hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 1216

3. Shalat

سنن الدارقطني

/106 Chapter:

Wajibnya Membaca Ummul Kitab (Surah Al Faatihah) di dalam Shalat di Belakang Imam

بَابُ وُجُوبِ قِرَاءَةِ أُمِّ الْكِتَابِ فِي الصَّلَاةِ وَخَلَفَ الْإِمَامِ

1216
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya lemah: HR. Al Bukhari di dalam Juz‘ul Qira'ah (54) dari Adam dari Syu'bah. Saya katakan: Sufyan bin Husain tsiqah selain pada Az-Zuhri, sedangkan haditsnya yang dari Az-Zuhri bukan itu, akan tetapi ia mendengar darinya pada musim haji. Ad-Dauri mengatakan dari Ibnu Ma'in seperti itu. Al Marwadzi mengatakan dari Ahmad, "Bukan begitu haditsnya dari Az-Zuhri." Ya'qub bin Syaibah mengatakan, "Ia jujur lagi tsiqah, namun dalam haditsnya ada kelemahan." An-Nasa'i mengatakan, "Tidak ada masalah padanya kecuali pada Az-Zuhri." Lihat At-Thadzib (4/108). Al Hafizh menyebutkan di dalam At-Taqrib (1/311), "Ia tsiqah selain pada Az-Zuhri, menurut kesepakatan (pandangan) mereka."
سنن الدارقطني ١٢١٦: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , ثنا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , ثنا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ النُّعْمَانِ , ثنا شُعْبَةُ , عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنِ ابْنِ أَبِي رَافِعٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , كَانَ يَأْمُرُ أَوْ يَقُولُ: «اقْرَأْ خَلْفَ الْإِمَامِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ , وَفِي الْأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ»
Sunan Daruquthni 1216: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abdush Shamad bin An-Nu'man menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Sufyan bin Husain, dari AzZuhri, dari Ibnu Abi Rafi‘, dari ayahnya: Bahwa Ali RA menyuruhnya, atau mengatakan, "Bacalah Fatihatul Kitab (surah Al Faatihah) dan surah (lainnya) di belakang imam pada dua raka'at pertama, dan pada dua raka'at lainnya (bacalah) Fatihatul Kitab."