سنن الدارقطني ٣٥١٩: نا ابْنُ مَخْلَدٍ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ صَالِحٍ , نا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ , أنا ابْنُ الْمُبَارَكِ , أنا الْأَوْزَاعِيُّ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُرَّةَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ أَنَّ رَجُلًا زَوَّجَ ابْنَتَهُ , فَذَكَرَ الْحَدِيثَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 3519: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Shalih menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami, Al Auza'I menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Murrah, dari Atha' bin Abu Rabah, bahwa ada seorang pria menikahkan putrinya. Selanjutnya dia menyebutkan redaksi hadits yang sama.