hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 2906

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2906
Sunan Daruquthni
سنن الدارقطني ٢٩٠٦: ثنا أَحْمَدُ بْنُ الْعَلَاءِ , نا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , نا هُشَيْمٌ , أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا كَانَتِ الدَّابَّةُ مَرْهُونَةً فَعَلَى الْمُرْتَهِنِ عَلَفُهَا , وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ , وَعَلَى الَّذِي يَشْرَبُ نَفَقَتُهُ وَيَرْكَبُ»
Sunan Daruquthni 2906: Ahmad bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Zakaria mengabarkan kepada kami dari Asy-Sya'bi, dari Abu Hurairah, ia menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika seekor binatang digadaikan, maka pemegangnya wajib memberi makan, dan susunya boleh diminum, sedangkan orang yang meminumnya berkewajiban memenuhi nafkah (kebutuhan) hewan tersebut serta boleh mengendarainya."