سنن الدارقطني ٢٨٧٦: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , أنا الْحَجَّاجُ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ أَبِيهِ , [ص:430] عَنْ سَمُرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَصَابَ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ , وَيَتْبَعُ صَاحِبَهُ مَنِ اشْتَرَى مِنْهُ»
Sunan Daruquthni 2876: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Al Hajjaj mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Zaid bin Uqbah, dari ayahnya, dari Samurah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya seperti apa adanya, maka ia lebih berhak mengambilnya kembali. Sedangkan si pemegang barang meminta kembali uangnya dari si penjual."