hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 2960

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2960
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (5/350) dari Ibnu Umar secara mauquf. Di dalamnya terdapat perawi bernama Baqiyyah bin Al Walid, seorang perawi yang jujur namun sering melakukan manipulasi ringan — tadlis— terhadap para perawi yang dha‘if {At-Taqrib, 1/105) dan Laudzan bin Sulaiman adalah perawi majhul {Al Mizan, 4/339).
سنن الدارقطني ٢٩٦٠: ثنا أَحْمَدُ بْنُ الْمُطَّلِبِ الْهَاشِمِيُّ , نا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , نا عَطِيَّةُ بْنُ بَقِيَّةَ , حَدَّثَنِي أَبِي , حَدَّثَنِي لَوْذَانُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «مَنْ أَسْلَفَ سَلَفًا فَلَا يَشْتَرِطْ عَلَى صَاحِبِهِ غَيْرَ قَضَائِهِ»
Sunan Daruquthni 2960: Ahmad bin Al Muththalib Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Musa bin Harun menceritakan kepada kami, Athiyyah bin Baqiyyah menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Laudzan bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang hendak melakukan salaf maka janganlah ia mensyaratkan kepada penjual melainkan memenuhinya."