hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 144

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/17 Chapter:

Istinja (Cebok)

بَابُ الِاسْتِنْجَاءِ

144
Sunan Daruquthni
Albani: HR. Abu Daud (40); An-Nasa'i dan Ahmad (6/308); Al Bukhari di dalam Al Kabir 91/271); Ad-Darimi (670); Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma'ani Al Atsar 91/121); Al Baihaqi (1/103); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/116); Al Baihaqi (1/103). Menurutku, di dalam sanadnya terdapat Muslim bin Qarth. Adz-Dzahabi berkata, "Tidak dikenal." Al Hafizh di dalam At-Taqrib berkata, "Maqbul, Ibnu Hibban menyebutnya di dalam Ats-Tsiqat {7/447), ia berkata, "Sering keliru." Al Hafizh di dalam At-Tahdzib (6948) berkata, "Ia seorang perawi yang sangat sedikit meriwayatkan hadits dan bila dengan kondisi seperti itu juga sering keliru, maka ia seorang yang lemah." Dan Abdul Aziz bin Abu Hazim Al A'raj seorang yang jujur. Hal ini dikatakan oleh Al Hafizh di dalam At-Taqrib. Ahmad berkata, "Tidak dikenal sebagai orang yang menuntut hadits. Al Uqaili di dalam kitabnya menyinggungnya." Atas dasar ini, penilaian shahih oleh Ad-Daraquthni terhadap hadits ini tidak shahih, wallahu a'lam. Hadits ini memiliki syahid (hadits pendukung) dari Salman, Abi Ayyub, Jabir dan selain mereka.
سنن الدارقطني ١٤٤: نا ابْنُ صَاعِدٍ , وَالْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , قَالَا: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ , نا أَبِي , عَنْ مُسْلِمٍ وَهُوَ ابْنُ قُرْطٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ لِحَاجَةٍ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلَاثِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهَا تُجْزِيهِ» . إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 144: Ibnu Sha'id dan Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Hazim mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Muslim, yakni Ibnu Qurth, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaklah ia mengumpulkan tiga buah batu, karena itu mencukupinya." Isnad Shahih.