hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 2810

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2810
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha‘if dan mursal. Menurutku, Mubarak bin Mujahid dianggap dha‘if oleh Qutaibah dan lainnya. Namun ia bukanlah perawi matruk. Abu Hatim berkata, "Menurutku, haditsnya tidak mengapa." {Al Mizan, 4/352). Sa'id bin Musayyab termasuk tabi'in senior dan ia meriwayatkan hadits ini secara mursal. Abu Al Hasan mengatakan bahwa hadits ini adalah mursal. Sementara Al Mubarak keliru atas Malik ketika beranggapan bahwa hadits ini adalah marfu' kepada Nabi SAW. Namun ia adalah perkataan Sa'id bin Al Musayyab, yang diriwayatkan secara mursal.
سنن الدارقطني ٢٨١٠: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عِيسَى بْنِ عَبْدَكَ , نا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ الْجُنَيْدِ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ , نا أَبِي , عَنِ الْمُبَارَكِ بْنِ مُجَاهِدٍ , عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ , عَنْ أَبِي الزِّنَادِ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا رِبًا إِلَّا فِي ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ مِمَّا يُكَالُ أَوْ يُوزَنُ وَيُؤْكَلُ وَيَشْرَبُ». قَالَ أَبُو الْحَسَنِ: هَذَا مُرْسَلٌ وَوَهِمَ الْمُبَارَكُ عَلَى مَالِكٍ بِرَفْعِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ قَوْلِ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ مُرْسَلٌ
Sunan Daruquthni 2810: Muhammad bin Ahmad bin Isa bin Abdak menceritakan kepada kami, Ali bin Al Husain bin Al Junaid menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Abdullah bin Sa'd menceritakan kepada kami, ayahnya menceritakan kepada kami, dari Al Mubarak bin Mujahid, dari Malik bin Anas, dari Abu Az-Zinad, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada riba kecuali pada emas dan perak, atau pada apa yang ditakar atau ditimbang, dan apa yang dimakan dan diminum.