سنن الدارقطني ٢٩٢٤: حَدَّثَنَا ابْنُ صَاعِدٍ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى الْقَطَّانُ , وَشُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ , قَالَا: نا ابْنُ نُمَيْرٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنَ النَّخْلِ وَالزَّرْعِ». وَقَالَ يُوسُفُ: مِنَ النَّخْلِ وَالشَّجَرِ , قَالَ ابْنُ صَاعِدٍ: وَهِمَ فِي ذِكْرِ الشَّجَرِ وَلَمْ يَقُلْهُ غَيْرُهُ
Sunan Daruquthni 2924: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa Al Qaththan dan Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibnu Numair menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memperlakukan (membayar) penduduk Khaibar setengah dari hasil tanam baik dari kurma maupun tanaman." Yusuf berkata, "Dari pohon kurma dan pepohonan lainnya." Ibnu Sha'id berkata, "Penyebutan kata 'Pohon' adalah sebuah kekeliruan. Tidak ada yang mengatakan seperti itu selain dia."