سنن الدارقطني ٣١٢٢: قُرِئَ عَلَى ابْنِ صَاعِدٍ وَأَنَا أَسْمَعُ , حَدَّثَكُمْ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمَخْزُومِيُّ , نا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ , نا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ , بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ وَقَالَ: " ثُمَّ إِنَّكُمْ يَا مَعْشَرَ خُزَاعَةَ قَدْ قَتَلْتُمْ: هَذَا الْقَتِيلُ مِنْ هُذَيْلٍ , وَأَنَا عَاقِلُهُ , فَمَنْ قُتِلَ بَعْدُ فَأَوْلِيَاءُ الْقَتِيلِ بَيْنَ خِيَرَتَيْنِ , إِنْ أَحَبُّوا قَتَلُوا , وَإِنْ أَحَبُّوا أَخَذُوا الْعَقْلَ "
Sunan Daruquthni 3122: Dibacakan dihadapan Muhammad bin Sha'id dan aku mendengarnya, Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi menceritakan kepada kalian, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Dzi'b menceritakan kepada kami dengan sanadnya yang sama. Di dalamnya Rasulullah bersabda, "Kemudian kalian —wahai orang-orang Khuza'ah—telah membunuh orang dari (suku) Hudzail ini, dan aku yang menanggungnya. Barangsiapa membunuh lagi setelah ini maka keluarga korban punya dua pilihan: jika mau mereka bisa menuntut qishash, dan jika mau mereka bisa mengambil diyat."