سنن الدارقطني ٣٢٢٦: نا ابْنُ الْجُنَيْدِ , نا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , نا الْقَاسِمُ بْنُ مَالِكٍ , نا لَيْثٌ , عَنِ الْحَكَمِ , قَالَ: قَالَ عَلِيٌّ , وَابْنُ مَسْعُودٍ: «إِذَا قَتَلَ الْحُرُّ الْعَبْدَ مُتَعَمِّدًا فَهُوَ قَوَدُهُ». لَا تَقُومُ بِهِ حَجَّةٌ لِأَنَّهُ مُرْسَلٌ
Sunan Daruquthni 3226: Ibnu Al Junaid menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Malik menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami dari Al Hakam, dia berkata: Ali dan Ibnu Mas'ud berkata, "Jika seorang merdeka membunuh budak dengan sengaja, maka ia menanggung qishash-nya. Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah karena statusnya mursal.