hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 124

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/13 Chapter:

Mencuci Kedua Tangan Bagi Orang yang Bangun dari Tidur

بَابُ غَسْلِ الْيَدَيْنِ لِمَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ نَوْمِهِ

124
Sunan Daruquthni
Albani: * HR. Muslim di dalam kitab Ath-Thaharah (87), Abu Awanah (1/263), Ibnu Khuzaimah (100), Al Baihaqi (1/46), Ibnu Hibban (2/1061). Semuanya tanpa menyebut lafazh keraguan "Aw fi Wudhu 'ihi" (Atau dalam wudhu 'nya) kecuali Abu Awanah (1/244). Ia menyebutkan dengan redaksi tersebut (dengan keraguan) dari jalur Abdurrazzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyib, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW. Ibnu Khuzaimah berkata setelahnya, "Khobar Gharib." Hal ini nampaknya karena ada tambahan kata 'Minhu'. Hal ini diingatkan oleh Ad-Daraquthni di dalam Al 'Ilal (3/57). Menurutku, guru Ibnu Khuzaimah adalah Muhammad bin Al Walid, yang juga guru dari guru pengarang dimana lafazh seperti ini diMutaba‘ah oleh Ahmad bin Hanbal sebagaimana di dalam Musnadnya (2/455). Juga di-mutaba'ah oleh AdzDzuhli, Muhammad bin Yahya pada Ibnu 'Asakir (12/2).
سنن الدارقطني ١٢٤: نا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَعُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ الْقَطَّانُ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي إِنَائِهِ أَوْ فِي وُضُوئِهِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ مِنْهُ» . تَابَعَهُ عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ , عَنْ شُعْبَةَ
Sunan Daruquthni 124: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il dan Umar bin Ahmad bin Ali Al Qaththan mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Al Walid mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ja'far mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Khalid Al Hadzdza', dari Abdullah bin Syaqiq, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejananya atau air wudhunya, kecuali setelah mencucinya tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana letak tangannya ketika tidur"* Di-mutaba'ah oleh riwayat Abdush Shamad bin Abdul Warits dari Syu'bah.