سنن الدارقطني ٢٩٠٣: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُغْلَقُ الرَّهْنُ , لَهُ غُنْمُهُ , وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ»
Sunan Daruquthni 2903: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya. Si pemilik berhak untuk mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya."