سنن الدارقطني ٣٢١٦: نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نُصَيْرٍ , نا أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عَبْدُوسَ , نا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ , نا أَبُو كُرْزٍ , قَالَ: سَمِعْتُ نَافِعًا , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , ذَكَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنَّهُ وَدَى ذِمِّيًّا دِيَةَ مُسْلِمٍ». أَبُو كُرْزٍ هَذَا مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ , وَلَمْ يَرْوِهِ عَنْ نَافِعٍ غَيْرُهُ
Sunan Daruquthni 3216: Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepada kami, Abu Ahmad bin Abdus menceritakan kepada kami, Ali bin Al Ja'd menceritakan kepada kami, Abu Kurz menceritakan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar Nafi' dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa Nabi SAW menetapkan diyat seorang kafir dzimmi sama dengan diyat orang Islam. Abu Kurz adalah perawi matruk, dan tak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Nafi' kecuali dirinya.