سنن الدارقطني ٣٤٦٢: نا الْحُسَيْنُ بْنُ صَفْوَانَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ , نا أَبِي , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , حَدَّثَنِي أَبِي , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , قَالَ: ذَكَرَ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: «قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأَنْفِ إِذَا جُدِعَ كُلُّهُ بِالْعَقْلِ كَامِلًا , وَإِذَا جُدِعَتْ أَرْنَبَتُهُ فَنِصْفُ الْعَقْلِ»
Sunan Daruquthni 3462: Al Husain bin Shafwan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, dia berkata: Amr bin Syu'aib menyebutkan dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW memutuskan untuk hidung bila terpotong semuanya mendapatkan satu diyat penuh, jika hanya sebagian maka setengahnya."