hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3640

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter:

Mahar

بَابُ الْمَهْرِ

3640
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Laits. Ia bernama asli Ibnu Abu Sulaim. Ia dan Hammad adalah perawi dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٦٤٠: نا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى , نا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ حَمَّادٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَلْقَمَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: «لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ نَظَرَ إِلَى فَرْجِ امْرَأَةٍ وَابْنَتِهَا» مَوْقُوفٌ لَيْثٌ وَحَمَّادٌ ضَعِيفَانِ
Sunan Daruquthni 3640: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Mu'alla menceritakan kepada kami, Hafash bin Ghiyats rnenceritakan kepada kami dari Laits, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah, dia berkata, "Allah tidak akan melihat (maksudnya Allah murka -penerj) kepada orang yang melihat kemaluan seorang wanita (menyetubuhinya) tapi kemudian juga melihat kemaluan anak wanita itu (kawin pula sama anaknya)." Hadits ini mauquf, karena Laits dan Hammad yang ada dalam sanadnya dinilai dha‘if.