سنن الدارقطني ٢٩٤٥: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا سُفْيَانُ , نا الزُّهْرِيُّ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ , وَحُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , أَخْبَرَاهُ أَنَّهُمَا سَمِعَا النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ , يَقُولُ: نَحَلَنِي أَبِي غُلَامًا فَأَمَرَتْنِي أُمِّي أَنْ أَذْهَبَ بِهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُشْهِدَهُ عَلَى ذَلِكَ , فَقَالَ: «أَكُلَّ وَلَدِكَ أَعْطَيْتَهُ؟» , قَالَ: لَا , قَالَ: «فَارْدُدْهُ».
Sunan Daruquthni 2945: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami dari Muhammad bin An-Nu'man bin Basyir dan Humaid bin Abdurrahman, mereka mengabarkan kepadanya bahwa mereka mendengar An-Nu'man bin Basyir berkata: Ayahku pernah memberiku seorang budak. Ibuku kemudian menyuruhku menemui Rasulullah SAW agar aku menjadikannya sebagai saksi atas hal tersebut. Rasulullah SAW lalu bersabda, ―Apakah semua anakmu engkau beri seperti itu? Ia menjawab, "Tidak." Rasulullah SAW bersabda, "Kalau begitu, kembalikanlah."