hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 2966

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2966
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha'if. HR. An-Nasa'i (7/311) dari Sufyan. Bagian pertama dari redaksi tersebut berasal darinya, Al Baihaqi (5/339) secara utuh dari jalur Ad-Daraquthni, dan Al Bukhari (1134) dari hadits Ibnu Umar secara marfu'. Bagianpertama redaksi hadits berasal darinya. Menurutku, Hisyam Abu Kulaib adalah orang yang tidak dikenal.
سنن الدارقطني ٢٩٦٦: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْفَضْلِ الزَّيَّاتُ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا وَكِيعٌ , وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى , قَالَا: نا سُفْيَانُ , عَنْ هِشَامٍ أَبِي كُلَيْبٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ الْبَجَلِيِّ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , قَالَ: «نَهَى عَنْ عَسِيبِ الْفَحْلِ». زَادَ عُبَيْدُ اللَّهِ: وَعَنْ قَفِيزِ الطَّحَّانِ
Sunan Daruquthni 2966: Ishaq bin Muhammad bin Al Fadhl Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Waki' dan Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, mereka berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Hisyam Abu Kulaib, dari Ibnu Abu Na'im Al Bajali, dari Abu Sa'id Al Khudri RA, dia berkata, "Rasulullah melarang jual beli sperma hewan pejantan." Ubaidullah menambahkan, "Dan (melarang) membayar tukang tumbuk gandum dengan hasil tumbukannya."