سنن الدارقطني ٣٢١٩: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو مُوسَى , مُحَمَّدُ بْنُ مَثْنَى , نا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ , حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَجُلًا قَتَلَ رَجُلًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , " فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَتَهُ اثْنَا عَشَرَ أَلْفًا , وَذَلِكَ قَوْلُهُ: {إِلَّا أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ} [التوبة: 74] بِأَخْذِهِمُ الدِّيَةَ "
Sunan Daruquthni 3219: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Musa Muhammad bin Mutsanna menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hani' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muslim menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar menceritakan kepadaku, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang laki-laki membunuh pria lain di masa Rasulullah SAW. Beliau kemudian menetapkan diyat-nya sebesar dua belas ribu, berdasarkan firman Allah, "Kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka." (Qs. At-Taubah [9]: 74) Yaitu dengan mengambil diyat.