سنن الدارقطني ٣١٦٩: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي سَمِينَةَ ح وَنا عُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ الْقَطَّانُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ كَرَامَةَ , قَالَا: نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى , نا إِسْرَائِيلُ , عَنْ عُثْمَانَ الشَّحَّامِ , عَنْ عِكْرِمَةَ , [ص:117] نا ابْنُ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَجُلًا كَانَتْ لَهُ أُمُّ وَلَدٍ لَهُ مِنْهَا ابْنَانِ مِثْلُ اللُّؤْلُؤَتَيْنِ , فَكَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْهَاهَا فَلَا تَنْتَهِي وَيَزْجُرُهَا فَلَا تَنْزَجِرُ , فَلَمَّا كَانَ ذَاتَ لَيْلَةٍ ذَكَرَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَمَا صَبَرَ أَنْ قَامَ إِلَى مِعْوَلٍ فَوَضَعَهُ فِي بَطْنِهَا ثُمَّ اتَّكَأَ عَلَيْهَا حَتَّى أَنْفَذَهُ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا اشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ». لَفْظُ ابْنِ كَرَامَةَ
Sunan Daruquthni 3169: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Ja'far Muhammad bin Abu Saminah menceritakan kepada kami, (h) Umar bin Ahmad bin Ali Al Qaththan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Karamah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Israel menceritakan kepada kami dari Utsman Asy-Syahham, dari Ikrimah, Ibnu Abbas menceritakan kepada kami, bahwa dulu pernah ada seorang lakilaki memiliki ummu walad. Darinya ia memperoleh dua anak laki-laki yang nampak seperti permata. Ternyata ummu walad tersebut biasa memaki Nabi SAW. Dia sudah berusaha melarangnya tapi Ummu Walad tersebut tetap bandel, bahkan meskipun telah dibentak tapi itu tidak mempan. Hingga suatu malam, ummu walad tersebut menyebut Nabi SAW. Akhirnya karena tidak sabar bangkit untuk meraih cangkul, ia pun menginjak perutnya hingga mati. Nabi SAW kemudian bersabda, "Ketahuilah, bersaksilah bahwa darahnya (ummu walad itu) sia-sia. Redaksi ini adalah redaksi yang diriwayatkan oleh Ibnu Karamah.