hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3341

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3341
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha‘if. HR. Abu Daud (4553) dari Abu Al Ahwash, dari Sufyan, dan Al Baihaqi (8/74) dari Sufyan.
سنن الدارقطني ٣٣٤١: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ , نا وَكِيعٌ , نا سُفْيَانُ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ , عَنْ عَلِيٍّ , " أَنَّهُ كَانَ يَجْعَلُ الدِّيَةَ فِي الْخَطَأِ أَرْبَاعًا: خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حِقَّةً , وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ جَذَعَةً , وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بِنْتَ لَبُونٍ , وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ "
Sunan Daruquthni 3341: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq menceritakan kepada kami dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali, bahwa ia menjadikan diyat pembunuhan tidak disengaja empat bagian: 25 hiqqah, 25 jadza'ah, 25 bintu labun, dan 25 bintu makhadh.