hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3107

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3107
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya sangat dha'if dan munqathi'. HR. At-Tirmidzi (1453) dan Ibnu Majah (2598) dari Mu'ammar bin Sulaiman. Menurutku, Al Hajjaj yaitu Ibnu Arthah, adalah perawi dha‘if. Biografinya telah disebutkan sebelumnya. Sementara itu Abdul Jabbar bin Wail belum pernah mendengar riwayat dari ayahnya, selain itu ia pun sebenarnya belum pernah bertemu dengannya {At-Tahzib, 6/105). Sedangkan Umar bin Ismail adalah perawi matruk (At-Taqrib, 2/52).
سنن الدارقطني ٣١٠٧: نا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ بْنِ مِيَاحٍ أَبُو حَامِدٍ , نا عُمَرُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُجَالِدٍ , نا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيُّ , عَنِ الْحَجَّاجِ , عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: «اسْتُكْرِهَتِ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا الْحَدَّ وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا , وَلَمْ يُذْكَرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا»
Sunan Daruquthni 3107: Muhammad bin Harun bin Manah Abu Hamid menceritakan kepada kami, Umar bin Ismail bin Mujalid menceritakan kepada kami, Mu'ammar bin Sulaiman Ar-Raqqi menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj, dari Abdul Jabbar bin Wa'il, dari ayahnya, dia berkata, "Seorang wanita pernah dipaksa (untuk berzina) pada masa Rasulullah SAW. Kemudian beliau membebaskan wanita tersebut dari hukum had, dan melaksanakan hukum tersebut kepada laki-laki yang menyetubuhinya. Namun demikian, tidak disebutkan bahwa beliau memberikan hak mahar kepada wanita tersebut."