hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3398

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3398
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Al Mas'udi yang divonis dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٣٩٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْعَبَّاسِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِدْرِيسَ , عَنِ الْمَسْعُودِيِّ , عَنِ الْقَاسِمِ , قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ مِثْلَهُ , أَرْسَلَهُ الْمَسْعُودِيُّ. وَقَالَ الشَّعْبِيُّ: عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَطَعَ فِي خَمْسَةِ دَرَاهِمَ»
Sunan Daruquthni 3398: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas menceritakan kepada kami, Ismail bin Idris menceritakan kepada kami dari Al Mas'udi, dari Al Qasim, dia berkata: Abdullah berkata seperti redaksi tadi. Sedangkan Al mas'udi meriwayatkan hadits ini secara mursal. Asy-Sya'bi berkata, "Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi SAW memotong pencuri (yang mencuri barang) seharga lima dirham."