hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 2831

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2831
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha‘if karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak diketahui identitasnya, yaitu putra Abdullah bin Mas'ud namun ia dijelaskan pada hadits berikutnya. Adapun Abdul Malik bin Ubaidah adalah perawi yang tidak diketahui keadaannya (At-Taqrib, 4211).
سنن الدارقطني ٢٨٣١: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ غَالِبٍ الْأَنْطَاكِيُّ , نا سَعِيدُ بْنُ مَسْلَمَةَ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُبَيْدَةَ , عَنِ ابْنٍ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ , عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَا شَهَادَةَ بَيْنَهُمَا اسْتُحْلِفَ الْبَايِعُ , ثُمَّ كَانَ الْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ أَخَذَ , وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ»
Sunan Daruquthni 2831: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib Al Anthaki menceritakan kepada kami, Sa'id bin Maslamah menceritakan kepada kami, Ismail bin Umayyah menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Ubaidah, dari anaknya Abdullah bin Mas'ud, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika penjual dan pembeli saling berselisih, dan tidak ada saksi antara mereka berdua, maka si penjual diambil sumpahnya. Adapun pembeli berhak untuk memilih, jika mau ia dapat meneruskan transaksi, dan jika tidak ia dapat membatalkannya."