hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3073

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3073
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya hasan. Sedangkan haditsnya mauquf
سنن الدارقطني ٣٠٧٣: نا أَبُو عَلِيٍّ الْمَالِكِيُّ , نا أَبُو مُوسَى , نا أَبُو عَامِرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ , عَنْ مَسْرُوقٍ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: " لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: رَجُلٌ قَتَلَ فَيُقْتَلُ بِهِ , وَالثَّيِّبُ الزَّانِي , وَالْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ " , أَوْ قَالَ: «الْخَارِجُ مِنَ الْجَمَاعَةِ» مَوْقُوفٌ.
Sunan Daruquthni 3073: Abu Ali Al Maliki menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Abu Ma'mar, dari Masruq, dari Aisyah RA, dia berkata, "Darah seorang muslim dari ummat ini tidak halal ditumpahkan kecuali karena salah satu dari tiga alasan, yaitu: orang yang membunuh dengan sengaja, maka hukumannya dibunuh, pezina yang sudah menikah, dan orang yang memisahkan dirinya dari jamaah." Atau ia berkata, "Orang yang keluar dari jamaah." Hadits ini mauquf.