hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3392

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3392
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi majhul, Ibid.
سنن الدارقطني ٣٣٩٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ , نا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ , نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , حَدَّثَنِي مَنْ , سَمِعَ عَطَاءً , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , «أَنَّ ثَمَنَ الْمِجَنِّ يَوْمَئِذٍ عَشَرَةَ دَرَاهِمَ». خَالَفَهُ مَنْصُورٌ , رَوَاهُ عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ أَيْمَنَ , وَأَيْمَنُ لَا صُحْبَةَ لَهُ
Sunan Daruquthni 3392: Ahmad menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami, orang yang mendengar dari Atha' menceritakan kepadaku, dari Ibnu Abbas, bahwa harga sebuah perisai pada saat itu adalah sepuluh dirham. Riwayat ini diriwayatkan berbeda oleh Manshur. Ia meriwayatkannya dari Atha‘ dari Aiman, padahal Aiman bukan sahabat Nabi SAW.