hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3239

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3239
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya Hasan.
سنن الدارقطني ٣٢٣٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ دَاوُدَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: " نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي الْمُحَارِبِ {إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ} [المائدة: 33] إِذَا عَدَا فَقَطَعَ الطَّرِيقَ فَقَتَلَ وَأَخَذَ الْمَالَ صُلِبَ , فَإِنْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْخُذْ مَالًا قُتِلَ , فَإِنْ أَخَذَ الْمَالَ وَلَمْ يَقْتُلْ قُطِعَ مِنْ خِلَافٍ , فَإِنْ هَرَبَ وَأَعْجَزَهُمْ فَذَلِكَ نَفْيُهُ "
Sunan Daruquthni 3239: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ibrahim, dari Daud, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Ayat ini turun tentang Muharib, "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerungi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh arau disalib, atau dipotong langan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar. " (Qs. Al Maa'idah [5]: 33) Yakni, jika mereka mencegat di jalanan disertai pembunuhan dan perampokan, maka ia harus disalib. Jika ia hanya membunuh tapi tidak merampok, maka ia harus dibunuh. Jika ia merampok tapi tidak membunuh maka ia harus dipotong tangan dan kakinya secara silang. Jika mereka kabur dan tak dapat ditangkap itulah berarti membuang mereka dari negri.''