hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3361

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3361
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya munqathi' karena Asy-Sya'bi tidak pernah mendengar langsung dari Ali meski ia pernah melihatnya (At-Tahdzib, 5/67).
سنن الدارقطني ٣٣٦١: نا أَبُو رَوْقٍ الْهِزَّانِيِّ , نا أَحْمَدُ بْنُ رَوْحٍ , نا سُفْيَانُ , عَنْ مُطَرِّفٍ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , قَالَ: جَاءَ رَجُلَانِ بِرَجُلٍ إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَشَهِدَا عَلَيْهِ بِالسَّرِقَةِ فَقَطَعَهُ , ثُمَّ جَاءُوا بِآخَرَ بَعْدَ ذَلِكَ , فَقَالَا: هُوَ هَذَا غَلَّطَنَا بِالْأَوَّلِ , فَلَمْ يَقْبَلْ شَهَادَتَهُمَا عَلَى الْآخَرِ , وَغَرَّمَهُمَا دِيَةَ الْأَوَّلِ , وَقَالَ: «لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكُمَا تَعَمَّدْتُمَا لَقَطَعْتُكُمَا»
Sunan Daruquthni 3361: Abu Rauq Al Hizzani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Rauh menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Mutharrif, dari Asy-Sya'bi, dia berkata, "Ada dua orang laki-laki datang kepada Ali bin Abu Thalib membawa seseorang yang mereka saksikan telah mencuri. Ali kemudian menjatuhkan sanksi potong tangan kepada pencuri tersebut. Setelah itu mereka datang membawa orang lain dan berkata, 'Inilah yang sebenarnya mencuri, yang kemarin itu kami salah orang.' Ali lalu tidak menerima persaksian mereka ketika itu dan mengenakan denda atas mereka untuk tangan orang pertama, bahkan ia berkata, 'Kalau saja aku tahu kalian sengaja untuk salah orang (kemarin), niscaya tangan kalian berdua yang aku potong'."