binti Ajrad hanya meriwayatkan hadits ini. Aisyah binti Ajrad (riwayatnya) tidak dapat dijadikan argumen."

406

Grade Albani:Isnadnya lemah: Lihat takhrij yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٠٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ صَالِحٍ , نا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا ابْنُ الْمُبَارَكِ , عَنْ سُفْيَانَ , عَنْ عُثْمَانَ بْنِ رَاشِدٍ , عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ عَجْرَدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «يُعِيدُ فِي الْجَنَابَةِ وَلَا يُعِيدُ فِي الْوُضُوءِ»
Sunan Daruquthni 406: Al Husain menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Shalih mengabarkan kepada kami, Nu'aim bin Hammad mengabarkan kepada kami, Ibnu Al Mubarak mengabarkan kepada kami, dari Sufyan, dari Utsman bin Rasyid, dari Aisyah binti Ajrad, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "(Jika lupa berkumur dan istinsyaq) dalam bersuci karena junub maka harus diulang, namun jika dalam wudhu maka tidak perlu diulang."

407

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/179), dan ia mengatakan, "Utsman bin Rasyid dan Aisyah binti Ajrad tidak diketahui negerinya."
سنن الدارقطني ٤٠٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا أَسْبَاطٌ , حَدَّثَنَا أَبُو حَنِيفَةَ , عَنْ عُثْمَانَ بْنِ رَاشِدٍ , عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ عَجْرَدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «لَا يُعِيدُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جُنُبًا»
Sunan Daruquthni 407: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Asbath mengabarkan kepada kami, Abu Hanifah mengabarkan kepada kami, dan Utsman bin Rasyid, dan Aisyah binti Ajrad, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "(Jika lupa berkumur dan istinsyaq) maka tidak perlu diulang, kecuali bila (dalam bersuci karena) junub."

408

Grade Albani:Lihat ketarangan yang lalu. Semuanya dari beberapa jalur dan riwayat-riwayat lainnya yang menguatkan, namun semuanya bertumpu pada Aisyah binti Ajrad, sedangkan ia tidak dikenal, sebagaimana telah dikemukakan.
سنن الدارقطني ٤٠٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْجُنَيْدِ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ , نا أَبُو حَنِيفَةَ , عَنِ ابْنِ رَاشِدٍ , عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ عَجْرَدٍ , فِي جُنُبٍ نَسِيَ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ , قَالَتْ: قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ «يُمَضْمِضُ وَيَسْتَنْشِقُ وَيُعِيدُ الصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 408: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Yazid mengabarkan kepada kami, Abu Hanifah mengabarkan kepada kami, dari Utsman bin Rasyid, dari Aisyah binti Ajrad tentang orang yang junub lalu lupa berkumur dan ber-istinsyaq, ia mengatakan, "Ibnu Abbas mengatakan, 'Hendaknya berkumur dan ber-istinsyaq lalu mengulangi shalat'."

409

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi kacau: HR. Al Baihaqi (1/52); Ibnu Al Jauzi di dalam/O-Tahqiq (1/145), keduanya dari Hadbah Ibnu Khalid. Khalid Daud bin Al Muhbir menguatkan, namun riwayatnya ditinggalkan, At-Taqrib (1/234). Ibrahim bini Sulaiman Al Khallal menyelisihi keduanya, ia menyebutkan: Dari Hammad, dari Ammar bin Abu Ammar, dari Ibnu Abbas. Ia meriwayatkannya dan Musnad Ibnu Abbas. Lihat Nashb ArRayah (1/16).
سنن الدارقطني ٤٠٩: وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَحَامِلِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ مُوسَى , وَنا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَكَرِيَّا النَّيْسَابُورِيُّ , وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , قَالَا: نا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ الْخَالِقِ , قَالَ: حَدَّثَنَا هُدْبَةُ بْنُ خَالِدٍ , ثنا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ عَمَّارِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «بِالْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ». تَابَعَهُ دَاوُدُ بْنُ الْمُحَبَّرِ فَوَصَلَهُ , وَأَرْسَلَهُ غَيْرُهُمَا.
Sunan Daruquthni 409: Al Husain bin Isma'il Al Mahamili menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Musa mengabarkan kepada kami. Dan Muhammad bin Abdullah bin Zakariya AnNaisaburi dan Ali bin Muhammad Al Mishri mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ahmad bin Amr bin Abdul Khaliq mengabarkan kepada kami, keduanya (dari kedua jalur tadi) mengatakan: Hudbah bin Khalid menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, dari Ammar bin Abu Ammar, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk berkumur dan beristinsyaq. Daud bin Al Muhabbar memutaba'ahnya, lalu menyambungkannya, namun yang lainnya memursalkannya.

410

سنن الدارقطني ٤١٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ بْنِ خَلَّادٍ , نا الْحَارِثُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا دَاوُدُ بْنُ الْمُحَبَّرِ , نا حَمَّادٌ , عَنْ عَمَّارِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ. لَمْ يُسْنِدْهُ عَنْ حَمَّادٍ غَيْرُ هَذَيْنِ , وَغَيْرُهُمَا يَرْوِيهِ عَنْهُ , عَنْ عَمَّارٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَلَا يَذْكُرُ أَبَا هُرَيْرَةَ
Sunan Daruquthni 410: Ahmad bin Yusuf bin Khallad menceritakan kepada kami, Al Harits bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Daud bin Al Muhabbar mengabarkan kepada kami, Hammad mengabarkan kepada kami, dari Ammar bin Abu Ammar, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, seperti itu. Tidak ada yang menyandarkannya dari Hammad selain kedua orang ini, sedangkan yang lainnya meriwayatkannya darinya dari Ammar dari Nabi SAW, dan tidak menyebutkan Abu Hurairah.

411

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/192); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/47) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٤١١: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ , ثنا أَبُو حَاتِمٍ الرَّازِيُّ , نا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ , نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ , عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى أَنْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ , وَالْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ , وَلَكِنْ يَشْرَعَانِ جَمِيعًا». خَالَفَهُ شُعْبَةُ
Sunan Daruquthni 411: Abdullah bin Muhammad bin Sa'id Al Maqburi menceritakan kepada kami, Abu Hatim Ar-Razi menceritakan kepada kami, Mu'alla bin Asad mengabarkan kepada kami, Abul Aziz bin Al Mukhtar mengabarkan kepada kami, dari Ashim Al Ahwal, dari Abdullah bin Sarjis: "Bahwa Rasulullah SAW melarang laki-laki (suami) mandi dengan air sisa wanita (istri), dan melarang wanita (istri) mandi dengan air sisa laki-laki (suami), akan tetapi hendaknya bersama-sama." Syu'bah menyelisihinya.

412

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Al Baihaqi mengatakan, "Ini mauquf dan lebih benar. Telah sampai kepadaku dari Abu Isa At-Tirmidzi dari Muhammad bin Isma'il Al Bukhari, bahwa ia mengatakan, "Hadits Abdullah bin Sirjis pada bab ini yang benar adalah mauquf, barangsiapa memarfu‘kannya maka ia telah keliru." Ibnu AtTurkumah menyebutkan di dalam Al Jauhar, "Ini seperti yang telah lalu. Siapa yang mendahulukan yang marfu' terhadap yang mauquf, dan menjadikan yang mauquf sebagai fatwa, maka tidak bertolak belakang dengan yang marfu'. Abdul Aziz bin Mukhtar riwayatnya telah dikeluarkan oleh Asy-Syaikhani (Al Bukhari dan Mulim) serta yang lainnya, dinilai tsiqah oleh Ibnu Ma'in, Abu Hatim dan Abu Zur'ah sehingga tidak masalah bagi yang menilai mauquf pada yang dimauqufkannya. Al Baihaqi telah melakukan hal semacam ini, yaitu ketika memadukan antara batu dengan air dalam istinja."
سنن الدارقطني ٤١٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْحَسَنُ بْنُ يَحْيَى , نا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ عَاصِمٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ , قَالَ: «تَتَوَضَّأُ الْمَرْأَةُ وَتَغْتَسِلُ مِنْ فَضْلِ غُسْلِ الرَّجُلِ وَطَهُورِهِ , وَلَا يَتَوَضَّأُ الرَّجُلُ بِفَضْلِ غُسْلِ الْمَرْأَةِ وَلَا طُهُورِهَا». وَهَذَا مَوْقُوفٌ صَحِيحٌ وَهُوَ أَوْلَى بِالصَّوَابِ
Sunan Daruquthni 412: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Yahya mengabarkan kepada kami, Wahb bin Jarir mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Ashim bin Abdullah bin Sarjis, ia mengatakan, "Wanita boleh berwudhu dan mandi dari air sisa mandi dan wudhu laki-laki, namun laki-laki tidak boleh wudhu dengan sisa mandi wanita dan tidak pula dengan sisa wudhunya." Ini mauquf shahih, dan ini yang lebih mendekati kebenaran.

413

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. At-Tirmidzi (131); Ibnu Majah (595); Al Baihaqi (1/87); Al Khathib (2/145); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/166); Abdullah bin Ahmad di dalam Al Ilal (2/300); Ibnu Adi (1/294), (4/1391); Al Uqaili (1/90); Adz-Dzahabi di dalam As-Sair (6/118), semuanya meriwayatkan dari Isma'il bin Ayyasy. Saya katakan: Isma'il bin Ayyasy jujur dalam meriwayatkan dari penduduk negerinya sendiri namun kacau dalam meriwayatkan dari yang lainnya, At-Taqrib (1/73), dan ini termasuk darinya. Ibnu Abi Hatim di dalam Al ‗Ilal (1/49) mengatakan, "Aku tanyakan kepada ayahku ..." lalu disebutkan haditsnya, Abu Hatim mengatakan, "Ini salah. Yang benar adalah ucapan dari Ibnu Umar." Yakni bahwa ia mengirangira sampainya riwayat ini kepada Nabi SAW, namun yang benar adalah mauquf (pada Ibnu Umar). Al Baihaqi mengatakan, "Mengenai ini ada catatan." Muhammad bin Isma'il mengatakan, "Tentang kalian berdua telah sampai kepadaku darinya: Ini diriwayatkan oleh Isma'il bin Ayyasy dari Musa bin Uqbah, namun aku tidak mengetahuinya dari hadits lainnya, sementara haditsnya Isma'il dari orang-orang Hijaz dan Irak munkar." Abdullah bin Ahmad mengatakan, "Aku tanyakan kepada ayahku tentang hadits..." lalu disebutkan haditsnya, ia melanjutkan, "Ayahku mengatakan, 'Ini bathil. Aku mengingkarinya pada Isma'il bin Ayyasy." Yakni bahwa ini merupakan perkiraan dari Isma'il bin Ayyasy." Namun Isma'il bin Ayyasy tidak meriwayatkannya sendirian, karena Mughirah bin Abdurrahman menguatkannya, sebagaimana yang akan dikemukakan.
سنن الدارقطني ٤١٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ».
Sunan Daruquthni 413: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ' Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al Qur‘an .

414

سنن الدارقطني ٤١٤: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , وَابْنُ مَخْلَدٍ , وَآخَرُونَ , قَالُوا: نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Sunan Daruquthni 414: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz dan Muhammad bin Makhlad serta yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW.

415

سنن الدارقطني ٤١٥: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الثَّقَفِيُّ , نا سَعِيدُ بْنُ يَعْقُوبَ الطَّالْقَانِيُّ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , مِثْلَهُ. تَابَعَهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْعَلَاءِ الزُّبَيْدِيُّ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ.
Sunan Daruquthni 415: Ibrahim bin Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq bin Ibrahim Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Ya'qub AthThalaqani mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Musa bin Uqbah dan Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, serupa itu. Ibrahim bin Al 'Ala' Az-Zubaidi menguatkannya dari Isma'il.

416

سنن الدارقطني ٤١٦: وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَالِحٍ الْأَبْهَرِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ رَزِينٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْعَلَاءِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , وَمُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 416: Muhammad bin Abdullah bin Shalih Al Abhuri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far bin Razin mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Al 'Ala' mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar dan Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, seperti itu.

417

Grade Albani:Isnadnya lemah: Ini penguat riwayat Isma'il bin Ayyasy, Al Mughirah bin Abdurrahman menguatkannya. Yang meriwayatkan dari Al Mughirah adalah Abdul Malik bin Salamah, ia tidak kuat, dan haditsnya munkar. Ibnu Hibban mengatakan, "Ia seorang syaikh yang meriwayatkan dari orang-orang Madinah banyak riwayat yang diingkari yang tidak luput dari pengetahuan orang yang peduli terhadap Sunan." Abu Hatim mengatakan, "Ia haditsnya kacau, tidak kuat." Haditsnya ini dinilai lemah oleh Ibnu Al Jauzi di dalam AtTahqiq karena keberadaan Al Mughirah bin Abdurrahman, Abu Ma'syar dan Isma'il bin Ayyasy. Namun Al Hafizh membantah penilaian lemah ini di dalam At-Talkhish (1/138), ia mengatakan, "(Penilaian) itu tidak tepat -yakni penilaian Ibnu Al Jauzi- mengenai hadits ini, karena Mughirah adalah orang tsiqah."
سنن الدارقطني ٤١٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَمْدَوَيْهِ الْمَرْوَزِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَمَّادٍ الْآمُلِيُّ , ثنا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَسْلَمَةَ , حَدَّثَنِي الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ». عَبْدُ الْمَلِكِ هَذَا كَانَ بِمِصْرَ وَهَذَا غَرِيبٌ , عَنْ مُغِيرَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ ثِقَةٌ , وَرَوَى عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ
Sunan Daruquthni 417: Muhammad bin Hamdawaih Al Marwazi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Hammad Al Amuli mengabarkan kepada kami, Abdul Malik bin Maslamah mengabarkan kepada kami, Al Mughirah bin Abdurrahman menceritakan kepadaku, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ' Orang yang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al Qur‟an'.° Saat itu Abdul Malik di Mesir. Ini riwayat gharib (langka), dari Mughirah bin Abdurrahman, dan ia tsiqah. Diriwayatkan juga dari Abu Ma'syar, dari Musa bin Uqbah.

418

Grade Albani:Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu. Di dalam sanadnya terdapat Abu Ma'syar, ia lemah, dan orang yang meriwayatkan darinya tidak diketahui.
سنن الدارقطني ٤١٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , عَنْ رَجُلٍ , عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْحَائِضُ وَالْجُنُبُ لَا يَقْرَآنِ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئًا»
Sunan Daruquthni 418: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani mengabarkan kepada kami, dari seorang laki-laki, dari Abu Ma'syar, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al Qur'an.'

419

Grade Albani:Isnadnya hasan mauquf: HR. Ahmad secara marfu' dari Ali; Abu Ya'Ia dari Ali secara marfu', dan para perawinya tsiqah; Al Majma' (1/276); Dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi (1/89) dari jalur Al Hasan bin Hasan dari Mahir.
سنن الدارقطني ٤١٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الدَّقِيقِيُّ , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , نا عَامِرُ بْنُ السِّمْطِ , نا أَبُو الْغَرِيفِ الْهَمْدَانِيُّ , قَالَ: كُنَّا مَعَ عَلِيٍّ فِي الرَّحَبَةِ , فَخَرَجَ إِلَى أَقْصَى الرَّحَبَةِ , فَوَاللَّهِ مَا أَدْرِي أَبَوْلًا أَحْدَثَ أَوْ غَائِطًا , ثُمَّ جَاءَ فَدَعَا بِكُوزٍ مِنْ مَاءٍ , فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثُمَّ قَبَضَهُمَا إِلَيْهِ , ثُمَّ قَرَأَ صَدْرًا مِنَ الْقُرْآنِ , ثُمَّ قَالَ: «اقْرَءُوا الْقُرْآنَ مَا لَمْ يُصِبْ أَحَدَكُمْ جَنَابَةٌ , فَإِنْ أَصَابَتْهُ جَنَابَةٌ فَلَا وَلَا حَرْفًا وَاحِدًا». هُوَ صَحِيحٌ عَنْ عَلِيٍّ
Sunan Daruquthni 419: Abu Bakar An-Naisaburi dan Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Abdul Malik Ad-Daqiqi mengabarkan kepada kami, Yazid bin Harun mengabarkan kepada kami, Amir bin AsSamth mengabarkan kepada kami, Abu Al Gharif Al Hamdani mengabarkan kepada kami, ia mengatakan, "Kami bersama Ali di tanah terbuka, lalu ia keluar menuju puncak lahan. Demi Allah, aku tidak tahu, apakah ia buang hajat kecil atau hajat besar. Kemudian ia minta diambilkan setimba air, lalu ia mencuci kedua telapak tangannya, mengepalkannya, lalu membaca sebagian ayat Al Qur'an dan mengatakan, "Bacalah Al Qur'an selama kalian tidak junub. Bila mengalami junub, maka jangan, walaupun hanya satu huruf." Ini riwayat shahih dari Ali.

420

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ahmad (1/146) dari jalur Israil bin Yunus dari Abu Ishaq. Di dalam sanadnya terdapat Al Harits Al A'war, ia lemah. Sedangkan Abu Ishaq As-Sabi'i tsiqah, ahli ibadah, namun hafalannya kacau di masa akhirnya, At-Taqrib (2/73).
سنن الدارقطني ٤٢٠: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , ثنا أَبُو نُعَيْمٍ النَّخَعِيُّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنِ هَانِئٍ , نا أَبُو مَالِكٍ النَّخَعِيُّ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ حُسَيْنٍ , حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَاقَ السَّبِيعِيُّ , عَنْ الْحَارِثِ , عَنْ عَلِيٍّ - قَالَ أَبُو مَالِكٍ: وَأَخْبَرَنِي مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ , عَنْ أَبِي بُرْدَةَ , عَنْ أَبِي مُوسَى كِلَاهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَلِيُّ إِنِّي أَرْضَى لَكَ مَا أَرْضَى لِنَفْسِي , وَأَكْرَهُ لَكَ مَا أَكْرَهُ لِنَفْسِي , لَا تَقْرَأِ الْقُرْآنَ وَأَنْتَ جُنُبٌ , وَلَا أَنْتَ رَاكِعٌ , وَلَا أَنْتَ سَاجِدٌ , وَلَا تُصَلِّ وَأَنْتَ عَاقِصٌ شَعْرَكَ , وَلَا تَدْبَحْ تَدْبِيحَ الْحِمَارِ»
Sunan Daruquthni 420: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Al Abas bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Abu Nu'aim An-Nakha'i Abdurrahman bin Hani" mengabarkan kepada kami, Abu Malik An-Nakha'i mengabarkan kepada kami dari Abdul Malik bin Husain mengabarkan kepada kami, Abu Ishaq As-Sabi'i menceritakan kepadaku, dari Al Harits dari Ali. Abu Malik mengatakan: Dan Musa Al Anshar mengabarkan kepadaku, dari Ashim bin Kulaib Al Jarmi, dari Abu Burdah, dari Abu Musa. Keduanya mengatakan, "Rasulullah SAW berkata, 'Wahai Alii Aku rela bagimu apa yang aku rela bagi diriku, dan aku benci bagimu apa rang aku benci bagi diriku. Janganlah engkau membaca Al Quran ketika engkau junub, tidak pula ketika engkau ruku, tidak pula ketika engkau sujud, dan janganlah engkau shalat ketika engkau menguraikan rambutmu, dan janganlah engkau merunduk (ketika ruku) seperti merunduknya keledai'."

421

Grade Albani:Isnadnya iemah: HR. Al Baihaqi (1/89); Dikeluarkan juga oleh Ath-Thabarani (19/295) dari jalur Ibnu Lahi'ah. Ibnu Lahi'ah lemah sebagaimana telah dikemukakan lebih dari sekali, biografinya dicantumkan di dalam Adh-Dhu'afaa wa Al Matrukin (65); Al Majruhin (2/11); Adh-Dhu'afa" Ash-Shaghir (190).
سنن الدارقطني ٤٢١: حَدَّثَنَا ابْنُ مَخْلَدٍ، نا الصَّاغَانِيُّ , نا أَبُو الْأَسْوَدِ , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ , عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي الْكَنُودِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ , قَالَ: أَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا طَعَامًا ثُمَّ قَالَ: «اسْتُرْ عَلَيَّ حَتَّى أَغْتَسِلَ» , فَقُلْتُ لَهُ: أَنْتَ جُنُبٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ» , فَأَخْبَرْتُ بِذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَخَرَجَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: إِنَّ هَذَا يَزْعُمُ أَنَّكَ أَكَلْتَ وَأَنْتَ جُنُبٌ , فَقَالَ: «نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأْتُ أَكَلْتُ وَشَرِبْتُ وَلَا أَقْرَأُ حَتَّى أَغْتَسِلَ»
Sunan Daruquthni 421: Ibnu Makhlad Ash-Shaghani menceritakan kepada kami, Abu Al Aswad mengabarkan kepada kami, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Sulaiman, dari Tsa'labah bin Abu Al Kanud, dari Abdullah Al Ghafiqi, ia mengatakan, "Pada suatu hari Rasulullah memakan makanan, lalu berkata, 'Tutupi aku agar bisa mandi.' Lalu aku tanyakan kepada beliau, 'Apakah engkau junub.' Beliau menjawab, 'Ya.' Lalu aku beritahukan hal itu kepada Umar bin Khaththab, maka ia pun menemui Rasulullah SAW lalu berkata, 'Orang ini menyatakan bahwa engkau makan padahal engkau junub.' Beliau pun menjawab, 'Benar. Setelah aku berwudhu, aku makan dan minum, tapi aku tidak membaca (Al Qur'an) sehingga aku mandi."

422

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Isnadnya lemah juga karena kelemahan Ibnu Lahi'ah.
سنن الدارقطني ٤٢٢: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ الْعَلَّافُ , نا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ , عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي الْكَنُودِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكٍ الْغَافِقِيِّ , أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِعُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ: «إِذَا تَوَضَّأْتُ وَأَنَا جُنُبٌ أَكَلْتُ وَشَرِبْتُ وَلَا أُصَلِّي وَلَا أَقْرَأُ حَتَّى أَغْتَسِلَ»
Sunan Daruquthni 422: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub Al Allaf mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Ufair mengabarkan kepada kami, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Sulaiman, dari Tsa'labah bin Abu Al kanud, dari Abdullah bin Malik Al Ghafiqi: Bahwa ia mendengar Rasulullah SAW mengatakan kepada Umar bin Khaththab, "Apabila aku telah berwudhu dan aku dalam keadaan junub, aku makan dan minum, namun tidak melaksanakan shalat dan tidak pula membaca (Al Qur‟an) sehingga aku mandi.

423

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Daud (229); An-Nasa'i (1/144); At-Tirmidzi (146); Ibnu Majah (594); Ahmad (1/84); Ath-Thayalisi (101); Al Baihaqi (1/8988); Ibnu Al Jarud (94); Al Hakim (1/162), (4/107); Ibnu Abi Syaibah (1078-1079) dari berbagai jalur dari Amr bin Murrah. Di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Salamah, ia jujur namun hafalannya berubah, At-Taqrib (3375).
سنن الدارقطني ٤٢٣: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عِمْرَانَ الْعَابِدِيُّ , نا سُفْيَانُ , عَنْ مِسْعَرٍ , وَشُعْبَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ , عَنْ عَلِيٍّ , قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «لَا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جُنُبًا». قَالَ سُفْيَانُ: قَالَ لِي شُعْبَةُ: مَا أَحْدَثَ بِحَدِيثٍ أَحْسَنَ مِنْهُ
Sunan Daruquthni 423: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Imran Al Abidi mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Mis'ar dan Syu'bah, dari Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Salamah, dari Ali, ia mengatakan, "Adalah Nabi SAW, tidak ada sesuatu pun yang mengahalangi beliau untuk membaca Al Quran, kecuali ketika sedang junub." Sufyan mengatakan, "Syu'bah mengatakan kepadaku, 'Aku belum pernah mendapatkan hadits yang lebih bagus dari ini.

424

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Isma'il bin Ayyasy, ia jujur dalam meriwayatkan dari penduduk negerinya sendiri namun kacau dalam meriwayatkan dari yang lainnya, dan ini termasuk di antaranya. Gurunya adalah Zam'ah bin Shalih Al Madani, ia lemah, dan haditsnya pada riwayat Muslim disertai (riwayat lainnya), At-Taqrib (2040).
سنن الدارقطني ٤٢٤: نا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ أَيُّوبَ الْمُعَدَّلُ بِالرَّمْلَةِ , وَالْحَسَنُ بْنُ الْخَضِرِ الْمُعَدَّلُ بِمَكَّةَ , قَالَا: نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ يُونُسَ الْبَغْدَادِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ عُثْمَانَ السِّمْسَارُ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ زَمْعَةَ بْنِ صَالِحٍ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى أَنْ يَقْرَأَ أَحَدُنَا الْقُرْآنَ وَهُوَ جُنُبٌ». إِسْنَادُهُ صَالِحٌ وَغَيْرُهُ لَا يَذْكُرُ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
Sunan Daruquthni 424: Abu Bakar Muhammad bin Umar bin Ayyub Al Mu'addal mengabarkan kepada kami di Ramlah dan Al Hasan bin Al Hadhir Al Mu'addal mengabarkan kepada kami di Makkah, keduanya mengatakan: Ishaq bin Ibrahim bin Yunus Al Baghdadi mengabarkan kepada kami, Yahya bin Utsman As-Simsar mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Zam'ah bin Shalih, dari Salamah bin Wahram, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Abdullah bin Rawahah: "Bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang di antara kami untuk membaca Al Quran apabila dalam keadaan junub." Isnadnya layak, namun yang lainnya tidak menyebutkan: dari Ibnu Abbas.

425

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Isnadnya lemah juga.
سنن الدارقطني ٤٢٥: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ زَمْعَةَ بْنِ صَالِحٍ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ , قَالَ: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ «يَقْرَأَ أَحَدُنَا الْقُرْآنَ وَهُوَ جُنُبٌ»
Sunan Daruquthni 425: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dan Zam'ah bin Shalih, dari Salamah bin Wahram, dari Ikrimah, dari Abdullah bin Rawahah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW melarang seseorang dari kami untuk membaca Al Qur'an dalam keadaan junub."

426

Grade Albani:Isnadnya lemah karena kelemahan Zam'ah bin Shalih.
سنن الدارقطني ٤٢٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ , وَحَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ دُبَيْسِ بْنِ أَحْمَدَ الْحَدَّادُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْوَاسِطِيُّ , قَالَا: نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا زَمْعَةُ بْنُ صَالِحٍ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , قَالَ: كَانَ ابْنُ رَوَاحَةَ مُضْطَجِعًا إِلَى جَنْبِ امْرَأَتِهِ , فَقَامَ إِلَى جَارِيَةٍ لَهُ فِي نَاحِيَةِ الْحُجْرَةِ فَوَقَعَ عَلَيْهَا , وَفَزَعَتِ امْرَأَتُهُ فَلَمْ تَجِدْهُ فِي مَضْجَعِهِ فَقَامَتْ وَخَرَجَتْ فَرَأَتْهُ عَلَى جَارِيَتِهِ , فَرَجَعَتْ إِلَى الْبَيْتِ فَأَخَذَتِ الشَّفْرَةَ ثُمَّ خَرَجَتْ , وَفَرَغَ فَقَامَ فَلَقِيَهَا تَحْمِلُ الشَّفْرَةَ , فَقَالَ: مَهْيَمْ؟ , فَقَالَتْ: مَهْيَمْ لَوْ أَدْرَكَتُكَ حَيْثُ رَأَيْتُكَ لَوَجَأْتُ بَيْنَ كَتِفَيْكَ بِهَذِهِ الشَّفْرَةِ , قَالَ: وَأَيْنَ رَأَيْتِنِي؟ , قَالَتْ: رَأَيْتُكَ عَلَى الْجَارِيَةِ , فَقَالَ: مَا رَأَيْتِنِي , «وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقْرَأَ أَحَدُنَا الْقُرْآنَ وَهُوَ جُنُبٌ» , قَالَتْ: فَاقْرَأْ فَقَالَ: أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ يَتْلُو كِتَابَهُ ... كَمَا لَاحَ مَشْهُورٌ مِنَ الْفَجْرِ سَاطِعٌ، أَتَى بِالْهُدَى بَعْدَ الْعَمَى فَقُلُوبُنَا ... بِهِ مُوقِنَاتٌ أَنَّ مَا قَالَ وَاقِعُ ، يَبِيتُ يُجَافِي جَنْبَهُ عَنْ فِرَاشِهِ ... إِذَا اسْتَثْقَلَتْ بِالْمُشْرِكِينَ الْمَضَاجِعُ ، فَقَالَتْ: آمَنْتُ بِاللَّهِ وَكَذَّبْتُ الْبَصَرَ ثُمَّ غَدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَخْبَرَهُ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Daruquthni 426: Sunan Daruquthni 426: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad AdDuri mengabarkan kepada kami. Dan Ibrahim bin Duyais bin Ahmad Al Haddad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sulaiman Al Wasithi mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Nu'aim mengabarkan kepada kami, Zam'ah bin Shalih mengabarkan kepada kami, dari Salamah bin Wahram, dari Ikrimah, ia mengatakan, "Ibnu Rawahah sedang berbaring di sebelah istrinya, lalu ia berdiri menuju ke arah budak perempuannya di sudut kamar, lalu menggaulinya. Lalu istrinya terkejut karena tidak mendapatinya di sisinya, maka ia keluar lalu mendapatinya di atas budak perempuannya, maka ia kembali ke rumah, lalu ia mengambil pedang, kemudian keluar. Sementara Ibnu Rawahah sudah selesai lalu berdiri, kemudian berjumpa dengan istrinya yang tengah membawa pedang, maka ia pun bertanya, 'Mau apa?' Ia menjawab, 'Mau apa? Bila aku melihatmu lagi seperti yang telah aku lihat, pasti aku akan melukaimu dengan pedang ini di antara kedua bahumu.' Ibnu Rawahah bertanya lagi, 'Memangnya dimana engkau melihatku?' Ia menjawab, 'Aku melihatmu di atas budak perempuan.' Ibnu Rawahah berkata, 'Engkau tidak melihatku. Rasulullah SAW telah melarang seseorang dari kami untuk membaca Al Qur'an dalam keadaan junub.' Istrinya berkata, 'Kalau begitu, cobalah engkau baca.' Ibnu Rawahah berkata, 'Rasulullah datang kepada kami membacakan kitab-Nya, tampak setelah sebagaimana terbitnya fajar. Beliau datang dengan membaca petunjuk kebutaan hati kami. Kami meyakininya bahwa apa yang diucapkannya benar-benar akan terjadi. Bila malam datang lambungnya jauh dari tempat tidurnya, sementara orang-orang musyrik tengah lelap di tempat tidurnya.' Istrinya berkata, 'Aku beriman kepada Allah, dan aku mendustakan penglihatanku.' Kemudian (keesokan harinya, atau di lain waktu) Ibnu Rawahah menemui Rasulullah SAW lalu memberitahukan hal tersebut, maka beliau pun tertawa hingga tampak gigi geraham Rasulullah SAW.'

427

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٢٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , ثنا الْهَيْثَمُ بْنُ خَلَفٍ , نا ابْنُ عَمَّارٍ الْمَوْصِلِيُّ , ثنا عُمَرُ بْنُ رُزَيْقٍ , عَنْ زَمْعَةَ بْنِ صَالِحٍ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: دَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ , وَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى أَنْ يَقْرَأَ أَحَدُنَا الْقُرْآنَ وَهُوَ جُنُبٌ»
Sunan Daruquthni 427: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Khalaf menceritakan kepada kami, Ibnu Ammar Al Maushili mengabarkan kepada kami, Umar bin Ruzaiq menceritakan kepada kami, dari Zam'ah bin Shalih, dari Salamah bin Wahram, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Abdullah bin Rawahah masuk." Lalu dikemukakan (riwayat) serupa itu, dan ia menyebutkan (dalam redaksinya), "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang seseorang untuk membaca (Al Quran) dalam keadaan junub."

428

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Yahya bin Abu Unaisah, ia lemah, At-Taqrib (2/343). Gurunya adalah Abu Az-Zubair, ia mudallis dan meriwayatkan secara mu‘an‘an; Dikeluarkan juga oleh Abu Nu'aim di dalam Al Hilyah (4/22) dari hadits Jabir secara marfu' dan isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٤٢٨: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ الْأَبَّارُ , نا أَبُو الشَّعْثَاءِ عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ الْوَاسِطِيِّ , ثنا سُلَيْمَانُ أَبُو خَالِدٍ , عَنْ يَحْيَى , عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «لَا يَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ وَلَا النُّفَسَاءُ الْقُرْآنَ». يَحْيَى هُوَ ابْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 428: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ali Al Abbar mengabarkan kepada kami, Abu Asy-Sya'tsa' Ali bin Al Hasan Al Wasithi mengabarkan kepada kami, Sulaiman Abu Khalid mengabarkan kepada kami, dari Yahya, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia mengatakan, "Wanita haid, orang yang junub dan juga wanita yang sedang nifas tidak boleh membaca Al Qur'an." Yahya adalah Ibnu Abi Unaisah, ia lemah.

429

Grade Albani:Isnadnya shahih mursal: HR. Malik di dalam Al Muwaththa' (177) dari jalur Yahya bin Malik dari Abdullah. Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Tidak ada perbedaan pendapat terhadap Malik yang meriwayatkan hadtis ini secara mursal. Ia meriwayatkan secara musnad dengan cara yang baik, yaitu kitab yang masyhur di kalangan para pencari hadits, dikenal oleh para ahli ilmu, sehingga dengan ketenarannnya tidak dipermasalahkan isnadnya."
سنن الدارقطني ٤٢٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الرَّبِيعِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: كَانَ فِي كِتَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: «أَلَّا تَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ». مُرْسَلٌ وَرُوَاتِهِ ثِقَاتٌ.
Sunan Daruquthni 429: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abu Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Abu Bakar, dari ayahnya, ia mengatakan, "Dalam surat Nabi SAW untuk Amr bin Hazm (disebutkan): Tidak boleh menyentuh Al Qur‘an kecuali orang yang telah suci." Mursal, dan para perawinya tsiqah.

430

سنن الدارقطني ٤٣٠: حَدَّثَنَا ابْنُ مَخْلَدٍ , نا حُمَيْدُ بْنُ الرَّبِيعِ , نا ابْنُ إِدْرِيسَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَارَةَ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ , قَالَ: كَانَ فِي كِتَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى نَجْرَانَ مِثْلَهُ سَوَاءً
Sunan Daruquthni 430: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Humaid bin Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, Ibnu Idris mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Umarah mengabarkan kepada kami, dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, ia mengatakan, "Dalam surat Rasulullah SAW untuk Amr bin Hazm ketika beliau mengutusnya ke Najran, (disebutkan) sama seperti itu.

431

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/88) dari jalur pengarang; Dikeluarkan juga oleh Ath-Thabarani di dalam Ash-Shaghir (2/139) dari jalur Yahya bin Abdullah dari Sa'id bin Muhammad bin Tawwab. Ia mengatakan, "Tidak ada yang meriwayatkannya dari Sulaiman bin Musa kecuali Ibnu Juraij, dan tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Abu Ashim, sementara Sa'id bin Muhammad meriwayatkannya sendirian."
سنن الدارقطني ٤٣١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَوَابٍ , ثنا أَبُو عَاصِمٍ , ثنا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , قَالَ: سَمِعْتُ سَالِمًا , يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرًا»
Sunan Daruquthni 431: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Sa'id bin Muhammad bin Tsawwab mengabarkan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dari Sulaiman bin Musa, ia mengatakan: Aku mendengar Salim menyampaikan hadits dari ayahnya, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Tidak boleh menyentuh Al Qur‟an kecuali orang yang telah suci."

432

Grade Albani:Lihat takhrij hadits no. 429; HR. An-Nasa'i (2/251); Abu Daud di dalam Marasilnya (hal. 13).
سنن الدارقطني ٤٣٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا ابْنُ زَنْجُوَيْهِ , حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , نا مَعْمَرٌ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , وَمُحَمَّدٍ ابْنِي أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ , عَنْ أَبِيهِمَا , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ كِتَابًا فِيهِ: «وَلَا تَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرًا»
Sunan Daruquthni 432: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibnu Zanjuwaih mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Abdullah dan Muhammad keduanya putra Abu Bakar bin Hazm, dari ayah mereka: Bahwa Nabi SAW mengirim sebuah surat, di dalamnya (disebutkan): "Dan tidak boleh menyentuh Al Qur‟an kecuali orang yang telah suci."

433

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/165); Al Baihaqi (1/309). Di dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Arqam, yaitu yang disebutkan di dalam isnadnya dengan "Sulaiman bin Daud" ini perkirakan dari salah seorang perawi hadits ini. Sulaiman bin Arqam lemah, At-Taqrib (1/322). Abu Daud mengatakan, "Al Hakam bin Musa -yakni lalu ia menybutnya Musa bin Daud- telah mengira demikian, padahal sebenarnya adalah Sulaiman bin Arqam."
سنن الدارقطني ٤٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , ح وَثنا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , قَالَا: نا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى , نا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ , حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ: «لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ»
Sunan Daruquthni 433: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hani' mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Al Hakam bin Musa mengabarkan kepada kami, Yahya bin Hamzah mengabarkan kepada kami, dari Sulaiman bin Daud, Az-Zuhri menceritakan kepadaku, dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa Rasulullah mengirim sebuah surat kepada warga Yaman, yang mana di dalamnya (disebutkan): "Tidak boleh menyentuh Al Qur‟an kecuali orang yang telah suci.'

434

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Hakim (3/485); Ath-Thabrani di dalam Al Kabir (3/230), (9/33), keduanya dari jalur Suwaid Abu Hatim. Dishahihkan oleh Al Hakim dan diakui oleh Adz-Dzahabi. Saya katakan: Suwaid Abu Hatim adalah Al Hannath, ia jujur namun hafalannya buruk dan banyak kesalahan. Ibnu Hibban mengecapnya dengan cap yang buruk, At-Taqrib (1/340). Sedangkan Mathar Al Warraq jujur namun banyak salah, At-Taqrib (6721).
سنن الدارقطني ٤٣٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا جَعْفَرُ بْنُ أَبِي عُثْمَانَ الطَّيَالِسِيُّ , حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْمِنْقَرِيُّ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبِي , نا سُوَيْدٌ أَبُو حَاتِمٍ , نا مَطَرٌ الْوَرَّاقُ , عَنْ حَسَّانَ بْنِ بِلَالٍ , عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: «لَا تَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا وَأَنْتَ عَلَى طُهْرٍ». قَالَ لَنَا ابْنُ مَخْلَدٍ: سَمِعْتُ جَعْفَرًا , يَقُولُ: سَمِعَ حَسَّانُ بْنُ بِلَالٍ مِنْ عَائِشَةَ وَعَمَّارٍ , قِيلَ لَهُ: سَمِعَ مَطَرٌ مِنْ حَسَّانَ؟ , فَقَالَ: نَعَمْ
Sunan Daruquthni 434: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ja'far bin Abu Utsman AthThayalisi mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ibrahim Al Minqari menceritakan kepadaku, ia mengatakan: Aku mendengar ayahku -mengatakan-: Suwaid Abu Hatim mengabarkan kepada kami, Mathar Al Warraq mengabarkan kepada kami, dari Hassan bin Bilal, dari Hakim bin Hizam: Bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya, "Janganlah engkau menyentuh Al Quran kecuali engkau dalam keadaan suci.' Ibnu Makhlad mengatakan kepada kami: Aku mendengar Ja'far mengatakan: Hassan bin Bilal mendengar dari Aisyah dan Ammar. Lalu ditanyakan kepadanya, "(Apakah) Mathar bin Hassan mendengar dari Hassan?" Ia menjawab, "Ya."

435

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/88) dari jalur Muhammad bin Ami Al Bakhtari dari Muhammad bin Abdullah Al Munadi. Di dalam sanadnya terdapat Al Qasim bin Utsman, ia tidak kuat.
سنن الدارقطني ٤٣٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ غَيْلَانَ , نا الْحَسَنُ بْنُ الْجُنَيْدِ , وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْآدَمَيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْمُنَادِي , قَالَا: نا إِسْحَاقُ الْأَزْرَقُ , نا الْقَاسِمُ بْنُ عُثْمَانَ الْبَصْرِيُّ , عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , قَالَ: خَرَجَ عُمَرُ مُتَقَلِّدًا السَّيْفَ , فَقِيلَ لَهُ: إِنَّ خَتْنَكَ وَأُخْتَكَ قَدْ صَبَوْا , فَأَتَاهُمَا عُمَرُ وَعِنْدَهُمَا رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ يُقَالُ لَهُ: خَبَّابٌ , وَكَانُوا يَقْرَؤُونَ طه , فَقَالَ: أَعْطُونِي الْكِتَابَ الَّذِي عِنْدَكُمْ أَقْرَأَهُ وَكَانَ عُمَرُ يَقْرَأُ الْكِتَابَ , فَقَالَتْ لَهُ أُخْتُهُ: إِنَّكَ رِجْسٌ، وَلَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ , فَقُمْ فَاغْتَسِلْ أَوْ تَوَضَّأْ، فَقَامَ عُمَرُ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ أَخَذَ الْكِتَابَ فَقَرَأَ طه ". الْقَاسِمُ بْنُ عُثْمَانَ لَيْسَ بِالْقَوِيٍّ
Sunan Daruquthni 435: Muhammad bin Abdullah bin Ghailan menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Al Junaid mengabarkan kepada kami. Dan Ahmad bin Muhammad bin Isma'il Al Adami menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaidullah Al Munadi mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ishaq Al Azraq mengabarkan kepada kami, Al Qasim bin Utsman Al Bashri mengabarkan kepada kami, dari Anas bin Malik, ia menuturkan, "Umar keluar sambil mengalungi pedang, lalu dikatakan kepadanya, 'Sesungguhnya iparmu dan saudarimu telah murtad (yakni keluar dari agama jahiliyah dan memeluk Islam).' Maka Umar pun mendatangi keduanya, saat itu di sana sedang ada seorang laki-laki dari golongan Muhajirin yang bernama Khabbab, mereka sedang membaca surah Thaahaa, lalu Umar berkata, 'Berikan kepadaku kitab yang ditangan kalian itu untuk aku baca.' Umar memang dapat membaca kitab (tulisan). Lalu saudarinya berkata, 'Sesungguhnya engkau ini najis. Dan tidak boleh ada yang menyentuhnya (yakni Al Qur'an) kecuali orang-orang yang suci. Pergi mandilah atau berwudhu.' Maka Umar pun wudhu, lalu mengambil kitab itu, kemudian membaca surah Thaahaa." Al Qasim bin Utsman tidak kuat.

436

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/88) dari jalur Waki' dari Al A'masy dari Ibrahim dari Abdurrahman bin Yazdi. Ia mengatakan, "Kami bersama Sulaiman" lalu dikemukakan, yakni yang berikutnya
سنن الدارقطني ٤٣٦: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , قَالَا: نا الْعَبَّاسُ الدُّورِيُّ , نا الْحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ , ثنا أَبُو الْأَحْوَصِ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَلْقَمَةَ , قَالَ: كُنَّا مَعَ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ فِي سَفَرٍ فَقَضَى حَاجَتَهُ , فَقُلْنَا لَهُ: تَوَضَّأْ حَتَّى نَسْأَلَكَ عَنْ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ , فَقَالَ: «سَلُونِي فَإِنِّي لَسْتُ أَمَسُّهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا مَا أَرَدْنَا وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ مَاءٌ». كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ خَالَفَهُ جَمَاعَةٌ
Sunan Daruquthni 436: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir dan Muhammad bin Khalid menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Abbas Ad-Duri mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, ia menuturkan, "Kami bersama Salman Al Farisi dalam suatu perjalanan, lalu ia buang hajat, lalu kami katakan kepadanya, 'Berwudhulah sehingga kami bisa menanyakan kepadamu tentang suatu ayat dari Al Qur'an.' Ia menjawab, 'Tanyakanlah kepadaku, karena aku tidak menyentuhnya.' Lalu ia pun membacakan kepada kami apa yang kami kehendaki, padahal tidak ada air antara kami dan dia (yakni tidak berwudhu terlebih dahulu)." Semua perawinya tsiqah, namun diselisihi oleh sejumlah perawi.

437

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/88) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٤٣٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الْحَسَّانِيُّ , نا وَكِيعٌ , نا الْأَعْمَشُ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ , قَالَ: كُنَّا مَعَ سَلْمَانَ فَخَرَجَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ , فَقُلْتُ: يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ لَوْ تَوَضَّأْتَ لَعَلَّنَا أَنْ نَسْأَلَكَ عَنْ آيَاتٍ , فَقَالَ: «إِنِّي لَسْتُ أَمَسُّهُ إِنَّمَا لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ فَقَرَأَ عَلَيْنَا مَا يَشَاءُ». كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ
Sunan Daruquthni 437: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim, dari Abdurrahman bin Yazid, ia menuturkan, "Kami sedang bersama Salman, lalu ia keluar untuk menunaikan hajat, lalu ia datang kembali, maka aku katakan, 'Wahai Abu Abdillah, sebaiknya engkau berwudhu, mungkin kami akan menanyakan kepadamu tentang sejumlah ayat.' Ia menjawab, 'Aku tidak menyentuhnya. Karena tidak boleh menyentuh Al Qur'an kecuali orang-orang yang suci.' Lalu ia membacakan kepada kami apa yang kami kehendaki." Semua perawinya tsiqah.

438

Grade Albani:Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٣٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الصَّغَانِيُّ , ثنا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ , ثنا الْأَعْمَشُ , وَثنا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا ابْنُ نُمَيْرٍ , ثنا أَبُو مُعَاوِيَةَ , ثنا الْأَعْمَشُ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ سَلْمَانَ , قَالَ: كُنَّا مَعَهُ فِي سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ , فَقُلْتُ: أَيْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آيِ مِنَ الْقُرْآنِ , فَقَالَ: «سَلُونِي فَإِنِّي لَا أَمَسُّهُ إِنَّهُ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ» , فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. الْمَعْنَى قَرِيبٌ كُلُّهَا صِحَاحٌ
Sunan Daruquthni 438: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ash-Shaghani mengabarkan kepada kami, Syuja' bin Al Walid menceritakan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami. Dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Ibnu Numair mengabarkan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami, dari Ibrahim, dari Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, ia menuturkan, "Kami bersamanya dalam suatu perjalanan, lalu ia pergi untuk buang hajat, lalu datang kembali, maka aku katakan, 'Wahai Abu Abdillah, berwudhulah, mungkin kami akan menanyakan kepada tentang suatu ayat dari Al Qur'an.' Ia pun berkata, 'Tanyakanlah kepadaku, karena aku tidak menyentuhnya. Sesungguhnya tidak boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.' Lalu kami menanyakan kepadanya, maka ia pun membacakannya kepada kami tanpa berwudhu." Maknanya saling mendekati. Semuanya shahih.

439

سنن الدارقطني ٤٣٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ , نا أَبُو الْأَحْوَصِ , قَالَ: وَثنا عُثْمَانُ , نا جَرِيرٌ , نا أَحْمَدُ بْنُ عُمَرَ , ثنا وَكِيعٌ , قَالَ: وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , ثنا ابْنُ فُضَيْلٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ سَلْمَانَ , نَحْوَهُ وَهَذَا مِثْلُهُ
Sunan Daruquthni 439: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Dan Utsman menceritakan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Umar mengabarkan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Dan Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami, Ibnu Fudhail menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, serupa itu, dan riwayat ini seperti itu pula.

440

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٤٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا وَكِيعٌ , نا سُفْيَانُ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ زَيْدِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْعَنْسِيِّ , عَنْ عَلْقَمَةَ , وَالْأَسْوَدِ , عَنْ سَلْمَانَ , «أَنَّهُ قَرَأَ بَعْدَ الْحَدَثِ». كُلُّهَا صِحَاحٌ
Sunan Daruquthni 440: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Yazid bin Mu'awiyah Al Absi, dari Alqamah dan Al Aswad, dari Salman: "Bahwa ia membaca (Al Qur'an) setelah berhadats." Semuanya shahih.

441

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (2/418); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/106) dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Laila, ia jujur namun hafalannya buruk sekali, At-Taqrib (2/184), dan yang meriwayatkan darinya adalah Syarik yaitu Al Qadhi, ia jujur namun banyak salah, hafalannya berubah semenjak menjabat sebagai qadhi. Ia seorang yang adil, utama, ahi ibadah, dan tegas terhadap ahli bid'ah, At-Taqrib (1/351).
سنن الدارقطني ٤٤١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ , نا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْأَزْهَرِ , نا إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ الْأَزْرَقُ , نا شَرِيكٌ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَنِيِّ يُصِيبُ الثَّوْبَ , قَالَ: «إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُخَاطِ وَالْبُزَاقِ , وَإِنَّمَا يَكْفِيكَ أَنْ تَمْسَحَهُ بِخِرْقَةٍ أَوْ بِإِذْخِرَةٍ». لَمْ يَرْفَعْهُ غَيْرُ إِسْحَاقَ الْأَزْرَقِ , عَنْ شَرِيكٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ هُوَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى ثِقَةٌ فِي حِفْظِهِ شَيْءٌ
Sunan Daruquthni 441: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Yahya bin Al Azhar mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Yusuf Al Azraq mengabarkan kepada kami, Syarik mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Abdurrahman, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, ia menuturkan, "Nabi SAW ditanya tentang mani yang mengenai pakaian, beliau pun bersabda, ''Sesungguhnya itu sama dengan lendir ingus dan air ludah. Dan cukup bagimu untuk mengusapnya dengan lap (sobekan kain) atau idzkhir (rumput jeruk/tumbuhtumbuhan.” Tidak ada yang memarfukannya (mengangkatnya hingga sampai kepada Nabi SAW) selain Ishaq Al Azraq dari Syarik, dari Muhammad bin Abdurrahman, yakni Ibnu Abi Laila. Ia tsiqah dan terdapat sesuatu dalam hafalannya (hafalannya buruk).

442

Grade Albani:Isnadnya shahih mauquf: Waki' bin Al Azraq menyelisihi mauqufhya, dan itu yang benar sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al Baihaqi, ia mengatakan, "Dikeluarkan juga oleh Waki' dari Ibnu Abi Laila secara mauquf pada Ibnu Abbas, dan itu yang benar." Tampaknya kesalahan dari Syarik atau Ibnu Abi Laila yang memarfukannya. Wallahu a‘lam.
سنن الدارقطني ٤٤٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الْحَسَّانِيُّ , نا وَكِيعٌ , نا ابْنُ أَبِي لَيْلَى , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , فِي الْمَنِيِّ يُصِيبُ الثَّوْبَ قَالَ: «إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ النُّخَامَةِ وَالْبُزَاقِ أَمِطْهُ عَنْكَ بِإِذْخِرَةٍ»
Sunan Daruquthni 442: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Laila mengabarkan kepada kami, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, tentang mani yang mengenai pakaian, ia mengatakan, "Sesungguhnya itu sama dengan ingus dan air ludah. Hilangkanlah darimu dengan idzkhir."

443

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/107); Abu Awanah (1/203), keduanya dari jalur Al Auza'i. Al Bazzar menilainya ma‘lul (ada cacat tersembunyi) pada mursalnya.
سنن الدارقطني ٤٤٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَبُو إِسْمَاعِيلَ التِّرْمِذِيُّ , ثنا الْحُمَيْدِيُّ , نا بِشْرُ بْنُ بَكْرٍ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إِذَا كَانَ رَطْبًا»
Sunan Daruquthni 443: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abu Isma'il At-Tirmidzi mengabarkan kepada kami, Al Humaidi mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Bakr mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id, dari Amrah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah SAW apabila kering, dan aku mencucinya apabila basah."

444

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Muslim dalam kitab Bersuci (hadits no. 108); Abu Awanah (1/203), keduanya meriwayatkan dari jalur Amr bin Maimun.
سنن الدارقطني ٤٤٤: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا زَيْدُ بْنُ أَبِي الزَّرْقَاءِ , نا سُفْيَانُ , عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «إِنْ كُنْتُ لَأَتْبَعُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْسِلُهُ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 444: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Zaid bin Abu Az-Zarqa' mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Maimun, dari Sulaiman bin Yasar, dari Aisyah, ia mengatakan, "Aku membuangnya dari pakaian Rasulullah SAW lalu aku mencucinya." Shahih.

445

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Bukhari dan Muslim dalam kitab Bersuci (hadits no. 108) dari jalur Muhammad bin Bisyr dari Ibnu Maimun; Dikeluarkan juga oleh para penyusun kitab Sunan selain An-nasa'i, dan dikeluarkan juga oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/108).
سنن الدارقطني ٤٤٥: حَدَّثَنَا ابْنُ صَاعِدٍ , نا أَبُو الْأَشْعَثِ , نا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ , نا عَمْرُو بْنُ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ «إِذَا أَصَابَ ثَوْبَهُ مَنِيٌّ غَسَلَهُ، ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى بُقْعَةٍ مِنْ أَثَرِ الْغُسْلِ فِي ثَوْبِهِ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 445: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal mengabarkan kepada kami, Amr bin Maimun bin Mihran mengabarkan kepada kami, dari Sulaiman bin Yasar, dari Aisyah: Bahwa Rasulullah, apabila pakaiannya terkena mani, beliau mencucinya, kemudian beliau pergi shalat dan aku masih melihat dengan jelas bekasnya pada pakaiannya yang telah dicuci itu." Shahih.

446

Grade Albani:Isnadnya lemah karena kelemahan Ummu Al Qalush.
سنن الدارقطني ٤٤٦: حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ الْحَنَّاطُ , نا إِسْحَاقُ بْنُ أَبِي إِسْرَائِيلَ , حَدَّثَنَا الْمُتَوَكِّلُ بْنُ أَبِي الْفُضَيْلِ , عَنْ أُمِّ الْقَلُوصِ عَمْرَةَ الْغَاضِرِيَّةِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «لَا يَرَى عَلَى الثَّوْبِ جَنَابَةً وَلَا الْأَرْضِ جَنَابَةً وَلَا يُجَنِّبُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ». لَا يُثْبَتُ هَذَا , أُمُّ الْقَلُوصِ لَا تُثْبَتُ بِهَا حُجَّةٌ
Sunan Daruquthni 446: Abu Utsman Sa'id bin Muhammad bin Ahmad Al Hannath menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Israil mengabarkan kepada kami, Al Mutawakkil bin Al Fudhail menceritakan kepada kami, dari Ummu Al Qalush Amrah Al Ghadhiriyyah, dari Aisyah, bahwa ia menuturkan, "Rasulullah SAW tidak memandang adanya junub pada pakaian, tidak pula ada junub pada tanah, dan tidaklah laki-laki menyebabkan junub sesama lelaki." Ini tidak valid. Ummu Al Qalush tidak valid sehingga tidak bisa dijadikan argumen.

447

Grade Albani:Isnadnya shahih: An-Nasa'i (1/147).
سنن الدارقطني ٤٤٧: حَدَّثَنَا ابْنُ مَنِيعٍ , نا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى , عَنْ يُونُسَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , أَوْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ إِذَا أَصَابَتْهُ جَنَابَةٌ فَأَرَادَ أَنْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ , فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ غَسَلَ كَفَّيْهِ ثُمَّ أَكَلَ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 447: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, Utsman bin Abu Syaibah mengabarkan kepada kami, Thalhah bin Yahya mengabarkan kepada kami, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah atau Urwah, dari Aisyah: Bahwa apabila Rasulullah SAW mengalami junub dan hendak tidur, maka beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat, dan bila beliau hendak makan, maka beliau mencuci kedua tangannya lalu makan." Shahih.

448

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٤٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الصَّائِغُ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ , حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ , عَنْ يُونُسَ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عُرْوَةَ , وَأَبِي سَلَمَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ , وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَطْعَمَ غَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ أَكَلَ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 448: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il AshShaigh mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Al Mundzir mengabarkan kepada kami, Abu Dhamrah menceritakan kepada kami, dari Yunus, dari Ibnu Syihab, dari Urwah dan Abu Salamah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Adalah Rasulullah SAW, apabila hendak tidur sementara beliau junub, beliau berwudhu seperti wudhunya untuk shalat. Dan bila beliau hendak makan, beliau mencuci kedua tangannya lalu makan." Shahih.

449

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Ibnu Majah (593).
سنن الدارقطني ٤٤٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا ابْنُ الْمُبَارَكِ , عَنْ يُونُسَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ «إِذْا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ , وَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَطْعَمَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ كَفَّيْهِ وَمَضْمَضَ فَاهُ ثُمَّ طَعِمَ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 449: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak mengabarkan kepada kami, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Aisyah: Bahwa apabila Nabi SAW hendak tidur sementara beliau dalam keadaan junub, beliau berwudhu sebelum tidur seperti wudhu untuk shalat. Dan bila hendak makan sementara beliau dalam keadaan junub, beliau mencuci kedua tangannya dan berkumur, kemudian makan." Shahih.

450

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Abu Daud (215); Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah (225); Abu Daud (214); Ahmad (5/115); At-Tirmidzi (110); Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh (49); Ibnu Majah (609), semuanya meriwayatkan dari jalur Yunus bin Yazid dari Az-Zuhri dari Sahl bin Sa'd dari Ubay bin Ka'b. Al Hafizh mengatakan di dalam At-Talkhish (1/143), "Musa bin Harun dan Ad-Daraquthni menyatakan bahwa AzZuhri tidak mendengarnya dari Sahl. Ibnu Khuzaimah mengatakan, 'Orang ini tidak menyebut Az-Zuhri.' Yakni Abu Hazim -dengan mengisyaratkan kepada apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud (214) dari AzZuhri: Seseorang yang aku rela terhadapnya menyampaikan kepadaku, bahwa Sahl bin Sa'd mengabarkan kepadanya, bahwa Ubay bin Ka'b ...dst- yaitu Abu Hazim, kemudian ia mengemukakannya dari jalur Abu Hazim dari Sahl dari Ubay. Pada riwayat Ibnu Khuzaimah dari jalur Ma'mar, dari Az-Zuhri: Sahl mengabarkan kepadaku. Ini menolak perkataan yang menyatakan bahwa ia tidak mendengarnya darinya, namun Ibnu Khuzaimah mengatakan, 'Aku khawatir bahwa ini kesalahan redaksi dari Muhammad bin Ja'far yang meriwayatkannya dari Ma'mar." Saya katakan: Hadits-hadits para perawi Bashrah dari Ma'mar seringkali mengandung perkiraan, namun dalam kitab Ibnu Syahin dari jalur Mu'alla bin Manshur dari Ibnu Al Mubarak dari Yunus dari Az-Zuhri (disebutkan): Sahl [yakni riwayat yang ditunjukkan tadi] menyampaikan kepadaku. Demikian juga yang dikeluarkan oleh Baqi bin Makhlad di dalam Musnadnya dari Abu Kuraib dari Ibnu Al Mubarak. Ibnu Hibban mengatakan, "Kemungkinannya Az-Zuhri mendengarnya dari seseorang dari Sahl, kemudian ia berjumpa langsung dengan Sahl lalu ia menyampaikanya dan ia mendengarnya langsung dari Sahl, kemudian dipastikan oleh Abu Hazim. Sementara itu, Ibnu Abi Syaibah meriwayaucannya dari jalur Syu'bah dari Saif bin Wahb dari Abu Harb bin Abu Al Aswad dari Umairah bini Bitsrabi dari Ubay bin Ka'b seperti itu.
سنن الدارقطني ٤٥٠: حَدَّثَنَا أَبُو طَاهِرِ بْنُ بَحِيرٍ , نا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مِرْدَاسٍ , نا أَبُو دَاوُدَ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ , نا مُبَشِّرٌ الْحَلَبِيُّ , عَنْ مُحَمَّدٍ أَبِي غَسَّانَ , عَنْ أَبِي حَازِمٍ , عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ , حَدَّثَنِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ " أَنَّ الْفُتْيَا الَّتِي كَانُوا يُفْتُونَ: أَنَّ الْمَاءَ مِنَ الْمَاءِ كَانَتْ رُخْصَةً رَخَّصَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَدْءِ الْإِسْلَامِ , ثُمَّ أَمَرَنَا بِالِاغْتِسَالِ بَعْدُ ". صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 450: Abu Thahir bin Bahir menceritakan kepada kami, Musa bin Harun mengabarkan kepada kami. Dan Muhammad bin Yahya bin Midras mengabarkan kepada kami, Abu Daud mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Mihran mengabarkan kepada kami, Mubasysyir Al Halabi mengabarkan kepada kami, dari Muhammad Abu Ghassan, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd: Ubayy bin Ka'b menceritakan kepadaku: "Bahwa fatwa yang pernah mereka sampaikan, yaitu bahwa air (mandi) karena air (mani), adalah sebagai rukhshah yang diberikan oleh Rasulullah SAW di awal masa Islam. Kemudian setelah itu beliau memerintahkan kami untuk mandi." Shahih.

451

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh wa Al Mansukh (54). Di dalam sanadnya terdapat Al Husain bin Imran, ia jujur namun tertuduh (memiliki cacat), At-Taqrib (1343). Dr. Al Hafnawi peneliti kitab An-Nasikh karya Ibnu Syahin telah keliru menduga sehingga ia menyebutnya "Al Hasan bin Imran". Di situ dicantumkan cuplikan ucapan Al Hafizh yang menilai lemah terhadap haditsnya.
سنن الدارقطني ٤٥١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا حَمْزَةُ بْنُ الْعَبَّاسِ الْمَرْوَزِيُّ , نا عَبْدَانُ , نا أَبُو حَمْزَةَ , نا الْحُسَيْنُ بْنُ عِمْرَانَ , حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ , قَالَ: سَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنِ الَّذِي يُجَامِعُ وَلَا يُنْزِلُ؟ , فَقَالَ: قَوْلُ النَّاسِ أَنْ يَأْخُذُوا بِالْآخِرِ مِنْ أَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَدَّثَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ وَلَا يَغْتَسِلُ وَذَلِكَ قَبْلَ فَتْحِ مَكَّةَ ثُمَّ اغْتَسَلَ بَعْدَ ذَلِكَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِالْغُسْلِ»
Sunan Daruquthni 451: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Hamzah bin Al Abbas Al Marwazi mengabarkan kepada kami, Abdan mengabarkan kepada kami, Abu Hamzah mengabarkan kepada kami, Al Husain bin Imran mengabarkan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepadaku, ia menuturkan, "Aku tanyakan kepada Urwan tentang seseorang yang bersetubuh namun tidak mengeluarkan sperma (tidak ejakulasi), ia pun menjawab, 'Pendapat orang-orang adalah yang terakhir dari perintah Rasulullah SAW. Aisyah menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan itu dan tidak mandi, hal itu terjadi sebelum penaklukkan kota Makkah. Kemudian setelah itu beliau mandi dan memerintahkan orang-orang untuk mandi'."

452

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam Al ‗Ilal (1/331) dan di dalam At-Tahqiq (1/109); Al Bazzar (1/131); Al Baihaqi menilainya mu'allaq (1/14); Disebutkan juga oleh Ibnu Adi dan oleh Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (1/363); Al Uqaili (1/176); Abu Nu'aim di dalam Tarikh Ashbahan (2/309); Abu Ya'la sebagaimana juga di dalam Al Mathalib (23); Ibnu Iraq di dalam Tanzih Asy-Syari'ah (2/73); Ath-Thabarani di dalam Al Ausath dan Al Kabir sebagaimana di dalam Al Majma' (1/283). Di dalam sanadnya terdapat Tsabit bin Hammad, ia dituduh memalsukan hadits. Sedangkan Ibrahim bin Zakariya lemah, Ali bin Zaid juga haditsnya lemah
سنن الدارقطني ٤٥٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْعَلَاءِ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ شَوْكَرِ بْنِ رَافِعٍ الطُّوسِيُّ , نا أَبُو إِسْحَاقَ الضَّرِيرُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ زَكَرِيَّا , نا ثَابِتُ بْنُ حَمَّادٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ , قَالَ: أَتَى عَلَيَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا عَلَى بِئْرٍ أَدْلُو مَاءً فِي رَكْوَةٍ لِي , فَقَالَ: «يَا عَمَّارُ مَا تَصْنَعُ؟» , قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ بِأَبِي وَأُمِّي , أَغْسِلُ ثَوْبِي مِنْ نُخَامَةٍ أَصَابَتْهُ , فَقَالَ: " يَا عَمَّارُ إِنَّمَا يُغْسَلُ الثَّوْبُ مِنْ خَمْسٍ: مِنَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَالْقَيْءِ وَالدَّمِ وَالْمَنِيِّ , يَا عَمَّارُ , مَا نُخَامَتُكَ وَدُمُوعُ عَيْنَيْكَ وَالْمَاءُ الَّذِي فِي رَكْوَتِكَ إِلَّا سَوَاءٌ ". لَمْ يَرْوِهِ غَيْرُ ثَابِتِ بْنِ حَمَّادٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ جِدًّا , وَإِبْرَاهِيمُ , وَثَابِتٌ ضَعِيفَانِ
Sunan Daruquthni 452: Ahmad bin Ali bin Al 'Ala' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syaukar bin Rafi' Ath-Thusi mengabarkan kepada kami, Abu Ishaq Adh-Dharir (orang yang buta) Ibrahim bin Zakariya mengabarkan kepada kami, Tsabit bin Hammad mengabarkan kepada kami, dari Ali bin Zaid, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Ammar bin Yasir, ia menuturkan, "Rasulullah SAW datang kepadaku, saat itu aku sedang di pinggir sumur mengambil air dengan cidukan air, lalu beliau bertanya, 'Wahai Ammar! Apa yang sedang kau lakukan?' Aku menjawab, 'Wahai Rasulullah! Demi ayah dan ibuku tebusannya, aku sedang mencuci pakaianku karena terkena dahak (lendir).' Beliau berkata, ' Wahai Ammar Sesungguhnya pakaian itu dicuci karena lima hal, (Yaitu terkena): kotoran (tahi), kencing, muntahan, darah dan mani. Wahai Amar! dahakmu, air matamu dan air yang ada di cidukmu itu semuanya sama (yakni tidak najis).” Tidak ada yang meriwayatkan selain Tsabit bin Hammad, dia sangat dhaif. Ibrahim dan Tsabit keduanya perawi dhaif

453

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Hakim (1/183) dari jalur Abu Awanah dari Al A'masy, dari Abu shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Kebanyakan adzab kubur (adalah akibat) dari kencing."
سنن الدارقطني ٤٥٣: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ الْأَبَّارُ , نا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ , عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الرَّازِيِّ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ». الْمَحْفُوظُ مُرْسَلٌ
Sunan Daruquthni 453: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ali Al Abbar mengabarkan kepada kami, Ali bin Al Ja'd mengabarkan kepada kami, dari Abu Ja'far Ar-Razi, dari Qatadah, dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Bersucilah kalian dari air kencing, sesungguhnya kebanyakan adzab kubur itu karena air kencing'. Riwayat yang terpelihara adalah yang mursal.

454

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/252) dari jalur Abdullah bin Raja' dari Sawwar; Dikeluarkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/101) dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya terdapat Sawwar bin Mush'ab, yang mana Ahmad, Yahya bin Ma'in dan An-Nasa'i mengatakan, "Sawwar haditsnya ditinggalkan, dan kredibilitasnya diperdebatkan." Saya katakan: Yahya bin Al 'Ala' menyelisihinya, ia meriwayatkannya dari Muthraf bn Thuraif, dari Muharib, dari Jabir secara marfu'. Sebagaimana yang akan dikemukakan.
سنن الدارقطني ٤٥٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْآدَمَيُّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَيُّوبَ الْمُخَرِّمِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ , نا سَوَّارُ بْنُ مُصْعَبٍ , عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ طَرِيفٍ , عَنْ أَبِي الْجَهْمِ , عَنِ الْبَرَاءِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا بَأْسَ بِبَوْلِ مَا أُكِلَ لَحْمُهُ». سَوَّارٌ ضَعِيفٌ. خَالَفَهُ يَحْيَى بْنُ الْعَلَاءِ , فَرَوَاهُ عَنْ مُطَرِّفٍ , عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ , عَنْ جَابِرٍ
Sunan Daruquthni 454: Abu Bakar Al Adami Ahmad bin Muhammad bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ayyub Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair mengabarkan kepada kami, Sawwar bin Mush'ab mengabarkan kepada kami, dari Mutharrif bin Tharif, dari Abu Al Jahm, dari Al Bara', ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak apa-apa (yakni tidak najis) air kencingnya hewan yang dagingnya boleh dimakan" Sawwar lemah. Yahya bin Al 'Ala' menyelisihinya, ia meriwayatkannya dari Mutharrif, dari Muharib bin Ditsar, dari Jabir.

455

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/252); Ibnu Adi (7/257); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/101), semuanya meriwayatkan dari Amr bin Ma'in. Di dalam sanadnya terdapat amr bin Al Hushain, ia haditsnya ditinggalkan, At-Taqrib (2/68). Gurunya adalah Yahya bin Al 'Ala', ia dituduh memalsukan hadits, AtTaqrib (2/355). Ahmad mengatakan, "Ia pendusta, memalsukan hadits." Al Falas mengatakan, "Haditsnya ditinggalkan."
سنن الدارقطني ٤٥٥: حَدَّثَنَا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا سَعِيدُ بْنُ عُثْمَانَ الْأَهْوَازِيُّ , نا عَمْرُو بْنُ الْحُصَيْنِ , نا يَحْيَى بْنُ الْعَلَاءِ , عَنْ مُطَرِّفٍ , عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ , عَنْ جَابِرٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا أُكِلَ لَحْمُهُ فَلَا بَأْسَ بِبَوْلِهِ». , لَا يُثْبَتُ , عَمْرُو بْنُ الْحُصَيْنِ وَيَحْيَى بْنُ الْعَلَاءِ ضَعِيفَانِ , وَسَوَّارُ بْنُ مُصْعَبٍ أَيْضًا مَتْرُوكٌ , وَقَدِ اخْتُلِفَ عَنْهُ فَقِيلَ عَنْهُ: «مَا أُكِلَ لَحْمُهُ فَلَا بَأْسَ بِسُؤْرِهِ»
Sunan Daruquthni 455: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Sa'id bin Utsman Al Ahwazi mengabarkan kepada kami, Amr bin Al Hushain mengabarkan kepada kami, Yahya bin Al 'Ala' mengabarkan kepada kami, dari Mutharrif, dari Muharib bin Ditsar, dari Jabir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Hewan yang boleh dimakan dagingnya, maka air kencingnya tidak apa-apa (yakni tidak najis)." Tidak valid. Amr bin Al Hushain dan Yahya bin Al 'Ala' lemah. Sawwar bin Musha'b juga matruk (haditsnya ditinggalkan). Ada perbedaan riwayat darinya, di antaranya dikemukakan darinya: "Hewan yang boleh dimakan dagingnya, maka bekas minumnya tidak apa-apa (yakni tidak najis)."

456

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/252) dari jalur Asid bin Ashim, dari Abdullah bin Raja". Telah dikemukakan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٤٥٦: حَدَّثَنَا بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَصْرٍ الرَّازِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ , نا مُصْعَبُ بْنُ سَوَّارٍ , عَنْ مُطَرِّفٍ , عَنْ أَبِي الْجَهْمِ , عَنِ الْبَرَاءِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أُكِلَ لَحْمُهُ فَلَا بَأْسَ بِسُؤْرِهِ». كَذَا يُسَمِّيهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ: مُصْعَبُ بْنُ سَوَّارٍ فَقَلَبَ اسْمَهُ وَإِنَّمَا هُوَ: سَوَّارُ بْنُ مُصْعَبٍ
Sunan Daruquthni 456: Muhammad bin Al Husain bin Sa'id Al Hamdani menceritakannya kepada kami, Ibrahim bin Nashr Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Raja' mengabarkan kepada kami, Mush'ab bin Sawwar mengabarkan kepada kami, dari Mutharrif, dari Abu Al Jahm, dari Al Bara', ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Hewan yang boleh dimakan dagingnya, maka bekas minumnya tidak apa-apa (yakni tidak najis)'." Demikian Abdullah bin Raja' menyebutnya: Mush'ab bin Sawwar, lalu membalik namanya, padahal sebenaraya adalah Sawwar bin Mush'ab.

457

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Lahi'ah, ia lemah. Pembahasan tentang hal ini telah dikemukakan lebih dari sekali.
سنن الدارقطني ٤٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي دَاوُدَ , مِنْ حِفْظِهِ نا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ , نا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ عَقِيلِ بْنِ خَالِدٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: «مَا أُكِلَ لَحْمُهُ فَلَا بَأْسَ بِسَلْحِهِ»
Sunan Daruquthni 457: Abu Bakar bin Abu Daud menceritakan kepada kami dari hafalannya, Mahmud bin Khalid mengabarkan kepada kami, Marwan bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepada kami, dari Uqail bin Khalid, dari Az-Zuhri, dari Abdullah bin Abu Qatadah, dari ayahnya, ia mengatakan, "Hewan yang boleh dimakan dagingnya, maka kotorannya tidak apa-apa (tidak najis)."

458

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Hakim (1/183) dari jalur Ibnu Awanah, dari Al A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, seperti itu.
سنن الدارقطني ٤٥٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَالِحٍ السَّمَرْقَنْدِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحُ السَّمَّانُ الْبَصْرِيُّ , نا أَزْهَرُ بْنُ سَعْدٍ السَّمَّانُ , عَنِ ابْنِ عَوْنٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ». الصَّوَابُ مُرْسَلٌ
Sunan Daruquthni 458: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Shalih As-Samarqandi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ash-Shabbah AsSamman Al Bashri mengabarkan kepada kami, Azhar bin Sa'd As-Samman mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Aun, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Bersucilah kalian dari air kencing, sesungguhnya kebanyakan adzab kubur karena air kencing'.' Yang benar bahwa riwayat ini mursal.

459

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Hakim (1/183) dari jalur Muhammad bin Ya'qub, dari Muhammad bin Ali Al Warraq, ia mengatakan, "Hadits ini shahih menurut syarat Asy-Syaikhani (Al Bukhari dan Muslim), aku tidak menemukan cacat padanya, namun keduanya tidak mengeluarkannya."
سنن الدارقطني ٤٥٩: حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيٍّ الصَّفَّارُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الْوَرَّاقُ , نا عَفَّانُ وَهُوَ ابْنُ مُسْلِمٍ , نا أَبُو عَوَانَةَ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي صَالِحٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 459: Abu Ali Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali Al Warraq mengabarkan kepada kami, Affan, yakni Ibnu Muslim mengabarkan kepada kami, Abu Awanah mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Kebanyakan adzab kubur adalah karena air kencing'," Shahih.

460

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Hakim (1/183/184) dari jalur Muhammad bin Rafi', dari Ishaq bin Manshur dan Israil; Dikeluarkan juga oleh Ath-Thabarani (11/79-84; Ahmad bin Mani' sebagaimana disebutkan di dalam Al Mathalib (50); Al Bazzar (1/129). Di dalam sanadnya terdapat Abu Yahya Al Qattat, ia haditsnya lemah, At-Taqrib (2/489). Ahmad mengatakan, "Israil meriwayatkan darinya banyak sekali hadits-hadits munkar." An-Nasa'i mengatakan, "Ia tidak kuat." Ibnu Adi mengatakan, "Haditsnya boleh ditulis apa adanya." AdDarimi mengatakan dari Ibnu Ma'in, "Ia tsiqah."
سنن الدارقطني ٤٦٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الْعَطَّارُ , نا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا إِسْرَائِيلُ , عَنْ أَبِي يَحْيَى , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «عَامَّةُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ فَتَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ». لَا بَأْسَ بِهِ
Sunan Daruquthni 460: Ahmad bin Amr bin Utsman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isa Al Aththar mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Manshur mengabarkan kepada kami, Israil mengabarkan kepada kami, dari Abu Yahya, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia mengangkatnya kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Umumnya adzab kubur itu karena air kencing, maka bersucilah kalian dari air kencing." Riwayat ini tidak ada masalah.

461

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalamnya terdapat Al Hajjaj bin Arthah, ia jujur namun banyak salah dan mentadlis, At-Taqrib (1/153) dan yang meriwayatkan darinya adalah Syihab Al Hannath, ia jujur namun tertuduh, AtTaqrib (2038).
سنن الدارقطني ٤٦١: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ , ثنا دَاوُدُ بْنُ عَمْرٍو الْمُسَيَّبِيُّ , نا أَبُو شِهَابٍ الْحَنَّاطُ , عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ , وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَأَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ الزَّعْفَرَانِيُّ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ جَوَّانِ بْنِ شُعْبَةَ , نا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي الْقَاسِمِ النَّخَعِيُّ , نا أَبُو شِهَابٍ عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ نَافِعٍ , عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: بَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذْتُهُ أَخْذًا عَنِيفًا , فَقَالَ: «إِنَّهُ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ وَلَا يَضُرُّ بَوْلُهُ». وَقَالَ دَاوُدُ بْنُ عَمْرٍو: فَقَالَ: دَعِيهِ فَإِنَّهُ لَمْ يَطْعَمِ الطَّعَامَ فَلَا يُقَذِّرُ بَوْلُهُ
Sunan Daruquthni 461: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dengan cara dibacakan kepadanya dan aku mendengarkan, Daud bin Amr Al Musayyibi mengabarkan kepada kami, Abu Syihab Al Hannath mengabarkan kepada kami, dari Al Hajjaj bin Arthah. Dan Al Husain bin Isma'il dan Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Juwan bin Syu'bah mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad bin Abu Al Qasim An-Nakha'i mengabarkan kepada kami, Abu Syihab Abd Rabbih bin Nafi' mengabarkan kepada kami, dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Atha‘ dari Aisyah, ia menuturkan, "Ibnu Az-Zubair kencing di pangkuan Nabi SAW, lalu aku mengangkatnya dengan perlahan, maka beliau bersabda, ' Sesungguhnya ia belum mengkonsumsi makanan, maka kencingnya tidak apa-apa'." Daud bin Amr menyebutkan (dalam redaksinya): "Beliau bersabda,' Biarkanlah, karena sesungguhnya ia belum mengkonsumsi makanan, sehingga kencingnya tidak mengotori "

462

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. At-Tirmidzi (610); Ibnu Majah (525); Ahmad (1/137); Al Baihaqi (3/415); Ibnu Hibban (247, Mawarid); Ibnu Khuzaimah (284), semuanya meriwayatkan dari Mu'adz bin Hisyam dari ayahnya. Al Hafizh mengatakan di dalam At-Talkhish (1/14), "Isnadnya shahih, hanya saja diperselisihkan tentang marfu' dan mauqufnya serta maushul dan mursalnya. Al Bukhari menguatkan keshahihannya, demikian juga Ad-Daraquthni. Sementara Al Bazzar mengatakan, 'Hisyam meriwayatkannya sendirian dari ayahnya.' Hal ini pernah juga dilakukan dari hadits segolongan sahabat, dan isnad yang paling baik adalah hadits Ali."
سنن الدارقطني ٤٦٢: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْآدَمَيُّ أَبُو بَكْرٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْهَيْثَمِ الْعَبْدِيُّ , نا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ , حَدَّثَنَا أَبِي , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ , عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ , عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الرَّضِيعِ: «يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ , وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ». قَالَ قَتَادَةُ: وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا الطَّعَامَ غُسِلَا جَمِيعًا.
Sunan Daruquthni 462: Ahmad bin Muhammad bin Isma'il Al Adami Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Haitsam Al Abdi mengabarkan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Harb bin Abu Al Aswad, dari Abu Al Aswad Ad-Dili, dari Ali RA, bahwa Nabi SAW bersabda tentang kencingnya bayi yang masih menyusu, "Kencingnya bayi laki-laki diperciki, sedangkan kencingnya bayi perempuan dicuci." Qatadah mengatakan, "Ini apabila keduanya belum mengkonsumsi makanan, namun bila keduanya telah mengkonsumsi makanan, maka keduanya harus dicuci."

463

Grade Albani:Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٦٣: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْمَحَامِلِيُّ، نا ابْنُ الصَّبَّاحِ، نا عَفَّانُ , نا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ. تَابَعَهُ عَبْدُ الصَّمَدِ , عَنْ هِشَامٍ , وَوَقَفَهُ ابْنُ أَبِي عَرُوبَةَ , عَنْ قَتَادَةَ وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الدَّقِيقِيُّ أَبُو جَعْفَرٍ , نا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ , نا هِشَامٌ صَاحِبُ الدَّسْتُوَائِيِّ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ ابْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَلِيٍّ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ». قَالَ قَتَادَةُ: هَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَ بَوْلُهُمَا
Sunan Daruquthni 463: Al Qadhi Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ibnu Ash-Shabbah mengabarkan kepada kami, Affan mengabarkan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam mengabarkan kepada kami, dengan isnad ini, seperti itu. Abdush Shamad memutaba'ah, dari Hisyam, sedangkan Ibnu Abi Arubah memauqufkannya (menyatakannya mauquf) pada Qatadah.



Dan Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Ad Daqiqi Abu Ja'far menceritakan kepada kami, Abdush Shamad bin Abdul Warits mengabarkan kepada kami, Hisyam sahabatnya Ad-Dastawa'i mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari ayahnya, dari Ali, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kencingnya bayi laki-laki diperciki, sedangkan kencingnya bayi perempuan dicuci." Qatadah mengatakan, "Ini apabila keduanya belum menkonsumsi makanan, namun bila keduanya telah mengkonsumsi makanan, maka kencing mereka harus dicuci."

464

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Abu Daud (376); An-Nasa'i; Ibnu Majah (613); Al Baihaqi (2/415), semuanya meriwayatkan dari Abdurrahman bin Mahdi dari Yahya bin Al Walid.
سنن الدارقطني ٤٦٤: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْوَكِيلُ , قَالَا: نا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ , ثنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , نا يَحْيَى بْنُ الْوَلِيدِ , حَدَّثَنِي مُحِلُّ بْنُ خَلِيفَةَ الطَّائِيُّ , حَدَّثَنِي أَبُو السَّمْحِ , قَالَ: كُنْتُ أَخْدُمُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَ: «وَلِّنِي قَفَاكَ» , فَأُوَلِّيهِ قَفَائِي وَأَنْشُرُ الثَّوْبَ يَعْنِي أَسْتُرُهُ , فَأُتِيَ بِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ فَبَالَ عَلَى صَدْرِهِ , فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّهُ عَلَيْهِ , وَقَالَ: «هَكَذَا يُصْنَعُ يُرَشُّ مِنَ الذَّكَرِ وَيُغْسَلُ مِنَ الْأُنْثَى»
Sunan Daruquthni 464: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir dan Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Amr bin Ali mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Muhill bin Khalifah Ath-Tha'i menceritakan kepada kami, Abu As-Samh menceritakan kepadaku, ia menuturkan, "Aku melayani Rasulullah SAW. Ketika beliau hendak mandi, beliau berkata, 'Tutupkanlah kainmu padaku.' Maka aku pun menutupkan kainku pada beliau dan membentangkan pakaian, yakni aku menutupi beliau. Lalu datanglah Hasan atau Husain kemudian kencing di dada beliau, maka beliau minta diambilkan air, lalu memercikinya, dan beliau bersabda, 'Begitulah yang dilakukan terhadap (kencing) bayi laki-laki, sedangkan (kencing) bayi perempuan dicuci."

465

Grade Albani:Isanadnya lemah lagi munkar: Di dalam sanadnya terdapat Al Waqidi, ia lemah. Sedangkan gurunya adalah Kharijah bin Abdullah bin Sulaimah bin Zaid, ia jujur namun sering mengira-ngira, At-Taqrib (1616). Gurunya adalah Daud bin Al Hushain, ia tsiqah kecuali terhadap Ikrimah, dan ia dituduh menganut faham khawarij, At-Taqrib (1785). Ali bin Al madini mengatakan, "Apa yang diriwayatkannya dari Ikrimah adalah munkar." Ibnu Uyainah mengatakan, "Kami menghindari hadits Daud." At-Tahdzib (3/181).
سنن الدارقطني ٤٦٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْبَخْتَرِيِّ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْخَلِيلِ , ثنا الْوَاقِدِيُّ , نا خَارِجَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ , عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: أَصَابَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ جِلْدَهُ بَوْلُ صَبِيٍّ وَهُوَ صَغِيرٌ «فَصَبَّ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ بِقَدْرِ الْبَوْلِ»
Sunan Daruquthni 465: Muhammad bin Amr bin Al Bakhtari menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil mengabarkan kepada kami, Al Waqidi mengabarkan kepada kami, Kharijah bin Abdullah bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit mengabarkan kepada kami, dari Daud bin Al Hushain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia menuturkan, "Nabi SAW atau kulit beliau terkena kencing bayi laki-laki yang masih kecil, lalu beliau menuangkan air padanya sekadar air kencingnya."

466

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi munkar. Di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Muhammad bin Abu Yahya Al Aslami Abu Ishaq Al Madini, ia riwayatnya ditinggalkan, At-Taqrib (1/43). Gurunya adalah Daud bin Al Hushain, biografinya telah dikemukakan pada hadits yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٦٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , ثنا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ دَاوُدَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , فِي بَوْلِ الصَّبِيِّ , قَالَ: " يُصَبُّ عَلَيْهِ مِثْلُهُ مِنَ الْمَاءِ , قَالَ: كَذَلِكَ صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَوْلِ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ". إِبْرَاهِيمُ هُوَ ابْنُ أَبِي يَحْيَى ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 466: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Daud, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, tentang kencingnya bayi lakilaki, ia mengatakan, "Disiramkan air padanya sebanyak air kencingnya." Ia juga mengatakan, "Begitulah yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap kencingnya Husain bin Ali RA." Ibrahim adalah Ibnu Abi Yahya, ia lemah.

467

Grade Albani:isnadnya shahih mauquf: Lihat takhrij hadits berikut.
سنن الدارقطني ٤٦٧: قُرِئَ عَلَى أَبِي الْقَاسِمِ بْنِ مَنِيعٍ وَأَنَا أَسْمَعُ: حَدَّثَكُمْ طَالُوتُ بْنُ عَبَّادٍ , نا أَبُو هِلَالٍ , نا قَتَادَةُ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: «كُنَّا نَأْتِي مَسْجِدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَنَنَامُ فَلَا نُحْدِثُ لِذَلِكَ وُضُوءًا». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 467: Dibacakan kepada Abu Al Qasim bin Mani' dan aku mendengarkan: Thalut bin Abbad menceritakan kepada kalian, Abu Hilal mengabarkan kepada kami, Qatadah mengabarkan kepada kami, dari Anas, ia mengatakan, "Kami mendatangi masjid Rasulullah SAW, lalu kami tidur, dan kami tidak memperbaharui wudhu"." Shahih.

468

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/120) dari jalur Al Qasim Al Baghawi dari Muhammad bin Humaid.
سنن الدارقطني ٤٦٨: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ , نا ابْنُ الْمُبَارَكِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: «لَقَدْ رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوقَظُونَ لِلصَّلَاةِ حَتَّى إِنِّي لَأَسْمَعُ لِأَحَدِهِمْ غَطِيطًا ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ». قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ: هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ جُلُوسٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 468: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Humaid mengabarkan kepada kami, Ibnu Al Mubarak mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Anas, ia menuturkan, "Aku pernah menyaksikan para sahabat Rasulullah SAW dibangunkan untuk shalat, sampaisampai aku mendengar dengkuran salah seorang mereka, kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu lagi." Ibnu Al Mubarak mengatakan, "Menurut kami, bahwa mereka itu (tidur sambil) duduk." Shahih.

469

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Muslim dalam kitab Haid (hadits no. 125); Abu Daud (200) dari jalur Qatadah dari Anas.
سنن الدارقطني ٤٦٩: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ , نا وَكِيعٌ , نا هِشَامٌ الدَّسْتُوَائِيُّ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: «كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ حَتَّى يُخْفِقُوا بِرُءُوسِهِمْ ثُمَّ يَقُومُونَ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 469: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Hisyam Ad-Dastawa'i mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Anas, ia menuturkan, "Para sahabat Rasulullah SAW biasa menanti pelaksanaan shalat Isya, sampai-sampai mereka menundukkan kepala (karena tidur sambil duduk), kemudian mereka berdiri melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi." Shahih.

470

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Bukhari (233, 3018); Muslim (1671); Abu Daud (4364, 4366); An-Nasa'i di dalam Al Mujtaba (1024, 4027); Ahmad (3/170, 177, 205, 287); Ibnu Khuzaimah (115); Ath-Thayalisi (2002); Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh wal Al Mansukh (552); Abdurrazzaq (17132); Ibnu Majah (2578); Abu Ya'la (2882) dari berbagai jalur dari Anas.
سنن الدارقطني ٤٧٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ بَيَانٍ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ حُمَيْدٍ , وَعَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ , عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَاجْتَوَوْهَا , فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنْ شِئْتُمْ خَرَجْتُمْ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا» , فَفَعَلُوا ذَلِكَ وَصَحُّوا فَأَقْبَلُوا عَلَى الرُّعَاةِ فَقَتَلُوهُمْ وَاسْتَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَارْتَدُّوا عَنِ الْإِسْلَامِ , فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آثَارِهِمْ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ وَتُرِكُوا بِالْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا
Sunan Daruquthni 470: Ali bin Abullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bn Bayan mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Humaid dan Abdul aziz bn Suhaib, dari Anas bin Malik: Bahwa beberapa orang dari Urainah datang menghadap Rasulullah SAW (di) Madinah, lalu mereka merasa tidak betah (berada di Madinah), maka Rasulullah SAW bersabda, Jika mau, kalian dapat keluar menuju untaunta zakat dan meminum susu serta air kencingnya.' Maka mereka pun melakukannya sehingga menjadi sehat kembali, lalu mereka menghampiri para penggembala(nya) lalu membunuh mereka kemudian mencuri unta-unta Rasulullah dan murtad dari Islam. Maka Rasulullah SAW mengirim (tentara) untuk mengejar mereka, lalu mereka pun ditangkap, kemudian kaki dan tangan mereka dipotong, dan mata mereka diangkat dengan besi panas (hingga buta), lalu dibiarkan di Harrah hingga meninggal.

471

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/78) dengan isnad pengarang; Dikeluarkan juga oleh Ibnu Al Jauzi di dalam Al 'Ilal (1/333) dari jalur Ibnu Uyainah dari Yahya bin Sa'id dari Anas secara marfu' seperti itu lalu ia menilainya lemah. Di dalam sanadnya terdapat Sam'an bin Malik, ia tidak dikenal; Ibnu Abi Hatim menyebutkan di dalam Al 'Ilal, bahwa ia mendengar Abu Zur'ah mengatakan tentang hadits ini, "Ini munkar, tidak kuat. Ibnu Al Jauzi menilainya lemah di dalam At-Tahqiq karena keberadaan Sam'an dan Abu Hisyam Ar-Rifa'i, namun yang terakhir keliru."
سنن الدارقطني ٤٧١: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عِيسَى بْنِ أَبِي حَيَّةَ , نا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ , حَدَّثَنَا سَمْعَانُ بْنُ مَالِكٍ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَانِهِ فَاحْتُفِرَ فَصُبَّ عَلَيْهِ دَلْوٌ مِنْ مَاءٍ. فَقَالَ الْأَعْرَابِيُّ: يَا رَسُولَ اللَّهِ الْمَرْءُ يُحِبُّ الْقَوْمَ وَلَمَّا يَعْمَلْ عَمَلَهُمْ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ». سَمْعَانُ مَجْهُولٌ
Sunan Daruquthni 471: Abdul Wahhab bin Isa bin Abu Hayyah menceritakan kepada kami, Abu Hisyam ArRifa'i Muhammad bin Yazid mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, Sam'an bin Malik mengabarkan kepada kami, dari Abu Wail, dari Abdullah, ia menuturkan, "Seorang badui datang lalu kencing di masjid, maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk menuangkan setimba air pada bekas kencingnya. Lalu orang badui itu berkata, 'Wahai Rasulllah! Ada orang yang mencintai suatu kaum namun tidak melakukan perbuatan seperti mereka.' Rasulullah SAW bersabda, 'Seseorang itu akan bersama orang yang dicintainya." Sam'an majhul (tidak diketahui kredibilitasnya).

472

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٤٧٢: أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ , نا الْمُعَلَّى الْمَالِكِيُّ , عَنْ شَقِيقٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْخٌ كَبِيرٌ , فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ مَتَى السَّاعَةُ؟ , فَقَالَ: «وَمَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟» , قَالَ: لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ نَبِيًّا مَا أَعْدَدْتُ لَهَا مِنْ كَبِيرِ صَلَاةٍ وَلَا صِيَامٍ إِلَّا أَنِّي أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ , قَالَ: «فَإِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ» , قَالَ: فَذَهَبَ الشَّيْخُ فَأَخَذَ يَبُولُ فِي الْمَسْجِدِ فَمَرَّ عَلَيْهِ النَّاسُ فَأَقَامُوهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعُوهُ عَسَى أَنْ يَكُونَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ» , فَصَبُّوا عَلَى بَوْلِهِ الْمَاءَ. كَذَا قَالَ يُوسُفُ: الْمُعَلَّى الْمَالِكِيُّ , الْمُعَلَّى مَجْهُولٌ
Sunan Daruquthni 472: Abu Abdillah Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdullah mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, Al Mu'alla Al Maliki mengabarkan kepada kami, dari Syaqiq, dari Abdullah, ia menuturkan, "Seorang baduy datang kepada Nabi SAW, ia seorang yang sudah tua renta, lalu berkata, 'Wahai Muhammad, kapan terjadinya kiamat?' Beliau balik bertanya, 'Apa yang telah engkau persiapkan untuknya? Ia menjawab, 'Tidak. Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran. Aku tidak menyiapkan untuknya yang berupa besarnya shalat dan tidak pula besarnya puasa, kecuali bahwa aku mencintai Allah dan Rasul-Nya.' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya engkau akan bersama orang yang engkau cintai.' Kemudian orang tua itu pergi, lalu ia kencing di masjid kemudian dilihat oleh orang-orang, mereka pun hendak menghukumnya, lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Biarkanlah dia. Barangkali ia termasuk penghuni surga. Siramkanlah air pada bekas kencingnya'." Demikian yang disebutkan oleh Yusuf Al Mu'alla Al Maliki. Al Mu'alla majhul (tidak diketahui kredibilitasnya).

473

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: HR. Abu Daud (381); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/77) dari jalur pengarang. Abdullah bin Mughaffal adalah seorang tabi'in, ia meriwayatkan secara mursal, ia seorang yang tsiqah, At-Taqrib (1/453). Ahmad bin Hanbal mengatakan, "Ini hadits munkar. Abu Daud mengatakan, "Hadits ini telah diriwayatkan secara marfu', namun tidak shahih."
سنن الدارقطني ٤٧٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , ثنا أَبُو دَاوُدَ السِّجِسْتَانِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ , قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ الْمَلِكِ بْنَ عُمَيْرٍ , يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلِ بْنِ مُقَرِّنٍ , قَالَ: قَامَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى زَاوِيَةٍ مِنْ زَوَايَا الْمَسْجِدِ فَانْكَشَفَ فَبَالَ فِيهَا , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذُوا مَا بَالَ عَلَيْهِ مِنَ التُّرَابِ فَأَلْقُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى مَكَانِهِ مَاءً». عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَعْقِلٍ تَابِعِيُّ , وَهُوَ مُرْسَلٌ
Sunan Daruquthni 473: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abu Daud As-Sijistani menceritakan kepada kami, Musa bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Jarir bin Hazim mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Abdul Malik bin Umair menyampaikan hadits dari Abdullah bin Ma'qil bin Muqarrin, ia menuturkan, "Seorang badui berdiri di salah satu sudut masjid, lalu ia menyingkap kainnya lalu kencing, maka Nabi SAW bersabda, 'Ambillah bagian tanah yang dikencinginya lalu buanglah, lalu tuangkanlah air pada bekasnya'," Abdullah bin Ma'qil adalah seorang tabi'i. (Maka) riwayat ini mursal.

474

Grade Albani:Isnadnya hasan; HR. Ahmad (4/239-240); At-Tirmidzi (96); An-Nasa'i (1/71); Ibnu Majah (478); Ibnu Hibban (186, Mawarid); Ibnu Khuzaimah (192), semuanya meriwayatkan dari Ashim bin Abu An-Najud, yaitu Ibnu Bahdalah, ia jujur namun sering mengira-ngira, haditsnya di dalam Ash-Shahihain disertai penguat, AtTaqrib (1/383). Segolongan perawi menguatkan riwayat ini dan yang meriwayatkannya darinya lebih dari empat puluh orang.
سنن الدارقطني ٤٧٤: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , وَأَبُو عَبْدِ اللَّهِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ بِوَاسِطَ , قَالَا: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , وَحَدَّثَنَا أَبُو الطَّيِّبِ يَزِيدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ يَزِيدَ الْبَزَّازُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , قَالَا: ثنا وَكِيعٌ , نا مِسْعَرٌ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُودِ , عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ , عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , - وَقَالَ الْحَسَّانِيُّ -: رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفِّ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثًا إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ , وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ رِيحٍ ". لَمْ يَقُلْ فِي هَذَا: أَوْ رِيحٍ , غَيْرُ وَكِيعٍ , عَنْ مِسْعَرٍ
Sunan Daruquthni 474: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir dan Abu Ubaidullah Ahmad bin Amr bin Utsman menceritakan kepada kami di Wasith, keduanya mengatakan Ahmad bin Sinan Al Qaththan menceritakan kepada kami. Dan Abu Ath-Thayyib Yazid bin Al Hasan bin Yazid Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Waki' menceritakan kepada kami, Mis'ar mengabarkan kepada kami, dari Ashim bin Abu An-Najud, dari Zirr bin Hubaisy, dari Shafwan bin Assal, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda —Al Hassani menyebutkan: Rasulullah SAW memberi rukhshah— tentang mengusap khuff, Bagi musafir selama tiga hari, kecuali karena junub, tapi tidak karena buang air besar, atau buang air kecil, atau buang angin (kentut)'." Dalam hadits ini, tidak ada yang menyebutkan redaksi "atau buang angin" selain Waki' dari Mis'ar.

475

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ahmad (6/256); Abu Daud (236), keduanya meriwayatkan dari Hammad bin Khalid. Di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Umar bin Hafsh bin Ashim, ia lemah, seorang ahli ibadah, At-Taqrib (3500). Ia meriwayatkannya sendirian, dan asal hadits ini terdapat di dalam Ash-Shahih dari Ummu Sulaim.
سنن الدارقطني ٤٧٥: حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْعَبَّاسِ بْنِ الْمُغِيرَةِ الْجَوْهَرِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ لُؤْلُؤٌ , نا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ الْخَيَّاطُ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنِ الْقَاسِمِ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ بَلَلًا وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا , قَالَ: «يَغْتَسِلُ» , وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنْ قَدِ احْتَلَمَ وَلَا يَجِدُ بَلَلًا , قَالَ: «لَا غُسْلَ عَلَيْهِ» , فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: أَعْلَى الْمَرْأَةِ تَرَى ذَلِكَ غُسْلٌ؟ , قَالَ: «نَعَمْ إِنَّ الرِّجَالَ شَقَائِقُ النِّسَاءِ»
Sunan Daruquthni 475: Al Abbas bin Al Abbas bin Al Mughirah Al Jauhari, Ishaq bin Ibrahim Lu'lu' mengabarkan kepada kami, Hammad bin Khalid Al Khayyath mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Umar, dari Ubaidullah bin Umar, dari Al Qasim, dari Aisyah, ia menuturkan, "Rasulullah SAW ditanya tentang seseorang yang mendapati basah namun tidak ingat kalau ia bermimpi, beliau menjawab, 'Ia harus mandi.' (Lalu beliau ditanya) tentang seseorang yang bermimpi namun tidak mendapati basah, beliau menjawab, Ia tidak wajib mandi.'' Lalu Ummu Sulaim berkata, 'Apakah wanita yang bermimpi begitu wajib mandi?' Beliau menjawab, 'Ya. Sesungguhnya laki-laki itu saudara kandung wanita'.'

476

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/300); Ibnu Al Jauzi di dalam Al ‗Ilal (1/376), takhrijnay telah dikemukakan pada hadits no. 393) dengan lafazh: Al Ghuslu min arba' (mandi dari empat hal). Porosnya bertumpu pada Musha'b bin Syaibah, ia haditsnya lemah, At-Taqrib (2/252).
سنن الدارقطني ٤٧٦: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْوَكِيلُ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَجَّاجِ بْنِ الْمِنْهَالِ , ثنا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ , ثنا أَبُو عَوَانَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ , عَنْ مُصْعَبِ بْنِ شَيْبَةَ , عَنْ طَلْقِ بْنِ حَبِيبٍ , قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ , قَالَ: سَمِعْتُ عَائِشَةَ , تَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " الْغُسْلُ مِنْ خَمْسَةٍ: مِنَ الْجَنَابَةِ , وَغُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ , وَغُسْلُ الْمَيِّتِ , وَالْغُسْلُ مِنْ مَاءِ الْحَمَّامِ ". مُصْعَبُ بْنُ شَيْبَةَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 476: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Hajjaj bin Al Minhal menceritakan kepada kami, Yahya bin Hammad menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Abu As-Safar, dari Mush'ab bin Syaibah, dari Thalq bin Habib, ia mengatakan: Aku mendengar Abdullah bin Az-Zubair mengatakan: Aku mendengar Aisyah berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Mandi dilakukan karena lima hal: Karena junub, mandi pada hari Jum‟at, setelah memandikan jenazah dan mandi karena terkena air dari pemandian.” Mush'ab bin Syaibah lemah.

477

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: HR. Ahmad (5/244); Al Hakim (1/135) dan ia menilainya shahih; Dikeluarkan juga oleh At-Tirmidzi (3113); Al Baihaqi (1/125); Al Wahidi di dalam Asbab An-Nuzul (181); Ibnu Al Jauzi di dalamAt-Tahqiq (1/172); Ath-Thabrani (20/277); Ath-Thabari di dalam kitab Tafsiraya (12/81); Ibnu Al Jauzi di dalamZadAlMasir (4/166), semuanya meriwayatkan dari Abdul Malik bin Umair dari Abdurrahman bin Abu Laila. At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini isnadnya tidak bersambung. Abdurrahman bin Abu Laila tidak mendengar dari Mu'adz, dan Mu'adz bin Jabal telah meninggal pada masa khilafah Umar, dan ketika Umar terbunuh, Abdurrahman bin Abu Laila masih kecil dan berusia enam tahun. Ia meriwayatkan dari Umar."
سنن الدارقطني ٤٧٧: حَدَّثَنَا ابْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَحَامِلِيُّ , وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ خُشَيْشٍ , قَالَا: نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا جَرِيرٌ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ , أَنَّهُ كَانَ قَاعِدًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ , فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَقُولُ فِي رَجُلٍ أَصَابَ مِنِ امْرَأَةٍ لَا تَحِلُّ لَهُ فَلَمْ يَدَعْ شَيْئًا يُصِيبُهُ الرَّجُلُ مِنِ امْرَأَتِهِ إِلَّا قَدْ أَصَابَهُ مِنْهَا إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يُجَامِعْهَا؟ , فَقَالَ: «تَوَضَّأْ وُضُوءًا حَسَنًا ثُمَّ قُمْ فَصَلِّ» , قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَذِهِ الْآيَةَ {أَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ}، الْآيَةُ , فَقَالُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ: أَهِيَ لَهُ خَاصَّةً أَمْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً؟ , فَقَالَ: «بَلْ هِيَ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 477: Al Husain bin Isma'il Al Mahamili dan Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, dari Abdul Malik bin Umair, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Mu'adz bin Jabal: Bahwa ia sedang duduk di dekat Nabi SAW, lalu seorang laki-laki datang kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang seorang laki-laki yang mencumbui seorang wanita yang tidak halal baginya, dan tidak ada yang dilewatkannya yang biasa dilakukan seorang laki-laki terhadap istrinya, hanya saja ia tidak menyetubuhinya?" Beliau menjawab, "Berwudhulah dengan wudhu yang baik, lalu laksanakanlah shalat." Lalu Allah menurunkan ayat ini: "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.'' Mu'adz bin Jabal menanyakan, "Apakah itu khusus bagi orang tersebut atau berlaku umum untuk semua kaum muslimin?" Beliau menjawab, "Melainkan untuk semua kaum muslimin." Shahih.

478

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Umar bin Sayyar, ia tidak kuat. Al Uqaili mengatakan, "Haditsnya tidak ada penguatnya." Al Mizan (4/6134). Ibnu At-Turkuman mengatakan di dalam Al Jauhar (1/126), "Al Baihaqi menyebutkan di dalam Al Khilafiyyat, bahwa mayoritas perawinya hingga putra saudara Az-Zuhri tidak dikenal. Namun sebenarnya tidak demikian, bahkan sebagian besar dari mereka dikenal."
سنن الدارقطني ٤٧٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْفَضْلِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى بْنِ يَزِيدَ الطَّرَسُوسِيُّ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ عُمَرَ بْنِ سَيّْارٍ مَدِينِيُّ , حَدَّثَنِي أَبِي , عَنِ ابْنِ أَخِي الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «لَا تُعَادُ الصَّلَاةُ مِنَ الْقُبْلَةِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ بَعْضَ نِسَائِهِ وَيُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ». خَالَفَهُ مَنْصُورُ بْنُ زَاذَانَ فِي إِسْنَادِهِ
Sunan Daruquthni 478: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Isma'il bin Al Fadhl mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Isa bin Yazid Ath-Tharasusi mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Umar bin Sayyar Madini mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari putra saudaraku Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Tidak perlu mengulangi shalat karena mencium. Rasulullah SAW pernah mencium sebagian istrinya lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi." Manshur bin Zadzan menyelisihinya dalam isnadnya.

479

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Sa'id bin Basyir, ia lemah, At-Taqrib (2283). Ia meriwayatkannya sendirian dari Manshur dari Az-Zuhri.
سنن الدارقطني ٤٧٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ , أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ , نا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ , وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْجَرَوِيُّ , نا أَبُو حَفْصٍ التِّنِّيسِيُّ , نا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ , حَدَّثَنِي مَنْصُورٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: لَقَدْ كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُنِي إِذَا خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَمَا يَتَوَضَّأُ».
Sunan Daruquthni 479: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Al Walid bin Mazid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Syu'aib mengabarkan kepadaku, Sa'id bin Basyir menceritakan kepada kami. Dan Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abdul Aziz Al Jarawi menceritakan kepadaku, Abu Hafsh At-Tannisi mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Basyir mengabarkan kepada kami, Manshur menceritakan kepadaku, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Nabiyullah SAW pernah menciumku ketika hendak pergi shalat, dan beliau tidak berwudhu lagi."

480

سنن الدارقطني ٤٨٠: حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , وَالْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَعَلِيُّ بْنُ سَلْمِ بْنِ مِهْرَانَ , قَالُوا: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ , نا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ , عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ. تَفَرَّدَ بِهِ سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , وَلَمْ يُتَابَعْ عَلَيْهِ وَلَيْسَ بِقَوِيٍّ فِي الْحَدِيثِ , وَالْمَحْفُوظُ عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ , وَكَذَلِكَ رَوَاهُ الْحُفَّاظُ الثِّقَاتُ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , مِنْهُمْ مَعْمَرٌ , وَعُقَيْلٌ , وَابْنُ أَبِي ذِئْبٍ , وَقَالَ مَالِكٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ: فِي الْقُبْلَةِ الْوُضُوءُ , وَلَوْ كَانَ مَا رَوَاهُ سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ عَائِشَةَ صَحِيحًا , لَمَا كَانَ الزُّهْرِيُّ يُفْتِي بِخِلَافِهِ , وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 480: Abu Bakar An-Naisaburi, Al Husain bin Isma'il dan Ali biin Salm bin Mihran menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Ibrahim bin Hanf mengabarkan 'kepada kami, Muhammad bin Bakkar mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Basyir mengabarkan kepada kami, dari Manshur bin Zadzan, dari Az-Zuhri dengan isnad ini, serupa itu, namun tidak ada yang me-mutaba‘ah-nya dan ia tidak kuat dalam periwayatan hadits ini. Riwayat yang terpelihara dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Aisyah adalah: "Bahwa Nabi SAW pernah mencium (istrinya) padahal beliau sedang berpuasa." Demikian juga yang diriwayatkan oleh para huffazh (penghafal hadits) yang tsiqah dari Az-Zuhri, di antaranya adalah Ma'mar, Uqail dan Ibnu Abi Dzi'b. Malik mengatakan: Dari Az-Zuhri, "Mencium mengharuskan wudhu." Seandainya apa yang diriwayatkan Sa'id bin Basyir, dari Manshur, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Aisyah shahih, tentu Az-Zuhri tidak akan memberikan fatwa yang menyelesihinya. Wallahu a‘lam.

481

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Malik (65); Dikeluarkan juga dari Abdullah bin Mas'ud.
سنن الدارقطني ٤٨١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا مَالِكٌ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «مِنْ قُبْلَةِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ الْوُضُوءُ»
Sunan Daruquthni 481: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, bahwa ia mengatakan, "Laki-laki yang mencium istrinya harus berwudhu."

482

Grade Albani:Isnadnya hasan: Ditakhrij oleh pengarang di dalam Al 'Ilal. Di dalam sanadnya terdapat Hajib bin Sulaiman, ia jujur namun tertuduh, At-Taqrib (1007).
سنن الدارقطني ٤٨٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا حَاجِبُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا وَكِيعٌ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ثُمَّ ضَحِكَتْ». تَفَرَّدَ بِهِ حَاجِبٌ عَنْ وَكِيعٍ وَوَهِمَ فِيهِ وَالصَّوَابُ عَنْ وَكِيعٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ , وَحَاجِبٌ لَمْ يَكُنْ لَهُ كِتَابٌ إِنَّمَا كَانَ يُحَدِّثُ مِنْ حِفْظِهِ
Sunan Daruquthni 482: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Hajib bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW mencium salah seorang istrinya, lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi. Kemudian istrinya tertawa." Hajib meriwayatkannya sendirian dari Waki', dan ia telah keliru menduga. Yang benar dari Waki' dengan isnad ini adalah: "Bahwa Nabi SAW mencium padahal beliau sedang berpuasa." Hajib tidak mempunyai kitab catatan, ia menyampaikan hadits dari hafalannya.

483

Grade Albani:*Isnadnya hasan. ** Isnadnya lemah: HR. Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (3/5244); Diriwayatkan juga oleh Ishaq bin Rahawaih di dalam Musnadnyz. (4/77) dari jalur Baqiyyah bin Al Walid, dari Abdul Malik bin Muhammad. Abdul Malik bin Muhammad lemah. Ishaq mengatakan setelah mengemukakan riwayatnya pada hadits ini, "Aku khawatir ia keliru, karena Al Walid bin Uqbah mudallis dan meriwayatkan secara mu‘an‘an." Namun terkesampingkan dari pengungkapan hadits ini oleh Ishaq.
سنن الدارقطني ٤٨٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْوَرَّاقُ , نا عَاصِمُ بْنُ عَلِيٍّ , نا أَبُو أُوَيْسٍ , حَدَّثَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّهَا بَلَغَهَا قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ: فِي الْقُبْلَةِ الْوُضُوءُ , فَقَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ لَا يَتَوَضَّأُ». وَلَا أَعْلَمُ حَدَّثَ بِهِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عَلِيٍّ هَكَذَا غَيْرُ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَذَكَرَهُ ابْنُ أَبِي دَاوُدَ , قَالَ: نا ابْنُ الْمُصَفَّى , ثنا بَقِيَّةُ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ فِي الْقُبْلَةِ وُضُوءٌ»
Sunan Daruquthni 483: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ali bin Abdul Aziz Al Warraq mengabarkan kepada kami, Ashim bin Ali mengabarkan kepada kami, Abu Uwais mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dari Aisyah: Bahwa telah sampai kepadanya ucapan Ibnu Umar yang menyatakan, bahwa ciuman mengharuskan wudhu, maka Aisyah berkata,



"Rasulullah SAW pernah mencium (salah seorang istrinya) padahal beliau sedang berpuasa, dan beliau tidak berwudhu lagi."



Aku tidak tahu apakah ada yang menyampaikan hadits ini dari Ashim bin Ali seperti ini selain Ali bin Abdul Aziz.*



Disebutkan pula oleh Ibnu Abi Daud, ia mengatakan: Ibnu Al Mushaffa menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami, dari Abdul Malik bin Muhammad, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Ciuman tidak mengharuskan wudhu.**

484

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٤٨٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ , أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ , نا شَيْبَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ دِينَارٍ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ رَجُلًا , قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الرَّجُلِ يُقَبِّلُ امْرَأَتَهُ بَعْدَ الْوُضُوءِ؟ , فَقَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ بَعْضَ نِسَائِهِ وَلَا يُعِيدُ الْوُضُوءَ». , فَقُلْتُ لَهَا: لَئِنْ كَانَ ذَلِكَ مَا كَانَ إِلَّا مِنْكِ فَسَكَتَتْ. هَكَذَا قَالَ فِيهِ: إِنَّ رَجُلًا قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ. وَذَكَرَهُ ابْنُ أَبِي دَاوُدَ , قَالَ: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمَرْزُبَانِ , نا هِشَامُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا
Sunan Daruquthni 484: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Al Walid bin Mazid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syu'aib mengabarkan kepadaku, Syaiban bin Abdurrahman mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan bin Dinar, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, yakni Urwan bin Az-Zubair bahwa,



Seorang laki-laki mengatakan, "Aku tanyakan kepada Aisyah tentang seorang laki-laki yang mencium istrinya setelah berwudhu. Aisyah menjawab, 'Rasulullah SAW pernah mencium salah seorang istrinya dan beliau tidak mengulangi wudhu.' Lalu aku katakan kepadanya, 'Walaupun itu pernah dilakukan, mungkin hanya kepadamu.' Aisyah diam." Demikian, ia juga menyebutkan dalam redaksi hadits ini bahwa, seorang laki-laki menuturkan "Aku bertanya kepada Aisyah".



Ibnu Abi Daud juga mengemukakannya, ia menyebutkan: Ja'far bin Muhammad bin Al Marzuban menceritakan kepada kami, Hisyam bin Ubaidullah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jabir menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, dari Nabi SAW, hadits ini.

485

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/175) dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya terdapat Ghalib bin Ubaidullah Al Uqaili Al Jazari, menurut Ibnu Ma'in, "Ia tsiqah." At-Taqrib (4/6645).
سنن الدارقطني ٤٨٥: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ الْحُنَيْنِيُّ , نا جَنْدَلُ بْنُ وَالْقٍ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو , عَنْ غَالِبٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «رُبَّمَا قَبَّلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ». غَالِبٌ هُوَ ابْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 485: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain Al Hunaini mengabarkan kepada kami, Jandal bin Waliq mengabarkan kepada kami, Ubaidullah bin Amr menceritakan kepada kami, dari Ghalib, dari Atha‘ dari Aisyah, ia mengatakan, "Rasanya Rasulullah SAW menciumku, lalu shalat dan tidak berwudhu lagi." Ghalib adalah Ibnu Ubaidullah, ia matruk (haditsnya ditinggalkan).

486

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Bazzar sebagaimana dicantumkan di dalam Nashb Ar-Rayah (1/74); Al Jauhar karya At-Turkuman (1/125) dari Abdul Karim Al Jazari. Sementara Abdul Haq Al Isybili mengatakan setelah menyebutkan hadits ini dari jalur Al Bazzar, "Aku tidak mengetahui cacat padanya yang menjadikannya layak ditinggalkan, dan aku tidak mendapati di dalamnya apa yang banyak diucapkan dari ucapan Ibnu Main bahwa hadits Abdul Karim dari Atha‘ adalah hadits yang buruk karena tidak terpelihara. Sebab, kesendirian orang yang tsiqah dalam meriwayatkan hadits tidak menimbulkan madharat."
سنن الدارقطني ٤٨٦: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ غَالِبٍ , نا الْوَلِيدُ بْنُ صَالِحٍ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يُقَبِّلُ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ». يُقَالُ: إِنَّ الْوَلِيدَ بْنَ صَالِحٍ وَهِمَ فِي قَوْلِهِ , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ , وَإِنَّمَا هُوَ حَدِيثُ غَالِبٍ , وَرَوَاهُ الثَّوْرِيُّ , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ , عَنْ عَطَاءٍ , مِنْ قَوْلِهِ وَهُوَ الصَّوَابُ , وَإِنَّمَا هُوَ حَدِيثُ غَالِبٍ , وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 486: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Shalih mengabarkan kepada kami, Ubaidullah bin Amr mengabarkan kepada kami, dari Abdul Karim Al Jazari, dari Atha', dari Aisyah: "Bahwa Nabi SAW pernah mencium (istrinya) lalu shalat dan tidak berwudhu lagi." Dikatakan bahwa Al Walid bin Shalih berasumsi dalam ucapannya dari Abdul Karim, padahal sebenarnya itu hadits Ghalib. Ats-Tsauri meriwayatkannya dari Abdul Karim, dari Atha', dari ucapannya, inilah yang benar. Jadi itu adalah hadits Ghalib. Wallahu a‘lam.

487

Grade Albani:Takhrijnya telah dikemukakan pada hadits no. 483 dengan sanad lemah dari Aisyah, dan isnad ini shahih dari ucapan Atha‘
سنن الدارقطني ٤٨٧: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ , نا سُفْيَانُ , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ , عَنْ عَطَاءٍ , قَالَ: «لَيْسَ فِي الْقُبْلَةِ وُضُوءٌ». وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 487: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami, Abdurrahman mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abdul Karim Al Jazari, dari Atha‘ ia mengatakan, "Ciuman tidak mewajibkan wudhu.' Inilah yang benar.

488

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. At-Tirmidzi (86); Abu Daud (179); Ibnu Majah (502); Ahmad (6/210); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/172); Ath-Thabari di dalam kitab Tafsirnya (5/67) dari berbagai jalur dari Waki'. AtTirmidzi mengatakan, "Aku mendengar Muhammad bin Isma'il -yakni Al Bukhari-menilai lemahnya hadits ini, dan ia mengatakan, 'Habib bin Abu Tsabit tidak mendengar dari Urwah'."; Dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi (1/126) dan ia melemahkannya, ia mengatakan, "Ini kembali kepada Urwah Al Mazni, ia tidak diketahui kredibilitasnya." Saya katakan: Dia adalah Urwah Ibnu Az-Zubair, sebagaimana dinyatakan pada riwayat Ibnu Majah, sedangkan pada riwayat Abu Daud disebutkan dengan nama "Urwah Al Mazni". Namun perawinya, yaitu Abdurrahman bin Maghra", ia jujur tapi diperbincangkan mengenai haditsnya dari Al A'masy ini, At-Taqrib (1/499), dan para perawi darinya tidak dikenal sebagaimana disebutkan (pada no. 180): "Al A'masy menyampaikan kepada kami, para sahabat kami mengabarkan kepada kami, dari Urwah Al Mazni ... dst." Dengan demikian Abu Daud tidak menyandarkannya, namun Uqbah mengatakan, "Hamzah meriwayatkan hadits shahih dari Habib dari Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah." Ini menunjukkan bahwa Abu Daud tidak seruju dengan apa yang dikatakan oleh Ats-Tsauri, dan ia memunculkan ini karena valid, sedangkan Ats-Tsauri tidak. Lihat Nashb Ar-Rayah (1/72). Saya katakan: Habib bin Abu Tsabit adalah seorang yang tsiqah dan ahli fiqih yang mulia, ia meriwayatkan secara mursal dan mentadlis, At-Taqrib (1087) dan At-Tahdzib (2/179): Ia meriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Zaid bin Arqam dan Iain-lain dari para pembesar sahabat. Karena itu, kemungkinan mendengarnya dari Urwah sangat kuat. Imam Az-Zaila'i di dalam Nashb Ar-Rayah (1.72) mengatakan, "Abu Umar bin Abdil Barr cenderung menganggap hadits ini shahih, ia mengatakan, 'Orang-orang Kufah menshahihkannya, mereka menilainya valid karena riwayat orang-orang tsiqah dari para imam hadits, sementara perjumpaan Habib dengan Urwah pun tidak diingkari karena juga meriwayatkan dari yang lebih besar daripada Urwah dan yang lebih dulu meninggal daripada Urwah.' Ia juga mengatakan di bagian lain, "Tidak diragukan lagi, bahwa ia pernah berjumpa dengan Urwah'." Lain dari itu, Habib tidak meriwayatkannya sendirian dari Urwah, akan tetapi dimutaba‘ah oleh riwayat lainnya sebagaimana yang akan dikemukakan.
سنن الدارقطني ٤٨٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى بْنِ سَهْلٍ الْبَرْبَهَارِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ بْنِ مَالَجَ , نا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا حَاجِبُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ح وَحَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْحَنَّاطُ , ثنا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , قَالُوا: حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ». قَالَ عُرْوَةُ: فَقُلْتُ لَهَا: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ؟ , فَضَحِكَتْ. وَقَالَ ابْنُ مَالَجَ: يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ , قُلْتُ: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ؟ , فَضَحِكَتْ
Sunan Daruquthni 488: Muhammad bin Musa bin Sahl bin Barbahari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Mu'awiyah bin Malij mengabarkan kepada kami, Ali bin Hasyim mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy {h}, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami {h} Abu Bakar AnNaisaburi menceritakan kepada kami, Hajib bin Sulaiman menceritakan kepada kami {h}, Sa'id bin Muhammad Al Hannath menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Waki' bin Al Jarrah menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Urwah, dari Aisyah: "Bahwa Rasulullah SAW mencium salah seorang istrinya, kemudian beliau pergi shalat dan tidak berwudhu lagi." Urwah menuturkan, "Lalu aku katakan kepada Aisyah, 'Tentunya istrinya itu adalah engkau.' Aisyah pun tertawa." Ibnu Malij menyebutkan (dalam redaksi yang dituturkannya): "Beliau mencium salah seorang istrinya kemudian shalat dan tidak berwudhu lagi." Lalu aku katakan, "Siapa istrinya itu, tentu engkau?" Maka Aisyah hanya tertawa.

489

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Isnadnya hasan: Abu Yahya Al Hamani adalah Abdul Hamid bin Abdurrahman, ia jujur namun sering salah dan dituduh sebagai pengikut murji'in, At-Taqrib (3763).
سنن الدارقطني ٤٨٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , وَأَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ إِشْكَابَ , وَعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , قَالُوا: نا أَبُو يَحْيَى الْحِمَّانِيُّ , نا الْأَعْمَشُ , عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُصْبِحُ صَائِمًا ثُمَّ يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ فَتَلَقَّاهُ الْمَرْأَةُ مِنْ نِسَائِهِ فَيُقَبِّلُهَا ثُمَّ يُصَلِّي». , قَالَ عُرْوَةُ: قُلْتُ لَهَا مَنْ تَرِينَهُ غَيْرُكِ؟ , فَضَحِكَتْ
Sunan Daruquthni 489: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb, Ahmad bin Manshur, Muhammad bin Isykab dan Abbas bin Muhammad mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Abu Yahya Al Himmani mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Urwah, dari Aisyah, ia menuturkan, "Pada suatu pagi Rasulullah SAW berpuasa, kemudian berwudhu untuk shalat, lalu salah seorang istrinya menemui beliau, kemudian beliau menciumnya, lalu melaksanakan shalat." Urwah menuturkan, "Lalu aku katakan kepada Aisyah, 'Siapa menurutmu selain dirimu?' Maka ia pun tertawa."

490

Grade Albani:Isnadnya terputus: Habib tidak mendengar apa pun dari Urwah.
سنن الدارقطني ٤٩٠: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ بْنِ اللَّبَّانِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَجَّاجِ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ , ح حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ صَالِحٍ , نا عَلِيُّ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي النَّجْمِ بِالرَّافِقَةِ , ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ حَبِيبٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يُقَبِّلُ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ». لَفْظُهُمَا وَاحِدٌ.
Sunan Daruquthni 490: Utsman bin Ja'far bin Ahmad bin Al-Labban menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hajjaj mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy mengabarkan kepada kami {h}, Al Husain bin Ahmad bin Shalih menceritakan kepada kami, Ali bin Isma'il bin Abu An-Najm mengabarkan kepada kami di Rafiqah, Isma'il bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah, ia menuturkan, "Nabi SAW berwudhu kemudian mencium (istrinya), lalu melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi." Lafazh keduanya sama.

491

Grade Albani:Komentarnya telah dikemukakan pada hadits no. 488.
سنن الدارقطني ٤٩١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ , قَالَ: سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ , يَقُولُ وَذُكِرَ لَهُ حَدِيثُ الْأَعْمَشِ , عَنْ حَبِيبٍ , عَنْ عُرْوَةَ. فَقَالَ: أَمَا إِنَّ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ كَانَ أَعْلَمَ النَّاسِ بِهَذَا زَعَمَ أَنَّ حَبِيبًا لَمْ يَسْمَعْ مِنْ عُرْوَةَ شَيْئًا
Sunan Daruquthni 491: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Yahya bin Sa'id, ketika disebutkan padanya hadits Al A'masy dari Habib, dari Urwah, ia mengatakan, "Sesungguhnya Sufyan Ats-Tsauri adalah orang yang paling mengetahui tentang hadits ini. Ia menyatakan bahwa Habib tidak mendengar apa pun dari Urwah."

492

Grade Albani:Isnadnya terputus: Lihat no. 490.
سنن الدارقطني ٤٩٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا صَالِحُ بْنُ أَحْمَدَ , نا عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ , قَالَ: سَمِعْتُ يَحْيَى , وَذُكِرَ عِنْدَهُ حَدِيثَا الْأَعْمَشِ عَنْ حَبِيبٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ: «تُصَلِّي وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ وَفِي الْقُبْلَةِ». , قَالَ يَحْيَى: احْكِ عَنِّي أَنَّهُمَا شِبْهٌ لَا شَيْءَ
Sunan Daruquthni 492: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Shalih bin Ahmad mengabarkan kepada kami, Ali bin Al Madini mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Yahya, ketika disebutkan di hadapannya kedua hadits Al A'masy dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah (yang menyebutkan) bahwa tetap melaksanakan shalat walaupun darah menetes pada tikar dan setelah ciuman, Yahya mengatakan, "Ceritakanlah dariku, bahwa keduanya serupa bukan apa-apa."

493

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: HR. Ahmad (6/210); Abu Daud (178); An-Nasa'i (1/104); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/174). Abu Daud mengatakan, "Ibrahim tidak mendengar dari Aisyah dan Hafshah, AtTaqrib (1/177), dan ia juga tidak pernah berjumpa dengan Abu Dzar. Adapun Athiyyah bin Al Harits, ia jujur, At-Taqrib (4630).
سنن الدارقطني ٤٩٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ , حَدَّثَنَا وَكِيعٌ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , عَنْ زَيْدِ بْنِ أَخْزَمَ , حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ , كُلُّهُمْ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَعُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ الْقَطَّانُ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ الْبُسْرِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ غُنْدَرٌ , نا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , عَنْ أَبِي رَوْقٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يُقَبِّلُ بَعْدَمَا يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ» هَذَا حَدِيثُ غُنْدَرٍ , وَقَالَ وَكِيعٌ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ. وَقَالَ ابْنُ مَهْدِيٍّ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ. وَقَالَ أَبُو عَاصِمٍ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ , لَمْ يَرْوِهِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ غَيْرُ أَبِي رَوْقٍ عَطِيَّةَ بْنِ الْحَارِثِ , وَلَا نَعْلَمُ حَدَّثَ بِهِ عَنْهُ غَيْرُ الثَّوْرِيِّ , وَأَبِي حَنِيفَةَ , وَاخْتُلِفَ فِيهِ فَأَسْنَدَهُ الثَّوْرِيُّ , عَنْ عَائِشَةَ , وَأَسْنَدَهُ أَبُو حَنِيفَةَ , عَنْ حَفْصَةَ وَكِلَاهُمَا أَرْسَلَهُ , وَإِبْرَاهِيمُ التَّمِيمِيُّ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ عَائِشَةَ وَلَا مِنْ حَفْصَةَ وَلَا أَدْرَكَ زَمَانَهُمَا. , وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ , عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ أَبِي رَوْقٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ فَوَصَلَ إِسْنَادَهُ. وَاخْتُلِفَ عَنْهُ فِي لَفْظُهُ فَقَالَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْهُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ , وَقَالَ عُثْمَانُ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَلَا يَتَوَضَّأُ , وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 493: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami {h}, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami {h}, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, dari Zaid bin Akhzam, Abu Ashim menceritakan kepada kami, semuanya dari Sufyan Ats-Tsauri {h}, Al Husain bin Isma'il dan Umar bin Ahmad bin Ali Al Qaththan menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhamamd bin Al Walid bin Busri mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja'far Ghundar mengabarkan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri mengabarkan kepada kami, dan Abu Rauq, dari Ibrahim At-Taimi, dari Aisyah, ia menuturkan, "Rasulullah SAW berwudhu, kemudian mencium (itsrinya) setelah berwudhu, lalu melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi." Ini hadits Ghundar. Waki' menyebutkan (dalam redaksi): "Sesungguhnya Nabi SAW mencium salah seorang istrinya lalu melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi." Ibnu Mahdi menyebutkan (dalam redaksinya): "Sesungguhnya Nabi SAW menciumnya dan tidak tidak berwudhu lagi." Abu Ashim menyebutkan (dalam redaksinya): "Nabi SAW mencium (istrinya) lalu melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi." Tidak ada yang meriwayatkannya dari Ibrahim At-Taimi selain Abu Rauq Athiyyah bin Al Harits, dan kami tidak mengetahuinya meriwayatkan hadits ini darinya selain Ats-Tsauri dan Abu Hanifah, dan keduanya berbeda, yang mana Ats-Tsauri menyandarkannya kepada Aisyah, sementara Abu Hanifah menyandarkannya kepada Hafshah, dan keduanya sama-sama menyatakan mursal. Ibrahim At-Taimi tidak mendengar dari Aisyah dan tidak pula dari Hafshah, serta tidak pernah sezaman dengan keduanya. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Mu'awiyah bin Hisyam dari Ats-Tsauri, dari Abu Rauq, dari Ibrahim At-Taimi, dari ayahnya, dari Aisyah, lalu menyambungkan isnadnya, namun lafazhnya berbeda, yang mana Utsman bin Abu Syaibah meriwayatkan darinya dengan isnad ini: "Bahwa Nabi SAW mencium (istrinya) padahal beliau sedang berpuasa." Sedangkan selain Utsman meriwayatkan darinya (dengan redaksi): "Bahwa Nabi SAW mencium (istrinya) dan tidak berwudhu lagi." Wallahu a‘lam.

494

Grade Albani:Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٩٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا الْجُرْجَانِيُّ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ أَبِي رَوْقٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " كَانَ يُقَبِّلُ بَعْدَ الْوُضُوءِ , ثُمَّ لَا يُعِيدُ الْوُضُوءَ , أَوْ قَالَتْ: يُصَلِّي
Sunan Daruquthni 494: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Jurjani menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Ats-Tsauri, dari Abu Rauq, dari Ibrahim At-Taimi, dari Aisyah: "Bahwa Nabi SAW mencium (istrinya) setelah wudhu, lalu tidak mengulangi wudhu." Atau Aisyah mengatakan, "(lalu) shalat."

495

Grade Albani:Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٩٥: «حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ أَحْمَدَ الْمُؤَذِّنُ , نا السَّرِيُّ بْنُ يَحْيَى , نا قَبِيصَةُ , نا سُفْيَانُ , بِإِسْنَادِهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ» كَانَ يُقَبِّلُ بَعْدَ الْوُضُوءِ ثُمَّ يُصَلِّي " , مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 495: Ja'far bin Ahmad Al Muadzdzin menceritakan kepada kami, As-Sari bin Yahya mengabarkan kepada kami, Qabishah mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dengan isnadnya: "Bahwa Nabi SAW mencium (istrinya) setelah wudhu lalu shalat." Seperti itu.

496

Grade Albani:Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu dari jalur Abu Hanifah dari Rauq. Ibrahim juga tidak pernah berjumpa dengan Hafshah sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Ad-Daraquthni rahimahullah. Sedangkan Abu Hanifah lemah dalam masalah hadits.
سنن الدارقطني ٤٩٦: وَأَمَّا حَدِيثُ أَبِي حَنِيفَةَ ,فَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْجَارُودِ الْقَطَّانُ , نا يَحْيَى بْنُ نَصْرِ بْنِ حَاجِبٍ , نا أَبُو حَنِيفَةَ , عَنْ أَبِي رَوْقٍ الْهَمْدَانِيِّ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ «كَانَ يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُقَبِّلُ وَلَا يُحْدِثُ وُضُوءًا»
Sunan Daruquthni 496: Adapun hadits Abu Hanifah diceritakan oleh Muhammad bin Makhlad, Muhammad bin Al jarud Al Qaththan menceritakan kepada kami, Yahya bin Nashr bin Hajib mengabarkan kepada kami, Abu Hanifah memberitahukan kepada kami, dari Abu Rauq Al Hamdani, dari Ibrahim bin Yazid, dari Hafshah istri Nabi SAW, dari Rasulullah SAW: "Bahwa beliau berwudhu untuk shalat kemudian mencium (istrinya) dan tidak membatalkan wudhunya."

497

Grade Albani:Isnadnya shahih: bersambung.
سنن الدارقطني ٤٩٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ , نا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , عَنْ أَبِي رَوْقٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِمٌ». كَذَا قَالَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ
Sunan Daruquthni 497: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Hisyam mengabarkan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri mengabarkan kepada kami, dari Abu Rauq, dari Ibrahim AtTaimi, dari ayahnya, dari Aisyah: "Bahwa Nabi SAW menciumnya padahal beliau sedang berpuasa." Demikian yang dikemukakan oleh Utsman bin Abu Syaibah.

498

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Majah (503); Ahmad (6/62); Ath-Thabari di dalam kitab Tafsirnya (5/67); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/173) dari berbagai jalur dari Amr bin Syu'aib. Adapun Zainab As-Sahmiyah tidak diketahui kredibilitasnya, At-Taqrib (2/600).
سنن الدارقطني ٤٩٨: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنَا أَبُو الطَّاهِرِ الدِّمَشْقِيُّ أَحْمَدُ بْنُ بِشْرِ بْنِ عَبْدِ الْوَهَّابِ , نا هِشَامٌ , نا عَبْدُ الْحَمِيدِ , ثنا الْأَوْزَاعِيُّ , نا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ , عَنْ زَيْنَبَ , أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ عَنِ الرَّجُلِ يُقَبِّلُ امْرَأَتَهُ وَيَلْمِسُهَا، أَيَجِبُ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ؟ , فَقَالَتْ: «لَرُبَّمَا تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَبَّلَنِي ثُمَّ يَمْضِي فَيُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ» زَيْنَبُ هَذِهِ مَجْهُولَةٌ وَلَا تَقُومُ بِهَا حُجَّةٌ
Sunan Daruquthni 498: Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Ath-Thahir Ad-Dimasyqi Ahmad bin Bisyr bin Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Hisyam mengabarkan kepada kami, Abdul Hamid mengabarkan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami, Amr bin Syu'aib mengabarkan kepada kami, dari Zainab: Bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang laki-laki yang mencium istrinya dan menyentuhnya, apakah ia wajib berwudhu? Aisyah menjawab, "Sungguh Nabi SAW telah berwudhu lalu beliau menciumku, kemudian pergi melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi." Zainab ini majhul (tidak diketahui kredibilitasnya) dan tidak bisa dijadikan argumen.

499

Grade Albani:Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu, dari jalur Al Hajjaj dari Amr bin Syu'aib. Al Hajjaj adalah Ibnu Arthah, ia mentadlis dan meriwayatkan secara mu‘an‘an. Az-Zaila'i mengatakan di dalam Nashb ArRayah (1/73), "Isnadnya bagus." Namun sebenarnya tidak bagus.
سنن الدارقطني ٤٩٩: حَدَّثَنِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو بَكْرٍ الْجَوْهَرِيُّ , نا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , نا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ , عَنْ حَجَّاجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ زَيْنَبَ السَّهْمِيَّةِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يُقَبِّلُهَا ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ». قَالَ: وَكَانَ عَطَاءٌ لَا يَرَى فِي الْقُبْلَةِ وُضُوءًا
Sunan Daruquthni 499: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Bakar Al Jauhari mengabarkan kepada kami, Mu'alla bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abbad bin Al Awwam mengabarkan kepada kami, dari Hajjaj, dari Amr bin Syu'aib, dari Zainad As-Sahmiyyah, dari Aisyah: "Bahwa Nabi SAW menicumnya lalu melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi." Ia juga mengatakan, "Atha‘ berpendapat bahwa ciuman tidak mengharuskan wudhu."

500

سنن الدارقطني ٥٠٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلًّيَ , مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 500: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Mu'alla mengabarkan kepada kami, seperti itu.

501

Grade Albani:Isnadnya lemah: Telah dikemukakan pada no. 485.
سنن الدارقطني ٥٠١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , وَأَبُو بَكْرِ بْنُ مُجَاهِدٍ الْمُقْرِئُ قَالَا: نا سَعْدَانُ بْنُ نَصْرٍ , نا أَبُو بَدْرٍ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ الْجُهَنِيِّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ غَالِبٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ لَا يُحْدِثُ وُضُوءًا». قَوْلُهُ: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ غَالِبٍ وَهْمٌ وَإِنَّمَا أَرَادَ غَالِبَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ مَتْرُوكٌ , وَأَبُو سَلَمَةَ الْجُهَنِيُّ هُوَ خَالِدُ بْنُ سَلَمَةَ ضَعِيفٌ , وَلَيْسَ بِالَّذِي يَرْوِي عَنْهُ زَكَرِيَّا بْنُ أَبِي زَائِدَةَ
Sunan Daruquthni 501: Abu Bakar An-Naisaburi dan Abu Bakar bin Mujahid Al Muqri" menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Sa'dan bin Nashr mengabarkan kepada kami, Abu Badr mengabarkan kepada kami, dari Abu Salamah Al Juhani, dari Abdullah bin Ghalib, dari Atha', dari Aisyah: "Bahwa Nabi SAW mencium salah seorang istrinya, lalu (hal itu) tidak membatalkan wudhu." Ucapan perawi: "Abdulalh bin Ghalib" adalah asumsi (perkiraan), karena yang dimaksud adalah Ghalib bin Ubaidullah, dan ia matruk (haditsnya ditinggalkan). Abu Salamah Al Juhani adalah Khalid bin Salamah, ia lemah, dan bukan yang diriwayatkan darinya oleh Zakariyya bin Abu Zaidah.

502

Grade Albani:Telah dikemukakan pada no. 486.
سنن الدارقطني ٥٠٢: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ , نا سُفْيَانُ , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ , عَنْ عَطَاءٍ , قَالَ: «لَيْسَ فِي الْقُبْلَةِ وُضُوءٌ»
Sunan Daruquthni 502: Muhamad bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami, Abdurrahman mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abdul karim Al Jazari, dari Atha‘ ia mengatakan, "Ciuman tidak mewajibkan wudhu."

503

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٥٠٣: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ صَالِحٍ الْبُخَارِيُّ , نا حَامِدُ بْنُ سَهْلٍ الْبُخَارِيُّ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى , نا عِيسَى بْنُ يُونُسَ , عَنْ مَعْمَرٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ». هَذَا خَطَأٌ مِنْ وُجُوهٍ
Sunan Daruquthni 503: Ahmad bin Syu'aib bin Shalih Al Bukhari menceritakan kepada kami, Hamid bin Sahl Al Bukhari mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Musa mengabarkan kepada kami, Isa bin Yunus mengabarkan kepada kami, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Urwah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Nabi SAW mencium (istrinya) padahal beliau sedang berpuasa, lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi." Ini salah dari berbagai sisi.

504

Grade Albani:Isnadnya lemah karena kelemahan Al Hajjaj bin Arthah.
سنن الدارقطني ٥٠٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَكِيلُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , ثنا هُشَيْمٌ , عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , وَالْأَعْمَشِ , عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , «أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى فِي الْقُبْلَةِ وُضُوءًا»
Sunan Daruquthni 504: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas. Dan Al A'masy dari Habib bin Abu Tsabit, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa ia tidak memandang wajibnya wudhu karena mencium.

505

Grade Albani:Isnadnya shahih.
سنن الدارقطني ٥٠٥: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ , عَنْ هُشَيْمٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «لَيْسَ فِي الْقُبْلَةِ وُضُوءٌ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 505: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami, Abdurrahman mengabarkan kepada kami, dari Husyaim, dari Al A'masy, dari Habib bin Tsabit, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Tidak ada kewajiban wudhu karena mencium." Shahih.

506

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Muslim dalam kitab Bersuci (hadits no. 222); Ibnu Khuzaimah dari jalur Abu Usamah dari Ubaidullah bin Umar.
سنن الدارقطني ٥٠٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي دَاوُدَ , نا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ , وَحَوْثَرَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِنْقَرِيُّ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَلِيُّ بْنُ شُعَيْبٍ , وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ كَرَامَةَ , قَالُوا: نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتِ: افْتَقَدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنَ الْفِرَاشِ , فَالْتَمَسْتُهُ بِيَدِي فَوَقَعَتْ يَدَيْ عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مُنْتَصِبَانِ فَسَمِعْتُهُ , يَقُولُ: «أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ , وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ , وَبِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي مَدْحَتَكَ وَثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ». هَذَا لَفْظُ ابْنِ كَرَامَةَ , وَقَالَ ابْنُ أَبِي دَاوُدَ: بِمُعَافَاتِكَ مِنْ غَضَبِكَ. تَابَعَهُ عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ. وَخَالَفَهُمْ وُهَيْبٌ , وَمُعْتَمِرٌ , وَابْنُ نُمَيْرٍ , فَرَوَوْهُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , وَقَالُوا: عَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ عَائِشَةَ , وَلَمْ يَذْكُرُوا أَبَا هُرَيْرَةَ
Sunan Daruquthni 506: Abdullah bin Abu Daud menceritakan kepada kami, Salamah bin Syu'aib dan Hautsarah bin Muhammad Al Minqari mengabarkan kepada kami {h}, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ali bin Syu'aib, Ya'qub bin Ibrahim dan Muhammad bin Utsman bin Karamah mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Abu Usamah menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar, dari Muhammad bin Yahya bin Habban, dari Abdurrahman Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Aisyah, ia menuturkan,



"Pada suatu malam aku merasa kehilangan Nabi SAW dari tempat tidur, lalu aku mencari-cari beliau dengan tanganku, lalu tanganku menyentuh kedua kaki beliau yang sedang tegak (sujud), lalu aku mendengar beliau mengucapkan, 'A'uudzu bi ridhaaka min sakhatika, wa bimu'aafatika min 'uquubatika, wa bika minka, laa uhshii madhataka wa tsanaa-an 'alaika, anta kamaa atsnaita 'ala nafsika [Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dan aku berlindung dengan keselamatan-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari (siksa)-Mu, aku tidak membatasi pujaan dan pujian kepada-Mu. Engkau adalah sebagaimana pujian-Mu kepada diri-Mu]."



Ini lafazhnya Ibnu karamah, ia juga menyebutkan: Ibnu Abi Daud menyebutkan (dalam redaksinya): "bi mu'aafatika min ghadhabika [dan aku berlindung dengan keselamatanMu dari murka-Mu]." Abdah bin Sulaiman memutaba‘ahnya dari Ubaidullah, namun Suhaib, Mu'tamir dan Ibnu Numair menyelisihinya, mereka meriwayatkannya dari Ubaidullah dan mereka menyebutkan: Dari Al A'raj, dari Aisyah, dan mereka tidak menyebutkan Abu Hurairah.

507

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Ibnu Majah (580); At-Tirmidzi (123) dari jalur Huraits dari Asy-Sya'bi. At-Tirmidzi mengatakan, "Isnad hadits ini tidak ada masalah."
سنن الدارقطني ٥٠٧: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ , نا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ , نا حُرَيْثٌ , عَنْ عَامِرٍ , عَنْ مَسْرُوقٍ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «رُبَّمَا اغْتَسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْجَنَابَةِ وَلَمْ أَغْتَسِلْ بَعْدُ فَجَاءَنِي فَضَمَمْتُهُ إِلَيَّ وَأَدْفَيْتُهُ»
Sunan Daruquthni 507: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami, Daud bin Rusyaid mengabarkan kepada kami, Ali bin Hasyim mengabarkan kepada kami, Huraits mengabarkan kepada kami, dari Amir, dari Masruq, dari Aisyah, ia menuturkan, "Rasulullah SAW mandi junub, namun aku belum mandi, lalu beliau menghampiriku, lalu aku memeluknya dan menghangatkannya."

508

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ath-Thabarani di dalam Ash-Shaghir (1/171) dari jalur Ar-Rabi' bin Tsa'lab dari Al Faraj bin Fadhalah. Ia mengatakan, "Tidak ada yang meriwayatkannya dari Yahya bin Sa'id selain Faraj bin Fadhalah." Saya katakan: Al Faraj bin Fadhalah lemah, At-Taqrib (2/108).
سنن الدارقطني ٥٠٨: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَأَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ الْقَطَّانُ , قَالَا: نا عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ الْهَيْثَمِ , نا حَجَّاجُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْمِصْرِيُّ , نا الْفَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ فِرَاشِي , فَقُلْتُ: قَامَ إِلَى جَارِيَتِهِ مَارِيَةَ , فَقُمْتُ أَتَجَسَّسُ الْجُدُرَ وَلَيْسَ لَنَا كَمَصَابِيحِكُمْ هَذِهِ فَإِذَا هُوَ سَاجِدٌ , فَوَضَعْتُ يَدَيْ عَلَى صَدْرِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ فِي سُجُودِهِ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِعَفْوِكَ مِنْ عِقَابِكَ , وَأَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ , وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ , لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ». الْفَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ ضَعِيفٌ. خَالَفَهُ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , وَوُهَيْبٌ وَغَيْرُهُمَا , رَوَوْهُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَائِشَةَ مُرْسَلًا
Sunan Daruquthni 508: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il dan Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Abdul Karim bin Al Haitsam mengabarkan kepada kami, Hajjaj bin Ibrahim Al Mishri mengabarkan kepada kami, Al Faraj bin Fadhalah mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id, dari Amrah, dari Aisyah, ia menuturkan, "Pada suatu malam aku merasa kehilangan Rasulullah SAW dari tempat tidurku, lalu aku bergumam, 'Beliau mendatangi budak perempuannya mariyah.' Lalu aku berdiri meraba-raba dinding. Saat itu kami tidak memiliki sejenis lampu-lampu kalian (sekarang) ini. Ternyata beliau sedang sujud, lalu aku meletakkan tanganku di telapak kaki beliau, saat itu dalam sujudnya beliau membaca, 'Allaahumma inni a'uudzu bi 'afwika min 'iqaabika, wa a'uudzu bi ridhaaka min sakhatika, wa a'uudzu bika minka, laa uhshii tsanaan 'alaika, anta kamaa atsnaiTa‟alaa nafsika [Ya Allah, sungguh aku berlindung dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu, aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dan aku berlindung kepadaMu dari (siksa)-Mu, aku tidak membatasi pujian kepada-Mu. Engkau adalah sebagaimana pujian-Mu kepada diri-Mu]" Al Faraj bin Fadhalah lemah. Yazid bin Harun, Wuhaib dan yang lainnya menyelisihinya, mereka meriwayatkannya dari Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Aisyah, secara mursal.

509

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Malik (65) dari jalur Ibni Syihab dari Salim; Diriwayatkan juga dari jalur ini oleh Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (1/51).
سنن الدارقطني ٥٠٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ , قَالَ: «مَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ وَهُوَ عَلَى وُضُوءٍ أَعَادَ الْوُضُوءَ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 509: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Salim, bahwa Ibnu Umar mengatakan, "Barangsiapa mencium istrinya setelah ia mempunyai wudhu, maka ia harus mengulangi wudhu." Shahih.

510

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/124) dari jalur Ibrahim bin Hamzah dari Abdul Aziz bin Muhammad.
سنن الدارقطني ٥١٠: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , نا يَحْيَى بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي قُتَيْلَةَ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ عُثْمَانَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ , قَالَ: «إِنَّ الْقُبْلَةَ مِنَ اللَّمْسِ فَتَوَضَّئُوا مِنْهَا». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 510: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib mengabarkan kepada kami, Yahya bin Ibrahim bin Abu Qatilah mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepadaku, dari Muhammad bin Abdullah bin Amr bin Utsman, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar bin Khaththab, ia mengatakan, "Sesungguhnya ciuman itu termasuk sentuhan, maka berwudhulah kalian karenanya." Shahih.

511

Grade Albani:Isnadnya shahih: Malik di dalam Al Muwaththa' (65). Lihat takhrij hadits no. 509; Al Baihaqi (1/124).
سنن الدارقطني ٥١١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَدَنِيُّ , نا مَالِكٌ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ سَالِمٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «فِي قُبْلَةِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسِّهِ بِيَدِهِ مِنَ الْمُلَامَسَةِ , وَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 511: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isma'il Al Madani mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya, bahwa ia mengatakan, "Ciuman laki-laki terhadap istrinya dan sentuhan tangannya adalah termasuk mulamasah. Barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya, maka wajiblah wudhu atasnya." Shahih.

512

Grade Albani:Isnadnya shahih.
سنن الدارقطني ٥١٢: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّهُ «كَانَ يَرَى الْقُبْلَةَ مِنَ اللَّمْسِ وَيَأْمُرُ فِيهَا بِالْوُضُوءِ».
Sunan Daruquthni 512: Ja'far bin Muhammad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar, dari AzZuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar: Bahwa ia memandang ciuman termasuk sentuhan dan memerintahkan berwudhu karenanya.

513

Grade Albani:Isnadnya shahih
سنن الدارقطني ٥١٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا حَفْصُ بْنُ عَمْرٍو , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «فِي الْقُبْلَةِ الْوُضُوءُ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 513: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Hafsh bin Amr mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengatakan, "Ciuman mengharuskan wudhu." Shahih.

514

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Umar bin Hafsh, ia lemah, ahli ibadah, AtTaqrib (3500).
سنن الدارقطني ٥١٤: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «الْقُبْلَةُ مِنَ اللِّمَاسِ».
Sunan Daruquthni 514: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengatakan, "Ciuman termasuk sentuhan."

515

سنن الدارقطني ٥١٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا رَوْحٌ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 515: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar mengabarkan kepada kami, Rauh mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Umar mengabarkan kepada kami, dengan isnadnya, seperti itu.

516

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/124) dari jalur Mu'alla bin Manshur dari Husyaim dari Al A'masy.
سنن الدارقطني ٥١٦: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْوَكِيلُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , ثنا هُشَيْمٌ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو بَكْرٍ الْجَوْهَرِيُّ , نا مُعَلًّي , نا هُشَيْمٌ , ح وَحَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , ثنا هُشَيْمٌ , وَحَفْصٌ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ , قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: «الْقُبْلَةُ مِنَ اللَّمْسِ وَفِيهَا الْوُضُوءُ». زَادَ الْمُعَلَّى , وَابْنُ عَرَفَةَ: وَاللَّمْسُ مَا دُونَ الْجِمَاعِ , صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 516: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami {h}, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Bakar Al Jauhari mengabarkan kepada kami, Mu'alla mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami {h}, Ja'far bin Muhammad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Abu Syaibah mengabarkan kepada kami, Husyaim dan Hafsh mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Abu Ubaidah, ia mengatakan, "Abdullah berkata, 'Ciuman termasuk sentuhan, dan itu mengharuskan wudhu'." Ibnu Arafah dan Al Mu'alla menambahkan (dalam redaksinya): "Sentuhan adalah yang selain bersetubuh." Shahih.

517

Grade Albani:Isnadnya hasan: Lihat keterangan yang lalu. Di dalam sanadnya terdapat Yazid bin Abi Hakim, ia jujur, AtTaqrib (7731).
سنن الدارقطني ٥١٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ , نا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: «الْقُبْلَةُ مِنَ اللِّمَاسِ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 517: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Yazid bin Abu Hakim mengabarkan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah, ia mengatakan, "Ciuman termasuk sentuhan." Shahih.

518

سنن الدارقطني ٥١٨: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ , نا سُفْيَانُ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: «الْقُبْلَةُ مِنَ اللِّمَاسِ». صَحِيحٌ.
Sunan Daruquthni 518: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami, Abdurrahman mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah, ia mengatakan, "Ciuman termasuk sentuhan." Shahih.

519

سنن الدارقطني ٥١٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا رَوْحٌ , ثنا شُعْبَةُ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , مِثْلَهُ. قَالَ: وَحَدَّثَنَا شُعْبَةُ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ , عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , مِثْلَهُ , أَوْ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ نَحْوَهُ. صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 519: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar mengabarkan kepada kami, Rauh mengabarkan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Syu'bah, dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah, seperti itu. Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Hilal bin Yisaf, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah, seperti itu, atau dari Abu Ubaidah, serupa itu. Shahih.

520

Grade Albani:Isnadnya shahih; HR. Ahmad (6/406-407); An-Nasa'i (1/216); At-Tirmidzi (82); Ibnu Hibban (212, Mawarid); Al Baihaqi (1/128); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/176-177); Ibnu Khuzaimah (33); Al Hakim (1/138); Malik (42); Asy-Syafi'i di dalam Musnadnya (12); Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh wa Al Mansukh (108) dari berbagai jalur dari Hisyam. At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Al Bukhari mengatakan, "Ini yang paling shahih pada topik ini." An-Nasa'i mengatakan, "Hisyam bin Urwah tidak mendengar hadits ini dari ayahnya. Wallahu a'lam." Saya katakan: Ucapan An-Nasa'i tertolak, karena Hisyam telah menyatakan ia mendengar dari ayahya pada riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad, dan ia tidak meriwayatkannya sendirian, akan tetapi dimutaba‘ah oleh riwayat lainnya sebagaimana yang akan dikemukakan.
سنن الدارقطني ٥٢٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى , نا شُعَيْبُ بْنُ إِسْحَاقَ , أَخْبَرَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ مَرْوَانَ حَدَّثَهُ , عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ وَكَانَتْ قَدْ صَحِبَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَنَّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ». قَالَ: فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عُرْوَةُ فَسَأَلَ بُسْرَةَ: فَصَدَّقَتْهُ بِمَا قَالَ. هَذَا صَحِيحٌ. تَابَعَهُ رَبِيعَةُ بْنُ عُثْمَانَ , وَالْمُنْذِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَرَامِيُّ , وَعَنْبَسَةُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ , وَحُمَيْدُ بْنُ الْأَسْوَدِ , فَرَوَوْهُ عَنْ هِشَامٍ هَكَذَا , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ مَرْوَانَ , عَنْ بُسْرَةَ , قَالَ عُرْوَةُ: فَسَأَلْتُ بُسْرَةَ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَدَّقَتْهُ
Sunan Daruquthni 520: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Al Hakam bin Musa menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, bahwa Marwan menceritakan kepadanya, dari Busrah binti Shafwah yang pernah menyertai Nabi SAW, bahwa Nabi SAW bersabda, "Apabila seseorang dari kalian menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia tidak melaksanakan shalat sehingga berwudhu." Namun Urwah mengingkarinya, lalu menanyakan kepada Busrah, dan ia pun membenarkannya. Ini shahih. Rabi'ah bin Utsman, Al Mundzir bin Abdullah Al Hizami, Ansabah bin Abdul Wahid dan Humaid bin Al Aswad memutaba'ahnya, mereka meriwayatkannya dari Hisyam demikian, dari ayahnya, dari Marwan, dari Busrah. Urwah menuturkan, "Lalu setelah itu aku tanyakan kepada Busrah, maka ia pun membenarkannya."

521

Grade Albani:Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٥٢١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ الرَّمَادِيُّ , نا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ , نا سُفْيَانُ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ مَرْوَانَ , عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 521: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur ArRamadi mengabarkan kepada kami, Yazid bin Abu Hakim mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Marwan, dari Busrah binti Shfwan, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu seperti wudhu untuk shalat." Shahih.

522

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Yazid bin Sinan, ia tidak kuat, At-Taqrib (4618). Sementara ayahnya, yakni Yazid bin Sinan bin Yazid At-Tamimi lemah, At-Taqrib (7755).
سنن الدارقطني ٥٢٢: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ سَعِيدٍ الرَّهَاوِيُّ , ثنا الْعَبَّاسُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ يَحْيَى الرَّهَاوِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ , نا أَبِي , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ مَرْوَانَ , عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ , وَكَانَتْ قَدْ صَحِبَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ»
Sunan Daruquthni 522: Al Hasan bin Ahmad bin Sa'id Ar-Rahawi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Ubaidullah bin Yahya Ar-Rahawi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid bin Sinan mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Busrah binti Shafwan yang pernah menyertai Nabi SAW, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya, maka hendaklah berwudhu seperti wudhu untuk shalat"

523

Grade Albani:Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٥٢٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ النَّقَّاشُ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْعَبَّاسِ بْنِ مُوسَى الْعَدَوِيُّ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ سَعِيدٍ الْكِسَائِيُّ , نا سُفْيَانُ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيُعِدِ الْوُضُوءَ»
Sunan Daruquthni 523: Muhammad bin Al Hasan bin Muhammad An-Naqqasy menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas bin Musa Al Adawi mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Sa'id Al Kisai mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Busrah binti Shafwan, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah mengulangi wudhu"

524

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/178). Di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Umar Al Umari, ia lemah.
سنن الدارقطني ٥٢٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا عُثْمَانُ بْنُ مَعْبَدِ بْنِ نُوحٍ , نا إِسْحَاقُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْفَرْوِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ»
Sunan Daruquthni 524: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Utsman bin Ma'bad bin Nuh mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Muhammad Al Farawi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Umar mengabarkan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW, bersabda,



"Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu seperti wudhu untuk shalat."

525

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ath-Thabarni di dalam Ash-Shaghir (1/28); Diriwayatkan juga oleh Asy-Syafi'i di dalam Musnadnyz (91); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/178); Ibnu Adi (6/2715); Ibnu Syahin (105) dari berbagai jalur dari Yazid. Yazid bin Abdul Malik lemah, At-Taqrib (7779).
سنن الدارقطني ٥٢٥: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا حَسَنُ بْنُ سَلَّامٍ السَّوَّاقُ , نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأُوَيْسِيُّ , نا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الْمُغِيرَةِ النَّوْفَلِيُّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ حَتَّى لَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ حِجَابٌ وَلَا سِتْرٌ فَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ»
Sunan Daruquthni 525: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Hasan bin Sallam AsSawwaq mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz bin Abdullah Al Uwaisi mengabarkan kepada kami, Yazid bin Abdul Malik bin Al Mughirah An-Naufali mengabarkan kepada kami, dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, Apabila seseorang di antara kalian menyentuhkan tangannya ke kemaluannya sehingga tidak ada pelapis dan tidak pula penghalang antara (tangan)nya dengan (kemaluan)nya, maka hendaklah ia berwudhu seperti wudhu untuk shalat'."

526

Grade Albani:Isnadnya lemah karena kelemahan riwayat Isma'il bin Ayyasy dari Hisyam bin Urwah.
سنن الدارقطني ٥٢٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْقَلَانِسِيُّ , ح وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نَاصِحٍ بِمِصْرَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ , عَنْ عَبْدِ الصَّمَدِ , قَالَا: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , نا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ مَرْوَانَ , عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا مَسَّ الرَّجُلُ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَإِذَا مَسَّتِ الْمَرْأَةُ قُبُلَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ»
Sunan Daruquthni 526: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Al Qalanisi mengabarkan kepada kami {h}, Abdullah bin Muhammad bin Nashih menceritakan kepada kami di Mesir, Muhammad bin Yazid mengabarkan kepada kami, dari Abdush Shamad, keduanya mengatakan: Sulaiman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Marwan, dari Busrah binti Shafwan, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jika seorang laki-laki menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu, dan jika seorang wanita menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu."

527

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Ibnu Al Jarud di dalam Al Muntaqa (19); Dikeluarkan juga oleh Ahmad (2/223); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/178); Al Baihaqi (1/132); Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh (105) dari berbagai jalur dari Baqiyyah.
سنن الدارقطني ٥٢٧: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو عُتْبَةَ أَحْمَدُ بْنُ الْفَرَجِ , نا بَقِيَّةُ , نا الزُّبَيْدِيُّ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ , وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ مَسَّتْ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ»
Sunan Daruquthni 527: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Utbah Ahmad bin Al Faraj mengabarkan kepada kami, Baqiyyah Az-Zubaidi mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Laki-laki mana pun yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu. Dan wanita mana pun yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu."

528

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/179) dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya terdapat Abdurrahmah Al Umari, yang mana Abu Zur'ah dan Abu Hatim meninggalkan riwayatnya, dan Abu Hatim menambahkan, "Ia berdusta." Juga dinilai dusta oleh Ahmad bin Hanbal dan An-Nasa'i.
سنن الدارقطني ٥٢٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا حَمْزَةُ بْنُ الْعَبَّاسِ الْمَرْوَزِيُّ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَحْيَى بْنُ مُعَلَّى بْنِ مَنْصُورٍ , قَالَا: نا عَتِيقُ بْنُ يَعْقُوبَ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ حَفْصٍ الْعُمَرِيُّ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «وَيْلٌ لِلَّذِينَ يَمَسُّونَ فُرُوجَهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ». قَالَتْ عَائِشَةُ: بِأَبِي وَأُمِّي هَذَا لِلرِّجَالِ أَفَرَأَيْتَ النِّسَاءَ؟ , قَالَ: «إِذَا مَسَّتْ إِحْدَاكُنَّ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ لِلصَّلَاةِ». عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْعُمَرِيُّ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 528: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Hamzah bin Al Abbas Al Marwazi mengabarkan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yahya bin Mu'alla bin Manshur mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Atiq bin Ya'qub mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Abdullah bin Umar bin Hafsh Al Umari menceritakan kepadaku, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "' Kecelakaanlah bagi mereka yang menyentuh kemaluannya lalu mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi." Aisyah berkata, "Dengan ayah dan ibuku sebagai tebusannya! Demikian bagi kaum laki-laki, lalu bagimana dengan kaum wanita?" Beliau menjawab, "Jika seseorang di antara kalian (para wanita) menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu untuk shalat.'" Abdurrahman Al Umari lemah.

529

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/137) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٥٢٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْوَكِيلُ , نا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ , نا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ , قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , يَقُولُ: «مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ أَوْ أُنْثَيَيْهِ أَوْ رَفْغَيْهِ فَلْيَتَوَضَّأْ». كَذَا رَوَاهُ عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ , عَنْ هِشَامٍ , وَوَهِمَ فِي ذِكْرِ الْأُنْثَيَيْنِ وَالرَّفْغِ وَإِدْرَاجِهِ ذَلِكَ فِي حَدِيثِ بُسْرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَالْمَحْفُوظُ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ قَوْلِ عُرْوَةَ , غَيْرِمَرْفُوعٍ , كَذَلِكَ رَوَاهُ الثِّقَاتُ عَنْ هِشَامٍ , مِنْهُمْ أَيُّوبُ السَّخْتِيَانِيُّ , وَحَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , وَغَيْرُهُمَا
Sunan Daruquthni 529: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Bakr menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Ja'far mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Busrah binti Shafwan, ia mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ' Barangsiapa menyentuh kemaluannya, atau buah pelirnya, maka hendaklah ia berwudhu'." Demikian juga yang diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Ja'far dari Hisyam, namun ia mengira-ngira dalam menyebutkan buah pelir serta memasukkannya dalam lafazh hadits Busrah dari Nabi SAW. Adapun yang terpelihara, bahwa redaksi itu dari ucapan Urwah dan tidak marfu' seperti itu. Demikian yang diriwayatkan oleh para perawi tsiqah dari Hisyam, di antaranya adalah oleh Ayyub As-Sakhtiyani, Hammad bin Zaid dan yang lainnya.

530

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/138) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٥٣٠: حَدَّثَنَا بِذَلِكَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْعَنْبَرِيُّ , ح وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , وَالْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ مَحْمُودٍ السَّرَّاجُ , قَالُوا: نا أَبُو الْأَشْعَثِ , قَالَا: نا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ , نا أَيُّوبُ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ , أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , يَقُولُ: «مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ». قَالَ: وَكَانَ عُرْوَةُ يَقُولُ: إِذَا مَسَّ رَفْغَيْهِ أَوْ أُنْثَيَيْهِ أَوْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ , وَاللَّفْظُ لِأَبِي الْأَشْعَثِ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 530: Ibrahim bin Hammad menceritakannya kepada kami, Ahmad bin Ubaidullah Al Anbari menceritakan kepada kami {h} Ali bin Abdullah bin Mubasysyir, Al Husain bin Isma'il dan Muhammad bin Mahmud As-Sarraj menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Abu Al Asy'ats mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Yazid bin Zurai' mengabarkan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Busrah binti Sharwan, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu." Ia juga mengatakan, "Urwah menyebutkan (dalam redaksinya), "Apabila menyentuh buah pelirnya, atau kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu." Lafazhnya dari Abu Al Asy'ats. Shahih.

531

Grade Albani:Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (1/138) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٥٣١: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , قَالَ: كَانَ أَبِي , يَقُولُ: «إِذَا مَسَّ رَفْغَيْهِ أَوْ أُنْثَيَيْهِ أَوْ فَرْجَهُ فَلَا يُصَلِّي حَتَّى يَتَوَضَّأَ». كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ
Sunan Daruquthni 531: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Khalaf bin Hisyam menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami, dari Zaid, dari Hisyam bin Urwah, ia mengatakan, "Ayahku berkata, 'Apabila menyentuh buah pelirnya, atau kemaluannya, maka tidak boleh mengerjakan shalat sehingga berwudhu (terlebih dahulu)'." Semua perawinya tsiqah.

532

Grade Albani:Isnadnya shahih: Telah dikemukakan pada no. 520 dari jalur Ibnu Ishaq dari Hisyam tanpa kalimat "au untsayaihi" (atau buah pelirnya).
سنن الدارقطني ٥٣٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي الرِّجَالِ , نا أَبُو حُمَيْدٍ الْمِصِّيصِيُّ , قَالَ: سَمِعْتُ حَجَّاجًا , يَقُولُ: قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ: أَخْبَرَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ مَرْوَانَ , عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ , وَقَدْ كَانَتْ صَحِبَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ أَوْ أُنْثَيَيْهِ فَلَا يُصَلِّي حَتَّى يَتَوَضَّأَ»
Sunan Daruquthni 532: Ahmad bin Muhammad bin Abu Ar-Rijal menceritakan kepada kami, Abu Humaid Al Mishshishi mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Hajjaj mengatakan: Ibnu Juraij berkata: Hisyam bin Urwah mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, dari Marwan, dari Busrah binti Shafwan yang pernah menyertai Nabi SAW, bahwa Nabi SAW bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya atau buah pelirnya, maka ia tidak boleh melaksanakan shalat sehingga berwudhu (terlebih dahulu).

533

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/185) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٥٣٣: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ يُونُسَ بْنِ يَاسِينَ , نا إِسْحَاقُ بْنُ أَبِي إِسْرَائِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ , عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ يُؤَسِّسُونَ مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ , قَالَ: وَهُمْ يَنْقُلُونَ الْحِجَارَةَ , قَالَ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَنْقُلُ كَمَا يَنْقُلُونَ؟ , قَالَ: «لَا وَلَكِنِ اخْلِطْ لَهُمُ الطِّينَ يَا أَخَا الْيَمَامَةِ , فَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ». , فَجَعَلْتُ أَخْلِطُ لَهُمْ وَيَنْقِلُونَهُ
Sunan Daruquthni 533: Isma'il bin Yunus bin Yasin menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Israil mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Jabir mengabarkan kepada kami, dari Qais bin Thalq, dari ayahnya, ia menuturkan, "Aku mendatangi Nabi SAW, saat itu mereka (para sahabat) sedang membangun pondasi masjid Madinah, mereka sedang memindahkan bebatuan, lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah! Bolehkan aku ikut memindahkan seperti mereka memindahkan?' Beliau menjawab, 'Tidak. Akan tetapi, campurkanlah tanah (adonan tanah) untuk mereka wahai saudara Al Yamamah, karena engkau lebih mengetahui tentang hal itu.' maka aku pun mencampur adonan (tanah) untuk mereka, dan mereka memindahkannya."

534

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Majah (483); Abu Daud (183) dari jalur Muhammad bin Jabir; Dikeluarkan juga oleh Abu Daud (182) dari jalur Mulazim bin Amr dari Abdullah bin Badr dari Qais, akan dikemukakan nanti; Dikeluarkan juga oleh Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh wa Al Mansukh (101) dari jalur Abdullah bin Muhammad Al Baghawi dan Muhammad bin Haran. Di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Jabir AsSuhaimi, ia jujur, buku-bukunya hilang lalu hafalannya buruk dan banyak kacau, lalu ia buta. Dinilai kuat oleh Abu Hatim pada riwayat Abu Lahi'ah, At-Taqrib (5795).
سنن الدارقطني ٥٣٤: حَدَّثَنَا أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ , نا إِسْحَاقُ بْنُ أَبِي إِسْرَائِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ , عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ عَنْ مَسِّ الذَّكَرِ , فَقَالَ: «إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ». قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: سَأَلْتُ أَبِي , وَأَبَا زُرْعَةَ عَنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ جَابِرٍ هَذَا , فَقَالَا: قَيْسُ بْنُ طَلْقٍ لَيْسَ مِمَّنْ يَقُومُ بِهِ حُجَّةٌ وَوَهَّنَاهُ وَلَمْ يُثْبِتَاهُ
Sunan Daruquthni 534: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Israil mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Jabir mengabarkan kepada kami, dari Qais bin Thalq, dari ayahnya, ia mengatakan, "Ketika aku sedang di dekat Rasulullah SAW, seorang laki-laki mendatanginya lalu menanyakan tentang menyentuh kemaluan, maka beliau bersabda, 'Sesungguhnya itu hanya bagian dari dirimu'." Ibnu Abi Hatim mengatakan, "Aku tanyakan kepada ayahku dan Abu Zur'ah tentang hadits Muhammad bin Jabir ini, keduanya mengatakan, 'Qais bin Thalq termasuk orang yang tidak dapat dijadikan argumen.' Keduanya mengesampingkannya (menganggap lemah) dan tidak menilainya valid.

535

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/184) dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya juga disebutkan: Dari Ash-Shalt bin Dinar dari Ashamah bin Malik Al Khathmi; Dikeluarkan juga oleh Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh wa Al Mansukh (107) dari jalur Muhammad bin Ishaq dari Sa'id bin Ufair dari Al Fadhl bin Mukhtar dari Ubaidullah bin Mauhib dari Ashamah. Di dalam sanadnya terdapat Al Fadhl bin Mukhtar, yang menurut Ibnu Adi, "Ia mempunyai hadits-hadits munkar." Abu Hatim mengatakan, "Tidak diketahui kredibilitasnya, dan hadits-haditsnya munkar, ia menyampaikan riwayat-riwayat yang bathil." Sementara Ash-Shalt bin Dinar riwayatnya ditinggalkan, At-Taqrib (1/370).
سنن الدارقطني ٥٣٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ الْخَالِقِ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ رِشْدِينَ , نا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ , نا الْفَضْلُ بْنُ الْمُخْتَارِ وَكَانَ مِنَ الصَّالِحِينَ وَذَكَرَ مِنْ فَضْلِهِ , عَنِ الصَّلْتِ بْنِ دِينَارِ , عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ , عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ , عَنْ عِصْمَةَ بْنِ مَالِكٍ الْخَطْمِيِّ , وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي احْتَكَكْتُ فِي الصَّلَاةِ فَأَصَابَتْ يَدَيَ فَرْجِي؟ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَأَنَا أَفْعَلُ ذَلِكَ»
Sunan Daruquthni 535: Muhammad bin Ahmad bin Amr bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Risydin mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Ufair mengabarkan kepada kami, Al Fadhl bin Al Mukhtar mengabarkan kepada kami, ia termasuk orang-orang shalih dan telah dikemukakan tentang keutamaannya, dari Ash- Shalt bin Dinar, dari Abu Utsman An-Nahdi, dariUmar bin Khaththab RA dan Ubaidullah bin Mauhib, dari Ishmah bin Malik Al Khathmi, salah seorang sahabat Nabi SAW: Bahwa seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah, aku pernah menggaruk ketika sedang shalat, lalu tanganku menyentuh kemaluanku." Nabi SAW bersabda, "Aku pun pernah melakukan itu."

536

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Abu Daud (182); At-Tirmidzi (85); An-Nasa'i (1/101); Ibni Hibban (207-209, Mawarid); Al Baihaqi (1/134); Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh wa Al Mansukh (102); Ath-Thabarani (8242); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/183); Ibnu Al Jarud (21) dari berbagai jalur dari Mulazim.
سنن الدارقطني ٥٣٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادِ بْنِ فَرْوَةَ الْبَلَدِيُّ أَبُو رَوْحٍ , نا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو , حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ , عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ , عَنْ أَبِيهِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ , قَالَ: خَرَجْنَا وَفْدًا إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى قَدِمْنَا عَلَيْهِ فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا مَعَهُ فَجَاءَ رَجُلٌ كَأَنَّهُ , بَدَوِيُّ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِي مَسِّ الرَّجُلِ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ؟ , فَقَالَ: «وَهَلْ هِيَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْهُ أَوْ مُضْغَةٌ». كَذَا قَالَ أَبُو رَوْحٍ
Sunan Daruquthni 536: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ziyad bin Farwah Al Baladi Abu Rauh mengabarkan kepada kami, Mulazim bin Amr mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Badr menceritakan kepada kami, dari Qais bin Thalq, dari ayahnya Thalq bin Ali, ia menuturkan, "Kami berangkat sebagai utusan kepada Nabi SAW. Ketika kami sampai kepada beliau, kami berbai'at kepadanya dan shalat bersamanya. Lalu seorang laki-laki datang, tampaknya ia seorang badui, lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika sedang shalat?' Beliau menjawab, itu hanyalah merupakan potongan daging darinya atau (beliau mengatakan) 'bagian (darinya)." Demikian yang dikemukakan Abu Rauh.

537

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/183) dan di dalam Al ‗Ilal (1/262) dari jalur Sa'id bin Yahya dari Abdul Hamid bin Ja'far. Saya katakan: Ayyub bin Muhammad Al Ajli haditsnya lemah, Lisan Al Mizan (1/545), Adz-Dzahabi mencantumkannya di dalam Al Mizan (1/1097) dan ia menyebutkan haditsnya. Sementara Abdul Hamid bin Ja'far diperbincangkan.
سنن الدارقطني ٥٣٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ أَبُو حَامِدٍ , نا بُنْدَارٌ , نا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الصَّبَّاحِ , ثنا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ , عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَسِّ الْفَرَجِ , فَقَالَ: «بَضْعَةٌ مِنْكَ». أَيُّوبُ مَجْهُولٌ
Sunan Daruquthni 537: Muhammad bin Harun Abu Hamid menceritakan kepada kami, Bundar mengabarkan kepada kami, Abdul Malik bin Ash-Shabbah mengabarkan kepada kami, Abdul Hamid bin Ja'far menceritakan kepada kami, dari Ayyub bin Muhammad, dari Qais bin Thalq, dari ayahnya, ia menuturkan, "Kami tanyakan kepada Rasulullah SAW tentang menyentuh kemaluan, beliau pun menjawab, Itu bagian dari dirimu'. " Ayyub majhul (tidak diketahui kredibilitasnya).

538

Grade Albani:Al Hakim (1/138-139).
سنن الدارقطني ٥٣٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ النَّقَّاشُ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَحْيَى الْقَاضِي السَّرَخْسِيُّ , نا رَجَاءُ بْنُ مَرْجَاءَ الْحَافِظُ , قَالَ: اجْتَمَعْنَا فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ أَنَا وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ , وَعَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ , وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ , فَتَنَاظَرُوا فِي مَسِّ الذَّكَرِ , فَقَالَ يَحْيَى: يُتَوَضَّأُ مِنْهُ , وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ بِقَوْلِ الْكُوفِيِّينَ وَتَقَلَّدَ قَوْلَهُمْ , وَاحْتَجَّ يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ بِحَدِيثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ , وَاحْتَجَّ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ بِحَدِيثِ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ , وَقَالَ لِيَحْيَى: كَيْفَ تَتَقَلَّدَ إِسْنَادَ بُسْرَةَ , وَمَرْوَانُ أَرْسَلَ شَرْطِيًّا حَتَّى رَدَّ جَوَابَهَا إِلَيْهِ , فَقَالَ يَحْيَى: وَقَدْ أَكْثَرَ النَّاسُ فِي قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ وَلَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثِهِ , فَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: كِلَا الْأَمْرَيْنِ عَلَى مَا قُلْتُمَا , فَقَالَ يَحْيَى: مَالِكٌ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ: «أَنَّهُ تَوَضَّأَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ». , فَقَالَ عَلِيُّ: كَانَ ابْنُ مَسْعُودٍ يَقُولُ: لَا يَتَوَضَّأُ مِنْهُ وَإِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْ جَسَدِكَ , فَقَالَ يَحْيَى: عَنْ مَنْ؟ , قَالَ: سُفْيَانُ , عَنْ أَبِي قَيْسٍ , عَنْ هُزَيْلٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , وَإِذَا اجْتَمَعَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَابْنُ عُمَرَ وَاخْتَلَفَا فَابْنُ مَسْعُودٍ أَوْلَى أَنْ يُتَّبَعَ , فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ: نَعَمْ وَلَكِنْ أَبُو قَيْسٍ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثِهِ فَقَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو نُعَيْمٍ , ثنا مِسْعَرٌ , عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ , قَالَ: «مَا أُبَالِي مَسِسْتُهُ أَوْ أَنْفِي». فَقَالَ أَحْمَدُ: عَمَّارٌ وَابْنُ عُمَرَ اسْتَوَيَا فَمَنْ شَاءَ أَخَذَ بِهَذَا وَمَنْ شَاءَ أَخَذَ بِهَذَا
Sunan Daruquthni 538: Muhammad bin Al Hasan An-Naqqasy menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yahya Al Qadhi As-Sarakhsi mengabarkan kepada kami, Raja' bin Murajja Al Hafizh mengabarkan kepada kami, ia mengatakan:



Kami berkumpul di masjid Al Khif, yaitu aku, Ahmad bin hanbal, Ali bin Al Madini dan Yahya bin ma'in, lalu kami berdiskusi tentang menyentuh kemaluan, Yahya mengatakan, "harus berwudhu karenanya." Ali bin Al Madini berpendapat dengan pendapat ulama Kufah dan menirukan ucapan mereka, sementera Yahya bin Ma'in berdalih dengan hadits Busrah binti Shafwan dan Ali bin Al Madini berdalih dengan hadits Qais bin Thalq. Ia mengatakan kepada Yahya, "Bagaimana bisa engkau menirukan isnadnya Busrah dan Marwan yang mursal syarthi, dengan nada membantah jawabannya. Yahya mengatakan, "Orang-orang telah banyak menghujat Qais bin Thalq, sehinga haditsnya tidak dapat dijadikan argumen." Ahmad bin Hanbal berkata, "Kedua perkara itu sebagaimana yang telah kalian katakan." Yahya berkata, dari Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia menyatakan harus berwudhu karena menyentuh kemaluan." Lalu Ali berkata, "Ibnu Mas'ud mengatakan, 'Tidak perlu berwudhu karenanya. Karena itu adalah bagian dari tubuhmu'." Yahya bertanya, "Dari Siapa?" Ali menjawab, "(Dari) Sufyan, dari Abu Qais, dari Huzail, dari Abdullah, bahwa bila bertemu pendapat Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar lalu berseberangan, maka pendapat Ibnu Mas'ud lebih utama untuk diikuti." Ahmad mengomentari, "Benar. Namun haditsnya Abu Qais tidak dapat dijadikan argumen." Lalu ia mengatakan, "Abu Nu'aim menceritakan kepadaku, Mis'ar menceritakan kepada kami, dari Umair bin Sa'id, dari Ammar bin Yasir, ia mengatakan, "Aku tidak peduli apakah aku menyentuhnya atau hidungku." Ahmad pun berkata, "Ammar dan Ibnu Umar sama. Siapa yang mau silakan mengambil itu, dan siapa yang mau silakah mengambil yang ini."

539

Grade Albani:Isnadnya hasan: Disebutkan oleh Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh wa Al Mansukh (109).
سنن الدارقطني ٥٣٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا أَبُو الرَّبِيعِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا , نا حُصَيْنٌ , عَنْ شَقِيقٍ , قَالَ: قَالَ حُذَيْفَةُ: «مَا أُبَالِي مَسِسْتُ ذَكَرِي أَوْ مَسِسْتُ أَنْفِي أَوْ أُذُنِي وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ»
Sunan Daruquthni 539: Abdullah bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Zakariyya mengabarkan kepada kami, Hushain mengabarkan kepada kami, dari Syaqiq, ia mengatakan, "Hudzaifah berkata, 'Aku tidak peduli apakah aku menyentuh kemaluanku atau menyentuh hidungku atau telingaku ketika aku sedang shalat'."

540

Grade Albani:Isnadnya hasan: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٥٤٠: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , ثنا أَبُو حُصَيْنٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ يُونُسَ , نا عَبْثَرٌ , عَنْ حُصَيْنٍ , عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ , عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ , قَالَ: قَالَ حُذَيْفَةُ: «مَا أُبَالِي مَسِسْتُ ذَكَرِي فِي الصَّلَاةِ أَوْ مَسِسْتُ أُذُنِي»
Sunan Daruquthni 540: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Hushain Abdullah bin Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, Abtsar mengabarkan kepada kami, dari Hushain, dari Sa'd bin Ubaidah, dari Abu Abdirrahman, ia mengatakan, "Hudzaifah berkata, 'Aku tidak peduli apakah aku menyentuh kemaluanku di dalam shalat atau menyentuh telingaku'."

541

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: Disebutkan oleh Adz-Dzahabi (1/138). Saya katakan: Ubaidullah bin Utbah tidak pernah berjumpa dengan Umar bin Khaththab RA.
سنن الدارقطني ٥٤١: حَدَّثَنَا أَبُو رَوْقٍ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكْرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ رَوْحٍ , نا سُفْيَانُ , قَالَ: سَمِعْنَاهُ مِنْ عَمْرٍو يُحَدِّثُهُ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , قَالَ: سُئِلَ عُمَرُ عَنْ مَسِّ الْإِبْطِ , فَقَالَ: «يُتَوَضَّأُ مِنْهُ»
Sunan Daruquthni 541: Abu Rauq Ahmad bin Muhammad bin Bakr menceritakan kepada kami, Ahmad bin Rauh mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, ia mengatakan, "Kami mendengarnya dari Amr, ia menyampaikannya dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah, ia menuturkan, 'Umar ditanya tentang menyentuh ketiak, ia pun menjawab, 'Berwudhu karenanya'."

542

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/138) dari jalur pengarang. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Laits bin Abu Sulaim, ia jujur namun hafalannya kacau sekali sehingga tidak dapat dibedakan, maka haditsnya ditinggalkan, At-Taqrib (2/139). Khalaf bin Khalifah jujur namun di masa akhirnya hafalannya kacau dan mengaku bahwa ia melihat Amr bin Huwarits -seorang sahabat-, namun diingkari oleh Ibnu Uyainah dan Ahmad, At-Taqrib (1/225).
سنن الدارقطني ٥٤٢: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا خَلَفُ بْنُ خَلِيفَةَ , عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الرَّجُلُ وَمَسَّ إِبْطَهُ أَعَادَ الْوُضُوءَ» قَالَ: وَنا خَلَفُ بْنُ خَلِيفَةَ , عَنْ أَبِي سِنَانٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ , قَالَ: «لَيْسَ عَلَيْهِ إِعَادَةٌ»
Sunan Daruquthni 542: Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Khalaf bin Khalifah mengabarkan kepada kami, dari Laits bin Abu Sulaim, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, ia mengatakan, "Apabila seseorang telah berwudhu lalu menyentuh ketiaknya, maka ia mengulangi wudhu."



Ia juga mengatakan: Khalaf bin Khalifah menceritakan kepada kami, dari Abu Sinan, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Ia tidak perlu mengulangi (wudhu)."

543

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: Lihat no. 541.
سنن الدارقطني ٥٤٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْحَسَنُ بْنُ يَحْيَى , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ , عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ , قَالَ: «إِذَا مَسَّ الرَّجُلُ إِبْطَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ»
Sunan Daruquthni 543: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Yahya mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Amr bin Dinar mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dari Umar bin Khaththab, ia mengatakan, "Apabila seseorang menyentuh ketiaknya, maka hendaklah ia berwudhu."

544

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٥٤٤: وَحَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْإِصْطَخْرِيُّ , حَدَّثَنَا حَمْدَانَ بْنُ عَلِيٍّ , نا مُسْلِمٌ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , قَالَ: وَذُكِرَ مَسُّ الْإِبْطِ عِنْدَ أَيُّوبَ فَقَالَ: «رُبَّ إِبِطٍ يَنْبَغِي أَنْ يُغْتَسَلَ مِنْهُ»
Sunan Daruquthni 544: Abu Sa'id Al Ashthakhri menceritakan kepada kami, Hamdan bin Ali menceritakan kepada kami, Muslim mengabarkan kepada kami, Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami, ia mengatakan, bahwa ketika disinggung tentang menyentuh ketiak di hadapan Ayyub, ia mengatakan, "Kebanyakan ketiak perlu dicuci."

545

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi munkar: HR. Al Baihaqi (1/166); Ibnu Adi di dalam Al Kamil (2/194); Abu Nu'aim di dalam Al Hilyah (8/320); Ibnu Al Jauzi di dalam Al 'Ilal (1/365) dari berbagai jalur dari Al Fadhl bin Al Mukhtar. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Al Fadhl bin Mukhtar, ia haditsnya ditinggalkan, biografinya telah dikemukakan pada no. 535. Syu'bah maula Abdullah bin Abbas jujur namun hafalannya buruk, At-Taqrib (1/351). Al Baihaqi mengatakan, "Uqbah tidak valid marfu'." Ibnu Adi mengatakan, "Asal hadits ini mauquf." Saya katakan: Ini cacat lainnya, yaitu riwayatnya mauquf.
سنن الدارقطني ٥٤٥: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُنْقِدٍ الْخَوْلَانِيُّ بِمِصْرَ , نا إِدْرِيسُ بْنُ يَحْيَى الْخَوْلَانِيُّ أَبُو عَمْرٍو الْمِصْرِيُّ , نا الْفَضْلُ بْنُ الْمُخْتَارِ , نا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ , عَنْ شُعْبَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوُضُوءُ مِمَّا يَخْرُجُ وَلَيْسَ مِمَّا يَدْخُلُ»
Sunan Daruquthni 545: Abu Muhammad Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Munqid Al Kahulani mengabarkan kepada kami di Mesir, Idris bin Yahya Al Khaulani Abu Amr Al Mishri mengabarkan kepada kami, Al Fadhl bin Al Mukhtar mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Dzi'b mengabarkan kepada kami, dari Syu'bah maula Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Berwudhu adalah karena sesuatu yang keluar (dari tubuh) dan bukan karena sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh)."

546

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/191); Al Baihaqi (1/141), keduanya dari jalur pengarang. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat shalih bin Muqatil, ia tidak kuat, dan ayahnya tidak dikenal, sementara Sulaiman bin Daud tidak kuat, demikian yang dikatakan oleh An-Nasa'i. Sedangkan AzZaila'i mengatakan di dalam Nashb Ar-Rayah (431), "Ia tidak diketahui."
سنن الدارقطني ٥٤٦: حَدَّثَنَا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا صَالِحُ بْنُ مُقَاتِلٍ , ثنا أَبِي , ثنا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو أَيُّوبَ , عَنْ حُمَيْدٍ , عَنْ أَنَسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «احْتَجَمَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَلَمْ يَزِدْ عَنْ غَسْلِ مَحَاجِمِهِ». حَدِيثٌ رَفَعَهُ ابْنُ أَبِي الْعِشْرِينَ , وَوَقَفَهُ أَبُو الْمُغِيرَةِ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 546: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Shalih bin Muqatil mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Daud Abu Ayyub menceritakan kepada kami, dari Humaid, dari Anas: "Bahwa Nabi SAW berbekam, lalu melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi dan tidak lebih dari membasuh bekas bekamnya." Ini hadits yang dimarfuan oleh Ibnu Abi Al Isyrin namun dimauqufkan oleh Abu Al Mughirah dari Al Auza'i, dan inilah yang shahih.

547

Grade Albani:Isnadnya lemah: Telah dikemukakan pada no. 369
سنن الدارقطني ٥٤٧: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ , وَأَبُو أُمَيَّةَ الطَّرَسُوسِيُّ ح وَحَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نُصَيْرٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْمَعْمَرِيُّ , قَالُوا: نا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ , نا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ حَبِيبِ بْنِ أَبِي الْعِشْرِينَ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ قَيْسٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا تَوَضَّأَ عَرَكَ عَارِضَيْهِ بَعْضِ الْعَرْكِ , وَشَبَّكَ لِحْيَتَهُ بِأَصَابِعِهِ مِنْ تَحْتِهَا»
Sunan Daruquthni 547: Abu Muhammad Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur, Muhammad bin Auf dan Abu Umayyah Ath-Tharasusi mengabarkan kepada kami {h}, Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali Al Ma'muri mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Hisyam bin Ammar mengabarkan kepada kami, Abdul Hamid bin Habib bin Abu Al Isyrin mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, dari Abdul Wahid bin Qais, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengatakan, "Adalah Rasulullah SAW, apabila berwudhu, beliau menggosok-gosok pipinya dan menyela-nyela janggutnya dengan jari-jarinya dari bawah."

548

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mauquf: Lihat no. 370.
سنن الدارقطني ٥٤٨: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , نا أَبُو الْمُغِيرَةِ , ثنا الْأَوْزَاعِيُّ , عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ قَيْسٍ , عَنْ نَافِعٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ , «كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ يَعْرُكُ عَارِضَيْهِ , وَيُشَبِّكُ لِحْيَتَهُ بِأَصَابِعِهِ أَحْيَانًا وَيَتْرُكُ أَحْيَانًا». مَوْقُوفٌ وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 548: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hani' mengabarkan kepada kami, Abu Al Mughirah mengabarkan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami, dari Abdul Wahid bin Qais, dari Nafi': "Bahwa Ibnu Umar, apabila berwudhu kadang menggosok-gosok pipinya dan menyela-nyela janggutnya dengan jari-jarinya dari bawah dan kadang meninggalkannya (tidak melakukannya)." Mauquf, dan inilah yang benar.

549

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Ibnu Majah (431) dari jalur Abu An-Nazhr dari Yazid Ar-Raqasyi. Di dalam sanadnya terdapat Abdul Wahid bin Qais, ia jujur namun sering mengira-ngira dan meriwayatkan secara mursal, AtTaqrib (4262). Sedangkan Abdullah bin Katsir bin Maimun jujur ahli bacaan, At-Taqrib (3562).
سنن الدارقطني ٥٤٩: حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ , نا الْمَعْمَرِيُّ , نا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ كَثِيرِ بْنِ مَيْمُونٍ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ قَيْسٍ , حَدَّثَنِي قَتَادَةُ , وَيَزِيدُ الرَّقَاشِيُّ , عَنْ أَنَسٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ عَرَكَ عَارِضَيْهِ بَعْضَ الْعَرْكِ , وَشَبَّكَ لِحْيَتَهُ بِأَصَابِعِهِ».
Sunan Daruquthni 549: Ja'far menceritakan kepada kami, Al Ma'muri menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Katsir bin Maimun mengabarkan kepada kami, dari Al Auza'i, dari Abdul Wahid bin Qais, Qatadah dan Yazid Ar-Raqasyi mengabarkan kepadaku, dari Anas: "Bahwa apabila Rasulullah SAW berwudhu, beliau mengosok-gosok pipinya dan menyela-nyela janggutnya dengan jari-jarinya."

550

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: HR. Al Baihaqi (1/55).
سنن الدارقطني ٥٥٠: حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ , نا الْمَعْمَرِيُّ , نا عِمْرَانُ بْنُ أَبِي جَمِيلٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَمَاعَةَ , ثنا الْأَوْزَاعِيُّ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ قَيْسٍ , عَنْ قَتَادَةَ , وَيَزِيدَ الرَّقَاشِيِّ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ مِثْلَهُ. وَكَذَلِكَ رَوَاهُ الْوَلِيدُ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مُرْسَلًا أَيْضًا.
Sunan Daruquthni 550: Ja'far menceritakan kepada kami, Al Ma'muri menceritakan kepada kami, Imran bin Abu Jamil mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Abdullah bin Sama'ah mengabarkan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami, Abdul Wahid bin Qais menceritakan kepadaku, dari Qatadah dan Yazid Ar-Raqasyi: Bahwa apabila Rasulullah SAW berwudhu, seperti itu. Demikian juga yang diriwayatkan oleh Al Walid dari Al Auza'i dengan isnad ini secara mursal juga.

551

سنن الدارقطني ٥٥١: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , نا أَبُو الْمُغِيرَةِ , ثنا الْأَوْزَاعِيُّ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ قَيْسٍ , عَنْ يَزِيدَ الرَّقَاشِيِّ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ. وَالْمُرْسَلُ هُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 551: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hanf mengabarkan kepada kami, Abu Al Mughirah mengabarkan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami, Abdul Wahid bin Qais menceritakan kepadaku, dari Yazid Ar-Raqasyi, dari Nabi SAW, serupa itu. Riwayat yang mursal adalah yang benar.

552

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/190) dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Arqam, riwayatnya ditinggalkan. Ahmad mengatakan, "Tidak boleh meriwayatkan darinya." Abu Daud mengatakan, "Riwayatnya ditinggalkan." Abbas dan Utsman mengatakan dari Ibnu Ma'in, "Ia tidak dianggap." Al Mizan (2/3427). Al Hafizh mengatakan di dalam At-Taqrib (1/321), "Ia lemah."
سنن الدارقطني ٥٥٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ الْخَالِقِ , نا أَبُو عُلَاثَةَ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ خَالِدٍ , نا أَبِي , نا ابْنُ سَلَمَةَ , عَنِ ابْنِ أَرْقَمَ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا رَعَفَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَغْسِلْ عَنْهُ الدَّمَ , ثُمَّ لِيُعِدْ وَضُوءَهُ وَيَسْتَقْبِلْ صَلَاتَهُ». سُلَيْمَانُ بْنُ أَرْقَمَ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 552: Muhammad bin Ahmad bin Amr bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, Abu Ulatsah Muhammad bin Amr bin Khalid mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, Ibnu Salamah mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Arqam, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian mimisan dalam shalatnya, maka hendaklah ia berbalik lain mencuci darahnya, kemudian mengulangi wudhunya dan menyongsong (melaksanakan) shalatnya'." Sulaiman bin Arqam matruk (haditsnya ditinggalkan).

553

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Nu'aim bin Dhamdham, ia lemah. Sedangkan Adh-Dhahhak bin Muzahim jujur banyak meriwayatkan secara mursal, At-Taqrib (1/373), dan ia tidak pernah berjumpa dengan Ibnu Abbas, maka riwayatnya darinya terputus
سنن الدارقطني ٥٥٣: حَدَّثَنَا ابْنُ الصَّوَّافِ , نا حَامِدٌ , نا سُرَيْجٌ , نا عَلِيُّ بْنُ ثَابِتٍ , عَنْ نُعَيْمِ بْنِ الضَّمْضَمِ , عَنِ الضَّحَّاكِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «الْبَحْرُ مَاءٌ طَهُورٌ لِلْمَلَائِكَةِ إِذَا نَزَلُوا تَوَضَّئُوا وَإِذَا صَعِدُوا تَوَضَّئُوا»
Sunan Daruquthni 553: Ibnu Ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Hamid mengabarkan kepada kami, Suraij mengabarkan kepada kami, Ali bin Tsabit mengabarkan kepada kami, dari Nu'aim bin Adh-Dhamdham, dan Adh-Dhahhak, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Laut adalah air suci (lagi menyucikan) bagi malaikat. Apabila turun (ke bumi) mereka berwudhu, dan apabila naik mereka juga berwudhu."

554

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Daud (205); Ibnu Hibban (204, Mawarid) dari jalur Jarir dari Ashim. Saya katakan: Di dalamnya terdapat Isa bin Hiththan, riwayatnya dapat diterima, At-Taqrib (5305), disebutkan oleh Ibnu Hibban di dalam Ats-Tsiqat (5/213), sedangkan gurunya, yaitu Muslim bin Sallam Al Hanafi riwayatnya dapat diterima, At-Taqrib (6652), Ibnu Hibban menyebutkannya di dalam Ats-Tsiqat (5/395).
سنن الدارقطني ٥٥٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَالْقَاسِمُ أَخُوهُ , قَالَا: حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا جَرِيرٌ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ , عَنْ عِيسَى بْنِ حطانٍ , عَنْ مُسْلِمِ بْنِ سَلَّامٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ الْحَنَفِيِّ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدْ صَلَاتَهُ»
Sunan Daruquthni 554: Al Husain bin Isma'il dan saudaranya,' yakni Al Qasim, menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, dari Ashim bin Sulaiman Al Ahwal, dari isa bin Hiththan, dari Muslim bin Sallam, dari Ali bin Thalq Al Hanafi, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian buang angin (kentut) di dalam shalat, maka hendaklah berbalik lalu berwudhu dan mengulangi shalatnya'."

555

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/188); Al Baihaqi (1/153); Ibnu Adi (1/293) dan di dalam Al 'Ilal karya Ibnu Al Jauzi (1/366); Ibnu Majah (1221), semuanya dari Isma'il bin Ayyasy. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Isma'il bin Ayyasy Al Himshi, ia jujur dalam meriwayatkan dari penduduk negerinya sendiri namun kacau dari yang lainnya, dan ini termasuk di antaranya. Gurunya adalah Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij Al Madini, ia tsiqah ahli fikih dan orang utama, ia kadang mentadlis dan. meriwayatkan secara mursal, At-Taqrib (1/521) serta meriwayatkan secara mu'an'an. Sedangkan ayahnya, yakni Abdul Aziz bin Juraij lemah. Al Ajli mengatakan, "Ia tidak mendengar dari Aisyah. Khushaib telah keliru sehingga menyatakan ia mendengarnya." At-Taqrib (1/509). Disebutkan di dalam Al 'Ilal karya Ibnu Al Jauzi (1/57), "Aku tanyakan kepada ayahku tentang hadits yang diriwayatkan oleh Isma'il bin Ayyasy dari Ibnu Juraij dari Abdullah bin Abu Mulaikah dari Aisyah dari Rasulullah SAW .. dst. Ayahku menjawab, 'Ini salah. Mereka meriwayatkannya dari Abu Juraij dari ayahnya dari Ibnu Abi Mulaikah dari Nabi SAW secara mursal."
سنن الدارقطني ٥٥٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ , أَنَّ دَاوُدَ بْنَ رُشَيْدٍ حَدَّثَهُمْ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِيهِ , وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا قَاءَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ , أَوْ قَلَسَ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ , ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى مَا مَضَى مِنْ صَلَاتِهِ مَا لَمْ يَتَكَلَّمْ». قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ: فَإِنْ تَكَلَّمَ اسْتَأْنَفَ
Sunan Daruquthni 555: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami dengan cara dibacakan kepadanya dan aku mendengar, bahwa Daud bin Rusyaid menceritakan kepada mereka, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, Abdul malik bin Abdul Aziz bin Juraij menceritakan kepadaku, dari ayahnya dan dari Abdullah bin Abu Mulaikah, dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian muntah dalam shalatnya atau gumoh maka hendaklah ia berbalik lalu berwudhu, kemudian melanjutkan shalat yang telah dilaksanakannya selama ia tidak berbicara.” Ibnu Juraij mengatakan, "Apabila ia telah berbicara, maka hendaknya mengulangi dari awal."

556

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: Lihat keterangan yang lalu. Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (1/143) dari berbagai jalur dari Ibnu Juraij.
سنن الدارقطني ٥٥٦: حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ التَّرْقُفِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , حَدَّثَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا قَاءَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ , أَوْ قَلَسَ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ , وَلْيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ مَا لَمْ يَتَكَلَّمْ». قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ , وَحَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ.
Sunan Daruquthni 556: Abu Abdillah Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Abdullah At-Turqufi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mubarak mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepadaku, dari ayahnya, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda,



Apabila seseorang di antara kalian muntah dalam shalatnya atau gumoh maka hendaklah ia berbalik lalu berwudhu dan melanjutkan shalatnya yang telah dilaksanakannya selama ia tidak berbicara',"



Ibnu Juraij mengatakan: Dan Ibnu Mulaikah menceritakan kepadaku, dari Aisyah, dari Nabi SAW, seperti itu.

557

سنن الدارقطني ٥٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , بِهَذَيْنِ الْإِسْنَادَيْنِ جَمِيعًا نَحْوَهُ
Sunan Daruquthni 557: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ash-Shabbah mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dengan kedua istnad ini, serupa itu.

558

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: Lihat keterangan yang lalu
سنن الدارقطني ٥٥٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ الْفَضْلِ الْكَاتِبُ , نا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ الْفَرَائِضِيُّ , نا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَلَسَ أَوْ قَاءَ أَوْ رَعَفَ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُتِمَّ عَلَى صَلَاتِهِ».
Sunan Daruquthni 558: Muhammad bin Sahl bin Al Fudhail Al Katib menceritakan kepada kami, Ali bin Zaid Al Faraidzi mengabarkan kepada kami, Ar-Rabi' bin Nafi' mengabarkan kepada kami, dari Isma'il bin Ayyasy, dari Ibnu Juraij, dari ayahnya, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa gumoh atau muntah atau mimisan, maka hendaklah ia berwudhu lalu menyempurnakan shalatnya' "

559

سنن الدارقطني ٥٥٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلٍ , نا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ , نا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ.
Sunan Daruquthni 559: Muhammad bin Shal menceritakan kepada kami, Ali bin Zaid mengabarkan kepada kami, Ar-Rabi' bin Nafi' mengabarkan kepada kami, dari Isma'il bin Ayyasy, dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Aisyah, dari Nabi SAW, seperti itu.

560

سنن الدارقطني ٥٦٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلٍ , نا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ الْفَرَائِضِيُّ , نا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ , عَنْ عَبَّادِ بْنِ كَثِيرٍ , وَعَطَاءِ بْنِ عَجْلَانَ , عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , مِثْلَهُ. عَبَّادُ بْنُ كَثِيرٍ , وَعَطَاءُ بْنُ عَجْلَانَ ضَعِيفَانِ , كَذَا رَوَاهُ إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ عَائِشَةَ. وَتَابَعَهُ سُلَيْمَانُ بْنُ أَرْقَمَ وَهُوَ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ , وَأَصْحَابُ ابْنِ جُرَيْجٍ الْحُفَّاظُ عَنْهُ يَرْوُونَهُ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِيهِ , مُرْسَلًا وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 560: Muhammad bin Sahl menceritakan kepada kami, Ali bin Zaid Al Faraidhi mengabarkan kepada kami, Ar-Rabi' bin Nafi' mengabarkan kepada kami, dari Isma'il bin Ayyasy, dari Abbad bin Katsir dan Atha' bin Ajlan, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Aisyah, seperti itu.



Abbad bin Katsir dan Atha' bin Ajlan lemah. Demikian juga yang diriwayatkan oleh Isma'il bin Ayyash, dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Aisyah. Di-mutaba'ah oleh Sulaiman bin Arqam, namun ia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan), sedangkan para sahabat Ibnu Juraij adalah para penghafal hadits, mereka meriwayatkannya dari Ibnu Juraij, dari ayahnya secara mursal. Wallahu a lam.

561

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Arqam, ia lemah, AtTaqrib (1/321), sedangkan Abdul Aziz bin Juraij lemah dan meriwayatkan secara mursal.
سنن الدارقطني ٥٦١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ النُّعْمَانِيُّ , وَالْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْقَاضِي , قَالَا: نا أَبُو عُتْبَةَ أَحْمَدُ بْنُ الْفَرَجِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حِمْيَرٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ أَرْقَمَ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا رَعَفَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ أَوْ قَلَسَ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلِيَرْجِعْ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ عَلَى مَا مَضَى مِنْهَا مَا لَمْ يَتَكَلَّمْ». وَحَدَّثَنِي ابْنُ جُرَيْجِ , عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ ذَلِكَ
Sunan Daruquthni 561: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani dan Al Husain bin Isma'il Al Qadhi menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Utbah Ahmad bin Al Faraj mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Himyar mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Arqam mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda,



"Apabila seseorang di antara kalian mimisan di dalam shalatnya atau gumoh, maka hendaklah ia berbalik lalu berwudhu dan kembali lagi, kemudian melanjutkan shalat yang telah dilakukannya selama ia tidak berbicara."



Dan Ibnu Juraij menceritakan kepadaku, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Aisyah, dari Nabi SAW, seperti itu.

562

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal. HR. Al Baihaqi (1/143). Saya katakan: Ibnu Juraij mentadlis dan meriwayatkan secara mu'an'an, sementara ayahnya lemah sebagaimana yang telah dikemukakan, lagi pula ia meriwayatkan hadits secara mursal.
سنن الدارقطني ٥٦٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , قَالَا: نا أَبُو عَاصِمٍ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ طَيْفُورٍ , وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مَرْزُوقٍ , قَالَا: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , وَالْحَسَنُ بْنُ يَحْيَى , قَالَا: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , كُلُّهُمْ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا قَاءَ أَحَدُكُمْ أَوْ قَلَسَ أَوْ وَجَدَ مَذْيًا وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلِيَرْجِعْ فَلْيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ مَا لَمْ يَتَكَلَّمْ». قَالَ لَنَا أَبُو بَكْرٍ: سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ يَحْيَى يَقُولُ: هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ عَنِ ابْنِ جُرَيْجِ وَهُوَ مُرْسَلٌ , وَأَمَّا حَدِيثُ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ عَائِشَةَ الَّذِي يَرْوِيهِ إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ
Sunan Daruquthni 562: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya dan Ibrahim bin Hani' menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Ashim mengabarkan kepada kami {h}, Abu Bakar An-Naisaburi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Yazid bin Thaifur dan Ibrahim bin Marzuq mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Abdullah Al Anshari menceritakan kepada kami {h} Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar dan Al hasan bin Yahya mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami. Mereka semua mengatakan: Dari Ibnu Juraij, dari ayahnya, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian mimisan atau gumoh atau mendapati madzi di dalam shalatnya, maka hendaklah ia berbalik lalu berwudhu dan kembali lagi lalu melanjutkan shalatnya yang telah dilaksankan selama ia tidak berbicara' Abu Bakar mengatakan kepada kami, "Aku mendengar Muhammad bin yahya mengatakan, 'Inilah yang shahih dari Ibnu Juraij, yakni mursal. Sedangkan hadits Ibnu Juraij dari Ibnu Mulaikah, dari Aisyah, yang diriwayatkan oleh Isma'il bin Ayyasy, tidak dianggap'."

563

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Juraij, ia mentadlis dan meriwayatkan secara mu'an'an. Sedangkan ayahnya lemah sebagaimana yang telah dikemukakan lebih dari sekali, dan ia juga kadang meriwayatkan secara mursal.
سنن الدارقطني ٥٦٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , وَعُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , قَالَا: نا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ , نا عَبْدُ الْوَهَّابِ , أنا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ وَجَدَ رُعَافًا , أَوْ قَيْئًا , أَوْ مَذْيًا , أَوْ قَلْسًا فَلْيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيُتِمَّ عَلَى مَا مَضَى مَا بَقِيَ وَهُوَ مَعَ ذَلِكَ يَتَّقِيَ أَنْ يَتَكَلَّمَ»
Sunan Daruquthni 563: Muhammad bin Isma'il Al Farisi dan Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Yahya bin Abu Thalib mengabarkan kepada kami, Abdul Wahhab mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa mendapati mimisan atau muntah, atau madzi atau gumoh, maka hendaklah ia berwudhu, kemudian menyemournakan (shalat) yang tersisa, yang mana selama itu ia menahan berbicara."

564

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Al Jahm didalam Juz'nya (95); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/191) dari jalur pengarang. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Sawwar bin Mush'ab, riwayatnya ditinggalkan.
سنن الدارقطني ٥٦٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سِرَاجٍ , وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ بَزِيعٍ , قَالَا: نا حَفْصٌ الْفَرَّاءُ , ثنا سَوَّارُ بْنُ مُصْعَبٍ , عَنْ زَيْدِ بْنِ عَلِيٍّ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْقَلْسُ حَدَثٌ». سَوَّارٌ مَتْرُوكٌ وَلَمْ يَرْوِهِ عَنْ زَيْدٍ غَيْرُهُ
Sunan Daruquthni 564: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Siraj dan Al Husain bin Ali bin Bazi', keduanya mengatakan: Hafsh Al Farra' mengabarkan kepada kami, Sawwar bin Mush'ab mengabarkan kepada kami, Zaid bin Ali menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Gumoh adalah hadats.‘ (Sawwar matruk (haditsnya ditingalkan), dan tidak ada yang meriwayatkan ini dari Zaid selainnya.

565

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٥٦٥: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ يَزِيدَ الْبَزَّازُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , نا وَكِيعٌ , نا عَلِيُّ بْنُ صَالِحٍ , وَإِسْرَائِيلُ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ عَاصِمٍ , عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: «إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ رَزْءًا أَوْ قَيْئًا أَوْ رُعَافًا فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ مَا لَمْ يَتَكَلَّمْ»
Sunan Daruquthni 565: Yazid bin Al Husain bin Yazid Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Ali bin Shalih dan Israil mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Ashim, dari Ali RA, ia mengatakan, "Apabila seseorang di antara kalian mendapati kembung di dalam perutnya, atau muntah, atau mimisan, maka hendaklah ia berbalik dan berwudhu, lalu melanjutkan shalatnya selama tidak berbicara."

566

Grade Albani:Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu
سنن الدارقطني ٥٦٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الزَّعْفَرَانِيُّ , نا شَبَابَةُ , نا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ , وَالْحَارِثِ , عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: «إِذَا أَمَّ الرَّجُلُ الْقَوْمَ فَوَجَدَ فِي بَطْنِهِ رَزْءًا أَوْ رُعَافًا أَوْ قَيْئًا فَلْيَضَعْ ثَوْبَهُ عَلَى أَنْفِهِ وَلْيَأْخُذْ بِيَدِ رَجُلٍ مِنَ الْقَوْمِ فَلْيُقَدِّمْهُ» الْحَدِيثَ
Sunan Daruquthni 566: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Az-Za'farani mengabarkan kepada kami, Syababah mengabarkan kepada kami, Yunus bin Abu Ishaq mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dan Ashim bin Dhamrah dan Al Harits, dari Ali RA, ia mengatakan, "Apabila seseorang mengimami suatu kaum, lau ia mendapati kembung di dalam perutnya, atau mimisan, atau muntah, maka hendaklah ia menutupkan bajunya ke hidungnya, dan hendaklah ia menarik tangan salah seorang dari kaum itu dan memajukannya (untuk menggantikannya)." Al Hadits.

567

Grade Albani:Isnadnya lemah dan palsu: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/189). Di dalam sanadnya terdapat Amr Al Qurasyi Abu Khalid Al Washiti, ia dinilai dusta oleh Ahmad dan Yahya.Waki' mengatakan, "Ia pernah memalsukan hadits di dekat kami." Abu Zur'ah mengatakan, "Ia memalsukan hadits."
سنن الدارقطني ٥٦٧: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , قَالَ: وَنا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَتْحِ الْقَلَانِسِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْخَلِيلِ , قَالَا: نا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا هُرَيْمٌ , عَنْ عَمْرٍو الْقُرَشِيِّ , عَنْ أَبِي هَاشِمٍ , عَنْ زَاذَانَ , عَنْ سَلْمَانَ , قَالَ: رَآنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَالَ مِنْ أَنْفِي دَمٌ , فَقَالَ: «أَحْدِثْ وُضُوءًا». قَالَ الْمَحَامِلِيُّ: أَحْدِثْ لِمَا حَدَثَ وُضُوءًا
Sunan Daruquthni 567: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami. Ia juga mengatakan: Muhammad bin Al Fath Al Qalanisi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Khalil mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ishaq bin Manshur mengabarkan kepada kami, Huraim mengabarkan kepada kami, dari Amr Al Qurasyi, dari Abu Hasyim, dari Zadzan, dari Salman, ia menuturkan, "Nabi SAW meiihatku saat keluar darah dari hidungku, lalu beliau bersabda, 'Perbaharuilah wudhumu''." Al Mahamili menyebutkan (dalam redaksinya): "Perbaharuilah apa yang telah membatalkan wudhu.‖

568

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Isnadnya lemah lagi mursal. Abu Hasyim Ar-Rumani seorang tabi'in, ia meriwayatkan secara mursal.
سنن الدارقطني ٥٦٨: حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدٍ الْقَاسِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شُعْبَةَ بْنِ جَوَّانٍ , حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبَانَ , نا جَعْفَرٌ الْأَحْمَرُ , عَنْ أَبِي خَالِدٍ , عَنْ أَبِي هَاشِمٍ الرُّمَّانِيِّ , بِهَذَا أَنَّهُ رَعَفَ , فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَحْدِثْ لَهُ وُضُوءًا». عَمْرٌو الْقُرَشِيُّ هَذَا هُوَ عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ أَبُو خَالِدٍ الْوَاسِطِيُّ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ , قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ: أَبُو خَالِدٍ الْوَاسِطِيُّ كَذَّابٌ
Sunan Daruquthni 568: Abu Ubaid Al Qasim bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syu'bah bin Juwan mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Aban mengabarkan kepada kami, Ja'far Al Ahmad mengabarkan kepada kami, dari Abu Khalid, dari Abu Hasyim ArRummani menceritakan kepada kami, riwayat ini: Bahwa ia mimisan, lalu Nabi SAW berkata kepadanya, "Perbaharuilah wudhu karena hal itu. Amr Al Qurasyi adalah Amr bin bin Khalid Abu Khalid Al Wasithi, ia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma'in mengatakan, "Abu Khalid Al Wasithi pendusta."

569

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/190) dari jalur pengarang. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Umar bin Rabah Abu Hafsh Al Abdi, ia riwayatnya ditinggalkan dan sebagian orang menilainya dusta, At-Taqrib (2/55).
سنن الدارقطني ٥٦٩: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْخَضِرِ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ يُونُسَ , ثنا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى , نا عُمَرُ بْنُ رِيَاحٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا رَعَفَ فِي صَلَاتِهِ تَوَضَّأَ ثُمَّ بَنَى عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ صَلَاتِهِ». عُمَرُ بْنُ رِيَاحٍ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 569: Al Hasan bin Al Khadhir menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Yunus mengabarkan kepada kami, Imran bin Musa mengabarkan kepada kami, Umar bin Riyah mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Thawus mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Adalah Rasulullah SAW, apabila mimisan di dalam shalatnya, beliau berwudhu lalu melanjutkan sisa shalatnya." Umar bin Riyah matruk (haditsnya ditinggalkan).

570

Grade Albani:Isnadnya lemah: Telah dikemukakan pada hadits no. 546.
سنن الدارقطني ٥٧٠: حَدَّثَنَا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا صَالِحُ بْنُ مُقَاتِلِ بْنِ صَالِحٍ , نا أَبِي , نا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو أَيُّوبَ الْقُرَشِيُّ بِالرَّقَّةِ , نا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ , عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , قَالَ: «احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَلَمْ يَزِدْ عَلَى غَسْلِ مَحَاجِمِهِ»
Sunan Daruquthni 570: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Shalih bin Muqatil bin Shalih mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Daud Abu Ayyub Al Qurasyi menceritakan kepada kami di Riqqah, Hurhaid Ath-Thawil mengabarkan kepada kami, dari Anas bin Malik, ia menuturkan, "Rasulullah SAW berbekam, lalu melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi, serta tidak lebih dari membasuh bekas bekamnya."

571

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/190); Ibnu Adi (1/193), (2/509). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Yazid bin Khalid dan Yazid bin Muhammad, keduanya lemah. Sedangkan Umar bin Abdul Aziz tidak mendengar dari Tamim Ad-Dari dan tidak pernah melihatnya. Sementara Baqiyyah mudallis dan meriwayatkan secara mu‘an‘an
سنن الدارقطني ٥٧١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا مُوسَى بْنُ عِيسَى بْنِ الْمُنْذِرِ , نا أَبِي , نا بَقِيَّةُ , عَنْ يَزِيدَ بْنِ خَالِدٍ , عَنْ يَزِيدَ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , قَالَ: قَالَ تَمِيمٌ الدَّارِيُّ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْوُضُوءُ مِنْ كُلِّ دَمٍ سَائِلٍ». عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ وَلَا رَآهُ , وَيَزِيدُ بْنُ خَالِدٍ , وَيَزِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ مَجْهُولَانِ
Sunan Daruquthni 571: Muhammad bin Isma'il bin Ishaq Al Farisi menceritakan kepada kami, Musa bin Isa bin Al Mundzir mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, Baqiyyah mengabarkan kepada kami, dari Yazid bin Khalid, dari Yazid bin Muhammad, dari Umar bin Abdul Aziz, ia mengatakan, "Tamim Ad-Dari berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'berwudhu dari setiap darah yang mengalir . Umar bin Abdul Aziz tidak mendengar dari Tamim Ad-Dari dan tidak pernah melihatnya. Sedangkan Yazid bin Khalid dan Yazid bin Muhammad majhul (tidak diketahui kredibilitasnya)

572

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/189) dari jalur pengarang. Saya katakan: Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyah dinilai dusta, At-Taqrib (2/201), ayahnya yaitu Al Fadhl bin Athiyyah jujur namun kadang mengira-ngira, At-Taqrib (2/11).
سنن الدارقطني ٥٧٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ نُوحٍ الْجُنْدِيسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْأَحْمَسِيُّ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الرَّزَّازُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ فِي الْقَطْرَةِ وَالْقَطْرَتَيْنِ مِنَ الدَّمِ وُضُوءٌ إِلَّا أَنْ يَكُونَ دَمًا سَائِلًا». , خَالَفَهُ حَجَّاجُ بْنُ نُصَيْرٍ
Sunan Daruquthni 572: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Ahmusi mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Ali Ar-Razzaz mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Fadhl mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Maimun bin Mihran, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Setetes dan dua tetes darah tidak mengharuskan wudhu, kecuali berupa darah yang mengalir." Hajjaj bin Manshur menyelisihinya.

573

Grade Albani:Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu. Di dalam sanadnya terdapat Muhammad biin Al Fadhl bin Athiyyah, ia pendusta, ayahnya jujur namun kadang mengira-ngira, Sufyan jujur, At-Taqrib (2449), gurunya adalah Hajjaj bin Nushair, ia lemah, At-Taqrib (1/155).
سنن الدارقطني ٥٧٣: نا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى بْنِ عَلِيٍّ الْخَوَّاصُ , نا سُفْيَانُ بْنُ زِيَادٍ أَبُو سَهْلٍ , نا حَجَّاجُ بْنُ نُصَيْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ عَطِيَّةَ , حَدَّثَنِي أَبِي , عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ فِي الْقَطْرَةِ وَالْقَطْرَتَيْنِ مِنَ الدَّمِ وُضُوءٌ حَتَّى يَكُونَ دَمًا سَائِلًا». مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ عَطِيَّةَ ضَعِيفٌ وَسُفْيَانُ بْنُ زِيَادٍ , وَحَجَّاجُ بْنُ نُصَيْرٍ ضَعِيفَانِ
Sunan Daruquthni 573: Ahmad bin Isa bin Ali Al Khawwash mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Ziyad Abu Sahl mengabarkan kepada kami, Hajjaj bin Nushair mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyyah mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Maimun bin Mihran, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Setetes dan dua tetes darah tidak mengharuskan wudhu, sehingga menjadi darah yang mengalir." ' Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyyah lemah, juga Sufyan bin Ziyad dan Hajjaj bin Nushair, keduanya lemah.

574

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/189) dan di dalam Al ‗Ilal (1/366); Dikeluarkan juga oleh Ibnu Hibban di dalam Al Majruhin (2/21) pada biographi Abu Bakar Al-Dahiri. Saya katakan: Abu Bakar Ad-Dahiri, menurut Ahmad dan Ibnu Al Madini serta yang lainnya, "Tidak dianggap." An-Nasa'i dan Ibnu Ma'in pernah mengatakan, "Tidak tsiqah." Sedangkan Al Hajjaj, bila yang dimaksud adalah Ibnu Arthah, maka ia lemah dan juga tidak mendengar dari Az-Zuhri.
سنن الدارقطني ٥٧٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , قَالَ: قُرِئَ عَلَى أَحْمَدَ بْنِ مُلَاعِبٍ وَأَنَا أَسْمَعُ , نا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ , نا أَبُو بَكْرٍ الدَّاهِرِيُّ , عَنْ حَجَّاجٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ رَعَفَ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَرْجِعْ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ». أَبُو بَكْرٍ الدَّاهِرِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَكِيمٍ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 574: Ahmad bin Sulaiman menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Dibacakan kepada Ahmad bin Mula'ib dan aku mendengarkan: Amr bin Aun mengabarkan kepada kami, Abu Bakar Ad-Dahiri menceritakan kepada kami, dari Hajjaj, dari Az-Zuhri, dari Atha‘ bin Yazid, dari Abu SA'id Al Khudri, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa mimisan dalam shalatnya, maka hendaklah ia kembali lalu berwudhu, kemudian melanjutkan shalatnya'." Abu Bakar Ad-Dahiri Abdullah bin Hakim, ia matrukul hadits (haditsnya ditingalkan).

575

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Baihaqi (2/254); Ibnu Majah (138); Al Hakim (1/184); Ibnu Khuzaimah (1019); Ibnu Hibban (206, Mawarid) dari berbagai jalur dari Umar bin Ali Al Muqaddami. Riwayat Al Muqaddami dimutaba'ah (dikuatkan) pada riwayat Ibnu Hibban (205) dari Hisyam.
سنن الدارقطني ٥٧٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ الْأَشْعَثِ , نا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ , وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَكِيلُ , قَالَا: نا عَمْرُو بْنُ شَبَّةَ , قَالَا: نا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ الْمُقَدَّمِيُّ , نا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَحْدَثَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَضَعْ يَدَهُ عَلَى أَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْصَرِفْ»
Sunan Daruquthni 575: Abu Bakar Abdullah bin Sulaiman bin Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Amr bin Ali mengabarkan kepada kami. Dan Al Husain bin Isma'il dan Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Umar bin Syabbah mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Umar bin Ali Al Muqaddami mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian berhadats di dalam shalat, maka hendaklah ia meletakkan tangannya di hidungnya, kemudian berbalik'."

576

Grade Albani:Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٥٧٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مِهْرَانَ , قَالَا: نا الْحُسَيْنُ بْنُ السُّكَيْنِ أَبُو مَنْصُورٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ , نا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا أَحْدَثَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلْيُمْسِكْ بِأَنْفِهِ وَلْيَخْرُجْ مِنْهَا»
Sunan Daruquthni 576: Al Husain bin Isma'il dan Ali bin Muhammad bin Mihran menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Al Hasan bin As-Sukain Abu Manshur mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Bisyr Al Abdi menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian berhadats ketika ia sedang shalat, maka hendaklah ia memegang hidungnya lalu keluar darinya (dari shalat)."

577

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Abu Daud (1114) dari jalur Al Mishshishi. Sedangkan Al Hajjaj, bila yang dimaksud adalah Ibnu Arthah, maka ia lemah. Dan saya kira, wallahu a'la wa a'lam, bahwa ia adalah Hajjaj bin Muhammad Al Mishshishi.
سنن الدارقطني ٥٧٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو حُمَيْدٍ الْمِصِّيصِيُّ , نا حَجَّاجٌ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَحْدَثَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَأْخُذْ بِأَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْصَرِفْ»
Sunan Daruquthni 577: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Humaid Al Mishshishi mengabarkan kepada kami, Hajjaj mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian berhadats di dalam shalatnya, maka hendaklah ia menahan hidungnya, kemudian berbalik"

578

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/192) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٥٧٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْخَلَّالُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ بْنِ حُمَيْدٍ , نا أَبُو الْوَلِيدِ الْقُرَشِيُّ , نا الْوَلِيدُ , ح قَالَ: وَأَخْبَرَنِي بَقِيَّةُ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" رَخَّصَ فِي دَمِ الْحُبُونِ , يَعْنِي: الدَّمَامِيلَ". وَكَانَ عَطَاءٌ يُصَلِّي وَهِيَ فِي ثَوْبِهِ , هَذَا بَاطِلٌ عَنِ ابْنِ جُرَيْجِ , وَلَعَلَّ بَقِيَّةَ دَلَّسَهُ عَنْ رَجُلٍ ضَعِيفٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 578: Muhammad bin Khalaf Al Khallal menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harun bin Humaid mengabarkan kepada kami, Abu Al Walid Al Qurasyi mengabarkan kepada kami, Al Walid mengabarkan kepada kami {h}, Baqiyyah mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Juraij, dari Atha‘, dari Ibnu Abbas: "Bahwa Nabi SAW memberikan rukhshah pada darah bisul." 'Atha' pernah melaksanakan shalat sementara darah bisul mengenai pakaiannya. Tidak benar bahwa riwayat ini dari Ibnu Juraij. Mungkin Baqiyyah memanipulasinya (mentadlisnya) dari seorang yang lemah. Wallahu a‘lam.

579

Grade Albani:Isnadnya shahih: Lihat hadits no. 587.
سنن الدارقطني ٥٧٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا عُبَيْدُ بْنُ شَرِيكٍ , نا نُعَيْمٌ , نا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا أَحْدَثَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَأْخُذْ عَلَى أَنْفِهِ وَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ»
Sunan Daruquthni 579: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik mengabarkan kepada kami, Nu'aim mengabarkan kepada kami, Al Fadhl bin Musa mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian berhadats di dalam shalatnya, maka hendaklah ia memegang hidungnya lalu berbalik, kemudian berwudhu."

580

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Ibnu Asakir di dalam Tarikh Dimasyq (16/112); Ibnu Jarud (8); Ad-Darimi (2/14); Al Hakim (1/426); Ath-Thahawi (1/347-348) Dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi (1/144); Ahmad (6/443); Abu Daud (3381) At-Tirmidzi (87) dari berbagai jalur dari Abdush Shamad. Al Baihaqi mengatakan, "Isnad hadits ini kacau dan perbedaannya sangat mencolok Wallahu a'lam." Ibnu Mandah mengatakan, "Isnadnya shahih lagi bersambung. Asy-Syaikhani (Al Bukhari dan Muslim) meninggalkannya karena perbedaan isnad." Al Atsram mengatakan, "Saya katakan kepada Ahmad, 'Mereka menyebutkan kekacauan pada sanad hadits ini.' Ia mengatakan, 'Husain Al Mu'allim memperbaikinya'." At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits Hasan adalah yang paling shahih pada bab ini." AT-Tirmidzi juga mengatakan, "Lebih dari seorang ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW dan lainnya dari kalangan tabi'in yang meriwayatkan: 'Berwudhu karena muntah dan mimisan.' Ini adalah ucapan Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian ahli ilmu mengatakan, 'Tidak harus wudhu karena muntah dan mimisan.' Ini adalah ucapan Malik dan Asy-Syafi'i."
سنن الدارقطني ٥٨٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْآدَمَيُّ الْجَوْزَدَانِيُّ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ الْبَحْرَانِيُّ , ح وَثنا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْوَاسِطِيُّ , قَالَا: نا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ , حَدَّثَنِيهِ أَبِي , نا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , حَدَّثَنِي الْأَوْزَاعِيُّ , حَدَّثَنِي يَعِيشُ بْنُ الْوَلِيدِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ , عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَاءَ فَأَفْطَرَ» , فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ , فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ , فَقَالَ: صَدَقَ أَنَا صَبَبْتُ لَهُ وُضُوءَهُ.
Sunan Daruquthni 580: Ahmad bin Muhammad bin Isma'il Al Adami menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid Al Bahrani mengabarkan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Al Wasithi mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abdush Shamad bin Abdul Warits mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakannya kepadaku, Husain Al Mu'allim mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Abu Katsir, Al Auza'i menceritakan kepadaku, Ya'isy bin Al Walid menceritakan kepadaku, dari ayahku, dari Ma'dan bin Abu Thalhah, dari Abu Darda': "Bahwa Nabi SAW muntah, lalu beliau berbuka." Ia menuturkan, "Lalu aku berjumpa dengan Tsauban di Masjid Dimasyq (Damaskus), kemudian aku ceritakan itu kepadanya, maka ia pun berkata, 'Benar. Aku mengucurkan air wudhu untuk beliau'."

581

سنن الدارقطني ٥٨١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , وَأَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , وَأَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عِيسَى , قَالُوا: نا أَبُو مَعْمَرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ أَبِي الْحَجَّاجِ , ثنا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ , نا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , نا أَبُو عَمْرٍو عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ , عَنْ يَعِيشَ بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ هِشَامٍ حَدَّثَهُ , أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ: حَدَّثَنِي مَعْدَانُ , أَنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ حَدَّثَهُ , ثُمَّ ذَكَرَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ , وَعَنْ ثَوْبَانَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ.
Sunan Daruquthni 581: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa, Ahmad bin Manshur dan Ahmad bin Muhammad bin Isa mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Abu Ma'mar Abdullah bin Amr bin Abu Al Hajjaj mengabarkan kepada kami, Abdul Warits bin Sa'id menceritakan kepada kami, Husain Al Mu'allim mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Abu Katsir, Abu Amr Abdurrahman bin Amr Al Auza'i mengabarkan kepada kami, dari Ya'isy bin Al Walid bin Hisyam, bahwa ayahnya menceritakan kepadanya, ia mengatakan: Ma'dan menceritakan kepadaku, bahwa Abu Darda menceritakan kepadanya, kemudian disebutkan dari Abu Darda dan dari Tsauban, dari Nabi SAW, seperti itu.

582

سنن الدارقطني ٥٨٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ , نا حَرْبٌ , عَنْ يَحْيَى , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو , أَنَّ ابْنَ الْوَلِيدِ بْنَ هِشَامٍ حَدَّثَهُ , أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ , نا مَعْدَانُ بْنُ طَلْحَةَ , أَنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ أَخْبَرَهُ , ثُمَّ ذَكَرَ مِثْلَهُ إِلَى قَوْلِهِ: أَنَا صَبَبْتُ لَهُ وُضُوءَهُ.
Sunan Daruquthni 582: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Raja' mengabarkan kepada kami, Harb mengabarkan kepada kami, dari Yahya, Abdurrahman bin Amr mengabarkan kepada kami, bahwa Ibnu Al Walid Hisyam menceritakan kepadanya, bahwa ayahnya menceritakan kepadanya, Ma'dan bin Abu Thalhah mengabarkan kepada kami, bahwa Abu Darda mengabarkan kepadanya, kemudian dikemukakan seperti itu hingga redaksi: "Aku mengucurkan air wudhu untuk beliau."

583

سنن الدارقطني ٥٨٣: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ جُنَادٍ , نا أَبُو مَعْمَرٍ , نا عَبْدُ الْوَارِثِ , نا حُسَيْنٌ , عَنْ يَحْيَى , بِإِسْنَادِهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ. قَالَ ثَوْبَانُ: صَدَقَ وَأَنَا صَبَبْتُ عَلَيْهِ وُضُوءَهُ
Sunan Daruquthni 583: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim bin Jannad mengabarkan kepada kami, Abu Ma'mar mengabarkan kepada kami, Abdul Warits mengabarkan kepada kami, Husain mengabarkan kepada kami, dari Yahya, dengan isnadnya, dari Nabi SAW, serupa itu. Tsauban mengatakan, "Benar, dan aku mengucurkan air wudhu untuk beliau."

584

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/357); Al Uqaili (3/35); Ath-Thabarani di dalam Al Kabir. Di dalam sanadnya terdapat Abdul Malik bin Mahran, menurut Al Uqaili, "Perawi hadits-hadits munkar." Al Majma' (1/247). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Abdul Malik bin Mahran, ia lemah, sedangkan Baqiyyah seorang mudallis dan meriwayatkan secara mu‘an‘an.
سنن الدارقطني ٥٨٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ الْبَزَّازُ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْحَارِثِ جَحْدَرٌ , نا بَقِيَّةُ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مِهْرَانَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُلَّمَا تَوَضَّأْتُ سَالَ؟ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا تَوَضَّأْتَ فَسَالَ مِنْ قَرْنِكَ إِلَى قَدَمَيْكَ فَلَا وُضُوءَ عَلَيْكَ». عَبْدُ الْمَلِكِ هَذَا ضَعِيفٌ وَلَا يَصِحُّ
Sunan Daruquthni 584: Al Husain bin Muhammad bin Sa'id Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Al Harits Jahdir menceritakan kepada kami, Baqiyyah mengabarkan kepada kami, dari Abdul Malik bin Mihran, dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah. Sesungguhnya aku setiap kali berwudhu, (beser turut) mengalir." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau berwudhu lalu (beser) mengalir ke kakinya, maka engkau tidak wajib berwudhu." Abdul Malik lemah, dan tidak shahih.

585

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/191). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Utbah bin As-Sakan Al Himshi, haditsnya munkar.
سنن الدارقطني ٥٨٥: حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدٍ الْقَاسِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْقَاسِمُ بْنُ هَاشِمٍ السِّمْسَارُ , نا عُتْبَةُ بْنُ السَّكَنِ الْحِمْصِيُّ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , نا عُبَادَةُ بْنُ نُسِيٍّ , وَهُبَيْرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , قَالَا: نا أَبُو أَسْمَاءَ الرَّحَبِيُّ , نا ثَوْبَانُ , قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا مِنْ غَيْرِ رَمَضَانَ فَأَصَابَهُ غَمٌّ أَذَاهُ فَتَقَيَّأَ , فَقَاءَ فَدَعَانِي بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ أَفْطَرَ , فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرِيضَةٌ الْوُضُوءُ مِنَ الْقَيْءِ؟ , قَالَ: «لَوْ كَانَ فَرِيضَةً لَوَجَدْتُهُ فِي الْقُرْآنِ» , قَالَ: ثُمَّ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَدَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: «هَذَا مَكَانُ إِفْطَارِي أَمْسَ». لَمْ يَرْوِهِ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ غَيْرُ عُتْبَةَ بْنِ السَّكَنِ وَهُوَ مُنْكَرُ الْحَدِيثِ
Sunan Daruquthni 585: Abu Ubaid Al Qasim bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Hasyim As-Simsar mengabarkan kepada kami, Utbah bin As-Sakan Al Himshi mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, Ubadah bin Nusay dan Hubairah bin Abdurrahman mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Asma Ar-Rahabi mengabarkan kepada kami, Tsauban mengabarkan kepada kami, ia menuturkan, "Ketika Rasulullah SAW sedang berpuasa selain Ramadhan, beliau pingsan, lalu berusaha muntah hinga beliau muntah. Lalu beliau menyuruhku mengambilkan air wudhu, lalu beliau berwudhu, lalu beliau berbuka. Kemudian aku berkata, 'Wahai Rasulullah. Apakah wajib berwudhu karena muntah?' Beliau menjawab, 'Seandainya wajib, tentu engkau temukan di dalam Al Qur‟an" Ia melanjutkan, "Keesokan harinya Rasulullah SAW berpuasa, lalu aku mendengar beliau mengatakan, 'Ini tempat aku berbuka kemarin'." Tidak ada yang meriwayatkannya dari Al Auza'i selain Utbah bin AsSakan, sementara ia haditsnya munkar.

586

Grade Albani:Isnadnya lemah munkar dan terputus: HR. Abu Daud (202); At-Tirmdizi (77); Ahmad (1/156); AthThabarani (12/12748); Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannajhya (1/121); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/168); Ibnu Adi di dalam Al Kamil (7/2731); Al Baihaqi (1/121) dari jalur pengarang dari jalur Abdus Salam bin Harb. Abu Daud Uqbah mengatakan, "Ucapannya, '(Harus) berwudhu atas orang yang tidur dengan berbaring.' Adalah hadits munkar, tidak ada yang meriwayatkannya selain Yazid Abu Khalid AdDalani dari Qatadah. Bagian awalnya diriwayatkan oleh sejumlah perawi dari Ibnu Abbas, namun mereka tidak menyebutkan ini sedikit pun." Ia juga mengatakan, "Nabi SAW terpelihara." Dan Aisyah mengatakan, "Nabi SAW bersabda, 'Kedua mataku tertidur tapi hatiku tidak tidur'." Syu'bah mengatakan, "Qatadah mendengar dari Abu Al Aliyah empat hadits: Hadits Yunus bin Matta, hadits Ibnu Umar tentang shalat,hadits tentang qadhi (hakim) yang tidak macam, dan hadits Ibnu Abbas: Beberapa orang yang diridhai menyampaikan kepadaku, di antaranya Umar dan menurutku Umar meridhai mereka. Abu Daud mengatakan, "Aku menyebutkan hadits Yazid Ad-Dalani kepada Ahmad bin Hanbal, lalu ia mempertanyakan kepadaku karena mengagungkannya, lalu berkata, 'Mengapa Yazid Ad-Dalani masuk kepada para sahabat Qatadah? Padahal ia tidak mengusahakan hadits'." At-Tirmizi mengatakan di dalam Al ‗Ilal, "Aku tanyakan kepada Muhammad bin Isma'il tentang hadits ini, ia menjawab, 'Tidak dianggap. Diriwayatkan oleh Sa'id bin Abu Arubah dari Qatadah dari Ibnu Abbas, ucapan tersebut namun tidak disebutkan di dalamnya 'Abu Al 'Aliyah', dan aku tidak mengetahui mendengarnya Abu Khalid dari Qatadah. Abu Khalid jujur namun tertudur mengenai sesuatu'." Berdasarkan itu, hadits ini lemah karena kelemahan Abu Khalid Ad-Dalani, ia jujur namun banyak salah dan msntadlis, At-Taqrib (2/416), serta meriwayatkan secara mu‘an‘an. Di samping itu, ia tidak mendengar dari Qatadah, sebagaimana yang telah dikemukakan. Disebutkan di dalam At-Tahdzib (12/83), "Ia meriwayatkan dari Abu Ishaq As-Sabi'i, Qatadah dan Fulaih Al Anzi ... dst." Selain itu, ada cacat ketika pada hadits ini: Bahwa hadits ini tidak pernah didengar oleh Qatadah dari Abu Al Aliyah, sebagaimana telah dikemukakan dari Ahmad, Abu Daud dan Al Bukhari, juga pada riwayat Al Baihaqi." Cacat keempat: Ini bertentangan dengan riwayat yang terdapat di dalam Ash-Shahih. Telah dikemukakan dari Anas, bahwa para sahabat menantikan (pelaksanaan shalat) Isya hingga mereka menundukkan kepala, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu lagi (hal. 130). Cacat kelimat: Adanya kekacauan sebagaimana telah dikemukakan dari At-Tirmidzi di dalam Al ‗Ilal.
سنن الدارقطني ٥٨٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ غَيْلَانَ , نا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ , نا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ , نا أَبُو خَالِدٍ الدَّالَانِيُّ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ الرِّيَاحِيِّ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَامَ وَهُوَ سَاجِدٌ حَتَّى غَطَّ أَوْ نَفَخَ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ قَدْ نِمْتَ , فَقَالَ: «إِنَّ الْوُضُوءَ لَا يَجِبُ إِلَّا عَلَى مَنْ نَامَ مُضْطَجِعًا , فَإِنَّهُ إِذَا اضْطَجَعَ اسْتَرْخَتْ مَفَاصِلُهُ». تَفَرَّدَ بِهِ أَبُو خَالِدٍ عَنْ قَتَادَةَ وَلَا يَصِحُّ
Sunan Daruquthni 586: Muhammad bin Abdullah bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i mengabarkan kepada kami, Abdus Salam bin Harb mengabarkan kepada kami, Abu Khalid Ad-Dalani mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Al Aliyah ArRayahi, dari Ibnu Abbas: "Bahwa Nabi SAW tidur dalam keadaan sujud, hingga terdengar dengkuran atau nafasnya, kemudian beliau berdiri lalu melaksanakan shalat. Kemudian aku berkata, 'Wahai Rasulullah, engkau tadi tertidur.' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya wudhu itu tidak diwajibkan kecuali atas orang yang tidur berbaring, karena sesungguhnya, apabila ia tidur berbaring maka mengendurlah persendiannya'." Abu Khalid meriwayatkannya sendirian dari Qatadah, dan itu tidah shahih.

587

Grade Albani:Isnadnya lemah: Ath-Thabarani di dalam Al Kabir (19/875); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/170) dari Al Walid bin Muslim. Saya katakan: Al Walid bin Muslim tsiqah namun banyak mentadlis dan menyamaratakan, At-Taqrib (2/398). Riwayat Al Walid dikuatkan oleh riwayat Baqiyyah sebagaimana yang akan dikemukakan.
سنن الدارقطني ٥٨٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ أَبُو حَامِدٍ , نا عِيسَى بْنُ مُسَاوِرٍ , نا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ , عَنْ عَطِيَّةَ بْنِ قَيْسٍ الْكَلَاعِيِّ , عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنُ اسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ».
Sunan Daruquthni 587: Muhammad bin Harun dan Abu Hamid menceritakan kepada kami, Isa bin Musawir mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Muslim mengabarkan kepada kami, dari Abu Bakar bin Abdullah bin Abu Maryam, dari Athiyyah bin Qais Al Kilabi, dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan, bahwa Nabi SAW bersabda, "Mata adalah pengikat dubur. Apabila mata tertidur, maka terlepaslah ikatan."

588

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu: HR. Abu Nu'aim di dalam Al Hilyah (5/154); Al Baihaqi (1/118); Ath-Thabarni (875). Namun masih terdapat Abu Bakar bin Abdullah bin Abu Maryam, ia lemah sebagaimana yang telah dikemukakan. Bakar bin Yazid juga menguatkannya pada riwayat Ahmad (4/96), di dalam sanadnya juga terdapat Abu Bakar, ia lemah. Disebutkan di dalam Al 'Ilal karya Ibnu Abi Hatim (1/106), "Aku tanyakan kepada ayahku tentang hadits yang diriwayatkan oleh Baqiyyah dari Al Wadhin bin Atha' dari Mahfuzh dari Ibnu A'idz dari Ali dari Nabi SAW, dan tentang hadits Abu Bakar bin Abdullah bin Abu Maryam dari Athiyyah bin A'idz dari Ali tentang hadits ini, ia menjawab, 'Ibnu A'idz dari Ali mursal."
سنن الدارقطني ٥٨٨: حَدَّثَنَا أَبُو حَامِدٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ عُمَرَ , نا بَقِيَّةُ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 588: Abu Hamid menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Umar mengabarkan kepada kami, Baqiyyah mengabarkan kepada kami, dari Abu Bakar bin Abu Maryam, dengan isnadnya, seperti itu.

589

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/170); Ibnu Adi (6/1231) dari Umar bin Harun. Saya katakan: Umar bin Harun riwayatnya ditinggalkan, At-Taqrib (2/64).
سنن الدارقطني ٥٨٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَطِيرِيُّ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجَنَّابِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي عِمْرَانَ الدَّوْرَقِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ بِسْطَامٍ , نا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ , عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ عَطَاءٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «مَنْ نَامَ جَالِسًا فَلَا وُضُوءَ عَلَيْهِ وَمَنْ وَضَعَ جَنْبَهُ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ»
Sunan Daruquthni 589: Muhammad bin Ja'far Al Muthairi menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Muhammad Al Jannabi mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Imran Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Yahya bin Bistham mengabarkan kepada kami, Umar bin Harun mengabarkan kepada kami, dari Ya'qub bin Atha‘ dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa tidur sambil duduk, maka tidak wajib berwudhu, dan barangsiapa meletakkan lambungnya (yakni berbaring), maka ia wajib berwudhu"

590

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Daud (203); Ibnu Majah (477); Ahmad (1/111); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/169); Al Hakim di dalam Ma'rifah 'Ulum Al Hadits (133); Al Baihaqi (1/118). Saya katakan: Hadits ini dinilai hasan oleh An-Nawawi, Al Mundziri dan Ibnu Ash-Shalah sebagaimana yang disebutkan di dalam AtTalkhish (1/118) dan Nashb Ar-Rayah (1/45). Di dalam sanadnya terdapat Baqiyyah bin Al Walid, ia mudallis dan meriwaytkan secara mu‘an‘an, namun terkesampingkan karena disebutkan pada riwayat Ahmad dan Al Wadhin bin Atha‘ Al Hafizh mengatakan di dalam At-Taqrib (1/331), "Ia jujur namun hafalannya buruk dan dituduh beraliran qadariyah." Abdurrahman bin A'idz menurut Ibnu Abi Hatim sebagaimana yang telah disebutkan, yaitu di dalam Al 'Ilal (106) dan juga di dalam Al Marasil (446). Abu Zur'ah mengatakan, "Abdurrahman bin A'idz dari Ali RA mursal." Telah dikemukakan juga ucapan Abu Zur'ah tentang hadits ini, "Tidak kuat." Dan disebutkan di dalam At-Tahdzib (6/204), "Saya katakan: Ia mengatakan dan telah dikatakan bahwa ia berjumpa dengan Ali."
سنن الدارقطني ٥٩٠: حَدَّثَنَا أَبُو حَامِدٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ عُمَرَ الْأَقْطَعُ , نا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ , عَنِ الْوَضِينِ بْنِ عَطَاءٍ , عَنْ مَحْفُوظِ بْنِ عَلْقَمَةَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَائِذٍ الْأَزْدِيِّ , عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ»
Sunan Daruquthni 590: Abu Hamid menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Umar Al Aqtha' mengabarkan kepada kami, Baqiyyah bin Al Walid menceritakan kepada kami, dari Al Wadhin bin Atha‘ dari Mahfuzh bin Alqamah, dari Abdurrahman bin Aidz Al Azdi, dari Ali bin Abu Thalib RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Mata adalah pengikat dubur. Barangsiapa tidur, maka hendaklah berwudhu',"

591

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/195) dan di dalam Al 'Ilal (1/369). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Al Hasan bin Dinar, ia haditsnya ditinggalkan, biografinya disebutkan di dalam Al Mizan (1/487); At-Tarikh Al Kabir (2/292); Al Majruhin (1/321). Sedangkan Al Hasan Al Bashri mentadlis dan meriwayatkan secara mu‘an‘an.
سنن الدارقطني ٥٩١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مُحْرِزٍ الْكُوفِيُّ بِمِصْرَ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ , نا أَبِي , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ دِينَارٍ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: بَيْنَا نَحْنُ نُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَ رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ فَوَقَعَ فِي حُفْرَةٍ , فَضَحِكْنَا مِنْهُ , «فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِعَادَةِ الْوُضُوءِ كَامِلًا وَإِعَادَةِ الصَّلَاةِ مِنْ أَوَّلِهَا». قَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ: وَحَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ عُمَارَةَ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ , عَنْ أَبِيهِ مِثْلَ ذَلِكَ. الْحَسَنُ بْنُ دِينَارٍ وَالْحَسَنُ بْنُ عُمَارَةَ ضَعِيفَانِ , وَكِلَاهُمَا قَدْ أَخْطَأَ فِي هَذَيْنِ الْإِسْنَادَيْنِ وَإِنَّمَا رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ , عَنْ حَفْصِ بْنِ سُلَيْمَانَ الْمِنْقَرِيِّ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ مُرْسَلًا , وَكَانَ الْحَسَنُ كَثِيرًا مَا يَرْوِيهِ مُرْسَلًا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَأَمَّا قَوْلُ الْحَسَنِ بْنِ عُمَارَةَ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ , عَنْ أَبِيهِ , فَوَهْمٌ قَبِيحٌ , وَإِنَّمَا رَوَاهُ خَالِدٌ الْحَذَّاءُ , عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , رَوَاهُ عَنْهُ كَذَلِكَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , وَهُشَيْمٌ , وَوُهَيْبٌ , وَحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ وَغَيْرُهُمْ وَقَدِ اضْطَرَبَ ابْنُ إِسْحَاقَ فِي رِوَايَتِهِ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ دِينَارٍ لِهَذَا الْحَدِيثِ فَمَرَّةً رَوَاهُ عَنْهُ عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ , وَمَرَّةً رَوَاهُ عَنْهُ عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ , عَنْ أَبِيهِ , وَقَتَادَةُ إِنَّمَا رَوَاهُ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ مُرْسَلًا , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , كَذَلِكَ رَوَاهُ عَنْهُ سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ وَمَعْمَرٌ , وَأَبُو عَوَانَةَ , وَسَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ وَغَيْرُهُمْ وَيَذْكُرُ أَحَادِيثَهُمْ بِذَلِكَ بَعْدَ هَذَا
Sunan Daruquthni 591: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Muhriz Al Kufi mengabarkan kepada kami di Mesir, Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Ishaq, Al Hasan bin Dinar menceritakan kepadaku, dari Al Hasan bin Abu Al Hasan, dari Abu Al Malih bin Usamah, dari ayahnya, ia menuturkan



"Ketika kami shalat di belakang Rasulullah SAW, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki buta, lalu terperosok ke dalam lubang, lalu kami tertawa karenanya, lalu Rasulullah SAW menyuruh kami untuk mengulangi wudhu dengan lengkap dan mengulangi shalat dari awal."



Ibnu Ishaq mengatakan: Al Hasan bin Umarah juga menceritakan kepadaku, dari Khalid Al Hadzdza', dari Abu Malih, dari ayahnya, seperti itu.



Al Hasan bin Dinar dan Al Hasan bin Umarah lemah, keduanya keliru dalam kedua isnad ini. Sebenarnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Al Hasan Al Bashri, dari Hafsh bin Sulaiman Al Minqari, dari Abu Al Aliyah secara mursal. Al Hasan memang banyak meriwayatkan secara mursal dari Nabi SAW. Adapun ucapan Al Hasan bin Umarah dari Khalid Al Hadzdza‘ dari Abu Malih, dari ayahnya, ini merupakan perkiraan yang buruk, karena sebenarnya yang meriwayatkannya adalah Khalid Al Hadzdza', dari Hafshah binti Sirin, dari Abu Al Aliyah, dari Nabi SAW. Demikian juga yang diriwayatkan darinya oleh Sufyan AtsTsauri, Wuhaib, Hammad bin Salamah dan lain-lainnya. Ibnu Ishaq kacau dalam meriwayatkannya dari Al Hasan bin Dinar mengenai hadits ini, sehingga sekali ia meriwayatkannya darinya, dari Al Hasan Al Bashri, dan sekali ia meriwayatkannya darinya, dari Qatadah, dari Abu Malih, dari ayahnya dan Qatadah. Sebenarnya ia meriwayatkannya dari Abu Al Aliyah secara mursal dari Nabi SAW. Demikian juga yang diriwayatkan darinya oleh Sa'id bin Abu Arubah, Ma'mar, Abu Awanah, Sa'id bin Basyir dan Iain-lain. Kami akan mengemukakan hadits-hadits mereka setelah ini.

592

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Isnadnya lemah: Berkisar pada Al Hasan bin Dinar, ia haditsnya ditinggalkan.
سنن الدارقطني ٥٩٢: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نُصَيْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَضْرَمِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَارِثِ الْحَرَّانِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ دِينَارٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَجَاءَ رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ فَتَرَدَّى فِي حُفْرَةٍ كَانَتْ فِي الْمَسْجِدِ , فَضَحِكَ نَاسٌ مِنْ خَلْفِهِ , فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ». الْحَسَنُ بْنُ دِينَارٍ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ وَرَوَى هَذَا الْحَدِيثُ أَيْضًا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرِو بْنِ جَبَلَةَ الْبَصْرِيُّ وَهُوَ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ , عَنْ سَلَّامِ بْنِ أَبِي مُطِيعٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
Sunan Daruquthni 592: Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Sulaiman Al Hadhrami mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Harris Al Harrani mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Ishaq, dari Al Hasan bin Dinar, dari Qatadah, dari Abu Malih, dari ayahnya, ia menuturkan, "Kami shalat di belakang Rasulullah SAW, lalu seorang laki-laki buta datang, kemudian terperosok ke dalam lubang yang ada di masjid, maka orang-orang pun tertawa karenanya, lalu Rasulullah SAW menyuruh orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat." Al Hasan bin Dinar matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abdurrahman bin Amr bin Jabalah Al Bashri, ia juga matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan), dari Sallam bin Abu Muthi', dari Qatadah, dari Abu Al Aliyah dan Anas bin Malik.

593

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Isnadnya lemah sekali: Di dalam sanadnya terdapat Abdurrahman bin Amr bin Jabalah, ia haditsnya ditinggalkan.
سنن الدارقطني ٥٩٣: حَدَّثَنَا بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زِيَادٍ الدَّانَاجُ , وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدٍ الْحَافِظُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ نَصْرٍ أَبُو الْأَحْوَصِ الْأَبْرَمُ , وَحَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ حَمْزَةَ , نا أَبُو أُمَيَّةَ مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الطَّرَسُوسِيُّ قَالُوا: نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرِو بْنِ جَبَلَةَ , نا سَلَّامُ بْنُ أَبِي مُطِيعٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةَ , وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: أَنَّ أَعْمَى تَرَدَّى فِي بِئْرٍ , فَضَحِكَ نَاسٌ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ». وَقَالَ أَبُو أُمَيَّةَ , عَنْ أَنَسٍ , وَأَبِي الْعَالِيَةِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ فَدَخَلَ أَعْمَى الْمَسْجِدَ فَتَرَدَّى فِي بِئْرٍ فَضَحِكَ النَّاسُ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ مُخَلَّدٍ , عَنْ أَنَسٍ , وَأَبِي الْعَالِيَةِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ وَبِئْرٌ وَسَطَ الْمَسْجِدِ , فَجَاءَ أَعْمَى فَوَقَعَ فِيهَا , فَضَحِكَ نَاسٌ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ». قَالَ أَبُو أُمَيَّةَ: هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ. قَالَ الشَّيْخُ أَبُو الْحَسَنِ: لَمْ يَرْوِهِ عَنْ سَلَّامٍ غَيْرُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَبَلَةَ وَهُوَ مَتْرُوكٌ يَضَعُ الْحَدِيثَ. وَرَوَاهُ دَاوُدُ بْنُ الْمُحَبَّرِ وَهُوَ مَتْرُوكٌ يَضَعُ الْحَدِيثَ , عَنْ أَيُّوبَ بْنِ خُوطٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَنَسٍ
Sunan Daruquthni 593: Muhammad bin Makhlad menceritakannya kepada kami, Ahmad bin Abdullah bin Ziyad Ad-Danaj mengabarkan kepada kami. Dan Ali bin Muhammad bin Ubaid Al Hafizh mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Nashr Abu Al Ahwash Al Abram menceritakan kepada kami. Dan Abu Hurairah Al Anthaki Muhammad bin Ali bin Hamzah mengabarkan kepada kami, Abu Umayyah Muhammad bin Ibrahim AthTharasusi mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Abdurrahman bin Amr bin Jabalah mengabarkan kepada kami, Sallam bin Abu Muthi' mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Al Aliyah dan Anas bin Malik: "Bahwa seorang buta terjatuh ke dalam sumur, maka orang-orang di belakang Rasulullah SAW (yang sedang shalat) tertawa, lalu Rasulullah SAW memerintahkan mereka yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat." Abu Umayyah menyebutkan (dalam redaksinya): Dari Anas dan Abu Al Aliyah: "Bahwa Rasulullah SAW sedang shalat bersama orang-orang, lalu seorang buta masuk masjid kemudian terjatuh ke dalam sumur, maka orang-orang di belakang Rasulullah SAW tertawa." Ibnu Makhlad menyebutkan (dalam redaksinya): Dari Anas dan Abu Al Aliyah: "Bahwa Rasulullah SAW sedang shalat bersama orang-orang. Sementara itu, ada sebuah sumur di tengah masjid, lalu seorang buta datang kemudian terjatuh ke dalamnya, maka orang-orang pun tertawa, lalu Rasulullah SAW menyuruh orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat." Abu Umayyah mengatakan, "Hadits ini munkar." Syaikh Abu Al Hasan mengatakan, "Tidak ada yang meriwayatkannya dari Sallam selain Abdurrahman bin Amr bin Jabalah. Ia matruk (haditsnya ditinggalkan) karena sering memalsukan hadits." Daud bin Al Muhabbar meriwayatkannya juga, namun ia juga matruk karena kerap memalsukan hadits, ia meriwayatkannya dari Ayyub bin Khuth, ia juga lemah, dari Qatadah, dari Anas.

594

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali: Lihat keterangan yang lalu. Di dalam sanadnya terdapat Daud bin Al Muhabbar, menurut Ahmad, "Ia tidak mengetahui apa itu hadits (atau bukan)." Ibnu Al Madini mengatakan, "Haditsnya menguap." Abu Zur'ah dan yang lainnya mengatakan, "Ia lemah." Abu Hatim mengatakan, "Ia menghilangkan hadits. Tidak tsiqah." Al Mizan (2/2646). Gurunya adalah Ayyub bin Khauth Al Bashri, ia haditsnya ditinggalkan, At-Taqrib (1/90); Adh-Dhu'afa (26).
سنن الدارقطني ٥٩٤: حَدَّثَنَا بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْعَتِيقُ , حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ الْمُحَبَّرِ , نا أَيُّوبُ بْنُ خُوطٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا , فَجَاءَ رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ فَوَطِئَ فِي خَبَالٍ مِنَ الْأَرْضِ , فَصُرِعَ فَضَحِكَ بَعْضُ الْقَوْمِ , فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ». وَالصَّوَابُ مِنْ ذَلِكَ قَوْلُ مَنْ رَوَاهُ عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , مُرْسَلًا
Sunan Daruquthni 594: Muhammad bin Makhlad menceritakannya kepada kami, Ibrahim bin Muhammad Al Atiq mengabarkan kepada kami, Daud bin Al Muhabbar mengabarkan kepada kami, Ayyub bin Khuth mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Anas, ia mengatakan, "Rasulullah SAW sedang mengimami kami shalat, lalu datanglah seorang laki-laki buta, lalu ia menginjak gundukan tanah sehingga terjatuh, maka sebagian orang pun tertawa. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar mereka yang tertawa mengulangi wudhu dan shalat." Yang benar dari ini ada ungkapan yang menyatakan dari Qatadah dari Abu Al Aliyah secara mursal.

595

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٥٩٥: حَدَّثَنَا بِذَلِكَ الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الرَّبِيعِ الْجُرْجَانِيُّ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ الرِّيَاحِيِّ , أَنَّ أَعْمَى تَرَدَّى فِي بِئْرٍ , وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ , فَضَحِكَ بَعْضُ مَنْ كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحِكَ مِنْهُمْ «أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 595: Al Husain bin Isma'il menyampaikan ini kepada kami, Al Hasan bin Abu Ar-Rabi' Al Jurjani mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Al Aliyah Ar-Rayahi: "Bahwa. seorang buta terjatuh ke dalam sumur, sementara Nabi SAW sedang mengimami para sahabatnya, lalu sebagian orang yang sedang shalat bersama Nabi SAW itu tertawa, maka Nabi SAW memerintahkan mereka yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."

596

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٥٩٦: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ , نا بِشْرُ بْنُ آدَمَ , وَخَلَفُ بْنُ هِشَامٍ , قَالَا: نا أَبُو عَوَانَةَ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ , فَجَاءَ ضَرِيرٌ فَتَرَدَّى فِي بِئْرٍ فَضَحِكَ الْقَوْمُ , فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِينَ ضَحِكُوا «أَنْ يُعِيدُوا الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ».
Sunan Daruquthni 596: Utsman bin Muhammad bin Bisyr merfceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Adam dan Khalaf bin Hisyam mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Awanah mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Al Aliyah: "Bahwa Rasulullah SAW sedang shalat mengimami para sahabatnya, lalu datanglah seorang buta yang kemudian jatuh ke dalam sumur, lalu orang-orang pun tertawa, maka Rasulullah SAW memerintahkan mereka yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."

597

سنن الدارقطني ٥٩٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , وَعُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , قَالَا: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ , ثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ , عَنْ سَعِيدٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ.
Sunan Daruquthni 597: Muhammad bin Isma'il Al Farisi dan Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Yahya bin Abu Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, dari Sa'id, dari Qatadah, dari Abu Al Aliyah, dari Nabi SAW, serupa itu.

598

سنن الدارقطني ٥٩٨: وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا بُنْدَارٌ , نا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ , عَنْ سَعِيدٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ.
Sunan Daruquthni 598: Utsman bin Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Bundar mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Adi mengabarkan kepada kami, dari Sa'id, dari Qatadah, dari Abu Al Aliyah, dari Nabi SAW, serupa itu.

599

سنن الدارقطني ٥٩٩: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ , أنا إِبْرَاهِيمُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا أَبُو حَفْصٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , مِثْلَهُ.
Sunan Daruquthni 599: Utsman menceritakan kepada kami, Ibrahim mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami, Abu Hafsh menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Basyir, dari Qatadah, dari Abu Al Aliyah, seperti itu.

600

سنن الدارقطني ٦٠٠: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ , نا إِبْرَاهِيمُ , ثنا عُبَيْدُ اللَّهِ , نا مُعْتَمِرٌ , عَنْ سَلْمٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الذَّيَّالِ , عَنْ قَتَادَةَ , قَالَ: بَلَغَنَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ. وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ عَنْ قَتَادَةَ , اتَّفَقَ عَلَيْهِ مَعْمَرٌ , وَأَبُو عَوَانَةَ , وَسَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ , وَسَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ , فَرَوَوْهُ عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , وَتَابَعَهُمْ عَلَيْهِ سَلْمُ بْنُ أَبِي الذَّيَّالِ , عَنْ قَتَادَةَ فَأَرْسَلَهُ , فَهَؤُلَاءِ خَمْسَةٌ ثِقَاتٌ رَوَوْهُ عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ مُرْسَلًا , وَأَيُّوبُ بْنُ خُوطٍ , وَدَاوُدُ بْنُ الْمُحَبَّرِ , وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرِو بْنِ جَبَلَةَ وَالْحَسَنُ بْنُ دِينَارٍ كُلُّهُمْ مَتْرُوكُونَ , وَلَيْسَ فِيهِمْ مَنْ يَجُوزُ الِاحْتِجَاجُ بِرِوَايَتِهِ لَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مُخَالِفٌ , فَكَيْفَ وَقَدْ خَالَفَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ خَمْسَةٌ ثِقَاتٌ مِنْ أَصْحَابِ قَتَادَةَ , وَأَمَّا حَدِيثُ الْحَسَنِ بْنِ دِينَارٍ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ , عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ بَعِيدٌ مِنَ الصَّوَابِ أَيْضًا , وَلَا نَعْلَمُ أَحَدًا تَابَعَهُ عَلَيْهِ , وَقَدْ رَوَاهُ عَبْدُ الْكَرِيمِ أَبُو أُمَيَّةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , وَعَبْدُ الْكَرِيمِ مَتْرُوكٌ , وَالرَّاوِي لَهُ عَنْهُ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْحُصَيْنِ وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا , وَقَدْ رَوَاهُ عُمَرُ بْنُ قَيْسٍ الْمَكِّيُّ الْمَعْرُوفُ بِسُنْدُلٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ ذَاهِبُ الْحَدِيثِ , عَنْ عَمْرِو بْنِ عُبَيْدٍ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَمَّا حَدِيثُ عَبْدِ الْكَرِيمِ
Sunan Daruquthni 600: Utsman menceritakan kepada kami, Ibrahim mengabarkan kepada kami, Ubaidullah menceritakan kepada kami, Mu'tamir mengabarkan kepada kami, dari Salm, yakni Ibnu Abi Adz-Dzayyal, dari Qatadah, ia mengatakan, "Telah sampai kepada kami dari Nabi SAW, seperti itu." Inilah yang shahih dari Qatadah, telah disepakati oleh Ma'mar, Abu Awanah, Sa'id bin Abu Arubah dan Sa'id bin Basyir, mereka meriwayatkannya dari Qatadah, dari Abu Al Aliyah. Salm bin Abu Adz-Dzayyal memutaba‘ah riwayat mereka itu dari Qatadah, namun mursal, sedangkan kelima orang tadi tsiqah, mereka meriwayatkannya dari Qatadah, dari Abu Al Aliyah secara mursal. Adapun Ayyub bin Khuth, Daud bin Al Muhabbar, Abdurrahman bin Amr bin Jabalah dan Al Hasan bin Dinar, semuanya matruk (haditsnya ditinggalkan), tidak ada seorang pun dari mereka yang riwayatnya boleh dijadikan argumen walaupun tidak ada yang raenyelisihinya, sementara pada riwayat ini, masing-masing mereka diselisihi oleh kelima orang yang tsiqah tadi dari para sahabat Qatadah. Sedangkan hadits Al Hasan bin Dinar, dari Al Hasan, dari Abu Al Malih, dari ayahnya, juga jauh dari kebenaran. Kami tidak mengetahui seorang pun yang memutaba‘ahnya,. Abdul Karim Abu Umayyah telah meriwayatkannya dari Al Hasan, dari Abu Hurairah, namun Abdul Karim matruk, dan orang yang meriwayatkan hadits ini darinya adalah Abdul Aziz bin Al Hushain, ia juga lemah. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Umar bin Qais Al Makki yang dikenal dengan sebutan Sandal, ia juga lemah, kerap mengilangkan hadits, ia meriwayatkannya dari Amr bin Ubaid, dari Al Hasan, dari Imran bin Hushain, dari Nabi SAW. Adapun hadits Abdul Karim:

601

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali lagi terputus: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/194) dan di dalam Al Ilal (1/368); Al Khathib di dalam Tarikhnya (9/379) dari Abdul Aziz bin Hushain. Saya katakan: Abdul Aziz bin Hushain, menurut An-Nasa'i, "Haditsnya ditinggalkan." Yahya mengatakan, "Tidak sama dengan falas." Gurunya adalah Abdul Karim bin Umayyah, menurut Ahmad dan Yahya, "Tidak dianggap." As-Sa'di mengatakan, "Tidak tsiqah." Cacat lain pada hadits ini, bahwa Al Hasan Al Bashri mentadlis dan meriwayatkan secara mu'an'an, dan ia tidak mendengar dari Abu Hurairah.
سنن الدارقطني ٦٠١: فَحَدَّثَنَا بِهِ أَبُو هُرَيْرَةَ الْأَنْطَاكِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ حَمْزَةَ , نا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى , نا أَيُّوبُ , نا الْهَيْثَمُ بْنُ جَمِيلٍ , نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْحُصَيْنِ , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا قَهْقَهَ أَعَادَ الْوُضُوءَ وَأَعَادَ الصَّلَاةَ». وَأَمَّا حَدِيثُ عُمَرَ بْنِ قَيْسٍ
Sunan Daruquthni 601: Abu Huraiah Al Anthaki menceritakannya kepada kami, Muhammad bin Ali bin Hamzah menceritakan kepada kami, Imran bin Musa mengabarkan kepada kami, Ayyub mengabarkan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil mengabarkan kepada kami, Abdul Aziz bin Al Hushain mengabarkan kepada kami, dari Abdul Karim, dari Al Hasan, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila tertawa, maka mengulangi wudhu dan mengulangi shalat." Adapun hadits Umar bin Qais:

602

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam Al 'Ilal (1/370) dari Umar bin Qais; Diriwayatkan juga oleh Ibnu Adi (5/762) dari Amr bin Qais. Saya katakan: Amr bin Qais Sandul haditsnya ditinggalkan. Adapun Isma'il bin Ayyasy jujur dalam meriwayatkan dari penduduk negerinya sendiri namun kacau dari yang lainnya, dan ini termasuk di antaranya.
سنن الدارقطني ٦٠٢: فَحَدَّثَنَا بِهِ الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى بْنِ حَنَّانٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ قُتَيْبَةَ , حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ قَيْسٍ , ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ إِسْمَاعِيلَ , نا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ التَّرْخُمِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْعَلَاءِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ عُمَرَ بْنِ قَيْسٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ عُبَيْدٍ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ , قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ قَرْقَرَةً فَلْيُعِدِ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ». وَقَالَ الْحَسَنُ بْنُ قُتَيْبَةَ: إِذَا قَهْقَهَ الرَّجُلُ أَعَادَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ. وَحَدَّثَ بِهَذَا الْحَدِيثِ شَيْخٌ لِأَهْلِ الْمِصِّيصَةِ يُقَالُ لَهُ: سُفْيَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْفَزَارِيُّ وَكَانَ ضَعِيفًا سِيءَ الْحَالِ فِي الْحَدِيثِ , حَدَّثَ بِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَهْبٍ , عَنْ يُونُسَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَرْقَمَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَنَسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ.
Sunan Daruquthni 602: Al Husain bin Isma'il menceritakannya kepada kami, Muhammad bin Isa bin Hannan menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Qutaibah mengabarkan kepada kami, Umar bin Qais menceritakan kepada kami {h}, Muhammad bin Ali bin Isma'il menceritakan kepada kami, Sa'id bin Muhammad At-Tarkhumi mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Al 'Ala' mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Umar bin Qais, dari Amr bin Ubaid, dari Al Hasan, dari Imran bin Hushain, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa tertawa terbahak-bahak di dalam shalat, maka hendaklah ia mengulangi wudhu dan shalat'." Al Hasan bin Qutaibah mengatakan, "Apabila seseorang tertawa (ketika shalat), maka ia mengulangi wudhu dan shalat." Hadits ini disampaikan oleh seorang Syaikh kepada warga Al Mishshishah, yaitu yang biasa dipanggil Sufyan bin Muhammad Al Fazari, ia seorang yang lemah dan bersikap buruk dalam masalah hadits. Ia menyampaikannya dari Abdullah bin Wahb, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Sulaiman bin Arqam, dari Al Hasan, dari Anas bin Malik, dari Nabi SAW, hadits tersebut.

603

Grade Albani:Riwayat Sufyan bin Muhammad Al Fazari, diriwayatkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/194) dan di dalam Al 'Ilal (1/370) dari jalur Ahmad bin Al Husain Ash-Shufi: Sufyan bin Muhammad Al Fazari menyampaikan kepada kami, ia mengatakan: Ibnu Wahb menyampaikan kepada kami, Yunus bin Yazid menyampaikan kepadaku, dari Az-Zuhri, dari Abu Mu'adz, dari Al Hasan, dari Anas bin Malik secara marfu'.
سنن الدارقطني ٦٠٣: حَدَّثَنَا بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْحَسَنِ , حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ الصُّوفِيُّ , نا سُفْيَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَأَحْسَنُ حَالَاتِ سُفْيَانَ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنْ يَكُونَ وَهِمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ , عَلَى ابْنِ وَهْبٍ إِنْ لَمْ يَكُنْ تَعَمَّدَ ذَلِكَ فِي قَوْلِهِ: عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَنَسٍ. فَقَدْ رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنِ ابْنِ وَهْبٍ , عَنْ يُونُسَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنِ الْحَسَنِ , مُرْسَلًا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , مِنْهُمْ: خَالِدُ بْنُ خِدَاشٍ الْمُهَلَّبِيُّ , وَمَوْهِبُ بْنُ يَزِيدَ , وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ. وَغَيْرُهُمْ لَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْهُمْ فِي حَدِيثِهِ عَنِ ابْنِ وَهْبٍ فِي الْإِسْنَادِ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ وَلَا ذَكَرَ فِيهِ بَيْنَ الزُّهْرِيِّ , وَالْحَسَنِ , سُلَيْمَانَ بْنَ أَرْقَمَ , وَإِنْ كَانَ ابْنُ أَخِي الزُّهْرِيِّ , وَابْنُ أَبِي عَتِيقٍ قَدْ رَوَيَاهُ عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَرْقَمَ , عَنِ الْحَسَنِ مُرْسَلًا , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَهَذِهِ أَقَاوِيلٌ أَرْبَعَةٌ عَنِ الْحَسَنِ كُلُّهَا بَاطِلَةٌ؛ لِأَنَّ الْحَسَنَ إِنَّمَا سَمِعَ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ حَفْصِ بْنِ سُلَيْمَانَ الْمِنْقَرِيِّ , عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ الرِّيَاحِيِّ مُرْسَلًا , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Daruquthni 603: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakannya kepada kami, Ahmad bin Al Hasan Ash-Shufi menceritakan kepada kami, Sufyan bin Muhammad mengabarkan kepada kami, kondisi terbaik Sufyan bin Muhammad adalah mengira-ngira dalam hadits ini, terhadap Ibnu Wahb, kalaupun ia tidak terbiasa melakukannya begitu, yaitu pada ucapannya: Dari Al Hasan, dari Anas. Karena yang lainnya, lebih dari satu orang telah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Wahb, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Al Hasan secara mursal, dari Nabi SAW, di antaranya adalah Khalid bin Khidasy Al Muhallabi, Mauhib bin Yazid, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb dan Iain-lain, tidak seorang pun dari mereka yang di dalam haditsnya yang berasal dari Ibnu Wahb menyebutkan di dalam isnadnya: Anas bin Malik, dan tidak pula menyebutkan Sulaiman bin Arqam di antara Az-Zuhri dan Al Hasan, walapun putra saudaranya Az-Zuhri dan Ibnu Abi Atiq telah meriwayatkannya dari Az-Zuhri dari Sulaiman bin Arqam dari Al Hasan secara mursal dari Nabi SAW, keempat ungkapan dari Al Hasan ini semuanya batil, karena sebenarnya Al Hasan mendengar hadits ini dari Hafsh bin Sulaiman Al Minqari, dari Hafshah binti Sirin, dari Abu Al Aliyah Ar-Rayahi secara mursal dari Nabi SAW.

604

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal.
سنن الدارقطني ٦٠٤: حَدَّثَنَا بِذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الْوَرَّاقُ , نا خَالِدُ بْنُ خِدَاشٍ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ هِشَامٍ , عَنِ الْحَسَنِ , قَالَ: بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فِي بَصَرِهِ ضُرٌّ , أَوْ قَالَ: أَعْمَى فَوَقَعَ فِي بِئْرٍ , فَضَحِكَ بَعْضُ الْقَوْمِ فَأَمَرَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ». فَذَكَرْتُهُ لِحَفْصِ بْنِ سُلَيْمَانَ , فَقَالَ: أَنَا حَدَّثْتُ بِهِ الْحَسَنَ , عَنْ حَفْصَةَ , فَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ مُرْسَلًا.
Sunan Daruquthni 604: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakannya kepada kami, Muhammad bin Ali Al Warraq mengabarkan kepada kami, Khalid bin Khidasy mengabarkan kepada kami, Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari Al Hasan, ia menuturkan, "Ketika Nabi SAW sedang shalat, tiba-tiba seorang laki-laki buta jatuh ke dalam sumur, lalu orang-orang pun tertawa, maka beliau memerintahkan orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat." Kemudian aku ceritakan ini kepada Hafsh bin Sulaiman, ia pun mengatakan, "Aku menerimanya dari Al Hasan, dari Hafshah." Inilah yang benar dari Al Hasan Al Bashri secara mursal.

605

سنن الدارقطني ٦٠٥: حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيُّ إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ الْقَاضِي , ثنا عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ , قَالَ: قَالَ لِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ: هَذَا الْحَدِيثَ يَدُورُ عَلَى أَبِي الْعَالِيَةِ , فَقُلْتُ: قَدْ رَوَاهُ الْحَسَنُ مُرْسَلًا , فَقَالَ: حَدَّثَنِي حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ حَفْصِ بْنِ سُلَيْمَانَ الْمِنْقَرِيِّ , قَالَ: أَنَا حَدَّثْتُ بِهِ الْحَسَنَ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , فَقُلْتُ: فَقَدْ رَوَاهُ إِبْرَاهِيمُ مُرْسَلًا , فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ , حَدَّثَنِي شَرِيكٌ , عَنْ أَبِي هَاشِمٍ , قَالَ: أَنَا حَدَّثْتُ بِهِ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , فَقُلْتُ: قَدْ رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ مُرْسَلًا , فَقَالَ: قَرَأْتُهُ فِي كِتَابِ ابْنِ أَخِي الزُّهْرِيِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَرْقَمَ عَنِ الْحَسَنِ
Sunan Daruquthni 605: Abu Ali Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Isma'il bin Ishaq Al Qadhi mengabarkan kepada kami, Ali bin Al Madini menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Abdurrahman bin Mahdi mengatakan kepadaku, "Hadits ini berotasi pada Abu Al Aliyah." Lalu aku katakan, "Al Hasan telah meriwayatkannya secara mursal.‘ Ia pun berkata, "Hammad bin Zaid menceritakan kepadaku, dari Hafsh bin Sulaiman Al Minqari, ia mengatakan, 'Aku menerimanya dari Al Hasan, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah'." Aku katakan kgi, "Ibrahim juga telah meriwayatkannya secara mursal." Abdurrahman berkata, "Syarik menceritakan kepadaku, dari Abu Hasyim, ia mengatakan, 'Aku menerimanya dari Ibrahim, dari Abu Al Aliyah." Lalu aku katakan, "Az-Zuhri juga telah meriwayatkannya secara mursal." Ia pun berkata, "Aku telah membaca di dalam kitab keponakanku Az-Zuhri: Dari Az-Zuhri, dari Sulaiman bin Arqam, dari Al Hasan."

606

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali lagi mursal: Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Arqam, ia haditsnya ditinggalkan, dan disebutkan di dalam At-Taqrib (1/322), "Ia lemah."
سنن الدارقطني ٦٠٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا ابْنُ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عَمِّهِ , حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ أَرْقَمَ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ مَنْ ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ «أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 606: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Putra saudaranya Ibnu Syihab mengabarkan kepada kami, dari pamannya, ia mengatakan: Sulaiman bin Arqam menceritakan kepadaku, dari Al Hasan bin Abu Al Hasan: "Bahwa Nabi SAW memerintahkan orang yang tertawa di dalam shalat agar mengulangi wudhu dan shalat."

607

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali lagi mursal: Di dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Arqam, sementara Al Waqidi lemah.
سنن الدارقطني ٦٠٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , نا أَبُو الْحَسَنِ الْبُزَيْعِيُّ بِالْمِصِّيصَةِ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ الْوَاقِدِيُّ , قَالَ: قَرَأْتُ فِي صَحِيفَةٍ عِنْدَ آلِ أَبِي عَتِيقٍ: نا ابْنُ شِهَابٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَرْقَمَ , عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فَوَقَعَ فِي بِئْرٍ , فَضَحِكَ بَعْضُ الْقَوْمِ , فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 607: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abu Al Hasan Al Bazi'i menceritakan kepada kami di Mishshisah, Muhammad bin Umar Al Waqidi mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku membaca dalam lembaran yang ada pada keluarga Abu Atiq: Ibnu Syihab mengabarkan kepada kami, dari Sulaiman bin Arqam, dari Al Hasan, ia mengatakan, "Ketika Nabi SAW sedang shalat, tiba-tiba sprang laki-laki terjauh ke dalam sumur, maka sebagian orang pun tertawa, lalu Rasulullah SAW memerintahkan orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."

608

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal.
سنن الدارقطني ٦٠٨: وَأَمَّا حَدِيثُ ابْنُ وَهْبٍ , عَنْ يُونُسَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنِ الْحَسَنِ مُرْسَلًا , بِمُخَالَفَةِ مَا رَوَاهُ سُفْيَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْهُ , فَحَدَّثَنَا بِهِ أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , حَدَّثَنِي مَوْهَبُ بْنُ يَزِيدَ , نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي يُونُسُ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنِ الْحَسَنِ , قَالَ: بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَوَقَعَ فِي حُفْرَةٍ , فَضَحِكَ بَعْضُ الْقَوْمِ , فَأَمَرَ مَنْ يَضْحَكُ «أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 608: Adapun hadits Ibnu Wahab dan Yunus, dari Az-Zuhri, dari Al Hasan secara mursal berbeda dengan hadits yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Muhammad darinya, yang mana Abu Bakar An-Naisaburi menceritakannya kepada kami: Mauhib bin Yazidmenceritakan kepadaku, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Al Hasan, ia menuturkan, "Ketika Nabi SAW sedang shalat, tiba-tiba seorang laki-laki mendatanginya lalu ia terperosok ke dalam lubang, maka sebagian orang pun tertawa, lalu beliau memerintahkan mereka yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."

609

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal. Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb jujur namun berubah di masa akhirnya, AtTaqrib (67).
سنن الدارقطني ٦٠٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ , ثنا عَمِّي , أَخْبَرَنِي يُونُسُ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ مَنْ ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ «أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ».
Sunan Daruquthni 609: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku, dari Az-Zuhri, dari Al Hasan bin Abu Al Hasan: "Bahwa Nabi SAW memerintahkan orang yang tertawa di dalam shalat agar mengulangi wudhu dan shalat.'

610

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal
سنن الدارقطني ٦١٠: وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ نا خَالِدُ بْنُ خِدَاشٍ نا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، مِثْلَ قَوْلِ مَوْهَبِ بْنِ يَزِيدَ , وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ عَنِ ابْنِ وَهْبٍ
Sunan Daruquthni 610: Utsman bin Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Khalid bin Khidasy mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Al Hasan, ,ia menuturkan, "Ketika Nabi sedang shalat" seperti redaksi Mauhib bin Yazid. Inilah yang benar dari Ibnu Wahb.

611

سنن الدارقطني ٦١١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرِ بْنِ مَطَرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْجَرْجَرَائيُّ , نا الْوَلِيدُ , ثنا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , قَالَ: «لَا وُضُوءَ فِي الْقَهْقَهَةِ وَالضَّحِكِ». فَلَوْ كَانَ مَا رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَحِيحًا عَنِ الزُّهْرِيِّ , لَمَا أَفْتَى بِخِلَافِهِ وَضِدِّهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ. وَكَذَلِكَ رَوَاهُ هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ , عَنِ الْحَسَنِ مُرْسَلًا , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَقَدْ كَتَبْنَاهُ قَبْلَ هَذَا وَرَوَى هَذَا الْحَدِيثَ أَبُو حَنِيفَةَ , عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ مَعْبَدٍ الْجُهَنِيِّ مُرْسَلًا , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَوَهِمَ فِيهِ أَبُو حَنِيفَةَ عَلَى مَنْصُورٍ وَإِنَّمَا رَوَاهُ مَنْصُورُ بْنُ زَاذَانَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ , عَنْ مَعْبَدٍ , وَمَعْبَدٌ هَذَا لَا صُحْبَةَ لَهُ , وَيُقَالُ: إِنَّهُ أَوَّلُ مَنْ تَكَلَّمَ فِي الْقَدَرِ مِنَ التَّابِعِينَ , حَدَّثَ بِهِ عَنْ مَنْصُورٍ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ: غَيْلَانُ بْنُ جَامِعٍ , وَهُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ , وَهُمَا أَحْفَظُ مِنْ أَبِي حَنِيفَةَ لِلْإِسْنَادِ
Sunan Daruquthni 611: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyr bin Mathar mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ash-Shabbah Al Jarjara'i mengabarkan kepada kami, Al Walid mengabarkan kepada kami, Syu'aib bin Abu Hamzah menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, ia mengatakan, "Tidak mengharuskan wudhu karena tersenyum dan tertawa."' Seandainya apa yang diriwayatkan oleh Az-Zuhri dari Al Hasan dari Nabi SAW ini shahih menurut Az-Zuhri, tentu ia tidak akan memfatwakan yang bertentangan dengannya dan yang sebaliknya, wallahu a'lam. Demikian juga yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Hassan, dari Al Hasan secara mursal dari Nabi SAW. Kami telah mencantumkannya sebelumnya, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hanifah dari Manshur bin Zadzan, dari Al Hasan, dari Ma'bad Al Juhani secara mursal dari Nabi SAW, yang mana Abu Hanifah memperkirakan di dalamnya terhadap Manshur, padahal sebenarnya Manshur bin Zadzan meriwayatkannya dari Muhammad bin Sirin, dari Ma'bad, dan Ma'bad bukanlah sahabat, namun ia orang yang pertama kali berbicara tentang takdir dari kalangan tabi'in, Ia menceritakannya dari Manshur, dari Ibnu Sirin Ghailan bin Jami' dan Husyaim bin Bashir, keduanya lebih menjaga isnad daripada Abu Hanifah.

612

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/196) dan di dalam Al 'Ilal (1/371) dari Abu Hanifah. Ibnu Adi mengatakan, "Abu Hanifah salah dalam isnadnya karena ada tambahan Ma'bad. Asalnya dari Al Hasan mursal" Ibnu Sha'id mengatakan, "Dikatakan bahwa Al Hasan mendengar hadits ini dari Hafsh bin Sulaiman Al Munqiri dari Hafshah binti Sirin dari Abu Al Aliyah dari Nabi SAW." Saya katakan: Abu Hanifah lemah dalam masalah hadits sebagaimana yang telah dikemukakan. Sementara Ma'bad Al Juhani jujur, namun ahli bid'ah, dialah yang pertama kali memunculkan faham qadariyah di Bashrah, At-Taqrib (6801), ia seroang tabi'in dan meriwaytkan secara mursal.
سنن الدارقطني ٦١٢: فَأَمَّا حَدِيثُ أَبِي حَنِيفَةَ , عَنْ مَنْصُورٍ , فَحَدَّثَنَا بِهِ أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , وَأَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , وَآخَرُونَ , قَالُوا: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي كَثِيرٍ الْقَاضِي , حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا أَبُو حَنِيفَةَ , عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ مَعْبَدٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: بَيْنَمَا هُوَ فِي الصَّلَاةِ إِذْ أَقْبَلَ أَعْمَى يُرِيدُ الصَّلَاةَ فَوَقَعَ فِي زُبْيَةٍ , فَاسْتَضْحَكَ الْقَوْمُ حَتَّى قَهْقَهُوا , فَلَمَّا انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ كَانَ مِنْكُمْ قَهْقَهَ فَلْيُعِدِ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 612: Adapun hadits Abu Hanifah dari Manshur, disampaikan kepada kami oleh Abu Bakar Asy-Syafi'i, Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dan yang lainnya, mereka mengatakan: Isma'il bin Muhammad bin Abu Katsir Al Qadhi menceritakan kepada kami, Makki bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abu Hanifah mengabarkan kepada kami, dari Manshur bin Zadzan, dari Al Hasan, dari Ma'bad, dari Nabi SAW, ia menuturkan, "Ketika beliau sedang shalat, tiba-tiba datanglah seorang buta yang hendak shalat, lalu ia terjatuh ke dalam lubang, sehingga hal itu menyebabkan orangorang tertawa hingga terbahak-bahak. Selesai shalat, Nabi SAW bersabda, 'Barangsiapa di antara kalian terbahak-bahak, maka hendaklah ia mengulangi wudhu dan shalat'"

613

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal
سنن الدارقطني ٦١٣: وَأَمَّا حَدِيثُ غَيْلَانَ بْنِ جَامِعٍ , عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ , بِمُخَالَفَةِ أَبِي حَنِيفَةَ عَنْهُ ,فَحَدَّثَنَا بِهِ الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الزُّهَيْرِيُّ أَبُو بَكْرٍ , نا يَحْيَى بْنُ يَعْلَى , نا أَبِي , نا غَيْلَانُ , عَنْ مَنْصُورٍ الْوَاسِطِيِّ هُوَ ابْنُ زَاذَانَ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , عَنْ مَعْبَدٍ الْجُهَنِيِّ , قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْغَدَاةَ فَجَاءَ رَجُلٌ أَعْمَى وَقَرِيبٌ مِنْ مُصَلَّى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِئْرٌ عَلَى رَأْسِهَا جُلَّةٌ , فَجَاءَ الْأَعْمَى يَمْشِي حَتَّى وَقَعَ فِيهَا , فَضَحِكَ بَعْضُ الْقَوْمِ وَهُمْ فِي الصَّلَاةِ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَمَا قَضَى الصَّلَاةَ: «مَنْ ضَحِكَ مِنْكُمْ فَلْيُعِدِ الْوُضُوءَ وَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 613: Adapun hadits Ghailan bin Jami' dari Manshur bin Zadzan, berbeda dengan Abu Hanifah yang diriwayatkannya darinya. Hadits ini disampaikan kepada kami oleh Al Husain bin Isma'il dan Muhammad bin Makhlad, keduanya mengatakan: Muhammad bin Abdullah Az-Zuhairi Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Yahya bin Ya'la mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, Ghailan mengabarkan kepada kami, dari Manshur Al Wasithi yakni Ibnu Zadzan, dari Ibnu Sirin, dari Ma'bad Al Juhani, ia menuturkan, "Nabi SAW melaksanakan shalat Subuh, lalu seorang laki-laki datang, sementara di dekat tempat shalat Rasulullah SAW ada sebuah sumur, di atasnya diberi tutup, lalu orang buta itu berjalan hingga terjatuh ke dalamnya, maka sebagian orang pun tertawa, padahal mereka sedang shalat. Lalu selesai shalat, Nabi SAW bersabda, 'Barangsiapa di antara kalian tertawa, maka hendaklah ia mengulangi wudhu dan mengulangi shalat'."

614

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/196).
سنن الدارقطني ٦١٤: وَأَمَّا حَدِيثُ هُشَيْمٍ , عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , بِمُخَالَفَةِ رِوَايَةِ أَبِي حَنِيفَةَ , عَنْ مَنْصُورٍ ,فَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْوَكِيلُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , وَعَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةَ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , نا هُشَيْمٌ , نا مَنْصُورٌ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , وَخَالِدٍ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فَمَرَّ رَجُلٌ فِي بَصَرِهِ سُوءٌ عَلَى بِئْرٍ عَلَيْهَا خَصَفَةٌ فَوَقَعَ فِيهَا , فَضَحِكَ مَنْ كَانَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ قَالَ: «مَنْ كَانَ مِنْكُمْ ضَحِكَ فَلْيُعِدِ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ». لَفْظُ زِيَادٍ.
Sunan Daruquthni 614: Sedangkan hadits Husyaim: Dari Manshur bin Zadzan, dari Ibnu Sirin, berbeda dengan riwayat Abu Hanifah dari Manshur: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Ibnu Sirin, dari Khalid Al Hadzdza', dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayuub menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Manshur menceritakan kepada kami, dari Ibnu Sirin darn Khalid, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah: "Bahwa Nabi SAW sedang shalat, lalu seorang laki-laki yang penglihatannya buruk melintasi sebuah sumur yang telah ditelakkan penutup di atasnya, lalu ia terjauh ke dalamnya, maka orang-orang yang di belakang Rasulullah SAW pun tertawa. Selesai shalat beliau bersabda, 'Barangsiapa di antara kalian tertawa, maka hendaklah mengulangi wudhu dan shalat' ." Inilah lafazh Ziyad.

615

سنن الدارقطني ٦١٥: وَحَدَّثَنَا بِهِ أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ , ثنا الْهَيْثَمُ بْنُ جَمِيلٍ , نا هُشَيْمٌ , نا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , ح قَالَ: ثنا مَنْصُورٌ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ ثُمَّ ذَكَرَ مَعْنَاهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: فَتَرَدَّى فِيهَا فَضَحِكَ نَاسٌ خَلْفَهُ فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ. وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , وَقَوْلُ الْحَسَنِ بْنِ عُمَارَةَ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ , عَنْ أَبِيهِ خَطَأٌ قَبِيحٌ , وَقَدْ رَوَاهُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , وَوُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ , وَحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , كَذَلِكَ
Sunan Daruquthni 615: Abu Bakar An-Naisaburi juga menceritakannya kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepadaku, Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, Khalid Al Hadzdza' mengabarkan kepada kami, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah {h}, Manshur menceritakan kepada kami, dari Ibnu Sirin: "Bahwa Rasulullah SAW sedang shalat bersama para sahabatnya" lalu dikemukakan redaksi semakna, hanya saja ia menyebutkan dengan kalimat: "Lalu ia terjatuh ke dalamnya, maka orang-orang di belakang beliau pun tertawa, lalu Rasulullah SAW memerintahkan mereka" seperti itu. Inilah riwayat yang shahih dari Khalid Al Hadzdza‘ dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah. Adapun ucapan Al Hasan bin Umarah, dari Khalid Al Hadzdza', dari Abu Al Malih, dari ayahnya, adalah kekeliruan yang buruk, yang mana Sufyan Ats-Tsauri telah meriwayatkannya, juga Wuhaib bin Khalid dan Hammad bin Salamah dari Khalid Al Hadzdza‘, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah.

616

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal.
سنن الدارقطني ٦١٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ , وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو الْغَزِّيُّ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ , نا سُفْيَانُ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ وَهِيَ حَفْصَةُ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي الصَّلَاةِ فَجَاءَ رَجُلٌ فِي بَصَرِهِ سُوءٌ فَوَقَعَ فِي بِئْرٍ , فَضَحِكُوا مِنْهُ , فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ».
Sunan Daruquthni 616: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami dan Abdullah bin Muhammad bin Amr Al Ghazzi mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Yusuf mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Khalid Al Hadzdza‘ dari Ummu Al Hudzail yaitu Hafshah, dari Abu Al Aliyah: "Bahwa Rasulullah SAW sedang shalat, lalu seorang laki-laki yang penglihatannya buruk datang, lalu ia terjatuh ke dalam sumur, maka mereka tertawa karenanya, lalu Nabi SAW memerintahkan mereka yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."

617

سنن الدارقطني ٦١٧: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ أَحْمَدَ الْمُؤَذِّنُ , نا السَّرِيُّ بْنُ يَحْيَى , نا عُبَيْدُ اللَّهِ , وَقَبِيصَةُ , عَنْ سُفْيَانَ , عَنْ خَالِدٍ , عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , بِهَذَا
Sunan Daruquthni 617: Ja'far bin Ahmad Al Muadzdzin menceritakan kepada kami, As-Sari bin yahya mengabarkan kepada kami, Ubaidullah dan Qabishah mengabarkan kepada kami, dari Sufyan, dari Khalid, dari Ummu Al Hudzail, dari Abu Al Aliyah, hadits ini.

618

سنن الدارقطني ٦١٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ , نا حَجَّاجٌ , وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَشِيرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , قَالَا: ثنا مُوسَى , وَابْنُ عَائِشَةَ , قَالُوا: حَدَّثَنَا حَمَّادٌ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ , فَجَاءَ أَعْمَى فَوَطِئَ عَلَى خَصَفَةٍ عَلَى رَأْسِ بِئْرٍ فَتَرَدَّى فِي الْبِئْرِ , فَضَحِكَ بَعْضُ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْضَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ». وَكَذَا رَوَاهُ وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ , عَنْ خَالِدٍ , وَأَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ
Sunan Daruquthni 618: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami mengabarkan kepada kami, Hajjaj mengabarkan kepada kami. Dan Utsman bin Mauhammad bin Basyir menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Musa dan Ibnu Aisyah menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Hammad menceritakan kepada kami, dari Khalid Al Hadzdza', dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah, ia menuturkan, "Nabi SAW sedang shalat bersama sahabatnya, lalu seorang buta datang, kemudian ia menginjak batas di tepi sumur, sehingga ia terjatuh ke dalam sumur, maka sebagian sahabat Rasulullah SAW tertawa, Rasulullah SAW lalu memerintahkan mereka yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat." Demikian juga yang diriwayatkan Wuhaib bin Khalid, dari Khalid dan Ayyub AsSakhtiyani, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah.

619

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal.
سنن الدارقطني ٦١٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدِ بْنِ جَرِيرٍ , حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ بَكَّارٍ , حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ , نا أَيُّوبُ , وَخَالِدٌ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ وَفِي الْقَوْمِ رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ فَوَقَعَ فِي الْبِئْرِ , فَضَحِكَ طَوَائِفُ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَلَمَّا صَلَّى أَمَرَ كُلَّ مَنْ كَانَ ضَحِكَ «أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ». وَكَذَلِكَ رَوَاهُ مَعْمَرٌ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ
Sunan Daruquthni 619: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Sa'id bin Jarir mengabarkan kepada kami, Sahl bin Bakkar menceritakan kepada kami, Wuhaib menceritakan kepada kami, Ayyub dan Khalid mengabarkan kepada kami, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah: "Bahwa Nabi SAW shalat mengimami para sahabatnya, sementara di antara mereka ada seorang buta yang terjatuh ke dalam sumur, lalu sebagian dari para sahabat Nabi SAW itu tertawa. Selesai shalat, beliau memerintahkan setiap orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat." Demikian juga yang diriwayatkan Ma'mar dari Ayyub, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah.

620

سنن الدارقطني ٦٢٠: حَدَّثَنَا بِهِ الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الرَّبِيعِ , أنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , مِثْلَ حَدِيثِ مَعْمَرٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ. وَكَذَلِكَ رَوَاهُ مَطَرٌ الْوَرَّاقُ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ
Sunan Daruquthni 620: Al Husain bin Isma'il menceritakannya kepada kami, Al Hasan bin Abu Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari Hafshah binti Sinn, dari Abu Al Aliyah, dari Nabi SAW, seperti hadits Ma'mar dari Qatadah, dari Abu Al Aliyah. Demikian juga yang diriwayatkan Mathar Al Warraq dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah.

621

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Mathar bin Thahman Al Warraq, ia jujur namun banyak salah, dan haditsnya dari 'Athaq lemah, At-Taqrib (6721).
سنن الدارقطني ٦٢١: حَدَّثَنَا بِهِ أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبَانُ , نا مَطَرٌ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , قَالَ: بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فِي بَصَرِهِ سُوءٌ , فَمَرَّ عَلَى بِئْرٍ قَدْ غُشِيَ عَلَيْهَا فَوَقَعَ فِيهَا , فَضَحِكَ بَعْضُ الْقَوْمِ , فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ». وَكَذَلِكَ رَوَاهُ حَفْصُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمِنْقَرِيُّ الْبَصْرِيُّ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ
Sunan Daruquthni 621: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakannya kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Musa bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Aban mengabarkan kepada kami, Mathar mengabarkan kepada kami, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah, ia menuturkan, "Ketika Rasulullah SAW sedang shalat mengimami para sahabatnya, tiba-tiba seorang laki-laki yang penglihatannya buruk melewati sumur yang telah ditutupi bagian atasnya, lalu ia terjatuh ke dalamnya, maka sebagian orang-orang itu tertawa, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat." Demikian juga yang diriwayatkan oleh Hafsh bin Sulaiman Al Minqari Al Bashri dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah.

622

Grade Albani:Isnadnya shahih mursal.
سنن الدارقطني ٦٢٢: حَدَّثَنَا بِهِ أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا أَبُو النُّعْمَانِ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ حَفْصِ بْنِ سُلَيْمَانَ , عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ فَجَاءَ رَجُلٌ فَوَقَعَ عَلَى بِئْرٍ , فَضَحِكَ بَعْضُ الْقَوْمِ , فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحِكَ «أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَيُعِيدَ الصَّلَاةَ». وَرَوَى هَذَا الْحَدِيثَ هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ , أَبِي الْعَالِيَةِ مُرْسَلًا , حَدَّثَ بِهِ عَنْهُ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ: سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , وَزَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ , وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ , وَحَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ , وَرَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ , وَعَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ وَغَيْرُهُمْ , فَاتَّفَقُوا عَنْ هِشَامٍ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَرَوَاهُ خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَاسِطِيُّ , عَنْ هِشَامٍ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , عَنْ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَلَمْ يُسَمِّ الرَّجُلَ وَلَا ذَكَرَ أَلَهُ صُحْبَةٌ أَمْ لَا؟ , وَلَمُ يَصْنَعْ خَالِدٌ شَيْئًا وَقَدْ خَالَفَهُ خَمْسَةٌ أَثْبَاتٌ ثِقَاتٌ حُفَّاظٌ وَقَوْلُهُمْ أَوْلَى بِالصَّوَابِ
Sunan Daruquthni 622: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabarkan kepada kami, Abu An-Nu'man mengabarkan kepada kami, Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami, dari Hafsh bin Sulaiman, dari Hafshah binti Sirin, dari Abu Al Aliyah: "Bahwa Nabi SAW shalat mengimami para sahabatnya, lalu seorang lakilaki datang dan terjatuh ke dalam sumur, maka sebagian orang-orang itu tertawa, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan mereka yang tertawa agar mengulangi wudhu dan mengulangi shalat." Hadits ini diriwayatkan juga oleh Hisyam bin Hassan dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah secara mursal. Sejumlah ulama telah menyampaikannya, di antaranya adalah Sufyan Ats-Tsauri, Zaidah bin Qudamah, Yahya bin Sa'id Al Qaththan, Hafsh bin Ghiyats, Rauh bin Ubadah, Abdul Wahhab bin Atha' dan Iain-lain. Mereka semua sama meriwayatkan dari Hisyam, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah, dari Nabi SAW. Sementara Khalid bin Abdullah Al Wasithi meriwayatkannya dari Hisyam, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah, dari seorang laki-laki golongan Anshar, dari Nabi SAW, namun nama orang Anshar itu tidak disebutkan, dan tidak dinyatakan apakah orang tersebut pernah menyertai Nabi SAW atau tidak, dan Khalid tidak mengomentari apa-apa. Riwayatnya diselisihi oleh lima orang tsiqah lagi hafizh (penghafal hadits), ucapan mereka lebih mendekati kebenaran.

623

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/195) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٦٢٣: فَأَمَّا حَدِيثُ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ هِشَامٍ , فَحَدَّثَنَا بِهِ دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , نا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , عَنْ رَجُلٍ , مِنَ الْأَنْصَارِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ , فَمَرَّ رَجُلٌ فِي بَصَرِهِ سُوءٌ فَتَرَدَّى فِي بِئْرٍ , فَضَحِكَ طَوَائِفُ مِنَ الْقَوْمِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ ضَحِكَ «أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 623: Adapun hadits Khalid bin Abdullah dari Hisyam, 'Jisampaikan kepada kami oleh Da'laj bin Ahmad: Muhammad bin Ali bjn Zaid mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Manshur mengabarkan kepada kami, Khalid bin Abdullah mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dar Hassan, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah, dari seorang laki-laki golongan Anshar: "Bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami para sahabatilya, lalu seorang laki-laki yang penglihatannya buruk lewat dan terjatuh ke dalam sumur, maka sebagian dari orang-orang itu tertawa, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."

624

Grade Albani:Isnadnya lemah: Abu Hisyam Ar-Rifa'i adalah Muhammad bin Yazid bin Muhammad bin Katsir, ia tidak kuat. Disebutkan oleh Ibnu Adi termasuk gurunya Al Bukhari, sementara Al Khathib menyatakan bahwa Al Bukhari meriwayatkan darinya namun Al Bukhari mengatakan, "Aku melihat mereka sepakat melemahkannya." At-Taqrib (6421).
سنن الدارقطني ٦٢٤: أَمَا حَدِيثُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَمَنْ تَابَعَهُ , عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ , بِمُخَالَفَةِ رِوَايَةِ خَالِدٍ عَنْهُ , فَحَدَّثَنِي الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ , نا وَكِيعٌ , نا سُفْيَانُ , عَنْ هِشَامٍ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ مَنْ ضَحِكَ «أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 624: Sedangkan hadits Sufyan Ats-Tsauri dan yang menguatkannya, dari Hisyam bin Hassan, berbeda dengan riwayat Khalid darinya: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepadaku, Abu Hisyam Ar-Rifa'i mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah: "Bahwa Nabi SAW memerintahkan orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."

625

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal.
سنن الدارقطني ٦٢٥: وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا مُعَاوِيَةُ , نا زَائِدَةُ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ , حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ , نا زَائِدَةُ , عَنْ هِشَامٍ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ فِي بَصَرِهِ سُوءٌ فَدَخَلَ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي , فَتَرَدَّى فِي حُفْرَةٍ كَانَتْ فِي الْمَسْجِدِ , فَضَحِكَ طَوَائِفُ مِنْهُمْ , فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ أَمَرَ مَنْ كَانَ ضَحِكَ «أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ».
Sunan Daruquthni 625: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, Zaidah mengabarkan kepada kami {h} Abu Bakar An-Naisaburi mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepadaku, Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, Zaidah mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah, ia menuturkan, "Seorang laki-laki yang penglihatannya buruk datang lalu masuk masjid, sementara Rasulullah SAW sedang shalat, lalu orang itu terjatuh ke dalam lubang yang ada di masjid, maka sebagian orang di antara mereka (jama'ah) tertawa. Selesai shalat, beliau memerintahkan mereka yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."

626

سنن الدارقطني ٦٢٦: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , أنا عُبَيْدُ اللَّهِ , نا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ , عَنْ هِشَامٍ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ.
Sunan Daruquthni 626: Utsman bin Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Ubaidullah mengabarkan kepada kami, Yazid bin Zurai' mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah, dari Nabi SAW, seperti itu.

627

سنن الدارقطني ٦٢٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , وَعُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , قَالَا: نا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ , أنا عَبْدُ الْوَهَّابِ , أنا هِشَامٌ , عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 627: Muhammad bin Ism'ail Al Farisi dan Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Yahya bin Abu Thalib mengabarkan kepada kami, Abdul Wahhab mengabarkan kepada kami, Hisyam mengabarkan kepada kami, dari Hafshah binti Sirin, dari Abu Al Aliyah, dari Nabi SAW, seperti itu.

628

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal.
سنن الدارقطني ٦٢٨: وَرَوَاهُ أَبُو هَاشِمٍ الرُّمَّانِيُّ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ , نا وَكِيعٌ , نا أَبِي ح وَثنا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , ثنا وَكِيعٌ , نا أَبِي , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ أَبِي هَاشِمٍ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , أَنَّ أَعْمَى وَقَعَ فِي بِئْرٍ , فَضَحِكَ بَعْضُ مَنْ كَانَ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحِكَ «أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 628: Abu Hasyim Ar-Rummani meriwayatkannya dari Abu Al Aliyah: Al Qadhi Al Husain Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami {h} Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari manshur, dari Abu Hasyim, dari Abu Al Aliyah: "Bahwa seorang buta terjatuh ke dalam sumur, lalu sebagian orang yang berada di belakang Nabi SAW tertawa, maka Rasulullah SAW memerintahkan mereka yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."

629

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal.
سنن الدارقطني ٦٢٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ بْنِ الْجُنَيْدِ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا جَرِيرٌ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ أَبِي هَاشِمٍ , فِيمَا أَرَى عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ صَلَاةَ الْفَجْرِ أَوْ بَعْضَ صَلَاةِ اللَّيْلِ , وَكَانَ فِي الْمَسْجِدِ بِئْرٌ وَكَانَ رَجُلٌ فِي بَصَرِهِ ضُرٌّ فَوَقَعَ فِيهَا , فَضَحِكَ النَّاسُ , فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: «مِمَّا ضَحَكْتُمْ؟» فَأَخْبَرُوهُ , فَقَالَ: «مَنْ ضَحِكَ فَلْيُعِدِ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 629: Ahmad bin Al Husain bin Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, dari Manshur, dari Abu Hasyim, yang menurutku, dari Abu Al Aliyah, ia menuturkan, "Ketika Nabi SAW mengimami orang-orang shalat Subuh atau sebagian shalat malam, sementara di dalam masjid terdapat sumur, lalu seorang laki-laki yang penglihatannya buta terjatuh ke dalamnya, maka orang-orang pun tertawa. Selesai shalat, beliau bersabda, 'Mengapa kalian tertawa?' Mereka pun memberitahu beliau, maka beliau bersabda, 'Barangsiapa yang tertawa, hendaklah ia mengulangi wudhu dan shalat.

630

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal.
سنن الدارقطني ٦٣٠: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ , نا أَبُو الْأَحْوَصِ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ أَبِي هَاشِمٍ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , قَالَ: ضَحِكَ نَاسٌ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «مَنْ ضَحِكَ فَلْيُعِدِ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 630: Utsman bin Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Shalih mengabarkan kepada kami, Abu Al Ahw'ash mengabarkan kepada kami, dari Manshur, dari Abu Hasyim, dari Abu Al Aliyah, ia menuturkan, "Orang-orang yang di belakang Rasulullah SAW tertawa, lalu beliau bersabda, 'Barangsiapa tertawa, maka hendaklah ia mengulangi wudhu dan shalat'."

631

Grade Albani:Isnadnya lemah dan mursal: Di dalam sanadnya terdapat Abu Hisyam Ar-Rifa'i, ia tidak kuat. Syarik adalah Ibnu Abdullah Al Qadhi, ia jujur namun banyak salah, hafalannya berubah semenjak menjabat sebagai qadhi di Kufah, ia seorang yang adil, utama, ahli ibadah dan tegas terhadap ahli bid'ah, At-Taqrib (2795).
سنن الدارقطني ٦٣١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا أَبُو هِشَامٍ , قَالَا: نا وَكِيعٌ , عَنْ شَرِيكٍ , عَنْ أَبِي هَاشِمٍ , وَقَالَ أَبُو هِشَامٍ: عَنْ وَكِيعٍ , قَالَ شَرِيكٌ: سَمِعْتُهُ مِنْ أَبِي هَاشِمٍ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ أَنَّ أَعْمَى وَقَعَ فِي بِئْرٍ , فَضَحِكَ طَوَائِفُ مِمَّنْ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَمَرَهُمْ «أَنْ يُعِيدُوا الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 631: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani mengabarkan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'I mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Waki' mengabarkan kepada kami, dari Syarik, dari Abu Hasyim. Dan Abu Hisyam mengatakan: Dari Waki': Syarik mengatakan: Aku mendengarnya dari Abu Hasyim, dari Abu Al Aliyah: "Bahwa seorang buta terjatuh ke dalam sumur, lalu sebagian orang yang (sedang shalat) bersama Nabi SAW tertawa, maka beliau memerintahkan mereka agar mengulangi wudhu dan shalat."

632

Grade Albani:Isnadnya lemah dan mursal karena kelemahan Syarik Al Qadhi.
سنن الدارقطني ٦٣٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ , أنا أَبُو نُعَيْمٍ , وَهَيْثَمُ بْنُ جَمِيلٍ , قَالَا: نا شَرِيكٌ , عَنْ أَبِي هَاشِمٍ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ , وَفِي الْمَسْجِدِ بِئْرٌ عَلَيْهَا جُلَّةٌ , فَجَاءَ أَعْمَى فَسَقَطَ فِيهَا , فَضَحِكَ بَعْضُ الْقَوْمِ , فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 632: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Abu Nu'aim dan Haitsam bin Jamil mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Syarik mengabarkan kepada kami, dari Abu Hasyim, dari Abu Al Aliyah, ia menuturkan, "Nabi SAW sedang shalat, sementara di masjid terdapat sumur yang telah ditutupi atasnya, lalu seorang buta datang kemudian terjatuh ke dalamnya, maka sebagian orang pun tertawa. Lalu Nabi SAW memerintahkan mereka yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."

633

Grade Albani:Isnadnya hasan mursal.
سنن الدارقطني ٦٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , ثنا الْأَعْمَشُ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ , فَعَثَرَ فَتَرَدَّى فِي بِئْرٍ , فَضَحِكُوا فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ».
Sunan Daruquthni 633: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim, ia menuturkan, "Seorang laki-laki buta datang, sementara Nabi SAW sedang shalat, lalu ia tersandung hingga terjatuh ke dalam sumur, maka mereka (para jama'ah) pun tertawa. Lalu Nabi SAW memerintahkan orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."

634

سنن الدارقطني ٦٣٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ الْقَاضِي , نا عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ , قَالَ: قُلْتُ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَهْدِيٍّ: رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ إِبْرَاهِيمُ مُرْسَلًا؟ , فَقَالَ: حَدَّثَنِي شَرِيكٌ , عَنْ أَبِي هَاشِمٍ , قَالَ: أَنَا حَدَّثْتُ بِهِ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , رَجَعَ حَدِيثُ إِبْرَاهِيمَ الَّذِي أَرْسَلَهُ إِلَى أَبِي الْعَالِيَةِ , لِأَنَّ أَبَا هَاشِمٍ ذَكَرَ أَنَّهُ حَدَّثَهُ بِهِ عَنْهُ , قَالَ أَبُو الْحَسَنِ: رَجَعَتْ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ كُلُّهَا الَّتِي قَدَّمْتُ ذِكْرَهَا فِي هَذَا الْبَابِ إِلَى أَبِي الْعَالِيَةِ الرِّيَاحِيِّ وَأَبُو الْعَالِيَةِ فَأَرْسَلَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يُسَمِّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ رَجُلًا سَمِعَهُ مِنْهُ عَنْهُ , وَقَدْ رَوَى عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ وَكَانَ عَالِمًا بِأَبِي الْعَالِيَةِ وَبِالْحَسَنِ , فَقَالَ: لَا تَأْخُذُوا بِمَرَاسِيلِ الْحَسَنِ وَلَا أَبِي الْعَالِيَةِ فَإِنَّهُمَا لَا يُبَالِيَانِ عَنْ مَنْ أَخَذَا.
Sunan Daruquthni 634: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Isma'il Al Qadhi mengabarkan kepada kami, Ali bin Al Madini mengabarkan kepada kami, ia mengaakan, "Aku katakan kepada Abdurrahman bin Mahdi, 'Ibrahim meriwayatkan hadits ini secara mursal.' Ia pun berkata, 'Syarik menceritakan kepadaku, dari Abu Hasyim, ia menuturkan, 'Aku menerima hadits ini dari Ibrahim dari Abu Al Aliyah.' Hadits Ibrahim yang mursal itu kembali kepada Abu Al Aliyah, karena Abu Hasyim menyebutkan bahwa ia menceritakannya darinya." Al Al Hasan mengatakan, "Jadi hadits-hadits yang telah kami kemukakan pada bab ini semuanya kembali kepada Abu Al Aliyah Ar-Rayani, sementara Abu Al Aliyah meriwayatkan hadits ini secara mursal dari Nabi SAW dengan tidak menyebutkan seseorang di antara dirinya dan Nabi SAW yang mendengar hadits ini dari beliau. Ashim bin Al Ahwal meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, dan ia mengetahui Abu Al Aliyah dan Al Hasan, ia mengatakan, "Janganlah kalian mengambil riwayat mursal dari Al Hasan dan jangan pula dari Abu Al Aliyah, sesungguhnya keduanya tidak peduli dari siapa keduanya menerima riwayat."

635

سنن الدارقطني ٦٣٥: حَدَّثَنَا بِذَلِكَ مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا صَالِحُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ , نا عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ , سَمِعْتُ جَرِيرًا , وَذَكَرَ عَنْ رَجُلٍ , عَنْ عَاصِمٍ , قَالَ: قَالَ لِي ابْنُ سِيرِينَ: " مَا حَدَّثْتَنِي , فَلَا تُحَدِّثْنِي عَنْ رَجُلَيْنِ مِنْ أَهْلِ الْبَصْرَةِ: عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , وَالْحَسَنِ؛ فَإِنَّهُمَا كَانَا لَا يُبَالِيَانِ عَنْ مَنْ أَخَذَا حَدِيثَهُمَا "
Sunan Daruquthni 635: Muhammad bin Makhlad menyampaikan itu kepada kami, Shalih bin Ahmad bin Hanbal mengabarkan kepada kami, Ali bin Al Madini mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Jarir yang menyebutkan dari seseorang, dari Ashim, ia berkata, "Ibnu Sirin mengatakan kepadaku, 'Engkau tidak menerima hadits dariku dan janganlah engkau menyampaikan hadits dariku, dari dua orang warga Bashra, yakni dari Abu Al Aliyah dan Al Hasan, karena keduanya tidak memperdulikan dari mana keduanya menerima haditsnya'."

636

سنن الدارقطني ٦٣٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي الْأَسْوَدِ , نا دَاوُدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , حَدَّثَنِي وُهَيْبٌ , نا ابْنُ عَوْنٍ , عَنْ مُحَمَّدٍ , قَالَ: " كَانَ أَرْبَعَةٌ يُصَدِّقُونَ مَنْ حَدَّثَهُمْ وَلَا يُبَالُونَ مِمَّنْ يَسْمَعُونَ الْحَدِيثَ: الْحَسَنُ , وَأَبُو الْعَالِيَةِ , وَحُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ , وَدَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدَ ". قَالَ الشَّيْخُ: وَلَمْ يَذْكُرِ الرَّابِعَ , وَهَذَا حَدِيثٌ رُوِيَ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ فَذَكَرَهُ وَذَكَرَ عِلَّتَهُ
Sunan Daruquthni 636: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Al Aswad mengabarkan kepada kami, Daud bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Wuhaib menceritakan kepadaku, Ibnu Aun mengabarkan kepada kami, dari Muhammad, ia mengatakan, "Empat orang yang jujur dalam menyampaikan hadits, namun tidak peduli darimana mereka mendengar hadits tersebut, yaitu: Al Hasan, Abu Al Aliyah, Humaid bin Hilal dan Daud bin Abu Hind." Hadits ini diriwayatkan dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, lalu ia mengemukakannya kemudian menyebutkan cacatnya.

637

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/95) dan di dalam Al 'Ilal (1/368) dari jalur pengarang. Saya katakan: Yazid bin Sinan Abu Farwah Az-Zuhri lemah, At-Taqrib (2/366), sedangkan anaknya yakni Muhammad bin Yazid bin Sinan Abu Abdillah, tidak kuat, At-Taqrib (2/217).
سنن الدارقطني ٦٣٧: حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدٍ الْقَاسِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَأَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , وَأَبُو الْحَسَنِ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ الزَّعْفَرَانِيُّ قَالُوا: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ , حَدَّثَنَا أَبِي يَزِيدُ بْنُ سِنَانٍ , نا سُلَيْمَانُ الْأَعْمَشُ , عَنْ أَبِي سُفْيَانِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ضَحِكَ مِنْكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيُعِدِ الصَّلَاةَ». قَالَ لَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ لَا يَصِحُّ، وَالصَّحِيحُ عَنْ جَابِرٍ خِلَافُهُ قَالَ الشَّيْخُ أَبُو الْحَسَنِ: يَزِيدُ بْنُ سِنَانٍ ضَعِيفٌ , وَيُكَنَّى بِأَبِي فَرْوَةَ الرَّهَاوِيِّ , وَابْنُهُ ضَعِيفٌ أَيْضًا , وَقَدْ وَهَمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ فِي مَوْضِعَيْنِ أَحَدُهُمَا فِي رَفْعِهِ إِيَّاهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَالْآخَرُ فِي لَفْظِهِ وَالصَّحِيحُ عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ مِنْ قَوْلِهِ: مَنْ ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ أَعَادَ الصَّلَاةَ وَلَمْ يُعِدِ الْوُضُوءَ. وَكَذَلِكَ رَوَاهُ عَنِ الْأَعْمَشِ جَمَاعَةٌ مِنَ الرُّفَعَاءِ الثِّقَاتُ , مِنْهُمْ: سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , وَأَبُو مُعَاوِيَةَ الضَّرِيرُ , وَوَكِيعٌ , وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ الْخُرَيْبِيُّ , وَعُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ الْمُقَدَّمِيُّ , وَغَيْرُهُمْ , وَكَذَلِكَ رَوَاهُ شُعْبَةُ , وَابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ
Sunan Daruquthni 637: Abu Ubaid Al Qasim bin Isma'il, Abu Bakar An-Naisaburi dan Abu Al Hasan Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Ibrahim bin Hani" menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid bin Sinan mengabarkan kepada kami, ayahku Yazid bin Sinan mengabarkan kepada kami, Sulaiman Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda kepada kami, 'Barangsiapa di antara kalian tertawa di dalam shalatnya, maka hendaklah ia berwudhu kemudian mengulangi shalat'." Abu Bakar An-Naisaburi mengatakan kepada kami, "Hadits ini munkar, tidak shahih, sedangkan yang benar adalah yang berasal dari Jabir yang berbeda dengan ini." Syaikh Abu Al Hasan Yazid bin Sinan lemah, ia digelari Abu Fafwah Ar-Rahawi, anaknya juga lemah, ia mengira-ngira dalam hadits ini di dua bagian, salah satunya mengenai marfu 'nya hingga Nabi SAW, dan yang lainnya mengenai lafazhnya. Yang benar yang dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir adalah dari ucapanya: "Barangsiapa tertawa di dalam shalat, maka ia harus mengulangi shalat namun tidak mengulangi wudhu." Demikian juga yang diriwayatkan dari Al A'masy oleh sejumlah orang tsiqah yang memarfu "kannya, di antaranya adalah Sufyan Ats-Tsauri, Abu Mu'awiyah Adh-Dharir, Waki', Abdullah bin Daud Al Khuraibi, Umar bin Ali Al Muqaddami dan Iain-lain. Dan demikian juga yang diriwayatkan Syu'bah dan Ibnu Juraij dari Yazid bin Abu Khalid, dari Abu Sufyan, dari Jabir.

638

Grade Albani:Isnadnya shahih mauquf.
سنن الدارقطني ٦٣٨: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , ح وَحَدَّثَنَا الْقَاضِي أَبُو عُمَرَ مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ , نا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى , قَالَا: نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , نا سُفْيَانُ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «لَيْسَ فِي الضَّحِكِ وُضُوءٌ»
Sunan Daruquthni 638: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami {h} Al Qadhi Abu Uniar Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Musa mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia mengatakan, "Tertawa tidak mengharuskan wudhu."

639

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٦٣٩: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا سُفْيَانُ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «لَيْسَ فِي الضَّحِكِ وُضُوءٌ»
Sunan Daruquthni 639: Utsman bin Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abu Nu'aim mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia mengatakan, "Tertawa tidak mengharuskan wudhu."

640

Grade Albani:Isnadnya lemah karena kelemahan Abu Hasyim Ar-Rifa'i, ia tidak kuat, At-Taqrib (6421).
سنن الدارقطني ٦٤٠: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ , نا وَكِيعٌ , نا الْأَعْمَشُ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَضْحَكُ فِي الصَّلَاةِ: فَقَالَ: «يُعِيدُ الصَّلَاةَ وَلَا يُعِيدُ الْوُضُوءَ»
Sunan Daruquthni 640: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Abu Sufyan, dari Jabir: Bahwa ia ditanya tentang seseorang yang tertawa di dalam shalat, ia pun menjawab, "Ia mengulangi shalat namun tidak mengulangi wudhu."

641

Grade Albani:Isnadnya shahih mauquf.
سنن الدارقطني ٦٤١: حَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , نا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , نا الْأَعْمَشُ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «إِذَا ضَحِكَ الرَّجُلُ فِي الصَّلَاةِ أَعَادَ الصَّلَاةَ وَلَمْ يُعِدِ الْوُضُوءَ» وَذَكَرَهُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , قَالَ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ , وَعُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ الْمُقَدَّمِيُّ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , فِي الَّذِي يَضْحَكُ فِي الصَّلَاةِ , قَالَ: «يُعِيدُ الصَّلَاةَ وَلَا يُعِيدُ الْوُضُوءَ»
Sunan Daruquthni 641: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Zaid mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia mengatakan, "Apabila seseorang tertawa di dalam shalat, maka hendaknya ia mengulangi shalat namun tidak mengulangi wudhu."



Abu Muhammad bin Sha'id juga mengemukakannya, ia mengatakan: Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Abdullah bin Daud dan Umar bin Ali bin Muqaddam mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, tentang orang yang tertawa di dalam shalat, ia mengatakan, "Mengulangi shalat namun tidak mengulangi wudhu."

642

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٦٤٢: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , ثنا أَبُو بَكْرٍ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , قَالَ: وَنا ابْنُ نُمَيْرٍ , نا وَكِيعٌ , قَالَ: وَنا إِسْحَاقُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا جَرِيرٌ , وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو , نا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ , عَنْ زَائِدَةَ , كُلُّهُمْ عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ: «إِذَا ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ أَعَادَ الصَّلَاةَ وَلَمْ يُعِدِ الْوُضُوءَ»
Sunan Daruquthni 642: Utsman bin Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami. Dan Ibnu Numair mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami. Dan Ishaq bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami. Dan Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami, Husain bin Ali mengabarkan kepada kami, dari Zaidah. Semuanya dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia mengatakan, "Jika tertawa di dalam shalat, maka ia harus mengulangi shalat namun tidak mengulangi wudhu."

643

Grade Albani:Isnadnya hasan mauquf.
سنن الدارقطني ٦٤٣: حَدَّثَنَا نَهْشَلُ بْنُ دَارِمٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُلَاعِبٍ , ثنا وَرْدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ طَلْحَةَ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الضَّحِكِ فِي الصَّلَاةِ , فَقَالَ: «يُعِيدُ وَلَا يَتَوَضَّأُ»
Sunan Daruquthni 643: Nahsyal bin Darim menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mula'ib mengabarkan kepada kami, Ward bin Abdullah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Thalhah mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, bahwa ia ditanya tentang tertawa di dalam shalat, ia pun menjawab, "Mengulangi (shalat) namun tidak berwudhu lagi."

644

Grade Albani:Isnadnya shahih mauquf.
سنن الدارقطني ٦٤٤: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ الْقَطَّانُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ يَزِيدَ أَبِي خَالِدٍ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا سُفْيَانَ , يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , أَنَّهُ قَالَ فِي الضَّحِكِ فِي الصَّلَاةِ: «لَيْسَ عَلَيْهِ إِعَادَةُ الْوُضُوءِ». وَعَنْ يَزِيدَ أَبِي خَالِدٍ , عَنِ الشَّعْبِيِّ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 644: Amr bin Ahmad bin Ali Al Qaththan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja'far mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Yazid Abu Khalid, ia mengatakan, "Aku mendengar Abu Sufyan menyampaikan hadits dari Jabir bin Abdullah, bahwa ia mengatakan tentang tertawa di dalam shalat, 'Tidak harus mengulangi wudhu'." (Diriwayatkan juga) dari Yazid Abu Khalid, dari Asy-Sya'bi, seperti itu.

645

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٦٤٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا سَلْمَانُ بْنُ تَوْبَةَ , حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى بْنُ مُعَاذٍ , نا أَبِي , نا شُعْبَةُ , عَنْ يَزِيدَ أَبِي خَالِدٍ , سَمِعَ أَبَا سُفْيَانَ , سَمِعَ جَابِرًا , يَقُولُ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ وُضُوءٌ». وَعَنْ يَزِيدَ أَبِي خَالِدٍ , عَنِ الشَّعْبِيِّ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 645: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Salman bin Taubah mengabarkan kepada kami, Al Mutsanna bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Yazid Abu Khalid, ia mendengar Sufyan, ia mendengar Jabir mengatakan, "Orang yang tertawa di dalam shalat tidak harus berwudhu." Dan (diriwayatkan) dari Yazid Abu Khalid, dari AsySya'bi, seperti itu.

646

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٦٤٦: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ , عَنْ شُعْبَةَ , عَنْ يَزِيدَ أَبِي خَالِدٍ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «لَيْسَ فِي الضَّحِكِ وُضُوءٌ». وَعَنْ شُعْبَةَ , عَنْ يَزِيدَ أَبِي خَالِدٍ , وَعَاصِمٍ الْأَحْوَلِ , سَمِعَا الشَّعْبِيَّ , مِثْلَهُ سَوَاءً
Sunan Daruquthni 646: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami, dari Syu'bah, dari Yazid Abu Khalid, ia mengatakan: Aku mendengar Sufyan dari Jabir, ia mengatakan, "Tertawa tidak mengharuskan wudhu." Dan (diriwayatkan) dari Syu'bah, dari Yazid Abu Khalid dan Ashim Al Ahwa, keduanya mendengar Asy-Sya'bi sama seperti itu.

647

Grade Albani:Hasan mauquf.
سنن الدارقطني ٦٤٧: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ , نا أَبُو عَاصِمٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ يَزِيدَ أَبِي خَالِدٍ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «لَيْسَ فِي الضَّحِكِ وُضُوءٌ». وَرَوَاهُ أَبُو شَيْبَةَ , عَنْ أَبِي خَالِدٍ , فَرَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Daruquthni 647: Utsman bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Ali bin Muslim mengabarkan kepada kami, Abu Ashim mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Yazid Abu Khalid, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia mengatakan, "Tertawa tidak mengharuskan wudhu." Abu Syaibah juga meriwayatkannya dari Abu Khalid lalu menjadikannya marfu' kepada Nabi SAW.

648

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/191) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٦٤٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرِ بْنِ مَرْوَانَ الصَّيْرَفِيُّ , نا الْمُنْذِرُ بْنُ عَمَّارٍ , نا أَبُو شَيْبَةَ , عَنْ يَزِيدَ أَبِي خَالِدٍ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الضَّحِكُ يُنْقِضُ الصَّلَاةَ وَلَا يُنْقِضُ الْوُضُوءَ». خَالَفَهُ إِسْحَاقُ بْنُ بُهْلُولٍ عَنْ أَبِيهِ فِي لَفْظِهِ
Sunan Daruquthni 648: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyr bin Marwan Ash-Shairafi mengabarkan kepada kami, Al Mundzir bin Ammar mengabarkan kepada kami, Abu Syaibah mengabarkan kepada kami, dari Yazid Abu Khalid, dari Abu Sufyan, dari Jabir, dari Nabi SAW, ia mengatakan, "Tertawa membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu." Ishaq bin Buhlul menyelisihi lafazhnya yang ia riwayatkan dari ayahnya.

649

سنن الدارقطني ٦٤٩: حَدَّثَنَا بِهِ أَبُو جَعْفَرٍ أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ بُهْلُولٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي , عَنْ أَبِي شَيْبَةَ , عَنْ يَزِيدَ أَبِي خَالِدٍ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْكَلَامُ يُنْقِضُ الصَّلَاةَ وَلَا يُنْقِضُ الْوُضُوءَ»
Sunan Daruquthni 649: Abu Ja'far Ahmad bin Ishaq bin Al Buhlul menceritakannya kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Abu Syaibah, dari Yazid Abu Khalid, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pembicaraan membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu"

650

Grade Albani:Isnadnya hasan mauquf.
سنن الدارقطني ٦٥٠: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا مُوسَى , وَابْنُ عَائِشَةَ قَالَا: نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , ثنا حَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «كَانَ لَا يَرَى عَلَى الَّذِي يَضْحَكُ فِي الصَّلَاةِ وُضُوءًا»
Sunan Daruquthni 650: Utsman bin Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Musa dan Ibnu Aisyah mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, Habib Al Mu'allim menceritakan kepada kami, dari Atha‘ dari Jabir, ia mengatakan, "Ia tidak memandang wajibnya wudhu atas orang yang tertawa ketika shalat."

651

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٦٥١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو هِشَامٍ , نا وَكِيعٌ , نا سُفْيَانُ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «لَا يَقْطَعُ التَّبَسُّمُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُقَرْقِرَ». رَفَعَهُ ثَابِتُ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ سُفْيَانَ
Sunan Daruquthni 651: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Hisyam mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia mengatakan, "Tersenyum tidak memutuskan shalat hingga terbahak-bahak." Tsabit bin Muhamamad memarfukannya dari Sufyan.

652

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: Al Musayyab bin Rafi' tsiqah, namun ia tidak mendengar Ibnu Mas'ud dan tidak pernah berjumpa dengannya, dan juga tidak peraah berjumpa dengan Ali, At-Tahdzib (10/154), dan disebutkan di dalam Al Marasil karya Ibnu Abi Hatim (770), "Aku mendengar ayahku mengatakan, 'Al Musayyab bin Rafi' dari Ibnu Mas'ud adalah riwayat mursal."
سنن الدارقطني ٦٥٢: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا بِشْرُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا إِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى , عَنِ الْمُسَيِّبِ بْنِ رَافِعٍ , عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , قَالَ: «إِذَا ضَحِكَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَعَلَيْهِ إِعَادَةُ الصَّلَاةِ»
Sunan Daruquthni 652: Utsman bin Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Bisyr bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Yahya mengabarkan kepada kami, dari Al Musayyab bin Rafi', dari Ibnu Mas'ud, ia mengatakan, "Apabila seseorang di antara kalian tertawa di dalam shalat, maka ia harus mengulangi shalat."

653

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: Humaid bin Hilal tidak pernah berjumpa dengan Abu Musa Al Asy'ari.
سنن الدارقطني ٦٥٣: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ , عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ , قَالَ: " خَرَجَ أَبُو مُوسَى فِي وَفْدٍ فِيهِمْ رَجُلٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ أَعْوَرُ , فَصَلَّى أَبُو مُوسَى فَرَكَعُوا فَنَكَصُوا عَلَى أَعْقَابِهِمْ فَتَرَدَّى الْأَعْوَرُ فِي بِئْرٍ , قَالَ الْأَحْنَفُ: فَلَمَّا سَمِعْتُهُ يَتَرَدَّى فِيهَا فَمَا مِنَ الْقَوْمِ إِلَّا ضَحِكَ غَيْرِي وَغَيْرَ أَبِي مُوسَى فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ , قَالَ: «مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟» قَالُوا: فُلَانٌ تَرَدَّى فِي بِئْرٍ , فَأَمَرَهُمْ فَأَعَادُوا الصَّلَاةَ "
Sunan Daruquthni 653: Utsman bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abu Nu'aim mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, dari Humaid bin Hilal, ia mengatakan, "Abu Musa berangkat dalam suatu kelompok utusan yang di antara mereka terdapat seorang lakilaki dari Abdul Qais yang buta sebelah. Lalu Abu Musa shalat, mereka ruku, lalu mengulang di belakang mereka, kemudian orang yang buta sebelah itu terjatuh ke dalam sumur." Al Ahnaf menuturkan, "Ketika aku mendengarnya terjatuh ke dalamnya, maka tidak seorang pun dari orang-orang itu kecuali mereka semua tertawa selain aku dan Abu Musa. Selesai shalat, ia (Abu Musa) berkata, 'Ada apa mereka?' Mereka pun menjawab, 'Fulan terjatuh ke dalam sumur.' Maka ia pun menyuruh mereka, lalu mereka pun mengulangi shalat."

654

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٦٥٤: حَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , نا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا هُشَيْمٌ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ , عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ , قَالَ: صَلَّى أَبُو مُوسَى بِأَصْحَابِهِ , فَرَأَوْا شَيْئًا فَضَحِكُوا مِنْهُ , قَالَ أَبُو مُوسَى حَيْثُ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ: «مَنْ كَانَ ضَحِكَ مِنْكُمْ فَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 654: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Zaid mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Manshur mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Al Mughirah mengabarkan kepada kami, dari Humaid bin Hilal, ia menuturkan, "Abu Musa shalat mengimami para sahabatnya, lalu mereka melihat sesuatu, kemudian mereka tertawa karenanya. Maka setelah selesai shalat Abu Musa berkata, 'Barangsiapa di antara kalain tertawa, hendaklah ia mengulangi shalat'."

655

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٦٥٥: نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَكِيلُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , ثنا هُشَيْمٌ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ , عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ , عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ , أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ فَرَأَوْا شَيْئًا فَضَحِكَ بَعْضُ مَنْ كَانَ مَعَهُ , فَقَالَ أَبُو مُوسَى حَيْثُ انْصَرَفَ: «مَنْ كَانَ ضَحِكَ مِنْكُمْ فَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 655: Ahmad bin Abdullah Al Wakil mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Arafah mengabarkan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, dari Sulaiman bin Al Mughirah, dari Humaid bin Bilal, dari Abu Musa Al Asy'ari: Bahwa ia shalat mengimami orang-orang, lalu sebagian orang yang shalat bersamanya tertawa. Maka setelah selesai shalat Abu Musa berkata, "Barangsiapa di antara kalian tertawa, hendaklah ia mengulangi shalat."

656

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ath-Thabarani di dalam Mu'jamnya dan Abu Ya'la di dalam Musnadnya sebagaimana juga di dalam Nashb Ar-Rayah (1/54); Dikeluarkan juga oleh Ibnu Hibban di dalam Al Majruhin (3/84) pada biografi Al Wazi' bin Nafi' dan menilainya ma'lul (mengandung cacat). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Al Wazi' bin Nafi' Al Uqaili, ia lemah sekali.
سنن الدارقطني ٦٥٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَلِيُّ بْنُ ثَابِتٍ ح وَحَدَّثَنَا أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ , نا مُحَمَّدٌ حَاتِمٌ الزِّمِّيُّ , ثنا عَلِيُّ بْنُ ثَابِتٍ , عَنِ الْوَازِعِ بْنِ نَافِعٍ الْعُقَيْلِيِّ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَتَبَسَّمَ فِي الصَّلَاةِ , فَلَمَّا انْصَرَفَ قِيلَ لَهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ تَبَسَّمْتَ وَأَنْتَ تُصَلِّي , قَالَ: فَقَالَ: «إِنَّهُ مَرَّ بِي مِيكَائِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ , وَعَلَى جَنَاحَيْهِ غُبَارٌ فَضَحِكَ إِلَيَّ فَتَبَسَّمْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ رَاجِعٌ مِنْ طَلَبِ الْقَوْمِ»
Sunan Daruquthni 656: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Ali bin Tsabit mengabarkan kepada kami {h}, Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hatim Az-Zummi menceritakan kepada kami, Ali bin Tsabit menceritakan kepada kami, dari Al Wazi' bin Nafi' Al Uqaili, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Jabir: Bahwa Rasulullah SAW mengimami para sahabatnya shalat Ashar, lalu beliau tersenyum di dalam shalat itu. Setelah selesai, dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, tadi engkau tersenyum ketika sedang shalat." Beliau menjawab, "Tadi Mikail AS melewatiku, sementara di kedua sayapnya terdapat debu, ia tertawa padaku, maka aku pun tersenym padanya. Ia baru kembali setelah mencari suatu kaum."

657

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali: HR. Ahmad (3/438); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/193). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi'ah, ia lemah. Sedangkan Sahl bin Mu'adz tidak ada masalah kecuali pada riwayat Zaban darinya, At-Taqrib (2675) dan ini termasuk di antaranya, yang mana di antaranya terdapat Zaban bin Faid, ia haditsnya lemah kendati pun ia seorang yang shalih dan ahli ibadah, At-Taqrib (1990). Menurut Ibnu Al Jauzi, "Statusnya sama."
سنن الدارقطني ٦٥٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , ثنا يَزِيدُ بْنُ الْهَيْثَمِ الْبَادَاءُ , أنا صُبْحُ بْنُ دِينَارٍ , نا الْمُعَافَى بْنُ عِمْرَانَ , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ زَبَّانَ بْنِ فَائِدٍ , عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «الضَّاحِكُ فِي الصَّلَاةِ وَالْمُلْتَفِتُ وَالْمُفَرْقِعُ أَصَابِعَهُ بِمَنْزِلَةٍ»
Sunan Daruquthni 657: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Yazid bin Al Haitsam Al Bada' menceritakan kepada kami, Shubh bin Dinar mengabarkan kepada kami, Al Mu'afa bin Imran mengabarkan kepada kami, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepada kami, dari Zabban bin Faid, dari Sahl bin Mu'adz, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Orang yang tertawa di dalam shalat dan orang yang menoleh serta orang yang menyilangkan jari-jarinya adalah sama.

658

Grade Albani:* Munawalah adalah salah satu cara penyampaian hadits, yaitu guru memberikan bukunya kepada muridnya. ** Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/193). Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Al Musayyab bin Syarik, menurut Ibnu Ma'in, "Al Musayyab tidak di anggap." Ahmad mengatakan, "Orang-orang meninggalkan haditsnya." Az-Zaila'i mengatakan di dalam Nashb Ar-Rayah, "Hadits ini tidak shahih."
سنن الدارقطني ٦٥٨: حَدَّثَنَا الْقَاضِي أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ بُهْلُولٍ , حَدَّثَنِي أَبِي مُنَاوِلَةَ , عَنِ الْمُسَيِّبِ بْنِ شَرِيكٍ , ح وَحَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ الْبُهْلُولِ , نا جَدِّي , نا الْمُسَيِّبُ بْنُ شَرِيكٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ إِعَادَةُ وُضُوءٍ , إِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ لَهُمْ حِينَ ضَحِكُوا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
Sunan Daruquthni 658: Al Qadhi Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku secara munawalah*, dari Al Musayyab bin Syarik {h} Yusuf bin Ya'qub-bin Ishaq bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku mengabarkan kepada kami, Al Musayyab bin Syarik mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia mengatakan, "Orang yang tertawa di dalam shalat tidak harus mengulangi wudhu. Hal itu pernah terjadi pada mereka ketika tertawa di belakang Rasulullah SAW."**

659

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Muslim dalam kitab Masjid-Masjid (4) dari jalur Muhammad bin Fudhail bin Abu Malik; Abu Awanah (1/303).
سنن الدارقطني ٦٥٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ , نا أَبُو عَوَانَةَ , عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ , عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ , عَنْ حُذَيْفَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «جُعِلَتِ الْأَرْضُ كُلُّهَا لَنَا مَسْجِدًا , وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا , وَجُعِلَتْ صُفُوفُنَا مِثْلَ صُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ»
Sunan Daruquthni 659: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Khalaf bin Hisyam mengabarkan kepada kami, Abu Awanah mengabarkan kepada kami, dari Abu Malik Al Asyja'i, dari Rib'i bin Hirasy, dari Hudzaifah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Bumi ini semuanya telah dijadikan sebagi masjid (tempat sujud) bagi kita, tanahnya telah dijadikan sebagai sarana bersuci bagi kita, dan barisan kita telah dijadikan seperti barisan para malaikat"

660

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Muslim dalam kitab Masjid-Masjid (4). Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٦٦٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ غَيْلَانَ , نا الْحُسَيْنُ بْنُ الْجُنَيْدِ , نا سَعِيدُ بْنُ مَسْلَمَةَ , حَدَّثَنِي أَبُو مَالِكٍ الْأَشْجَعِيُّ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ , وَقَالَ: «جُعِلَتِ الْأَرْضُ كُلُّهَا لَنَا مَسْجِدًا , وَتُرْبَتُهَا طَهُورًا إِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ»
Sunan Daruquthni 660: Muhammad bin Abdullah bin Ghailan menceritakan kepada kami, Al Husain bin Al Junaid mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Maslamah mengabarkan kepada kami, Abu Malik Al Asyja'i menceritakan kepadaku, dengan isnad ini, seperti itu, dan ia menyebutkan (dalam redaksinya): "Bumi ini semuanya telah dijadikan sebagai masjid (tempat sujud) bagi kita, dan sebagai sarana bersuci bila kita tidak menemukan air."

661

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Bukhari (1/92); Muslim dalam kitab Haid (114); Abu Dua (129); An-Nasa'i pada kitab Bersuci (94); Ahmad di dalam Musnadnya (6/13); Ibnu Al Jarud di dalam Al Muntaqa (127) dari AlLaits.
سنن الدارقطني ٦٦١: حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو صَالِحٍ , حَدَّثَنِي اللَّيْثُ , حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ الْأَعْرَجِ , عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ: أَقْبَلْتُ أَنَا وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَسَارٍ مَوْلَى مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى أَبِي الْجُهَيْمِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ الصِّمَّةِ الْأَنْصَارِيِّ , فَقَالَ أَبُو الْجُهَيْمِ: «أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ , فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ , فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّلَامَ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ , فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ»
Sunan Daruquthni 661: Al Qadhi Abu Umar Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Shalih mengabarkan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepadaku, Ja'far bin Rabi'ah menceritakan kepadaku, dari Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj, dari Umair maula Ibnu Abbas, bahwa ia mendengarnya menuturkan, "Aku dan Abdullah bin Yasar maula Maimunah istri Nabi SAW datang, hingga kami masuk ke tempat Abu Al Juhaim bin Al Harits bin Ash-Shammah Al Anshari, lalu Abu Al Juhaim berkata, 'Rasulullah SAW telah datang dari arah sumur Jamal.' Lalu seorang laki-laki menemui beliau, kemudian mengucapkan salam kepadanya, namun Rasulullah SAW tidak membalas salamnya sehingga beliau berbalik ke dinding lalu mengusap wajahnya dan kedua lengannya, barulah kemudian beliau membalas salamnya."

662

Grade Albani:Isnadnya hasan: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٦٦٢: حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْعَبَّاسِ بْنِ الْمُغِيرَةِ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ , ثنا عَمِّي , نا أَبِي , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلَى عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ , عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ الصِّمَّةِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «ذَهَبَ نَحْوَ بِئْرِ جَمَلٍ لِيَقْضِيَ حَاجَتَهُ , فَلَقِيَهُ رَجُلٌ وَهُوَ مُقْبِلٌ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ , فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ , فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ»
Sunan Daruquthni 662: Al Abbas bin Al Abbas bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Sa'd mengabarkan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Ishaq, dari Abdurrahman Al A'raj, dari Umair maula Ubaidullah bin Al Abbas, dari Abu Juhaim bin Al Harits bin Ash-Shammah: Bawha ia menceritakan kepadanya: "Bahwa Rasulullah SAW pergi ke arah sumur Jamal untuk buang hajat, lalu seorang laki-laki menjumpainya ketika beliau kembali, lalu ia mengucapkan salam kepada beliau, namun Rasulullah SAW tidak membalas salamnya sehingga berbalik ke dinding lalu mengusap wajahnya dan kedua tangannya, barulah kemudian beliau membalas salamnya."

663

Grade Albani:Isnadnya hasan: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٦٦٣: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ الصَّفَّارُ , حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الدُّورِيُّ , نا عَمْرٌو النَّاقِدُ , ثنا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ , نا أَبِي , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ الْأَعْرَجُ , عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلَى عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ وَكَانَ عُمَيْرٌ مَوْلَى عُبَيْدِ اللَّهِ ثِقَةً: فِيمَا بَلَغَنِي عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ الصِّمَّةِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: " خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَقْضِيَ حَاجَتَهُ نَحْوَ بِئْرِ جَمَلٍ , فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ , فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى الْجِدَارِ وَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ , ثُمَّ قَالَ: «وَعَلَيْكَ السَّلَامُ». , فَذَكَرَ نَحْوَهُ
Sunan Daruquthni 663: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas Ad-Duri menceritakan kepada kami, Amr An-Naqid mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj menceritakan kepadaku, dari Umair maula Ubaidullah bin Abbas, ia mengatakan, "Umair maula Ubaidullah tsiqah mengenai apa yang disampaikan kepadaku dari Abu Juhaim bin Al Harits bin Ash-Shammah Al Anshari, ia menuturkan, "Rasulullah SAW keluar untuk menunaikan hajatnya ke arah sumur Jamal, lalu seorang laki-laki menjuampainya kemudian mengucapkan salam kepada beliau, namun Rasulullah SAW tidak membalasnya sehingga beliau meletakkan tangannya ke dinding lalu mengusap wajah dan kedua tangannya, lalu beliau mengucapkan, Wa 'alaikas salami." lalu perawi menyebutkan riwayat yang menyerupainya.

664

Grade Albani:* Isnadnya lemah: Abu Ishmah adalah Nuh bin Abu Maryam, ia haditsnya ditinggalkan, ia dikenal dengan al jami' (penghimpun) karena terhimpun banyak ilmu padanya namun dalam masalah hadits dinilai dusta. Ibnu Al Mubarak mengatakan, "Ia seorang pemalsu (hadits." At-Taqrib (2/309), mereka juga mengatakan tentangnya, "Menghimpun segala sesuatu kecuali kejujuran." Semoga Allah memberikan maaf dan menjauhkannya (dari keburukan itu), amin. Hadits ini dikeluarkan juga oleh Ibnu Al Jauzi di dalam AtTahqiq (1/234) dari jalur pengarang. ** HR. Ahmad (1/94/101) dan anaknya di dalam Az-Zawaid (1/123); Abu Daud (249); Ibnu Majah (599), isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٦٦٤: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْمَرْوَزِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ جَبَلَةَ , نا أَبُو حَاتِمٍ أَحْمَدُ بْنُ حَمْدَوَيْهِ بْنِ جَمِيلِ بْنِ مِهْرَانَ الْمَرْوَزِيُّ , ثنا أَبُو مُعَاذٍ , نا أَبُو عِصْمَةَ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ أَبِي جُهَيْمٍ , قَالَ: «أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بِئْرِ جَمَلٍ , إِمَّا مِنْ غَائِطٍ أَوْ مِنْ بَوْلٍ , فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ السَّلَامَ فَضَرَبَ الْحَائِطَ بِيَدِهِ ضَرْبَةً فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ , ثُمَّ ضَرَبَ أُخْرَى فَمَسَحَ بِهَا ذِرَاعَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ , ثُمَّ رَدَّ عَلَيَّ السَّلَامَ». قَالَ أَبُو مُعَاذٍ: وَحَدَّثَنِي خَارِجَةُ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَطَاءٍ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ أَبِي جُهَيْمٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 664: Abu Sa'id Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim Al Marwazi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Khalaf bin Abdul Aziz bin Utsman bin Jabalah mengabarkan kepada kami, Abu Hatim Ahmad bin Hamdawaih bin Jamil bin Mihran Al Marwazi mengabarkan kepada kami, Abu Mu'adz menceritakan kepada kami, Abu Ishmah mengabarkan kepada kami, dari Musa bin Uqbah, dari Al A'raj, dari Abu Juhaim, ia menuturkan,



"Rasulullah SAW kembali dari sumur Jamal, setelah buang hajat besar atau hajat kecil, lalu aku mengucapkan salam kepada beliau namun beliau tidak membalas salamku. Lalu beliau menepukkan tangannya ke dinding, lalu mengusapkannya pada wajahnya, lalu menepukkannya lagi lalu mengusapkannya ke kedua lengannya hingga sikut, kemudian barulah beliau membalas salamku."*



Abu Mu'adz mengatakan, "Dan Kharijah pun menceritakan kepadaku, dari Abdullah bin Atha‘ dari Musa bin Uqbah, dari Al A'raj, dari Abu Juhaim, dari Nabi SAW, seperti itu."**

665

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Daud (330) dari jalur Ahmad bin Ibrahim dari Muhammad; Dikeluarkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/235) dari jalur pengarang; Al Baihaqi (1/206) dari jalur Muslim bin Ibrahim dari Muhammad bin Tsabit. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Tsabit Al Abdi, ia lemah. Abu Daud mengatakan setelah menuturkan hadits ini, "Aku mendengar Ahmad bin Hanbal mengatakan, 'Muhammad bin Tsabit meriwayatkan suatu hadits munkar berkenaan dengan tayammum'." Ibnu Dasah mengatakan, "Abu Daud berkata, 'Tidak ada yang menguatkan riwayat Muhammad bin Tsabit pada kisah ini tentang dua kali tepukan dari Nabi SAW, mereka meriwayatkan itu dari perbuatan Ibnu Umar'."
سنن الدارقطني ٦٦٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِمْلَاءً , نا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ ثَابِتٍ الْعَبْدِيُّ , نا نَافِعٌ , قَالَ: انْطَلَقْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فِي حَاجَةٍ لِابْنِ عُمَرَ , فَقَضَى ابْنُ عُمَرَ حَاجَتَهُ وَكَانَ مِنْ حَدِيثِهِ يَوْمَئِذٍ أَنْ قَالَ: مَرَّ رَجُلٌ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سِكَّةٍ مِنَ السِّكَكِ وَقَدْ خَرَجَ مِنْ غَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ , فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ حَتَّى إِذَا كَادَ الرَّجُلُ يَتَوَارَى فِي السِّكَّةِ , ضَرَبَ بِيَدَيْهِ عَلَى الْحَائِطِ فَمَسَحَ وَجْهَهُ ثُمَّ ضَرَبَ ضَرْبَةً أُخْرَى فَمَسَحَ ذِرَاعَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَى الرَّجُلِ السَّلَامَ , وَقَالَ: «إِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ السَّلَامَ إِلَّا أَنِّي لَمْ أَكُنْ عَلَى طُهْرٍ»
Sunan Daruquthni 665: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami secara dikte, Abu Ar-Rabi' Az-Zahrani mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Tsabit Al Abdi mengabarkan kepada kami, Nafi' mengabarkan kepada kami, ia menuturkan, "Aku berangkat bersama Ibnu Umar menuju Ibnu Abbas untuk suatu keperluan Ibnu Umar. Lalu Ibnu Umar menyelesaikan keperluannya, yang mana di antara perkataannya saat itu adalah, ia mengatakan, 'Seorang laki-laki melewati Rasulullah SAW di salah satu tempat buang hajat yang mana saat itu beliau telah selesai buang hajat atau kencing, lalu orang itu mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak membalas salamnya sehingga ketika orang itu menuju ke arah tempat buang hajat beliau menepukkan kedua tangannya ke dinding lalu mengusap wajahnya, lalu menepukkan sekali lagi kemudian mengusap kedua lengannya, barulah kemudian beliau membalas salam orang tersebut, dan beliau bersabda, 'Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk membalas salammu, kecuali karena aku sedang tidak dalam keadaan suci."'

666

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Abu Daud (331); Al Baihaqi (1/206). Saya katakan: Abdullah bin Yahya Al Ma'afiri tidak ada masalah.
سنن الدارقطني ٦٦٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَتَّابٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْجَرَوِيُّ , أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَحْيَى الْمَعَافِرِيُّ , نا حَيْوَةُ , عَنِ ابْنِ الْهَادِ , أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْغَائِطِ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ عِنْدَ بِئْرِ جَمَلٍ , فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْحَائِطِ ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ , ثُمَّ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الرَّجُلِ السَّلَامَ»
Sunan Daruquthni 666: Abdullah bin Ahmad bin Attab menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abdul Aziz Al Jarawi mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Yahya Al Ma'afiri mengabarkan kepada kami, Haiwah mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Al Had, bahwa Nafi' menceritakan kepadanya, dari Ibnu Umar, ia menuturkan, "Rasulullah SAW datang setelah buang hajat, lalu seorang laki-laki menjuampainya di sekitar sumur Jamal, lalu orang itu mengucapkan salam kepada beliau, namun Rasulullah SAW tidak membalas salamnya sehingga berbalik ke dinding lalu mengusap wajah dan kedua tangannya, kemudian Rasulullah SAW membalas salam orang tersebut."

667

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/224); Ibnu Khuzaimah (272); Ibnu Al Jarud (129); Al Hakim, semuanya dari Jarir. Al Hafizh mengatakan di dalam At-Talkhish (1/155), "Al Bazzar mengatakan, 'Kami tidak mengetahui marfu 'nya dari Atha' dari orang-orang tsiqah selain Jarir.' Sementara Ibnu Adi menyebutkan dari Ibnu Ma'in, bahwa Jarir mendengar dari Atha‘ setelah hafalannya kacau."
سنن الدارقطني ٦٦٧: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا جَرِيرٌ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ {وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ} [النساء: 43] , قَالَ: «إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ الْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ , أَوِ الْقُرُوحُ أَوِ الْجُدَرِيُّ فَيُجْنِبُ فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنِ اغْتَسَلَ يَتَيَمَّمُ»
Sunan Daruquthni 667: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, dari Atha' bin As-Saib, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas tentang ayat: "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir", ia mengatakan, "Jika seseorang mempunyai luka karena perkara fi sabilillah atau koreng atau cacar lalu junub, kemudian ia takut mati apabila harus mandi, maka ia boleh bertayammum."

668

Grade Albani:Isnadnya shahih
سنن الدارقطني ٦٦٨: حَدَّثَنَا بَدْرُ بْنُ الْهَيْثَمِ , نا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ , ثنا عَبْدَةُ بْنُ سَلْمَانَ , عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «رُخِّصَ لِلْمَرِيضِ التَّيَمُّمُ بِالصَّعِيدِ».
Sunan Daruquthni 668: Badr bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyajj mengabarkan kepada kami, Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami, dari Ashim Al Ahwal, dari Atha' bin As-Saib, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Ayyasy, ia mengatakan, "Diberikan rukhshah bagi yang sakit untuk bertayammum dengan tanah."

669

Grade Albani:Ibnu Abi Hatim mengatakan di dalam Al 'Ilal (1/40), "Ini suatu kesalahan, Ali bin Ashim keliru di sini. Abu Awanah dan Warqa" serta yang lainnya meriwayatkannya dari Atha' dari Sa'id dari Ibnu Abbas secara mauquf, inilah yang benar."
سنن الدارقطني ٦٦٩: حَدَّثَنَا الْمَحَامِلِيُّ , قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ نَحْوَهُ. رَوَاهُ عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ , عَنْ عَطَاءٍ , وَرَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَوَقَفَهُ وَرْقَاءُ , وَأَبُو عَوَانَةَ وَغَيْرُهُمَا وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 669: Al Mahamili menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Abu Sa'id Al Asyajj mengirim surat kepada kami, seperti itu. Diriwayatkan juga oleh Ali bin Ashim, dari Atha‘ dan ia menjadikannya marfu' kepada Nabi SAW, sementara Warqa‘ dan Abu Awanah dan yang lainnya menjadikannya mauquf. Itulah yang benar.

670

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Abu Daud (334); Ahmad (4/203-204); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/339); Dikeluarkan juga oleh Al Bukhari secara mu'allaq pada bab Apabila orang junub khawatir sakit atau meninggal atau kehausan maka ia boleh bertayammum.
سنن الدارقطني ٦٧٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي دَاوُدَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ , ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمَالِكِيُّ بِالْبَصْرَةِ , ثنا أَبُو مُوسَى , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ أَخُو كَرْخَوَيْهِ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , قَالُوا: نا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ , نا أَبِي قَالَ: سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ أَيُّوبَ , يُحَدِّثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ , عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي أَنَسٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ , قَالَ: احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ وَأَنَا فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السَّلَاسِلِ , فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلَكَ , فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ , فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ؟» , فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنَ الِاغْتِسَالِ , فَقُلْتُ: إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ {وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا} [النساء: 29] , فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ لِي شَيْئًا. الْمَعْنَى مُتَقَارِبٌ
Sunan Daruquthni 670: Abu Bakar bin Abu Daud menceritakan kepada kami, Muhammad bin Basysyar mengabarkan kepada kami {h}, Muhammad bin Sulaiman Al Maliki menceritakan kepada kami di Bashrah, Abu Musa menceritakan kepada kami {h}, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid saudaranya Karkhawaih mengabarkan kepada kami {h}, Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Wahb bin Jarir mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Yahya bin Ayyub menyampaikan dari Yazid bin Abu Habib, dari Imran bin Abu Anas, dari Abdurrahman bin Jubair, dari Amr bin Al Ash, ia menuturkan, "Aku bermimpi basah pada suatu malam yang dingin, saat itu aku sedang dalam perang Dzat As-Salasil. Lalu aku merasa khawatir binasa (mati) bila mandi, maka aku bertayammum, kemudian aku shalat Subuh mengimami para sahabatku. Kemudian hal itu disampaikan kepada Nabi SAW, beliau pun bersabda, ' Wahai Amr, engkau shalat mengimami para sahabatmu padahal engkau junub?' Lalu aku menceritakan kepada beliau tentang hal yang menghalangiku mandi, lalu aku katakan, 'Sesungguhnya aku telah mendengar Allah Azza wa Jalla berfirman, 'Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.' (Qs. An-Nisaa' [4]: 29) Maka Rasulullah SAW pun tertawa dan tidak mengatakan apa-apa kepadaku." Maknanya saling berdekatan.

671

Grade Albani:Isnadnya hasan: Lihat keterangan yang lalu. Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb jujur namun berubah di akhir masa hidupnya, At-Taqrib (67).
سنن الدارقطني ٦٧١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ , ثنا عَمِّي , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ , عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ , عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي أَنَسٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ , أَنَّ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ , كَانَ عَلَى سَرِيَّةٍ وَأَنَّهُمْ أَصَابَهُمْ بَرْدٌ شَدِيدٌ لَمْ يَرَوْا مِثْلَهُ , فَخَرَجَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ , فَقَالَ: وَاللَّهِ لَقَدِ احْتَلَمْتُ الْبَارِحَةَ وَلَكِنْ وَاللَّهِ مَا رَأَيْتُ بَرْدًا مِثْلَ هَذَا مَرَّ عَلَى وُجُوهِكُمْ مِثْلُهُ , فَغَسَلَ مَغَابِنَهُ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ , ثُمَّ صَلَّى بِهِمْ، فَلَمَّا قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , سَأَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصْحَابَهُ: «كَيْفَ وَجَدْتُمْ عَمْرًا وَصَحَابَتِهِ لَكُمْ؟» , فَأَثْنَوْا عَلَيْهِ خَيْرًا وَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، صَلَّى بِنَا وَهُوَ جُنُبٌ , فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عَمْرٍو فَأَخْبَرَهُ بِذَلِكَ وَبِالَّذِي لَقِيَ مِنَ الْبَرْدِ , وَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ قَالَ {وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ} [النساء: 29] فَلَوِ اغْتَسَلْتُ مُتُّ , فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عَمْرٍو
Sunan Daruquthni 671: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, Amr bin Al Harits mengabarkan kepadaku, dari Yazid bin Abu Habib, dari Imran bin Abu Anas, dari Abdurrahman bin Jubair, dari Abu Qais maula Amr bin Al Ash: Bahwa Amr bin Al Ash dalam suatu brigade, saat itu mereka dilanda kedingingan yang sangat ekstrim yang belum pernah mereka rasakan seperti itu, kemudian ia keluar untuk melaksanakan shalat Subuh, lalu ia berkata, "Demi Allah tadi malam aku telah bermimpi basah, tapi, demi Allah, aku belum pernah merasakan dingin seperti ini sebagaimana menerpa wajah-wajah kalian." Lalu ia membasuh kemaluannya dan berwudhu untuk shalat, kemudian shalat mengimami mereka. Setelah kembali kepada Rasulullah SAW, Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabatnya, "Bagaimana kalian dapati Amr dan perlakuannya terhadap kalian?" Mereka memuji kebaikannya, dan mereka mengatakan, "Wahai Rasulullah, ia pernah mengimami kami padahal ia junub." Lalu Rasulullah SAW mengirim seseorang kepada Amr, lalu Amr memberitahu beliau tentang hal itu dan alasan cuaca dingin yang dialami saat itu, dan ia mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah berfirman, 'Dan janganlah kamu membunuh dirimu.'' (Qs. An-Nisaa' [4]: 29) Seandainya aku mandi, tentu aku mati." Maka Rasulullah SAW tertawa kepada Amr.

672

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/208); Ath-Thabarani (1/875); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/236), semuanya meriwayatkan dari Ar-Rabi' bin Badr. Saya katakan: Ar-Rabi' bin Badr bin Amr bin Jarrad AtTaimi haditsnya ditinggalkan, At-Taqrib (1/244).
سنن الدارقطني ٦٧٢: وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ بْنِ دَبُوقَا , نا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَحَامِلِيُّ , وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ عَلِيٍّ , قَالَا: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ , نا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو عَلِيٍّ بِشْرُ بْنُ مُوسَى , نا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ , قَالَا: نا الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ الْأَسْلَعِ , قَالَ: أَرَانِي كَيْفَ عَلَّمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّيَمُّمَ «فَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ ثُمَّ نَفَضَهُمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ , ثُمَّ أَمَّرَ عَلَى لِحْيَتِهِ ثُمَّ أَعَادَهُمَا إِلَى الْأَرْضِ فَمَسَحَ بِهِمَا الْأَرْضَ ثُمَّ دَلَكَ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى ثُمَّ مَسَحَ ذِرَاعَيْهِ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا». هَذَا لَفْظُ إِبْرَاهِيمَ الْحَرْبِيِّ , وَقَالَ يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ فِي حَدِيثِهِ: فَأَرَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ أَمْسَحُ فَمَسَحْتُ , قَالَ: فَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ ثُمَّ رَفَعَهُمَا لِوَجْهِهِ , ثُمَّ ضَرَبَ ضَرْبَةً أُخْرَى فَمَسَحَ ذِرَاعَيْهِ بَاطِنَهُمَا وَظَاهِرَهُمَا حَتَّى مَسَّ بِيَدَيْهِ الْمِرْفَقَيْنِ
Sunan Daruquthni 672: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Abdurrahim bin Dabuqa mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman mengabarkan kepada kami {h}, Al Husain bin Isma'il Al Mahamili dan Isma'il bin Ali menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman mengabarkan kepada kami {h}, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Ali bin Bisyr bin Musa mengabarkan kepada kami, yahya bin Ishaq mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ar-Rabi' bin Badr mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Al Asla', ia menuturkan: "Ia memperlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah SAW mengajarinya tayammum. Ia menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, lalu menepukkannya kemudian mengusapkannya pada wajahnya, lalu mengusapkannya pada janggutnya. Kemudian kembali (menepukkan) ke tanah, lalu mengusapkan salah satunya ke tengan lainnya, lalu mengusap kedua lengannya bagian luar dan bagian dalamnya." Ini lafazh Ibrahim Al Harbi. Yahya bin Ishaq menyebutkan dalam haditsnya: "Lalu Rasulullah SAW memperlihatkan kepadaku bagaimana seharusnya aku mengusap lalu aku pun mengusap, ia menuturkan, 'Beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, kemudian mengangkatnya ke wajahnya, kemudian menepukkannya lagi (ke tanah), lalu mengusap kedua lengannya bagian dalam dan bagian luarnya, hingga mengusap kedua tangannya hingga sikut'."

673

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Bukhari dan Muslim dalam kitab Haid (hadits no. 110) dari jalur Yahya bin Yahya, Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ibnu Numair, semuanya dari Abu Mu'awiyah.
سنن الدارقطني ٦٧٣: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , قَالَا: نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , نا الْأَعْمَشُ , عَنْ شَقِيقٍ , قَالَ: كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ , وَأَبِي مُوسَى , فَقَالَ أَبُو مُوسَى: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا أَجْنَبَ فَلَمْ يَجِدِ الْمَاءَ شَهْرًا أَكَانَ يَتَيَمَّمُ؟ , فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: لَا يَتَيَمَّمُ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ شَهْرًا , فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى: فَكَيْفَ تَصْنَعُونَ بِهَذِهِ الْآيَةِ فِي سُورَةِ الْمَائِدَةِ {فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا} [النساء: 43]؟ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ: لَوْ رُخِّصَ لَهُمْ فِي هَذَا لَأَوْشَكُوا إِذَا بَرُدَ عَلَيْهِمُ الْمَاءُ أَنْ يَتَيَمَّمُوا بِالصَّعِيدِ , قَالَ: فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى: فَإِنَّمَا كَرِهْتُمْ هَذَا لِهَذَا؟ , قَالَ: نَعَمْ , فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى: أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ عَمَّارٍ لِعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ثُمَّ جِئْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ تَمْسَحَ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ». , فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: أَلَمْ تَرَ عُمَرُ لَمْ يَقْنَعْ بِقَوْلِ عَمَّارٍ , وَقَالَ يُوسُفُ: «أَنْ تَضْربَ بِكَفَّيْكَ عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ تَمْسَحَهُمَا ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ» , فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: فَلَمْ تَرَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَقْنَعْ بِقَوْلِ عَمَّارٍ
Sunan Daruquthni 673: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Syaqiq, ia menuturkan, "Ketika aku sedang duduk bersama Abdullah dan Abu Musa, Abu Musa berkata, 'Wahai Abu Abdurrahman, bagaimana menurutmu bila seseorang junub dan tidak menemukan air selama sebulan, apakah ia boleh bertayammum?' Abdullah menjawab, 'Tidak boleh bertayammum walaupun tidak menemukan air selama satu bulan.' Abu Musa bertanya lagi, 'Lalu, bagaimana dengan ayat ini yang terdapat di dalam surah Al Maa'idah: 'lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) ?' Abdullah menjawab, 'Seandainya diberikan rukhshah dalam hal ini, tentu mereka akan mengeluhkan ketika merasakan dinginnya air supaya bisa bertayammum dengan tanah.' Abu Musa berkata lagi, 'Kalian tidak menyukai itu karena hal tersebut?' 'Ya.' Jawab Abdullah. Abu Musa berkata lagi, 'Apakah engkau belum pernah mendengar ucapan Ammar kepada Umar RA: 'Rasulullah SAW mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku junub dan tidak menemukan air, kemudian aku berguling-guling di tanah sebagaimana berguling-gulingnya binatang. Kemudian aku datang kepada Nabi SAW, lalu aku menceritakan hal itu kepada beliau, lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya cukup bagimu menepukkan kedua telapak tanganmu di tanah, lalu engkau mengusapkan salah satunya kepada yang lainnya (dan sebaliknya), kemudian mengusapkan keduanya ke wajahmu.,, Abdullah menjawab, 'Apakah engkau tidak tahu bahwa Umar tidak puas dengan ucapan Ammar?' —Yusuf menyebutkan (dalam redaksinya): 'Engkau menepukkan kedua telapak tanganmu ke tanah, mengusapkan keduanya, lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua tanganmu.'— Abdullah mengatakan, 'Engkau tidak mengira bahwa Umar tidak puas dengan ucapan Ammar'."

674

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/207); Al Hakim (1/119); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/235), semuanya dari jalur Zhibyan. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Zhibyan, ia lemah, At-Taqrib (2/40) dan disebutkan di dalam Al 'Ilal karya Ibnu Abi Hatim (136), "Ini salah, yang benar adalah mauquf"
سنن الدارقطني ٦٧٤: حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ جَابِرٍ , نا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ مُطَرِّفٍ , ثنا عَلِيُّ بْنُ ظَبْيَانَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةً لِلْوَجْهِ , وَضَرْبَةً لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ». كَذَا رَوَاهُ عَلِيُّ بْنُ ظَبْيَانَ مَرْفُوعًا , وَوَقَفَهُ يَحْيَى بْنُ الْقَطَّانِ وَهُشَيْمٌ وَغَيْرُهُمَا وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 674: Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Husain bin Jabir mengabarkan kepada kami, Abdurrahim bin Mutharrif mengabarkan kepada kami, Ali bin Zhabyan menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tayammum itu dua kali tepukan (pada tanah): Satu tepukan untuk (mengusap) wajah dan satu tepukan untuk (mengusap) kedua tangan hingga sikut." Demikian juga yang diriwayatkan Ali bin Zhabyan secara marfu', sedangkan Yahya Al Qaththan, Husyaim dan yang lainnya memaqufkannya. Dan itulah yang benar.

675

Grade Albani:Isnadnya shahih mauquf. HR. Al Baihaqi (1/207).
سنن الدارقطني ٦٧٥: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا حَفْصُ بْنُ عَمْرٍو , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ , أَخْبَرَنِي نَافِعٌ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , نا هُشَيْمٌ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , وَيُونُسُ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةً لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةً لِلْكَفَّيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ»
Sunan Daruquthni 675: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Hafsh bin Amr mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah, Nafi' mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Umar {h} Al Husain menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, Ubaidullah bin Umar dan Yunus mengabarkan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia mengatakan, "Tayammum itu dua kali tepukan (pada tanah): Satu tepukan untuk (mengusap) wajah, dan satu tepukan untuk (mengusap) kedua tangan hingga sikut."

676

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Malik (73).
سنن الدارقطني ٦٧٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا مَالِكٌ , عَنْ نَافِعٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ , «كَانَ يَتَيَمَّمُ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ»
Sunan Daruquthni 676: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isma'il menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, dari Nafi': "Bahwa Ibnu Umar bertayammum hingga kedua sikut."

677

Grade Albani:Isnadnya lemah: Saya katakan: Sulaiman bin Arqam biografinya telah dikemukakan, ia lemah, AtTaqrib (1/382).
سنن الدارقطني ٦٧٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْأُبُلِّيُّ , ثنا الْهَيْثَمُ بْنُ خَالِدٍ , ثنا أَبُو نُعَيْمٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ أَرْقَمَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: «تَيَمَّمْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبْنَا بِأَيْدِينَا عَلَى الصَّعِيدِ الطِّيبِ ثُمَّ نَفَضْنَا أَيْدِيَنَا فَمَسَحْنَا بِهَا وُجُوهَنَا , ثُمَّ ضَرَبْنَا ضَرْبَةً أُخْرَى الصَّعِيدَ الطِّيبَ ثُمَّ نَفَضْنَا أَيْدِيَنَا فَمَسَحْنَا بِأَيْدِينَا مِنَ الْمَرَافِقِ إِلَى الْأَكُفِّ عَلَى مَنَابِتِ الشَّعْرِ مِنْ ظَاهَرٍ وَبَاطِنٍ»
Sunan Daruquthni 677: Muhammad bin Ali bin Isma'il Al Ubulli menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Khalid menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Arqam mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, ia menuturkan, "Kami bertayammum bersama Nabi SAW. Kami menepukkan tangan kami pada tanah yang baik (suci), lalu menepukkan tangan kami, lalu mengusapkannya pada wajah kami, kemudian kami menepuk sekali lagi pada tanah yang baik (suci), lalu menepukkan tangan kami, lalu mengusapkan pada tangan kami dari sikut hingga telapak tangan pada bagian tumbuhnya bulu (yakni lengan bawah) bagian luar dan bagian dalamnya."

678

Grade Albani:Isnadnya lemah: Al Hakim (1/179). Lihat keterangan yang lalu. Di dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Arqam, ia lemah.
سنن الدارقطني ٦٧٨: وَحَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَلِيٍّ الْمَكْرَمِيُّ , نا الْفَضْلُ بْنُ الْعَبَّاسِ التُّسْتَرِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَزِيعٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَرْقَمَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: " تَيَمَّمْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِضَرْبَتَيْنِ: ضَرْبَةً لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ , وَضَرْبَةً لِلذِّرَاعَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ". سُلَيْمَانُ بْنُ أَرْقَمَ وَسُلَيْمَانُ بْنُ أَبِي دَاوُدَ ضَعِيفَانِ
Sunan Daruquthni 678: Abdush Shamad bin Ali Al Mukrami menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Al Abbas At-Tustari mengabarkan kepada kami, Yahya bin Ghailan mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Bazi' mengabarkan kepada kami, dari Sulaiman bin Arqam, dari AzZuhri, dari Salim, dari ayahnya, ia menuturkan, "Kami bertayammum bersama Nabi SAW dengan dua tepukan (pada tanah), satu tepukan untuk (mengusap) wajah, dan satu tepukan untuk (mengusap) kedua lengan hingga sikut." Sulaiman bin Arqam dan Sulaiman bin Abu Daud lemah.

679

Grade Albani:Isnadnya lemah juga: Al Hakim (1/180). Di dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Abu Daud Al Harrani, ia lemah juga.
سنن الدارقطني ٦٧٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ عَلِيٍّ , قَالَا: نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , ثنا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , ثنا شَبَابَةُ , ثنا سُلَيْمَانُ بْنُ أَبِي دَاوُدَ الْحَرَّانِيُّ , عَنْ سَالِمٍ , وَنَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " فِي التَّيَمُّمِ ضَرْبَتَيْنِ: ضَرْبَةً لِلْوَجْهِ , وَضَرْبَةً لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ "
Sunan Daruquthni 679: Muhammad bin Makhlad dan Isma'il bin Ali menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Harun bin Abdullah menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abu Daud Al Harrani menceritakan kepada kami, dari Salim dan Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, "Dalam tayammum ada dua tepukan (pada tanah): Satu tepukan untuk (mengusap) wajah, dan satu tepukan untuk (mengusap) kedua tangan hingga sikut."

680

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/236); Al Hakim (1/180) dari Ibrahim bin Ishaq. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Utsman bin Muhammad Al Anmathi, riwayatnya dapat diterima, At-Taqrib (2/14). Sedangkan Abu Az-Zubair walaupun termasuk perawi Muslim, namun ia mudallis dan meriwayatkan secara mu‘an‘an.
سنن الدارقطني ٦٨٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ عَلِيٍّ , وَعَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , قَالُوا: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ , نا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْأَنْمَاطِيُّ , ثنا حِرْمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ , عَنْ عَزْرَةَ بْنِ ثَابِتٍ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " التَّيَمُّمُ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ , وَضَرْبَةٌ لِلذِّرَاعَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ". رِجَالُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ وَالصَّوَابُ مَوْقُوفٌ
Sunan Daruquthni 680: Muhammad bin Makhlad, Isma'il bin Ali dan Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Utsman bin Muhammad Al Anmathi mengabarkan kepada kami, Harami bin Umarah menceritakan kepada kami, dari Azrah bin Tsabit, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, '''Tayammum itu satu tepukan (pada tanah) untuk (mengusap) wajah dan satu tepukan untuk (mengusap) kedua lengah hingga sikut." Semua perawinya tsiqah, dan yang benar bahwa riwayat ini mauquf.

681

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Baihaqi (1/207) dari jalur Ali bin Hamsyad dan Abu Bakar bin Balawaih dari Ibrahim bin Ishaq Al Harbi; Dikeluarkan juga oleh Al Hakim (1/180) dari jalur Al Baihaqi.
سنن الدارقطني ٦٨١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ عَلِيٍّ , وَعَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , قَالُوا: نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا عَزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: " جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ: أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ , وَإِنِّي تَمَعَّكْتُ فِي التُّرَابِ , قَالَ: اضْرِبْ , فَضَرَبَ بِيَدِهِ فَمَسَحَ وَجْهَهُ , ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدِهِ أُخْرَى فَمَسَحَ بِهِمَا يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ "
Sunan Daruquthni 681: Muhammad bin Makhlad, Isma'il bin Ali dan Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abu Nu'aim mengabarkan kepada kami, Azrah bin Tsabit menceritakan kepada kami, Abu Az-Zubair menceritakan kepada kami, dari Jabir, ia mengatakan, "Seorang laki-laki berkata, 'Aku mengalami junub, lalu aku berguling-guling di tanah.' Ia berkata, 'Menepuklah.' Maka ia pun menepukkan tangannya ke tanah, lalu mengusap wajahnya, lalu menepukkan lagi tangannya kemudian mengusapkannya ke kedua tangannya hingga sikut."

682

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/210). Di dalamnya ada yang tidak diketahui, yaitu dari hadits Qatadah dari Asy-Sya'bi. Al Baihaqi mengatakan, "Hadits ini telah dipastikan dari jalur lainnya sehingga tidak meragukan keshahihan isnad haditsku ini.
سنن الدارقطني ٦٨٢: حَدَّثَنَا الْقَاضِيَانِ الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَأَبُو عُمَرَ مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ , قَالَا: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , نا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا أَبَانُ , قَالَ: سُئِلَ قَتَادَةُ عَنِ التَّيَمُّمِ فِي السَّفَرِ , فَقَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ: إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ , قَالَ: وَحَدَّثَنِي مُحَدِّثٌ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى , عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ». قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ: فَذَكَرْتُهُ لِأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ فَعَجِبَ مِنْهُ , وَقَالَ: مَا أَحْسَنَهُ
Sunan Daruquthni 682: Dua orang Qadhi, yakni Abu Abdillah Al Husain bin Isma'il dan Abu Umar Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibrahim bin Hani" mengabarkan kepada kami, Musa bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Aban menceritakan kepada kami, ia menuturkan, "Qatadah ditanya tentang tayammum dalam perjalanan, ia pun menjawab, 'Ibnu Umar mengatakan, 'Hingga sikut'." Ia juga mengemukakan: Seorang muhaddits menceritakan kepadaku, dari Asy-Sya'bi, dari Abdurrahman bin Abza, dari Ammar bin Yasir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hingga sikut.'' Abu Ishaq mengatakan, "Lalu aku ceritakan hal itu kepada Ahmad bin Hanbal, maka ia pun takjub dengannya dan menilainya bagus.

683

Grade Albani:Isnadnya shahih mauquf.
سنن الدارقطني ٦٨٣: حَدَّثَنَا الْقَاضِي أَبُو عُمَرَ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ «أَنَّهُ كَانَ إِذَا تَيَمَّمَ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ ضَرْبَةً فَمَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ , ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ ضَرْبَةً أُخْرَى ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَلَا يَنْفُضُ يَدَيْهِ مِنَ التُّرَابِ»
Sunan Daruquthni 683: Al Qadhi Abu Umar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar memberitahu kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar: "Bahwa apabila bertayammum, ia menepukkan kedua tangannya satu tepukan lalu mengusapkannya ke wajahnya, lalu menepukkan lagi tangannya satu tepukan kemudian mengusapkan keduanya pada kedua tangannya hingga sikut, dan tidak menepukkan tanah dari tangannya."

684

Grade Albani:Isnadnya lemah karena tidak dikenalnya para guru Abu Ishaq; Dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi (1/212) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٦٨٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَلِيٍّ , ثنا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , ثنا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , وَشُجَاعٌ , قَالَا: نا هُشَيْمُ , نا خَالِدٌ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ عَلِيٍّ , عَنْ عَلِيٍّ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: " ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ , وَضَرْبَةٌ لِلذِّرَاعَيْنِ "
Sunan Daruquthni 684: Isma'il bin Ali menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman dan Syuja' menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Husyaim mengabarkan kepada kami, Khalid mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari sebagian sahabat Ali, dari Ali RA, ia mengatakan, "Dua tepukan: Satu tepukan untuk (mengusap) wajah, dan satu tepukan untuk (mengusap) kedua lengan."

685

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Ahmad (4/263); Abu Daud (327); At-Tirmidzi (144); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/133); Ad-Darimi (1/190); Ibnu Al Jarud di dalam Al Muntaqa (67); Al Baihaqi (1/210) dari Qatadah.
سنن الدارقطني ٦٨٥: حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْحَنَّاطُ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ أَبِي مَذْعُورٍ , نا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ , نا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ عَزْرَةَ بْنِ ثَابِتٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَهُ بِالتَّيَمُّمِ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ»
Sunan Daruquthni 685: Abu Utsman Sa'id bin Muhammad Al Hannath menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr bin Abu Madz'ur mengabarkan kepada kami, Yazid bin Zurai' mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Abu Arubah mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Azrah bin Tsabit, dari Sa'id bin Abdurrahman bin Abza, dari ayahnya, dari Ammar bin Yasir: "Bahwa Rasulullah SAW menyuruhnya bertayammum dengan (mengusap) wajah dan kedua tangannya."

686

Grade Albani:Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٦٨٦: حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ الْقَاضِي، نا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , قَالُوا: نا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ , نا أَبَانُ بْنُ يَزِيدَ , ثنا قَتَادَةُ , عَنْ عَزْرَةَ بْنِ ثَابِتٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَمَّارٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ»
Sunan Daruquthni 686: Abu Umar Al Qadhi Al Husain bin Muhammad dan Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hani' mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Affan bin Muslim mengabarkan kepada kami, Aban bin Yazid mengabarkan kepada kami, Qatadah mengabarkan kepada kami, dari Azrah bin Tsabit, dari Sa'id bin Abdurrahman bin Abza, dari ayahnya, dari Ammar, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tayammum adalah tepukan untuk (mengusap) wajah dan kedua tangan',"

687

Grade Albani:Isnadnya hasan: Takhrijnya telah dikemukakan pada hadits no. 681.
سنن الدارقطني ٦٨٧: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ عَلِيًّ , وَعَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , قَالُوا: نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا عَزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: " جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ: أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ وَإِنِّي تَمَعَّكْتُ فِي التُّرَابِ , قَالَ: اضْرِبْ , فَضَرَبَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ , ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ أُخْرَى فَمَسَحَ بِهِمَا يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ "
Sunan Daruquthni 687: Muhammad bin Makhlad, Isma'il bin Ali dan Abdul Baqi bin Nafi' menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abu Nu'aim mengabarkan kepada kami, Azrah bin Tsabit mengabarkan kepada kami, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia menuturkan, "Seorang laki-laki datang lalu berkata, 'Aku mengalami junub, lalu aku berguling-guling di tanah.' Ia berkata, 'Menepuklah.' Lalu ia pun menepukkan tangannya ke tanah, lalu mengusapkannya ke wajahnya, kemudian menepukkan lagi tangannya, lalu mengusapkannya pada kedua tangannya hingga sikut."

688

سنن الدارقطني ٦٨٨: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا سَلْمُ بْنُ جُنَادَةَ , وَأَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , ح حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ الْقَاضِي , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , قَالَا: نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , نا شُعْبَةُ , عَنِ الْحَكَمِ , عَنْ ذَرٍّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ». قَالَ الرَّمَادِيُّ: قَالَ يَزِيدُ: مَنْ أَخَذَ بِهِ فَلَا بَأْسَ
Sunan Daruquthni 688: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Salm bin Junadah dan Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami {h} Abu Umar Al Qadhi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Yazid bin Harun mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Al Hakam, dari Dzarr, dari Sa'id bin Abdurrahman bin Abza, dari ayahnya, dari Ammar bin Yasir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tayammum adalah tepukan (pada tanah) untuk (mengusap) wajah dan kedua tangan." Ar-Ramadi mengatakan, "Yazid mengatakan, 'Siapa yang mau mengambilnya maka tidak apa-apa'."

689

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Bukhari (339-343); Muslim dalam kitab Haid (no. 110) dari Abu Mu'awiyah Al A'masy; At-Tirmidzi (144); An-Nasa'i dan Ahmad (4/266); Abu Awanah (1/203).
سنن الدارقطني ٦٨٩: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَعُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا غُنْدَرٌ , نا شُعْبَةُ , عَنِ الْحَكَمِ , عَنْ ذَرٍّ , عَنِ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَمَّارٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ» , وَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ ثُمَّ نَفَخَ فِيهَا وَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ.
Sunan Daruquthni 689: Al Husain bin Ism'ail dan Umar bin Ahmad bin Ali menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Ghundar mengabarkan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Al Hakam, dari Dzarr, dari Ibnu Abdinahman bin Abza, dari ayahnya, dari Ammar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya cukup bagimu." Lalu Nabi SAW menepukkan tangannya ke tanah, lalu meniupnya dan mengusapkannya pada wajahnya dan kedua telapak tangannya (yakni tangannya hingga pergelangan).

690

سنن الدارقطني ٦٩٠: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا جَرِيرٌ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا ابْنُ كَرَامَةَ , نا ابْنُ نُمَيْرٍ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , ثنا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَمَّارٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا
Sunan Daruquthni 690: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami {h}, Al Husain menceritakan kepada kami, Ibnu Karamah mengabarkan kepada kami, Ibnu Numair mengabarkan kepada kami {h}, Al Husain menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Ya'la bin Ubaid menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Salamah bin Kuhail, dari Sa'id bin Abdurrahman bin Abza, dari ayahnya, dari Ammar, dari Nabi SAW, riwayat ini.

691

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Baihaqi (1/210).
سنن الدارقطني ٦٩١: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الْمَجِيدِ الْمُقْرِئُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الْوَرَّاقُ , ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , حَدَّثَنَا أَبُو سَيَّارٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُسْتَوْرِدِ قَالَا: نا دَاوُدُ بْنُ شَبِيبٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ , عَنْ حُصَيْنٍ , عَنْ أَبِي مَالِكٍ , عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ , أَنَّهُ أَجْنَبَ فِي سَفَرٍ لَهُ فَتَمَعَّكَ فِي التُّرَابِ ظَهْرًا لِبَطْنٍ , فَلَمَّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَهُ فَقَالَ: «يَا عَمَّارُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِكَفَّيْكَ فِي التُّرَابِ , ثُمَّ تَنْفُخَ فِيهِمَا ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ إِلَى الرُّسْغَيْنِ». لَمْ يَرْوِهِ عَنْ حُصَيْنٍ مَرْفُوعًا غَيْرُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ , وَوَقَفَهُ شُعْبَةُ , وَزَائِدَةُ وَغَيْرُهُمَا , وَأَبُو مَالِكٍ فِي سَمَاعِهِ مِنْ عَمَّارِ نَظَرٌ , فَإِنَّ سَلَمَةَ بْنَ كُهَيْلٍ قَالَ فِيهِ عَنْ أَبِي مَالِكٍ , عَنِ ابْنِ أَبْزَى , عَنْ عَمَّارٍ , قَالَهُ الثَّوْرِيُّ عَنْهُ
Sunan Daruquthni 691: Al Hasan bin Ibrahim bin Abdul Majid Al Muqri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali Al Warraq mengabarkan kepada kami {h} Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abu Sayyar Muhammad bin Abdullah bin Al Mustaurid mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Daud bin Syabib mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Thahman mengabarkan kepada kami, dari Hushain, dari Abu Malik, dari Ammar bin Yasir: "Bahwa ia junub dalam suatu perjalanannya, lalu ia berguling-guling di tanah pada punggung dan perutnya. Ketika datang kepada Nabi SAW, beliau bersabda, 'Wahai Ammar, sesungguhnya cukup bagimu menepukkan kedua telapak tanganmu di tanah, lalu engkau meniupnya, kemudian mengusapkannya pada wajah dan telapak tanganmu hingga pergelangan'." Tidak ada yang meriwayatkannya dari Hushain secara marfu' selain Ibrahim bin Thahman. Sedangkan Syu'bah, Zaidah dan yang lainnya memauqufkannya. Tentang mendengarnya Abu Malik dari Ammar ada catatan, karena Salamah bin Kuhail telah mengemukakan pada riwayat ini: Dari Abu Malik, dari Ibnu Abza, dari Ammar. Demikian yang dikatakan Ats-Tsauri tentangnya.

692

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٦٩٢: حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ , نا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ , ثنا شَبَابَةُ , نا شُعْبَةُ , عَنْ حُصَيْنٍ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا مَالِكٍ , يَقُولُ: سَمِعْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ يَخْطُبُ بِالْكُوفَةِ , وَذَكَرَ التَّيَمُّمَ «فَضَرَبَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ»
Sunan Daruquthni 692: Abu Umar Al Qadhi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Syababah mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Hushain, ia mengatakan, "Aku mendengar Abu Malik mengatakan, 'Aku mendengar Ammar bin Yasir berkhutbah di Kufah, lalu ia menyebutkan tentang tayammum, kemudian ia menepukkan tangannya di tanah, lalu mengusapkan pada wajah dan kedua tangannya'."

693

سنن الدارقطني ٦٩٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , ثنا مُعَاوِيَةُ , نا زَائِدَةُ , نا حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ أَبِي مَالِكٍ , عَنْ عَمَّارٍ , أَنَّهُ غَمَسَ بَاطِنَ كَفَّيْهِ فِي التُّرَابِ , ثُمَّ نَفَخَ فِيهَا ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمُفَصَّلِ , وَقَالَ عَمَّارٌ: «هَكَذَا التَّيَمُّمُ». وَرَوَاهُ الثَّوْرِيُّ , عَنْ سَلَمَةَ , عَنْ أَبِي مَالِكٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى , عَنْ عَمَّارٍ مَرْفُوعًا
Sunan Daruquthni 693: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad menceritakan kepada kami, Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Zaidah mengabarkan kepada kami, Hushain bin Abdurrahman mengabarkan kepada kami, dari Abu Malik, dari Ammar: "Bahwa ia mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam tanah, lalu meniupnya, kemudian mengusapkannya pada wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan, lalu Ammar mengatakan, 'Beginilah tayammum'." Diriwayatkan juga oleh Ats-Tsauri dari Salamah, dari Abu malik, dari Abdurrahman bin Abza, dari Ammar, secara marfu'.

694

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٦٩٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَلِيٍّ , وَعَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , قَالَا: نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , ثنا إِسْحَاقُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَحْيَى , عَنْ مُجَالِدٍ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , قَالَ: «مَا أُمِرَ فِيهِ بِالْغُسْلِ فَعَلَيْهِ التَّيَمُّمُ وَمَا لَمْ يُؤْمَرْ فِيهِ بِالْغُسْلِ تُرِكَ»
Sunan Daruquthni 694: Isma'il bin Ali dan Abdul Baq bin Qani' menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yahya mengabarkan kepada kami, dari Mujalid, dari AsySya'bi, ia mengatakan, "Apa yang diperintahkan untuk mandi karenanya, maka boleh dengan tayammum, dan apa yang tidak diperintahkan untuk mandi karenanya, maka boleh ditinggalkan."

695

سنن الدارقطني ٦٩٥: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ , وَعَبْدُ الْبَاقِي , قَالَا: نا إِبْرَاهِيمُ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا جَرِيرٌ , عَنْ مُغِيرَةَ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , قَالَ: «أُمِرْنَا بِالتَّيَمُّمِ لِمَا أُمِرْنَا فِيهِ بِالْغُسْلِ»
Sunan Daruquthni 695: Isma'il dan Abdul Baqi menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, dari Mughirah, dari Asy-Sya'bi, ia mengatakan, "Kami diperintahkan untuk tayammum karena sesuatu yang kami diperintahkan untuk mandi."

696

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: HR. Al Baihaqi (1/221) dari jalur Ishaq Al Hanzali dari Abdurrazzaq. Saya katakan: Qatadah tidak pernah berjumpa dengan Amr bin Al Ash.
سنن الدارقطني ٦٩٦: حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ الْقَاضِي , نا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الرَّبِيعِ , ثنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنْ قَتَادَةَ , أَنَّ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ «كَانَ يَتَيَمَّمُ لِكُلِّ صَلَاةٍ». وَبِهِ كَانَ يُفْتِي قَتَادَةُ
Sunan Daruquthni 696: Abu Umar Al Qadhi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abu Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar memberitahukan kepada kami, dari Qatadah: "Bahwa Amr bin Al Ash bertayammum untuk setiap shalat." Demikian juga yang difatwakan oleh Qatadah.

697

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/221) dari jalur Abu Bakar bin Abu Syaibah dari Husyaim. Saya katakan: Al Hajjaj bin Arthah dan Al Harits yakni Al A'war, keduanya lemah.
سنن الدارقطني ٦٩٧: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَلِيٍّ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ حَجَّاجٍ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنِ الْحَارِثِ , عَنْ عَلِيٍّ , قَالَ: «يُتَيَمَّمُ لِكُلِّ صَلَاةٍ»
Sunan Daruquthni 697: Isma'il bin Ali menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Hajjaj, dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, ia mengatakan, "Bertayammum untuk setiap shalat."

698

Grade Albani:Isnadnya lemah dan terputus: Saya katakan: Amir Al Ahwal jujur namun banyak salah, At-Taqrib (1/389) dan ia tidak mendengar dari Amr bin Al Ash.
سنن الدارقطني ٦٩٨: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ , نا إِبْرَاهِيمُ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا ابْنُ مَهْدِيٍّ , عَنْ هَمَّامٍ , عَنْ عَامِرٍ الْأَحْوَلِ , أَنَّ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ , قَالَ: «يُتَيَمَّمُ لِكُلِّ صَلَاةٍ»
Sunan Daruquthni 698: Isma'il menceritakan kepada kami, Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Ibnu Mahdi menceritakan kepada kami, dari Hammam, dari Amir Al Ahwal, bahwa Amr bin Al Ash mengatakan, "Bertayammum untuk setiap shalat."

699

Grade Albani:Isnadnya lemah dan terputus: HR. Al Baihaqi (1/221) dari jalur Ibnu Al Mubarak dari Abdul Warits. Saya katakan: Amir Al Ahwal jujur namun banyak salah, At-Taqrib (1/389) dan ia tidak mendengar dari Nafi'.
سنن الدارقطني ٦٩٩: حَدَّثَنَا الْقَاضِي أَبُو عُمَرَ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَجَّاجِ , نا عَبْدُ الْوَارِثِ , نا عَامِرٌ الْأَحْوَلُ , عَنْ نَافِعٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ «كَانَ يَتَيَمَّمُ لِكُلِّ صَلَاةٍ»
Sunan Daruquthni 699: Al Qadhi Abu Umar menceritakan kepada kami, Isma'il bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Al Hajjaj mengabarkan kepada kami, Abdul Warits mengabarkan kepada kami, Amir Al Ahwal mengabarkan kepada kami, dari Nafi': "Bahwa Ibnu Umar bertayammum untuk setiap shalat."

700

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/221) dari jalur pengarang. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Al Hasan bin Umarah Abu Muhammad Al Kufi, ia haditsnya ditinggalkan, At-Taqrib (1/169), dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berbeda dengan ini, yaitu bahwa ia shalat semaunya dengan satu tayammum.
سنن الدارقطني ٧٠٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عُمَارَةَ , عَنِ الْحَكَمِ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً , ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ الْأُخْرَى». وَالْحَسَنُ بْنُ عُمَارَةَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 700: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan bin Umarah, dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Termasuk Sunnah adalah seseorang tidak melaksanakan shalat dengan tayammum kecuali hanya satu shalat, kemudian bertayammum (lagi) untuk shalat lainnya." Al Hasan bin Umarah lemah.

701

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/240) dari jalur pengarang, ia menilainya lemah karena Al Himmani dan Al Hasan bin Umarah.
سنن الدارقطني ٧٠١: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدَانَ الصَّيْدَلَانِيُّ , نا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ , نا أَبُو يَحْيَى الْحِمَّانِيُّ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عُمَارَةَ , عَنِ الْحَكَمِ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلَّى بِالتَّيَمُّمِ أَكْثَرَ مِنْ صَلَاةٍ وَاحِدَةٍ»
Sunan Daruquthni 701: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan Ash-Shaidalani mengabarkan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub mengabarkan kepada kami, Abu Yahya Al Himmani mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan bin Umarah, dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Termasuk Sunnah adalah tidak melaksanakan lebih dari satu shalat dengan (satu) tayammum."

702

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٧٠٢: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَلِيٍّ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا ابْنُ زَنْجُوَيْهِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عُمَارَةَ , عَنِ الْحَكَمِ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «لَا يُصَلَّى بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً»
Sunan Daruquthni 702: Isma'il bin Ali menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Ibnu Zanjawaih mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan bin Umarah, dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Dengan tayammum tidak (boleh) dilaksanakan kecuali hanya satu shalat."

703

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/234) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٧٠٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ رُمَيْسٍ , نا عُثْمَانُ بْنُ مَعْبَدٍ , نا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ مَاتِعٍ الْحِمْيَرِيُّ , نا أَبُو إِسْمَاعِيلَ الْكُوفِيُّ أَسَدُ بْنُ سَعِيدٍ , نا صَالِحُ بْنُ بَيَانٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَؤُمُّ الْمُتَيَمِّمُ الْمُتَوَضِّئِينَ». إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 703: Muhammad bin Ja'far bin Rumais menceritakan kepada kami, Utsman bin Ma'bad mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman bin Mati' Al Himyari mengabarkan kepada kami, Abu Isma'il Al Kufi Asad bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Shalih bin Bayan mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Hendaknya orang yang bertayammum tidak mengimami orang-orang yang berwudhu ," Isnadnya lemah.

704

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/234) dari jalur Hafsh bin Ghiyyats dari Hajjaj. Saya katakan: Hajjaj bin Arthah lemah, sedangkan Al Harits adalah Al A'war, ia juga lemah.
سنن الدارقطني ٧٠٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , ثنا هُشَيْمٌ , نا حَجَّاجٌ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنِ الْحَارِثِ , عَنْ عَلِيٍّ , قَالَ: «لَا يَؤُمُّ الْمُقَيَّدُ الْمُطَلَّقِينَ وَلَا الْمُتَيَمِّمُ الْمُتَوَضِّئِينَ».
Sunan Daruquthni 704: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Hajjaj mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, ia mengatakan, "Hendaknya yang terikat tidak mengimami orang-orang yang mutlak, dan tidak pula yang bertayammum (mengimami) orang-orang yang berwudhu."

705

Grade Albani:Isnadnya lemah juga karena kelemahan Al Hajjaj bin Arthah.
سنن الدارقطني ٧٠٥: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ , نا يَعْقُوبُ , وَحَفْصٌ , عَنْ حَجَّاجٍ , بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ فِي التَّيَمُّمِ
Sunan Daruquthni 705: Al Husain menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan mengabarkan kepada kami, Mu'alla bin Asad mengabarkan kepada kami, Ya'qub dan Hafsh mengabarkan kepada kami, dari Hajjaj, dengan isnadnya, seperti itu, mengenai tayammum.

706

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Bukhari dalam kitab Tayammum secara mu‘allaq dan mauquf pada Ibnu Umar; Dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi (1/224); Al Hakim (1/180) dari Muhammad bin Sinan, ia mengatakan, "Ini hadits shahih. Amr bin Muhammad bin Abu Razin meriwayatkan sendirian, ia seorang yang jujur, namun Asy-Syaikhani tidak mengeluarkannya, tapi Yahya bin Sa'id Al Anshari dan yang lainnya menyepakatinya, dari Nafi' dari Ibnu Umar." Semantara Ad-Daraquthni mengatakan di dalam Al 'Ilal, "Yang benar adalah yang diriwayatkan oleh yang lainnya dari Ubaidullah secara mauquf. Begitulah yang diriwayatkan oelh Ayyub, Yahya bin Sa'id Al Anshari, Ibnu Ishaq dan Ibnu Ajlan secara mauquf. Disebutkan juga oleh Al Bukhari di dalam kitab Shahihnya secara mua'allaq."
سنن الدارقطني ٧٠٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ , وَأَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْجَرَّاحِ , وَالْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مِهْرَانَ السَّوَّاقُ , قَالُوا: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ الْقَزَّازُ , نا عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي رَزِينٍ , حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: " رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَيَمَّمُ بِمَوْضِعٍ يُقَالُ لَهُ: مِرْبَدُ النَّعَمِ , وَهُوَ يَرَى بُيُوتَ الْمَدِينَةِ "
Sunan Daruquthni 706: Yahya bin Muhammad bin Sha'id, Ahmad bin Muhammad bin Al Jarrah, Al Qadhi Al Husain bin Isma'il dan Ali bin Muhammad bin Mihran As-Sawwaq menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Muhammad bin Sinan Al Qazzaz menceritakan kepada kami, Amr bin Muhammad bin Abu Razin mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Hassan menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari IbnuUmar, ia menuturkan, "Aku melihat Rasulullah SAW bertayammum di suatu tempat yang bernama Mirbad An-Na'am. Di sana beliau masih bisa melihat rumah-rumah di Madinah."

707

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Bukhari secara mu‘allaq pada kitab Tayammum; Al Baihaqi (1/224) dari jalur Ibnu Uyainah dari Muhammad bin Ajlan.
سنن الدارقطني ٧٠٧: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ زُنْبُورٍ , نا فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ , عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَتَيَمَّمُ بِمَرْبَدِ النَّعَمِ , وَصَلَّى وَهُوَ عَلَى ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ مِنَ الْمَدِينَةِ , ثُمَّ دَخَلَ الْمَدِينَةَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ فَلَمْ يُعِدْ ".
Sunan Daruquthni 707: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Zunbur mengabarkan kepada kami, Fudhail bin Iyadh mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ajlan, dari Nafi': "Bahwa Ibnu Umar bertayammum di Marbad Al-Na'am dan melaksanakan shalat, yaitu pada posisi tiga mil dari Madinah, kemudian ia masuk ke Madinah ketika matahari masih tinggi, namun ia tidak mengulanginya."

708

سنن الدارقطني ٧٠٨: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا حَفْصُ بْنُ عَمْرٍو , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 708: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Hafsh bin Amr mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Ajlan, dengan isnadnya, seperti itu.

709

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/131-132) dari jalur Muhammad bin Ja'syam dari jalur Sufyan.
سنن الدارقطني ٧٠٩: حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ الْقَاضِي , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ , عَنْ سُفْيَانَ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , عَنْ نَافِعٍ , قَالَ: «تَيَمَّمَ ابْنُ عُمَرَ عَلَى رَأْسِ مِيلٍ أَوْ مِيلَيْنِ مِنَ الْمَدِينَةِ , فَصَلَّى الْعَصْرَ فَقَدِمَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ فَلَمْ يُعِدِ الصَّلَاةَ»
Sunan Daruquthni 709: Abu Umar Al Qadhi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Yazid bin Abu Hakim mengabarkan kepada kami, dari Sufyan, Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, dari Nafi', ia menuturkan, "Ibnu Umar bertayammum pada jarak satu mil atau dua mil dari Madinah, lalu ia melaksanakan shalat Ashar, kemudian ia tiba (di Madinah) sementara matahari masih tingi, namun ia tidak mengulangi shalat."

710

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/131-132) dari jalur Muhammad bin Ja'syam dari jalur pengarang. Saya katakan: Al Harits adalah Al A'war, ia lemah.
سنن الدارقطني ٧١٠: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلًّي , نا شَرِيكٌ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنِ الْحَارِثِ , عَنْ عَلِيٍّ , قَالَ: «إِذَا أَجْنَبَ الرَّجُلُ فِي السَّفَرِ تَلَوَّمَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ آخِرِ الْوَقْتِ , فَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ تَيَمَّمَ وَصَلَّى»
Sunan Daruquthni 710: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Mu'alla mengabarkan kepada kami, Syarik mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, ia mengatakan, "Apabila seseorang mengalami junub dalam perjalanan, yang mana waktunya mendesak antara dirinya dan akhir waktu (shalat), bila tidak menemukan air, hendaklah bertayammum lalu melaksanakan shalat."

711

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Abu Daud (332); At-Tirmidzi (124); Al Hakim (1/176-77); Ahmad (5/180); Al Baihaqi (1/112) dari jalur Sufyan. Al Hafizh mengatakan di dalam At-Taqrib (2/66), "Abu Qilabah meriwayatkan sendirian dari Amr bin Bajdan, ia tidak diketahui kredibilitasnya." Saya katakan: Ia dinilai tsiqah oleh Al Ajli (1250) dan disebutkan oleh Ibnu Hibban di dalam Ats-Tsiqat.
سنن الدارقطني ٧١١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى بْنِ السُّكَيْنِ , نا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُسْتَامُ , نا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ , ثنا سُفْيَانُ , عَنْ أَيُّوبَ , وَخَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ , عَنْ أَبِي ذَرٍّ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ , وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ»
Sunan Daruquthni 711: Ahmad bin Isa bin As-Sukain menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Muhammad bin Al Mustam mengabarkan kepada kami, Makhlad bin Yazid mengabarkan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Ayyub dan Khalid Al Hadzdza‘ dari Abu Qilabah, dari Amr bin Bujdan, dari Abu Dzar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tanah yang baik (suci) adalah alat bersuci bagi orang muslim walau pun ia tidak menemukan air hingga sepuluh tahun'.

712

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Daud (333). Saya katakan: Isnadnya lemah, di dalam sanadnya terdapat seseorang yang tidak diketahui, yaitu seorang laki-laki dari Bani Amir.
سنن الدارقطني ٧١٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا ابْنُ عُلَيَّةَ , نا أَيُّوبُ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي عَامِرٍ , قَالَ: نُعِتَ لِي أَبُو ذَرٍّ فَأَتَيْتُهُ , فَقُلْتُ: أَنْتَ أَبُو ذَرٍّ؟ , قَالَ: إِنَّ أَهْلِي لَيَزْعُمُونَ ذَلِكَ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ , قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟» , قُلْتُ: إِنِّي أَعْزُبُ عَنِ الْمَاءِ وَمَعِيَ أَهْلِي فَتُصِيبُنِي الْجَنَابَةُ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورٌ مَا لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ حِجَجٍ , فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمْسِسْهُ بَشْرَتَكَ»
Sunan Daruquthni 712: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Ibnu Ulayyah mengabarkan kepada kami, Ayyub mengabarkan kepada kami, dari Abu Qilabah, dari seorang laki-laki dari Bani Amir, ia menuturkan, "Abu Dzar memanggilku, maka aku pun mendatanginya, lalu aku berkata, 'Engkaukah Abu Dzar?' Ia menjawab, 'Keluargaku menyatakan begitu.' Lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, aku telah binasa.' Beliau bertanya, 'Apa yang membinasakanmu? Aku jawab, 'Aku tidak punya air, sementara aku bersama istriku, lalu aku mengalami junub.' Rasulullah SAW pun bersabda, 'Sesungguhnya tanah yang baik (suci) adalah alat bersuci selama engkau tidak menemukan air, walaupun hingga sepuluh tahun. Kemudian bila engkau menemukan air, maka hendaklah menyentuhkannya ke kulitmu'."

713

Grade Albani:Isnadnya lemah: Saya katakan: Khalaf bin Musa Al Ami jujur namun banyak keliru, At-Taqrib (1/227), sedangkan ayahnya yaitu Musa bin Khalaf Al Ami, jujur, ahli ibadah namun sering mengira-ngira, At-Taqrib (2/283).
سنن الدارقطني ٧١٣: قَالَ: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنَا أَبُو يُوسُفَ الْقَلُوسِيُّ يَعْقُوبُ بْنُ إِسْحَاقَ , وَأَبُو بَكْرِ بْنُ صَالِحٍ , قَالَا: نا خَلَفُ بْنُ مُوسَى الْعَمِّيُّ , نا أَبِي , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ عَمِّهِ أَبِي الْمُهَلَّبِ , عَنْ أَبِي ذَرٍّ , قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّ الصَّعِيدَ طَهُورٌ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ , فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمْسِسْهُ بَشْرَتَكَ»
Sunan Daruquthni 713: Ia mengatakan: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Yusuf Al Qulusi Ya'qub bin Ishaq. dan Abu Bakar bin Shalih menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Khalaf bin Musa Al Ammi mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari pamannya yakni Abu Al Muhallab, dari Abu Dzar, ia menuturkan, "Aku mendatangi Nabi SAW, lalu beliau bersabda, 'Wahai Abu Dzar, sesunguhnya tanah yang baik (suci) adalah alat bersuci bagi yang tidak menemukan air (walaupun hingga) sepuluh tahun. Bila engkau menemukan air, maka sentuhkanlah pada kulitmu'."

714

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٧١٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ , نا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا ذَرٍّ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ حِجَجٍ , فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَمَسَّ بَشْرَتَهُ الْمَاءَ فَإِنَّ ذَلِكَ هُوَ خَيْرٌ»
Sunan Daruquthni 714: Al Husain menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid mengabarkan kepada kami, Yazid bin Zurai' mengabarkan kepada kami, Khalid Al Hadzdza' mengabarkan kepada kami, dari Abu Qilabah, dari Amr bin Bujdan, ia mengatakan, "Aku mendengar Abu Dzar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Sesungguhnya tanah yang baik (suci) adalah alat bersuci bagi seorang muslim walaupun hingga sepuluh tahun. Bila ia menemukan air, maka hendaklah menyentuhkan air pada kulitnya (berwudhu), karena sesungguhnya itu lebih baik'.''

715

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٧١٥: وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا أَبُو الْبَخْتَرِيِّ , نا قَبِيصَةُ , نا سُفْيَانُ , عَنْ خَالِدٍ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ مِحْجَنٍ أَوْ أَبِي مِحْجَنٍ , عَنْ أَبِي ذَرٍّ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ وَقَالَ لَهُ: «فَإِنَّ ذَلِكَ طَهُورٌ»
Sunan Daruquthni 715: Al Husain menceritakan kepada kami, Abu Al Bakhtari mengabarkan kepada kami, Qabishah mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Khalid, dari Abu Qilabah, dari Mihjan atau Abu Mihjan, dari Abu Dzar, dari Nabi SAW, sepert itu. Ia juga menyebutkan (dalam redaksinya): "Karena sesungguhnya itu adalah alat bersuci."

716

Grade Albani:Lihat takhirj hadits no. 712.
سنن الدارقطني ٧١٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا ابْنُ حَنَّانٍ , قَالَ الشَّيْخُ: ابْنُ حَنَّانٍ هُوَ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ حَنَّانٍ الْحِمْصِيُّ , ثنا بَقِيَّةُ , نا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ رَجَاءِ بْنِ عَامِرٍ , أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا ذَرٍّ , يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وُضُوءٌ وَلَوْ عَشْرَ سِنِينَ , فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَامْسَسْهُ جِلْدَكَ». كَذَا قَالَ رَجَاءُ بْنُ عَامِرٍ وَالصَّوَابُ: رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ , كَمَا قَالَ ابْنُ عُلَيَّةَ , عَنْ أَيُّوبَ
Sunan Daruquthni 716: Al Husain menceritakan kepada kami, Ibnu Hanan mengabarkan kepada kami, - Syaikh (Ad-Daraquthni) mengatakan, "Ibnu Hanan adalah Muhammad bin Amr bin Hanan Al Himshi."- Baqiyyah mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Basyir mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Qilabah, dari Raja' bin Amir, bahwa ia mendengar Abu Dzar mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tanah yang baik (suci) adalah alat berwudhu walaupun selama sepuluh tahun. Lalu bila menemukan air, maka hendaklah engkau menyentuhkannya pada kulitmu.” Demikian yang dikatakan Raja' bin Amir. Yang benar adalah seorang laki-laki dari Bani Amir sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Ulayyah dari Ayyub.

717

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Daud (338); An-Nasa'i (1/213); Ad-Darimi (1/190); Al Baihaqi (1/231); Al Hakim (1/176-179) dari Abdullah bin Nafi'. Abu Daud mengatakan, "Selain Ibnu Nafi' meriwayatkannya dari AlLaits dari Umairah bin Abu Najiyah dari Bakar bin Sawadah dari Atha' bin Yasar dari Nabi SAW." Abu Daud juga mengatakan, "Disebutkannya Abu Sa'id Al Khudri di dalam hadits ini adalah (redaksi yang) tidak terpelihara, dan ini mursal.‘
سنن الدارقطني ٧١٧: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَمْزَةَ الزُّبَيْرِيُّ , حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ , عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ , عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ , قَالَ: خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتْهُمَا الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا , ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ بَعْدُ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ بِوَضُوءٍ وَلَمْ يُعِدِ الْآخَرُ , ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ , فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: «أَصَبْتَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ» , وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ: «لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ». تَفَرَّدَ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعِ , عَنِ اللَّيْثِ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مُتَّصِلًا وَخَالَفَهُ ابْنُ الْمُبَارَكِ وَغَيْرُهُ
Sunan Daruquthni 717: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Hamzah Az-Zubairi menceritakan kepadaku, Abdullah bin Nafi' menceritakan kepadaku, dari Nafi', dari Al-Laits bin Sa'd, dari Bakar bin Sawadah, dari Atha' bin Yasar, dari Abu Sa'id, ia mengatakan, "Dua orang laki-laki keluar dalam suatu perjalanan, lalu tibalah waktu shalat, sedangkan keduanya tidak membawa air, lalu keduanya pun bertayammum dengan tanah yang baik, kemudian (setelah shalat) mereka menemukan air ketika masih dalam waktu shalat tersebut, lalu salah satunya mengulangi shalat dengan berwudhu, sedangkan yang seorang lagi tidak mengulang. Kemudian keduanya menemui Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu kepada beliau, beliau pun bersabda kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, 'Engkau benar, dan shalatmu sah.' Lalu beliau mengatakan kepada orang yang berwudhu dan mengulangi shalatnya, 'Bagimu pahala dua kali'." Abdullah bin Nafi' meriwayatkan sendirian dari Al-Laits dengan isnad ini secara muttashil (bersambung), sementara Ibnu Al Mubarak dan yang lainnya menyelisihinya.

718

سنن الدارقطني ٧١٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , ثنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ , أَنَّ رَجُلَيْنِ أَصَابَتْهُمَا جَنَابَةٌ فَتَيَمَّمَا نَحْوَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ أَبَا سَعِيدٍ
Sunan Daruquthni 718: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abdurazzaq menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Al Al Mubarak, dari Laits, dari Bakar-bin Sawadah, dari Atha' bin Yasar: Bahwa dua orang laki-laki mengalami junub, lalu keduanya bertayammum. Seperti itu, namun tidak menyebutkan Abu Sa'id.

719

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Daud (336); Al Baghawi di dalam Syarh As-Sunnah(313); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/243) dari jalur Musa bin Abdurrahman Al Halabi. Saya katakan: Az-Zubair biin Khuiraiq maula Aisyah haditsnya lemah, At-Taqrib (1/258). Az-Zaila'i mengira di dalam ta'liqnya sehingga menyandarkannya kepada Abu Daud dan Ibnu Majah, padahal tidak terdapat di sana, adapun yang ada di sana adalah hadits Ibnu Abbas yang berikut.
سنن الدارقطني ٧١٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ الْأَشْعَثِ لَفْظًا فِي كِتَابِ النَّاسِخِ وَالْمَنْسُوخِ , نا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحَلَبِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ خُرَيْقٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ جَابِرٍ قَالَ: خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ , ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ هَلْ تَجِدُونَ فِيَّ رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ؟ , قَالُوا: مَا نَجْدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ , فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ: «قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ , أَلَا سَأَلُوا إِذَا لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ , إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ عَلَى جَرْحِهِ ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهِ وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ». شَكَّ مُوسَى , قَالَ أَبُو بَكْرٍ: هَذِهِ سُنَّةٌ تَفَرَّدَ بِهَا أَهْلُ مَكَّةَ وَحَمَلَهَا أَهْلُ الْجَزِيرَةِ. لَمْ يَرْوِهِ عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ جَابِرٍ غَيْرُ الزُّبَيْرِ بْنِ خُرَيْقٍ وَلَيْسَ بِالْقَوِيِّ، وَخَالَفَهُ الْأَوْزَاعِيُّ , فَرَوَاهُ عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ وَاخْتُلِفَ عَلَى الْأَوْزَاعِيِّ , فَقِيلَ عَنْهُ عَنْ عَطَاءٍ , وَقِيلَ عَنْهُ بَلَغَنِي عَنْ عَطَاءٍ , وَأَرْسَلَ الْأَوْزَاعِيُّ آخِرَهُ عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّوَابُ , وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: سَأَلْتُ أَبِي وَأَبَا زُرْعَةَ عَنْهُ فَقَالَا: رَوَاهُ ابْنُ أَبِي الْعِشْرِينَ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ وَأَسْنَدَ الْحَدِيثَ
Sunan Daruquthni 719: Abdullah bin Sulaiman bin Al Asy'ats menceritakan kepada kami suatu lafazh dan kitab An-Nasikh wa Al Manshukh, Musa bin Abdurrahman Al Halabi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Az-Zubair bin Khuraiq, dari Atha‘ dari Jabir, ia mengatakan, "Kami berangkat dalam suatu perjalanan, lalu seorang laki-laki di antara kami terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian ia bermimpi (basah), lalu bertanya kepada para sahabatnya, 'Apakah kalian menemukan rukhsah bagiku untuk bertayammum?' Mereka menjawab, 'Kami tidak menemukan rukhshah bagimu karena engkau mampu menggunakan air.' Maka ia pun mandi, lalu ia meninggal. Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW, hal itu diceritakan kepada beliau, maka beliau pun bersabda, 'Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya bila tidak mengetahui? Sesungguhnya obat (penawar) ketidaktahuan (kebodohan) adalah bertanya. Sebenarnya cukup baginya untuk bertayammum dan membalut -atau memperban- lukanya, kemudian mengusap di atasnya dan membasuh semua tubuhnya (selain bagian luka itu)." Keraguan redaksi dari Musa. Abu Bakar mengatakan, "Sunnah ini hanya diriwayatkan oleh orang-orang Makkah, lalu sampai kepada warga Jazirah. Tidak ada yang meriwayatkannya dari Atha‘ dari Jabir selain Az-Zubair bni Huraiq, dan ia tidak kuat. Al Auza'i menyelisihinya, mereka meriwayatkannya dari Atha' dari Ibnu Abbas. Ada perbedaan jalur pada Al Auza'i, ada yang mengatakan darinya, dari Atha', ada juga yang mengatakan darinya: Telah sampai kepadaku dari Atha‘ Al Auza'i memursalkannya pada bagian akhirnya, dari Atha‘ dari Nabi, dan itulah yang benar. Ibnu Abi Hatim mengatakan, "Aku tanyakan kepada Ayahku dan Abu Zur'ah tentang itu, keduanya mengatakan: 'Ibnu Abi Al Isyrin meriwayatkannya dari Al Auza'i, dari Isma'il bin Muslim, dari Atha', dari Ibnu Abbas.' Lalu menyandar hadits itu."

720

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: HR. Abu Daud (337); Ibnu Majah (572) dari jalur Al Auza'i. Saya katakan: Al Auza'i tidak mendengar dari Atha‘
سنن الدارقطني ٧٢٠: قُرِئَ عَلَى أَبِي الْقَاسِمِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَأَنَا أَسْمَعُ: حَدَّثَكُمُ الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى , نا هِقْلُ بْنُ زِيَادٍ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , قَالَ: قَالَ عَطَاءٌ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: إِنَّ رَجُلًا أَصَابَتْهُ جِرَاحَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَصَابَتْهُ جَنَابَةٌ فَاسْتَفْتَى , فَأُفْتِيَ بِالْغُسْلِ , فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ , فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ , أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ؟». قَالَ عَطَاءٌ: فَبَلَغَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ ذَلِكَ بَعْدُ , فَقَالَ: «لَوْ غَسَلَ جَسَدَهُ وَتَرَكَ رَأْسَهُ حَيْثُ أَصَابَتْهُ الْجِرَاحُ أَجْزَاءَهُ».
Sunan Daruquthni 720: Dibacakan kepada Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan, Al Hakam bin Musa menceritakan kepada kalian, Hiql bin Ziyad mengabarkan kepada kami, dari Al Auza'i, ia mengatakan: Atha' berkata, dari Ibnu Abbas: "Bahwa seorang laki-laki memiliki luka pada masa Rasulullah SAW, lalu ia mengalami junub, lalu ia bertanya dan dijawab bahwa ia harus mandi, maka ia pun mandi tapi lalu ia meninggal. Kemudian hal itu sampai kepada Nabi SAW, maka beliau pun bersabda, 'Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mareka. Bukankah obat (penawar) kebodohan adalah bertanya?" Atha' mengatakan, "Telah sampai kepadaku, bahwa Nabi SAW ditanya tentang itu, lalu beliau bersabda, 'Seandainya ia membasuh tubuhnya dan melewatkan kepalanya yang terluka itu, maka itu sudah cukup"'."

721

سنن الدارقطني ٧٢١: حَدَّثَنَا الْمَحَامِلِيُّ , نا الزَّعْفَرَانِيُّ , نا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ.
Sunan Daruquthni 721: Al Mahamili menceritakannya kepada kami, Az-Za'farani mengabarkan kepada kami, Al Hakam bin Musa mengabarkan kepada kami, dengan isnadnya, seperti itu.

722

سنن الدارقطني ٧٢٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو عُتْبَةَ , نا أَيُّوبُ بْنُ سُوَيْدٍ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَحْوِهِ إِلَى آخِرِهِ مِثْلَ قَوْلِ هِقْلٍ
Sunan Daruquthni 722: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Utbah mengabarkan kepada kami, Ayyub bin Suwaid mengabarkan kepada kami, dari Al Auza'i, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, seperti itu, hingga bagian akhirnya seperti ucapan (yang dikemukakan) Hiql.

723

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: HR. Al Baihaqi (1/227) dari jalur Muhammad bin Ya'qub dari Al Abbas bin Al Walid bin Mazid.
سنن الدارقطني ٧٢٣: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , وَأَبُو بَكْرِ النَّيْسَابُورِيُّ قَالَا: نا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ , أَخْبَرَنِي أَبِي , قَالَ: سَمِعْتُ الْأَوْزَاعِيَّ , قَالَ: بَلَغَنِي عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ , أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ , يُخْبِرُ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَهُ جَرْحٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , ثُمَّ أَصَابَهُ احْتِلَامٌ فَأُمِرَ بِالِاغْتِسَالِ فَاغْتَسَلَ فَكُزَّ فَمَاتَ , فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ , أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ». قَالَ عَطَاءٌ: فَبَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ: «لَوْ غَسَلَ جَسَدَهُ وَتَرَكَ رَأْسَهُ حَيْثُ أَصَابَهُ الْجَرْحُ».
Sunan Daruquthni 723: Abu Muhammad bin Sha'id dan Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, ia mengatakan: Aku mendengar Al Auza'i mengatakan: Telah sampai kepadaku dari Atha' bin Abu Rabah, ia mendengar Ibnu Abbas mengabarkan: "Bahwa seorang laki-laki terluka di masa Rasulullah SAW, lalu ia bermimpi (basah), kemudian ia disuruh mandi, maka ia pun mandi, kemudian hal itu memperparah sehingga ia meninggal. Lalu hal itu sampai kepada Nabi SAW, maka beliau pun bersabda, 'Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Bukankah obat penawar kebodohan (ketidaktahuan) adalah bertanya?" Atha‘ mengatakan: Telah sampai kepada kami, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hal itu, maka beliau bersabda, 'Seandainya ia membasuh tubuhnya dan melewatkan kepalanya yang terkena luka itu"

724

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: Di dalam sanadnya terdapat seseorang yang tidak diketahui, yaitu gurunya Al Auza'i.
سنن الدارقطني ٧٢٤: حَدَّثَنَا الْفَارِسِيُّ، نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , عَنْ رَجُلٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ.
Sunan Daruquthni 724: Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Al Auza'i, dari seorang laki-laki dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, dengan yang serupa itu.

725

سنن الدارقطني ٧٢٥: حَدَّثَنَا الْفَارِسِيُّ، نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ , نا أَبُو الْمُغِيرَةِ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , قَالَ: بَلَغَنِي عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , مِثْلَ حَدِيثِ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ.
Sunan Daruquthni 725: Ahmad bin Abdul Wahhab mengabarkan kepada kami, Abu Al Mughirah mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Telah sampai kepadaku, dari Atha', dari Ibnu Abbas, seperti hadits Al Walid bin Mazid.

726

سنن الدارقطني ٧٢٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ , نا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , قَالَ: بَلَغَنِي أَنَّ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ , سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ , يُخْبِرُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ قَوْلِ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ. وَتَابَعَهُمَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ سَمَاعَةَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ
Sunan Daruquthni 726: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abu Muslim menceritakan kepada kami, Yahya bin Abdullah mengabarkan kepada kami, Al Auza'i mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Telah sampai kepadaku, bahwa Atha' bin Abu Rabah mendengar Ibnu Abbas mengabarkan dari Nabi SAW, seperti ucapan (yang dikemukakan oleh) Al Walid bin Mazid. Isma'il bin Yazid bin Sama'ah dan Muhammad bin Syu'aib mengkuatkan kedua riwayat tadi.

727

Grade Albani:Isnadnya shahih.
سنن الدارقطني ٧٢٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا الشَّافِعِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ , عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ , وَابْنِ عُلَيَّةَ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ وَهْبٍ الثَّقَفِيِّ , عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ»
Sunan Daruquthni 727: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami, Yahya bin Hassan mengabarkan kepada kami, dari Hammad bin Zaid dan Ibnu Ulayyah, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari 'Amr bin Wahb Ats-Tsaqafi, dari Al Mughirah bin Syu'bah: "Bahwa Nabi SAW berwudhu, lalu mengusap ubun-ubunnya dan bagian atas sorban (tutup kepala)nya dan khuffnya.

728

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Muslim dalam kitab Thaharah (Bersuci) no. 82 dari jalur Umayyah bin Bustham dan Muhammad bin Abdul A'la dari Al Mu'tamir.
سنن الدارقطني ٧٢٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورِ بْنِ أَبِي الْجَهْمِ , نا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، نا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ح وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ , نا الْمُعْتَمِرُ , عَنْ أَبِيهِ , حَدَّثَنِي بَكْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيُّ , عَنْ ابْنِ الْمُغِيرَةِ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَمُقَدَّمِ رَأْسِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ».
Sunan Daruquthni 728: Muhammad bin Manshur bin Abu Al Jahm menceritakan kepada kami, Nashr bin Ali mengabarkan kepada kami, Al Mu'tamir bin Sulaiman mengabarkan kepada kami {h} Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Miqdam mengabarkan kepada kami, Al Mu'tamir mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, Bakar bin Abdullah Al Muzani menceritakan kepadaku, dari Ibnu Al Mughirah, dari ayahnya: "Bahwa Nabi SAW mengusap bagian atas khuffnya dan bagian depan kepalanya serta bagian atas sorban (tutup kepalanya)."

729

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Abdu Daud (150).
سنن الدارقطني ٧٢٩: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ , ثنا مُعْتَمِرٌ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ بَكْرٍ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنِ ابْنِ الْمُغِيرَةِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ. وَقَالَ نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى مُقَدَّمِ رَأْسِهِ , وَمُقَدَّمِ نَاصِيَتِهِ , وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ
Sunan Daruquthni 729: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Miqdam mengabarkan kepada kami, Mu'tamir mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Bakar, dari Al Hasan, dari Ibnu Al Mughirah, dari ayahnya, dari Nabi SAW, seperti itu. Nashr bin Ali mengatakan (dalam redaksinya): "Bahwa Nabi SAW mengusap bagian depan kepalanya, bagian depan ubun-ubunnya, dan mengusap bagian atas khuffnya dan tutup kepalanya."

730

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Muslim dalam kitab Bersuci (no. 82).
سنن الدارقطني ٧٣٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرِ بْنِ الْحَكَمِ , حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , نا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ , عَنْ بَكْرٍ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنِ ابْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَوَضَّأَ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْعِمَامَةِ». قَالَ بَكْرٌ: وَقَدْ سَمِعْتُهُ مِنِ ابْنِ الْمُغِيرَةِ
Sunan Daruquthni 730: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Sulaiman At-Taimi mengabarkan kepada kami, dari Bakar, dari Al Hasan, dari Ibnu Al Mughirah bin Syu'bah, dari ayahnya: "Bahwa Nabi SAW berwudhu dan mengusap ubunubunnya serta mengusap bagian atas kuffhya dan sorban (tutup kepalanya)." Bakar mengatakan, "Dan aku pun telah mendengarnya dari Ibnu Al Mughirah."

731

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Bukhari (1/92); At-Tirmidzi (93); Ibnu Majah (513); Ahmad (4/358/361/363/364); Ibnu Al Jarud (81) dari Al A'masy.
سنن الدارقطني ٧٣١: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ , قَالَا: نا الْأَعْمَشُ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ هَمَّامٍ , قَالَ: بَالَ جَرِيرٌ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ , فَقِيلَ لَهُ: أَتَفْعَلُ هَذَا وَقَدْ بُلْتَ؟ , قَالَ: نَعَمْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «بَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ». قَالَ الْأَعْمَشُ: قَالَ إِبْرَاهِيمُ: فَكَانَ يُعْجِبُهُمْ هَذَا الْحَدِيثُ؛ لِأَنَّ جَرِيرًا كَانَ إِسْلَامُهُ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ , هَذَا حَدِيثُ أَبِي مُعَاوِيَةَ , وَقَالَ عِيسَى بْنُ يُونُسَ: فَقِيلَ لَهُ: يَا أَبَا عَمْرٍو أَتَفْعَلُ هَذَا وَقَدْ بُلْتَ؟ , فَقَالَ: وَمَا يَمْنَعُنِي وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى خُفَّيْهِ. [ص:356] وَكَانَ أَصْحَابُ عَبْدِ اللَّهِ يُعْجِبُهُمْ ذَلِكَ لِأَنَّ إِسْلَامَهُ كَانَ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ
Sunan Daruquthni 731: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abu Mu'awiyah dan Isa bin Yunus mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim, dari Hammam, ia menuturkan, "Jarir buang air kecil, kemudian berwudhu dan mengusap khuffnya, lalu dikatakan kepadanya, 'Engkau melakukan ini padahal engkau tadi buang air kecil?' Ia menjawab, 'Benar. Aku pernah melihat Rasulullah SAW buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap khuffnya." Al A'masy mengatakan, "Ibrahim mengatakan, 'Hadits ini cukup mengherankan mereka, karena keislamnya Jarir setelah turunnya surah Al Maaidah'." Ini hadits Abu Mu'awiyah. Isa bin Yunus mengemukakan (dalam redaksinya): "Lalu dikatakan kepadanya, 'Wahai Abu Amr, engkau melakukan ini padahal tadi engkau buang air kecil?' Ia menjawab, 'Apa yang menghalangiku? Aku pernah melihat Rasulullah SAW mengusap khuffnya.' Para sahabat Abdullah merasa heran dengan hal itu, karena keislamannya setelah turunnya surah Al Maaidah."

732

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٧٣٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَلِيُّ بْنُ شُعَيْبٍ , نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ , قَالَ: رَأَيْتُ جَرِيرًا تَوَضَّأَ مِنْ مُطَهَّرَةٍ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ , فَقِيلَ لَهُ: أَتَمْسَحُ عَلَى خُفَّيْكَ؟ , فَقَالَ: إِنِّي قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ». وَكَانَ هَذَا الْحَدِيثُ يُعْجِبُ أَصْحَابَ عَبْدِ اللَّهِ , يَقُولُونَ: إِنَّمَا كَانَ إِسْلَامُهُ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ.
Sunan Daruquthni 732: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ali bin Syu'aib mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Hammam, dari Al Harits, ia menuturkan, "Aku melihat Jarir berwudhu dari tempat wudhu lalu mengusap khuffnya, lalu dikatakan kepadanya, 'Engkau mengusap khuffmu?' ia menjawab, 'Sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah SAW mengusap khuffnya." Hadits ini cukup mengherankan bagi para sahabat Abdullah, mereka mengatakan, "Sesungguhnya keislamannya setelah turunnya surah Al Maaidah."

733

سنن الدارقطني ٧٣٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَعْقُوبُ الدَّوْرَقِيُّ , نا ابْنُ مَهْدِيٍّ , نا سُفْيَانُ , عَنِ الْأَعْمَشِ , بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ
Sunan Daruquthni 733: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ya'qub Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Ibnu Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dengan isnadnya, serupa itu.

734

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٧٣٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ , نا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ , أَخْبَرَنِي ضَمْرَةُ بْنُ حَبِيبٍ , عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ , قَالَ: قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ فَرَأَيْتُهُ «مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ»
Sunan Daruquthni 734: Al Husain menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Zaid bin Al Hubab menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Shalih mengabarkan kepada kami, Dhamrah bin Habib mengabarkan kepadaku, dari Jarir bin Abdullah Al Bajali, ia menuturkan, "Aku datang pada masa Rasulullah SAW setelah turunnya surah Al Maa'idah, lalu aku melihatnya mengusap khuffnya."

735

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. At-Tirmidzi (94). Di dalam sanadnya terdapat Syahr bin Hausyab, ia lemah.
سنن الدارقطني ٧٣٥: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَآخَرُونَ قَالُوا: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ حَنَّانٍ , نا بَقِيَّةُ , حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَدْهَمَ , عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانَ , عَنْ شَهْرٍ , عَنْ جَرِيرٍ , قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يَمْسَحُ عَلَى خُفَّيْهِ». قَالُوا: بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ؟ , قَالَ: إِنَّمَا أَسْلَمْتُ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ
Sunan Daruquthni 735: Al Husain bin Isma'il dan yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Muhammad bin Amr bin Hanan mengabarkan kepada kami, Baqiyyah mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Adham menceritakan kepadaku, dari Muqatil bin Hayyan, dari Syahr, dari Jarir, ia menuturkan, "Aku pernah melihat Rasulullah SAW mengusap khuffnya." Mereka mengatakan, "Itu setelah turunnya surah Al Maaidah." Ia mengatakan, "Sesungguhnya aku memeluk Islam setelah turunnya surah Al Maaidah."

736

Grade Albani:Isnadnya lemah: karena kelemahan Abdullah Abu Bakar bin Abu Maryam, At-Taqrib (2/398); Dikeluarkan oleh Al Hakim (1/194); Dikeluarkan juga oleh Ath-Thabrani di dalam Al Kabir, di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Abu Laila, ia dinilai lemah karena hafalannya buruk, Al Majma' (1/257).
سنن الدارقطني ٧٣٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , نا ابْنُ حَنَّانٍ , نا بَقِيَّةُ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ , نا عَبْدَةُ بْنُ أَبِي لُبَابَةَ , عَنْ مُحَمَّدٍ الْخُزَاعِيِّ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّهَا قَالَتْ: «مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مُنْذُ أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ الْمَائِدَةِ حَتَّى لَحِقَ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ»
Sunan Daruquthni 736: Al Husain menceritakan kepada kami, Ibnu Hanan mengabarkan kepada kami, Baqiyyah mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Maryam mengabarkan kepada kami, Abdah bin Abu Lubabah menceritakan kepada kami, dari Muhammad Al Khuza'i, dari Aisyah, bahwa ia mengatakan, "Rasulullah SAW masih terus mengusap (khuffnya) semenjak diturunkannya surah Al Maaidah kepadanya hingga beliau bertemu dengan Allah 'Azza wa Jalla."

737

Grade Albani:Isnadnya lemah namun shahih: HR. Ibnu Majah (556); Ibnu Hibban (184-185, Mawarid); Ibnu Khuzaimah (192); Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (1/34); Ibnu Abi Syaibah (1/179); Al Baihaqi (1/281); Al Baghawi (237); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/211), semuanya meriwayatkan dari Abdul Wahhab bin Abdul Majid Ats-Tsaqfi. Saya katakan: Al Muhajir ibn Makhlad riwayatnya dapat diterima, At-Taqrib (2/278). Ibnu Ma'in mengatakan, "Haditsnya lemah tapi tidak parah, hanya saja ia tidak teliti, namun haditsnya boleh ditulis." Disebutkan oleh Ibnu Hibban di dalam Ats-Tsiqat (7/525); At-Tahdzib (10/324), dan disebutkan oleh Al Ajli di dalam Ats-Tsiqat (1644).
سنن الدارقطني ٧٣٧: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَبُو الْأَشْعَثِ , ح وَحَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , قَالُوا: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ , نا الْمُهَاجِرُ أَبُو مَخْلَدٍ مَوْلَى الْبَكَرَاتِ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ , وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً إِذَا تَطَهَّرَ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا». وَقَالَ أَبُو الْأَشْعَثِ: يَمْسَحُ الْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً.
Sunan Daruquthni 737: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna mengabarkan kepada kami {h}, Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats mengabarkan kepada kami {h}, Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, Al Muhajir Abu Makhlad maula Al Bakarat mengabarkan kepada kami, dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari ayahnya, dari Nabi SAW: "Bahwa beliau memberikan rukhshah bagi musafir selama tiga hari tiga malam dan bagi yang muqim selama satu hari satu malam, yaitu apabila bersuci dan mengenakan khuff, untuk mengusap khufmya." Abu Al Asy'ats menyebutkan (dalam redaksinya): "Musafir (boleh) mengusap (khufmya) selama tiga hari tiga malam, dan yang mukim selama sehari semalam."

738

سنن الدارقطني ٧٣٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , نا مُسَدَّدٌ , نا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ , مِثْلَهُ سَوَاءً
Sunan Daruquthni 738: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Musaddad menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami, sama seperti itu.

739

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Muslim dalam kitab Bersuci (80); Abu Awanah (1/255) dari jalur Asy-Sya'bi.
سنن الدارقطني ٧٣٩: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ الْبُسْرِيُّ , نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , عَنْ حُصَيْنٍ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَلِيُّ بْنُ شُعَيْبٍ , وَسَعْدَانُ بْنُ نَصْرٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدٍ الْعَطَّارُ , وَاللَّفْظُ لِعَلِيِّ بْنِ شُعَيْبٍ , قَالُوا: نا سُفْيَانُ , قَالَ: وَزَادَ حُصَيْنٌ عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَمْسَحُ عَلَى خُفَّيْكَ؟ , قَالَ: «إِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا وَهُمَا طَاهِرَتَانِ»
Sunan Daruquthni 739: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid Al Busri menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Hushain {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ali bin Syu'aib, Sa'dan bin Nushr dan Muhammad bin Sa'id Al Aththar mengabarkan kepada kami, lafazhnya dari Ali bin Syu'aib, mereka mengatakan: Sufyan mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Hushain menambahkan: Dari Asy-Sya'bi, dari Urwah bin Al Mughirah, dari ayahnya, ia menuturkan, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, apa engkau mengusap khuffmu?' Beliau menjawab, 'Sesungguhnya aku memasukkannya dalam keadaan suci'."

740

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/214) dari Al Fahdl.
سنن الدارقطني ٧٤٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ بُهْلُولٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ زُنْبُورٍ , نا فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ , عَنْ هِشَامٍ , عَنِ الْحَسَنِ , قَالَ: «الْمَسْحُ عَلَى ظَهْرِ الْخُفَّيْنِ خُطَطٌ بِالْأَصَابِعِ».
Sunan Daruquthni 740: Ahmad bin Ishaq bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, Muhammad bin Zunbur mengabarkan kepada kami, Fudhail bin Iyadh mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari Al Hasan, ia mengatakan, "Mengusap adalah pada bagian atas khuff dengan permukaan jari-jari."

741

سنن الدارقطني ٧٤١: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْخَضِرِ , نا أَبُو الْعَلَاءِ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ الْوَكِيعِيُّ , ثنا أَبِي , ثنا وَكِيعٌ , نَا فُضَيْلٌ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 741: Al Hasan bin Al Khadhir menceritakan kepada kami, Abu Al 'Ala' Muhammad bin Ahmad bin Ja'far Al Waki'i mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Fudhail menceritakan kepada kami, seperti itu.

742

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: HR. Ahmad (4/251); Ibnu Al Jarud (38); Al Khathib (2/135); Dikeluarkan juga oleh Abu Daud (165); At-Tirmidzi (97); Ibnu Majah (550); Al Baihaqi (1/290); Ibnu Al Jauzi di dalam AtTahqiq (1/213) dari Al Walid bin Muslim. Abu Daud mengatakan, "Telah sampai kepadaku, bahwa Tsaur tidak mendengar hadits ini dari Raja'."
سنن الدارقطني ٧٤٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ , نا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ , عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ , نا رَجَاءُ بْنُ حَيْوَةَ , عَنْ كَاتِبِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ , عَنِ الْمُغِيرَةِ , قَالَ: وَضَّأْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ «فَمَسَحَ أَعْلَى الْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ».
Sunan Daruquthni 742: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Muslim mengabarkan kepada kami, dari Tsaur bin Yazid, Raja' bin Haiwah mengabarkan kepada kami, dari juru tulis Al Mughirah bin Syu'bah, dari Al Mughirah, ia menuturkan, "Aku menyiapkan air wudhu Rasulullah SAW pada perang Tabuk, lalu beliau mengusap bagian atas dan bagian bawah khufffnya.

743

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٧٤٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عِيسَى بْنُ أَبِي عِمْرَانَ بِالرَّمْلَةِ , ثنا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ. رَوَاهُ ابْنُ الْمُبَارَكِ , عَنْ ثَوْرٍ , قَالَ: حُدِّثْتُ عَنْ رَجَاءِ بْنِ حَيْوَةَ , عَنْ كَاتِبِ الْمُغِيرَةِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا لَيْسَ فِيهِ الْمُغِيرَةُ
Sunan Daruquthni 743: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Imran menceritakan kepada kami di Ramlah, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, dengan isnad ini, seperti itu. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Al Mubarak dari Tsaur, ia mengatakan, "Aku menerima hadits ini dari Raja' bin Haiwah, dari juru tulis Al Mughirah, dari Nabi SAW secara mursal, tanpa menyebutkan Al Mughirah."

744

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Abu Daud (161); At-Tirmidzi (98); Ahmad (4/246); Ibnu Al Jarud (85); Al Baihaqi (1/291); Ath-Thabarani (20/882-883); Al Bukhari di dalam kitab Tarikh Al Ausath (1/328) dari Ibnu Abi AzZinad.
سنن الدارقطني ٧٤٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْجُنَيْدِ , قَالَا: نا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْهَاشِمِيُّ , نا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ , قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَسَحَ عَلَى ظُهُورِ الْخُفَّيْنِ»
Sunan Daruquthni 744: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur dan Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Sulaiman bin Daud Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Ibnu Abi AzZinad menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Al Mughirah bin Syu'bah, ia menuturkan, "Aku melihat Rasulullah SAW mengusap bagian atas khuff."

745

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Bazzaz (306, Kasysyaf); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/208) dari Khalid bin Abu Bakar. Saya katakan: Khalid bin Abu Bakar lemah, At-Taqrib (1/211).
سنن الدارقطني ٧٤٥: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ , حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , حَدَّثَنِي سَالِمٌ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: سَأَلَ سَعْدٌ عُمَرَ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ , فَقَالَ عُمَرُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يَأْمُرُ بِالْمَسْحِ عَلَى ظَهْرِ الْخُفِّ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ , وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً»
Sunan Daruquthni 745: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Zaid bin Al Hubab mengabarkan kepada kami, Khalid bin Abu Bakar bin Ubaidullah bin Abdullah bin Umar menceritakan kepadaku, Salim menceritakan kepadaku, dari ayahnya, ia menuturkan, "Sa'd bertanya kepada Umar tentang mengusap khuff, Umar pun menjawab, 'Aku mendengar Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengusap pada bagian atas Khuff selama tiga hari tiga malam, dan bagi yang muqim selama sehari semalam'."

746

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Hakim (1/180); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/210) dari Haiwah dari Yazid bin Abu Habib. Adapun Abdullah bin Al Halam Al Balawi tidak masyhur, demikian menurut Az-Zaila'i.
سنن الدارقطني ٧٤٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , ثنا ابْنُ وَهْبٍ , حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ , وَابْنُ لَهِيعَةَ , وَاللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ , عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْجُنَيْدِ , نا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ , ثنا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ , قَالَ: سَأَلْتُ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ , فَقَالَ: أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَكَمِ الْبَلَوِيُّ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبَاحٍ , عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ , أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَامًا , قَالَ عُقْبَةُ: وَعَلَيَّ خُفَّانِ مِنْ تِلْكِ الْخِفَافِ الْغِلَاظِ , فَقَالَ لِي عُمَرُ: «مَتَى عَهْدُكَ بِلُبْسِهُمَا»؟ , فَقُلْتُ: لَبِسْتُهُمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ , وَالْيَوْمُ الْجُمُعَةُ , فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: «أَصَبْتَ السُّنَّةَ». وَقَالَ يُونُسُ: فَقَالَ: أَصَبْتَ وَلَمْ يَقُلِ: السُّنَّةَ
Sunan Daruquthni 746: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Amr bin Al Harits, Ibnu Lahi'ah dan Al-Laits bin Sa'd menceritakan kepadaku, dari Yazid bin Abu habib {h} Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid mengabarkan kepada kami, Yahya bin Ghailan menceritakan kepada kami, Al Mufadhdhal bin Fadhalah menceritakan kepada kami, ia mengatakan, "Aku tanyakan kepada Yazid bin Abu Habib tentang mengusap khuff, ia pun menjawab, 'Abdullah bin Al Hakam Al Balawi mengabarkan kepadaku, dari Ali bin Rabah, dari Uqbah bin Amir, bahwa ia memberitahunya, bahwa ia pernah datang kepada Umar bin Khaththab pada suatu tahun -Uqbah dan Ali menyebutkan (dalam redaksinya): saat itu aku mengenakan khuff di antara khuff-khuff yang tebal- Lalu Umar berkata kepadaku, 'Sejak kapan engkau mengenakannya?' Aku jawab, 'Aku mengenakannya pada hari Jum'at dan sekarang hari Jum'at.' Umar pun berkata, 'Engkau sesuai Sunnah.' -Yunus menyebutkan (dalam redaksinya): 'Engkau benar' tanpa menyebutkan Sunnah."

747

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Hakim (1/180) dari Bisyr. Musa bin Ali bin Rabah jujur namun kadang keliru, AtTaqrib (2/287).
سنن الدارقطني ٧٤٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ شُعَيْبٍ بِمِصْرَ , ثنا بِشْرُ بْنُ بَكْرٍ , ثنا مُوسَى بْنُ عَلِيٍّ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ , قَالَ: خَرَجْتُ مِنَ الشَّامِ إِلَى الْمَدِينَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ , فَدَخَلْتُ الْمَدِينَةَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ , وَدَخَلْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ , فَقَالَ: «مَتَى أَوْلَجْتَ خُفَّيْكَ فِي رِجْلَيْكَ؟» , قُلْتُ: يَوْمَ الْجُمُعَةِ , قَالَ: «فَهَلْ نَزَعْتَهُمَا؟» , قُلْتُ: لَا , قَالَ: «أَصَبْتَ السُّنَّةَ». قَالَ أَبُو بَكْرٍ: هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ , قَالَ أَبُو الْحَسَنِ: وَهُوَ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ
Sunan Daruquthni 747: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Syu'aib mengabarkan kepada kami di Mesir, Bisyr bin Bakar mengabarkan kepada kami, Musa bin Ali menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Uqbah bin Amir, ia menuturkan, "Aku keluar dari Syam menuju Madinah pada hari Jum'at, lalu aku masuk Madinah pada hari Jum'at dan masuk ke tempat Umar bin Khaththab, lalu ia bertanya kepadaku, 'Sejak kapan engkau mengenakan khuffmu pada kakinya?' Aku jawab, 'Hari Jum'at.' ia bertanya lagi, 'Apakah engkau pernah melepasnya?' 'Tidak,' jawabku 'Engkau sesuai Sunnah.' Katanya lagi." Abu Bakar mengatakan, "Ini hadits gharib (langka)." Abu Al Hasan mengatakan, "Isnadnya Shahih."

748

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/180).
سنن الدارقطني ٧٤٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , ثنا رَوْحٌ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ , قَالَا: نا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ «كَانَ لَا يُوَقِّتُ فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَقْتًا»
Sunan Daruquthni 748: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar mengabarkan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami {h} Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abdullah bin Bakar mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Hisyam bin Hassan mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar, dari nafi‘: "Bahwa Ibnu Umar tidak menetapkan batasan waktu untuk mengusap khuff."

749

سنن الدارقطني ٧٤٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ أَيُّوبَ الْمُعَدَّلُ بِالرَّمْلَةِ , حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وُهَيْبٍ الْغَزِّيُّ أَبُو الْعَبَّاسِ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «لَيْسَ فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَقْتٌ امْسَحْ مَا لَمْ تَخْلَعْ»
Sunan Daruquthni 749: Muhammad bin Umar bin Ayyub Al Mu'addal menceritakan kepada kami di Ramlah, Abdullah bin Wuhaib Al Ghazzi Abu Al Abbas menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu As-Sari menceritakan kepada kami, Abdullah bin Raja" menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar mengabarkan kepada kami, dari Nafi', ia mengatakan, "Tidak ada batasan waktu untuk mengusap khuff. Usaplah selama engkau belum menanggalkan."

750

سنن الدارقطني ٧٥٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , ثنا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , ثنا شُجَاعٌ , وَإِسْحَاقُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , قَالَا: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «يَمْسَحُ الْمُسَافِرُ عَلَى الْخُفَّيْنِ مَا لَمْ يَخْلَعْهُمَا»
Sunan Daruquthni 750: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi menceritakan kepada kami, Syuja' dan Ishaq bin Isma'il menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Abdullah bin Raja" mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengatakan, "Musafir (boleh) mengusap khuff selama tidak menanggalkannya."

751

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. At-Tirmidzi (3535-3536); An-Nasa'i; Dikeluarkan juga oleh Ibnu majah (226) bagian baris pertamanya; Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (1/67) cetakan Dar Al Ghad Al 'Arabi; Al Baihaqi (1/282) secara lengkap; Ibnu Majah (79) baris pertamanya, semuanya meriwayatkan dari Ashim bin Abu An-Najud.
سنن الدارقطني ٧٥١: حَدَّثَنَا ابْنُ صَاعِدٍ , نا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , وَالْحَسَنُ بْنُ أَبِي الرَّبِيعِ وَاللَّفْظُ لَهُ , حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُودِ , عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ , قَالَ: جِئْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِيَّ , فَقَالَ: مَا جَاءَ بِكَ؟ , فَقُلْتُ: جِئْتُ أَطْلُبُ الْعِلْمَ قَالَ: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَا مِنْ خَارِجٍ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ إِلَّا وَضَعَتْ لَهُ الْمَلَائِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضَاءً بِمَا يَصْنَعُ» , قَالَ: جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ , قَالَ: نَعَمْ كُنْتُ فِي الْجَيْشِ الَّذِي بَعَثَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلَاثًا إِذَا سَافَرْنَا , وَيَوْمًا وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا , وَلَا نَخْلَعَهُمَا مِنْ بَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ وَلَا نَوْمٍ وَلَا نَخْلَعَهُمَا إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ» , قَالَ: وَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ بِالْمَغْرِبِ بَابًا مَفْتُوحًا لِلتَّوْبَةِ , مَسِيرَتُهُ سَبْعُونَ سَنَةً , لَا يُغْلَقُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ نَحْوِهِ».
Sunan Daruquthni 751: Abu Muhammad bin Yahya bin Muhammad bin Sha'id mengabarkan kepada kami, Zuhair bin Muhammad dan Al Hasan bin Abu Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, lafazhnya dari Al Hasan, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Ashim bin Abu An-Najud, dari Zirr bin Hubaisy, ia menuturkan, "Aku mendatangi Shafwan bin Assal Al Muradi, lalu ia bertanya, 'Ada keperluan apa?' 'Aku datang untuk menuntut ilmu,' jawabku. Ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu, kecuali malaikat akan membentangkan sayap-sayapnya karena ridha terhadap apa yang diperbuatnya'." Ia melanjutkan, 'Aku datang untuk menanyakan kepadamu tentang mengusap khuff.' Ia menjawab, 'Baiklah. Aku termasuk di antara anggota pasukan yang dikirim oleh Rasulullah SAW, lalu beliau memerintahkan kami agar mengusap khuff bila kami memasukkannya dalam keadaan suci, yaitu selama tiga hari bila kami musafir, dan selama satu hari satu malam bila kami mukim. Dan kami tidak menanggalkannya hanya karena buang air kecil, buang air besar ataupun tidur, dan kami tidak menanggalkannya kecuali karena junub.' Ia juga mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya di arah barat ada sebuah pintu yang terbuka untuk taubat, jaraknya selama tujuh puluh tahun perjalanan, pintu itu tidak akan tertutup sehingga matahari terbit dari tempat terbenamnya'."

752

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu. Isnadnya shahih.
سنن الدارقطني ٧٥٢: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عِيسَى , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا بَكْرِ بْنَ خُزَيْمَةَ النَّيْسَابُورِيَّ , يَقُولُ: ذَكَرْتُ لِلْمُزَنِيِّ خَبَرَ عَبْدِ الرَّزَّاقِ هَذَا , فَقَالَ لِي: حَدَّثَ بِهِ أَصْحَابُنَا فَإِنَّهُ لَيْسَ لِلشَّافِعِيِّ حُجَّةٌ أَقْوَى مِنْ هَذَا , يَعْنِي قَوْلَهُ: «إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ»
Sunan Daruquthni 752: Ali bin Ibrahim bin Isa menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Abu Bakar bin Khuzaimah An-Naisaburi mengatakan, "Aku ceritakan kepada Al Muzani tentang khabar Abdurrazzaq ini, lalu ia mengatakan, 'Para sahabat kami juga menyampaikannya, bahwa tidak ada argumen yang lebih kuat bagi Asy-Syafi'i daripada riwayat ini.' Yakni ucapannya, 'Apabila kami memasukkannya dalam keadaan suci'."

753

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Humaidi (785); Asy-Syafi'i di dalam Musnadnya (17) dari Asy-Sya'bi.
سنن الدارقطني ٧٥٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْجُنَيْدِ , ثنا الْحُمَيْدِيُّ , ثنا سُفْيَانُ , ثنا زَكَرِيَّا بْنُ أَبِي زَائِدَةَ , وَحُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , وَيُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَمْسَحُ أَحَدُنَا عَلَى خُفَّيْهِ؟ , قَالَ: «نَعَمْ إِذَا أَدْخَلَهُمَا وَهُمَا طَاهِرَتَانِ»
Sunan Daruquthni 753: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid mengabarkan kepada kami, Al Humaidi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Zakariyya bin Abu Zaidah, Hushain bin Abdurrahman dan Yunus bin Abu Ishaq menceritakan kepada kami, dari Asy-Sya'bi, dari Urwah bin Al Mughirah, dari ayahnya, ia mengatakan, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, apa oleh seseorang dari kami mengusap khuffnya?' Beliau menjawab, 'Ya, bila ia memasukkannya dalam keadaan suci."

754

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٧٥٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَعَمْرُو بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ , وَالْحُسَيْنُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَيَّاشٍ , قَالُوا: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَجْشَرٍ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ دَاوُدَ بْنِ عَمْرٍو , عَنْ بُسْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ الْحَضْرَمِيِّ , عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ , ثنا عَوْفُ بْنُ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَنَا بِالْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ لِلْمُسَافِرِ , وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً»
Sunan Daruquthni 754: Al Husain bin Isma'il, Umar bin Muhammad bin Al Musayyab dan Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Ibrahim bin Muhasysyir mengabarkan kepada^ kami, Husyaim menceritakan kepada kami, dari Daud bin Amr, dari Busr bin Ubaidullah Al Hadhrami, dari Abu Idris Al Khaulani, Auf bin Malik Al Asyja'i menceritakan kepada kami: "Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengusap khuff ketika perang Tabuk selama tiga hari tiga malam bagi musafir, dan satu hari satu malam bagi yang mukim."

755

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Daud (158); Ibnu Majah (557); Al Baihaqi (1/278), semuanya meriwayatkan dari Abdurrahman bin Razin. Ahmad mengatakan, "Para perawinya tidak dikenal." Saya katakan: Abdurrahman bin Razin jujur, At-Taqrib (1/180). Muhammad bin Yazid lemah, Ayyub bin Qadin ada kelemahan, AtTaqrib (1/91).
سنن الدارقطني ٧٥٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ , نا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَزِينٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ , عَنْ أَيُّوبَ بْنِ قَطَنٍ , عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسِيٍّ , عَنْ أَبِي هُوَ ابْنُ عُمَارَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِ عُمَارَةَ الْقِبْلَتَيْنِ , وَأَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ؟ , قَالَ: «نَعَمْ» , قَالَ: يَوْمًا يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ , قَالَ: «نَعَمْ» , قَالَ: وَيَوْمَيْنِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ , قَالَ: «نَعَمْ وَثَلَاثًا» , قَالَ: ثَلَاثًا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ حَتَّى بَلَغَ سَبْعًا , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَمَا بَدَا لَكَ». هَذَا الْإِسْنَادُ لَا يُثْبَتُ وَقَدِ اخْتُلِفَ فِيهِ عَلَى يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ اخْتِلَافًا كَثِيرًا قَدْ بَيَّنْتُهُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ , وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ , وَمُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ , وَأَيُّوبُ بْنُ قَطَنٍ مَجْهُولُونَ كُلُّهُمْ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 755: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Ufair mengabarkan kepada kami, Yahya bin Ayyub mengabarkan kepada kami, dari Abdurrahman bin Razin, dari Muhammad bin Yazid bin Abu Ziyad, dari Ayyub bn Qathan, dari ubadah bin Nusai, dari Ubai yakni Ibnu Umarah: "Bahwa Rasulullah SAW shalat di rumah Umarah ke dua kiblat, dan ia pernah bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah boleh mengusap khuff?' Beliau menjawab, 'Fa.' Ia bertanya lagi, 'Satu hari wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Ya.' Ia bertanya lagi, 'Dua hari wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Ya, dan tiga hari.' Ia bertanya lagi, 'Tiga hari? wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Ya.' Hingga sampai tujuh hari, kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Selama engkau perlukan." Isnad ini tidak valid, ada banyak perbedaan terhadap Yahya bin Ayyub, aku telah menjelaskannya di bagian lain. Sementara Abdurrahman, Muhammad bin Yazid dan Ayyub bin Qathan semuanya majhul (tidak diketahui kredibilitasnya), wallahu a lam.

756

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Hakim (1/180); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/209).
سنن الدارقطني ٧٥٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي حَيْوَةُ , سَمِعْتُ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ , يَقُولُ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَكَمِ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبَاحٍ , أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ حَدَّثَهُ , أَنَّهُ قَدِمَ عَلَى عُمَرَ بِفَتْحِ دِمَشْقَ , قَالَ: وَعَلَيَّ خُفَّانِ , فَقَالَ لِي عُمَرُ: «كَمْ لَكَ يَا عُقْبَةُ لَمْ تَنْزِعْ خُفَّيْكَ؟» , فَتَذَكَّرْتُ مِنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ , فَقُلْتُ: مُنْذُ ثَمَانِيَةِ أَيَّامٍ , قَالَ: «أَحْسَنْتَ وَأَصَبْتَ السُّنَّةَ».
Sunan Daruquthni 756: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Haiwah mengabarkan kepadaku: Aku mendengar Yazid bin Abu Habib mengatakan: Abdullah bin Al Hakam menceritakan kepadaku, dari Ali bin Rabah, bahwa Uqbah bin Amir menyampaikan kepadanya: "Bahwa ia menemui Umar saat penaklukan Dimasq, saat itu aku mengenakan khuff, lalu Umar berkata, 'Wahai Uqbah, berapa lama engkau tidak menanggalkan khuffmu.' Lalu aku menyebutkan dari hari Jum'at hingga Jum'at, lalu aku katakan, 'Sejak delapan hari.' Umar berkata, 'Bagus kau, dan sesuai sunnah'."

757

Grade Albani:Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٧٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , حَدَّثَنَا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ , ثنا أَبِي , قَالَ: سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ أَيُّوبَ , عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبَاحٍ , عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ , عَنْ عُمَرَ بِهَذَا , وَقَالَ: «أَصَبْتَ السُّنَّةَ» , وَلَمْ يَذْكُرْ بَيْنَ يَزِيدَ , وَعَلِيِّ بْنِ رَبَاحٍ أَحَدًا
Sunan Daruquthni 757: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Wahb bin Jarir menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Yahya bin Ayyub, dari Yazid bin Abu Habib, dari Ali bin Rabah, dari Uqbah bin Amir, dari Umar, riwayat ini, dan ia menyebutkan (dalam redaksinya): "Engkau sesuai Sunnah" namun tidak menyebutkan seseorang antara Yazid dan Ali bin Rabah.

758

Grade Albani:Isnadnya lemah: Umar bin Ishaq bin Yasar tidak kuat, Al Mizan (4/6054). Hadits ini dikeluarkan juga oleh Ahmad di dalam Musnadnya (6/333).
سنن الدارقطني ٧٥٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُكْرَمٍ , حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ , حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ يَسَارٍ أَخُو مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , قَالَ: قَرَأْتُ كِتَابًا لِعَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ , مَعَ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: سَأَلْتُ مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَسْحِ , فَقَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلَّ سَاعَةٍ يَمْسَحُ الْإِنْسَانُ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَلَا يَخْلَعْهُمَا؟ , قَالَ: «نَعَمْ»
Sunan Daruquthni 758: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ja'far bin Mukram mengabarkan kepada kami, Abu Bakar Al Hanafi menceritakan kepada kami {h}, Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengabarkan kepada kami, ayahku menyampaikan kepadakku, Abu Bakar Al Hanafi menceritakan kepada kami, Umar bin Ishaq bin Yasar saudaranya Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Aku menbaca kitab 'Atha' bin Yasar bersama 'Atha' bin Yasar, ia mengatakan, "Aku tanyakan kepada Maimunah istri Nabi SAW tentang mengusap (khuff), ia pun menjawab, 'Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah boleh seseorang mengusap khuff setiap saat dan tidak menanggalkannya?' beliau menjawab, 'Ya"

759

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Abu Daud (162-163); Ahmad (943/970, 1264); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/212) dari Hafsh.
سنن الدارقطني ٧٥٩: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنَا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ , ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ السَّكَنِ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ زِيَادٍ سَبَلَانُ , قَالَا: نا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ , قَالَ: قَالَ عَلِيٌّ: لَوْ كَانَ دِينُ اللَّهِ بِالرَّأْيِ لَكَانَ بَاطِنُ الْخُفَّيْنِ أَحَقَّ بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ , وَلَكِنْ «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَيْهِمَا». وَاللَّفْظُ لِابْنِ مَخْلَدٍ
Sunan Daruquthni 759: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Raifa'i menceritakan kepada kami {h} Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin As-Sakan mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Ziyad Sabalan mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Hafsh bin Ghiyats mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Ishaq, dari Abd Khair, ia berkata, "Ali mengatakan, 'Seandainya agama Allah itu diukur dengan pendapat (akal), tentu bagian bawah khuff-itu lebih berhak untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun aku melihat Rasulullah SAW mengusap bagian atasnya'." Lafazhnya dari Ibnu Makhlad.

760

Grade Albani:Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٧٦٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ , نا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ , نا حَفْصٌ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ , قَالَ: قَالَ لِي عَلِيٌّ: كُنْتُ أَرَى أَنَّ بَاطِنَ الْخُفَّيْنِ أَحَقُّ بِالْمَسْحِ مِنْ ظَاهِرِهِمَا , «حَتَّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ ظَاهِرَهُمَا»
Sunan Daruquthni 760: Muhammad bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Sufyan bin Waki' mengabarkan kepada kami, Hafsh mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Ishaq, dari Abd Khair, ia berkata, "Ali mengatakan, 'Menurutku bahwa bagian bawah khuff lebih berhak untuk diusap daripada bagian atasnya, hingga aku sendiri melihat Rasulullah SAW mengusap bagian atasnya'."

761

Grade Albani:HR. Al Bukhari di dalam Al Manaqib; Dikeluarkan juga oleh Muslim dalam kitab Masjid-Masjid, hadits no. 312.
سنن الدارقطني ٧٦١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زِيَادِ الْقَطَّانُ , حَدَّثَنَا عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ الْهَيْثَمِ , حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ , نا سَلْمُ بْنُ زُرَيْرٍ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا رَجَاءٍ , يَقُولُ: حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ , قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ حَتَّى إِذَا كَانُوا فِي وَجْهِ الصُّبْحِ عَرَّسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ فَنَامُوا حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ , فَكَانَ أَوَّلُ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , وَكَانَ لَا يُوقِظُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ أَحَدٌ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ وَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ فَرَأَى الشَّمْسَ قَدْ بَزَغَتْ , قَالَ: «ارْتَحِلُوا» , فَسَارَ شَيْئًا حَتَّى إِذَا ابْيَضَّتِ الشَّمْسُ نَزَلَ فَصَلَّى بِنَا , وَاعْتَزَلَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّ مَعَنَا فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: «يَا فُلَانُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَنَا؟» , قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ , فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَيَمَّمَ الصَّعِيدَ ثُمَّ صَلَّى , فَعَجَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَكْبٍ بَيْنَ يَدَيْهِ أَطْلُبُ الْمَاءَ , وَقَدْ عَطِشْنَا عَطَشًا شَدِيدًا فَبَيْنَمَا نَحْنُ نَسِيرُ إِذَا نَحْنُ بِامْرَأَةٍ سَادِلَةٍ رِجْلَيْهَا بَيْنَ مَزَادَتَيْنِ , قُلْنَا لَهَا: أَيْنَ الْمَاءُ؟ , قَالَتْ: إِيهَاتٌ إِيهَاتٌ لَا مَاءَ , قُلْنَا: كَمْ بَيْنَ أَهْلِكِ وَبَيْنَ الْمَاءِ؟ , قَالَتْ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ , قُلْنَا: انْطَلِقِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَتْ: وَمَا رَسُولُ اللَّهِ؟ , فَلَمْ نُمَلِّكْهَا مِنْ أَمْرِها شَيْئًا حَتَّى اسْتَقْبَلْنَا بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَحَدَّثَتْهُ بِمِثْلِ الَّذِي حَدَّثَتْنَا غَيْرَ أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ أَنَّهَا مُؤْتِمَةٌ , قَالَ: فَأَمَرَ بِمَزَادَتَيْهَا فَمَجَّ فِي الْعَزْلَاوَيْنِ فَشَرِبْنَا عِطَاشًا أَرْبَعِينَ رَجُلًا حَتَّى رَوِينَا , وَمَلَأْنَا كُلَّ قِرْبَةٍ مَعَنَا وَإِدَاوَةٍ , وَغَسَلْنَا صَاحِبَنَا غَيْرَ أَنَّا لَمْ نَسُقْ بَعِيرًا وَهِيَ تَكَادُ تَتَصَدَّعُ مِنَ الْمَاءِ , ثُمَّ قَالَ لَنَا: «هَاتُوا مَا عِنْدَكُمْ» , فَجَمَعَ لَهَا مِنَ الْكِسَرِ وَالتَّمْرِ حَتَّى صَرَّ لَهَا صُرَّةً , فَقَالَ: «اذْهَبِي فَأَطْعِمِي عِيَالَكَ وَاعْلَمِي أَنَّا لَمْ نَرْزَأْ مِنْ مَائِكِ شَيْئًا» , فَلَمَّا أَتَتْ أَهْلَهَا , قَالَتْ: لَقَدْ لَقِيتُ أَسْحَرَ النَّاسِ أَوْ هُوَ نَبِيُّ كَمَا زَعَمُوا , فَهَدَى اللَّهُ ذَلِكَ الصَّرْمَ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ , وَأَسْلَمَتْ وَأَسْلَمُوا. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ , عَنْ أَبِي الْوَلِيدِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ , وَأَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ , عَنْ أَحْمَدَ بْنِ سَعِيدٍ الدَّارِمِيِّ , عَنْ أَبِي عَلِيٍّ الْحَنَفِيِّ , عَنْ سَلْمِ بْنِ زُرَيْرٍ
Sunan Daruquthni 761: Ahmad bin Muhammad bin Abdullah bin Ziyad Al Qaththan menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Abu Al Walid AthThayalisi menceritakan kepada kami, Salm bin Zarir mengabarkan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Raja' mengatakan: Imran bin Hushain menceritakan kepada kami, ia menuturkan, "Kami bersama Rasulullah SAW, lalu mereka (yakni kami, para sahabat bersama beliau) beristirahat malam hingga ketika rnenjelang pagi, Rasulullah SAW beristirahat, lalu mereka ketiduran hingga matahari meninggi. Yang pertama kali bangun dari tidurnya adalah Abu Bakar RA, dan tidak seorang pun yang membangunkan Rasulullah SAW dari tidurnya hingga Rasulullah SAW bangun sendiri, lalu Umar RA pun bangun dan duduk di samping kepala beliau, lalu ia bertakbir dan mengeraskan suaranya sehingga Rasulullah SAW bangun. Ketika bangun, beliau melihat matahari sudah terbit, beliau berkata, 'Berangkatlah.' Lalu berjalan sedikit, hingga ketika matahari sudah memutih, beliau turun lalu mengimami kami shalat. Sementara itu, seorang laki-laki memisahkan diri dari kelompok, ia tidak ikut shalat bersama kami. Selesai shalat, beliau bertanya, 'Wahai fulan, apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?' Ia menjawab, 'Wahai Rasulullah, aku mengalami junub.' Maka beliau pun menyuruhnya untuk bertayammum dengan tanah lalu shalat. Kemudian Rasulullah menempatkanku di kelompok depan untuk mencari air. Saat itu kami sudah sangat kehausan. Ketika kami sedang berjalan, tiba-tiba kami berjumpa dengan seorang wanita yang tengah menjulurkan kakinya di antara dua tempat air, lalu kami tanyakan kepadanya, 'Dimana ada air?' ia menjawab, 'Jauh. Jauh sekali. Tidak ada air.' Kami bertanya lagi, 'Berapa jarak dari sini ke keluargamu?' Ia menjawab, 'Sehari semalam.' Kami berkata lagi, 'Temuilah Utusan Allah SAW!' Ia balik bertanya, 'Apa itu Utusan Allah?' Maka kami tidak membiarkannya hingga kami menghadapkannya kepada Rasulullah SAW, lalu wanita itu berbicara kepada beliau sebagaimana yang dibicarakan kepada kami, hanya saja ia mengaku bahwa ia mempunyai anak-anak yatim. Lalu beliau menyuruh agar mengambilkan kedua tempat airnya lalu membuka tutup bawahnya, maka kami sebanyak empat puluh orang pun minum karena kehausan hingga kenyang dan memenuhi setiap kantong air dan kendi yang kami bawa, dan menyediakan air mandi untuk teman kami itu (yakni yang junub), hanya saja kami tidak memberi minum unta, padahal unta-unta itu sudah sangat membutuhkan air, lalu beliau berkata kepada kami, 'Berikan apa yang ada pada kalian.' Maka dikumpulkanlah roti dan kurma untuk wanita itu sehingga menjadi satu tumpukan, kemudian beliau bersabda, 'Pergilah kepada keluargamu, dan ketahuilah bahwa kami tidak mengurangi sedikit pun dari airmu.'' Ketika wanita itu sampai di keluarganya, ia mengatakan, 'Sungguh aku telah bertemu dengan orang yang paling pandai sihir atau ia seorang nabi sebagaimana yang mereka klaim.' Lalu Allah memberikan hidayah kepada golongan tersebut (yakni kaumnya) melalui wanita itu, yang mana wanita itu memeluk Islam dan mereka pun memeluk Islam." Dikeluarkan juga oleh Al Bukhari dari Abu Al Walid dengan isnad ini. Dan dikeluarkan juga oleh Muslim dari Ahmad bin Sa'id Ad-Darimi dari Abu Ali Al Hanafi, dari Salm bin Zarir.

762

Grade Albani:Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٧٦٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا عَبَّادُ بْنُ رَاشِدٍ , سَمِعْتُ أَبَا رَجَاءٍ الْعُطَارِدِيَّ , قَالَ: سَمِعْتُ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ , قَالَ: سَارَ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ , ثُمَّ عَرَّسْنَا فَلَمْ نَسْتَيْقِظْ إِلَّا بِحَرِّ الشَّمْسِ , فَاسْتَيْقَظَ مِنَّا سِتَّةٌ قَدْ نَسِيتُ أَسْمَاءَهُمْ , ثُمَّ اسْتَيْقَظَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَجَعَلَ يَمْنَعُهُمْ أَنْ يُوقِظُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَيَقُولُ: لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكُونَ احْتَبَسَهُ فِي حَاجَتِهِ , فَجَعَلَ أَبُو بَكْرٍ يُكْثِرُ التَّكْبِيرَ فَاسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَتْ صَلَاتُنَا , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَمْ تَذْهَبْ صَلَاتُكُمُ ارْتَحِلُوا مِنْ هَذَا الْمَكَانِ» , فَارْتَحَلَ فَسَارَ قَرِيبًا ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى , فَقَالَ: «أَمَا إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَتَمَّ صَلَاتَكُمْ» , قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فُلَانًا لَمْ يُصَلِّ مَعَنَا , فَقَالْ لَهُ: «مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ؟» , قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ , قَالَ: «فَتَيَمَّمِ الصَّعِيدَ وَصَلِّهِ فَإِذَا قَدَرْتَ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسِلْ» , وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِيًّا فِي طَلَبِ الْمَاءِ وَمَعَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا إِدَاوَةٌ مِثْلُ أُذُنَيِ الْأَرْنَبِ بَيْنَ جِلْدِهِ وَثَوْبِهِ , إِذَا عَطِشَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَدَرْنَاهُ بِالْمَاءِ , فَانْطَلَقَ حَتَّى ارْتَفَعَ عَلَيْهِ النَّهَارُ وَلَمْ يَجِدْ مَاءً فَإِذَا شَخْصٌ , قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَكَانَكُمْ حَتَّى نَنْظُرَ مَا هَذَا , قَالَ: فَإِذَا امْرَأَةٌ بَيْنَ مَزَادَتَيْنِ مِنْ مَاءٍ , فَقِيلَ لَهَا: يَا أَمَةَ اللَّهِ أَيْنَ الْمَاءُ؟ , قَالَتْ: لَا مَاءَ وَاللَّهِ لَكُمُ اسْتَقَيْتُ أَمْسِ فَسِرْتُ نَهَارِي وَلَيْلِي جَمِيعًا وَقَدْ أَصْبَحْنَا إِلَى هَذِهِ السَّاعَةِ , قَالُوا لَهَا: انْطَلِقِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَتْ: وَمَنْ رَسُولُ اللَّهِ؟ , قَالُوا: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَتْ: مَجْنُونُ قُرَيْشٍ؟ , قَالُوا: إِنَّهُ لَيْسَ بِمَجْنُونٍ وَلَكِنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَتْ: يَا هَؤُلَاءِ دَعُونِي فَوَاللَّهِ لَقَدْ تَرَكْتُ صِبْيَةً لِي صِغَارًا فِي غُنَيْمَةٍ قَدْ خَشِيتُ أَنْ لَا أُدْرِكَهُمْ حَتَّى يَمُوتَ بَعْضُهُمْ مِنَ الْعَطَشِ , فَلَمْ يُمَلِّكُوهَا مِنْ نَفْسِهَا شَيْئًا حَتَّى أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا , فَأَمَرَ بِالْبَعِيرِ فَأُنِيخَ ثُمَّ حَلَّ الْمَزَادَةَ مِنْ أَعْلَاهَا ثُمَّ دَعَا بِإِنَاءٍ عَظِيمٍ فَمَلَأَهُ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ دَفَعَهُ إِلَى الْجُنُبِ , فَقَالَ: «اذْهَبْ فَاغْتَسِلْ» , قَالُوا: أَيْمُ اللَّهِ مَا تَرَكْنَا مِنْ إِدَاوَةٍ وَلَا قِرْبَةِ مَاءٍ وَلَا إِنَاءٍ إِلَّا مَلَأَهُ مِنَ الْمَاءِ وَهِيَ تَنْظُرُ ثُمَّ شَدَّ الْمَزَادَةَ مِنْ أَعْلَاهَا وَبَعَثَ بِالْبَعِيرِ , وَقَالَ: «يَا هَذِهِ دُونَكِ مَاءَكِ فَوَاللَّهِ إِنْ لَمْ يَكُنِ اللَّهِ زَادَ فِيهِ مَا نَقَصَ مِنْ مَائِكِ قَطْرَةٌ» , وَدَعَا لَهَا بِكِسَاءٍ فَبُسِطَ , ثُمَّ قَالَ لَنَا: «مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَأْتِ بِهِ» , فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَأْتِي بِخُلُقِ النَّعْلِ , وَبِخُلُقِ الثَّوْبِ , وَالْقَبْضَةِ مِنَ الشَّعِيرِ , وَالْقَبْضَةِ مِنَ التَّمْرِ , وَالْفَلْقَةِ مِنَ الْخُبْزِ حَتَّى جَمَعَ لَهَا ذَلِكَ , ثُمَّ أَوْكَاهُ لَهَا فَسَأَلَهَا عَنْ قَوْمِهَا فَأَخْبَرَتْهُ , قَالَ: فَانْطَلَقَتْ حَتَّى أَتَتْ قَوْمَهَا , قَالُوا: مَا حَبَسَكِ؟ , قَالَتْ: أَخَذَنِي مَجْنُونُ قُرَيْشٍ وَاللَّهِ إِنَّهُ لَأَحَدُ الرَّجُلَيْنِ إِمَّا أَنْ يَكُونَ أَسْحَرَ مَا بَيْنَ هَذِهِ وَهَذِهِ تَعْنِي: السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ أَوْ إِنَّهُ لَرَسُولُ اللَّهِ حَقًّا , قَالَ: فَجَعَلَ خَيْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُغِيرُ عَلَى مَنْ حَوْلَهُمْ وَهُمْ آمِنُونَ , قَالَ: فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لِقَوْمِهَا: أَيْ قَوْمٍ وَاللَّهِ مَا أَرَى هَذَا الرَّجُلَ إِلَّا قَدْ شَكَرَ لَكُمْ مَا أَخَذَ مِنْ مَائِكِمْ أَلَا تَرَوْنَ يُغَارُ عَلَى مَنْ حَوْلَكُمْ وَأَنْتُمْ آمِنُونَ لَا يُغَارُ عَلَيْكُمْ هَلْ لَكُمْ فِي خَيْرٍ؟ , قَالُوا: وَمَا هُوَ؟ , قَالَتْ: نَأْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُسْلِمُ , قَالَ: فَجَاءَتْ تَسُوقُ بِثَلَاثِينَ أَهْلَ بَيْتٍ حَتَّى بَايَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمُوا.
Sunan Daruquthni 762: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim mengabarkan kepada kami, Abu Daud mengabarkan kepada kami, Abbad bin Rasyid mengabarkan kepada kami: Aku mendengar Abu Raja' Al Atharidi mengatakan: Aku mendengar Imran bin Hushain menuturkan, "Pada suatu malam kami berjalan bersama Rasulullah SAW, lalu kami beristirahat dan tidak terbangun kecuali karena panasnya sinar matahari, lalu enam orang dari kami bangun, aku lupa nama-nama mereka, kemudian Abu Bakar RA bagun, lalu melarang mereka membangunkan Rasulullah SAW dan mengatakan, 'Mungkin Allah tengah menahannya karena keperluan-Nya.' Lalu Abu Bakar memperbanyak takbir, maka Rasulullah SAW pun bangun, lalu mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, shalat kita sudah terlewat.' Rasulullah SAW berabda, 'Shalat kalian belum lewat. Mari kita berangkat dari tempat ini.' Maka rombongan pun berangkat, lalu berjalan sedikit, kemudian beliau turun lalu melaksanakan shalat dan bersabda, 'Sesungguhnya Allah telah menyempurnakan shalat kalian.' Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah! Fulan tidak ikut shalat bersama kami.' Beliau bertanya, Apa yang rmnghalangimu untuk melaksanakan shalat? Ia menjawab, 'Wahai Rasulullah. Aku mengalami junub.' Beliau bersabda, 'Bertayammumlah dengan tanah dan laksanakanlah shalat. Jika engkau mampu menggunakan air, maka mandilah.'' Kemudian Rasulullah SAW menugaskan Ali untuk mencari air, sementara masing-masing kami membawa kantong air sebesar dua telinga kelinci yang disandangnya di dalam bajunya, apabila Rasulullah SAW merasa haus, kami bersegera memberinya air. Selanjutnya beliau melanjutkan perjalanan, hingga ketika hari sudah meninggi dan belum juga ditemukan air, tiba-tiba ada sosok seseorang, Ali RA berkata, 'Tetaplah di tempat kalian hingga kami melihatnya.' Ternyata ia adalah seorang wanita di antara dua tempat air, lalu ditanyakan kepadanya, 'Wahai hamba Allah, dimana ada air?' Ia menjawab, 'Tidak ada air. Demi Allah, betapa jauh aku mencari air kemarin, aku menempuh perjalanan siang dan malamku hingga saat ini.' Mereka berkata kepadanya, 'Pergilah menemui Rasulullah SAW (Utusan Allah SAW)?' Ia bertanya, 'Siapa itu Rasulullah?' Mereka menjawab, 'Muhammad Rasulullah SAW.' Ia berkata, 'Orang gila Quraisy?' Mereka menjawab, 'Sesungguhnya beliau bukanlah orang gila, akan tetapi Utusan Allah SAW.' Ia berkata lagi, 'Wahai kalian, biarkanlah aku. Demi Allah aku telah meninggalkan anak-anak kecilku di tempat gembalaanku, sungguh aku khawatir tidak sempat menjumpai mereka sehingga sebagian mereka meninggal karena kehausan.' Namun mereka tidak membiarkannya hingga menghadapkannya kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau memerintahkan untuk merundukkan unta, kemudian melepaskan tempat air dari tutup atasnya, lalu meminta bejana besar, kemudian mengisinya dari air itu, lalu menyerahkannya kepada orang yang junub seraya mengatakan, 'Pergilah dan mandilah.'' Demi Allah, beliau tidak melewatkan tempat air, kantong air dan bejana kecuali beliau mengisinya dari air tersebut, sementara wanita itu menyaksikannya. Kemudian beliau menutup mulut tempat air itu dari atasnya dan melepaskan untanya, lalu berkata, 'Wahai wanita. Ini airmu. Demi Allah, bila Allah tidak menambahnya, pasti tidak setetes pun airmu berkurang.'' Kemudian beliau menghamparkan kain dan berkata kepada kami, 'Siapa yang memiliki sesuatu, maka hendaklah membawakannya.' Maka ada orang yang membawakan sandal, sedikit pakaian, segenggam gandum, segenggam kurma, sepotong roti, hingga semua itu dikumpulkan untuk wanita tersebut, kemudian dibungkus dan serahkan kepadanya. Kemudian beliau menanyakan kepadanya tentang kaumnya, maka ia pun memberitahukannya. Kemudian ia pergi menemui kaumnya, mereka pun bertanya, 'Apa yang menahanmu?' Ia menjawab, 'Aku ditahan oleh orang gila Quraisy. Demi Allah, ia pasti salah satu dari dua orang: Mungkin ia seorang yang paling pandai sihir di antara ini dan ini -yakni antara langit dan bumi-, atau ia adalah benar-benar utusan Allah.' Sementara, kuda Rasulullah SAW lewat di sekitar mereka dan mereka aman. Lalu wanita itu berkata kepada kaumnya, 'Wahai kaumku. Sungguh aku tidak melihat orang ini kecuali ia telah berterima kasih kepada kalian, karena ia tidak mengambil dari air kalian. Tidakkah kalian lihat ia tadi lewat di sekitar kalian dan kalian aman? Ia tidak menyerang kalian. Tidakkah kalian menginginkan kabaikan?' Mereka balik bertanya, 'Apa itu?' Wanita itu menjawab, 'Kami mendatangi Rasulullah SAW lalu memeluk Islam.' Lalu wanita itu pun datang dengan mengiringkan tiga puluh orang keluarganya, hingga mereka berbai'at kepada Rasulullah SAW dan memeluk Islam."

763

سنن الدارقطني ٧٦٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , وَالْقَاسِمُ ابْنَا إِسْمَاعِيلَ , قَالَا: نا مَحْمُودُ بْنُ خِدَاشٍ , نا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ , نا عَوْفٌ الْأَعْرَابِيُّ , عَنْ أَبِي رَجَاءٍ الْعُطَارِدِيِّ , نا عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ الْخُزَاعِيُّ , قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَإِنَّا سَرَيْنَا ذَاتَ لَيْلَةً حَتَّى إِذَا كَانَ فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَقَعْنَا تِلْكَ الْوَقْعَةِ وَلَا وَقْعَةَ عِنْدَ الْمُسَافِرِ أَحْلَى مِنْهَا , فَمَا أَيْقَظَنَا إِلَّا حَرُّ الشَّمْسِ ثُمَّ ذَكَرَ نَحْوَهُ , وَقَالَ فِيهِ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا فُلَانُ مَا لَكَ لَمْ تُصَلِّ مَعَنَا؟» , قَالَ: أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا مَاءَ , فَقَالَ: «عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ» , وَقَالَ فِيهِ أَيْضًا: وَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ فِيهِ مِنْ أَفْوَاهِ الْمَزَادَتَيْنِ أَوِ السَّطِيحَتَيْنِ , ثُمَّ تَمَضْمَضَ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي الْإِنَاءِ , ثُمَّ أَعَادَهُ فِي أَفْوَاهِهِمَا وَأَوْكَأَهُمَا وَأَطْلَقَ الْعَزَالِيَ , وَنُودِيَ فِي النَّاسِ أَنِ اسْقُوا وَاسْتَقُوا , فَسَقَى مَنْ سَقَى , وَاسْتَقَى مَنِ اسْتَقَى وَآخَرُ ذَلِكَ أَنْ أَعْطَى الرَّجُلَ الَّذِي أَصَابَتْهُ الْجَنَابَةُ إِنَاءً مِنَ الْمَاءِ , فَقَالَ: «أُفْرِغْهُ عَلَيْكَ» , وَهِيَ قَائِمَةٌ تَنْظُرُ إِلَى مَا يَصْنَعُ بِمَائِهَا , وَأَيْمُ اللَّهِ لَقَدْ أَقْلَعَ عَنْهَا حِينَ أَقْلَعَ وَإِنَّهُ لَيُخَيَّلُ إِلَيْنَا أَنَّهَا أَشَدُّ مَلَأً مِمَّا كَانَتْ حَيْثُ ابْتَدَأَ فِيهَا , وَذَكَرَ بَاقِيَ الْحَدِيثِ نَحْوَهُ
Sunan Daruquthni 763: Al Husain dan Al Qasim keduanya putra Isma'il, menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Mahmud bin Khidasy menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari menceritakan kepada kami, Auf Al A'rabi menceritakan kepada kami, dari Abu Raja" Al Utharidi, Imran bin Hushain Al Khuza'i menceritakan kepada kami, ia menuturkan, "Kami bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalan, lalu pada suatu malam kami berjalan hingga akhir malam, lalu terjadilah peristiwa tersebut, dan tidak ada kejadian lain yang lebih manis daripada itu. Kami tidak terbangun kecuali karena terkena panas sinar matahari (yang sudah terbit)." Lalu dikemukakan seperti itu, di antaranya juga dikemukakan: "Lalu Rasulullah SAW berkata, ' Wahai fulan, mengapa engkau tidak ikut shalat bersama kami? Ia menjawab, 'Aku mengalami junub wahai Rasulullah, namun tidak ada air.' Maka beliau bersabda, “Hendaklah engkau menggunakan tanah, karena itu cukup bagimu.” Juga dikemukakan: "Rasulullah SAW minta diambilkan bejana, lalu beliau mengisinya dari mulut tempat-tempat air atau lubangnya, kemudian berkumur, kemudian mengembalikan (bekas berkumur) ke dalam bejana, lalu mengembalikannya ke dalam mulut tempat air dan menutupnya, lalu membuka kantong air dan berseru kepada orang-orang (yakni rombongan beliau) agar mereka minum dan memberi minum, maka orang-orang pun minum dan memberi minum, dan yang terakhir beliau lakukan adalah memberikan air satu bejana kepada orang yang mengalami junub lalu berkata, 'Siramkan pada dirimu (yakni mandi).' Sementara wanita itu berdiri memperhatikan apa yang beliau perbuat dengan airnya. Demi Allah beliau telah melepaskan (tempat air itu) darinya ketika beliau melepaskannya, dan sungguh kami melihatnya terpenuhi lebih banyak sekali daripada ketika pertama kali dibuka." Lalu dikemukakan sisa hadits ini seperti itu.

764

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/234) dari Abu Al Ahwash, dari 'Atha'.
سنن الدارقطني ٧٦٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ أَخُو كَرْخَوَيْهِ , أنا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , أنا شُعْبَةُ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ , عَنْ زَاذَانَ , عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ فِي السَّفَرِ فَتُصِيبُهُ الْجَنَابَةُ وَمَعَهُ الْمَاءُ الْقَلِيلُ يَخَافُ أَنْ يَعْطَشَ قَالَ: «يَتَيَمَّمُ وَلَا يَغْتَسِلُ»
Sunan Daruquthni 764: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid saudaranya Karkhwaih mengabarkan kepada kami, Yazid bin Harun mengabarkan kepada kami, Syu'bah memberitahu kepada kami, dari 'Atha‘ bin As-Saib; dari Zadzan, dari Ali RA, tentang seseorang yang sedang dalam perjalanan lalu mengalami junub, sementara ia hanya membawa air sedikit yang dikhawatirkan akan kehausan (bila digunakan untuk mandi), ia mengatakan, "Bertayammumlah dan tidak perlu mandi."

765

سنن الدارقطني ٧٦٥: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ أَبِي مَذْعُورٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ «أَنَّهُ أُتِيَ بِجِنَازَةٍ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ , فَتَيَمَّمَ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا»
Sunan Daruquthni 765: Al Husain menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr bin Abu Madz'ur mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Numair mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Muslim mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa didatangkan jenazah kepadanya, saat itu ia tidak mempunyai wudhu, lalu ia bertayammum kemudian menyalatkannya.

766

سنن الدارقطني ٧٦٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي سَعْدٍ , نا عَبَّادُ بْنُ مُوسَى , نا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى , حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ , قَالَ: كَانَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ «قَدْ سَلَسَ مِنْهُ الْبَوْلُ , فَكَانَ يُدَارِي مَا غَلَبَهُ مِنْهُ فَلَمَّا غَلَبَهُ أَرْسَلَهُ , وَكَانَ يُصَلِّي وَهُوَ يَخْرُجُ مِنْهُ»
Sunan Daruquthni 766: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abdullah bin Sa'd mengabarkan kepada kami, Abbad bin Musa mengabarkan kepada kami, Thalhah bin Yahya mengabarkan kepada kami, Yunus bin Yazid menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Kharijah bin Zaid, ia mengatakan, "Zaid bin Tsabit menderita penyakit beser (keluar air kencing terus menerus), ia berusaha untuk bisa menahannya, namun ketika tidak dapat menahannya, maka ia membiarkannya, sehingga kadang ia sedang shalat dan ada (air kencing) yang keluar."

767

سنن الدارقطني ٧٦٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ , قَالَ: «كَبِرَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ حَتَّى سَلَسَ مِنْهُ الْبَوْلُ فَكَانَ يُدَارِيهِ مَا اسْتَطَاعَ , فَإِذَا غَلَبَ عَلَيْهِ تَوَضَّأَ وَصَلَّى»
Sunan Daruquthni 767: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan keapda kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Kharijah bin Zaid, ia mengatakan, "Zaid bin Tsabit sudah cukup tua, hingga akhirnya mengalami beser (keluar air kencing terus menerus), ia berusaha semampunya untuk menahannya, namun ketika tidak dapat menahannya, ia berwudhu lalu melaksanakan shalat."

768

سنن الدارقطني ٧٦٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ , نا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ , نا سُفْيَانُ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , قَالَ: «لَوْ سَالَ عَلَى فَخِذِي مَا انْصَرَفْتُ». قَالَ سُفْيَانُ: يَعْنِي الْبَوْلَ إِذَا كَانَ مُبْتَلًى
Sunan Daruquthni 768: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad mengabarkan kepada kami, Yazid bin Abu Hakim menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia mengatakan, "Bila menetes di pahaku, maka aku tidak akan berpaling." Sufyan mengatakan, "Maksudnya adalah air kencing bila ia penderita penyakit beser."

769

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Baihaqi (1/279) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٧٦٩: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ , حَدَّثَنَا أَسَدُ بْنُ مُوسَى , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , عَنْ زُبَيْدِ بْنِ الصَّلْتِ , قَالَ: سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , يَقُولُ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا , وَلْيُصَلِّ فِيهَا وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ». قَالَ: وَحَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ , وَثَابِتٍ , عَنْ أَنَسِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ. قَالَ ابْنُ صَاعِدٍ: وَمَا عَلِمْتُ أَحَدًا جَاءَ بِهِ إِلَّا أَسَدُ بْنُ مُوسَى
Sunan Daruquthni 769: Abu Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, Asad bin Musa menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ziyad, dari Zabaid bin AshShalt, ia mengatakan, Aku mendengar Umar RA berkata,



"Apabila seseorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia mengusapnya (yakni khuffnya) dan melaksanakan shalat dengan mengenakannya serta tidak menanggalkannya bila mau, kecuali karena junub."



Ia juga mengatakan, "Hammad bin Salamah juga menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah bin Abu Bakar dan Tsabit, dari Anas, dari Nabi SAW, seperti itu."



Ibnu Sha'id mengatakan, "Aku tidak mengetahui seorang pun yang menyebutkan ini selain Asad bin Musa."

770

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Hakim (1/181); Al Baihaqi (1/279), keduanya meriwayatkan dari jalur Abu Ja'far Al Baghdadi dari Miqdam bin Daud.
سنن الدارقطني ٧٧٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا مِقْدَامُ بْنُ دَاوُدَ , ثنا عَبْدُ الْغَفَّارِ بْنُ دَاوُدَ الْحَرَّانِيُّ , حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ , وَثَابِتٍ , عَنْ أَنَسٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيُصَلِّ فِيهِمَا , وَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا ثُمَّ لَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ»
Sunan Daruquthni 770: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Miqdam bin Daud mengabarkan kepada kami, Abdul Ghaffar bin Daud Al Harrani menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, dan Ubaidullah bin Abu Bakar dan Tsabit, dari Anas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian berwudhu dan mengenakan khuffnya, maka hendaklah ia melaksanakan shalat dengan mengenakannya dan mengusapnya, kemudian tidak menanggalkannya bila ia mau, kecuali karena junub.

771

Grade Albani:Telah dikemukakan pada hadits no. 737
سنن الدارقطني ٧٧١: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْمُسْتَمْلِي , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ خُزَيْمَةَ , نا بُنْدَارٌ , وَبِشْرُ بْنُ مُعَاذٍ الْعَقَدِيُّ , وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ , قَالُوا: نا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ , ثنا الْمُهَاجِرُ بْنُ مَخْلَدٍ أَبُو مَخْلَدٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «رُخِّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ , وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا». وَكَذَلِكَ رَوَاهُ يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ الْمُقَوِّمُ , عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ. وَكَذَلِكَ رَوَاهُ أَصْحَابُ بُنْدَارٍ عَنْهُ , وَأَصْحَابُ ابْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبَانَ الْبَلْخِيِّ عَنْهُ , بِمُتَابَعَةِ ابْنِ خُزَيْمَةَ عَلَى قَوْلِهِ: «فَلَبِسَ خُفَّيْهِ»
Sunan Daruquthni 771: Ali bin Ibrahim Al Mustamli menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah mengabarkan kepada kami, Bundar, Bisyr bin Mu'adz Al Aqadi dan Muhammad bin Abas menceritakan kepada kami, mereka mengatakan: Abdul Wahhab bin Abdul Majid mengabarkan kepada kami, Al Muhajir bin Makhlad Abu Makhlad menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari ayahnya, dari Nabi SAW: "Bahwa beliau memberikan rukhshah kepada musafir selama tiga hari tiga malam, dan bagi yang mukim sehari semalam, bila bersuci lalu mengenakan khuffnya dengan mengusapnya." Demikian juga yang diriwayatkan oleh Yahya bin Hakim Al Muqawwim dari Abdul Wahhab. Demikian juga yang diriwayatkan oleh para sahabat Bundar darinya dan para sahabat Muhammad bin Aban Al Balkhi darinya, dengan di-mutaba‘ah oleh periwayatan Ibnu Khuzaimah pada redaksi: "lalu mengenakan khuffnya,"

772

Grade Albani:Telah dikemukakan pada hadits no. 759-760.
سنن الدارقطني ٧٧٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , ثنا أَبُو كُرَيْبٍ , ثنا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ , قَالَ: قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ , «لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهَرِ خُفَّيْهِ»
Sunan Daruquthni 772: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Ishaq, dari Abd Khair, ia mengatakan, "Ali RA berkata, 'Seandainya agama itu diukur dengan pendapat (akal), tentulah bagian bawah khuff lebih utama untuk diusap. Sungguh aku telah menyaksikan Rasulullah SAW mengusap bagian atas khuffnya'."

773

Grade Albani:Isnadnya lemah: Abu Khalid adalah Amr bin Khalid, ia riwayatnya ditinggalkan, dan Waki' mencapnya pendusta, At-Taqrib (2/70).
سنن الدارقطني ٧٧٣: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , نا يَعْقُوبُ بْنُ يُوسُفَ بْنِ زِيَادٍ , نا حُسَيْنُ بْنُ حَمَّادٍ , عَنْ أَبِي خَالِدٍ , عَنْ زَيْدِ بْنِ عَلِيٍّ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنْ عَلِيٍّ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «بِالْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ»
Sunan Daruquthni 773: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Yusuf bin Ziyad mengabarkan kepada kami, Husain bin Hammad mengabarkan kepada kami, dari Abu Khalid, dari Zaid bin Ali, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ali RA, ia mengatakan, "Rasulullah SAW menyuruhku untuk mengusap khuff."

774

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Khathib (11/115) dari jalur Muhammad bin Abdullah dari Abu Umarah; Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/219) dan di dalam Al 'Hal (1/359) dari jalur pengarang. Saya katakan: Abu Umarah lemah, Al Mizan (1/456).
سنن الدارقطني ٧٧٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا أَبُو عُمَارَةَ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْمَهْدِيِّ، ثنا عَبْدُوسُ بْنُ مَالِكٍ الْعَطَّارُ , نا شَبَابَةُ , نا وَرْقَاءُ , عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يَمْسَحُ عَلَى الْجَبَائِرِ». لَا يَصِحُّ مَرْفُوعًا , وَأَبُوعُمَارَةَ ضَعِيفٌ جِدًّا
Sunan Daruquthni 774: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Abu Umarah Muhammad bin Ahmad bin Al Mahdi mengabarkan kepada kami, Abdus bin Malik Al Aththar mengabarkan kepada kami, Syababah mengabarkan kepada kami, Warqa' mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari Ibnu Umar: "Bahwa Nabi SAW mengusap kasut." Ini tidak shahih marfu'. Abu Umarah lemah sekali.

775

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/2190) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ٧٧٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا إِسْحَاقُ بْنُ خَلْدُونٍ , نا الْهَيْثَمُ بْنُ جَمِيلٍ , ثنا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو , عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ , عَنْ حَمَّادٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَلْقَمَةَ , وَالْأَسْوَدِ فِي الرَّجُلِ يَتَوَضَّأُ وَيَمْسَحُ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ يَخْلَعْهُمَا , قَالَا: «يَغْسِلُ رِجْلَيْهِ»
Sunan Daruquthni 775: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Khaldun mengabarkan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil mengabarkan kepada kami, Ubaidullah bin Amr menceritakan kepada kami, dari Zaid bin Abu Unaisah, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Alqamah dan Al Aswad, tentang seseorang yang berwudhu dan mengusap khuffnya kemudian menanggalkannya, keduanya mengatakan, "Ia (harus) membasuh kakinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi