سنن الدارقطني ٢٧٩٩: ثنا ابْنُ صَاعِدٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْحَضْرَمِيُّ , قَالَا: نا بُنْدَارٌ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , نا سُفْيَانُ , عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ , عَنْ شَيْخٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ , عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي بِهِ أُضْحِيَّةً , فَاشْتَرَى أُضْحِيَّةً بِدِينَارٍ فَبَاعَهَا بِدِينَارَيْنِ , ثُمَّ اشْتَرَى أُضْحِيَّةً بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَأُضْحِيَّةٍ , «فَتَصَدَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدِّينَارِ وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ»
Sunan Daruquthni 2799: Ibnu Sha'id dan Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Bundar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Hushain, dari salah seorang Syaikh, penduduk kota Madinah, dari Hakim bin Hizam, bahwa Rasulullah SAW memberinya satu dinar agar ia membeli seekor kambing korban. Maka ia pun membeli seekor kambing korban dengan harga satu dinar. Kemudian ia menjualnya dengan harga dua dinar. Lalu ia membeli seekor kambing lagi seharga satu dinar. Ia pun kembali dengan uang satu dinar dan seekor kambing. Rasulullah SAW kemudian menyedekahkan uang satu dinar tersebut dan mendoakan keberkahan baginya."