hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 163

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/19 Chapter:

Menghadap ke Arah Kiblat Ketika Buang Hajat

بَابُ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ فِي الْخَلَاءِ

163
Sunan Daruquthni
Albani: Telah disinggung sebelumnya pada nomor (161), Khalid bin Abu Ash-Shalt adalah pegawai yang pernah diberi mandat oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Al Bukhari berkata, "Khalid bin Abu Ash-Shalt, dari Irak merupakan hadits mursal. Ibnu Hibban menyebutnya di dalam kitab Ats-Tsiqat (6/252). Al Bukhari berkata di dalam At-Tarikh, "Musa mengatakan bahwa Hammad adalah putra Salamah, dari Khalid Al Hadzdza', dari Khalid bin Abu Ash-Shalt. Ia berkata, 'Kami berada di sisi Umar bin Abdul Aziz, lalu Irak bin Malik berkata, 'Aku mendengar Aisyah RA berkata, 'Nabi SAW bersabda, 'Rubahlah tempat dudukku (tempat buang air) ke arah kiblat. " Ia berkata, 'Abu Musa berkata, "Wuhaib menceritakan kepada kami, dari Khalid, dari seorang laki-laki bahwa Irak menyampaikan dari Amrah, dari Aisyah." Ibnu Bukair berkata, "Bakar menyampaikan kepadaku, dari Ja'far bin Rabi'ah, dari Urwah bahwa Aisyah RA pernah mengingkari ucapan mereka 'tidak menghadap kiblat'. Dan ini adalah lebih shahih. Menurutku [Ibnu Hajar], "Al Khalal menyebutkan dari Abu Abdullah bahwasanya ia berkata, 'Ia Seorang yang tidak terkenal." Ibrahim bin Al Harits berkata, "Imam Ahmad mengingkari ucapan orang yang mengatakan, 'Dari Irak, aku mendengar Aisyah RA.' Ia berkata, 'Dari mana Irak mendengar ucapan Aisyah?' Abu Thalib berkata, dari Ahmad . Ia hanya Irak, dari Urwah, dari Aisyah padahal Irak tidak pernah mendengar darinya [Aisyah]. Abu Muhammd bin Hazm berkata, 'Tidak diketahui identitasnya.' Abdul Haq berkata, 'Lemah.' Ibnu Mufawwaz mengomentari ucapan Ibnu Hazm tersebut seraya berkata, 'Ia terkenal sering meriwayatkan, dikenal sebagai pembawa ilmu akan tetapi haditsnya Ma'lul.' At-Tirmidzi di dalam Al „ilal Al Kabir berkata, 'Aku bertanya kepada Muhammad mengenai hadits ini, lantas ia menjawab, 'Hadits muththarib.'' Yang shahih dari Aisyah RA, lalu ucapannya. Abu Hatim kemudian menyebutkan seperti ucapan Al Bukhari. Dan bahwa yang tepat adalah Irak, dari Urwah, dari Aisyah, lalu ucapannya... Siapa yang mengatakan, 'Dari Irak, aku mendengar Aisyah secara marfu', maka berarti ia telah keliru secara sanad maupun matan." At-Tahdzib (1720). Berdasarkan hal itu, maka hadits tersebut adalah lemah sanadnya, munqathi' lagi munkar, di dalam sanadnya terdapat banyak 'Ilat' (cacat), di antaranya; Terputus antara Irak dan Aisyah RA, Tidak jelasnya identitas Khalid bin Abu Ash-Shalt, Perbedaan mengenai siapa Khalid Al Hadzdza', Perbedaan juga tentang siapa Hammad bin Salamah serta matannya yang munkar.
سنن الدارقطني ١٦٣: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , نا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي الصَّلْتِ , قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي خِلَافَتِهِ , وَعِنْدَهُ عِرَاكُ بْنُ مَالِكٍ , فَقَالَ عُمَرُ: مَا اسْتَقْبَلْتُ الْقِبْلَةَ وَلَا اسْتَدْبَرْتُهَا بِبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ مُذْ كَذَا وَكَذَا , فَقَالَ عِرَاكٌ: حَدَّثَتْنِي عَائِشَةُ قَالَتْ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلُ النَّاسِ فِي ذَلِكَ «أَمَرَ بِمَقْعَدَتِهِ فَاسْتَقْبَلَ بِهَا الْقِبْلَةَ». هَذَا أَضْبَطُ إِسْنَادٍ , وَزَادَ فِيهِ خَالِدُ بْنُ أَبِي الصَّلْتِ وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 163: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami, Harun bin Abdullah mengabarkan kepada kami, Ali bin Ashim mengabarkan kepada kami, dari Khalid Al Hadzdza', dari Khalid bin Abu Ash-Shalt, ia menuturkan, "Ketika aku sedang di tempat Umar bin Abdul Aziz pada masa pemerintahannya, saat itu di sana ada juga Irak bin Malik. Umar mengatakan, 'Aku tidak pernah menghadap ke arah kiblat dan tidak pula membelakanginya ketika buang air kecil atau buang air besar semenjak anu sekian dan sekian.' Maka Irak mengatakan, 'Aisyah telah menceritakan kepadaku, ia mengatakan, 'Ketika ucapan orang-orang tentang hal itu sampai kepada Rasulullah SAW, beliau memerintahkan agar tempat buang hajatnya dirubah, sehingga menghadap ke arah kiblat'." Ini isnad yang paling tepat. Khalid bin Abu Ash-Shalt menambahkan, "Itulah yang benar."