hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3654

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter:

Mahar

بَابُ الْمَهْرِ

3654
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Ibnu Lahi'ah yang divonis dha‘if Biografinya telah disebutkan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٣٦٥٤: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الْوَرَّاقُ , نا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ أَبِي وَهْبٍ الْجَيْشَانِيِّ , عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ فَيْرُوزَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي أُخْتَانِ , فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنْ أُطَلِّقَ إِحْدَاهُمَا».
Sunan Daruquthni 3654: Abdullah bin Muhammad, Muhammad bin Ali Al Warraq menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Abu Wahab Al Jaisyani, dari Adh-Dhahhak bin Fairuz, dari ayahnya, dia berkata, "Ketika aku masuk Islam, aku memiliki dua orang istri yang masih memiliki hubungan saudara, maka Rasulullah SAW menyuruh untuk menceraikan salah satunya."