Sunan Daruquthni 2451: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz memberitakan kepada kami. Abu Khaitsamah memberitakan kepada kami. [h] Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami, 'Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam memberitakan kepada kami. {h} Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami, Yusuf bin Musa memberitakan kepada kami. mereka berkata. Sufyan dari Az-Zuhri memberitakan kepada kami. dari Sulaim, dari bapaknya, dia berkata: Seseorang bertanya kepada Nabi SAW tentang pakaian yang dipakai oleh orang yang berihram. Maka beliau bersabda. "Tidak boleh mamakai baju, serban, celana, penutup kepala dan pakaian yang terkena minyak za'faran dan juga dicelup warna kuning, dan juga sepatu, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan dua sandal. Barangsiapa yang tidak mendapatkan dua sandal, hendaklah memotongnya di bawah kedua mata kaki (hingga terlihat mata kakinya)." Yusuf berkata hingga di bawah kedua mata kaki."