hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3658

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter:

Mahar

بَابُ الْمَهْرِ

3658
Sunan Daruquthni
سنن الدارقطني ٣٦٥٨: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى الْخَشَّابُ , نا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْحَرْبِيِّ يُسْلِمُ وَتَحْتَهُ أُخْتَانِ , قَالَ: " لَوْلَا الْحَدِيثُ الَّذِي جَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيَّرَهُ , لَقُلْتُ: يُمْسِكُ الْأُولَى "
Sunan Daruquthni 3658: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isa Al Khassyab menceritakan kepada-kami, Amr bin Abu Salamah menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, bahwa ia pernah ditanya tentang tentang orang kafir harbi yang masuk Islam dan memiliki dua istri yang memiliki hubungan kakak beradik, ia menjawab, "Kalau bukan karena hadits dari Nabi SAW yang membolehkan ia memilih, niscaya aku akan menjawab, 'Ia harus memilih yang pertama'."