hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 149

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/17 Chapter:

Istinja (Cebok)

بَابُ الِاسْتِنْجَاءِ

149
Sunan Daruquthni
Albani: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/125) dan Ibnu Adi di dalam Al Kamil yang menilainya ma'lul karena ada Salamah bin Raja'. Ia berkata, "Hadits-haditsnya hanya berupa hadits-hadits tunggal dan gharib. Ia berbicara tentang suatu kaum namun tidak ada mutaba'ah atasnya." Menurutku, Ya'qub bin Humaid bin Kasib, seorang yang jujur, barangkali berbuat keliru, At-Taqrib (2/275). Al Bukhari berkata, "Kami tidak melihat selain yang baik-baik. Ia pada dasarnya seorang yang jujur." Yahya bin Yahya berkata, "Tidak ada apa-apanya" An-Nasa'i berkata, "Lemah, dan syaikhnya, Al hasan bin Al Farrat Al Qazzaz adalah seorang jujur tertuduh." Hal ini dinyatakan oleh Al Hafizh di dalam At-Taqrib (1/170). Ibnu Ma'in berkata, "Tsiqah. Ibnu Hibban menyebutnya di dalam kitabnya At-Tsiqat." Abu Hatim berkata, "Perawi hadits munkar."
سنن الدارقطني ١٤٩: نا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , وَأَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , قَالَا: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , حَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ كَاسِبٍ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ الْعَبَّاسِ الرَّازِيُّ , نا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ , نا سَلَمَةُ بْنُ رَجَاءٍ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ فُرَاتٍ الْقَزَّازِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ أَبِي حَازِمٍ الْأَشْجَعِيِّ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِرَوْثٍ أَوْ عَظْمٍ , وَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَا تُطَهِّرَانِ» إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 149: Abu Muhammad bin Sha'id dan Abu Sahl bin Ziyad mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibrahim Al Harbi menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Kasib menceritakan kepadaku {h}, Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Al Husain bin Al Abbas Ar-Razi mengabarkan kepada kami, Ya'qub bin Humaid bin Kasib mengabarkan kepada kami, Salamah bin Raja' mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan bin Furat Al Qazzaz, dari ayahnya, dari Abu Hazim Al Asyja'i, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Sesungguhnya Nabi SAW melarang beristinja dengan kotoran (tahi kering) ataupun tulang. Dan beliau bersabda, 'Keduanya tidak dapat menyucikan" Isnad shahih.