سنن الدارقطني ٣٠٥٥: ثنا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , نا بِشْرُ بْنُ مَطَرٍ , نا سُفْيَانُ , عَنْ أَبِي الزِّنَادِ , عَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ , وَلَا تَنَاجَشُوا , وَلَا تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ , وَلَا تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ لِلْبَيْعِ , فَمَنِ ابْتَاعَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ , إِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا , وَإِنْ شَاءَ يَرُدُّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ لَا سَمْرَاءَ»
Sunan Daruquthni 3055: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mathar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa, jangan kalian melakukan praktek Najsy, janganlah kalian mencegat dagangan untuk dijual, janganlah kalian menahan air susu unta dan domba di dalam kantung susunya untuk dijual. Barangsiapa yang membelinya maka ia berhak memilih dua hal yang dianggapnya baik. Jika mau ia dapat menahannya (memilikinya), dan jika mau ia dapat mengembalikannya beserta satu Sha ' kurma, tidak harus dengan gandum.”