سنن الدارقطني ٣٢٨٣: وَنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , وَأَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ , قَالَا: نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , نا مَعْمَرٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ نَاقَةً لِلْبَرَاءِ وَقَعَتْ فِي حَائِطِ قَوْمٍ فَأَفْسَدَتْ , فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «عَلَى أَهْلِ الْأَمْوَالِ حِفْظَ أَمْوَالِهِمْ بِالنَّهَارِ , وَعَلَى أَهْلِ الْمَاشِيَةِ حِفْظَهُمْ بِاللَّيْلِ». خَالَفَهُ وَهْبٌ , وَأَبُو مَسْعُودٍ الزُّجَاجُ , عَنْ مَعْمَرٍ , فَلَمْ يَقُولَا: عَنْ أَبِيهِ
Sunan Daruquthni 3283: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abul Azhar dan Ahmad bin Yusuf As-Sullami menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Mahaiyyishah, dari ayahnya, bahwa seekor unta milik Al Bara' masuk ke dalam kebun .milik suatu kaum hingga membuatnya rusak. Rasulullah SAW kemudian memutuskan bahwa pemilik barang harus menjaga barangnya pada siang hari, dan pemilik hewan harus menjaga hewannya pada malam hari." Wahab dan Abu Mas'ud Az-Zajjaj berbeda dalam hal ini, mereka tidak mengatakan bahwa riwayat tersebut dari ayahnya.