سنن الدارقطني ٢٨٨٨: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , وَالْحَسَنُ بْنُ مُكْرَمٍ , وَغَيْرُهُمَا قَالُوا: نا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنِ ابْتَاعَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا تَأْخُذَنَّ مِنْهُ شَيْئًا , بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ»
Sunan Daruquthni 2888: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad dan Al Hasan bin Makram dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menjual buah (yang masih di pohon) kemudian buah tersebut tertimpa bencana (rusak), maka ia jangan sekali-kali mengambil pembayarannya sedikitpun. Atas dasar apakah engkau mengambil harta saudaramu dengan cara yang tidak benar.