hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3402

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3402
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha‘if 'munqathi'. HR. Abu Daud (4586), An-Nasa'i (4834) secara musnad dan munqathi‘, dan Ibnu Majah (3466) dari Al Walid bin Muslim. Isa bin Abu Imran Ar-Ramli adalah perawi dha‘if sedangkan Ibnu Juraij tidak pernah mendengar dari Amr bin Syu'aib, serta Al Walid adalah seorang mudallis, namun ia di sini meriwayatkan hadits secara 'an‘anah.
سنن الدارقطني ٣٤٠٢: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عِيسَى بْنُ أَبِي عِمْرَانَ الرَّمْلِيُّ , نا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ الطِّبُّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ»
Sunan Daruquthni 3402: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Imran Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Siapa yang pura-pura menjadi dokter padahal ia tidak tahu tentang kedokteran sebelumnya maka ia bertanggung jawab."