hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3222

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3222
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya hasan. HR. Hakim (4/349) dan Al Baihaqi (8/26) dan Ibnu Mauhib. Hadits ini dinilai shahih oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Ibnu Mauhib sendiri adalah perawi yang tidak kuat hafalannya (At-Taqrib, 1/537). Catatan: Dalam riwayat Al Baihaqi yang disebutkan dengan redaksi, "Diriwayatkan dari Ibnu Mauhib, ia berkata: Aku mendengar Malik, dari Muhammad bin Abdurrahman" adalah tashhif (perubahan redaksi yang terjadi karena kesalahan membaca atau menyalahi istilah yang dimaksud).
سنن الدارقطني ٣٢٢٢: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ زَنْجُوَيْهِ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَوْهَبٍ , حَدَّثَنِي مَالِكُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: وُجِدَ فِي قَائِمِ سَيْفِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابَانِ: «إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عُتُوًّا فِي الْأَرْضِ رَجُلٌ ضَرَبَ غَيْرَ ضَارِبِهِ , وَرَجُلٌ قَتَلَ غَيْرَ قَاتِلِهِ , وَرَجُلٌ تَوَلَّى غَيْرَ أَهْلِ نِعْمَتِهِ , فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ كَفَرَ بِاللَّهِ وَبِرُسُلِهِ , لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا» وَفِي الْآخَرِ: «الْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ , وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ , لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ , وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ , وَلَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ» مُخْتَصَرٌ
Sunan Daruquthni 3222: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abdul Majid menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhib menceritakan kepada kami, Vlalik bin Muhammad bin Abdurrahman menceritakan kepadaku, dari Amrah, dari Aisyah, dia berkata, "Dalam sarung pedang Rasulullah SAW terdapat dua tulisan, yaitu: 'Sesungguhnya manusia paling buruk di muka bumi ini adalah orang yang memukul orang lain yang tidak memukulnya, membunuh orang lain yang tidak membunuhnya, dan yang menguasai bukan haknya. Barangsiapa melakukan itu berarti telah mendurhakai Allah dan rasul-Nya, Allah tidak akan menerima tobat dan kebaikan darinya.' Di akhir tulisan tersebut menyebutkan: 'Orang mukmin saling terjaga darahnya, dan tanggungannya menurun untuk yang berada di bawahnya. Orang muslim tidak boleh dibunuh lantaran (membunuh) orang kafir, juga orang yang terikat perjanjian dalam lingkungan perjanjiannya, serta tidak ada waris mewarisi antar dua pemeluk agama yang berbeda'."