hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3149

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3149
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya munqathi' karena Al Hasan tidak pernah mendengar dari Abu Bakar. Sedangkan Mubarak bin Fadhalah dha‘if. Lihat Al Marasil, hal. 31.
سنن الدارقطني ٣١٤٩: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَحَامِلِيُّ , نا أَبُو أُمَيَّةَ الطَّرَسُوسِيُّ , نا الْوَلِيدُ هُوَ ابْنُ صَالِحٍ , نا مُبَارَكُ بْنُ فَضَالَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي بَكْرٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا قَوَدَ إِلَّا بِالسَّيْفِ»
Sunan Daruquthni 3149: Al Husain bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Abu Umayyah AthTharsusi menceritakan kepada kami, Al Walid —yaitu putra Shalih— menceritakan kepada kami, Mubarak bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Al Hasan, dari Abu Bakar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada qishash kecuali (pembunuhan yang dilakukan) dengan pedang (senjata tajam).