hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 2777

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2777
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha'if dan mursal. HR. Al Baihaqi (5/267) dari Sa'id bin Manshur. Menurutku, Abu Bakr bin Abdullah bin Abu Maryam adalah perawi dha‘if karena kitab haditsnya telah dicuri sehingga riwayatriwayatnya tercampur satu dan lainnya (At-Taqrib, 2/397). Sementara Makhul adalah perawi tsiqah dan faqih, hanya saja ia dikenal sering meriwayatkan secara mursal (At-Taqrib, 2/273). Hadits ini juga ia riwayatkan secara mursal.
سنن الدارقطني ٢٧٧٧: ثنا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , نا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ , عَنْ مَكْحُولٍ , رَفَعَ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنِ اشْتَرَى شَيْئًا لَمْ يَرَهْ فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِذَا رَآهُ إِنْ شَاءَ أَخَذَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ». قَالَ أَبُو الْحَسَنِ: هَذَا مُرْسَلٌ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ ضَعِيفٌ.
Sunan Daruquthni 2777: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Yazid menceritakan kepada kami, Sa'id bin Manshur menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Abdullah bin Abu Maryam, dari Makhul, ia meriwayatkan hadits ini secara marfu' kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa membeli sesuatu yang tidak ia lihat, maka ia berhak memilih setelah melihatnya, Jika mau ia dapat mengambilnya, dan jika mau ia berhak meninggalkannya. " Abu Al Hasan berkata, "Ini adalah hadits mursal, dan Abu Bakar bin Abu Maryam adalah perawi dha‘if."