hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3739

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter:

Mahar

بَابُ الْمَهْرِ

3739
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha‘if. Syaiban bin Farukh adalah perawi jujur tapi terkadang menduga-duga, dan ia dituduh berpaham qadariyyah. Abu Hatim berkata," Orang-orang terpaksa memakainya." (At-Taqrib, 1/357).
سنن الدارقطني ٣٧٣٩: نا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرِ بْنِ مَطَرٍ , نا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ عَاصِمٍ , عَنْ أَبِي صَالِحٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: " الْمَرْأَةُ تَقُولُ لِزَوْجِهَا: أَطْعِمْنِي أَوْ طَلِّقْنِي , وَيَقُولُ عَبْدُهُ: أَطْعِمْنِي وَاسْتَعْمِلْنِي , وَيَقُولُ وَلَدُهُ: إِلَى مَنْ تَكِلُنَا؟ "
Sunan Daruquthni 3739: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyir bin Mathar menceritakan kepada kami, Syaiban bin Farukh menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Ashim, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, "Wanita yang berkata kepada suaminya, 'beri aku makan atau ceraikan aku', budaknya berkata, 'Beri aku makan baru pergunakan aku', dan Anaknya yang berkata, 'Kepada siapa ayah akan menyerahkan kami."