hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 1926

9. Zakat

سنن الدارقطني

/204 Chapter:

Penjabaran Dua Hewan yang Bercampur dan Penjelasan Zakatnya

بَابُ تَفْسِيرِ الْخَلِيطَيْنِ وَمَا جَاءَ فِي الزَّكَاةِ عَلَى الْخَلِيطَيْنِ

1926
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha'if. Menurut saya, Abdullah bin Lahi'ah dha'if dan hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi (4/106), dan Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (2/29), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut.
سنن الدارقطني ١٩٢٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , ثنا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ , ثنا الْوَلِيدُ , عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ , قَالَ: صَحِبْتُ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ فَذَكَرَ كَلَامًا , فَقَالَ: أَلَا إِنِّي سَمِعْتُهُ ذَاتَ يَوْمٍ , يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُفَرَّقٍ , وَالْخَلِيطَانِ مَا اجْتَمَعَ عَلَى الْحَوْضِ وَالرَّاعِي وَالْفَحْلِ»
Sunan Daruquthni 1926: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Al Walid menceritakan kepada kami, dari Ibnu Lahi'ah, dari Yahya bin Sa'id, dari As-Sa'ib bin Yazid, dia berkata, saya menemani Sa'd bin Abi Waqqash, lalu dia menyebutkan suatu perkataan dan berkata, "Ketahuilah, sesungguhnya suatu hari saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul dan tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah. Dua hewan yang tercampur yaitu yang penggembala dan pejantannya berkumpul di satu lembah."