سنن الدارقطني ٣٣١٠: نا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا سَعْدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ , نا قُدَامَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ مُسْلِمِ بْنِ شِهَابٍ , يَزْعُمُ أَنَّ قَبِيصَةَ بْنَ ذُؤَيْبٍ , كَانَ يُحَدِّثُ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ , أَنَّهُ جَلَدَ رَجُلًا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَقَعَ عَلَى وَلِيدَةٍ لَهُ , وَلَمْ يُطَلِّقْهَا الْعَبْدُ , كَانَتْ تَحْتَ الْعَبْدِ , «وَقَضَى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي رَجُلٍ أَنْكَرَ وَلَدًا مِنَ امْرَأَةٍ وَهُوَ فِي بَطْنِهَا , ثُمَّ اعْتَرَفَ بِهِ وَهُوَ فِي بَطْنِهَا , حَتَّى إِذَا وُلِدَ أَنْكَرَهُ , فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ فَجُلِدَ ثَمَانِينَ جَلْدَةً لِفِرْيَتِهِ عَلَيْهَا , ثُمَّ أَلْحَقَ بِهِ وَلَدَهَا»
Sunan Daruquthni 3310: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Sa'd bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Qudamah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Makhramah bin Bukair menceritakan kepada kami dari ayahnya, dia berkata: Aku mendengar Muhammad bin Muslim bin Syihab mengira bahwa Qabishah bin Abu Dzu'aib menceritakan dari Umar bin Khaththab, bahwa ia pernah mencambuk seseorang seratus kali cambuk lantaran berzina dengan budak wanitanya yang masih berstatus istri orang lain. Sementara suami , wanita ini juga seorang budak dan belum menceraikan istrinya tersebut. Umar bin Khaththab juga memberi keputusan tentang laki-laki yang mengingkari anak yang dikandung istrinya, kemudian mengakuinya kembali ketika masih dalam kandungan (sebelum lahir), kemudian setelah lahir ia ingkari kembali. Umar mencambuknya delapan puluh kali cambuk karena menuduh tanpa bukti atas istrinya, lalu menetapkan anak itu sebagai anaknya.