hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3458

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3458
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha'if. Makhramah bin Bukair hanya mendengar sedikit dari ayahnya (At-Tahdzib, 10/71).
سنن الدارقطني ٣٤٥٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ مِنْ أَصْلِهِ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَمَّادٍ الْقَلَانِسِيُّ , نا آدَمُ , نا شُعْبَةُ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الدَّابَّةُ جُرْحُهَا جُبَارٌ , وَالْبِئْرُ جُبَارٌ , وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ , وَالرِّجْلُ جُبَارٌ , وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ». كَذَا قَالَ: «وَالرِّجْلُ جُبَارٌ» , وَهُوَ وَهْمٌ , وَلَمْ يُتَابِعْهُ عَلَيْهِ أَحَدٌ عَنْ شُعْبَةَ
Sunan Daruquthni 3458: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami dari asalnya, Ja'far bin Muhammad bin Hammad Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Adam menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Kerusakan yang ditimbulkan hewan tidak bisa dituntut, sumur juga tidak bisa dituntut, logam tidak bisa dituntut, kaki (binatang) juga tidak bisa dituntut, dalam rikaz ada zakatnya seperlima." Perkataan, "Kaki juga tak bisa dituntut" adalah ungkapan yang bersumber dari dugaan perawi, dan tidak ada yang memperkuat riwayatnya dari Syu'bah.